Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • DPR Bakal Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Bersama Pemerintah Pekan Depan

    DPR Bakal Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Bersama Pemerintah Pekan Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang sedianya dijadwalkan dilantik pada 6 Februari kemungkinan akan diundur antara 18-20 Februari 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihak DPR akan menggelar rapat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mengenai hal tersebut

    Dasco merespons soal jadwal pelantikan kepala daerah diundur untuk nonsengketa dan disatukan dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dasco mengatakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pelantikan kepala daerah dapat disesuaikan untuk hasil putusan dismissal MK sehingga dapat dilantik bersamaan.

    “Ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya, sehingga kemudian pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini kementerian dalam negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

    Terkait rapat bersama tersebut, kemungkinan akan dilakukan pekan depan. Rapat konsultasi antara DPR, bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mengenai jadwal pelantikan.

    “Nah, sehingga mungkin dalam minggu depan DPR akan menggelar rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, Bawaslu, dan KPU,” kata dia.

    Di tempat yang sama, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan terkait lokasi pelantikan menunggu terlebih dahulu hasil kesepakatan soal jadwal pelantikan kepala daerah.

    “Belum, belum ada keputusan mengenai lokasinya belum. Kita menunggu dulu keputusan dan kesepakatan kita terhadap perubahan yang tadinya tanggal 6, ada kemungkinan mundur di tanggal 18 sampai 20 Februari,” kata dia.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK diundur dari semula rencananya pada 6 Februari.

    “Yang (pelantikan) 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” kata Tito kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

    Tito menyebut hal itu juga demi efisiensi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta supaya pelantikan kepala daerah digelar secara efisien. Di sisi lain, dia mengakui mundurnya jadwal pelantikan disebabkan adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK.

    Diketahui, MK bakal membacakan putusan dismissal pada 4 sampai 5 Februari 2025 atau lebih cepat dari jadwal sebelumnya yaitu 11 sampai 13 Februari 2025.

    Kendati belum diketahui pasti, Tito menyebut pelantikan kepala daerah kemungkinan digelar pada 18, 19, atau 20 Februari 2025. Menurutnya, kepastian tanggal pelantikan akan ditentukan oleh Prabowo.

    “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Kira-kira 18, 19, 20 (Februari). Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Alasan DPR Bahas Revisi UU BUMN Bareng Pemerintah di Hari Sabtu

    Alasan DPR Bahas Revisi UU BUMN Bareng Pemerintah di Hari Sabtu

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan DPR pemerintah rapat soal Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di akhir pekan.

    Rapat tersebut dilakukan antara Komisi VI DPR RI dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Hukum. Menurut Dasco, RUU BUMN memang sudah dibahas beberapa waktu terakhir dan berharap bisa segera diselesaikan.

    “Sebenarnya nggak ada hal khusus karena teman-teman sudah beberapa hari ini membahas ini. Karena jeda waktunya nggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini,” ujar Dasco di Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025.

    Dasco menargetkan RUU BUMN bakal disahkan di paripurna pada Selasa pekan depan. “Rencana hari Selasa, Selasa pekan depan,” ujar Dasco.

    Adapun Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo membacakan 12 pokok pikiran dalam draft RUU BUMN. Pada poin ketiga, disebutkan RUU BUMN akan mengatur soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan atau pembubaran badan usaha milik negara,” ujar Eko.

    Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, delapan fraksi di komisi VI DPR RI menyetujui RUU BUMN dibawa ke sidang paripurna. Jika disahkan di Paripurna maka RUU tersebut akan menjadi undang-undang.

    “Dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?” tanya Anggia yang disetujui peserta rapat, di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    (ily/hns)

  • Payung Hukum Dikebut, Pemerintah Mau Danantara Rilis Kuartal I/2025

    Payung Hukum Dikebut, Pemerintah Mau Danantara Rilis Kuartal I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah berupaya menyelesaikan payung hukum untuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara.

    Untuk mengakomodir Danantara, pemerintah bersama DPR perlu menggodok rancangan undang-undang (RUU) perihal perubahan ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN. 

    Hari ini, Sabtu (1/2/2025) Komisi VI DPR RI dalam forum Rapat Kerja Tingkat I menyetujui RUU tersebut agar dapat dibawa ke Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI yang rencananya akan digelar pada pekan depan, Selasa (4/2/2025). Rapat Paripurna tersebut akan mengesahkan RUU menjadi UU, dan akan menjadi landasan hukum berdirinya BPI Danantara.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah melihat dibentuknya BPI Danantara ini menjadi sebuah hal yang mendesak. Seperti diketahui, peresmian Danantara ini telah berkali-kali ditunda bahkan sejak rencana awal pada November 2024.

    “Kita ini berkejaran dengan waktu untuk memperkuat ekonomi kita, semakin kita lambat maka akan kehilangan kesempatan-kesempatan. Tapi kita paham mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan UU. Hari ini tingkat I selesai dan dibawa ke Paripurna, kita serahkan kepada teman-teman di DPR,” kata Prasetyo saat ditemui usai rapat, Sabtu (1/2/2025).

    Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo berharap payung hukum ini segera diselesaikan. Pemerintah berharap pada kuartal I 2025 ini BPI Danantara bisa dirilis.

    “Insyaallah. Insyaallah [kuartal I/2024], doakan,” tandasnya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan rapat Paripurna untuk pengesaan RUU BUMN menjadi UU ini rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).

    Dasco juga menjelaskan mengapa Rapat Tingkat I ini juga harus dilaksanakan di hari libur. Menurutnya pembahasan RUU BUMN sudah dilakukan sejak lama dan ada dorongan agar RUU BUMN untuk segera dituntaskan.

    “Tidak ada hal khusus [di hari Sabtu] karena memamg ini teman-teman sudah beberapa hari sudah membahas ini supaya jeda waktu tidak teralu lama, minta selesai hari ini, pemerintahnya bisa [hari ini] ya kita selesaikan hari ini,” ujar Dasco.

  • Ada Danantara Temasek Versi RI, Revisi UU BUMN Bakal Disahkan DPR Selasa Depan

    Ada Danantara Temasek Versi RI, Revisi UU BUMN Bakal Disahkan DPR Selasa Depan

    Jakarta

    Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dibawa rapat paripurna pekan depan untuk disahkan.

    Keputusan ini disampaikan dalam rapat Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Hukum.

    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, delapan fraksi di komisi VI DPR menyetujui RUU BUMN dibawa ke sidang paripurna. Sebagai informasi, salah satu yang diatur dalam RUU BUMN adalah soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?” tanya Anggia yang disetujui peserta rapat, di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Ditemui seusai rapat, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut RUU tersebut selanjutnya akan dibawa dan disahkan pada rapat paripurna. “Paripurna, disahkan di paripurna,” sebut Prasetyo.

    Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang juga mengikuti rapat menargetkan RUU BUMN bakal disahkan di paripurna pada Selasa pekan depan.

    “Rencana hari Selasa, Selasa pekan depan,” ujar Dasco.

    Soal kenapa rapat digelar hari ini, Dasco menjelaskan RUU BUMN sudah dibahas beberapa waktu terakhir. Sehingga baik pemerintah maupun DPR ingin agar RUU BUMN cepat diselesaikan hari ini.

    “Sebenarnya nggak ada hal khusus karena teman-teman sudah beberapa hari ini membahas ini. Karena jeda waktunya nggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini,” tambah Dasco.

    Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo membacakan 12 pokok pikiran dalam draft RUU BUMN. Pada poin ketiga, disebutkan RUU BUMN akan mengatur soal BP Danantara.

    “Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan atau pembubaran badan usaha milik negara,” ujar Eko.

    (ily/hns)

  • Wakil Ketua DPR: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Agar Lebih Efisien – Halaman all

    Wakil Ketua DPR: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Agar Lebih Efisien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi keputusan pemerintah yang menunda pelantikan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. 

    Menurut Dasco, penundaan bertujuan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara serentak dengan jumlah yang lebih banyak.

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    “Sehingga kemudian pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20,” sambungnya. 

    Dasco juga menyampaikan bahwa dalam minggu depan, DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Nah, sehingga mungkin dalam minggu depan DPR akan menggelar rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, Bawaslu, dan KPU,” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela terkait sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari. 

    Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah ingin memastikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dan yang perkaranya dihentikan oleh MK dapat dilantik secara bersamaan.

     

  • Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna – Halaman all

    Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyepakati  revisi undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke rapat paripurna.

    Dalam rapat kerja tingkat 1 Komisi VI DPR RI, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

    Lalu hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.

    Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo mengatakan bahwa tim panja telah membahas 2.411 daftar invetarisasi masalah (DIM).

    “Dari total DIM, jumlah DIM tetap sebanyak 2.382. Atas DIM tetap tersebut telah disetujui pada 31 Januari 2025,” kata Eko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Sementara DIM perubahan sebanyak 15 DIM, dan dari 15 DIM perubahan tersebut, disetujui 11 DIM disetujui pada rapat di hari yang sama.

    “DIM penambahan materi baru sebanyak 14. Atas DIM penambahan materi baru tersebut, telah disetujui pada 31 Januari 2025,” kata Eko.

    Kemudian, atas 4 DIM perubahan yang belum disetujui, telah dilakukan perumusan oleh timus pada 1 Februari 2025.

    “Telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh timus dan timsin, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan,” kata Eko.

    Eko lantas membacakan 12 pokok pikiran dalam draf RUU. Rinciannya yakni, pertama, penyelesaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait 

    Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang.

    Ketiga,  pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Keempat, holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan nama perusahaan dan atau pengelolaan BUMN 

    Kelima, pengaturan terkait bisnis. Keenam, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata pengelolaan perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan undang-undangan yang ada.

    Ketujuh, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara.

    Kedelapan, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.

    Kesembilan, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, kolaborasi, pengambilalihan serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN kuat dan tangguh.

    Kesepuluh, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat dan juga untuk negara 

    Kesebelas, pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit dan komite lainnya.

    Keduabelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    “Penyampaian laporan hasil Panja RUU Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN milik diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada raker ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambil keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,” kata Sekjen PAN tersebut.

    Usai Eko membacakan laporannya, pimpinan Komisi VI DPR Anggia Maria meminta persetujuan delapan fraksi yang hadir.

    Seluruh fraksi pun menyatakan setuju. Setelahnya, disampaikan tanggapan pemerintah yang dibacakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

     

     

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Mau Kapan Saja Monggo – Page 3

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Mau Kapan Saja Monggo – Page 3

    Komisi II DPR bakal menggelar rapat ulang bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelantikan kepala daerah.

    Rapat akan membahas soal putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibacakan pada 4-5 Februari 2024.

    “Iya sepertinya begitu (rapat ulang). Setelah putusan MK, mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (31/1/2025).

    Dasco menilai rapat terkait penentuan jadwal pelantikan seharusnya dilakukan usai mendengarkan putusan MK. Sehingga, ada peluang kepala daerah terpilih dapat dilantik secara serentak.

    “Mungkin lebih baik kita menunggu hasil putusan MK tersebut supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama, lebih banyak dari pada rencana semula,” ucap Dasco.

    Dia mengatakan, nantinya pemerintah bersama DPR akan mengkalkulasi ulang soal tanggal pelantikan usai putusan dismissal. Dasco menegaskan bahwa pelantikan tetap dilaksanakan Februari 2025.

    “Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” ujar dia.

    MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.

    Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 11–13 Februari 2025.

    Sebelumnya, Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pelantikan khusus kepala daerah yang tak bersengketa di MK. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

  • Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Bakal Berjalan Dua Gelombang

    Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Bakal Berjalan Dua Gelombang

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto masih mengkaji wacana pembekalan atau retreat Kepala Daerah. Rencananya program tersebut akan dilaksanakan dengan dua gelombang.

    Dia mengatakan bahwa sejauh ini rencana retreat bagi Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan sebelum Ramadan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah dengan konsep satu gelombang.

    “Masih kami akan rapatkan. Bisa sekaligus atau bisa dua gelombang. Ya, kalau jumlahnya tidak sampai 500 [pejabat], ya bisa saja satu gelombang seperti [Retreat Kabinet] kemarin. Namun kalau disatukan, ya mungkin bisa dua gelombang,” tuturnya kepada Bisnis di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam.

    Bima pun melanjutkan terkait dengan jumlah hari pelaksanaan, instansinya pun masih mengkaji terkait dengan waktu yang akan ditentukan.

    Harapannya, kata Bima, Kepala Daerah tak terlalu lama meninggalkan tugasnya di wilayahnya masing-masing.

    “Masih dirumuskan. Masih dirumuskanj lamanya berapa. Karena kita ingin substansinya dapat, efektif,” pungkas Bima.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan tanggal pelantikan kepala daerah berpotensi mundur dari yang semulanya dijadwalkan 6 Februari 2025.

    Dasco menyebut pihaknya mendapatkan kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada rencana untuk lebih cepat dalam pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada.

    “Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, pihaknya dan MK sama-sama berpikir untuk lebih baik menunggu dulu hasil putusan MK itu. Dalam hal ini pun dia mengaku telah berkonsultasi dengan pihak pemerintah.

    Adapun, lanjut Ketua Harian Gerindra itu, alasan kemungkinan diundurnya pelantikan supaya bisa melantik kepala daerah terpilih secara berbarengan, sehingga jumlahnya lebih banyak daripada rencana semula.

    “Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tutur Dasco.

    Menyusul potensi tersebut, dia tak menutup kemungkinan akan adanya rapat ulang bersama penyelenggara Pemilu guna membahas hal tersebut.

  • Dasco Ungkap Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pastikan Tetap Digelar Bulan Depan

    Dasco Ungkap Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pastikan Tetap Digelar Bulan Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah.

    Sebelumnya, para kepala daerah yang tidak bersengketa berencana untuk dilantik secara bertahap pada tanggal 6 Februari. Akan tetapi, MK memutuskan untuk mempercepat pengumuman putusan sela perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

    “Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 31 Januari 2025.

    Pelantikan Tetap di Bulan Februari

    Lanjut Dasco, keputusan pembacaan putusan sela tersebut, lebih tepatnya dijadwalkan pada tanggal 4 atau 5 Februari.

    “Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil perusahaan itu tersebut,” katanya.

    Agar bisa dilantik bersama-sama lebih banyak dari rencana semula, Dasco mengungkap saat ini pemerintah dan KPU tengah menghitung waktu pelantikan yang tepat jika MK memang memutus perkara pada tanggal 4 atau 5 Februari.

    “Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” ujarnya.

    Selain itu, Dasco menyebut bahwa pemerintah, KPU dan DPR berencana untuk kembali menggelar rapat konsultasi terkait hal tersebut.

    “Nanti akan berkirim surat Komisi 2 kepada pimpinan. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan,” ucapnya.

    Konfirmasi Komisi II DPR

    Sebelumnya, pemerintah bersama lembaga penyelenggara pemilu sepakat bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tak menghadapi sengketa akan dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    “Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

    Namun, ia mengonfirmasi hari ini bahwa pihaknya bersama Mendagri dan lembaga penyelenggaran pemilu telah menjadwalkan untuk menggelar rapat terkait usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada pekan depan, tepatnya tanggal 3 Februari 2025.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Begini Hasil Dua Survei Kepuasan Publik Soal 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

    Begini Hasil Dua Survei Kepuasan Publik Soal 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Tepat pada 28 Januari 2025, kepemimpinan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres RI sudah menginjak 100 hari sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

    Dua lembaga survei yang merilis temuannya mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Prabowo-Gibran yakni Litbang Kompas dan Indikator. Litbang Kompas telah merilis hasilnya pada 20 Januari 2025, sedangkan Indikator pada 27 Januari 2025.

    Survei Litbang Kompas

    Menilik hasil survei terhadap 1.000 responden di 38 provinsi pada 4-10 Januari 2025 lalu, ditemukan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah Prabowo-Gibran mencapai 80,9%. Sementara itu, 19,1% sisanya tidak puas.

    Survei dengan margin of error sekitar 3,10% dengan sampel acak sederhana ini menunjukkan, angka tersebut lebih tinggi ketimbang tingkat kepuasan masyarakat pada 100 hari awal periode kepemimpinan Jokowi pada Januari 2025 lalu yakni 65,1%.

    Menyikapi hal tersebut, beberapa partai berbondong-bondong merespons besaran angka itu. Mulai dari Partai Gerindra, NasDem, hingga PDI Perjuangan (PDIP).

    Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berujar pihaknya bersyukur dengan tingginya tingkat kepuasan terhadap 100 hari kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut. Menurutnya, dengan perolehan itu, ada catatan bahwa pemerintah tetap harus bekerja keras guna menjaga tingkat kepuasan rakyat.

    “Kami imbau kepada pemerintah untuk kemudian setelah 100 hari ini tidak kendor dalam mewujudkan janji-janji kampanye atau merealisasikan program-program yang dilakukan jelang 100 hari ini,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengapresiasi tingginya angka kepuasan rakyat yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto. Dia berharap momentum ini dapat terus terjaga, supaya negara selalu stabil dan bisa mencapai target pembangunan yang sudah direncanakan.

    “Nah itu sudah bener semuanya program ini, tergantung sekarang ini bagaimana bisa engga kita implementasikan sedemikian rupa, bagaimana agar kita menjaga agar tidak terlalu deviasi terjadi dari apa yang kita rencanakan di atas kertas,” katanya.

    Senada, PDI Perjuangan (PDIP) ikut mengapresiasi kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran karena sudah mendapatkan tingkat kepuasan yang tinggi dari rakyat. Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menilai ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk bisa bekerja lebih keras lagi untuk rakyat.

    “Jadi bekerja baik, bekerja dengan lebih semangat dan apapun yang menjadi kekurangannya akan bisa ditindaklanjuti, evaluasi yang terbaik bagi rakyat,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/1/2025).

    Survei Indikator

    Sementara itu, melalui hasil temuan lembaga survei Indikator, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah sebesar 79,3%.

    Melalui survei yang dilakukan pada 1.220 responden, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyebut 79,3% dari masyarakat Indonesia merasa puas dengan hasil kinerja Prabowo selama 100 hari pertama ia menjabat.

    “Yang mengatakan sangat puas 13,5% dan yang mengatakan cukup puas 65,8%. Jadi total ada 79,3% [masyarakat puas],” katanya dalam rilis yang dikutip pada Jumat (31/1/2025).

    Dilanjutkannya, terdapat lebih dari 20 hal yang menjadi alasan kepuasan bagi para responden yang diwawancarai lewat tatap muka pada 16-21 Januari kemarin.

    “Ada juga yang menyebut sering memberi bantuan [5,9%], program makan bergizi gratis [5,7%] membawa perubahan [3,5%], macam-macam ini alasannya,” ujarnya.

    Merespons hal tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani sekaligus Ketua DPR RI menyoroti dan mengingatkan program andalan Prabowo yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) harus terus dilakukan evaluasi dan penyempurnaan.

    Menurutnya, wajar saja perlu banyak hal yang diperhatikan dan dilakukan dalam menjalankan program MBG di lapangan, karena ini merupakan program yang baru. 

    “Jadi kita tetap kawal di DPR untuk pemerintah melakukan evaluasi-evaluasi, sehingga nantinya akan memang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak,” tandasnya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).