Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Dasco: Presiden Prabowo nilai MBG sudah berjalan baik

    Dasco: Presiden Prabowo nilai MBG sudah berjalan baik

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan penilaian baik atas pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang telah berjalan.

    Hal itu diperolehnya seusai meninjau pelaksanaan MBG di SD Negeri 05 Jati dan TK Negeri 02, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di kawasan Jakarta Timur, Senin (3/2).

    “Menurut penilaian yang ada, sebagian besar sudah berjalan dengan baik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dasco mengatakan Presiden Prabowo akan meneruskan hasil evaluasi dari kunjungannya ke lokasi pelaksanaan program MBG itu kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti.

    “Presiden kemarin sudah meninjau dan sudah melakukan pembicaraan, tentunya evaluasi-evaluasi itu akan dilakukan dan nanti akan disampaikan ke Badan Gizi,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk terus menyempurnakan program makan bergizi gratis (MBG) agar dapat menjangkau seluruh anak di Indonesia.

    Hal ini disampaikan Presiden Prabowo saat melakukan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan meninjau langsung pelaksanaan program MBG di dua sekolah di Jakarta Timur, Senin (3/2).

    “Saya tadi sudah lihat di Jakarta Timur, sudah saya lihat dua sekolah dan saya sudah lihat dapurnya. Ya, saya ucapkan terima kasih ke BGN yang sudah berhasil,” ujar Presiden Prabowo.

    Pada kesempatan itu, Presiden mengakui bahwa masih ada beberapa kendala teknis dalam program MBG, terutama dalam proses lelang pengadaan yang belum sepenuhnya tuntas.

    Namun, Kepala Negara menyebut bahwa program ini baru berjalan satu bulan dan merupakan proyek berskala besar yang membutuhkan kerja keras semua pihak.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi VII: Lebih baik buat aturan HET LPG 3 kg yang dijual pengecer

    Komisi VII: Lebih baik buat aturan HET LPG 3 kg yang dijual pengecer

    Kebijakan semula yang melarang pengecer berjualan LPG 3 kg sebagai kebijakan prematur.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta menilai alih-alih kebijakan larangan pengecer berjualan liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG 3 kilogram diberlakukan, lebih baik dibuat aturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang dijual oleh pengecer.

    “Saya kira kalau mau ngatur tentang pengecer, saya kira bagus ya. Pengecer ini juga harus diatur seperti pangkalan. Kalau pangkalan sudah ada HET-nya. Misalnya Rp18 ribu, pengecer diatur juga kira-kira berapa dijual di pengecer maksimal gitu ‘kan. Apakah Rp18 ribu atau Rp19 ribu atau Rp20 ribu ‘kan, diatur juga,” kata Hatta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, kebijakan pengecer dapat berjualan LPG 3 kg dengan HET yang ditentukan sepatutnya dilakukan agar distribusi gas melon tersebut merata di Tanah Air.

    “Pengecer diberikan kewenangan juga untuk pangkalan membantu untuk menyalurkan ke pengecer supaya bisa terdistribusi di seluruh daerah gitu ‘kan. Semua toko bisa punya gitu, tetapi resmi gitu ‘kan, enggak gelap. HET yang ditetapkan juga harus ada,” ujarnya.

    Untuk itu, dia memandang bahwa kebijakan semula yang melarang pengecer berjualan LPG 3 kg sebagai kebijakan prematur.

    “Saya lihat ini ‘kan keputusan ini kurang matang ya. Keputusan yang diambil dengan tidak melalui prosedur yang panjang gitu ‘kan, mencari informasi dahulu di tengah masyarakat dan sebagainya. Saya kira keputusan ini, saya kira prematur,” tuturnya.

    Wakil rakyat ini menilai kebijakan tersebut kurang melalui sosialisasi sebelum penerapan hingga akhirnya menuai polemik di tengah masyarakat.

    “Jangan sampai menjadi polemik lagi seperti ini. Orang harus antre, UMKM harus tutup dan sebagainya. Efek domino dari kebijakan yang tidak pro pada masyarakat kecil ini, ini dampaknya bahaya,” ucapnya.

    Seharusnya, lanjut dia, dampak dari penerapan kebijakan itu diantisipasi sebelumnya. Pasalnya, kebijakan yang bertujuan baik untuk mengendalikan harga jual LPG 3 kg di pasaran justru menjadi tidak efisien ketika di tengah masyarakat.

    “Jangan maksudnya baik supaya harga LPG itu murah beli di pangkalan, tetapi ternyata masyarakat disuruh antre berjam-jam. Itu enggak murah juga mereka enggak kerja enggak efektif. Kehilangan waktunya untuk bekerja, yang punya usaha sampai menutup usahanya karena kosong dan sebagainya,” paparnya.

    Muhammad Hatta lantas berkata, “Bahkan ada masyarakat yang nenek-nenek yang meninggal dan sebagainya di Tangsel (Tangerang Selatan) itu ‘kan itu enggak sehat sama sekali.”

    Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa kebijakan yang melarang pengecer berjualan LPG 3 kg sudah sepatutnya dikaji ulang, dan melibatkan partisipasi masyarakat terlebih dahulu sebelum penerapan kebijakan tersebut.

    “Saya kira itu enggak baguslah. Keputusan ini harus dikaji ulang. Semua harus didengarkan sebelum mengambil keputusan seperti ini,” urainya.

    Menyusul transisi kebijakan teranyar pemerintah yang mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg per hari ini, dia meyakini stok ketersediaan LPG 3 kg pun aman di pasaran.

    “Saya kira ini enggak langka, cuma cara pengaturannya enggak beres. ‘Kan menteri sudah mengatakan bahwa barang ini ada, dan memang betul ada di agen dan di pangkalan kok ada, tetapi memang sosialisasi (kebijakan sebelumnya) tentang ini yang di pangkalan mendadak, di pangkalan langsung ini membuat orang itu jadi enggak siap gitu ‘kan sehingga terjadi seakan-akan terjadi kelangkaan,” kata dia.

    Sebelumnya pada hari Sabtu (1/2), Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan distribusi subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg kepada pengecer.

    Pengecer elpiji bersubsidi ukuran 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna.

    Namun, per hari ini Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg.

    “Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Beli Gas LPG Lewat Aplikasi MyPertamina, Tak Perlu Antre!

    Cara Beli Gas LPG Lewat Aplikasi MyPertamina, Tak Perlu Antre!

    Bisnis.com, JAKARTA – Cara beli gas LPG melalui MyPertamina sangat mudah dilakukan. Cara ini bisa mempermudah masyarakat ketika hendak membeli gas LPG.

    Sebagaimana diketahui, polemik gas LPG masih terus berlanjut. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg.

    Mengacu pada hal tersebut, masyarakat harus membeli gas ke pangkalan resmi. Ini membuat sejumlah masyarakat mengantre untuk mendapatkan gas LPG di beberapa kota di Indonesia.

    Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa instruksi ini dilakukan sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.

    “[Pemerintah ingin] memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” ujar Dasco kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Membeli gas melalui MyPertamina

    Pertamina sendiri telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membeli gas LPG secara online melalui MyPertamina.

    Akan tetapi, pembelian gas melalui MyPertamina ini hanya berlaku untuk gas 5,5 kg dan 12 kg.

    Sebelum memesan, masyarakat diharuskan untuk membuat akun MyPertamina dengan memasukan data diri seperti alamat email, nomor handphone, hingga nama lengkap.

    Untuk membeli gas LPG melalui MyPertamina, caranya adalah sebagai berikut:

    ⁠Buka website pds.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina
    Login dengan akun yang sudah dimiliki
    ⁠Masukan alamat rumah (bagi pengguna baru)
    ⁠Pilih gas yang akan dibeli
    ⁠Setelah dipilih, lanjut melakukan proses pembayaran.
    Gas siap diantar kerumah selama kurir pengantar tersedia.

    Syarat dan ketentuan…

  • Paripurna DPR Lantik Pengganti Fadli Zon-Sugiono, Jamal Mirdad Kembali ke Senayan

    Paripurna DPR Lantik Pengganti Fadli Zon-Sugiono, Jamal Mirdad Kembali ke Senayan

    loading…

    Rapat Paripurna DPR RI melakukan pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR RI yang telah masuk Kabinet Merah Putih (KMP). Di antara nama yang dilantik ada Jamal Mirdad. Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI melakukan pelantikan anggota DPR Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Dewan yang masuk Kabinet Merah Putih (KMP). Di antara nama yang dilantik ada Jamal Mirdad , yang juga pernah menjadi anggota Dewan.

    Wakil Ketua DPR RI yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad , menyampaikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 21 Januari tentang peresmian PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

    Sejumlah nama anggota PAW yang diterima DPR yakni:

    1. Mulyadi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Daerah Pemilihan Jawa Barat V, menggantikan Fadli Zon.

    2. Jamal Mirdad dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Daerah Pemilihan Jawa Tengah, menggantikan Sugiono.

    3. Azis Subekti dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI, menggantikan Prasetyo Hadi.

    4. Bimantoro Wiono dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, menggantikan Muhammad Irfan.

    5. HT Ibrahim dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Aceh, menggantikan Teuku Rifqi Harsya.

    Seusai membacakan daftar nama anggota PAW, Dasco langsung meminta persetujuan apakah nama-nama tersebut dapat dilantik pada hari ini.

    “Apakah kita dapat melakukan pelantikan pengganti antarwaktu anggota DPR RI setelah selesai seluruh agenda rapat paripurna hari ini?” tanya Dasco yang langsung dijawab ‘Setuju’ anggota Dewan yang hadir,Selasa (4/2/2025).

    Diketahui, Fadli Zon kini menjadi Menteri Kebudayaan, Sugiono menjabat sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu), Prasetyo Hadi menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Muhammad Irfan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Teuku Riefky Harsya sebagai Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf).

    (zik)

  • Link Resmi Cek Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat, Jangan Keliru!

    Link Resmi Cek Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat, Jangan Keliru!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memang sudah mencabut aturan larangan pengecer gas LPG 3 Kg sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa instruksi ini dilakukan sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.

    “[Pemerintah ingin] memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” ujar Dasco kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, dilaporkan bahwa Bahlil melarang pengecer menjual gas LPG 3Kg. Jika masyarakat hendak membeli tabung melon, maka mereka harus melalui pangkalan resmi.

    Dengan dicabutnya larangan ini, maka masyarakat saat ini sudah bisa membeli gas LPG 3 Kg di pengecer.

    Namun jika Anda ingin membelinya di pangkalan, maka Anda bisa cek lokasi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg di seluruh Indonesia dengan cara berikut ini.

    Cara Cek Lokasi Pangkalan Agen LPG 3 Kg Terdekat:

    Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
    Klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
    Cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda yang muncul
    Klik Rute untuk mengetahui lokasi tepat

    Berikut Cara Memesan Gas dari Aplikasi MyPertamina:

    ⁠Buka website pds.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina
    Login dengan akun yang sudah dimiliki
    ⁠Masukan alamat rumah (bagi pengguna baru)
    ⁠Pilih gas yang akan dibeli
    ⁠Setelah dipilih, lanjut melakukan proses pembayaran.
    Gas siap diantar kerumah selama kurir pengantar tersedia.

    Itulah link resmi cek pangkalan gas LPG 3 Kg terdekat.

  • Pengecer di Seluruh Indonesia Sudah Bisa Jual Gas Elpiji 3 Kg Lagi, Begini Caranya – Halaman all

    Pengecer di Seluruh Indonesia Sudah Bisa Jual Gas Elpiji 3 Kg Lagi, Begini Caranya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pengecer bisa kembali menjual gas elpiji 3 kilogram (kg).

    Hal tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Kini, pengecer elpiji 3 kg di seluruh Indonesia itu bisa kembali aktif menjual dengan nama sub-pangkalan.

    “Jadi, mulai hari ini, pengecer seluruh Indonesia dengan nama sub-pangkalan,” katanya ketika memberi keterangan pers usai meninjau pangkalan penjual elpiji 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

    Caranya nanti, para sub-pangkalan itu akan dibekali oleh Kementerian ESDM dan Pertamina dengan aplikasi yang tidak dikenakan biaya.

    Pembekalan aplikasi itu bertujuan agar pemerintah tetap bisa mengontrol harga penjualan elpiji 3 kg tersebut.

    Selain itu, agar pemberian gas bersubsidi itu juga tepat sasaran.

    Untuk para pengecer elpiji 3 kg yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, akan dibantu pendaftarannya.

    Bahlil memastikan, pengecer yang ingin mendaftar menjadi sub-pangkalan penjual elpiji 3 kg tidak dikenakan biaya, alias gratis.

    “Proses mereka (pengecer) menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM,” ucap Bahlil, dilansir Kompas.com.

    Sejauh ini, total ada 370 ribu pengecer yang akan diangkat menjadi sub-pangkalan.

    “Kriterianya yang sudah beroperasi semuanya kita angkat jadi sub-pangkalan sambil kita lihat ke depan,” kata Bahlil.

    “Andai kalau ada yang tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, harus dikasih sanksi, jangan harga dibuat semau-maunya,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

    Pertamina juga telah membuatkan aplikasinya dan akan disampaikan kepada mereka agar bisa digunakan.

    “Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT, supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol.”

    “Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak terjadi lagi,” ujar Bahlil.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan bahwa 370 ribu pengecer tersebut telah otomatis terdaftar menjadi sub-pangkalan.

    “Otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub-pangkalan. Jadi hari ini seperti arahan pak menteri, sudah bisa seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan,” kata Simon.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kebijakan menjual elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, sebenarnya untuk membenahi harga di pengecer agar tidak mahal.

    Nantinya, pengecer elpiji akan menjadi sub-pangkalan, dengan aturan agar harga elpiji 3 kg tidak mahal.

    “Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

    “Jadi, pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” imbuhnya.

    Diketahui, pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025. Kini elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan.

    Akibat kebijakan ini, sejumlah warga di beberapa lokasi di Jakarta mengalami antrean panjang demi mendapatkan elpiji 3 kg di pangkalan resmi.

    Alasan Kebijakan 

    Sebelumnya, mengenai alasan di balik kebijakan yang mewajibkan pembelian elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina, Bahlil menjelaskan hal ini untuk mengatasi masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran.

    Selain itu, juga untuk menertibkan permainan harga yang membuat elpiji kerap dijual lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

    Bahlil juga menjelaskan, seharusnya setelah disubsidi oleh pemerintah, harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi berkisar antara Rp15.000 hingga Rp18.000 per tabung.

    Harga tersebut setara dengan harga per kilogram yang seharusnya antara Rp5.000 hingga Rp6.000.

    Namun, laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM menunjukkan adanya permainan harga.

    “Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja,” katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Selain itu, Bahlil menyebutkan ada kelompok tertentu yang membeli Elpiji dalam jumlah yang tidak wajar, sehingga menyebabkan harga naik dan distribusi menjadi tidak tepat sasaran.

    “Ya mohon maaf tidak termasuk curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli elpiji dengan jumlah yang tidak wajar.”

    “Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujar Bahlil.

    Karena hal tersebut, untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberlakukan aturan yang mewajibkan pembelian elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina.

    Dengan cara ini, maka pemerintah dapat mengontrol harga dan memastikan harga yang berlaku sesuai HET.

    “Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil.

    Bahlil juga mengungkapkan permainan harga ini biasanya terjadi di tingkat pengecer.

    Oleh karena itu, kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi dan memastikan elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi, bukan di pengecer.

    Lebih lanjut, terkait dengan jarak pangkalan resmi yang mungkin lebih jauh dari lokasi pembeli dibanding ke pengecer, Bahlil memahami kesulitan yang mungkin timbul.

    “Sekarang saya dapat memahami. Contoh di Jakarta Timur di tempat saya tinggal. Pengecer itu biasanya cuman 100 meter saya bisa dapat elpiji di pengecer itu,” tutur Bahlil.

    “Sekarang mungkin bukan 100 meter, tapi mungkin 500 meter atau 1 kilo. Kadang-kadang tempatnya pun belum tahu karena di pangkalan itu. Ini yang membuat sekarang ada sedikit peralihan,” lanjutnya.

    Bahlil lantas mengimbau agar pengecer dapat meningkatkan status mereka menjadi pangkalan resmi.

    Dengan begitu, pemerintah dapat mengontrol harga dan memastikan bahwa elpiji 3 kg dijual sesuai HET yang ditetapkan.

    “Ini transisi aja sebenarnya. Saya juga tadi sudah dimintai oleh Pak Wapres untuk memperhatikan ini.”

    “Pak Wapres dan Pak Presiden juga sudah memerintahkan saya untuk mengecek ini secara langsung,” pungkas Bahlil.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta Ibrahim/Chaerul Umam/Fersianus Waku) (Kompas.com)

  • Pengecer Elpiji Diminta Daftar Jadi Subpangkalan Resmi Pertamina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Pengecer Elpiji Diminta Daftar Jadi Subpangkalan Resmi Pertamina Nasional 4 Februari 2025

    Pengecer Elpiji Diminta Daftar Jadi Subpangkalan Resmi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri agar menjadi
    subpangkalan resmi
    Pertamina melalui aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP).
    Permintaan ini disampaikan menyusul keputusan pemerintah yang memperbolehkan pengecer dapat menjual elpiji 3 kilogram (kg) lagi kepada masyarakat.
    “Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di
    aplikasi MAP
    agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi,” ungkap Hasan saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2025).
    Hasan juga menambahkan bahwa Pertamina akan mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai subpangkalan resmi.
    “Guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” imbuhnya.
    Menurut Hasan, jika pengecer sudah terdaftar secara resmi di aplikasi MAP, harga di tingkat konsumen dapat terjaga dan distribusi elpiji 3 kg dapat tepat sasaran.
    “Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” lanjut dia.
    Sebelumnya, pemerintah telah melarang pengecer “gas melon” untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
    Kebijakan tersebut membuat masyarakat tidak dapat membeli elpiji 3 kg melalui pengecer.
    Namun, pada malam sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kg.
    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.
    “Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
    Menurut Dasco, aturan-aturan yang akan diterapkan nantinya bertujuan untuk menertibkan harga elpiji subsidi agar tidak membebani masyarakat.
    “Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya,” tutup dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapat Paripurna DPR lantik lima anggota PAW

    Rapat Paripurna DPR lantik lima anggota PAW

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI melantik lima orang pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2024 yang saat ini telah menjabat sebagai menteri Kabinet Merah Putih.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penggantian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 21 Januari tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu Anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan 2024–2029.

    “Kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan pengganti antarwaktu anggota DPR RI setelah selesai seluruh Rapat Paripurna hari ini?” tanya Dasco saat memimpin rapat, yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dasco mengatakan bahwa lima orang anggota DPR pengganti antarwaktu itu adalah Mulyadi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat V untuk menggantikan Fadli Zon yang ditunjuk sebagai Menteri Kebudayaan.

    Kemudian, Jamal Mirdad dari Dapil Jawa Tengah I menggantikan Sugiono yang ditunjuk sebagai Menteri Luar Negeri dan Aziz Subekti dari Dapil Jateng VI menggantikan Prasetyo Hadi (Menteri Sekretaris Negara).

    Selanjutnya, Bimantoro Wiyono dari Dapil Jawa Timur VIII menggantikan Mochamad Irfan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji dan H.T. Ibrahim dari Dapil Aceh I menggantikan Teuku Riefky Harsya yang menjadi Menteri Ekonomi Kreatif.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebelum menutup Rapat Paripurna DPR berharap lima anggota dewan PAW dapat menjalankan tugas dengan amanah.

    “Dan dengan bergabungnya saudara-saudara akan lebih memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional dewan,” harapnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan proteksi berlapis kepada pegawai, direksi, hingga dewan komisaris.

    Mereka dikeluarkan dari rumpun penyelenggara negara hingga adanya adopsi business judgement rule yang memungkinan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan.

    RUU BUMN telah saat ini telah disahkan oleh DPR. Implementasi beleid baru tersebut akan segera berlaku setelah diundangkan dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam catatan Bisnis, amandemen UU BUMN itu sejatinya telah dibahas sejak era Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Namun pengesahannya berlangsung di era Prabowo. Rapat paripurna pengesahan RUU BUMN dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    “Apakah RUU No.19/2003 tentang BUMN dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Sekadar catatan, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Sementara, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.

    Ketentuan ini juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang mengkategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN.  

    Business Judgement Rule 

    Selain status penyelenggara negara, poin lainnya yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR). Prinsip ini memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Ketentuan mengenai BJR itu diatur dalam RUU BUMN, terutama Pasal 9F. Ada dua usulan frasa dalam pasal tersebut. DPR meminta supaya direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN. Namun demikian, dalam pembahasan, pemerintah meminta frasa itu diubah menjadi anggota direksi tidak dapat diminta ganti kerugian investasi. Ketentuan ini juga mencakup kepada Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris.

    “Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN,” Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukaan bahwa isu mengenai direksi BUMN bukan penyelenggara negara masih sebatas wacana. “Ini kan masih bersifat wacana.”

    “Saat ini kita masih berpegang pada UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pada penjelasan Pasal 2 angka 7,” pungkas Harli.  

  • Pengecer Masih Boleh Jual Gas LPG 3 Kg Sambil Transisi Jadi Pangkalan

    Pengecer Masih Boleh Jual Gas LPG 3 Kg Sambil Transisi Jadi Pangkalan

    PIKIRAN RAKYAT – Menanggapi kisruh di masyarakat terkait kebijakan pelarangan dijualnya gas LPG 3 Kg oleh pengecer, Presiden Prabowo Subianto angkat bicara.

    Melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Prabowo memerintahkan agar segera dirilis kebijakan untuk memperbolehkan pengecer menjual kembali Gas LPG 3 kg alias gas melon.

    Dasco menyampaikan, kebijakan ini diambil setelah adanya diskusi intens dengan Presiden Prabowo terkait penertiban harga di tingkat pengecer, guna menjaga agar harga gas subsidi tetap terjangkau oleh masyarakat.

    “Saya sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam mengenai keinginan Kementerian SDM untuk menertibkan harga di pengecer, supaya harga tidak terlalu mahal di masyarakat,” ucap dia, dalam pernyataan sebelum Rapat Paripurna, Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam percakapan tersebut, menurut Dasco, Presiden Prabowo memberikan instruksi langsung kepada Kementerian SDM untuk mengaktifkan kembali penjualan pengecer elpiji 3 kg hari ini, sambil menyesuaikan aturan yang ada.

    “Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian SDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada agar bisa berjualan seperti biasa,” ucap Dasco.

    “Nantinya, pengecer-pengecer tersebut akan menjadi sub-pangkalan, dan dengan pengaturan harga yang tepat, harga di masyarakat diharapkan tidak akan terlalu tinggi,” tuturnya menambahkan.

    Pelarangan Bukan Berasal dari Presiden

    Pengecer yang kini berfungsi sebagai sub-pangkalan akan diatur harganya sehingga harga yang diterima konsumen tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.

    Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa bukan kebijakan yang berasal langsung dari Presiden untuk melarang penjualan di pengecer. Alih-alih, keputusan tersebut didasarkan pada kondisi yang berkembang dan arahan presiden untuk menyesuaikan regulasi.

    Tujuan yang ingin dicapai Prabowo, imbuh Dasco, adalah agar pengecer bisa kembali berjualan dengan tetap mengutamakan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

    “Sebenarnya ini bukan kebijakan dari presiden untuk melarang pengecer kemarin, namun karena melihat situasi dan kondisi, presiden kemudian turun tangan dan menginstruksikan agar pengecer bisa berjualan kembali,” ujar dia. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News