Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya – Halaman all

    Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

    Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (4/2/2025).

    Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Di meja pimpinan, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

    Awalnya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan laporan atas pembahasan RUU BUMN.

    Setelah itu, Dasco selaku pimpinan Paripurna meminta persetujuan pengesahan RUU BUMN menjadi Undang-Undang.

    “Apakah Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab peserta Rapat Paripurna.

    Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut.

    Di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

    Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

    • Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

    • Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.

    • Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

    • Pengaturan terkait bisnis judgement rule.

    • Penegasan terkait aset BUMN.

    • Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.

    • Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

    • Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.

    • Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,
    pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.

    • Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan
    manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

    •Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.

    • Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

     

     

     

     

     

  • Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

    Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin paripurna tersebut.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dan dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Adapun, dalam paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Sabtu (1/2/2025), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang. 

    “Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang,” ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara. Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    BUMN Bisa Bentuk Anak Usaha

    Selain itu, RUU BUMN memperkuat landasan hukum bagi perusahaan pelat merah dalam membentuk anak usaha dan turunannya guna mendukung pencapaian tujuan strategis.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, perusahaan pelat merah dapat membentuk anak usaha dengan kepemilikan saham berhak istimewa sebagaimana tertuang dalam Pasal 62M.

    Regulasi itu menggariskan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya menyusun kajian kelayakan usaha dan memastikan sektor usaha berkaitan dengan bisnis inti perusahaan induk.

    “Sektor usaha anak perusahaan BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk,” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (3/2/2025).

    Lebih lanjut, Pasal 62N menyebutkan pembentukan anak perusahaan dan turunannya merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan induk, baik dalam skema holding investasi, holding operasional, maupun BUMN itu sendiri.

    Sementara itu, Pasal 62O menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri, yang akan menjadi panduan teknis bagi BUMN dalam mendirikan serta mengelola anak perusahaannya.

  • Tok! RUU BUMN Sah Jadi UU, Atur Pembentukan Danantara

    Tok! RUU BUMN Sah Jadi UU, Atur Pembentukan Danantara

    Jakarta

    DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah soal pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025).

    “Setuju,” jawab seluruh anggota yang diikuti ketuk palu.

    Berdasarkan laporan Komisi VI DPR RI, terdapat 8 fraksi yang menyetujui atau menerima RUU BUMN menjadi UU yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, serta Fraksi PKS.

    “Pembicaraan tingkat pertama berlangsung secara kritis dan mendalam. Akhirnya melalui rapat yang dilaksanakan 1 Februari 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam laporannya.

    Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU BUMN:

    1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

    2. Pembentukan BP Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    3. Pemisahan fungsi regulasi dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

    4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN.

    5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

    7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

    8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN l, masyarakat dan negara.

    9. Pengaturan mengenai satuan pengawasan interen, komite audit dan komite lainnya.

    10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.

    Lihat juga Video Komisi VI DPR Rapat Bareng Mensesneg-Menteri Hukum, Bahas RUU BUMN

    (aid/fdl)

  • Dasco Tegaskan Pengecer Dilarang Berjualan LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo

    Dasco Tegaskan Pengecer Dilarang Berjualan LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo

    loading…

    Warga antre membeli LPG 3 Kg di Pangkalan. Foto/Isra Triansyah

    JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan pengecer tak boleh berjualan gas LPG 3 Kg bukan datang dari Presiden Prabowo Subianto . Hal ini disampaikan Dasco saat disinggung soal pertimbangan Presiden yang menginstruksikan untuk diaktifkan kembali pengecer dalam penjualan gas LPG 3 Kg.

    “Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu,” kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Wakil Ketua DPR RI itu menyebut, Presiden Prabowo tentu melihat beragam dinamika yang terjadi di masyarakat imbas kebijakan tersebut. Sehingga, Presiden Prabowo merasa perlu mengambil sebuah keputusan.

    “Melihat situasi dan kondisi tadi, Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” ujar Dasco.

    Lebih lanjut, Dasco memastikan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak perlu khawatir terkait stok gas LPG 3 Kg ini. “Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam penjualan gas LPG 3 Kg . Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika disinggung polemik kelangkaan gas LPG belakangan ini. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo tentang hal tersebut pada Senin (3/2/2025) malam.

    “Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco.

    (zik)

  • Prabowo Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini!

    Prabowo Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini!

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto membahas kebijakan penjualan LPG 3 kilogram (Kg). Dalam pembahasan itu, Dasco menyebut Prabowo memerintahkan agar Kementerian ESDM mengaktifkan kembali pengecer untuk menjual LPG 3 Kg mulai hari ini.

    “Ada keinginan dari Kementerian ESDM itu untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat. Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di DPD RI, Selasa (4/2/2025).

    Rencananya, pengecer akan menjadi sub pangkalan. Sementara terkait isu harga yang melonjak di tingkat pengecer, pemerintah akan membuat harga patokan sehingga tidak melanggar.

    “Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal. Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan,” terangnya.

    Alasan diputuskannya pengecer boleh menjual LPG 3 Kg, karena Prabowo telah melihat kondisi masyarakat di lapangan. Dasco juga memastikan stok LPG 3 Kg tidak langka.

    “Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja. Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” pungkasnya.

    (ada/rrd)

  • Prabowo Instruksikan Kementerian ESDM Aktifkan Lagi Pengecer LPG 3 Kg

    Prabowo Instruksikan Kementerian ESDM Aktifkan Lagi Pengecer LPG 3 Kg

    loading…

    Warga antre membeli LPG 3 Kg di Pangkalan. Foto/Isra Triansyah

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam penjualan gas LPG 3 Kg . Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika disinggung polemik kelangkaan gas LPG belakangan ini. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo tentang hal tersebut pada Senin (3/2/2025) malam.

    “Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Di sisi lain, kata dia, para pengecer itu akan dijadikan sub pangkalan. Sehingga, dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat

    “Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya, sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal, tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta. Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan,” jelas Dasco.

    (zik)

  • 7
                    
                        Bahlil: Mulai Hari Ini Pengecer Kembali Aktif Jual Elpiji 3 Kg
                        Megapolitan

    7 Bahlil: Mulai Hari Ini Pengecer Kembali Aktif Jual Elpiji 3 Kg Megapolitan

    Bahlil: Mulai Hari Ini Pengecer Kembali Aktif Jual Elpiji 3 Kg
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    mengatakan, mulai hari ini pengecer akan diizinkan kembali menjual elpiji 3 kilogram (kg)
    Nantinya, para pengecer itu akan dijadikan subpangkalan penjualan gas 3 kg oleh pemerintah dan PT Pertamina
    “Jadi mulai hari ini pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif (jual
    elpiji 3 kg
    ) dengan nama subpangkalan,” ujar Bahlil saat meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
    Nantinya pemerintah akan memfasilitasi para pengecer dengan sebuah aplikasi untuk mengontrol penjualan elpiji 3 kg agar tepat sasaran.
    “Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menajdi subpangkalan tidak dikenakan biaya apapun. Bahkan kami akan pro aktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM,” kata Bahlil.
    Bahlil mengaku sudah dihubungi Presiden Prabowo Subianto untuk mengumumkan kebijakan baru ini. 
    Kepala Negara mengarahkan agar penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran dan harganya harus terjangkau bagi masyarakat.
    Maka dari itu, mulai hari ini para pengecer akan diperbolehkan lagi menjual gas 3 kg bersubsidi itu.
    “Atas saran Bapak Presiden (Prabowo) yang pertama adalah semua
    supplier
    yang ada kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi subpangkalan. Tujuannya apa, mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol, supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dari arah subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap dia.
    Berdasarkan data yang dimiliki Bahlil, saat ini tercatat ada 370.000 supplier elpiji 3 kg di seluruh Indonesia. Nantinya semuanya akan diangkat sebagai subpangkalan elpiji 3 kg.
    “Kriterianya yang sudah beroperasi semuanya kita angkat jadi subpangkalan sambil kita lihat ke depan. Andai kalau ada yang tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, harus dikasih sanksi, jangan harga dibuat semau-maunya,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.
    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
    “Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Dasco: Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo
                        Nasional

    10 Dasco: Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo Nasional

    Dasco: Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden RI
    Prabowo Subianto
    tidak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan elpiji 3 kg.
    Akan tetapi, melihat situasi dan kondisi terkini di masyarakat, Prabowo turun tangan untuk memerintahkan agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji subsidi.
    “Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    Dasco mengatakan, berdasarkan hasil komunikasi DPR dengan Prabowo tadi malam, Kementerian ESDM-lah yang menginginkan agar pengecer dilarang berjualan elpiji 3 kg.
    Sebab, kata dia, kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu ingin menertibkan harga elpiji subsidi yang sedang mahal di masyarakat.
    “DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam, dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM itu untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” jelasnya.
    “Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” imbuh Dasco.
    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku belum melaporkan soal adanya kekisruhan terkait larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Dia mengakui memang ada dinamika yang terjadi di masyarakat buntut pengecer dilarang berjualan elpiji bersubsidi.
    “Ya itu kan jangan semua hal ke Presiden,” ujar Bahlil saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).
    Bahlil mengatakan, Prabowo memiliki banyak menteri yang menjadi ‘pembantu’-nya. Sehingga, jangan sedikit-sedikit segala hal dilaporkan kepada Prabowo.
     
    “Nanti seolah-olah enggak ada menterinya yang kerja,” ucapnya.
    Maka dari itu, Bahlil menekankan, para menteri akan membereskan kisruh elpiji 3 kg jika memang ada yang keliru.
    “Sudahlah, kalau itu benar-benar, dan salah itu, biarlah menteri yang akan menjalankan dan meluruskan kalau ada yang keliru,” imbuh Bahlil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini 
                        Nasional

    1 Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini Nasional

    Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.
    Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
    “Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambungnya.
    Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.
    Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya.
    “Tetapi, sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” imbuh Dasco.
    Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.
    Awalnya, pemerintah melarang pengecer “gas melon” untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
    Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer.
    Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan. Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
    Polemik ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait.
    Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan, misalnya, meminta pemerintah mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kilogram.
    Zulfikar mengatakan, kebijakan ini telah nyata membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
    Politikus Partai Demokrat itu bilang, kebijakan baru pemerintah ini membuat “gas melon” tersebut menjadi langka.
    “Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.
    Zulfikar meminta pemerintah menunda kebijakan pelarangan penjualan bagi pengecer sebelum ada ketentuan yang baru.
    Di hadapan Bahlil, dia meminta pemerintah untuk memperbolehkan pengecer menjual gas 3 kilogram tersebut.
    “Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Muzani: Bu Mega Masih di Luar Negeri

    Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Muzani: Bu Mega Masih di Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat ini masih berada di luar negeri. Hal ini berdampak pada belum pastinya jadwal pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Megawati.

    “Bu Mega lagi di luar negeri,” ujar Muzani seusai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Ketika ditanya apakah pertemuan akan dilakukan setelah Megawati kembali ke Tanah Air, Muzani mengaku belum dapat memastikan jadwalnya. “Bu Mega masih di luar negeri, dan saya belum tahu kapan beliau akan kembali,” katanya.

    Saat ini, Megawati Soekarnoputri diketahui tengah berada di Italia untuk menghadiri World Meeting on Children’s Rights. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto baru saja menyelesaikan lawatan kenegaraan ke India dan Malaysia.

    Meski belum ada jadwal pasti, Muzani menyebut rencana pertemuan Prabowo dan Megawati menunjukkan sinyal positif. “Perkembangan wacana pertemuan ini bagus, ada sinyal keduanya akan bertemu,” tambahnya.

    Sebelumnya, baik PDIP maupun Gerindra telah membuka peluang pertemuan antara Prabowo dan Megawati. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menegaskan pertemuan ini sangat mungkin terjadi mengingat hubungan baik antara kedua tokoh sejak lama.

    Ketua DPP PDIP Said Abdullah bahkan menyebut pertemuan bisa berlangsung sebelum Kongres PDIP pada April 2025. Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut komunikasi intens bisa mempercepat pertemuan ini.

    “Jadi mungkin, jika komunikasi intens dilakukan, pertemuan bisa terjadi sebelum atau sesudah Kongres PDIP,” ujar Dasco.

    Rencana pertemuan antara Presiden Prabowo dan Megawati masih menunggu kepulangan Megawati dari luar negeri. Namun, sinyal positif dari kedua belah pihak menunjukkan pertemuan ini hanya tinggal menunggu waktu. Jika komunikasi terus berlanjut, besar kemungkinan pertemuan akan terjadi sebelum Kongres PDIP pada April 2025.