Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Link Resmi Cek Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat, Jangan Keliru!

    Link Resmi Cek Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat, Jangan Keliru!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memang sudah mencabut aturan larangan pengecer gas LPG 3 Kg sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa instruksi ini dilakukan sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.

    “[Pemerintah ingin] memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” ujar Dasco kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, dilaporkan bahwa Bahlil melarang pengecer menjual gas LPG 3Kg. Jika masyarakat hendak membeli tabung melon, maka mereka harus melalui pangkalan resmi.

    Dengan dicabutnya larangan ini, maka masyarakat saat ini sudah bisa membeli gas LPG 3 Kg di pengecer.

    Namun jika Anda ingin membelinya di pangkalan, maka Anda bisa cek lokasi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg di seluruh Indonesia dengan cara berikut ini.

    Cara Cek Lokasi Pangkalan Agen LPG 3 Kg Terdekat:

    Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
    Klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
    Cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda yang muncul
    Klik Rute untuk mengetahui lokasi tepat

    Berikut Cara Memesan Gas dari Aplikasi MyPertamina:

    ⁠Buka website pds.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina
    Login dengan akun yang sudah dimiliki
    ⁠Masukan alamat rumah (bagi pengguna baru)
    ⁠Pilih gas yang akan dibeli
    ⁠Setelah dipilih, lanjut melakukan proses pembayaran.
    Gas siap diantar kerumah selama kurir pengantar tersedia.

    Itulah link resmi cek pangkalan gas LPG 3 Kg terdekat.

  • Pengecer di Seluruh Indonesia Sudah Bisa Jual Gas Elpiji 3 Kg Lagi, Begini Caranya – Halaman all

    Pengecer di Seluruh Indonesia Sudah Bisa Jual Gas Elpiji 3 Kg Lagi, Begini Caranya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pengecer bisa kembali menjual gas elpiji 3 kilogram (kg).

    Hal tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Kini, pengecer elpiji 3 kg di seluruh Indonesia itu bisa kembali aktif menjual dengan nama sub-pangkalan.

    “Jadi, mulai hari ini, pengecer seluruh Indonesia dengan nama sub-pangkalan,” katanya ketika memberi keterangan pers usai meninjau pangkalan penjual elpiji 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

    Caranya nanti, para sub-pangkalan itu akan dibekali oleh Kementerian ESDM dan Pertamina dengan aplikasi yang tidak dikenakan biaya.

    Pembekalan aplikasi itu bertujuan agar pemerintah tetap bisa mengontrol harga penjualan elpiji 3 kg tersebut.

    Selain itu, agar pemberian gas bersubsidi itu juga tepat sasaran.

    Untuk para pengecer elpiji 3 kg yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, akan dibantu pendaftarannya.

    Bahlil memastikan, pengecer yang ingin mendaftar menjadi sub-pangkalan penjual elpiji 3 kg tidak dikenakan biaya, alias gratis.

    “Proses mereka (pengecer) menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM,” ucap Bahlil, dilansir Kompas.com.

    Sejauh ini, total ada 370 ribu pengecer yang akan diangkat menjadi sub-pangkalan.

    “Kriterianya yang sudah beroperasi semuanya kita angkat jadi sub-pangkalan sambil kita lihat ke depan,” kata Bahlil.

    “Andai kalau ada yang tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, harus dikasih sanksi, jangan harga dibuat semau-maunya,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

    Pertamina juga telah membuatkan aplikasinya dan akan disampaikan kepada mereka agar bisa digunakan.

    “Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT, supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol.”

    “Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak terjadi lagi,” ujar Bahlil.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan bahwa 370 ribu pengecer tersebut telah otomatis terdaftar menjadi sub-pangkalan.

    “Otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub-pangkalan. Jadi hari ini seperti arahan pak menteri, sudah bisa seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan,” kata Simon.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kebijakan menjual elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, sebenarnya untuk membenahi harga di pengecer agar tidak mahal.

    Nantinya, pengecer elpiji akan menjadi sub-pangkalan, dengan aturan agar harga elpiji 3 kg tidak mahal.

    “Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

    “Jadi, pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” imbuhnya.

    Diketahui, pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025. Kini elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan.

    Akibat kebijakan ini, sejumlah warga di beberapa lokasi di Jakarta mengalami antrean panjang demi mendapatkan elpiji 3 kg di pangkalan resmi.

    Alasan Kebijakan 

    Sebelumnya, mengenai alasan di balik kebijakan yang mewajibkan pembelian elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina, Bahlil menjelaskan hal ini untuk mengatasi masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran.

    Selain itu, juga untuk menertibkan permainan harga yang membuat elpiji kerap dijual lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

    Bahlil juga menjelaskan, seharusnya setelah disubsidi oleh pemerintah, harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi berkisar antara Rp15.000 hingga Rp18.000 per tabung.

    Harga tersebut setara dengan harga per kilogram yang seharusnya antara Rp5.000 hingga Rp6.000.

    Namun, laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM menunjukkan adanya permainan harga.

    “Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja,” katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Selain itu, Bahlil menyebutkan ada kelompok tertentu yang membeli Elpiji dalam jumlah yang tidak wajar, sehingga menyebabkan harga naik dan distribusi menjadi tidak tepat sasaran.

    “Ya mohon maaf tidak termasuk curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli elpiji dengan jumlah yang tidak wajar.”

    “Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujar Bahlil.

    Karena hal tersebut, untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberlakukan aturan yang mewajibkan pembelian elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina.

    Dengan cara ini, maka pemerintah dapat mengontrol harga dan memastikan harga yang berlaku sesuai HET.

    “Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil.

    Bahlil juga mengungkapkan permainan harga ini biasanya terjadi di tingkat pengecer.

    Oleh karena itu, kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi dan memastikan elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi, bukan di pengecer.

    Lebih lanjut, terkait dengan jarak pangkalan resmi yang mungkin lebih jauh dari lokasi pembeli dibanding ke pengecer, Bahlil memahami kesulitan yang mungkin timbul.

    “Sekarang saya dapat memahami. Contoh di Jakarta Timur di tempat saya tinggal. Pengecer itu biasanya cuman 100 meter saya bisa dapat elpiji di pengecer itu,” tutur Bahlil.

    “Sekarang mungkin bukan 100 meter, tapi mungkin 500 meter atau 1 kilo. Kadang-kadang tempatnya pun belum tahu karena di pangkalan itu. Ini yang membuat sekarang ada sedikit peralihan,” lanjutnya.

    Bahlil lantas mengimbau agar pengecer dapat meningkatkan status mereka menjadi pangkalan resmi.

    Dengan begitu, pemerintah dapat mengontrol harga dan memastikan bahwa elpiji 3 kg dijual sesuai HET yang ditetapkan.

    “Ini transisi aja sebenarnya. Saya juga tadi sudah dimintai oleh Pak Wapres untuk memperhatikan ini.”

    “Pak Wapres dan Pak Presiden juga sudah memerintahkan saya untuk mengecek ini secara langsung,” pungkas Bahlil.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta Ibrahim/Chaerul Umam/Fersianus Waku) (Kompas.com)

  • Pengecer Elpiji Diminta Daftar Jadi Subpangkalan Resmi Pertamina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Pengecer Elpiji Diminta Daftar Jadi Subpangkalan Resmi Pertamina Nasional 4 Februari 2025

    Pengecer Elpiji Diminta Daftar Jadi Subpangkalan Resmi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri agar menjadi
    subpangkalan resmi
    Pertamina melalui aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP).
    Permintaan ini disampaikan menyusul keputusan pemerintah yang memperbolehkan pengecer dapat menjual elpiji 3 kilogram (kg) lagi kepada masyarakat.
    “Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di
    aplikasi MAP
    agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi,” ungkap Hasan saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2025).
    Hasan juga menambahkan bahwa Pertamina akan mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai subpangkalan resmi.
    “Guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” imbuhnya.
    Menurut Hasan, jika pengecer sudah terdaftar secara resmi di aplikasi MAP, harga di tingkat konsumen dapat terjaga dan distribusi elpiji 3 kg dapat tepat sasaran.
    “Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” lanjut dia.
    Sebelumnya, pemerintah telah melarang pengecer “gas melon” untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
    Kebijakan tersebut membuat masyarakat tidak dapat membeli elpiji 3 kg melalui pengecer.
    Namun, pada malam sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kg.
    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.
    “Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
    Menurut Dasco, aturan-aturan yang akan diterapkan nantinya bertujuan untuk menertibkan harga elpiji subsidi agar tidak membebani masyarakat.
    “Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya,” tutup dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapat Paripurna DPR lantik lima anggota PAW

    Rapat Paripurna DPR lantik lima anggota PAW

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI melantik lima orang pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2024 yang saat ini telah menjabat sebagai menteri Kabinet Merah Putih.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penggantian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 21 Januari tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu Anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan 2024–2029.

    “Kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan pengganti antarwaktu anggota DPR RI setelah selesai seluruh Rapat Paripurna hari ini?” tanya Dasco saat memimpin rapat, yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dasco mengatakan bahwa lima orang anggota DPR pengganti antarwaktu itu adalah Mulyadi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat V untuk menggantikan Fadli Zon yang ditunjuk sebagai Menteri Kebudayaan.

    Kemudian, Jamal Mirdad dari Dapil Jawa Tengah I menggantikan Sugiono yang ditunjuk sebagai Menteri Luar Negeri dan Aziz Subekti dari Dapil Jateng VI menggantikan Prasetyo Hadi (Menteri Sekretaris Negara).

    Selanjutnya, Bimantoro Wiyono dari Dapil Jawa Timur VIII menggantikan Mochamad Irfan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji dan H.T. Ibrahim dari Dapil Aceh I menggantikan Teuku Riefky Harsya yang menjadi Menteri Ekonomi Kreatif.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebelum menutup Rapat Paripurna DPR berharap lima anggota dewan PAW dapat menjalankan tugas dengan amanah.

    “Dan dengan bergabungnya saudara-saudara akan lebih memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional dewan,” harapnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan proteksi berlapis kepada pegawai, direksi, hingga dewan komisaris.

    Mereka dikeluarkan dari rumpun penyelenggara negara hingga adanya adopsi business judgement rule yang memungkinan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan.

    RUU BUMN telah saat ini telah disahkan oleh DPR. Implementasi beleid baru tersebut akan segera berlaku setelah diundangkan dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam catatan Bisnis, amandemen UU BUMN itu sejatinya telah dibahas sejak era Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Namun pengesahannya berlangsung di era Prabowo. Rapat paripurna pengesahan RUU BUMN dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    “Apakah RUU No.19/2003 tentang BUMN dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Sekadar catatan, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Sementara, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.

    Ketentuan ini juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang mengkategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN.  

    Business Judgement Rule 

    Selain status penyelenggara negara, poin lainnya yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR). Prinsip ini memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Ketentuan mengenai BJR itu diatur dalam RUU BUMN, terutama Pasal 9F. Ada dua usulan frasa dalam pasal tersebut. DPR meminta supaya direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN. Namun demikian, dalam pembahasan, pemerintah meminta frasa itu diubah menjadi anggota direksi tidak dapat diminta ganti kerugian investasi. Ketentuan ini juga mencakup kepada Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris.

    “Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN,” Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukaan bahwa isu mengenai direksi BUMN bukan penyelenggara negara masih sebatas wacana. “Ini kan masih bersifat wacana.”

    “Saat ini kita masih berpegang pada UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pada penjelasan Pasal 2 angka 7,” pungkas Harli.  

  • Pengecer Masih Boleh Jual Gas LPG 3 Kg Sambil Transisi Jadi Pangkalan

    Pengecer Masih Boleh Jual Gas LPG 3 Kg Sambil Transisi Jadi Pangkalan

    PIKIRAN RAKYAT – Menanggapi kisruh di masyarakat terkait kebijakan pelarangan dijualnya gas LPG 3 Kg oleh pengecer, Presiden Prabowo Subianto angkat bicara.

    Melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Prabowo memerintahkan agar segera dirilis kebijakan untuk memperbolehkan pengecer menjual kembali Gas LPG 3 kg alias gas melon.

    Dasco menyampaikan, kebijakan ini diambil setelah adanya diskusi intens dengan Presiden Prabowo terkait penertiban harga di tingkat pengecer, guna menjaga agar harga gas subsidi tetap terjangkau oleh masyarakat.

    “Saya sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam mengenai keinginan Kementerian SDM untuk menertibkan harga di pengecer, supaya harga tidak terlalu mahal di masyarakat,” ucap dia, dalam pernyataan sebelum Rapat Paripurna, Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam percakapan tersebut, menurut Dasco, Presiden Prabowo memberikan instruksi langsung kepada Kementerian SDM untuk mengaktifkan kembali penjualan pengecer elpiji 3 kg hari ini, sambil menyesuaikan aturan yang ada.

    “Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian SDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada agar bisa berjualan seperti biasa,” ucap Dasco.

    “Nantinya, pengecer-pengecer tersebut akan menjadi sub-pangkalan, dan dengan pengaturan harga yang tepat, harga di masyarakat diharapkan tidak akan terlalu tinggi,” tuturnya menambahkan.

    Pelarangan Bukan Berasal dari Presiden

    Pengecer yang kini berfungsi sebagai sub-pangkalan akan diatur harganya sehingga harga yang diterima konsumen tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.

    Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa bukan kebijakan yang berasal langsung dari Presiden untuk melarang penjualan di pengecer. Alih-alih, keputusan tersebut didasarkan pada kondisi yang berkembang dan arahan presiden untuk menyesuaikan regulasi.

    Tujuan yang ingin dicapai Prabowo, imbuh Dasco, adalah agar pengecer bisa kembali berjualan dengan tetap mengutamakan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

    “Sebenarnya ini bukan kebijakan dari presiden untuk melarang pengecer kemarin, namun karena melihat situasi dan kondisi, presiden kemudian turun tangan dan menginstruksikan agar pengecer bisa berjualan kembali,” ujar dia. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tok! DPR Sahkan UU BUMN, Bahas Danantara hingga Anak Usaha

    Tok! DPR Sahkan UU BUMN, Bahas Danantara hingga Anak Usaha

    DPR RI mengadakan Rapat Paripurna ke-12 pada Masa Sidang II Tahun 2024-2025 dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU), yang berlangsung di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Selasa (4/2).

    Undang-Undang ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    “Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Wakil Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Setuju,” ucap peserta Rapat Paripurna.

    Adapun, Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan bahwa revisi UU BUMN mencerminkan visi dan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat BUMN untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan memiliki daya saing global.

    Lalu, apa isi UU BUMN yang baru disahkan DPR RI? Berikut rincian substansi di dalam UU BUMN.

    11 substansi UU BUMN

    Revisi UU BUMN mencakup beberapa poin substansi, yaitu:

    Memperluas definisi BUMN agar lebih optimal. Menambah definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur. Mengatur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan pembubaran BUMN. Pengaturan tentang business judgement rule. Penegasan pengelolaan aset BUMN yang akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Pengaturan sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas, masyarakat setempat, dan pekerja perempuan untuk menduduki posisi strategis. Pengaturan lebih rinci tentang pembentukan anak perusahaan. Pengaturan aksi korporasi seperti penggabungan dan peleburan BUMN untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif. Pengaturan privatisasi BUMN dengan kriteria dan mekanismenya yang jelas untuk memastikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. Pengaturan satuan pengawasan internal dan komite audit. Kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan UMKM serta masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

  • Dasco: Presiden instruksikan aktifkan kembali pengecer jual LPG 3 kg

    Dasco: Presiden instruksikan aktifkan kembali pengecer jual LPG 3 kg

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kilogram (kg) per hari ini.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Presiden pada Senin (3/1) malam terkait dengan perubahan pola distribusi gas subisidi 3 kg atau “gas melon”.

    “Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco kepada wartawan sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, lanjut dia, Kementerian ESDM diminta untuk memproses administrasi agar pengecer nantinya dijadikan sebagai sub-pangkalan agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

    “Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan.”

    Dasco juga menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg tersebut bukan dari Presiden Prabowo. Untuk itu, Presiden menginstruksikan agar penjualan gas kembali berjalan seperti semula, baik di agen ataupun pengecer.

    “Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali,” tuturnya.

    Dia pun menegaskan bahwa stok ketersedian gas LPG 3 kg tidak langka di pasaran.

    “Stok tidak langka, stok ada. Stok terkonfirmasi tidak langka,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rapat Paripurna DPR RI setujui RUU BUMN menjadi undang-undang

    Rapat Paripurna DPR RI setujui RUU BUMN menjadi undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

    “Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat, yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Kemudian, Dasco meminta persetujuan kembali kepada anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna dan dijawab setuju secara serempak.

    Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan bahwa RUU BUMN dibutuhkan agar BUMN dapat berkontribusi secara maksimal terhadap program-program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, serta program strategis nasional lainnya.

    Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang BUMN sudah lama tidak diperbarui.

    Dia menjelaskan bahwa sejumlah pengaturan tertuang dalam RUU tersebut, seperti pengaturan business judgement rule dan pengelolaan aset BUMN.

    “Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait. Kemudian, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam rangka tata kelola BUMN agar lebih optimal,” ujarnya menambahkan.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR RI pada Sabtu (1/2) menyepakati RUU BUMN dapat disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Mau Atur Harga Gas 3 Kg di Pengecer

    Prabowo Mau Atur Harga Gas 3 Kg di Pengecer

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto akan membuat harga patokan untuk LPG 3 Kg di level pengecer. Langkah ini dilakukan agar harga kebutuhan pokok itu tidak terlalu mahal.

    Keputusan ini seiring dengan diperbolehkannya lagi pengecer untuk menjual LPG 3 Kg mulai hari ini. Rencananya pengecer akan dibuat menjadi sub pangkalan.

    “Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).

    Melihat kondisi pembelian LPG 3 Kg di lapangan, Prabowo pun telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer menjual LPG 3 Kg mulai hari ini.

    “Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” terangnya.

    Terkait isu kelangkaan stok LPG 3 kg, Dasco memastikan pasokan dalam keadaan aman. “Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” pungkasnya.

    (ada/rrd)