Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Tiba di Tanah Air Usai Lawatan Australia, Ini Oleh-Oleh dari Prabowo

    Tiba di Tanah Air Usai Lawatan Australia, Ini Oleh-Oleh dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto di Tanah Air usai melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Kepala Negara dan rombongan terbatas sebelumnya lepas landas dari Bandar Udara Sydney Kingsford Smith, Australia.

    Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam penerbangan dari Sydney adalah Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Setibanya di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Presiden Prabowo disambut oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.

    Kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo ke Australia berlangsung selama satu hari dengan sejumlah agenda yang mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperkuat hubungan strategis dengan negara tetangga.

    Kepala Negara pun menyampaikan kesan positif atas seluruh rangkaian kunjungan kenegaraannya di Australia.

    “Saya kira sangat baik, ya. Kita harus tahu bahwa kita bertetangga dan Indonesia berkepentingan punya hubungan baik sama Australia. Demikian sebaliknya, kalau kita bekerja sama dengan baik di semua bidang, ini akan membawa manfaat yang sangat besar untuk kedua negara dan untuk kawasan kita semuanya,” ujar Prabowo.

    Kunjungan kenegaraan Presiden Ke-8 RI itu ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama bilateral Indonesia–Australia di berbagai bidang, termasuk pertahanan, ekonomi, dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik.

    Mengingat, Kepala negara dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese secara resmi mengumumkan penyelesaian substansial Perjanjian Keamanan Bilateral Indonesia–Australia dalam konferensi pers bersama di Sydney, Rabu (12/11/2025).

    Perjanjian ini memperkuat dasar kerja sama yang telah terjalin sebelumnya, termasuk Perjanjian Keamanan Keating–Suharto (1995), Traktat Lombok (2006), dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (2024).

    Selain itu, perjanjian ini juga mendorong konsultasi rutin di tingkat pemimpin dan menteri dalam merumuskan kebijakan bersama menghadapi tantangan keamanan regional.

    Melalui perjanjian ini, Indonesia dan Australia sepakat memperdalam kerja sama di bidang keamanan guna mengidentifikasi dan melaksanakan kegiatan yang saling menguntungkan, termasuk mekanisme konsultasi apabila muncul potensi ancaman terhadap keamanan salah satu pihak.

    Di bidang ekonomi, hubungan ekonomi Indonesia dan Australia memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan, meskipun nilai perdagangan kedua negara saat ini baru mencapai sekitar US$15 miliar. Mengingingat, neraca perdagangan Indonesia masih menunjukkan defisit hampir US$9 miliar, tetapi pemerintah mengklaim bahwa kontribusi sektor jasa, seperti pariwisata, mampu menyeimbangkan posisi tersebut.

    Tingginya jumlah wisatawan Australia yang berkunjung ke Indonesia, terutama ke Bali, disebut menjadi salah satu faktor penting dalam hubungan ekonomi kedua negara. Pemerintah pun berharap ke depan wisatawan Australia dapat menjelajahi destinasi lain di Indonesia, seperti Labuan Bajo dan wilayah potensial lainnya.

    Selain pariwisata, minat investasi dari perusahaan-perusahaan Australia juga menunjukkan peningkatan. Beberapa perusahaan diketahui tengah menjajaki dan memperluas investasi di Indonesia, meliputi sektor rumah sakit, hilirisasi, dan agrikultur, khususnya di bidang peternakan sapi.

    Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Nusantara (BPI Danantara) pun mengakui dalam waktu dekat akan ada investasi besar yang terkait dengan Danantara dan berbasis di Australia.

    Langkah tersebut diharapkan dapat makin memperkuat hubungan ekonomi, investasi, dan kemitraan komprehensif antara kedua negara yang telah memiliki perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) sejak 2020.

    “Memang ada satu investasi kita yang mungkin Danantara yang cukup besar yang base-nya di sini akan kita [kejar] dalam waktu sangat-sangat dekat ini,” tandas Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

     

     

     

     

  • Saat Niat Baik Guru Dianggap Pungli: Potret Kegagalan Negara Menjamin Pendidikan

    Saat Niat Baik Guru Dianggap Pungli: Potret Kegagalan Negara Menjamin Pendidikan

    Saat Niat Baik Guru Dianggap Pungli: Potret Kegagalan Negara Menjamin Pendidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Niat baik dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membantu rekan-rekannya yang belum menerima honor justru berujung hukuman berat.
    Rasnal dan Abdul Muis, dua
    guru
    di SMA Negeri 1
    Luwu Utara
    , dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah perbuatannya dianggap sebagai pungutan liar berkedok sumbangan sukarela.
    Mereka pun harus berhadapan dengan hukum. Bahkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pun, keduanya tetap divonis bersalah.
    Beruntung kabar vonis itu sampai di telinga Presiden
    Prabowo
    Subianto. Perjuangan mereka memperoleh keadilan diganjar rehabilitasi oleh presiden. Nama baik dan hak mereka pun segera dipulihkan. 
    Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu, Rasnal baru saja dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
    Ia didatangi 10 guru honorer yang mengadu belum menerima honor selama 10 bulan pada 2017.
    Dari situ, Rasnal kemudian menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, dengan melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa. Rapat digelar pada 19 Februari 2018.
    Rapat itu melahirkan kesepakatan adanya sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan per siswa, yang dikelola komite untuk membantu pembayaran honor guru.
    “Semua orangtua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal.
    Sementara Abdul Muis ditunjuk oleh orangtua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan tersebut.
    “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada
    Kompas.com
    saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
    Masalah kemudian muncul setelah ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan itu sebagai pungli.
    Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan, dan akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
    Rasnal dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan. Ia menjalani delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.
    Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
    Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.
    “Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya.
    Nasib serupa dialami Abdul Muis. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
    “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
    Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentiannya sebagai guru ASN.
    Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menilai kasus ini mencerminkan buruknya sistem pendidikan nasional yang belum mampu menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
    “Fenomena ini menunjukkan kegagalan negara dan buruknya sistem pendidikan yang belum mampu menjamin kesejahteraan guru. Akibat sistem yang amburadul ini, ironisnya yang terjadi malah menjadikan guru sebagai ‘kambing hitam’,” kata Ubaid kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Ubaid menyoroti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan. Menurutnya, APBN untuk pendidikan kerap digerogoti program-program yang tidak menyentuh kebutuhan dasar sekolah.
    “Buktinya, APBN untuk pendidikan terus digerogoti oleh program-program yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar pendidikan. Misalnya, kasus pemotongan dana pendidikan besar-besaran untuk MBG. Pemerintah harus mereformasi sistem pendanaan pendidikan agar kebutuhan dasar sekolah dan kesejahteraan guru, khususnya honorer, dijamin dengan jelas oleh pemerintah, bukan malah bergantung pada ‘sumbangan’,” ujarnya.
    Ia juga menyoroti normalisasi pungutan liar berkedok sumbangan yang kerap terjadi di sekolah-sekolah.
    “Ada kesan kuat di sekolah kita soal normalisasi pungutan liar berkedok sumbangan. Ini perkara yang sengaja dinormalisasi: sumbangan di sekolah kerap menjadi pisau bermata dua, bisa membawa manfaat, tapi juga bisa menikam balik jika terbukti benar-benar pungli dan sumbangan hanyalah kedok belaka,” katanya.
    Menurut Ubaid, secara prinsip, sumbangan diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, transparan, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan. Namun di lapangan, praktiknya kerap bergeser menjadi pungutan terselubung karena tekanan kebutuhan sekolah yang tidak ditopang pendanaan memadai dari pemerintah.
    “Jika benar guru tersebut jelas-jelas melakukan pungli, maka keduanya ya melakukan kesalahan. Misalnya sumbangan yang mestinya sukarela malah diwajibkan, maka ini jelas pungli. Tapi sebaliknya, jika kedua guru tersebut tidak melakukan pungli, tapi benar-benar sumbangan yang tidak mengikat dan sukarela, maka dua guru tersebut adalah korban dari sistem yang timpang,” ujarnya.
    “Mereka dihukum karena mencoba mencari solusi atas persoalan struktural: minimnya kesejahteraan guru honorer dan keterbatasan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang serba ketat penggunaannya. Niat baik mereka justru dipersekusi oleh sistem yang tidak adil,” lanjutnya.
    Ubaid menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal pelanggaran aturan, tapi indikator lemahnya tata kelola pendanaan pendidikan dan buruknya perlindungan bagi tenaga pendidik.
    “Guru yang bersuara atau berinisiatif kerap menjadi korban represi birokrasi. Padahal, negara seharusnya hadir untuk mensejahterakan dan melindungi mereka, bukan malah menjadikan mereka sebagai kambing hitam lalu menghukumnya. Tragis!” tutupnya.
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dua guru tersebut.
    Menurutnya, peristiwa ini menggambarkan masih adanya ketimpangan dan kekakuan dalam birokrasi pendidikan serta lemahnya empati negara terhadap guru yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.
    “Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi kaku hanya karena teks aturan, sementara hati nurani dan akal sehat kita menjerit melihat kenyataan. Apa yang dilakukan para guru itu adalah tindakan solidaritas dan kemanusiaan, bukan tindakan memperkaya diri,” ujar Lalu Hadrian.
    Ia menilai, semangat membantu sesama guru yang belum digaji selama 10 bulan tidak bisa dipersepsikan sebagai niat melanggar hukum.
    “Sebaliknya, ini menunjukkan kepedulian dan rasa tanggung jawab moral dari para pendidik di lapangan yang selama ini harus berjuang di tengah keterbatasan,” katanya.
    Politikus PKB asal NTB ini menegaskan bahwa negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada para pendidik, bukan justru menambah beban bagi mereka.
    “Negara seharusnya introspeksi, guru-guru honorer dibiarkan tidak menerima gaji berbulan-bulan hanya karena persoalan administrasi dapodik, tapi (ketika ada guru lain membantu) justru dipenjara dan diberhentikan karena ingin membantu mereka? Pemerintah seharusnya dalam memastikan hak-hak mereka secara adil, bukan memenjarakan dan memberhentikannya?” tegasnya.
    Menurutnya, Komisi X DPR RI akan mendorong pemerintah, khususnya Kemendikdasmen serta pemerintah daerah, untuk meninjau kembali kebijakan pemberhentian terhadap kedua guru tersebut.
    “Kami mendukung sepenuhnya aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Kami akan meminta penjelasan dari pihak terkait agar keputusan PTDH ini dapat dikaji ulang secara bijak dan proporsional,” jelas Lalu Hadrian.
    Ia menambahkan, kasus ini menjadi cermin nyata masih belum berkeadilannya sistem penggajian dan pendataan guru honorer.
    “Banyak guru di pelosok negeri yang bekerja sepenuh hati namun masih bergelut dengan gaji rendah dan status yang tidak jelas,” ujarnya.
    “Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.” imbuh Ketua DPW PKB NTB itu.
    Usai kabar pemecatan itu viral di media sosial, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan memberikan rehabilitasi kepada keduanya. 
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis.
    “Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” kata Prasetyo Hadi dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).
    Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.
    “Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara,” ucapnya.
    Lewat rehabilitasi hukum ini, Istana berharap dapat memulihkan nama baik dan hak Rasnal dan Abdul Muis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Pulihkan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara dengan Hak Rehabilitasi

    Prabowo Pulihkan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara dengan Hak Rehabilitasi

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah l Prabowo tiba tanah air.

    Untuk diketahui, Prabowo di Tanah Air, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, usai melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia. dan rombongan terbatas sebelumnya Setibanya di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Prabowo disambut oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.

    Kembali ke hak rehabilitasi, Prabowo memberikan haknya tersebut usai menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama keduanya.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

    “Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam keterangan persnya.

    Dasco juga menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

    “Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

    “Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.

    Pras menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara. Ia menambahkan, dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.

    “Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.

    Menteri Pras pun berharap keputusan tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan di Indonesia. “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (eva/maa)

  • Saat Niat Baik Guru Dianggap Pungli: Potret Kegagalan Negara Menjamin Pendidikan

    Hak dan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara Dipulihkan Usai Terima Rehabilitasi Prabowo

    Hak dan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara Dipulihkan Usai Terima Rehabilitasi Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum terhadap Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat usai dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.
    Lewat rehabilitasi hukum ini, hak dan nama baik mereka akan dipulihkan.
    “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua
    guru
    ini. Semoga berkah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
    Adapun rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.
    Dasco menerangkan
    Prabowo
    telah menandatangani keputusan pemberian rehabilitasi itu di Lanud Halim Perdanakuduma, setibanya dari kunjungan kerja di Australia. Menurut Dasco, keputusan ini diambil Prabowo usai mendengar aspirasi masyarakat.
    “Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ucap dia.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan hal sama. Ia berharap, dengan rehabilitasi ini, hak mereka segera dipulihkan.
    “Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Prasetyo.
    Prasetyo menegaskan, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dam dilindungi. Dia berharap keputusan rehabilitasi ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru dan masyarakat di Tanah Air.
    “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di
    Luwu Utara
    , Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” ucapnya.
    Diketahui,
    Rasnal
    dan
    Abdul Muis
    yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
    Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
    Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018.
    Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
    “Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis lirih, dikutip dari, Senin (10/11/2025).
    Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
    “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
    Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
    Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
    “Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya pada 11 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

    Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

    Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui
    Prabowo
    di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
    “Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
    Dalam kesempatan itu,
    Rasnal
    dan
    Abdul Muis
    turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.
    Menurut Dasco pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
    “Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” lanjut Dasco.
    Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua
    guru
    di Luwu Utara ini akan dipulihkan.
    “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tuturnya.
    Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
    Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
    Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
    Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018.
    Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
    “Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis lirih, dikutip dari, Senin (10/11/2025).
    Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
    “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
    Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
    Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
    “Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya pada 11 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bikin Geger! Ini Isi Surat Purbaya ke Gubernur

    Bikin Geger! Ini Isi Surat Purbaya ke Gubernur

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengirimkan surat tentang percepatan pelaksanaan belanja APBD Tahun Anggaran 2025 kepada para pemimpin daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Dalam surat bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 itu Purbaya telah meminta para kepala daerah untuk memperkuat belanja pembangunannya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    Surat itu ia kirimkan kepada kepala daerah mempertimbangkan masih naiknya simpanan pemda di perbankan di tengah lambatnya kinerja belanja daerah. Padahal, pemerintah pusat ia sebut juga terus konsisten mencairkan anggaran transfer ke daerah (TKD).

    “Dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di Pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di Daerah,” tulis Purbaya dalam isi surat yang ditandatanganinya itu sebagaimana dikutip Rabu (12/11/2025).

    Dana pemerintah daerah atau Pemda yang mengendap di perbankan per akhir kuartal III-2025 yang dicatat Purbaya senilai Rp 234 triliun atau meningkat sekitar 12,17% dari periode yang sama tahun lalu Rp 208,6 triliun.

    Sementara itu, realisasi belanja APBD seluruh daerah hingga akhir September 2025 di Indonesia baru mencapai Rp712,8 triliun, turun 13,1% dari periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi tersebut 51,3% dari pagu belanja APBD 2025 senilai Rp1.389,3 triliun.

    Sementara itu, pemerintah pusat telah berkomitmen untuk terus merealisasikan penyaluran transfer ke daerah (TKD) yang nilainya sudah senilai Rp 644,8 triliun atau 74% dari pagu hingga akhir kuartal III-2025.

    “Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” tulis Purbaya dalam suratnya.

    Ia pun meminta para kepala daerah untuk segera melakukan berbagai langkah-langkah percepatan belanja APBD untuk mendorong perekonomian nasional pada 2025 bisa lebih baik.

    Sebagaimana diketahui, ekonomi pada kuartal III-2025 hanya tumbuh 5,04% secara tahunan atau year on year (yoy), melambat dibanding kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,12%.

    Adapun langkah-langkah yang ia minta dilakukan para kepala daerah, yaitu melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.

    Lalu, pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah (Pemda), serta memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.

    Terakhir, melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

    “Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” sebagaimana tertulis dalam surat Purbaya yang tembusannya ke Presiden, Menteri Dalam Negeri, hingga Menteri Sekretaris Negara itu.

    Kemenkeu Terbitkan Pedoman TKD Akhir 2025

    Setelah Purbaya mengirimkan surat itu kepada para kepala daerah, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD pada akhir tahun anggaran 2025 yang juga ditujukan kepada para kepala daerah bernomor S-73/PK/2025.

    Untuk TKD yang digelontorkan dalama bentuk dana bagi hasil atau DBH, diharuskan menyampaikan laporan syarat salur mulai dari DBH Cukai Hasil Tembakau atau CHT, DBH Dana Reboisasi, hingga DBH Sawit paling lambat pada 17 November 2025 pukul 23.59 WIB.

    Dalam hal syarat salur DBH CHT, DBH DR, dan DBH Sawit itu tidak kunjung disampaikan hingga batas waktu yang ditetapkan, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dapat menghentikan sisa penyalurannya kepada kepala daerah.

    Adapula ketentuan DAK nonfisik yang juga diberikan batas waktu, seperti penyampaian syarat salur Dana Tunjangan Profesi Guru ASND (TPG ASND), Dana Tambahan Penghasilan Guru ASND (Tamsil Guru ASND), dan Dana Tunjangan Khusus Guru ASND (TKG ASND) TA 2025 dengan rekomendasi dari Kemendikdasmen paling lambat 15 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

    “Dalam hal penyampaian rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dapat dipenuhi, maka TPG ASND/Tamsil Guru ASND/TKG ASND TA 2025 tidak disalurkan,” dikutip dari pedoman tersebut.

    Tak terkecuali Dana Desa, para bupati atau wali kota juga diharuskan menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran diterima paling lambat 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Bila tidak disampaikan syarat penyalurannya, maka akan dicatat menjadi sisa dana desa di rekening kas umum negara dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

    Demikian juga ketentuan terkait Dana Otonomi Khusus (DOK) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal (DIF), hingga Hibah Kepada Daerah bisa tidak disalurkan bila tidak memenuhi persyaratan pelaporan dokumen penyalurannya sampai batas waktu yang telah ditentukan.

    TKD Jadi Perhatian Khusus Prabowo

    Setelah Purbaya menyurati para kepala daerah itu, termasuk dengan memberikan pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD pada akhir tahun anggaran 2025, Presiden Prabowo Subianto bahkan telah memerintahkan secara khusus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk memeriksa penyerapan dan penggunaan anggaran yang ditransfer ke daerah jelang akhir tahun.

    Perintah ini ia sampaikan dalam rapat khusus dengan beberapa jajaran kabinet di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta sebelum terbang ke Australia untuk kunjungan kerja.

    “Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengkoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” tulis Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam unggahan resmi di akun Instagram @sekretariat.presiden, dikutip Rabu (12/11/2025).

    Kepada para menterinya, Prabowo juga menegaskan setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan. Tak terkecuali dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat.

    Hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    (arj/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Berangkat Malam Ini, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Fasilitasi Dua Guru Temui Wakil Ketua DPR RI

    Berangkat Malam Ini, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Fasilitasi Dua Guru Temui Wakil Ketua DPR RI

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Upaya memperjuangkan keadilan bagi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang diberhentikan tidak hormat, terus berlanjut.

    Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel memastikan akan memfasilitasi keduanya untuk bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta.

    Keduanya sebelumnya dipecat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari peserta didik. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar gaji guru honorer yang tertunggak selama 10 bulan.

    Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan pihaknya bersama seluruh anggota dewan berkomitmen memperjuangkan nasib kedua guru yang dinilai tidak mendapatkan keadilan.

    “InsyaAllah kami dan seluruh teman-teman DPRD akan memperjuangkan terkait guru yang dipecat, yakni Pak Rasnal dan Pak Muis. Kami akan memberikan dukungan penuh,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Sementara DPRD Sulsel, dikutip Rabu (12/11/2025).

    Legislator Gerindra Sulsel itu menyebut, Fraksi Gerindra akan menjadi jembatan agar aspirasi kedua guru bisa didengar langsung oleh pimpinan DPR RI.

    “Fraksi Partai Gerindra akan mendampingi Bapak ini bertemu langsung ke Bapak Wakil Ketua DPR RI, Bapak Sufmi Dasco,” ujarnya.

    Rombongan Fraksi Gerindra bersama Rasnal dan Abdul Muis dijadwalkan berangkat malam ini menuju Jakarta.

    “Kami fasilitasi, fraksi Gerindra memfasilitasi keberangkatan kami jam 7 malam untuk ke Jakarta,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menyampaikan bahwa Gubernur Sulsel memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.

  • Purbaya Tak Tampak Saat Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Keuangan Negara

    Purbaya Tak Tampak Saat Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Keuangan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat khusus yang salah satunya membahas mengenai keuangan negara sebelum berangkat ke Australia. Menariknya, meski secara spesifik membahas tentang keuangan negara, sosok Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak tampak.

    Adapun dalam rapat tersebut Prabowo telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara alias Mensesneg Prasetyo Hadi untuk mengawal proses penyerapan APBN dan APBD. Tugas yang seharusnya dilakukan oleh Menkeu.

    Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan syarat sekaligus deadline kepada pemerintah daerah alias pemda terkait pencairan dana transfer ke daerah pada akhir tahun 2025.

    Pemda yang tidak memenuhi syarat terancam akan memperoleh sisa transfer ke daerah termasuk penyaluran dana desa.

    Penyaluran TKD yang dimaksud meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa, Dana Otonomi Khusus (DOK) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal, serta Hibah Kepada Daerah. 

    Terkait penyaluran DBH baik itu DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), Dana Reboisasi (DBH DR), serta DBH Perkebunan Sawit (DBH Sawit), pemda diminta untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH periode 2024 sampai semester I/2025. Batas akhir waktu penyampaian dokumen ketiga DBH yakni paling lambat 17 November 2025 pukul 23.59 WIB. 

    “Dalam hal syarat salur DBH CHT pada huruf a belum diterima sampai batas waktu yang ditentukan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran atas DBH CHT yang belum disalurkan. DBH CHT yang dihentikan penyalurannya tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah,” demikian dikutip dari surat yang tertanggal 30 Oktober 2025 itu oleh Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Konsekuensi yang sama juga berlaku bagi pemda yang tidak menyampaikan syarat-syarat dokumen dimaksud untuk DBH DR dan DBH Sawit hingga batas akhir waktu yang ditetapkan. 

    Selengkapnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu juga menetapkan batas akhir penyampaikan dokumen syarat penyaluran komponen TKD lainnya. Misalnya, pemda diwajibkan menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai yang dibayarkan kepada PNS daerah serta gaji dan tunjangan kepada PPPK guru maupun non guru pada November dan Desember 2025, masing-masing paling lambat 10 Desember 2025 dan 10 Januari 2026. Ini menjadi syarat penyaluran DAU. 

    Kemudian, syarat penyaluran DAU khusus untuk bidang pendidikan dan kesehatan paling lambat disampaikan pada 14 November 2025, sedangkan untuk penggajian PPPK pada 19 Desember 2025. Semuanya harus disampaikan paling lambat pukul 23.59 WIB. 

    Sementara itu, batas akhir penyampaian syarat penyaluran DAK Fisik yakni 22 Desember 2025 pukul 17.00 WIB. Adapun batas akhir untuk syarat salur DAK Nonfisik berbeda-beda yakni 15 Desember 2025 pukul 23.59 WIB untuk yang berkaitan dengan tunjangan guru, 1 Desember 2025 pukul 23.59 WIB untuk DAK Nonfisik jenis lainnya, 31 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB untuk Dana BOS/BOP PAUD/BOP Kesetaraan, serta 1 Desember 2025 untuk DANA BOK Puskesmas. 

    Di sisi lain, bagi Dana Desa, bupati/wali kota memiliki waktu untuk menyampaikan berbagai syarat yang ditentukan sampai dengan 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Apabila tidak dipenuhi, sisa pagu Dana Desa TA 2025 tidak akan disalurkan termasuk untuk TA berikutnya dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 

    Selain syarat laporan realisasi penyerapan Dana Desa, bupati/wali kota secara khusus harus menyampaikan setidaknya dua dokumen mengenai penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebagaimana diketahui, Dana Desa telah disetujui oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjadi penjamin penyaluran kredit untuk Kopdes. 

    Dua dokumen dimaksud adalah akta pendirian badan hukum koperasi desa merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa merah putih ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa merah putih.

    Selanjutnya, pemda Provinsi Papua dan Provinsi Aceh harus menyampaikan dokumen-dokumen syarat penyaluran DOK dan DTI sampai dengan 30 November 2025 pukul 23.59 WIB.

    Selain itu, syarat penyaluran Dana Keistimewaan Yogyakarta harus dipenuhi paling lambat 28 November 2025, sedangkan Dana Insentif Fiskal pada 20 November 2025 pukul 16.00 WIB. Hibah kepada Daerah terkait dengan MRT paling lambat 20 November 2025, sedangkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada 19 Desember 2025.  

    Mensesneg Awasi Penyerapan

    Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan instruksi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk memastikan penyerapan anggaran kementerian/lembaga di pusat hingga transfer ke daerah (TKD) jelang akhir 2025. 

    Hal itu disampaikan Prabowo pada rapat khusus sebelum bertolak ke Australia dalam rangka pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Anthony Albanese, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (11/11/2025). 

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut Presiden telah memerintahkan Prasetyo untuk melakukan koordinasi lintas kementerian serta memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal jelang akhir tahun. 

    “Presiden juga menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” ucap Teddy sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (11/11/2025). 

    Teddy menyebut Prabowo menunda jadwal penerbangannya ke Australia selama dua jam untuk memimpin rapat tersebut.

    Rapat tertutup itu dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Teddy menjelaskan bahwa Prabowo memberikan arahan terkait dengan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. 

    Kepala Negara menekankan agar setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

    “Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat,” demikian pesan Prabowo yang disampaikan Teddy. 

    Adapun kendati membahas tentang keuangan negara, sosok Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak tampak dalam rapat tersebut.

    Surat Purbaya ke Kepala Daerah

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia terkait dengan realisasi belanja APBD yang lambat serta besarnya simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan hingga akhir kuartal III/2025. 

    Melalui Surat Menteri Keuangan No.S-662/MK.08/2025 berjudul ‘Percepatan Pelaksanaan Belanja APBD Tahun Anggaran 2025’, Purbaya menyebut pemerintah pusat telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi anggaran daerah. 

    Berdasarkan pemantauan yang dilakukan sampai dengan September 2025, dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp644,8 Triliun atau 74% dari pagu APBN 2025 yakni Rp919,9 triliun. 

    “Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” tulis Purbaya pada surat tersebut, dikutip Bisnis, Senin (10/11/2025). 

    Purbaya lalu meminta para pemda melakukan empat hal berdasarkan hasil pemantauan dimaksud, sekaligus untuk mendorong perekonomian nasional 2025 agar bisa lebih baik. 

    Pertama, mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik. Kedua, memenuhi belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek proyek pemda. “[Ketiga] memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah,” tulis Purbaya. 

    Keempat, melakukan monitoring secara berkala baik mingguan atau bulanan terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025. Dia meminta hasil monitoring itu bisa menjadi evaluasi perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

    Surat itu dikirimkan Purbaya pada 20 Oktober 2025, dengan tembusan Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    Beberapa waktu sebelumnya, Purbaya juga sempat mewanti-wanti kementerian/lembaga khususnya dengan anggaran yang besar untuk mengoptimalkan belanjanya. 

    Dia memberikan waktu sampai dengan akhir Oktober 2025 kepada kementerian/lembaga untuk membelanjakan anggarannya sebelum melakukan penyisiran dan merealokasi anggaran itu untuk bantuan kepada masyarakat. 

  • Kala Prabowo Perintahkan Mensesneg Kawal Penyerapan APBD

    Kala Prabowo Perintahkan Mensesneg Kawal Penyerapan APBD

    Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk memeriksa penyerapan anggaran pemerintah pusat maupun daerah menimbulkan berbagai pertanyaan. 

    Untuk diketahui, Prabowo menggelar rapat khusus dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Selasa (11/11/2025), sebelum bertolak ke Australia. Salah satu materi pembahasan adalah percepatan penyerapan anggaran pemerintah pusat maupun daerah jelang akhir tahun.

    Kendati membahas soal penyerapan anggaran, rapat khusus yang diselenggarakan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma itu tidak dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Padahal, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyebut Presiden sampai menunda penerbangannya selama dua jam untuk menggelar rapat tertutup itu. 

    “Presiden Prabowo Subianto menunda jadwal penerbangan selama dua jam untuk memimpin rapat khusus di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa, 11 November 2025,” ujar Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (11/11/2025). 

    Pada rapat tersebut juga, Teddy turut mengungkap bahwa Presiden telah memerintahkan Mensesneg Prasetyo Hadi untuk melakukan koordinasi lintas kementerian serta memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal jelang akhir tahun. 

    “Presiden juga menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” terangnya. 

    Kepala Negara, terangnya, memberikan arahan terkait dengan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. Prabowo disebut menekankan agar setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

    “Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat,” demikian pesan Prabowo yang disampaikan Teddy. 

    Adapun rapat itu dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Tepatkah Penunjukkan Mensesneg?

    Ketidakhadiran Purbaya menjadi pertanyaan lantaran Menkeu adalah pejabat yang diberikan kekuasaan oleh Presiden, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, untuk mengelola fiskal. Hal ini menjadi amanat Undang-Undang (UU) tentang Keuangan Negara. 

    Direktur dan Pendiri Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, penunjukkan Mensesneg Prasetyo Hadi untuk mengurus belanja pemerintah pusat maupun daerah kurang tepat. Dia menilai harusnya koordinasi dilakukan oleh Menkeu Purbaya dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

    Namun, Bhima menduga belakangan kepercayaan Prabowo berkurang kepada Menkeu yang ditunjuk olehnya menggantikan Sri Mulyani Indrawati itu. Hal itu tidak hanya terlihat dari peranan koordinator belanja pemerintah yang tidak diinstruksikan kepada Purbaya.  

    “Contohnya adalah polemik APBN dalam utang Whoosh, di mana Purbaya sebelumnya menolak, tetapi Prabowo justru berkomitmen membantu keuangan Whoosh. Soal serapan anggaran yang diserahkan ke Mensesneg juga menjadi pertanyaan, kenapa bukan Purbaya?,” ujar Bhima kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025). 

    Di sisi lain, menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurrahman, instruksi Prabowo ke Prasetyo untuk mengoordinasikan percepatan belanja pemerintah jelang akhir tahun mencerminkan upaya memperkuat fungsi eksekutif dalam memastikan efektivitas belanja publik. 

    Rizal melihat langkah Prabowo itu tidak serta-merta menunjukkan ketidakpercayaan terhadap Purbaya, tetapi menandakan pendekatan manajerial Presiden yang menekankan kendali langsung dan percepatan koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah. 

    Dalam konteks historis, lanjutnya, serapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun menunjukkan kelemahan koordinasi antarlembaga dan perencanaan proyek. Oleh sebab itu, intervensi politik di level Presiden menjadi logis untuk mendorong pelaksanaan program yang stagnan.

    Kendati demikian, penugasan Mensesneg dinilai berisiko tumpang tindih dengan kewenangan Kemenkeu dan Bappenas. Risiko itu utamanya bisa terjadi apabila tidak disertai pembagian fungsi yang tegas antara koordinasi birokratis dan otoritas fiskal.

    “Keputusan ini menunjukkan pola kepemimpinan Prabowo yang berorientasi pada hasil dan kontrol sentral. Dengan menugaskan Mensesneg, Presiden memperluas lingkup koordinasi ke ranah administratif-implementatif untuk mengurangi bottleneck birokrasi yang kerap menghambat belanja pemerintah,” terang Rizal kepada Bisnis.

  • Alasan Prabowo Rapat Dadakan Bahas Anggaran di Halim dan Tunda Ke Australia

    Alasan Prabowo Rapat Dadakan Bahas Anggaran di Halim dan Tunda Ke Australia

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menunda keberangkatannya ke Australia selama dua jam untuk memimpin rapat khusus di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa (11/11/2025).

    Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melalui akun resmi Instagram @sekretaris.kabinet. Rapat tersebut digelar sebelum Presiden bertolak ke Sydney, Australia, dalam rangka kunjungan kenegaraan satu hari.

    Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Berdasarkan keterangan foto, tidak ada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat tersebut. 

    Dalam arahannya, Prabowo menegaskan pentingnya akuntabilitas dan ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran negara.

    “Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana di daerah yang juga merupakan uang rakyat,” ujar Prabowo, sebagaimana dikutip dari unggahan resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (11/11/2025).

    Kepala negara juga menugaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk segera mengoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah, khususnya menjelang akhir tahun anggaran.