Tag: Sudirman

  • Car Free Night Puncak Dimulai 31 Desember Pukul 18.00 hingga 06.00

    Car Free Night Puncak Dimulai 31 Desember Pukul 18.00 hingga 06.00

    BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama Polres Bogor menerapkan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan lonjakan wisatawan saat malam Tahun Baru 2026.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan terpadu guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat di kawasan wisata Puncak.

    “Car Free Night diterapkan untuk mengurangi kepadatan dan potensi kemacetan di Jalur Puncak pada malam pergantian tahun, sekaligus memastikan keamanan masyarakat,” kata Ajat dilansir ANTARA, Senin, 29 Desember..

    CFN di Jalur Puncak akan diberlakukan mulai 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB. Selama periode tersebut, arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Cianjur atau Bandung akan dialihkan.

    Pengalihan arus lalu lintas diarahkan melalui Jalur Sukabumi. Selain itu, masyarakat juga diimbau menggunakan jalur alternatif Cibubur–Cileungsi–Jonggol–Cariu–Cikalong–Cianjur untuk menghindari kepadatan di kawasan Puncak.

    Polres Bogor akan menerapkan penyekatan kendaraan di enam titik utama Jalur Puncak. Penyekatan kendaraan roda empat dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB, sedangkan kendaraan roda dua mulai pukul 22.00 WIB hingga 00.30 WIB.

    Enam titik penyekatan tersebut meliputi SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari, dan kawasan Gunung Mas.

    Sebanyak 72 personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Samapta dikerahkan untuk mengamankan dan mengatur lalu lintas di titik-titik penyekatan tersebut.

    Ajat menambahkan, pengamanan malam tahun baru juga disertai langkah antisipasi bencana mengingat Jalur Puncak rawan longsor, terutama saat musim hujan.

    “Pos terpadu akan didirikan di sepanjang Jalur Puncak, serta alat berat disiagakan di Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi potensi longsor,” ujarnya.

    Selain di Jalur Puncak, rekayasa lalu lintas juga dilakukan di sejumlah titik lain. Di kawasan Lingkar Pakansari, lingkar dalam akan difungsikan sebagai area parkir, sedangkan lingkar luar digunakan sebagai jalur perlintasan kendaraan.

    Sementara itu, di Jalan Jenderal Sudirman akan diterapkan sistem contra flow serta disiapkan area parkir untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama perayaan malam Tahun Baru 2026.

    Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan cermat, mematuhi pengaturan lalu lintas, dan mengikuti arahan petugas demi terciptanya perayaan malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan lancar.

  • Ada Rekayasa Lalin Malam Tahun Baru di Jakarta, Ini Skema Pengalihan Arusnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Desember 2025

    Ada Rekayasa Lalin Malam Tahun Baru di Jakarta, Ini Skema Pengalihan Arusnya Megapolitan 29 Desember 2025

    Ada Rekayasa Lalin Malam Tahun Baru di Jakarta, Ini Skema Pengalihan Arusnya
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan pusat Jakarta saat malam pergantian tahun 2025–2026.
    Penutupan jalan dilakukan seiring pelaksanaan
    Car Free Night
    di koridor utama Sudirman–Thamrin hingga Merdeka Barat.
    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan seluruh kendaraan pribadi tidak dapat melintas di kawasan tersebut mulai sore hari.
    Sejumlah rute alternatif disiapkan untuk mengakomodasi mobilitas warga yang tetap harus melintas di Jakarta Pusat.
    Dishub DKI Jakarta memastikan
    rekayasa lalu lintas
    akan diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin pada malam pergantian
    tahun baru
    , Rabu (31/12/2025).
    Kebijakan ini diterapkan karena adanya perayaan malam tahun baru atau
    Car Free Night
    .
    “Jadi, dalam rangka malam pergantian tahun 2025-2026, kami akan melaksanakan rekayasa lalu lintas berupa penerapan
    Car Free Night
    di sepanjang Sudirman sampai dengan MH Thamrin, kemudian lanjut ke Merdeka Barat,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
    Penutupan seluruh kendaraan akan diberlakukan mulai pukul 18.00 WIB dan dibuka kembali secara bertahap sekitar pukul 01.00 WIB atau bersifat situasional.
    “Nah, seluruh kendaraan akan dilakukan penutupan mulai pukul 18.00 dan kemudian baru secara bertahap akan dibuka pada pukul 01.00 atau situasional, melihat situasi dan kondisi warga yang ada di area-area Jalan Sudirman-Thamrin,” tutur Syafrin.
    Sehubungan dengan penutupan jalur protokol, Dishub DKI menyiapkan sejumlah rute alternatif dan pengalihan arus lalu lintas sebagai berikut:
    Dishub DKI mengimbau masyarakat memprioritaskan penggunaan angkutan umum selama malam pergantian tahun.
    Sejumlah rute Transjakarta akan disesuaikan akibat adanya panggung hiburan di beberapa titik.
    “Tentu dalam pelaksanaannya nanti terdapat 31 rute Transjakarta yang nantinya akan disesuaikan. Karena di beberapa titik seperti contoh di Lapangan Banteng juga ada kegiatan panggung di sana, kemudian sepanjang Sudirman-Thamrin,” ujar Syafrin.
    Meski penutupan jalan dimulai pukul 18.00 WIB, Transjakarta masih diizinkan melintas secara situasional pada awal penutupan.
    “Layanan Transjakarta tentu pukul 18.00 masih bisa melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, dan situasional akan mulai ditutup mungkin pada pukul 19.00 atau 20.00 melihat perkembangan di lapangan,” kata Syafrin.
    Jam operasional MRT dan LRT juga akan diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB, dengan
    headway
    lima menit pada pukul 00.00–01.00 WIB untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
    Selain itu, Dishub DKI menyiapkan kantong parkir di sejumlah titik seperti Wisma Nusantara, Plaza Indonesia, Grand Indonesia, Gedung BNI Dukuh Atas, FX Sudirman, kawasan GBK, serta IRTI Monas.
    Untuk mengawal pelaksanaan rekayasa lalu lintas, sekitar 2.000 personel Dishub DKI akan dikerahkan.
    (Reporter: Ridho Danu Prasetyo | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni

    Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni

    Jakarta

    Pengendara Honda PCX putih yang ngamuk saat ditegur jangan merokok di Sudirman, Jakarta Pusat, akhirnya meminta maaf. Berbeda dengan sebelumnya yang bringas dan keras, kini dia lebih lunak, halus dan menundukkan kepala.

    Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resminya. Pria bernama Galih Saputra itu menyesali perbuatannya yang semana-mena di jalan raya. Dia janji tak akan mengulanginya lagi di lain hari.

    “Saya Galih Saputra, ingin mengklarifikasi sehubung video saya merokok sambil berkendara. Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terdampak, terutama mas-mas di video tersebut,” ujar Galih, dikutip Senin (29/12).

    Menurut Galih, insiden viral tersebut terjadi pada Minggu (28/12) sekira pukul 00.00 malam. Dia mengaku, ketika itu lalai dan ceroboh.

    “Saya menyadari kejadian tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan kesalahpahaman di masyarakat. Saya dengan tulus menyampaikan permohonan dan minta maaf,” tuturnya.

    “Sebagai bentuk tanggung jawab, saya sudah evaluasi dan mengambil langkah perbaikan diri agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata dia menambahkan.

    Pemotor ngerokok. Foto: Doc. IG @mintadisundut

    Diberitakan sebelumnya, aksi pemotor yang ngamuk saat ditegur jangan merokok viral di sejumlah platform media sosial, termasuk Instagram. Akun @mintadisundut merupakan salah satu yang pertama membagikannya di jagad maya.

    Tayangan yang beredar menunjukkan, pemotor arogan itu tak sendirian, melainkan membawa wanita yang juga tak mengenakan pelindung kepala. Dia, sepanjang perjalanan, asik merokok tanpa memedulikan pengguna jalan lain.

    Merasa terganggu, pemotor lain di belakang menegur pemotor arogan tersebut. Dia meminta agar si perokok mematikan rokoknya. Sebab, abu dan baranya bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

    “Abu rokok lo kena orang,” ujar pemotor lain yang menegur perokok tersebut, dikutip Senin (29/12).

    “Lo kan tinggal nyalip doang, monyet!” demikian respons si perokok sambil terus memacu Honda PCX berkelir putihnya. Bahkan, alih-alih meminta maaf, dia justru menyerang penegur dengan makian-makian.

    Si penegur berusaha sabar. Dia kemudian bertanya ke perokok: pernah sekolak tidak? Sebab, kata-katanya terlalu kasar dan tak beretika.

    “Yang lain elo tegur nggak, k*nt*l?” begitu respons lanjutan si perokok. Bahkan, parahnya lagi, dia melayangkan tendangan keras ke arah motor si penegur.

    Hingga tulisan ini dimuat, postingan tersebut sudah disaksikan 272 ribu kali dan mendapat hampir 3 ribu komentar. Warganet rata-rata menyayangkan aksi perokok yang sok jagoan dan tak mau mengaku salah.

    (sfn/rgr)

  • 7
                    
                        Sindiran Buruh soal UMP Jakarta: Gaji Pekerja SCBD Kalah dari Buruh Pabrik Karawang
                        Megapolitan

    7 Sindiran Buruh soal UMP Jakarta: Gaji Pekerja SCBD Kalah dari Buruh Pabrik Karawang Megapolitan

    Sindiran Buruh soal UMP Jakarta: Gaji Pekerja SCBD Kalah dari Buruh Pabrik Karawang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Partai Buruh Said Iqbal melontarkan kritik keras terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta.
    Ia menilai besaran tersebut ironis bagi Ibu Kota karena membuat upah pekerja kantoran di gedung-gedung pencakar langit justru lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di wilayah penyangga.
    “Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini?” ujar Said di lokasi aksi, Senin.
    Said kemudian menyinggung sejumlah perusahaan besar di sektor perbankan dan migas yang berkantor di pusat bisnis Jakarta, seperti kawasan Sudirman Central Business District (SCBD).
    “Standard Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, SCBD, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang. Upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” kata Said.
    Adapun upah minimum di Bekasi dan Karawang pada 2026 saat ini hampir menembus Rp 6 juta.
    “Upah minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar Rp 5,95 juta. Jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan, Rp 5,73 juta. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu,” ujar dia.
    Said juga membandingkan UMP Jakarta dengan upah minimum di Ibu Kota negara tetangga yang dinilainya masih jauh lebih tinggi.
    “Kalau kita bandingkan dengan kota-kota internasional lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, Singapore, Vietnam itu Hanoi ya, upah Jakarta lebih rendah dari mereka kalau dikonversikan US Dollars. Mereka di atas itu,” paparnya.
    Selain itu, Said menampik argumen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebut telah membantu buruh melalui berbagai insentif, seperti transportasi dan pangan murah.
    Menurut dia, insentif tersebut tidak bisa dihitung sebagai komponen penambah upah karena bersifat terbatas dan menggunakan sistem kuota.
    Ia mencontohkan sebuah pabrik di kawasan Cilincing dan Pulogadung dengan sekitar 300 karyawan, namun hanya sebagian kecil yang dapat mengakses insentif tersebut.
    “Dari 300 orang jumlah karyawan tersebut, hanya yang menerima insentif pangan, yang menerima insentif air bersih, yang menerima insentif transportasi, hanya 15 orang. Berarti hanya 5 persen dari total karyawan yang menerima upah minimum yang menerima insentif,” ungkapnya.
    “Jadi insentif bukan menjadi bagian dari upah minimum, dia adalah social assistance, bantuan sosial,” sambungnya.
    Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2026 menjadi Rp 5,89 juta sesuai angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS).
    “Tolak
    UMP DKI
    Jakarta 2026 yang nilainya di bawah 100 persen KHL (Rp 5,89 juta) dan di bawah UMK Bekasi dan Karawang,” ucap Said.
    Selain menolak besaran UMP, Partai Buruh juga menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026.
    “Putuskan UMSP DKI Jakarta Tahun 2026 dengan nilai di atas 100 persen KHL DKI ditambah lima persen,” kata Said.
    Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Said menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “KSPI akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kami akan gugat dan nanti akan ada sidang-sidang. Dan ini kami ingin meluruskan, jadi tidak benar hanya sekelompok buruh yang menolak, ini seluruh buruh DKI,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bang Jago Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Ini Ancaman Hukumannya

    Bang Jago Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Ini Ancaman Hukumannya

    Jakarta

    Media sosial dihebohkan aksi pengendara motor di Sudirman, Jakarta Pusat, yang tak terima usai ditegur jangan merokok. Bukan hanya melempar kata-kata kasar, dia juga melakukan serangan fisik ke pengendara lain yang menegurnya. Apa hukumannya?

    Merokok sambil mengendarai motor merupakan perbuatan yang terlarang. Sebab, selain mengganggu konsentrasi, kegiatan tersebut juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

    Larangan merokok sambil mengendarai motor tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 1. Sementara ancaman hukumannya tertera pada Pasal 283 UU yang sama.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu ancaman hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang.

    Bukan hanya itu, pengendara motor arogan tersebut juga bisa dikenakan Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di UU LLAJ lantaran tak mengenakan helm. Hukumannya kurungan pidana paling lama sebulan dan denda maksimum Rp 250 ribu!

    Diberitakan sebelumnya, aksi pemotor yang ngamuk saat ditegur jangan merokok viral di sejumlah platform media sosial, termasuk Instagram. Akun @mintadisundut merupakan salah satu yang pertama membagikannya di jagad maya.

    Melalui video yang beredar, pemotor arogan itu tak sendirian, melainkan membawa wanita yang juga tak memakai pelindung kepala. Dia, sepanjang perjalanan, asik merokok tanpa memedulikan pengguna jalan lain.

    Pemotor ngerokok. Foto: Doc. IG @mintadisundut

    Merasa terganggu, pemotor lain di belakang menegur pemotor arogan tersebut. Dia meminta agar si perokok mematikan rokoknya. Sebab, abu dan baranya bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

    “Abu rokok lo kena orang,” ujar pemotor lain yang menegur perokok tersebut, dikutip Senin (29/12).

    “Lo kan tinggal nyalip doang, monyet!” demikian respons si perokok sambil terus memacu Honda PCX berkelir putihnya. Bahkan, alih-alih meminta maaf, dia justru menyerang penegur dengan makian-makian.

    Si penegur berusaha sabar. Dia kemudian bertanya ke perokok: pernah sekolak tidak? Sebab, kata-katanya terlalu kasar dan tak beretika.

    “Yang lain elo tegur nggak, k*nt*l?” begitu respons lanjutan si perokok. Bahkan, parahnya lagi, dia melayangkan tendangan keras ke arah motor si penegur.

    Hingga tulisan ini dimuat, postingan tersebut sudah disaksikan 272 ribu kali dan mendapat hampir 3 ribu komentar. Warganet rata-rata menyayangkan aksi perokok yang sok jagoan dan tak mau mengaku salah.

    (sfn/rgr)

  • Bang Jago Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Ini Ancaman Hukumannya

    Sok Jagoan! Pemotor di Sudirman Ngamuk Usai Ditegur Jangan Ngerokok

    Jakarta

    Media sosial dihebohkan video yang menampilkan pemotor tanpa helm sedang merokok di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Parahnya, ketika ditegur, dia malah melayangkan tendangan dan melempar kata-kata kasar!

    Disitat dari akun Instagram @mintadisundut, pemotor arogan itu tak sendirian, melainkan membawa wanita yang juga tak memakai pelindung kepala. Dia, sepanjang perjalanan, asik merokok tanpa memedulikan pengguna jalan lain.

    Merasa terganggu, pemotor lain di belakang menegur pemotor arogan tersebut. Dia meminta agar si perokok mematikan rokoknya. Sebab, abu dan baranya bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

    “Abu rokok lo kena orang,” ujar pemotor lain yang menegur perokok tersebut, dikutip Senin (29/12).

    “Lo kan tinggal nyalip doang, monyet!” demikian respons si perokok sambil terus memacu Honda PCX berkelir putihnya. Bahkan, alih-alih meminta maaf, dia justru menyerang penegur dengan makian-makian.

    Si penegur berusaha sabar. Dia kemudian bertanya ke perokok: pernah sekolak tidak? Sebab, kata-katanya terlalu kasar dan tak beretika.

    “Yang lain elo tegur nggak, k*nt*l?” begitu respons lanjutan si perokok. Bahkan, parahnya lagi, dia melayangkan tendangan keras ke arah motor si penegur.

    Pemotor ngerokok. Foto: Doc. IG @mintadisundut

    Hingga tulisan ini dimuat, postingan tersebut sudah disaksikan 272 ribu kali dan mendapat hampir 3 ribu komentar. Warganet rata-rata menyayangkan aksi perokok yang sok jagoan dan tak mau mengaku salah.

    Secara hukum, merokok saat mengendarai motor bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hukumannya kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengingatkan bahaya naik motor sambil merokok. Menurutnya, kebiasaan tersebut bisa mengganggu konsentrasi dan keseimbangan pengendara saat melaju di jalan raya.

    “Mengemudi apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok,” ujar Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Pemotor ngerokok. Foto: Doc. IG @mintadisundut

    Selain itu, kata dia, sisa pembakaran rokok juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di belakang. Itulah mengapa, berkendara sambil merokok merupakan perbuatan ‘haram’ yang sangat tak disarankan.

    “Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri,” kata Sony.

    (sfn/rgr)

  • Buruh Demo di Istana Besok, Tuntut Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp 5,89 Juta

    Buruh Demo di Istana Besok, Tuntut Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp 5,89 Juta

    Buruh Demo di Istana Besok, Tuntut Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp 5,89 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan buruh akan melakukan aksi demonstrasi di Istana, Jakarta Pusat pada Senin (29/12/2025) dan Selasa (30/12/2025).
    Said menyebut para buruh akan membawa isu utama berupa menolak nilai kenaikan
    UMP DKI 2026
    , dan juga menolak UMSK se-Jawa Barat yang tidak sesuai dengan konstitusi.
    Menurut Said, penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan, yang mana salah satunya adalah tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
    Hal ini tecermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan, sedangkan upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,95 juta per bulan.
    “Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” ujar Said kepada
    Kompas.com
    , Minggu (28/12/2025).
    “Upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. Jelas hal ini tidak masuk akal,” sambungnya.
    Menurut Said, tidak mungkin daya beli di Jakarta lebih kecil dibandingkan daya beli di Bekasi dan Karawang.
    Said pun menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta per bulan.
    Adapun aksi ini dilakukan karena persoalan di tingkat gubernur dinilai telah buntu.
    Satu-satunya jalan, kata Said, adalah menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Jika aspirasi tersebut tidak didengar,
    KSPI
    menegaskan bahwa aksi akan terus berlanjut pada Januari, Februari, dan seterusnya, bahkan berpotensi meluas menjadi aksi solidaritas nasional,” imbuh Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Slamet Riyadi Ditutup Malam Tahun Baru, Simak Jadwal dan Aturan Car Free Night Solo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Desember 2025

    Slamet Riyadi Ditutup Malam Tahun Baru, Simak Jadwal dan Aturan Car Free Night Solo Regional 28 Desember 2025

    Slamet Riyadi Ditutup Malam Tahun Baru, Simak Jadwal dan Aturan Car Free Night Solo
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Jawa Tengah menyediakan 11 titik lokasi parkir car free night (CFN) pesta malam pergantian tahun pada Rabu (31/12/2025) malam.
    Lokasi parkir tersebut antara lain Jalan Hasanudin, Jalan Dr Sutomo, Jalan Dr Soepomo, Jalan Dr Cipto, Jalan Bhayangkara, Jalan Museum, Jalan Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol dan Benteng Vastenburg.
    Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub
    Solo
    , Ari Wibowo, menjelaskan
    CFN
    2025 mengambil tema Refleksi Akhir Tahun, Doa Bersama untuk Negeri.
    Adapun pelaksanaan CFN dimulai dari Jalan Slamet Riyadi (Simpang Gendengan sampai dengan Bundaran Gladag) hingga Jalan Jenderal Sudirman (Gladag-Balaikota, sisi barat median).
    Kemudian Jalan Diponegoro mulai dari Simpang Ngarsopuro sampai Simpang Mangkunegaran yang difungsikan untuk nigh market.
    Menurutnya, sterilisasi kawasan CFN akan dimulai pukul 20.00 WIB. Adapun CFN dimulai Rabu (31/12/2025) pukul 21.00 WIB hingga Kamis (1/1/2026) pukul 00.30 WIB.
    “Mulai pukul 20.00 akan dilaksanakan pensterilan jalan Slamet Riyadi,” kata Ari, Minggu (28/12/2025).
    Selama pelaksaan CFN, akses kendaraan dari utara ke selatan atau sebaliknya tersedia di Simpang Gendengan, Simpang Ngapeman dan Simpang Nonongan. Sepanjang area CFN akan dimeriahkan sebanyak 10 titik lokasi hiburan.
    Berikut 10 titik lokasi hiburan:
    1. Depan Dinsos: Musik Perkusi YPAC
    2. Depan Loji Gandrung: Musik Keroncong
    3. Simpang Sriwesari: Modern Dance Fashion Show
    4. Simpang Pengadilan : Classic Rock
    5. Simpang Wisma Batari : Reog & Gajah Krumpyung
    6. Simpang Ngarsopuro: Solo Is Solo, Musik Ska
    7. Halte Nonongan: Rock In Halte
    8. Depan Bank Jateng: Dynamite Band Bank Jateng
    9. Bundaran Gladag: Barongsai
    10. Balaikota : Band Satpol PP Wayang Orang Punakawan Krida.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rano Karno: Kami Tak Bisa Larang Warga Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Desember 2025

    Rano Karno: Kami Tak Bisa Larang Warga Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru Megapolitan 28 Desember 2025

    Rano Karno: Kami Tak Bisa Larang Warga Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan pihaknya tidak bisa melarang masyarakat menyalakan kembang api saat malam tahun baru Rabu (31/12/2025).
    Meski ada imbauan agar perayaan dilakukan tanpa kembang api, pengawasan di lapangan dinilainya tidak mungkin dilakukan satu per satu.
    “Kami tidak bisa melarang masyarakat menyalakan kembang api. Tidak mungkin kami memeriksa masyarakat yang ada di Monas atau ada di mana untuk tidak menyalakan kembang api,” ucap Rano saat ditemui di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).
    Menurutnya, larangan yang dikeluarkan pemerintah lebih ditujukan kepada penyelenggara acara, pusat perbelanjaan, dan hotel.
    Instruksi itu dimaksudkan agar tidak ada pesta kembang api skala besar sebagai bentuk empati terhadap warga di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang sedang terdampak banjir dan longsor.
    Bukan hanya di Jakarta, instruksi peniadaan kembang api juga berlaku di beberapa wilayah termasuk Bali, Jogja, hingga Surabaya.
    “Tapi artinya kami panitia dan seluruh hotel apapun tidak akan menyalakan kembang api. Alhamdulillah Jogja juga begitu, Bali juga begitu, Surabaya begitu, dan Alhamdulillah pun Kapolri mengeluarkan edaran tidak diizinkan menyalakan kembang api,” kata dia.
    Sebagai pengganti kembang api,
    Pemprov DKI
    menyiapkan
    pertunjukan drone
    sebagai hiburan utama pergantian tahun.
    Pemerintah berharap konsep ini tetap memberi suasana meriah.
    Pertunjukan drone ditampilkan di delapan panggung hiburan, mulai dari kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Sudirman, hingga Kota Tua.
    Sejumlah musisi juga akan tampil, termasuk D’Masiv untuk memeriahkan acara.
    “Kami mengabarkan kepada masyarakat Jakarta bahwa tahun ini, tahun baru kita tidak kita meriahkan dengan kembang api. Tapi tidak mengurangi rasa juga bahagia, kita adakan drone. Drone cukup banyak, cukup besar, dengan transisi,” ucap Rano.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup 31 Desember 2025

    Ada Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup 31 Desember 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan car free night pada malam pergantian tahun. Jalan Sudirman–Thamrin hingga Bundaran Senayan akan ditutup pada Rabu, 31 Desember 2025. Penutupan dimulai pukul 18.00 WIB hingga 02.00 WIB.

    “Penutupan arus lalu lintas dari mulai Bundaran Patung Kuda sampai nanti Bundaran Senayan. Nanti dilaksanakan selama dari pukul 18.00 sampai dengan 02.00 dini hari tersebut,” kata Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).

    Dia mengatakan, seluruh arus kendaraan menuju kawasan Sudirman-Thamrin akan dialihkan. Rekayasa ini dilakukan menyusul rencana Pemprov DKI Jakarta yang menyiapkan delapan panggung hiburan Tahun Baru, yang tersebar dari Bundaran Patung Kuda sampai Bundaran Senayan.

    Selain rekayasa lalu lintas, kepolisian juga menyoroti soal parkir liar pada malam Tahun Baru. Penertiban akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP, terutama di ruas-ruas jalan yang rawan padat di sekitar pusat keramaian.

    “Nanti dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggandeng Dinas Perhubungan, dan juga stakeholder terkait termasuk juga Satpol PP, untuk upaya-upaya maksimal dalam penertiban parkir yang berada di sekitar lokasi. Terutama pada jalan-jalan yang terdampak kepadatan pada saat malam pergantian tahun,” ujar dia.