Tag: Sudirman

  • 2 Karyawan Kafe di Makassar Dipanah Geng Motor Gara-Gara Senggolan, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

    2 Karyawan Kafe di Makassar Dipanah Geng Motor Gara-Gara Senggolan, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

    ERA.id – Enam anggota geng motor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dengan busur panah terhadap dua karyawan kafe di Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian ini bermula dari insiden saling senggol di jalan yang memicu aksi brutal para tersangka.

    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan para tersangka berusia antara 18 hingga 25 tahun.

    “Usianya 18-25 tahun, kami sudah jerat pelaku dengan pasal yang berlaku,” katanya kepada ERA, Kamis (12/12/2024).

    Keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam.

    Diketahui, penyerangan tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Kamis (5/12/2024) malam, ketika para tersangka sedang melakukan konvoi bersama anggota geng motor lainnya. 

    Devi mengungkapkan saat itu rombongan geng motor yang berjumlah 17 orang melaju di jalan yang sama dengan korban. 

    “Motifnya, mereka merasa jagoan saat konvoi, lalu bertemu dengan korban yang satu arah. Korban yang ketakutan akhirnya bersenggolan dengan motor pelaku,” jelasnya.

    Tak terima, para tersangka mengejar korban hingga ke lokasi kejadian. Sesampainya di sana, mereka menyerang kedua korban dengan busur panah. Salah satu korban terkena panah di leher, sementara korban lainnya terluka di bagian paha.

    “Keduanya langsung mencabut anak panah tersebut. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan,” ujar Devi.

    Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat jumlah anggota geng motor yang terlibat saat kejadian mencapai 17 orang.

  • Enam Cagub-Cawagub Jagoan PDIP Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Enam Cagub-Cawagub Jagoan PDIP Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebanyak enam pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang diusung PDIP mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dua dari enam gugatan yang diajukan berasal dari Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang menggugat hasil Pilgub Jawa Timur.

    Sementara itu, empat gugatan lainnya berasal dari paslon yang dijagokan PDIP di Sumatera Utara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

    Berikut daftar paslon cagub-cawagub jagoan PDIP yang mengajukan sengketa Pilkada serentak 2024 ke MK:

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang diusung PDIP, Hanura, hingga Partai Buruh menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

    Yance Aswin dan Abd Manan ditunjuk oleh Edy-Hasan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan perolehan suara Bobby Nasution dan Surya unggul dari Edy-Hasan di Sumut.

    Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan merengkuh 2.009.311 suara.

    Risma-Gus Hans

    Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang diusung PDIP dan Hanura menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK. Mereka mendaftarkan gugatan Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Risma menunjuk Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Jatim menetapkan perolehan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Gus Hans dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.

    Khofifah-Emil merengkuh 12.192.165 suara, sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.734.095 suara.

    Andika-Hendi

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

    Andika-Hendi menunjuk Roy Jansen Siagian sebagai kuasa hukum yang dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024

    KPU Jawa Tengah telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen unggul, dengan perolehan 11.390.191 suara.

    Sementara paslon Andika-Hendi mencatat 7.870.084 suara.

    Isran Noor-Hadi Mulyadi

    Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diusung PDIP, Demokrat, Hanura hingga Ummat menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK. Gugatan Isran terdaftar Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB.

    Jaenal M hingga Refly Harun ditunjuk Isran sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Sebelumnya, KPU Kaltim menetapkan paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji merengkuh 55,7 persen suara. Mereka ditetapkan unggul dari Isran-Hadi yang memperoleh 44,3 persen suara.

    Danny Pomanto-Azhar

    Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDIP, PKB, dan PPP menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

    Pengacara dari Visi Law Office, Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang ditunjuk mereka sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Sulsel menetapkan perolehan suara Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi unggul dari Danny-Azhar.

    Andi-Fatmawati merengkuh suara sebanyak 3.014.255 sementara Danny-Azhar meraih 1.629.000 suara.

    Husain-Asrul Arsyad

    Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan yang diusung PDIP, Ummat dan PKN menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

    Junaidi ditunjuk Husain sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini. Pasangan ini meraih 168.174 suara atau 24,18 persen.

    KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka memperoleh 50,69 persen suara.

    (mab/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur di sejumlah daerah.

    Dikutip dari situs resmi MK, hingga Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, ada 15 permohonan sengketa pilgub yang diajukan. Sembilan permohonan didaftarkan secara daring, sedangkan enam permohonan didaftarkan secara langsung.

    Berikut ini daftar paslon yang mengajukan sengketa pilgub ke MK yang dirangkum CNNIndonesia.com.

    Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)

    Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Pasangan dengan perolehan suara terendah ini mendaftarkan gugatan mereka pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.

    Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024 dengan raihan 50,69 persen suara. Sementara itu, Aliong-Sahril hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen.

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendaftarkan gugatan Pilgub Sumatera Utara 2024 ke MK pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

    Edy-Hasan menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu.

    Adapun KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan raihan 3.645.611. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan 2.009.311 suara.

    Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)

    Darius Gewilom-Yusak Waluwo kalah dari Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa di Pilgub Papua Selatan.

    Darius-Yusak hanya dapat 49.000 suara atau 18,31 persen, sedangkan Apolo Safanpo-Paskalis memperoleh 139.580 suara atau 51,65 persen.

    Gugatan mereka ke MK didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB. Mereka menunjuk Yakub Putra Hasibuan hingga Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 243/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Willy Midel Yoseph-Habib Ismail (Kalimantan Selatan)

    Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya menggugat hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2024 ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.

    Mereka menunjuk Rahmadi G Lentam-Rengginaldo Sultan sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Kalsel menetapkan Muhidin-Hasnuryadi sebagai pemenang dengan raihan 1.629.456 suara.

    Erzaldi-Yuri (Bangka Belitung)

    Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah menggugat hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB.

    Mereka menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Hudiana sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Bangka Belitung menetapkan Hidayat Arsani-Hellyana menang dengan perolehan 299.951 suara. Mereka unggul sekitar 9.000 suara dari Erzaldi-Yuri.

    Risma-Gus Hans (Jawa Timur)

    Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Risma yang merupakan eks Menteri Sosial era Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.

    Risma dan Hans kalah dari calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Pasangan calon usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu meraup 12,1 juta suara. Sementara Risma dan Hans yang diusung PDIP hanya memperoleh 6,7 juta suara.

    Andika-Hendi (Jawa Tengah)

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

    Roy Jansen Siagian menjadi kuasa hukum yang ditunjuk Andika-Hendi dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Jawa Tengah menetapkan paslon Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi mencatat raihan 7.870.084 suara.

    Isran Noor-Hadi Mulyadi (Kalimantan Timur)

    Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK pada Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB. Mereka menunjuk Jaenal M hingga Refly Harun sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenangan dengan perolehan 55,7 persen suara sah. Sementara Isran-Hadi memperoleh 44,3 persen suara.

    Elly Langerbert-Hany Pajouw (Sulawesi Utara)

    Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw menggugat hasil Pilgub Sulawesi Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 21.56 WIB.

    Elly-Jouw menunjuk Denny Indrayana dkk sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Sulut menetapkan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay menang Pilgub Sulut 2024. Mereka meraih 539.039 suara, mengalahkan Elly Lasut-Hanny Pajouw dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh.

    Muhammad Kasuba-Basri (Maluku Utara)

    Muhammad Kasuba-Basri Salama menggugat hasil Pilgub Maluku Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 20.11 WIB.

    Kasuba-Basri menunjuk Zainuddin Paru dkk dalam perkara nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka menang dengan raihan 50,69 persen suara.

    Danny Pomanto-Azhar (Sulawesi Selatan)

    Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

    Mereka menunjuk Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Sulsel menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 3.014.255 suara, sementara Danny-Azhar hanya meraih 1.629.000 suara.

    Husain-Asrul (Maluku Utara)

    Di Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan juga menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

    Mereka menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 50,69 persen suara.

    Tina Nur Alam-La Ode Taufik (Sulawesi Tenggara)

    Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB.

    Mereka menunjuk Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukum dalan perkara nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Sultra menetapkan Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua menang dengan perolehan 52 persen suara. Sementara Tina-La Ode Taufik memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen suara sah.

    (mab/tsa)

  • Netizen Bingung dengan Pelat RI 25 di Beberapa Mobil Berbeda: Fenomena Beranak Nopol?

    Netizen Bingung dengan Pelat RI 25 di Beberapa Mobil Berbeda: Fenomena Beranak Nopol?

    Jakarta: Fenomena penggunaan pelat nomor RI 25 di berbagai jenis kendaraan memicu perbincangan hangat di media sosial. Plat yang biasanya dikaitkan dengan pejabat negara ini dilaporkan terlihat di mobil seperti Toyota Alphard, Zenix, sedan, hingga BMW, dan menimbulkan kebingungan di kalangan netizen.

    Berawal dari salah satu pengguna akun X, Galil** (@glrh*), yang mengungkap sebuah mobil bernopol RI 25 tidak seperti lainnya. Pasalnya mobil tersebut ikut terjebak macet tanpa patwal dan strobo.

    “Bermacet-macetan dengan RI 25 tanpa patwal, tanpa strobo.,” tulis akun X tersebut, Selasa 10 Desember 2024.

    Cuitan ini menjadi viral dengan lebih dari 3,2 juta kali tayangan. Bahkan kata kunci RI 25 menjadi salah satu trending setidaknya hingga Rabu siang 11 Desember 2024. Viral ini justru berubah pada kebingungan.
    Pengakuan Netizen
    Sejumlah netizen merespons dengan nada kebingungan. Mereka melihat pelat RI 25 di sejumlah mobil berbeda.

    Netizen lain, Dhe** (@dherry**), mengungkap bahwa pada 9 Desember lalu, ia melihat tiga kendaraan berbeda di kawasan Sudirman yang semuanya menggunakan plat RI 25. “1 mobil Alphard, 1 Zenix, 1 sedan. Apa memang sekarang bisa beranak nopol RI ya?” ujarnya heran.

    Sementara itu, pengguna X lain, H Praman***** (@RioD*****), mengklaim melihat plat RI 25 terpasang pada BMW model X di kawasan Empang, Bogor, lengkap dengan strobo dan toa sekitar pukul 9 malam. “Padahal jalan relatif sepi karena habis hujan seharian,” tulisnya.

    Lain halnya dengan cuitan Afa******** (@afan**i) yang mengatakan bahwa plat RI 25 terlihat di berbagai lokasi dalam rentang dua hingga tiga hari terakhir. Mobil yang disebutkan meliputi Toyota Crown Royal Majesty di Istiqlal, Toyota Zenix di Layang Antasari, dan Camry Hybrid generasi pertama di kawasan Sudirman.
    Perbedaan di Angka Kecil Ujung Kanan Bawah Plat RI 25
    Selain kendaraan yang berbeda, netizen juga mulai memperhatikan perbedaan angka kecil yang tercantum di ujung kanan bawah pelat nomor RI 25. Misalnya, pada salah satu pelat Toyota Alphard, tertera angka kecil “1”, sementara pada Toyota Zenix terlihat angka “2”. 

    Angka kecil ini diduga digunakan untuk membedakan kendaraan dinas yang masuk dalam satu kode RI yang sama, meskipun digunakan oleh pejabat yang berbeda.

    “Baru sadar ternyata di plat RI itu ada angka kecil di ujung kanan bawah. Mungkin ini buat bedain kendaraan dinasnya ya,” tulis seorang netizen di kolom komentar cuitan viral tersebut.

    Baca juga: NRKB di STNK: Pentingnya Nomor Polisi Kendaraan yang Sering Diabaikan

    Apa Itu RI 25 dan Siapa yang Berhak Menggunakannya?
    Dalam protokol kenegaraan, plat nomor dengan kode RI umumnya digunakan oleh pejabat tinggi negara, termasuk Presiden (RI 1), Wakil Presiden (RI 2), hingga para menteri dan wakil menteri. Namun, salah satu akun X mengunggah daftar penggunaan nopol RI 25 dengan satu angka kecil di ujung kanan bawah. 

    Angka kecil ini disebut membedakan pejabat yang menggunakan hal itu. Berdasarkan dokumen yang beredar dan belum terkonfirmasi, berikut daftar pejabat dengan kode RI 25:

    Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) bernopol RI 25 tanpa angka kecil di ujung kanan bawah.
    Menteri Agama bernopol RI 25 dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 2.
    Wamen Agama (Wakil Menteri Agama) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 3.
    Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 4.
    Dua Wamendikdasmen (Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 5 dan 6.
    Mendiktisaintek (Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Sains Teknologi) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 7.
    Dua Wamendiktisaintek (Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Sains Teknologi) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 8 dan 9.
    MenKebudayaan (Menteri Kebudayaan) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 10.
    Wamen Kebudayaan dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 11
    Menteri Dukbangga/BKKBN (Menteri Pembangunan Kependudukan dan Kesejahteraan Keluarga) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 14.
    Wamen Dukbangga/BKKBN dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 15.
    Menteri PPPA (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 16.
    Wamen PPPA dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 17.
    Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 18.
    Wamenpora (Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 19.

    Kebingungan di Lapangan
    Kehadiran plat RI 25 di berbagai kendaraan dengan jenis dan lokasi berbeda dalam waktu berdekatan menimbulkan kebingungan. Apakah pelat ini dipakai bergantian oleh pejabat tertentu, atau ada kelonggaran dalam penggunaannya?

    Publik pun mempertanyakan apakah sistem pengelolaan pelat khusus RI sudah sesuai regulasi. Spekulasi bermunculan, mulai dari dugaan penyalahgunaan hingga kelonggaran pengaturan dalam protokol kendaraan dinas pejabat negara.

    Penggunaan pelat nomor khusus pejabat negara seperti RI 25 merupakan hal yang wajar dalam protokol kenegaraan. Namun, kemunculan pelat ini pada kendaraan yang berbeda dalam waktu berdekatan, serta perbedaan angka kecil di ujung kanan bawahnya, menimbulkan pertanyaan. 

    Pemerintah diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar tidak memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    Jakarta: Fenomena penggunaan pelat nomor RI 25 di berbagai jenis kendaraan memicu perbincangan hangat di media sosial. Plat yang biasanya dikaitkan dengan pejabat negara ini dilaporkan terlihat di mobil seperti Toyota Alphard, Zenix, sedan, hingga BMW, dan menimbulkan kebingungan di kalangan netizen.
     
    Berawal dari salah satu pengguna akun X, Galil** (@glrh*), yang mengungkap sebuah mobil bernopol RI 25 tidak seperti lainnya. Pasalnya mobil tersebut ikut terjebak macet tanpa patwal dan strobo.
     
    “Bermacet-macetan dengan RI 25 tanpa patwal, tanpa strobo.,” tulis akun X tersebut, Selasa 10 Desember 2024.
    Cuitan ini menjadi viral dengan lebih dari 3,2 juta kali tayangan. Bahkan kata kunci RI 25 menjadi salah satu trending setidaknya hingga Rabu siang 11 Desember 2024. Viral ini justru berubah pada kebingungan.

    Pengakuan Netizen

    Sejumlah netizen merespons dengan nada kebingungan. Mereka melihat pelat RI 25 di sejumlah mobil berbeda.
     
    Netizen lain, Dhe** (@dherry**), mengungkap bahwa pada 9 Desember lalu, ia melihat tiga kendaraan berbeda di kawasan Sudirman yang semuanya menggunakan plat RI 25. “1 mobil Alphard, 1 Zenix, 1 sedan. Apa memang sekarang bisa beranak nopol RI ya?” ujarnya heran.
     
    Sementara itu, pengguna X lain, H Praman***** (@RioD*****), mengklaim melihat plat RI 25 terpasang pada BMW model X di kawasan Empang, Bogor, lengkap dengan strobo dan toa sekitar pukul 9 malam. “Padahal jalan relatif sepi karena habis hujan seharian,” tulisnya.
     
    Lain halnya dengan cuitan Afa******** (@afan**i) yang mengatakan bahwa plat RI 25 terlihat di berbagai lokasi dalam rentang dua hingga tiga hari terakhir. Mobil yang disebutkan meliputi Toyota Crown Royal Majesty di Istiqlal, Toyota Zenix di Layang Antasari, dan Camry Hybrid generasi pertama di kawasan Sudirman.

    Perbedaan di Angka Kecil Ujung Kanan Bawah Plat RI 25

    Selain kendaraan yang berbeda, netizen juga mulai memperhatikan perbedaan angka kecil yang tercantum di ujung kanan bawah pelat nomor RI 25. Misalnya, pada salah satu pelat Toyota Alphard, tertera angka kecil “1”, sementara pada Toyota Zenix terlihat angka “2”. 
     
    Angka kecil ini diduga digunakan untuk membedakan kendaraan dinas yang masuk dalam satu kode RI yang sama, meskipun digunakan oleh pejabat yang berbeda.
     
    “Baru sadar ternyata di plat RI itu ada angka kecil di ujung kanan bawah. Mungkin ini buat bedain kendaraan dinasnya ya,” tulis seorang netizen di kolom komentar cuitan viral tersebut.
     
    Baca juga: NRKB di STNK: Pentingnya Nomor Polisi Kendaraan yang Sering Diabaikan

    Apa Itu RI 25 dan Siapa yang Berhak Menggunakannya?

    Dalam protokol kenegaraan, plat nomor dengan kode RI umumnya digunakan oleh pejabat tinggi negara, termasuk Presiden (RI 1), Wakil Presiden (RI 2), hingga para menteri dan wakil menteri. Namun, salah satu akun X mengunggah daftar penggunaan nopol RI 25 dengan satu angka kecil di ujung kanan bawah. 
     
    Angka kecil ini disebut membedakan pejabat yang menggunakan hal itu. Berdasarkan dokumen yang beredar dan belum terkonfirmasi, berikut daftar pejabat dengan kode RI 25:

    Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) bernopol RI 25 tanpa angka kecil di ujung kanan bawah.
    Menteri Agama bernopol RI 25 dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 2.
    Wamen Agama (Wakil Menteri Agama) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 3.
    Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 4.
    Dua Wamendikdasmen (Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 5 dan 6.
    Mendiktisaintek (Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Sains Teknologi) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 7.
    Dua Wamendiktisaintek (Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Sains Teknologi) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 8 dan 9.
    MenKebudayaan (Menteri Kebudayaan) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 10.
    Wamen Kebudayaan dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 11
    Menteri Dukbangga/BKKBN (Menteri Pembangunan Kependudukan dan Kesejahteraan Keluarga) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 14.
    Wamen Dukbangga/BKKBN dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 15.
    Menteri PPPA (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 16.
    Wamen PPPA dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 17.
    Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 18.
    Wamenpora (Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga) dengan angka kecil di ujung kanan bawah, 19.

    Kebingungan di Lapangan

    Kehadiran plat RI 25 di berbagai kendaraan dengan jenis dan lokasi berbeda dalam waktu berdekatan menimbulkan kebingungan. Apakah pelat ini dipakai bergantian oleh pejabat tertentu, atau ada kelonggaran dalam penggunaannya?
     
    Publik pun mempertanyakan apakah sistem pengelolaan pelat khusus RI sudah sesuai regulasi. Spekulasi bermunculan, mulai dari dugaan penyalahgunaan hingga kelonggaran pengaturan dalam protokol kendaraan dinas pejabat negara.
     
    Penggunaan pelat nomor khusus pejabat negara seperti RI 25 merupakan hal yang wajar dalam protokol kenegaraan. Namun, kemunculan pelat ini pada kendaraan yang berbeda dalam waktu berdekatan, serta perbedaan angka kecil di ujung kanan bawahnya, menimbulkan pertanyaan. 
     
    Pemerintah diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar tidak memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Tunangan, Terkuak Awal Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Kenal Calon Istri, Pakai Ponsel Siapa?

    Tunangan, Terkuak Awal Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Kenal Calon Istri, Pakai Ponsel Siapa?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon, Rivaldi Aditya Pradana alias Ucil bertunangan dengan perempuan bernama Yuli di Lapas Cirebon.

    Bagaimana Rivaldi alias Ucil berkenalan dengan calon istrinya?

    Pasalnya, status Ucil sebagai terpidana yang dilarang menggunakan ponsel di lapas.

    Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 berisi melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).

    Ayahanda Ucil, Asep Kusnadi menceritakan pertunangan putranya dengan calon istri berjalan lancar.

    Selain Asep, kuasa hukum Rivaldi, Titin Prialianti juga menyaksikan pertunangan di Lapas Cirebon.

    Asep menceritakan keduanya berkenalan melalui media sosial pada bulan Oktober 2024.

    Tunangan Rivaldi berasal dari Pulau Kalimantan. Ia datang seorang diri ke Cirebon.

    Yuli bekerja di perusahaan dan memiliki usaha di bidang elektronik.

    Ia mendapatkan cuti selama tiga hari dan menginap di hotel kawasan Cirebon.

    KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Kondisi Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman Bertemu Terpidana Kasus Vina Lain di Lapas Cirebon. Apakah Bertengkar?

    Asep mengaku dihubungi Yuli yang ingin berkenalan dengan Rivaldi.

    “Boleh enggak Pak?” kata Asep menirukan perkataan Yuli dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Diskursus.net, Rabu (11/12/2024).

    “Saya bilang boleh, enggap apa-apa, selama orang itu baik ya saya ngizinin,” kata Asep.

    Asep mengatakan putranya intens berkomunikasi dengan Yuli melalui dirinya. 

    Bahkan, Asep bertanya mengenai kesungguhan Yuli bertunangan dengan anaknya.

    “Kamu cuma lihat di media, nanti kamu lari, kelihatannya saja ganteng dari dekat dia jelek, gimana? jangan lihat permukaannya,” kata Asep bertanya kepada Yuli.

    “Orang susah saya mau kok,” kata Asep menirukan ucapan Yuli.

    Rivaldi, kata Asep, bahagia bisa bertunangan. Keduanya lalu berbincang di dalam Lapas Cirebon. Sedangkan Asep hanya melihat dari kejauhan dan tidak ingin mengganggu obrolan keduanya.

    Mengenai kedatangan Yuli yang hanya seorang diri ke Cirebon, Asep mengatakan keluarganya di Jakarta sibuh menjelang tahun baru.

    Yuli mengaku kepada Asep ingin tunangan terlebih dahulu. 

    “Gimana lagi orang tua sih Ngikutin aja kemauan anak dua-duanya kan anak anak saya juga,” kata Asep dikutip dari akun Youtube Titin Prialianti The Real.

    Asep mengaku perasaannya campur aduk menyaksikan pertunangan anaknya.

    “Luar biasa bahagia senang campur sedih campur haru mudah-mudahan peristiwa ini berlanjut ke jenjang pernikahan Amin,” katanya.

    Ia pun yakin Mahkamah Agun telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). Meskipun keputusan itu belum sampai ke pihak keluarga maupun pengadilan. 

    Sedangkan kuasa hukum Rivaldi, Titin Prialianti mengatakan pihak Lapas menyediakan ruangan khusus untuk pertunangan Rivaldi dan Yuli.

    Namun, hanya 10 orang yang bisa masuk ke ruangan tersebut. 
    Sedangkan tamu lainnya cuma bisa melihat dari ruangan lain.

    “Kita sih berpikirnya mau banyakan ternyata tidak bisa gitu,” imbuhnya.

    Titin menilai Rivaldi berani mengambil keputusan untuk bertunangan meski PK belum turun.

    Ia yakin PK akan dikabulkan Mahkamah Agung karena kasus tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas.

    “Ada rekayasa yang sangat kuat pada akhirnya delapan terpidana harus menerima hukuman. Saya yakin betul kalau ada pertanyaan kok bisa-bisanya tunangan padahal masih di dalam. Jangankan Rivaldi yang merasa tidak melakukan saya yang kuasa hukum di 2016 juga punya keyakinan mereka bukan melakukannya ini kecelakaan lalu lintas,” kata Titin.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Di PMI, tak Ada Ruang bagi Kepentingan Pribadi

    Di PMI, tak Ada Ruang bagi Kepentingan Pribadi

    GELORA.CO – Mantan Sekjen PMI, Sudirman Said menegaskan tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi di PMI. Hal itu ia tegaskan menanggapi munculnya narasi dana gede di PMI.

    “Saya berada di lingkaran aktivitas kemanusian sejak mengurus Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca Tsunami Aceh dan Nias di tahun 2004. Saya mengajak warganet untuk menghindari prasangka, seolah dana PMI bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pengurus,” kata Sudirman dalam tweet di akun X-nya, @sudirmansaid, Rabu (11/12.2024).

    Ia memastikan seluruh pengurus PMI di semua tingkatan, bekerja secara sukarela. “Karyawan memang dibayar, tapi tingkat gajinya tak menarik, bila tidak terpanggil untuk melayani sesama,” jelasnya.

    Mantan menteri itu menjelaskan, semua dana yang diterima, dari sumber manapun, digunakan sepenuhnya untuk membiayai operasional PMI dan operasi kemanusiaan.

    “Bulan Dana PMI, misalnya, diselenggarakan oleh PMI Kabupaten/Kota, hasilnya menjadi pendukung utama operasional PMI tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

    Hibah atau kerjasama internasional pun dikelola dengan perencanaan bersama dan dilaksanakan bersama-sama donor. “Dananya dikontrol donor sengan ketat, setiap pengeluaran harus disetujui donor,” ungkapnya.

    Sementara hibah dari Pemerintah, maupun pemerintah daerah menurutnya harus dipertanggungjawabkan, dan diaudit.

    “Jika rencana pabrik fraksionasi plasma berjalan lancar, dan PMI memperoleh pembagian keuntungan, seluruhnya akan digunakan untuk operasional PMI,” tegasnya.

    Karena itu, mereka yang menggunakan diksi “berebut” PMI kata dia mungkin salah memahami suasana batin organisasi ini.

    “Bila kita memiliki motif lurus mau mengabdi, tak ada ruang untuk memanfaatkan PMI bagi keuntungan pribadi. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” tandasnya.

    Sebelumnya, akun X @MerrMagda menyebut bahwa PMI diperebutkan karena ada dana besar di organisasi kemanusiaan tersebut.

    “Awalnya bingung kenapa PMI direbutin sampe segitunya. Pagi ini dapat pencerahan: dana hibahnya gede banget. Plus ada proyek besar plasma darah. Cuan semua itu isinya,” tulisnya yang kemudian ditanggapi Sudirman Said.

  • Jika Terpidana Kasus Vina Rivaldi Nikah, Reaksi Ayahnya di Luar Perkiraan, Bakal Undang Iptu Rudiana

    Jika Terpidana Kasus Vina Rivaldi Nikah, Reaksi Ayahnya di Luar Perkiraan, Bakal Undang Iptu Rudiana

    TRIBUNJAKARTA.COM – Salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon, Rivaldi Aditya Wardana alias Rivaldi alias Ucil, tengah berbahagia. 

    Meski masa depannya masih diselimuti awan kelam dari balik jeruji besi, ia malah mendapatkan seorang jodoh. 

    Kasus Vina Cirebon yang sempat menjadi sorotan masyarakat luas hingga berbulan-bulan itu ternyata membawa berkah tersendiri bagi Ucil. 

    Sang calon istri, Yuli, yang turut mengikuti kasus berjalannya pengungkapan kasus itu, terpincut dengan Rivaldi. 

    Benih-benih cinta seketika tumbuh tanpa disadarinya. 

    Yuli sempat berkenalan secara virtual dengan Rivaldi via media sosial. 

    Ia lalu meminta ayah Rivaldi, Asep Kurnadi, untuk mengenalkannya secara langsung dengan Rivaldi. 

    Singkat cerita, mereka berdua pun melangsungkan pertunangan secara sederhana di Lapas Cirebon.

    Lalu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang mendengar kabar baik itu sempat melontarkan pertanyaan menggelitik kepada Asep. 

    Jika pertunangan ini berlanjut ke jenjang pernikahan, apakah Asep bakal mengundang Iptu Rudiana, sosok yang diduga menjadi biang kerok anaknya terbelenggu penjara. 

    Ternyata, jawaban Asep di luar perkiraan. 

    Ia justru membukakan pintu bagi Iptu Rudiana untuk hadir. 

    “Undang pak. Semua yang bermusuhan sama Rivaldi saya undang,” katanya enteng kepada Reza Indragiri seperti dikutip dari Youtube Diskursus Net yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    “Terserah mau datang, mau enggak terserah mereka,” pungkasnya. 

    Rivaldi tunangan

    Kasus Vina Cirebon yang sempat membetot perhatian khalayak luas ternyata membawa berkah tersendiri bagi Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana. 

    Rivaldi mendapatkan jodoh masa depan berkat disorotnya kasus Vina.

    Sebab, Yuli, calon istri Rivaldi, turut mengikuti perkembangan kasus tersebut yang menyita perhatian rakyat Indonesia secara luas. 

    Hatinya pun terpikat dengan sosok Rivaldi yang wajahnya beredar di mana-mana.

    Dia meyakini bahwa Rivaldi tak bersalah. 

    “Mungkin neng Yuli ini punya keyakinan bahwa Rivaldi ini bakal bebas, dia yakin banget seperti itu. Dia cerita ke saya yakin banget Rivaldi bukan pelakunya,” ujar ayah Rivaldi, Asep Kurniadi, seperti dikutip dari Diskursus Net di Youtube yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    Yuli awalnya mengenal Rivaldi lewat media sosial. 

    Ia lalu menghubungi Asep untuk minta dikenalkan secara langsung kepada Rivaldi. 

    “Itu kurang paham kenalannya melalui media sosial, enggak tahu minta telepon ke siapa terus hubungin saya pengen kenal sama Rivaldi, ‘boleh enggak pak?’ ‘Saya bilang boleh enggak apa-apa. Selama orang itu baik, ya saya izinin gitu,” kata Asep. 

    Asep awalnya ragu apakah Yuli benar-benar tertarik dengan anaknya. 

    Sebab, mereka berdua belum pernah bertatap muka. 

    “Kamu kan cuma lihat di media, nanti kamu lari ngelihat Rivaldi. Kelihatannya aja ganteng, kalau dari dekat dia jelek gimana? Saya enggak lihat mukanya, saya mau kok sama Rivaldi. Beneran saya serius,” kata Asep menirukan ucapan Yuli. 

    Perkenalan yang berjalan singkat itu kemudian berlanjut ke tahap pertunangan. 

    Yuli, yang berasal dari Kalimantan, kemudian datang jauh-jauh ke Cirebon untuk bertemu Rivaldi dan calon mertua. 

    Rabu (11/12/2024) siang, Rivaldi dan Yuli pun resmi bertunangan di Lapas Cirebon. 

    “Perkenalan mereka sudah diatur oleh Allah,” pungkas Asep. 

    Kasus Vina Cirebon

    Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

    Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

    Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

    Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

    Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

    Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

    Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

    Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

    Polisi pun telah berhasil menangkap tersangka terakhir bernama Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong.

    Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

    Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

    Ajukan PK

    Ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menuntut kebebasan mereka atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

    Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky. 

    Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.

    Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.

    Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.

    Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.

    Sidang PK Saka Tatal dan enam terpidana telah usai dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

    Begitu pula sidang PK Sudirman yang berakhir pada Jumat (4/10/2024). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Tunangan, Reza Indragiri: Ada Firasat Kuat PK Dikabulkan?

    Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Tunangan, Reza Indragiri: Ada Firasat Kuat PK Dikabulkan?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon, Rivaldi Aditya Pradana alias Ucil melangsungkan pertunangan di Lapas Cirebon.

    Pertunangan itu disaksikan oleh ayahnya Asep Kusnadi dan kuasa hukum Rivaldi, Titin Prialianti. Tunangan Rivaldi bernama Yuli.

    Kabar gembira itu mengherankan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Pasalnya, status Rivaldi sebagai terpidana seumur hidup.

    “Tanpa mengecilkan rasa hormat saya terhadap Rivaldi dan keluarga ya tetapi ketika perempuan itu dilamar oleh seorang terpidana seumur hidup. Dia sungguh-sungguh bisa membayangkan tidak ya berbagai macam kondisi dan situasi khusus yang harus dialami sebagai pasutri terpikir tidak ya sampai ke sana ya,” kata Reza dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Diskursus.net, Rabu (11/12/2024).

    Reza mengungkapkan pertunangan merupakan satu tahan menjelang pernikahan sehingga sah menjadi pasangan suami istri. 

    Ia pun mempertanyakan saat momen Rivaldi dan tunangannya melaksanakan ijab kabul lalu berstatus pasutri.

    “Bagaimana cara mereka menjalankan fungsi dan peran sebagai pasutri? bagaimana rencana mereka memiliki anak misalnya?” tanya Reza.

    Pasalnya, kata Reza, status Rivaldi sebagai seorang terpidana seumur hidup. Ia pun menyinggung Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Dimana saat ini, berkas PK itu telah berada di Mahkamah Agung.

    “Ataukah Rivaldi atau keluarganya sudah punya firasat kuat bahwa Bahwa Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan PK Rivaldi dan para Narapidana lainnya sehingga dalam waktu dekat mereka akan bebas begitu?” kata Reza. 

    Host lalu menghubungi ayahanda Rivaldi, Asep Kusnadi.  Ia lalu menceritakan pertimbangan calon mantunya bernama Yuli.

    Asep mengatakan saat ini Rivaldi dan Yuli masih berstatus tunangan.

    KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Kondisi Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman Bertemu Terpidana Kasus Vina Lain di Lapas Cirebon. Apakah Bertengkar?

    “Mungkin Neng Yuli punya keyakinan bahwa Rivaldi bakal bebas. Dia yakin banget seperti itu pak. Kan belum sepenuhnya kita besan. Nanti mungkin ada keputusan  baik dari Mahkamah Agung baru semuanya akan full,” katanya.

    Selain itu, kata Asep, calon mantunya telah memberikan motivasi untuk Rivaldi agar kuat menjalani hukuman di Lapas Cirebon.

    Sedangkan dikutip dari akun Youtube Titin Prialianti The Real, Asep meyakini Mahkamah Agung telah memutus PK terpidana kasus Vina Cirebon

    “Kan masuknya ke tanggal 28 Oktober kemarin ke Mahkamah Agung berkasnya kayaknya sudah diputus tapi keputusan itu belum sampai ke pihak keluarga atupun ke pengadilan jadi kita nunggu untuk Mahkamah Agung,” kata Asep.

    “Tolonglah kalau memang Rivaldi dilepas, lepasin semua dong udah gitu aja mohon maaf nih MA,” katanya.

    Diketahui, Kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eki pada 2016 di Cirebon kini memasuki babak baru, dengan tujuh terpidana menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

    Jelang putusan tersebut, Supriyanto, salah satu terpidana, melontarkan sindiran yang menohok soal keadilan hukum di Indonesia.

    “Semoga hukum di Indonesia ini adil. Jangan karena orang-orang yang berduit ajalah yang bisa dibela,” ujar Supriyanto saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 902 di Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (27/11/2024).

    Hadi Saputra, terpidana lainnya, turut menyampaikan harapannya dengan suara penuh emosi. “Mungkin saya mewakili masyarakat kecil lainnya. Semoga keadilan bisa dirasakan semua orang,” ujarnya.

    Kasus Vina mencuat kembali setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” dirilis pada Mei 2024, mengingatkan publik pada tragedi delapan tahun lalu.

    Dalam kasus ini, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

    Namun, klaim baru muncul dalam permohonan PK. Para terpidana menyatakan adanya unsur paksaan dan kekerasan saat mereka dipaksa mengakui pembunuhan. Selain itu, beberapa saksi mengaku memberikan kesaksian palsu.

    Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon telah menyerahkan berkas persidangan ke MA dua pekan lalu. 

    Hingga kini, MA belum memberikan keputusan terkait permohonan PK tersebut.

    Kasus ini menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak mendesak agar keadilan ditegakkan. Perjalanan panjang menuju putusan PK menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia. (TribunJakarta/TribunJabar)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Terpidana Kasus Vina Cirebon Rivaldi Ucil Tunangan di Lapas, Calon Istri Yakin Dia Tak Bersalah

    Terpidana Kasus Vina Cirebon Rivaldi Ucil Tunangan di Lapas, Calon Istri Yakin Dia Tak Bersalah

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus Vina Cirebon yang sempat membetot perhatian khalayak luas ternyata membawa berkah tersendiri bagi Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana. 

    Rivaldi mendapatkan jodoh masa depan berkat disorotnya kasus Vina.

    Sebab, Yuli, calon istri Rivaldi, turut mengikuti perkembangan kasus tersebut yang menyita perhatian rakyat Indonesia secara luas. 

    Hatinya pun terpikat dengan sosok Rivaldi yang wajahnya beredar di mana-mana.

    Dia meyakini bahwa Rivaldi tak bersalah. 

    “Mungkin neng Yuli ini punya keyakinan bahwa Rivaldi ini bakal bebas, dia yakin banget seperti itu. Dia cerita ke saya yakin banget Rivaldi bukan pelakunya,” ujar ayah Rivaldi, Asep Kurniadi, seperti dikutip dari Diskursus Net di Youtube yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    Yuli awalnya mengenal Rivaldi lewat media sosial. 

    Ia lalu menghubungi Asep untuk minta dikenalkan secara langsung kepada Rivaldi. 

    “Itu kurang paham kenalannya melalui media sosial, enggak tahu minta telepon ke siapa terus hubungin saya pengen kenal sama Rivaldi, ‘boleh enggak pak?’ ‘Saya bilang boleh enggak apa-apa. Selama orang itu baik, ya saya izinin gitu,” kata Asep. 

    Asep awalnya ragu apakah Yuli benar-benar tertarik dengan anaknya. 

    Sebab, mereka berdua belum pernah bertatap muka. 

    “Kamu kan cuma lihat di media, nanti kamu lari ngelihat Rivaldi. Kelihatannya aja ganteng, kalau dari dekat dia jelek gimana? Saya enggak lihat mukanya, saya mau kok sama Rivaldi. Beneran saya serius,” kata Asep menirukan ucapan Yuli. 

    Perkenalan yang berjalan singkat itu kemudian berlanjut ke tahap pertunangan. 

    Yuli, yang berasal dari Kalimantan, kemudian datang jauh-jauh ke Cirebon untuk bertemu Rivaldi dan calon mertua. 

    Rabu (11/12/2024) siang, Rivaldi dan Yuli pun resmi bertunangan di Lapas Cirebon. 

    “Perkenalan mereka sudah diatur oleh Allah,” pungkas Asep. 

    Kasus Vina Cirebon

    Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

    Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

    Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

    Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

    Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

    Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

    Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

    Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

    Polisi pun telah berhasil menangkap tersangka terakhir bernama Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong.

    Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

    Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

    Ajukan PK

    Ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menuntut kebebasan mereka atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

    Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky. 

    Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.

    Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.

    Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.

    Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.

    Sidang PK Saka Tatal dan enam terpidana telah usai dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

    Begitu pula sidang PK Sudirman yang berakhir pada Jumat (4/10/2024). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Danny Pomanto Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, Tim Sudirman-Fatmawati Santai

    Danny Pomanto Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, Tim Sudirman-Fatmawati Santai

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) tanggapi sikap rivalnya Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) yang akan menggugat hasil Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

    Tim Andalan Hati meminta agar rivalnya itu legawa, sekaligus mengajak semua pihak untuk sama-sama menatap masa depan Sulsel yang diyakini akan lebih baik lagi nantinya.

    “Lebih baik kita fokus menatap masa depan Sulsel yang lebih baik, mempersiapkan pemerintah baru Sulsel yang jauh lebih maju dan berkarakter,” ujar Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim, Selasa, 10 Desember 2024.

    MRR, akronim namanya, menyebut dengan perbedaan hampir 1,4 juta raihan suara, gugatan DIA ke MK dianggap hanya akan membuang energi saja. Kendati, itu adalah hak demokrasi bagi setiap paslon yang kalah dalam pemilu.

    “Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara tanpa money politik dan tanpa intimidasi, masyarakat Sulsel tak perlu menanggapi serius keinginan gugatan dia, kita berikan kesempatan dia berjuang,” tandasnya.

    Di sisi lain, MRR menyampaikan terima kasih kepada semua pihak mulai dari penyelenggara, pengawas, hingga pengamanan pilkada yang telah meyuksekseskan Pilgub Sulsel 2024.

    “Kami ucapkan terima kasih ke KPU, Bawaslu, TNI-Polri yang telah sama-sama menyukseskan Pilgub Sulsel 2024,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, ucapan terima kasih juga disampaikan MRR kepada seluruh pihak terkait lainnya, yaitu Pemprov, DPRD, Partai Politik, dan semua masyarakat Sulsel.