Tag: Sudirman

  • Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon – Halaman all

    Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana anak dalam kasus tersebut.

    Berstatusnya Saka sebagai terpidana anak lantaran pada saat kasus tersebut mencuat tahun 2016 lalu, Saka masih berusia dibawah umur.

    Adapun PK yang diajukan Saka Tatal terdaftar dalam Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

    “Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana,” ucap Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

    Terkait hal ini sebelumnya, MA juga telah menolak PK yang diajukan tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

     

  • MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

    MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam perkara pembunuhan Muhammad Rizki dan Vina, Cirebon. 

    “Amar putusan, tolak,” dikutip dari web MA, Senin (16/12/2204).

    PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. PK ini diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. 

    Sementara PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, tidak ada kekeliruan baik dalam aspek yuridis maupun faktual yang dapat membenarkan pengajuan permohonan PK. 

    Selain itu, bukti baru yang diajukan para terpidana tidak memenuhi syarat yang sah menurut Pasal 263 ayat (2)a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

    Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.

  • MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus Vina.

    Penolakan ini diumumkan melalui situs resmi MA pada Senin, 16 Desember 2024.

    Dari informasi yang diperoleh, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

    PK pertama adalah nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan PK kedua, nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapan terkait keputusan MA ini.

    Berikut poin-poin yang disoroti Reza Indragiri

    1. Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    2. Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    3. Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan bahwa nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

    Dengan keputusan ini, nasib tujuh terpidana kasus Vina semakin jelas, dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan pihak terkait.

    Putusan MA

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon yang terjadi beberapa waktu lalu.

    Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

    Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun dia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

  • Kiram Azhar Mediana Raih Emas di 800m Putra Pertamina SAC Indonesia 2024-2025 West Java Qualifiers

    Kiram Azhar Mediana Raih Emas di 800m Putra Pertamina SAC Indonesia 2024-2025 West Java Qualifiers

    JABAR EKSPRES – Kiram Azhar Mediana mencatat sejarah pribadi dengan menjadi yang tercepat dalam final nomor 800 meter putra di ajang Pertamina Student Athletics Championships (SAC) Indonesia 2024-2025 West Java Qualifiers. Kiram, yang berasal dari keluarga atletik, mengukir waktu 2 menit 13,91 detik di GOR Arcamanik, Bandung.

    Torehan ini menjadi momen gemilang setelah dua tahun berjuang di SAC Indonesia tanpa hasil maksimal. Tahun lalu, Kiram hanya mampu finis di posisi kelima. Namun, dedikasi dan latihan keras akhirnya membawa siswa berbakat ini ke puncak podium.

    “Tentunya sangat bersyukur, karena pada tahun sebelumnya saya belum berhasil naik podium. Tapi untungnya saya terus latihan, sehingga bisa menjadi yang pertama hari ini,” ungkap Kiram dengan senyum semringah.

    Atletik telah menjadi bagian dari hidup Kiram sejak usia dini. Ia mulai berlatih pada tahun 2019, terinspirasi dari kedua orang tuanya, Puspa Indah Yulianti dan Ridwan Mediana, yang aktif dalam cabang olahraga lari maraton di tingkat daerah.

    BACA JUGA: Bersama Posbindu, Cegah Demensia untuk Masa Depan Lansia yang Lebih Baik

    “Awalnya hanya ikut-ikutan orang tua, dan jujur dulu tidak terlalu tertarik. Tapi lama-kelamaan, saya mulai menikmatinya,” cerita Kiram, mengenang awal perjalanan atletiknya.

    Pertamina SAC Indonesia 2024-2025 West Java Qualifiers berlangsung dari 13-15 Desember 2024. Sebagai kompetisi atletik pelajar terbesar di Indonesia, ajang ini diikuti oleh 5.717 peserta dari 495 sekolah se-Jawa Barat.

    Kiram mengungkapkan rasa syukurnya atas keberadaan SAC Indonesia, yang menurutnya menjadi wadah penting bagi pelajar seperti dirinya untuk menunjukkan potensi di bidang atletik.

    “Saya berharap SAC Indonesia tetap terus ada. Kompetisi ini sangat berarti bagi kami yang ingin berkembang di olahraga atletik,” ujarnya penuh harap.

    Babak kualifikasi regional untuk SAC Indonesia 2024-2025 dijadwalkan berlangsung dari Oktober 2024 hingga Februari 2025. Para pemenang di tingkat SMA akan berlaga di National Championship pada Februari mendatang, mempertemukan para juara dari berbagai wilayah.

    BACA JUGA: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman cs Tetap Dihukum Penjara

    Pertamina SAC Indonesia, yang digelar oleh DBL Indonesia bersama Pertamina sebagai title partner, telah menjadi ikon kompetisi atletik nasional.

  • MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman cs Tetap Dihukum Penjara

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman cs Tetap Dihukum Penjara

    JABAR EKSPRES – Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon baru saja selesai.

    Mahkamah Agung (MA) menolak PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan Sudirman cs.

    “Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan MA, Senin (16/12/2024).

    PK ketujuh terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon itu dibagi dalam dua perkara.

    BACA JUGA: Diduga Terjerat Pinjol, Satu Keluarga di Ciputat Nekad Bunuh Diri Bersama

    Pertama dengan pemohon Rivaldi Aditya dan Eko Ramadhani dengan PK nomor 198 PK/PID/2024.

    Sementara kedua, pemohon atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, dan Jaya denagn PK nomor 199 PK/PID/2024.

    Putusan PK tujuh terpidana itu telah diketok hari ini. Dengan demikian, mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky ini terjadi pada 2016 lalu tepatnya di Cirebon, Jawa Barat.

    BACA JUGA: Nonton Streaming Game 5 Menit, Cair Rp836 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2024

    Kasus ini kembali ramai jadi perbincangan publik, setelah kasus kematian Vina diangkat ke sebuah layar lebar pada pertengahan 2024.

    Dalam kasus kematian Vina Cirebon ini, ada delapan orang yang sudah diadili. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup.

    Kasus ini semakin membuat geger publik setelah polisi mengklaim berhasil menangkap Pegi Setiawan yang disinyalir aktor utama pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

    Akan tetapi, Pegi Setiawan gugatan pra peradilan karena merasa tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.

    BACA JUGA: Demi Kemajuan Industri Kecil, Kemenperin Dorong Pemda Bangun Kolaborasi

    Pegi yang merupakan seorang kuli bangunan murni korban salah tangkap pihak kepolisian. Dia pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari jeratan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

  • BREAKING NEWS: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon – Halaman all

    BREAKING NEWS: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengumumkan putusan atas peninjauan kembali atau PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

    Hasilnya MA  menolak permohonan PK tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.

    Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

    Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

    “Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

    Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.

    Namun satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.

    Vonis PK oleh MA ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding hingga kasasi.

    Berkas PK kasus Vina dan Eki telah dikirim pada 28 Oktober dan 1 November 2024 oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.

    Namun baru diputuskan dua bulan kemudian, hari ini.

    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Agus Ardianto, mengatakan, berkas dikirim berdasarkan waktu pengajuan dan selesainya proses persidangan.

    Pertama, kasus nomor 3/PID-B/ 2017/ PN CIREBON/ atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana, dan Eko Ramadhani, dan kasus nomor 4/PID-B/2017/ PN CIREBON atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.

    Berkas permohonan PK enam terpidana ini diterima PN pada 14 Agustus 2024.

    Majelis hakim yang telah ditunjuk sudah melakukan persidangan sejak 4 hingga 29 September 2024.

    Berkas dinyatakan lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024.

    Sedangkan untuk berkas pemohon atas nama terpidana Sudirman dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 1 November 2024.

    Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.

    Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat.

     

     

     

     

  • Rujabnya Jadi ‘Kolam’ karena Banjir Makassar, Pj Gubernur Sulsel Zudan Ajak Main Air

    Rujabnya Jadi ‘Kolam’ karena Banjir Makassar, Pj Gubernur Sulsel Zudan Ajak Main Air

    ERA.id – Hujan yang mengguyur selama seharian dengan intensitas sedang-deras membuat beberapa tempat di Kota Makassar, banjir. Seperti rumah jabatan gubernur, rumah jabatan kapolda, kantor dinas, hingga sejumlah pusat pertokoan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan,

    “Lapangan bolanya banjir, siapa mau (main). Halo, main air yuk. Bu Kadis PU, Pak Kadis Sumber Daya Air, banjir nih. Tolong yah cek, gimana caranya air tidak tergenang,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh melalui video saat meninjau sekitar Rujab di Makassar, Ahad kemarin.

    Dalam video itu, Zudan sambil mengenakan payung dengan celana digulung setinggi betisnya berkeliling di sekitar halaman rujab, Jalan Sungai Tangka-Jalan Jenderal Sudirman untuk melihat ketinggian air menggenangi lapangan futsal dan sekitarnya setinggi mata kakinya.

    Ia bahkan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Hj. Astina Abbas, dan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA CK-TR) Pemrov Sulsel Andi Darmawan Bintang segera melakukan penanganan.

    “Banyak banget nih dari depan sampai belakang. Airnya masuk dari belakang kayaknya, dari got depan masjid. Cek besok yah, atau sekarang! Bu Asnita, Kadis Sumber Daya Air cek di sini deh, coba dicek,” tuturnya dalam video tersebut.

    Di tempat terpisah, Rumah Jabatan Kapolda Sulsel, Jalan Mappoddang juga tergenang air setinggi mata kaki. Terlihat dalam video viral tersebut petugas polisi PJR santai berkaraoke menyanyi, meski air mengenai mata kakinya di dalam rujab tersebut.

    Sementara itu, genangan air juga merendam Rumah Sakit Islam (RSI) Faisal di Jalan Faisal Raya, Kecamatan Rappocini. Terlihat sejumlah perawat mengevakuasi pasien dengan ranjang beroda menuju ambulans untuk diamankan ke tempat yang lebih aman.

    Genangan air mengepung rumah sakit setempat dengan ketinggian 30 centimeter sampai 50 centimeter dari parkiran kendaraan hingga ke dalam rumah sakit tersebut.

    “Diharapkan seluruh perkuatan tim evakuasi medis agar memantau titik RS Faisal, karena sebagian ruangan terancam tergenang. Apabila dibutuhkan proses evakuasi agar (membawa pasien) tiap RS terdekat. Menyiapkan ruangan pasien apabila diharuskan memindahkan pasien,” kata Ketua TRC BSBKTI Makassar Sahruna Madjid melalui pesan tertulisnya.

    Dari pantauan, genangan air juga terjadi di sejumlah perkantoran di Jalan Andi Pangeran Pettarani di antaranya Kantor Perum Bulog, Kantor BKKBN, Kantor POS, Disnaker serta sejumlah kantor instansi pemerintah dan gedung pertokoan bisnis di wilayah Kota Makassar.

    Selain itu, pemukiman warga yang rawan terendam air seperti di Kodam 3, Jalan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya air mulai naik setinggi paha orang dewasa, begitu pula di wilayah Swadaya, Batua dan wilayah Blok 8 dan 10 Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, air permukaan naik setinggi betis hingga paha orang dewasa.

    Selain banjir, terpantau satu pohon besar tumbang di Jalan Mappanyukki hingga mengenai tiang listrik, dan satu pohon lainnya di Jalan Alauddin. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun mengakibatkan jalan menjadi macet.

    Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengimbau masyarakat untuk bersiaga dengan banjir.

  • Upaya Mempercantik JPO Tak Beratap di Sudirman

    Upaya Mempercantik JPO Tak Beratap di Sudirman

    JAKARTA – Atap Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Jenderal Sudirman sudah dicopot. Gubernur DKI Anies Baswedan punya impian,  pengguna bisa sekaligus menikmati pemandangan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta kala melintasi JPO ini.

    Tapi keinginan Anies itu bakal percuma kalau kondisi JPO ini masih tak nyaman dan jorok. Makanya, Dinas Bina Marga DKI langsung memperbaiki tampilan JPO ini. 

    Di tengah sengatan matahari Jakarta yang terik, mereka berjibaku mengecet lantai JPO Sudirman yang sudah kusam. Cat ini juga supaya bikin lantai tak licin. Maklum saja, sekarang sudah mulai masuk musim penghujan. Dengan kondisi tiada atap, ketika hujan turun di kala kita masih ada di tengah-tengah jembatan, berlari adalah opsi yang harus diambil. Tidak lucu kan justru ada warga yang terjatuh di lantai JPO nantinya.

    Foto Syamsul Ma’arif

    Foto Syamsul Ma’arif

    “Apa yang terjadi nanti kalau dibuka? Itu tempat selfie paling sering Pak nanti, karena pemandangan gedung di malam hari bagus sekali, sore, siang. Jadi atapnya copot, itu langsung jadi space terbuka,”

    Foto Syamsul Ma’arif

    Foto Syamsul Ma’arif

    Foto Syamsul Ma’arif

  • Makassar Hujan Seharian, Rumah Jabatan Gubernur hingga Kapolda Terendam Banjir

    Makassar Hujan Seharian, Rumah Jabatan Gubernur hingga Kapolda Terendam Banjir

    ERA.id – Hujan berintensitas sedang-deras yang mengguyur Kota Makassar, Sulawesi Selatan, seharian mengakibatkan banjir yang menggenangi sejumlah lokasi, termasuk rumah jabatan (rujab) gubernur, rumah jabatan kapolda, kantor dinas hingga sejumlah pusat pertokoan.

    “Lapangan bolanya banjir, siapa mau (main). Halo, main air yuk. Bu Kadis PU, Pak Kadis Sumber Daya Air, banjir nih. Tolong yah cek, gimana caranya air tidak tergenang,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh melalui video saat meninjau sekitar Rujab di Makassar, Minggu (16/12/2024), dikutip dari Antara.

    Dalam video itu, Zudan sambil mengenakan payung dengan celana digulung setinggi betisnya berkeliling di sekitar halaman rujab, Jalan Sungai Tangka-Jalan Jenderal Sudirman untuk melihat ketinggian air menggenangi lapangan futsal dan sekitarnya setinggi mata kakinya.

    Ia bahkan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Hj. Astina Abbas dan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA CK-TR) Pemrov Sulsel Andi Darmawan Bintang untuk segera melakukan penanganan.

    “Banyak banget nih dari depan sampai belakang. Airnya masuk dari belakang kayaknya, dari got depan masjid. Cek besok yah, atau sekarang! Bu Asnita, Kadis Sumber Daya Air cek di sini deh, coba di cek,” tuturnya dalam video tersebut.

    Genangan air juga merendam Rumah Sakit Islam (RSI) Faisal di Jalan Faisal Raya, Kecamatan Rappocini. Terlihat sejumlah perawat mengevakuasi pasien dengan ranjang beroda menuju ambulans untuk diamankan ke tempat yang lebih aman.

    Genangan air mengepung rumah sakit setempat dengan ketinggian 30 centimeter sampai 50 centimeter dari parkiran kendaraan hingga ke dalam rumah sakit tersebut.

    “Diharapkan seluruh perkuatan tim evakuasi medis agar memantau titik RS Faisal, karena sebagian ruangan terancam tergenang. Apabila dibutuhkan proses evakuasi agar (membawa pasien) tiap RS terdekat. Menyiapkan ruangan pasien apabila diharuskan memindahkan pasien,” kata Ketua TRC BSBKTI Makassar Sahruna Madjid melalui pesan tertulisnya.

  • Sampaikan Pesan Hari Juang Kartika, KSAD: TNI Pertahanan Terakhir

    Sampaikan Pesan Hari Juang Kartika, KSAD: TNI Pertahanan Terakhir

    Sampaikan Pesan Hari Juang Kartika, KSAD: TNI Pertahanan Terakhir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal
    TNI
    Maruli Simanjuntak mengingatkan bahwa TNI adalah garda pertahanan terakhir di Indonesia.
    Hal ini disampaikan sebagai pesan memperingati Hari Juang Kartika atau Hari Juang TNI Angkatan Darat yang diperingati setiap tanggal 15 Desember.
    “Jadi memang pertahanan terakhirnya itu adalah TNI,” kata KSAD ditemui di GOR Nanggala, Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (15/12/2024) malam.
    Di sisi lain, ia juga mengingatkan soal sosok Panglima Jenderal Besar Sudirman yang merupakan tokoh TNI Angkatan Darat.
    Menurutnya, sosok kepahlawanan Sudirman harus selalu diingat oleh para prajurit
    TNI AD
    .
    “Banyak, banyak sekali kepahlawanan beliau. Terutama ngomong tentang TNI Angkatan Darat, yang beliau dulu masih Angkatan Darat,” ungkap mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) ini.
    Untuk diketahui,
    Hari Juang Kartika TNI AD
    menjadi tonggak sejarah bagi TNI Angkatan Darat dalam berjuang merebut kemerdekaan Indonesia.
    Perjuangan itu digambarkan dalam peristiwa Palagan Ambarawa atau biasa disebut sebagai Hari Infanteri.
    Mengutip dari situs resmi Kemendikbud, pertempuran Ambarawa merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang terjadi pada tanggal 20 November sampai 15 Desember 1945.
    Kala itu terjadi pertempuran antara pasukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang didukung oleh rakyat Indonesia melawan pasukan Sekutu Inggris.
    Ambarawa menjadi daerah strategis hingga kemudian dijadikan rebutan. Pasalnya, jika Ambarawa jatuh ke tangan Sekutu, maka Yogyakarta dan Surakarta menjadi sasaran daerah selanjutnya.
    Pertempuran Ambarawa dimulai ketika ada insiden di Magelang setelah mendaratnya Brigade Artileri Divisi India ke-23 di Semarang pada 20 Oktober 1945.
    Mereka masuk ke wilayah RI untuk menangani masalah tawanan perang bangsa Belanda yang sedang ditawan di penjara Ambarawa dan Magelang.
    Namun, kedatangan pasukan Sekutu Inggris disusupi oleh orang-orang NICA yang kemudian mempersenjatai bekas tawanan itu hingga kemudian terjadi pertempuran antara pasukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan pasukan gabungan Sekutu Inggris dan NICA.
    Untuk tahun 2024 ini, Hari Juang Kartika ini mengusung Tema “TNI AD Bersatu Dengan Alam Membangun NKRI”.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.