Tag: Sudirman

  • Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon dapat berimbas pada status Pegi Setiawan.

    Pegi Setiawan beberapa waktu lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

    Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

    Akhirnya Pegi pun bebas dan lolos dari sangkaan sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eky melalui sidang praperadilan.

    Kini, setelah PK 7 terpidana ditolak, Pegi berpotensi untuk ditangkap dan dijadikan tersangka lagi.

    Hal itu diungkap oleh Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.

    Mulanya Reza Indragiri mengaku pikirannya kosong setelah mendengar putusan MA.

    Ia mengatakan, publik harus menerima bahwa Eky dan Vina tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.

    “Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa. Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK,” jelas dia dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Reza kemudian menanyakan padangan Frans sebagai sahabat Eky.

    “Kalau saya yakin kalau itu memang bukan pembunuhan,” kata Fransiskus Marbun lagi.

    “Ya sudah, selamat berjuang,” kata Reza Indragiri.

    Reza juga menyinggung soal nasib Pegi Setiawan usai putusan PK ditolak oleh MA.

    Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.

    “Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali,” kata Reza Indragiri

    Namun menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.

    “Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti 2 terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu,” jelasnya.

    Sebab menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi Setiawan beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.

    “Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka,” katanya.

    “Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki malahan,” tambah dia.

    Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.

    “Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C,” tandasnya.

     

    Sahabat Eky Kecewa dengan Putusan MA 

    Putusan MA itu membuat sahabat Eky, Fransiskus Marbun turut kecewa.

    “Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan.Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget,” kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Frans pun berharap polisi bisa menangkap pelaku lain jika memang PK para terpidana ditolak oleh MA.

    “Kalau memang mengacu sama putusan di 2016, pelaku lain segera ditangkap,” kata dia.

     

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

    MA mengumumkan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).

    Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan. 

    “Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

    Terungkap alasan Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Selain itu, kata Yanto, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. 

    “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ucapnya.

    Delapan permohonan PK itu terbagi dalam tiga perkara. Pertama, teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 dengan terpidana atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Kemudian, PK lima terpidana atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024. 

    Selain itu, ada perkara eks narapidana anak dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi. 

    Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yaitu Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono. 

    Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. 

    Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.

    Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    “Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti,” kata Jutek.

    Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

    Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

    “Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.

     

  • Sosok Muhammad Fawait, Karir Moncer Mulai Anggota DPRD Jatim hingga Jadi Bupati Jember Terpilih

    Sosok Muhammad Fawait, Karir Moncer Mulai Anggota DPRD Jatim hingga Jadi Bupati Jember Terpilih

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Iman Nawawi

    TRIBUNJATIM.COM, JEMBER– Muhammad Fawait alias Gus Fawait , Bupati Jember terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Jawa Timur kini jadi sorotan publik.

    Nama Kader Partai Gerindra bersama Djoko Susanto makin moncer. Usai menggulingkan Pasangan Calon (Paslon) Petahana Pemilihan Bupati (Pilbup) Jember 2024 Hendy Siswanto- Muhammad Balya Firjaun Barlaman.

    Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Chotib Al-Qodiri IV Desa Wringinagung Kecamatan Jombang Jember ini unggul dengan 54,30 persen suara. Sementara Paslon Petahana hanya mendapatkan 45,70 persen dari total pemilih.

    Tribun Jatim Network mencoba menemui Gus Fawait Bupati Jember terpilih di kafe kawasan jalan PB. Sudirman Jember, Selasa (17/12/2024).

    Pria kelahiran 1988 ini masih menemui para relawan pendukungnya di Pilkada Jember 2024 kemarin. Sembari menunggu masa pelantikan sebagai kepala daerah.

    “Saya anak kampung, anak desa yang ada di ujung Barat Kabupaten Jember, dan dibesarkan di lingkungan pesantren. Saya awalnya tidak pernah berfikir untuk masuk ke dunia politik,” ucap Gus Fawait.

    Gus Fawait mengaku ketika masih kuliah di Universitas Airlangga Surabaya, sering ikut dosen melakukan riset kebijakan pemerintah. Namun hasil penelitian itu tidak pernah digunakan oleh pemangku kebijakan.

    “Ternyata hasil riset itu, cuma digunakan untuk referensi saja (tidak digunakan sebagai dasar kebijakan),” ucapnya.

    Menurutnya hal tersebut membuat geram dan jiwa aktivis mahasiswanya meronta ronta. Hingga akhirnya memutuskan bergabung di partai politik pada 2009 ketika masih berusia 21 tahun.

    “Tetapi saat itu belum bisa maju (calon legislatif) karena usianya terlalu muda. Dan masih belum genap 21 tahun,” ulasnya.

    Presiden Laskar Sholawat Nusantara ini pun baru mengikuti Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2014 lewat Partai Gerindra untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Dapil Jember-Lumajang.

    “Saya diberi amanah oleh masyarakat Jember-Lumajang menjadi Anggota DPRD Jatim termuda, dengan perolehan suara 38 ribu pemilih,” ungkap Gus Fawait.

    Meskipun saat itu sebagian masyarakat beranggapan, kalau menjadi Anggota DPRD Provinsi Jatim termuda hanya jadi bumbu kosong dan tidak bisa berbuat apapun di parlemen.

    “Tetapi kami tetap memanfaatkan kesempatan jadi anggota DPRD periode pertama semaksimal mungkin. Keliling menyapa masyarakat dan memperjuangkan aspirasi mereka, terutama emak-emak,” katanya.

    Berkah memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama perempuan. Gus Fawait mengaku kembali dipercaya menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode ke-2 di Pileg 2019.

    “Dan suara Saya di periode pertama cuma 38 ribu. Kemudian pada Pileg 2019 naik signifikan menjadi 228 ribu dan menjadi anggota DPRD dengan suara terbanyak di Jawa Timur,” bebernya.

    Ketika periode ke-2 jadi Anggota DPRD Jatim, Gus Fawait mengaku selalu mengawal seluruh aspirasi masyarakat. Sebab hal tersebut adalah pesan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada seluruh kadernya.

    “Kader Gerindra harus hadir di tengah masyarakat, memberikan solusi ketika masyarakat punya masalah dan menjadi pelipur lara ketika rakyat bersedih,” jlentrehnya.

    Berkat menjalankan pesan Ketua Umum Partai Gerindra ini. Gus Fawiat mengaku kembali diberikan kepercayaan oleh masyarakat Jember-Lumajang menjadi Anggota DPRD Jatim di Pileg 2024.

    “Ketika kami maju di Pileg 2024 kemarin, suara kami menjadi 239 ribuan bahkan jadi anggota DPRD dengan perolehan suara terbanyak se-Indonesia katagori DPRD Provinsi,” ulasnya.

    Sepuluh tahun mejadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Gus Fawait mengaku sudah pernah menjadi, anggota biasa, ketua komisi dan fraksi. 

    Seharusnya hasil Pileg 2024 kemari, kata Gus Fawait, mengatakan  menjadi Pimpinan Anggota DPRD Jawa Timur. Namun kesempatan tersebut terpaksa harus dilepaskan.

    “Karena perintah partai. Perintah partai itu saya amini karena saya ketika di kampus dididik menjadi seorang aktivis yang tidak boleh menganggap lingkungan sekitar kita baik-baik saja,” ulas Alumni aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

    Selain itu, Gus Fawait mengaku tetap patuh dengan perintah partai, yang telah memerintahnya untuk maju sebagai Calon bupati Jember di Pilkada 2024. 

    “Samina wa athona dengan keputusan partai untuk maju sebagai calon bupati Jember. Agak gamang memang, di satu sisi sudah punya jabatan tetapi di sisi lain kemiskinan di kampung halaman kami masih tinggi,” urai kader GP Ansor ini.

    Setelah memantapkan diri dan menata niat, Gus Fawait memutuskan dan bertekad untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Jember 2024, menantang kandidat petahana. 

    “Namanya Incumbent kan masih menjabat, incambent masib punya kekuasaan lebih leluasa. Dan punya pasukan birokrat yang luar bisa, begitu solid,” imbuhnya.

    Namun besarnya kekuatan miliki petahana. Gus Fawait mengaku tidak gentar melakukan perlawanan hingga memenangkan Pilbup Jember 2024.

    “Dengan niat baik dan ketulusan cinta itu. Mengantarkan kami, anak muda, anak petani, santri sekaligus kader partai dipercaya menjadi pemimpin di Kabupaten Jember 2024-2029,” omongnya.

  • Bukan Diperiksa di Polda, Ini Alasan Lady dan Ibunya Diperiksa di Polsek Kasus Aniaya Dokter Koas – Halaman all

    Bukan Diperiksa di Polda, Ini Alasan Lady dan Ibunya Diperiksa di Polsek Kasus Aniaya Dokter Koas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Lady Aurellia Pramesti dan Sri Meilina alias Lina Dedy diperiksa sekitar 12 jam di Polsek Ilir Timur II Palembang kasus penganiayaan dokter koas.

    Pemeriksaan dimulai pada Senin (16/12/2024) pukul 13.00 WIB hingga Selasa (17/12/2024) pukul 00.00 WIB.

    Keduanya diperiksa penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

    Setelah selesai diperiksa, Lady Aurellia Pramesti terlihat bergegas keluar dari pintu belakang polsek dan langsung masuk ke dalam mobil berwarna putih. 

    Sementara itu, Lina Dedy menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sopirnya terhadap dokter koas Muhammad Luthfi, yang mengakibatkan Luthfi harus menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla,” ungkap Lina sambil menundukkan kepala dan mengenakan masker. 

    Kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 35 pertanyaan terkait kronologi kejadian.

    “Lady dan mamanya diperiksa sekitar 12 jam, masing-masing ada 35 pertanyaan dari penyidik,” kata Titis.

    Titis Rachmawati menambahkan, pemindahan lokasi pemeriksaan ke Polsek Ilir Timur II dilakukan atas pertimbangan penyidik yang khawatir kondisi kedua saksi semakin menurun akibat sorotan media.

    “Penyidik menganggap banyak wartawan yang akan meliput dan klien kami dalam kondisi drop, jadi kami diperintahkan untuk dialihkan ke sini. Toh ini kan masih kantor polisi. Dengan banyak media, kondisi klien kami menjadi tidak tenang,” ujarnya.

    Lady dan Lina hadir untuk memberikan keterangan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

    Mereka juga masih berupaya melakukan mediasi dengan korban, namun hingga kini belum berhasil bertemu. 

    “Kami sudah beberapa kali mediasi, tetapi belum bisa bertemu. Kami juga sudah meminta Lady untuk mengirim pesan pribadi kepada Luthfi sebagai permohonan maaf, tetapi belum dijawab,” pungkas Titis.

    Sang sopir keluarga Lina Dedy yang bernama Datuk alias Fadilla, kini bak ayam sayur menyampaikan permintaan maaf kepada dokter koas Luthfi.

    Ia memelas meminta maaf atas tindakannya menganiaya korban. Adapun Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf,” ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

    Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ujarnya.

    Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

    “Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya dengan suara lesu.

    Rekaman Suara Viral

    Sebelumnya beredar rekaman diduga Lina Dedy, ibu LD menghubungi Luthfi untuk bertemu dan membicarakan hal penting. “Di mana kamu sekarang?” kata seorang wanita yang diduga ibu LD.

    “Lagi di jalan tante KM 5,” kata pria diduga Luthfi. “Tante juga di KM 5 di dekat rumah sakit Siti Fatimah, di mana ya bisa ketemu,” sahutnya diduga ibu LD.

    “Kamu di KM 5 arah ke Bandara atau arah ke Sudirman,” sambungnya.

    Pria diduga dokter koas ini menyebutkan lokasinya saat itu berada di arah pulang rumahnya.

    “Iya boleh tante, ini lagi arah pulang ke arah Demang Lebar Daun,” kata pria diduga Luthfi.

    “Bisa ketemu, tante mau ngomong penting,” jawab diduga ibu LD.

    “Iya boleh tante,” sahut pria diduga Luthfi.

    “Di mana di Demang, rumah makan apa,” tanya dia diduga ibu LD.

    Tak diketahui di mana tepatnya mereka bertemu karena rekaman suara itu terpotong.

    Dari rekaman beredar, mereka bertemu di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

    Rekaman suara itu viral di media sosial X yang diunggah akun @PartaiSocmed yang berisi percakapan seorang perempuan dengan diduga koas yang menjadi korban penganiayaan.

    Belum diketahui tentang keaslian rekaman suara tersebut. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati enggan membahas terkait rekaman tersebut.

    “Gak usah dibahaslah,” ujar Titis, Sabtu (14/12/2024).

    Namun Titis menyebut Lina Dedy berinisiatif menemui dokter koas tanpa sepengetahuan anaknya LY. Namun di luar dugaan pertemuan itu malah berujung terjadinya peristiwa penganiayaan yang dilakukan sopirnya.

    “Saat itu LY sedang menjalankan tugas sebagai koas. Klien kami menghubungi dan menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, dan sempat dilarang oleh LY,” katanya.

     

     

  • Mantan CEO Investree Jadi Tersangka dan Masuk Daftar Pencarian Orang

    Mantan CEO Investree Jadi Tersangka dan Masuk Daftar Pencarian Orang

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Adrian juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Demikian diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (17/2/2024).

    “Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” ungkap Agusman.

    OJK, kata dia, bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Di sisi lain, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK. Kemudian, nama-nama tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sekadar kilas balik, OJK sudah mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

    Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

    Selain itu, kinerja Investree yang mantan CEO menjadi tersangka dan masuk DPO ini memburuk. Hal  ini mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat juga menjadi alasan pencabutan izin usaha tersebut.
     

  • Penghargaan Terhadap Budaya Bukan Sekadar Kenakan Pakaian Adat dan Gelontorkan Anggaran Saja

    Penghargaan Terhadap Budaya Bukan Sekadar Kenakan Pakaian Adat dan Gelontorkan Anggaran Saja

    “Sayangnya provinsi tidak pernah hadir, di situ kita lihat bagaimana meramu kehebatan budaya kita luar biasa. Budaya Toraja, Bugis, Mandar, dan budaya-budaya lain. Termasuk budaya Kajang, Tolotang, dan budaya lain yang begitu lengkap kita miliki,” ujar Danny.

    Sudirman pun menimpali. Sama seperti Danny, ia menggembar-gemborkan rekam jejaknya saat menjabat Wakil Gubernur dan Gubernur Sulsel.

    “Selama kita menjabat gubernur. Saya memberikan penganggaran Toraja itu Rp1,1 triliun selama periode kami. Ini salah satu yang terbesar yang ada di Sulsel selama ini,” kata Sudirman.

    Ia juga mengungkit subsidi penerbangan menuju Toraja. Serangkaian hal tersebut, dinilainya sebagai bagian dari kepedulian terhadap budaya dan keberagaman.

    “Apakah itu kemudian mencerminkan bahwa kita tidak memperhatikan bagaimana wilayah-wialayah di Toraja?” ucap Sudirman.

    Bagaimana Faktanya?

    Klaim Danny dan Sudirman tidak sepenuhnya keliru. Tapi apakah semuanya benar?

    Danny pada 2023 meresmikan dua kapal pinisi. Itu program Dinas Pariwisata Makassar yang menghabiskan anggaran Rp7,9 miliar.

    Letaknya di Center Point of Indonesia atau CPI, Makassar. Di lokasi yang sama, ada juga rumah tongkonan yang dimaksud Danny.

    Begitu pula dengan F8, PT F8 bekerja sama dengan Pemkot Makassar tiap tahunnya menggelar festival itu dengan memberi ruang pada kebudayaan lokal untuk ditampilkan. Selama Sudirman menjabat Gubernur Sulsel, ia tak pernah sekali pun menghadiri acara tersebut.

    Sementara pengakuan Sudirman menggelontorkan anggaran Rp1,1 triliun untuk pembangunan Toraja dan subsidi penerbangan, memang kerap ia dengungkan. Beberapa sumber menyebut Pemprov Sulsel kerap mengucurkan bantuan keuangan ke Toraja maupun Toraja Utara.

  • Harapan Sang Anak Untuk Bebas Pupus, Ayah Ucil Menangis Tak Percaya – Halaman all

    Harapan Sang Anak Untuk Bebas Pupus, Ayah Ucil Menangis Tak Percaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil memegangi kepala sambil menggeleng-geleng. Air matanya terlihat bercucuran.

    Ia tak percaya bahwa anaknya, Ucil, dan teman-temannya terpidana kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky akan tetap menjadi terpidana seumur hidup.

    Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa.

    Di ruangan dengan layar lebar di sisi barat, keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

    Harapan yang tersemat pada langkah hukum terakhir itu sirna seketika.

    Mahkamah Agung menolak mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus kematian Vina.

    Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers resmi MA yang digelar pada Senin (16/12/2024). 

    Putusan itu disampaikan melalui siaran pers resmi yang disiarkan secara streaming yang dibacakan oleh Juru Bicara MA, Yanto.

    Ketika kalimat penolakan itu dibacakan, tangis Asep pecah di ruangan.

    Aminah, kakak Supriyanto kawan Ucil sesama terpidana juga nampak sediih dan bingung.

    “Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana,” ujar Aminah, kakak Supriyanto, sembari terisak histeris seperti dikutip Tribun, Senin (16/12/2024).

    Kemarahan bercampur keputusasaan pun meluap dari Asep.

    Dengan suara bergetar, ia mengecam hukum yang menurutnya tak lagi bisa dipercaya.

    “Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini.”

    “Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?” ucap Asep, penuh emosional

    Pengajuan PK ini dilakukan oleh tujuh terpidana yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

    Mereka adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. 

    Dalam permohonan mereka, terpidana berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang selama ini membayangi perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

    Namun, langkah itu kandas.

    Majelis hakim untuk perkara PK nomor 198 PK/PID/2024 yang melibatkan Eko dan Rivaldi, serta perkara PK nomor 199 PK/PID/2024 yang mencakup lima terpidana lainnya, tetap meneguhkan putusan sebelumnya.

    Tak ada celah untuk kebebasan, tak ada titik terang untuk keadilan.

    Kasus pembunuhan Vina dan Eki telah lama menjadi perhatian publik.

    Sejak 2016, delapan orang diadili atas tuduhan pembunuhan ini.

    Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum delapan tahun penjara, kini telah bebas.

    Meski demikian, tudingan adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang terus menghantui proses hukum yang sudah berlangsung selama delapan tahun terakhir.

    Bagi keluarga terpidana, penolakan PK ini bukan sekadar kekalahan hukum, tetapi juga hantaman emosional yang berat.

    Di sudut ruangan, Asep Kusnadi kembali terlihat berbicara, kali ini lebih tenang namun tetap sarat luka.

    “Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami,” jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

    Siang ini, matahari yang beberapa jam kemudian akan tenggelam di Cirebon, seolah menggambarkan hati keluarga yang tenggelam dalam gelapnya duka dan kekecewaan.

    Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

    Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan tersebut.

    “Barusan kita sudah mendengarkan press rilis resmi dari Mahkamah Agung (MA). Pada pokok perkaranya, permohonan Peninjauan Kembali kepada tujuh klien kami ditolak.”

    “Pertimbangannya ada dua, pertama, tidak ditemukannya kekeliruan atau kekhilafan Hakim. Kedua, novum yang kami ajukan dinyatakan bukan novum oleh MA,” ujar Jutek Bongso saat diwawancarai media, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut, Jutek menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyampaian keputusan tersebut.

    Menurutnya, beberapa media massa telah mengetahui hasil putusan sebelum konferensi pers resmi dimulai.

    “Kami menyayangkan press rilis yang dijadwalkan pukul 12.30 WIB, tapi baru berlangsung pukul 13.00.”

    “Anehnya, media-media massa ini sudah mengetahui keputusan sejak dua hingga tiga jam sebelumnya. Ini tentu konyol ya.”

    “Ada undangan resmi untuk menyampaikan putusan, tapi hasilnya sudah bocor duluan ke media,” ucapnya.

    Dalam momen tersebut, Jutek juga menggelar acara nonton bareng bersama keluarga para terpidana untuk menyaksikan konferensi pers MA secara langsung.

    Meski kecewa dengan hasil putusan dan beberapa kejanggalan, ia menyatakan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat.

    “Tentu ini konyol, tapi enggak apa-apa, biar masyarakat yang menilai,” jelas dia.

    Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat para terpidana telah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kesambi, Cirebon, sejak mereka divonis bersalah.(*)

    Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

     

  • Perlukah Pengguna Skuter Listrik Dapat Asuransi?

    Perlukah Pengguna Skuter Listrik Dapat Asuransi?

    JAKARTA – Regulasi penggunaan skuter listrik di Jakarta masih digodok. Rencananya, Peraturan Gubernur DKI akan keluar dan diimplementasikan Desember mendatang. 

    Sehubungan belum adanya regulasi yang disahkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar Grab membenahi aspek keselamatan penyewa layanan skuter listriknya. Salah satu caranya dengan memberikan jaminan asuransi keselamatan, kala menggunakan jasa layanan mereka.

    “Poin krusial yang perlu diatur antara lain jaminan asuransi. YLKI mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta bahkan Kemenhub, untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik, sebelum meluas menjadi masalah baru,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 14 November. 

    Selain itu, kata Tulus, Dinas Perhubungan DKI juga mesti mengetatkan syarat perizinan operator jasa penyewaan skuter dan pengendalian tarif penyewaan. 

    Grab jadi operator yang paling disorot soal peristiwa tabrakan skuter listik yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Mengingat, skuter yang dipakai korban adalah hasil sewa GrabWheels. 

    Tulus menduga manajemen Grab belum memberikan petunjuk teknis dan aspek keselamatan yang kuat kepada setiap pengguna Grabwheels, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. 

    Oleh karenanya, Tulus mendesak pihak yang menyewakan skuter listrik, terutama Grab, untuk memastikan dan menjamin bahwa pengguna skuter listik yang menyewa GrabWheels telah memahami aspek keselamatan penggunaan. Contohnya, bisa membedakan jalur-jalur yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk melintas. 

    Hal tersebut adalah pertimbangan minimnya infrastruktur khusus jalur skuter, serta belum pula ada sosialisasi yang memadai kepada penggunanya, yang bisa jadi masih minim literasi terkait kepatuhan berlalu lintas.

    “YLKI meminta managemen Grab untuk menghentikan sewa skuter listrik, sebelum memperbaiki aspek safety kepada calon penggunanya,” ungkapnya. 

    Sebagai informasi, pada Minggu, 10 November dini hari, dua pengguna skuter listrik Grabwheels, Wisnu (18) dan Ammar (18) meregang nyawa. Penyebabnya, lantaran ditabrak oleh pengendara mobil.

    Insiden kecelakan lalu lintas itu terjadi di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno. Berdasarkan penuturan korban yang selamat, insiden itu terjadi ketika sebuah mobil sedan melaju cukup kencang melaju dari arah Senayan menuju pusat perbelanjaan FX Sudirman. 

    Pada saat itu, pengemudi mobil yang belakangan diketahui berada dalam pengaruh minuman beralkohol berusaha menghindari para remaja yang sedang berboncengan dengan otopet listrik itu. “Pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, ternyata akhirnya menabrak,” ucap Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. 

    Menurut Fahri, empat remaja di antaranya mengalami luka-luka ringan karena terhindar dari tabrakan. Sementara dua lainnya yakni Ammar dan Wisnu tidak tertolong, meski sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan. 

    Menyangkut masalah regulasi penggunaan skuter listrik, aturan bakal berlaku mulai Desember tahun ini. “Minggu ini kita finalisasi, kemudian minggu depan kita verbalkan. Kami berharap akhir November sudah ditandatangani Pak Gubernur Anies Baswedan,” tutur Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo. 

    Sebenarnya Pemprov DKI juga tak mau mengulur waktu dalam merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) soal skuter listrik. Tapi, tak dapat dipungkiri bahwa aturan penggunaan skuter listrik mesti dibuat secara komprehensif.

    “Kajiannya tidak mungkin parsial kita sebatas melakukan pengaturan terhadap eScooter. Tapi seluruh elemen yang ada akan kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi,” jelas dia.

  • Viral Ojol Tendang Pesepeda di Jalur Sepeda Jakpus, Polisi Cari Pelaku

    Viral Ojol Tendang Pesepeda di Jalur Sepeda Jakpus, Polisi Cari Pelaku

    ERA.id – Viral di media sosial driver ojek online (ojol) menendang pesepeda yang sedang melaju di jalurnya di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).

    Dilihat di akun Instagram @fakta.jakarta, pesepeda ini merekam momen driver ojol menyerobot jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman. Dia lalu menegur sambil mengumpat ojol yang sedang membawa penumpang tersebut.

    Namun rupanya, driver ojol tak terima. Pengendara ojol ini lalu menendang pesepeda hingga terjatuh.

    “Seorang driver ojek online menerobos jalur khusus sepeda dan menendang seorang pesepeda hingga terjatuh di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (14/12),” demikian keterangan akun Instagram @fakta.jakarta.

    Dikonfirmasi, Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara menyebut korban belum melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi.

    “Yang bersangkutan belum membuat LP, (namun) tetap kita telusuri (dan mencari driver ojol itu),” kata Aditya kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Aditya pun meminta korban untuk membuat laporan. Dia lalu meminta seluruh pihak untuk tak cepat emosi ketika sedang berkendara dan selalu menaati peraturan lalu lintas.

    “Betul kami menghimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan tindak kekerasan,” jelasnya.

  • Viral Ojek Online Dorong Pesepeda hingga Terjungkal di Tanah Abang, Ini Kata Polisi – Page 3

    Viral Ojek Online Dorong Pesepeda hingga Terjungkal di Tanah Abang, Ini Kata Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang pengendara sepeda terjungkal setelah didorong oleh pengemudi ojek online di lintasan sepeda Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang Jakarta Pusat. Insiden ini sempat terekam kamera ponsel milik pesepeda dan videonya viral di media sosial.

    Dalam rekaman video berdurasi 39 detik. Awalnya, pengemudi ojek online yang sedang mengantarkan penumpang melintas di jalur sepeda.

    Di depannya, ada rombongan sepeda yang juga melewati jalur tersebut. Pengemudi ojol menyalip, kemudian si pesepeda malah melemparkan umpatan.

    Tak lama setelah itu, pengemudi ojol dan pesepeda kembali bertemu. Ketika itulah, pengemudi ojol langsung mendorong hingga pesepeda terjungkal.

    Terkait kejadian ini, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Walaupun, korban belum membuat laporan polisi (LP).

    “Yang bersangkutan belum membuat LP, tetap kita telusuri,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama dalam keteranganya, Senin (16/12/2024).

    Aditya menerangkan, pihaknya sedang mencari pengemudi ojol yang terlibat perseteruan dengan pesepeda, sambil menunggu pihak merasa dirugikan membuat laporan.

    “Betul (korban diimbau lapor polisi),” ujar dia.

    Lebih lanjut, Aditya mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. “Dan tidak melakukan tindak kekerasan,” tandasnya.

  • Danny-Azhar Menggugat, Sudirman-Fatmawati Siapkan Tim Hukum, Siapa Dia?

    Danny-Azhar Menggugat, Sudirman-Fatmawati Siapkan Tim Hukum, Siapa Dia?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Terkait Gugatan Paslon Danny-Azhar Ke MK, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) selaku pihak terkait menyiapkan tim hukum 

    Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) menyusul kabar bahwa rivalnya, paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) akan mendaftarkan gugatan di MK.

    “Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK,” ujar MRR, Senin (16/12/2024).

    MRR mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun paslon Andalan Hati, gugatan yang akan didaftarkan paslon DiA bukan terkait hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024.

    Dengan demikian, kata dia, gugatan DiA tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM. Sehingga, apabila memenuhi syarat formal gugatan, berarti akan lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil dan fakta-fakta.

    Adapun kepentingan paslon Andalan Hati di dalam perkara dimaksud, ditegaskan MRR, pertama yaitu akan membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang akan disampaikan Paslon 01 (DiA).

    Kedua, mendukung atau membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang disampaikan pihak termohon (KPU) apabila merugikan Paslon 02.

    Dan ketiga, akan membuktikan argumen, dalil dan fakta-fakta ke Majelis Hakim bahwa perolehan suara untuk Paslon 02, benar, sesuai prosudur, faktual dan tidak ada tindakan melawan hukum yang TSM.