Tag: Sudirman

  • Di PMI, tak Ada Ruang bagi Kepentingan Pribadi

    Di PMI, tak Ada Ruang bagi Kepentingan Pribadi

    GELORA.CO – Mantan Sekjen PMI, Sudirman Said menegaskan tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi di PMI. Hal itu ia tegaskan menanggapi munculnya narasi dana gede di PMI.

    “Saya berada di lingkaran aktivitas kemanusian sejak mengurus Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca Tsunami Aceh dan Nias di tahun 2004. Saya mengajak warganet untuk menghindari prasangka, seolah dana PMI bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pengurus,” kata Sudirman dalam tweet di akun X-nya, @sudirmansaid, Rabu (11/12.2024).

    Ia memastikan seluruh pengurus PMI di semua tingkatan, bekerja secara sukarela. “Karyawan memang dibayar, tapi tingkat gajinya tak menarik, bila tidak terpanggil untuk melayani sesama,” jelasnya.

    Mantan menteri itu menjelaskan, semua dana yang diterima, dari sumber manapun, digunakan sepenuhnya untuk membiayai operasional PMI dan operasi kemanusiaan.

    “Bulan Dana PMI, misalnya, diselenggarakan oleh PMI Kabupaten/Kota, hasilnya menjadi pendukung utama operasional PMI tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

    Hibah atau kerjasama internasional pun dikelola dengan perencanaan bersama dan dilaksanakan bersama-sama donor. “Dananya dikontrol donor sengan ketat, setiap pengeluaran harus disetujui donor,” ungkapnya.

    Sementara hibah dari Pemerintah, maupun pemerintah daerah menurutnya harus dipertanggungjawabkan, dan diaudit.

    “Jika rencana pabrik fraksionasi plasma berjalan lancar, dan PMI memperoleh pembagian keuntungan, seluruhnya akan digunakan untuk operasional PMI,” tegasnya.

    Karena itu, mereka yang menggunakan diksi “berebut” PMI kata dia mungkin salah memahami suasana batin organisasi ini.

    “Bila kita memiliki motif lurus mau mengabdi, tak ada ruang untuk memanfaatkan PMI bagi keuntungan pribadi. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” tandasnya.

    Sebelumnya, akun X @MerrMagda menyebut bahwa PMI diperebutkan karena ada dana besar di organisasi kemanusiaan tersebut.

    “Awalnya bingung kenapa PMI direbutin sampe segitunya. Pagi ini dapat pencerahan: dana hibahnya gede banget. Plus ada proyek besar plasma darah. Cuan semua itu isinya,” tulisnya yang kemudian ditanggapi Sudirman Said.

  • Jika Terpidana Kasus Vina Rivaldi Nikah, Reaksi Ayahnya di Luar Perkiraan, Bakal Undang Iptu Rudiana

    Jika Terpidana Kasus Vina Rivaldi Nikah, Reaksi Ayahnya di Luar Perkiraan, Bakal Undang Iptu Rudiana

    TRIBUNJAKARTA.COM – Salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon, Rivaldi Aditya Wardana alias Rivaldi alias Ucil, tengah berbahagia. 

    Meski masa depannya masih diselimuti awan kelam dari balik jeruji besi, ia malah mendapatkan seorang jodoh. 

    Kasus Vina Cirebon yang sempat menjadi sorotan masyarakat luas hingga berbulan-bulan itu ternyata membawa berkah tersendiri bagi Ucil. 

    Sang calon istri, Yuli, yang turut mengikuti kasus berjalannya pengungkapan kasus itu, terpincut dengan Rivaldi. 

    Benih-benih cinta seketika tumbuh tanpa disadarinya. 

    Yuli sempat berkenalan secara virtual dengan Rivaldi via media sosial. 

    Ia lalu meminta ayah Rivaldi, Asep Kurnadi, untuk mengenalkannya secara langsung dengan Rivaldi. 

    Singkat cerita, mereka berdua pun melangsungkan pertunangan secara sederhana di Lapas Cirebon.

    Lalu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang mendengar kabar baik itu sempat melontarkan pertanyaan menggelitik kepada Asep. 

    Jika pertunangan ini berlanjut ke jenjang pernikahan, apakah Asep bakal mengundang Iptu Rudiana, sosok yang diduga menjadi biang kerok anaknya terbelenggu penjara. 

    Ternyata, jawaban Asep di luar perkiraan. 

    Ia justru membukakan pintu bagi Iptu Rudiana untuk hadir. 

    “Undang pak. Semua yang bermusuhan sama Rivaldi saya undang,” katanya enteng kepada Reza Indragiri seperti dikutip dari Youtube Diskursus Net yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    “Terserah mau datang, mau enggak terserah mereka,” pungkasnya. 

    Rivaldi tunangan

    Kasus Vina Cirebon yang sempat membetot perhatian khalayak luas ternyata membawa berkah tersendiri bagi Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana. 

    Rivaldi mendapatkan jodoh masa depan berkat disorotnya kasus Vina.

    Sebab, Yuli, calon istri Rivaldi, turut mengikuti perkembangan kasus tersebut yang menyita perhatian rakyat Indonesia secara luas. 

    Hatinya pun terpikat dengan sosok Rivaldi yang wajahnya beredar di mana-mana.

    Dia meyakini bahwa Rivaldi tak bersalah. 

    “Mungkin neng Yuli ini punya keyakinan bahwa Rivaldi ini bakal bebas, dia yakin banget seperti itu. Dia cerita ke saya yakin banget Rivaldi bukan pelakunya,” ujar ayah Rivaldi, Asep Kurniadi, seperti dikutip dari Diskursus Net di Youtube yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    Yuli awalnya mengenal Rivaldi lewat media sosial. 

    Ia lalu menghubungi Asep untuk minta dikenalkan secara langsung kepada Rivaldi. 

    “Itu kurang paham kenalannya melalui media sosial, enggak tahu minta telepon ke siapa terus hubungin saya pengen kenal sama Rivaldi, ‘boleh enggak pak?’ ‘Saya bilang boleh enggak apa-apa. Selama orang itu baik, ya saya izinin gitu,” kata Asep. 

    Asep awalnya ragu apakah Yuli benar-benar tertarik dengan anaknya. 

    Sebab, mereka berdua belum pernah bertatap muka. 

    “Kamu kan cuma lihat di media, nanti kamu lari ngelihat Rivaldi. Kelihatannya aja ganteng, kalau dari dekat dia jelek gimana? Saya enggak lihat mukanya, saya mau kok sama Rivaldi. Beneran saya serius,” kata Asep menirukan ucapan Yuli. 

    Perkenalan yang berjalan singkat itu kemudian berlanjut ke tahap pertunangan. 

    Yuli, yang berasal dari Kalimantan, kemudian datang jauh-jauh ke Cirebon untuk bertemu Rivaldi dan calon mertua. 

    Rabu (11/12/2024) siang, Rivaldi dan Yuli pun resmi bertunangan di Lapas Cirebon. 

    “Perkenalan mereka sudah diatur oleh Allah,” pungkas Asep. 

    Kasus Vina Cirebon

    Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

    Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

    Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

    Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

    Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

    Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

    Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

    Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

    Polisi pun telah berhasil menangkap tersangka terakhir bernama Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong.

    Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

    Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

    Ajukan PK

    Ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menuntut kebebasan mereka atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

    Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky. 

    Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.

    Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.

    Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.

    Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.

    Sidang PK Saka Tatal dan enam terpidana telah usai dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

    Begitu pula sidang PK Sudirman yang berakhir pada Jumat (4/10/2024). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Tunangan, Reza Indragiri: Ada Firasat Kuat PK Dikabulkan?

    Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Tunangan, Reza Indragiri: Ada Firasat Kuat PK Dikabulkan?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon, Rivaldi Aditya Pradana alias Ucil melangsungkan pertunangan di Lapas Cirebon.

    Pertunangan itu disaksikan oleh ayahnya Asep Kusnadi dan kuasa hukum Rivaldi, Titin Prialianti. Tunangan Rivaldi bernama Yuli.

    Kabar gembira itu mengherankan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Pasalnya, status Rivaldi sebagai terpidana seumur hidup.

    “Tanpa mengecilkan rasa hormat saya terhadap Rivaldi dan keluarga ya tetapi ketika perempuan itu dilamar oleh seorang terpidana seumur hidup. Dia sungguh-sungguh bisa membayangkan tidak ya berbagai macam kondisi dan situasi khusus yang harus dialami sebagai pasutri terpikir tidak ya sampai ke sana ya,” kata Reza dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Diskursus.net, Rabu (11/12/2024).

    Reza mengungkapkan pertunangan merupakan satu tahan menjelang pernikahan sehingga sah menjadi pasangan suami istri. 

    Ia pun mempertanyakan saat momen Rivaldi dan tunangannya melaksanakan ijab kabul lalu berstatus pasutri.

    “Bagaimana cara mereka menjalankan fungsi dan peran sebagai pasutri? bagaimana rencana mereka memiliki anak misalnya?” tanya Reza.

    Pasalnya, kata Reza, status Rivaldi sebagai seorang terpidana seumur hidup. Ia pun menyinggung Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Dimana saat ini, berkas PK itu telah berada di Mahkamah Agung.

    “Ataukah Rivaldi atau keluarganya sudah punya firasat kuat bahwa Bahwa Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan PK Rivaldi dan para Narapidana lainnya sehingga dalam waktu dekat mereka akan bebas begitu?” kata Reza. 

    Host lalu menghubungi ayahanda Rivaldi, Asep Kusnadi.  Ia lalu menceritakan pertimbangan calon mantunya bernama Yuli.

    Asep mengatakan saat ini Rivaldi dan Yuli masih berstatus tunangan.

    KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Kondisi Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman Bertemu Terpidana Kasus Vina Lain di Lapas Cirebon. Apakah Bertengkar?

    “Mungkin Neng Yuli punya keyakinan bahwa Rivaldi bakal bebas. Dia yakin banget seperti itu pak. Kan belum sepenuhnya kita besan. Nanti mungkin ada keputusan  baik dari Mahkamah Agung baru semuanya akan full,” katanya.

    Selain itu, kata Asep, calon mantunya telah memberikan motivasi untuk Rivaldi agar kuat menjalani hukuman di Lapas Cirebon.

    Sedangkan dikutip dari akun Youtube Titin Prialianti The Real, Asep meyakini Mahkamah Agung telah memutus PK terpidana kasus Vina Cirebon

    “Kan masuknya ke tanggal 28 Oktober kemarin ke Mahkamah Agung berkasnya kayaknya sudah diputus tapi keputusan itu belum sampai ke pihak keluarga atupun ke pengadilan jadi kita nunggu untuk Mahkamah Agung,” kata Asep.

    “Tolonglah kalau memang Rivaldi dilepas, lepasin semua dong udah gitu aja mohon maaf nih MA,” katanya.

    Diketahui, Kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eki pada 2016 di Cirebon kini memasuki babak baru, dengan tujuh terpidana menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

    Jelang putusan tersebut, Supriyanto, salah satu terpidana, melontarkan sindiran yang menohok soal keadilan hukum di Indonesia.

    “Semoga hukum di Indonesia ini adil. Jangan karena orang-orang yang berduit ajalah yang bisa dibela,” ujar Supriyanto saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 902 di Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (27/11/2024).

    Hadi Saputra, terpidana lainnya, turut menyampaikan harapannya dengan suara penuh emosi. “Mungkin saya mewakili masyarakat kecil lainnya. Semoga keadilan bisa dirasakan semua orang,” ujarnya.

    Kasus Vina mencuat kembali setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” dirilis pada Mei 2024, mengingatkan publik pada tragedi delapan tahun lalu.

    Dalam kasus ini, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

    Namun, klaim baru muncul dalam permohonan PK. Para terpidana menyatakan adanya unsur paksaan dan kekerasan saat mereka dipaksa mengakui pembunuhan. Selain itu, beberapa saksi mengaku memberikan kesaksian palsu.

    Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon telah menyerahkan berkas persidangan ke MA dua pekan lalu. 

    Hingga kini, MA belum memberikan keputusan terkait permohonan PK tersebut.

    Kasus ini menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak mendesak agar keadilan ditegakkan. Perjalanan panjang menuju putusan PK menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia. (TribunJakarta/TribunJabar)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Terpidana Kasus Vina Cirebon Rivaldi Ucil Tunangan di Lapas, Calon Istri Yakin Dia Tak Bersalah

    Terpidana Kasus Vina Cirebon Rivaldi Ucil Tunangan di Lapas, Calon Istri Yakin Dia Tak Bersalah

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus Vina Cirebon yang sempat membetot perhatian khalayak luas ternyata membawa berkah tersendiri bagi Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana. 

    Rivaldi mendapatkan jodoh masa depan berkat disorotnya kasus Vina.

    Sebab, Yuli, calon istri Rivaldi, turut mengikuti perkembangan kasus tersebut yang menyita perhatian rakyat Indonesia secara luas. 

    Hatinya pun terpikat dengan sosok Rivaldi yang wajahnya beredar di mana-mana.

    Dia meyakini bahwa Rivaldi tak bersalah. 

    “Mungkin neng Yuli ini punya keyakinan bahwa Rivaldi ini bakal bebas, dia yakin banget seperti itu. Dia cerita ke saya yakin banget Rivaldi bukan pelakunya,” ujar ayah Rivaldi, Asep Kurniadi, seperti dikutip dari Diskursus Net di Youtube yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    Yuli awalnya mengenal Rivaldi lewat media sosial. 

    Ia lalu menghubungi Asep untuk minta dikenalkan secara langsung kepada Rivaldi. 

    “Itu kurang paham kenalannya melalui media sosial, enggak tahu minta telepon ke siapa terus hubungin saya pengen kenal sama Rivaldi, ‘boleh enggak pak?’ ‘Saya bilang boleh enggak apa-apa. Selama orang itu baik, ya saya izinin gitu,” kata Asep. 

    Asep awalnya ragu apakah Yuli benar-benar tertarik dengan anaknya. 

    Sebab, mereka berdua belum pernah bertatap muka. 

    “Kamu kan cuma lihat di media, nanti kamu lari ngelihat Rivaldi. Kelihatannya aja ganteng, kalau dari dekat dia jelek gimana? Saya enggak lihat mukanya, saya mau kok sama Rivaldi. Beneran saya serius,” kata Asep menirukan ucapan Yuli. 

    Perkenalan yang berjalan singkat itu kemudian berlanjut ke tahap pertunangan. 

    Yuli, yang berasal dari Kalimantan, kemudian datang jauh-jauh ke Cirebon untuk bertemu Rivaldi dan calon mertua. 

    Rabu (11/12/2024) siang, Rivaldi dan Yuli pun resmi bertunangan di Lapas Cirebon. 

    “Perkenalan mereka sudah diatur oleh Allah,” pungkas Asep. 

    Kasus Vina Cirebon

    Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

    Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

    Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

    Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

    Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

    Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

    Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

    Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

    Polisi pun telah berhasil menangkap tersangka terakhir bernama Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong.

    Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

    Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

    Ajukan PK

    Ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menuntut kebebasan mereka atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

    Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky. 

    Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.

    Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.

    Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.

    Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.

    Sidang PK Saka Tatal dan enam terpidana telah usai dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

    Begitu pula sidang PK Sudirman yang berakhir pada Jumat (4/10/2024). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Danny Pomanto Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, Tim Sudirman-Fatmawati Santai

    Danny Pomanto Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, Tim Sudirman-Fatmawati Santai

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) tanggapi sikap rivalnya Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) yang akan menggugat hasil Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

    Tim Andalan Hati meminta agar rivalnya itu legawa, sekaligus mengajak semua pihak untuk sama-sama menatap masa depan Sulsel yang diyakini akan lebih baik lagi nantinya.

    “Lebih baik kita fokus menatap masa depan Sulsel yang lebih baik, mempersiapkan pemerintah baru Sulsel yang jauh lebih maju dan berkarakter,” ujar Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim, Selasa, 10 Desember 2024.

    MRR, akronim namanya, menyebut dengan perbedaan hampir 1,4 juta raihan suara, gugatan DIA ke MK dianggap hanya akan membuang energi saja. Kendati, itu adalah hak demokrasi bagi setiap paslon yang kalah dalam pemilu.

    “Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara tanpa money politik dan tanpa intimidasi, masyarakat Sulsel tak perlu menanggapi serius keinginan gugatan dia, kita berikan kesempatan dia berjuang,” tandasnya.

    Di sisi lain, MRR menyampaikan terima kasih kepada semua pihak mulai dari penyelenggara, pengawas, hingga pengamanan pilkada yang telah meyuksekseskan Pilgub Sulsel 2024.

    “Kami ucapkan terima kasih ke KPU, Bawaslu, TNI-Polri yang telah sama-sama menyukseskan Pilgub Sulsel 2024,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, ucapan terima kasih juga disampaikan MRR kepada seluruh pihak terkait lainnya, yaitu Pemprov, DPRD, Partai Politik, dan semua masyarakat Sulsel.

  • Dokter Mae’dy Minta Hakim Pengadilan Militer Kabulkan Permohonan Restitusi

    Dokter Mae’dy Minta Hakim Pengadilan Militer Kabulkan Permohonan Restitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahendra Suhartono, kuasa hukum dokter Mae’dy tegaskan pihaknya tetap meminta agar majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH untuk mengabulkan permohonan restitusi (ganti rugi) yang diajukan pihaknya.

    Hal itu diungkapkan Mahendra saat membacakan tanggapan atas jawaban dari kuasa hukum Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam sidang sebelumnya.

    Pertama-tama Mahendra menjelaskan Permohonan restitusi yang diajukan Pemohon melalui LPSK yang mana dalam permohonan tersebut telah dilakukan penilaian dan dilampirkan pula bukti-bukti yang kuat sehingga Restitusi Pemohon dikabulkan oleh LPSK.

    Ada beberapa dalil yang dikemukakan Mahendra guna menolak jawaban dari Pihak Termohon, yang mana Mahendra selaku kuasa hukum dokter Mae’dy pemohon restitusi tidak sependapat dengan pernyataan termohon dalam hal ini kuasa hukum Terdakwa dokter Radiyta Bagus yang mengatakan bahwa kerugian matreil yang dikeluarkan dokter Maedy paska insiden KDRT yang dilakukan dokter Raditya adalah sebuah konsekuensi dari Pemohon dengan melaporkan Termohon kepada aparat penegak hukum. Dimana orang yang melaporkan selalu dan dipastikan menerima konsekuensi dalam proses mulai dari penyidikan sampai dengan persidangan yang memerlukan waktu, tenaga dan biaya.

    “Dalil tersebut jelas-jelas menunjukkan Termohon tidak peduli dampak perbuatan yang dilakukannya bagi Pemohon dan hal tersebut semakin membuktikan bahwa Termohon tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya padahal adanya restitusi yang diajukan oleh Pemohon adalah Penyebab tindakan KDRT yang dilakukan oleh Termohon,” ujar Mahendra.

    “Di samping itu dalil tersebut juga janggal, apakah sebagai korban tindak pidana tidak perlu melaporkan ke aparat penegak hukum? Lalu langkah apa yang harus ditempuh ketika menjadi korban tindak pidana?,” ujar Mahendra.

    Dalam tanggapannya, Mahendra juga keberatan dengan pernyataan pihak kuasa hukum dokter Raditya Bagus bahwa Pemohon dan anak-anak Pemohon masih menjadi tanggungan Termohon selaku anggota TNI AL dan berhak mendapatkan perawatan Kesehatan baik perawatan medis maupun psikologis secara gratis dari fasilitas Kesehatan TNI AL.

    Terhadap dalil-dalil tersebut Pemohon menolak secara tegas, perlu diketahui perbuatan Termohon mengakibatkan Pemohon beserta anak-anak Pemohon mengalami gangguan psikis salah satunya takut melihat seseorang menggunakan seragam Dinas TNI AL.

    “Di samping itu Pemohon memiliki hak untuk menentukan pelayanan Kesehatan di rumah sakit mana saja bahkan hak tersebut dijamin oleh negara dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945.

    Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa Jika Pemohon memilih berobat di luar fasilitas Kesehatan TNI AL atau Fasilitas diluar rujukan maka hal tersebut sudah menjadi resiko sendiri dan diluar tanggung jawab dari Termohon selaku anggota TNI AL.

    “Terhadap dalil-dalil tersebut Pemohon menolak secara tegas, kerugian yang diderita Pemohon adalah akibat perbuatan yang dilakukan oleh Termohon sehingga sudah sepatutnya Termohon memberikan ganti kerugian / restitusi kepada Pemohon. Selain itu dalil tersebut juga semakin membuktikan bahwa tidak ada rasa penyesalan ataupun perasaan bersalah terhadap apa yang sudah diperbuat Termohon kepada Pemohon,” ungkap Mahendra.

    Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa Dalam hal Pelapor merasa perlu mendapatkan pendampingan dari Pengacara atau Kuasa Hukum, Pemohon dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dinas TNI AL dan bebas memilih dari kantor Dinas Hukum TNI AL manapun yang berada di Surabaya.

    “Dalil-dalil tersebut tidaklah tepat, pemohon mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Komandan Korps Marinir TNI AL, Panglima TNI, Kepala Dinas Kesehatan TNI AL, dan Kasal pada tanggal 27 Agustus 2024 namun tidak ada tanggapan terhadap surat tersebut. Disamping itu sejak kejadian KDRT yang dilakukan oleh Termohon membuat Pemohon dan anak-anak Pemohon trauma melihat seseorang menggunakan seragam dinas TNI AL dan terlebih Pemohon juga sempat membaca putusan pengadilan serta berita bahwa ada Oknum Anggota TNI AL yang tergabung Personel Hukum dari Kantor Bantuan Hukum Pangkalan Korps Marinir Surabaya pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga oleh karenanya dengan segala keterbatasan demi memperjuangkan keadilan bagi Pemohon dan anak-anak Pemohon, Pemohon memilih menggunakan Kuasa Hukum di luar anggota TNI AL,” ujar Mahendra.

    Mahendra dalam tanggapannya juga mengutip pendapat Bisma Siregar dalam buku yang berjudul Hati Nurani Hakim Dan Putusannya, Suatu pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bisma Siregar karangan Antonius Sudirman, Hal. 182 “Keadilan bukan sembarang keadilan melainkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keadilan itu sendiri menyangkut penilaian yang didasari hati nurani setiap insan hamba Tuhan”.

    Berdasarkan pendapat tersebut Mahendra meminta kepada Majelis Hakim untuk merenungkan walaupun saat ini masih belum terdapat putusan yang mengabulkan restitusi dilingkup peradilan militer namun bukan berarti putusan yang mengabulkan restitusi tidak akan pernah ada di peradilan militer. Inilah waktu yang tepat untuk majelis hakim mempertimbangkan menggunakan hati nurani sebagai insan hamba tuhan dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon. [uci/but]

  • Danny Pomanto Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, Begini Respons Tim Sudirman-Fatma

    Danny Pomanto Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, Begini Respons Tim Sudirman-Fatma

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) tanggapi sikap rivalnya Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) yang akan menggugat hasil Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

    Tim Andalan Hati meminta agar rivalnya itu legawa, sekaligus mengajak semua pihak untuk sama-sama menatap masa depan Sulsel yang diyakini akan lebih baik lagi nantinya.

    “Lebih baik kita fokus menatap masa depan Sulsel yang lebih baik, mempersiapkan pemerintah baru Sulsel yang jauh lebih maju dan berkarakter,” ujar Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim, Selasa, 10 Desember 2024.

    MRR, akronim namanya, menyebut dengan perbedaan hampir 1,4 juta raihan suara, gugatan DIA ke MK dianggap hanya akan membuang energi saja. Kendati, itu adalah hak demokrasi bagi setiap paslon yang kalah dalam pemilu.

    “Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara tanpa money politik dan tanpa intimidasi, masyarakat Sulsel tak perlu menanggapi serius keinginan gugatan dia, kita berikan kesempatan dia berjuang,” tandasnya.

    Di sisi lain, MRR menyampaikan terima kasih kepada semua pihak mulai dari penyelenggara, pengawas, hingga pengamanan pilkada yang telah meyukseskan Pilgub Sulsel 2024.

    “Kami ucapkan terima kasih ke KPU, Bawaslu, TNI-Polri yang telah sama-sama menyukseskan Pilgub Sulsel 2024,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, ucapan terima kasih juga disampaikan MRR kepada seluruh pihak terkait lainnya, yaitu Pemprov, DPRD, Partai Politik, dan semua masyarakat Sulsel.

  • 43 Cabang Bank BCA yang Buka di Hari Sabtu dan Minggu

    43 Cabang Bank BCA yang Buka di Hari Sabtu dan Minggu

    Jakarta

    Ada beberapa cabang Bank BCA yang buka di hari Sabtu dan Minggu. Setidaknya ada 43 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, siap buka layanan meski libur akhir pekan.

    Bank BCA membuka layanan di hari Sabtu dan Minggu. Pelayanan ini diberi istilah Weekend Banking, atau layanan perbankan yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi atau mendapatkan layanan tertentu dari bank pada akhir pekan.

    Fungsi dari layanan ini, tergantung pada bank yang menyediakannya. Pastinya, bank BCA yang buka di hari Sabtu dan Minggu berusaha memberikan dan memudahkan nasabah, yang membutuhkan layanan di akhir pekan.

    Daftar Bank BCA yang Buka di Hari Sabtu dan Minggu

    Jam operasional bank BCA saat Sabtu dan Minggu, rata-rata pukul 10.00-15.00 waktu setempat. Berikut daftarnya seperti dikutip dari laman resmi BCA:

    Daerah Khusus Jakarta

    KCP Mal Pondok Indah
    Ground Floor G31 & G32, Jl. Metro Pondok Indah, Kota Adm. Jakarta Selatan
    Buka: Sabtu-MingguKCP Mall Grand Indonesia
    Gedung Grand Indonesia Mall A, Lower Ground No. 20-21, Jl. MH Thamrin No. 1, Kota Adm. Jakarta Pusat
    Buka: Sabtu-MingguKCP Senayan City
    Mall Senayan City Unit 6-09A, Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta, Kota Adm. Jakarta Pusat
    Buka: Sabtu-MingguKCP Mal Kelapa Gading III
    Gedung Mal Kelapa Gading III, Jl. Bulevar Kelapa Gading Blok M, Kota Adm. Jakarta Utara
    Buka: Sabtu-MingguKCU KELAPA GADING
    Menara Satu Sentra Kelapa Gading Lt. Dasar, 1, 9 dan 10, Kota Adm. Jakarta Utara
    Buka: SabtuKCP Glodok Plaza
    Pertokoan Glodok Plaza Blok E/7-8, Jl. Pinangsia Raya 1, Kota Adm. Jakarta Barat
    Buka: SabtuKCP KHM Mansyur
    Jl. KHM Mansyur 246 A & B, Kota Adm. Jakarta Barat
    Buka: SabtuKCP Mangga Dua Mal
    Mangga Dua Mal No. RM. 49, Jl. Mangga Dua Raya, Kota Adm. Jakarta Pusat
    Buka: Sabtu-MingguKCP Muara Karang 2
    Jl. Pluit Karang Blok D-7-U No. 211A Kav.1 & No. 211 Kav 2, Kota Adm. Jakarta Utara
    Buka: SabtuKCP Perniagaan Timur
    Jl. Perniagaan Timur 35, Kota Adm. Jakarta Barat
    Buka: SabtuKCP Pluit Mega Mal
    Jl. Pluit Permai Raya 60, Kota Adm. Jakarta Utara
    Buka: Sabtu-MingguKCU PASAR BARU
    Jl. KH Samanhudi 8, Kota Adm. Jakarta Pusat
    Buka: SabtuKCP Mal Ciputra
    Mal Ciputra LG II No. 24-28, Jl. Arteri S. Parman, Slipi, Kota Adm. Jakarta Barat
    Buka: Sabtu-MingguKCP Mal Taman Anggrek
    Lower Ground Lot. C 07, Jl. S. Parman Kav. 21, Slipi, Kota Adm. Jakarta Barat
    Buka: Sabtu-MingguKCP Metro Tanah Abang
    Grosir Metro Tanah Abang 2 Lt. 7 No. 10 Jl. KH Wahid Hasyim No. 189, Kota Adm. Jakarta Pusat
    Buka: Sabtu.

    Jawa Barat dan Banten

    KCU BANDUNG
    Jl. Asia Afrika No. 122-124, Kota Bandung
    Buka: SabtuKCP Margo City
    Margo City Unit LG 25, Jl. Margonda Raya No. 358 Depok 16423, Kota Depok
    Buka: Sabtu-MingguKCP AEON Mall BSD
    AEON Mall BSD City Ground Floor Unit G-80, 81 & 81A, Jl. BSD Raya Utama, Pagedangan, Kab. Tangerang, Banten
    Buka: Sabtu-MingguKCP Supermal Karawaci
    105 Bulevar Diponegoro FF #A 3A# Lippo Karawaci 1200, Kab. Tangerang
    Buka: Sabtu-MingguKCU ALAM SUTERA
    Jl. Alam Sutera Boulevard No. 10A Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan
    Buka: Sabtu, layanan CSO sajaKCU GADING SERPONG
    Perumahan Gading Serpong, Summarecon Serpong, Jl Boulevard Gading Serpong, Cluster Scientia Garden Blok S No. 001, Kab Tangerang
    Buka: Sabtu-MingguKCU TANGERANG
    Jl. Kisamaun No. 57, Kota Tangerang
    Buka: Sabtu.

    DIY dan Jawa Tengah

    KCP Majapahit
    Jl. Majapahit 112, Kota Semarang
    Buka: SabtuKCU SEMARANG
    Jl. Pemuda No. 90-92, Kota Semarang
    Buka: SabtuKCU SOLO SLAMET RIYADI
    Jl. Brigjen Slamet Riyadi, Kota Surakarta
    Buka: SabtuKCU YOGYAKARTA
    Jl. Jend. Sudirman No. 49-51, Kota Yogyakarta
    Buka: Sabtu.

    Jawa Timur

    KCP Pasar Atum
    Pasar Atum Mall, Lantai 2 Stand No. BA-1 s/d BA-7, Jl. Stasiun Kota No. 7A, Kota Surabaya
    Buka: Sabtu-MingguKCP Tunjungan Plaza
    Pakuwon Tower Tunjungan Plaza 6 Level Lower Ground Unit 01, Jl. Embong Malang No. 21-31, Kota Surabaya
    Buka: Sabtu-MingguKCP Pakuwon Trade Center
    Pakuwon Trade Center Terrace Unit 10-11, Jl. Puncak Indah Lontar No. 2, Kota Surabaya
    Buka: Sabtu-MingguKCU GALAXY
    Jl. Kertajaya Indah Timur No. 37-39, Kota Surabaya
    Buka: SabtuKCU SIDOARJO
    Jl. Ahmad Yani 39 A, Kab. Sidoarjo
    Buka: SabtuKCU MALANG
    Jl. Jend. Basuki Rachmat 70-74, Kota Malang
    Buka: Sabtu.

    Bali dan Sulawesi

    KCP Pasar Kuta
    Jl. Raya Kuta No. 121, BR Temacun, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Badung
    Buka: SabtuKCU DENPASAR
    Jl. Hasanudin 58, Kota Denpasar
    Buka: SabtuKCU PANAKKUKANG
    Jl. Boulevard Blok F5 No. 5 Panakkukang, Makassar
    Buka: Sabtu.

    Sumatera

    KCP Cemara Asri
    Komplek Cemara Asri Jl. Boulevard No. 08B, Deli Serdang
    Buka: SabtuKCP Penuin
    Jl. Pembangunan Komplek Penuin Center Blok E No. 12-12A, Kota Batam
    Buka: SabtuKCP Plaza Medan Fair
    Gedung Plaza Medan Fair Lt. 1 AE No. 1 G, Jl. Gatot Subroto No. 30, Kota Medan
    Buka: Sabtu-MingguKCU MEDAN
    Jl. Diponegoro No. 15, Kota Medan
    Buka: SabtuKCU PADANG
    Jl. H. Agus Salim No. 10 A, Kota Padang
    Buka: SabtuKCU PEKANBARU
    Jl. Jend. Sudirman 448, Kota Pekanbaru
    Buka: SabtuKCU BANDAR LAMPUNG
    Jl. Yos Sudarso 100, Kota Bandar Lampung
    Buka: SabtuKCU PALEMBANG
    Jl. Demang Lebar Daun No. 10, Kota Palembang
    Buka: Sabtu.Transaksi di Bank BCA yang Buka Sabtu Minggu

    Seluruh layanan Weekend Banking BCA dapat melayani transaksi berikut:

    Transaksi Teller (mata uang rupiah)Setoran & Tarikan TunaiSetoran & Tarikan PemindahanSetoran Pajak & Penerimaan Negara LainnyaPengiriman uang dengan BI-FASTTransaksi Customer ServicePembukaan Rekening dalam Mata Uang RupiahPenggantian BukuPenempatan Deposito RupiahPenggantian Kartu Paspor/TabunganKuPembelian Kartu FlazzPembukaan & Pencabutan FasilitasPerubahan DataPembuatan Surat ReferensiPengambilan WarkatPenanganan Masalah/KeluhanPencetakan Laporan Portofolio.

    Nah, itulah tadi penjelasan 43 bank BCA yang buka di hari Sabtu dan Minggu. Semoga membantu ya!

    Lihat juga video: BCA Terima Penghargaan atas Aksi Keberlanjutan sebagai Bank Unggul dan Berdampak

    (aau/fds)

  • Sejarah PMI Sejak RI Merdeka hingga Agung Laksono Ingin Rebut Kursi JK

    Sejarah PMI Sejak RI Merdeka hingga Agung Laksono Ingin Rebut Kursi JK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Palang Merah Indonesia (PMI) dikenal sebagai organisasi kemanusiaan yang telah berpuluh tahun menjadi garda terdepan negara Indonesia dalam pelayanan kesehatan, transfusi darah, dan tanggap bencana.

    Keberadaan organisasi kemanusiaan itu bahkan sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka pada pertengahan abad XX lalu.

    Setelah resmi berdiri sejak Indonesia merdeka, PMI baru-baru ini menghadapi ancaman kudeta atau pencaplokan kursi kepemimpinan organisasi saat Musyawarah Nasional (Munas) 2024.

    Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang kembali didaulat memimpin PMI Pusat menghadapi rongrongan koleganya di Partai Golkar, Agung Laksono yang juga mengklaim terpilih memimpin lembaga itu tetapi lewat munas tandingan.

    Keberadaan dua munas PMI itu kini bolanya diserahkan kepada Kemenkum RI, siapa yang akan disahkan oleh negara memimpin organisasi kemanusiaan tersebut.

    Cikal bakal PMI

    Mengutip dari laman resminya, Cikal bakal PMI dulunya dimulai pada era kolonialisme Belanda dengan pendirian Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai) pada 21 Oktober 1873. Namun, organisasi ini dibubarkan saat masa pendudukan Jepang di Indonesia.

    Perjuangan membentuk PMI kembali muncul pada 1932 dipelopori Dr RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan meski terus menemui hambatan.

    Hingga akhirnya setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Presiden pertama RI Sukarno memerintahkan pembentukan Badan Palang Merah Nasional.

    Hasilnya, pada 17 September 1945, PMI resmi berdiri di bawah tanggung jawab Panitia 5 yang dibentuk Menteri Kesehatan saat itu, Dr.Buntaran.

    PMI mendapat pengakuan internasional pada 1950 dan keabsahannya dikuatkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 tahun 1959, yang kemudian diperkuat Keppres Nomor 246 tahun 1963.

    Tugas utama PMI meliputi bantuan korban bencana alam, korban perang, dan menjalankan mandat Konvensi Jenewa 1949.

    Hingga kini, keberadaan PMI itu pun diperkuat lewat peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2018 tentang Kepalangmerahan.

    Sampai 2019, PMI telah tercatat memiliki jaringan di 34 provinsi, 474 kabupaten/kota, dan 3.406 kecamatan, dengan hampir 1,5 juta sukarelawan di seluruh Indonesia.

    Daftar Ketum PMI sejak Indonesia merdeka

    Sepanjang sejarahnya, PMI telah dipimpin 12 Ketua Umum hingga saat ini, yakni:

    1. Mohammad Hatta (1945-1946)

    2. Soetardjo Kartohadikoesoemo (1946-1948)

    3. BPH Bintoro (1948-1952)

    4. Bahder Djohan (1952-1954)

    5. K.G.P.A.A. Paku Alam VIII (1954-1966)

    6. Letnan Jenderal Basuki Rachmat (1966-1969)

    7. Satrio (1970-1982)

    8. Soeyoso Soemodimedjo (1982-1986)

    9. Ibnu Sutowo (1986-1994)

    10. Siti Hardiyanti Rukmana (1994-1999)

    11. Mar’ie Muhammad (1999-2009)

    12. Jusuf Kalla (2009-sekarang)

    JK terpilih lagi, upaya Agung Laksono rebut kursi ketum

    Saat ini, kepengurusan PMI pusat memasuki periode baru dengan diselenggarakannya Musyawarah Nasional (Munas) PMI yang digelar pada 8-10 Desember 2024.

    Tetapi menjelang Munas PMI ke-22 ini, muncul isu upaya merebut kursi ketua umum dari Jusuf Kalla.

    Kabar konflik di pucuk organisasi kemanusiaan itu semula dikabarkan Eks Menteri ESDM Sudirman Said yang menyatakan ada dugaan manuver dari kubu Agung Laksono, dengan dukungan organisasi Komite Donor Darah Indonesia. Namun, Sudirman Said mengatakan selama ini Komite Donor Darah Indonesia itu tak dikenal di lingkungan PMI dari pusat hingga tingkat kecamatan.

    Ia mengungkapkan hal tersebut saat berbincang dengan wartawan senior, Hersubeno Arief, yang kemudian diunggah di akun Hersubeno Point dengan tajuk ‘Bahaya Ini, Jusuf Kalla Mau Disingkirkan dari PMI’, pada 1 Desember 2024.

    Jusuf Kalla kemudian merespons isu ini dengan menegaskan bahwa pencalonan Ketua Umum PMI harus mengikuti aturan dan AD/ART organisasi.

    “Semua anggota di PMI berhak, tapi ada syarat-syarat dan ada etikanya. Tidak boleh kayak partai macam-macam,” ujar JK di Kota Mataram, Selasa (3/12).

    Beberapa hari kemudian,  Agung menyatakan maju sebagai calon Ketua Umum untuk periode 2024-2029 dalam sebuah konferensi pers.

    “Saya siap maju sebagai calon atau kandidat ketua umum Palang Merah Indonesia untuk periode 2024 hingga 2029,” ujarnya di kawasan Jakarta Barat, Jumat (6/12).

    Agung dan JK sendiri dikenal pula sebagai sesama politikus senior Partai Golkar.

    Untuk maju jadi Ketum PMI, Agung mengklaim telah memenuhi syarat dan mengantongi 20 persen dukungan dari seluruh peserta yang akan hadir di Munas.

    “Saya sudah didukung oleh lebih dari 20% jumlah utusan dari munas yang akan datang. Sehingga dengan demikian, saya berhak untuk maju sebagai calon ketua umum,” kata Agung.

    Tapi, pada gelaran Munas XX PMI di Jakarta pada Minggu (8/12), secara aklamasi JK akhirnya diminta kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.

    Berdasarkan keterangan resmi PMI, keputusan ini berdasarkan mayoritas dari 490 peserta Munas yang menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan JK, artinya dukungan yang masuk untuknya melebihi 50 persen.

    Sedangkan Agung gugur sebagai calon lantaran surat dukungan yang masuk untuknya tidak sampai 20 persen dari jumlah suara utusan yang berhak hadir.

    “Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum,” ujar Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris.

    Tiga mantan Ketua Umum Golkar dalam suatu forum bersama, Aburizal Bakrie, Jusuf Kalla, dan Agung Laksono beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

    Atas keputusan tersebut, kini JK resmi menjabat Ketua Umum PMI periode 2024-2029 yang terpilih melalui aklamasi. Selain itu, JK mengaku sudah melaporkan Agung ke kepolisian atas upayanya mendongkel ketua umum PMI.

    “Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan umum karena tidak boleh begitu,” kata JK di sela-sela lanjutan munas PMI, Jkarta, Senin (9/12).

    Ia menegaskan PMI juga telah memecat pengurus yang terlibat manuver itu karena melanggar AD/ART.

    Selain itu, JK mengatakan bahwa Agung pernah melakukan hal serupa di beberapa organisasi lain.

    “Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujar pria yang pernah menjadi Ketua Umum Golkar pada 2004-2009 itu.

    Seperti JK, Agung Laksono juga pernah menjadi Ketua Umum Golkar pada 2014-2016 lalu.

    Agung mengaku akan melaporkan hasil Munas PMI ke-22 ke Kementerian Hukum.

    Ia mengklaim bahwa pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

    “Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI,” kata Agung, Senin (9/12).

    Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkum , dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai dengan tugas masing-masing.

    (arn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Perencanaan Jalan Berbayar di Perbatasan Jakarta

    Perencanaan Jalan Berbayar di Perbatasan Jakarta

    JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di daerah perbatasan Jakarta. Di antaranya, jalan Daan Mogot yang menghubungkan Jakarta-Tangerang, jalan Kalimalang yang menghubungkan Jakarta-Bekasi, dan jalan Margonda yang menghubungkan Jakarta-Depok.

    Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo menjelaskan, lebih dari separuh kendaraan pribadi yang berlalu-lalang di Jakarta, milik warga yang berdomisili di daerah penyangga. Hal itu diketahui dari tingkat pergerakan lalu lintas di Jabodetabek. Pada 2015, tingkat pergerakan masih 48 juta pergerakan kendaraan per hari. Tetapi, di tahun 2018 meningkat dua kali lipat menjadi 88 juta per hari. 

    “Indikasinya macet di mana-mana, sehingga perlu adanya pengendalian di wilayah perbatasan. Kalau kondisi (kemacetan) ini tidak dilakukan pengendalian, maka akan berpengaruh terhadap kualitas hidup manusia di Jabodetabek,” kata Budi saat dihubungi, Senin, 18 November. 

    Dengan skema jalan berbayar seperti ini, Budi berharap para pengguna jalan dari daerah penyangga Jakarta akan berpikir dua kali untuk membawa kendaraan pribadi masuk ke Ibu Kota dan memilih kendaraan umum massal. 

    Sejauh ini, realisasi perencanaan sistem ERP dan baru akan dimulai tahun 2020. Meski demikian, Budi bilang perencanaan ERP tak bisa dilakukan secara terburu-buru. Karena, perlu ada pembahasan secara komprehensif mengenai teknis dan dampak penerapan ERP bagi Jakarta dan daerah penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

    “Masih ada pembahasan yang harus dituntaskan. Ada yang menyangkut skema hukum, skema teknis, skema kelembagaan, dan skema pembiayaannya. Nanti, kalau skema-skema yang dibahas sudah kongkrit, baru bisa diimplementasikan,” jelas Budi. 

    ERP bukanlah ide baru. Rencana mulai muncul pada 2006, saat Jakarta dipimpin Sutiyoso. Lalu, Rencana ERP dimatangkan saat masa kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di masa itu, penyiapan regulasi hingga proses tender.

    Uji coba sistem ERP dilaksanakan oleh dua vendor dan telah dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Sudirman. Namun, rencana penyempurnaan ERP kembali mangkrak karena vendor peserta lelang mengundurkan diri pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan. 

    Saat ini, Anies akan kembali menerapkan sistem jalan berbayar, seperti yang tercantum dalam salah satu poin Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta.

    Anies menambahkan fitur ERP dengan konsep congestion pricing yang disebutnya lebih mutakhir, karena menurutnya ERP adalah teknologi yang sudah lewat masanya alias teknologi lama. 

    Pengaturan biaya congestion pricing rencananya akan berbeda-beda pada tiap rute jalan dan waktu kepadatan. Kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2021. Sementara, Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah mulai tahun depan.