Tag: Sudirman

  • Harapan Sang Anak Untuk Bebas Pupus, Ayah Ucil Menangis Tak Percaya – Halaman all

    Harapan Sang Anak Untuk Bebas Pupus, Ayah Ucil Menangis Tak Percaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil memegangi kepala sambil menggeleng-geleng. Air matanya terlihat bercucuran.

    Ia tak percaya bahwa anaknya, Ucil, dan teman-temannya terpidana kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky akan tetap menjadi terpidana seumur hidup.

    Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa.

    Di ruangan dengan layar lebar di sisi barat, keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

    Harapan yang tersemat pada langkah hukum terakhir itu sirna seketika.

    Mahkamah Agung menolak mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus kematian Vina.

    Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers resmi MA yang digelar pada Senin (16/12/2024). 

    Putusan itu disampaikan melalui siaran pers resmi yang disiarkan secara streaming yang dibacakan oleh Juru Bicara MA, Yanto.

    Ketika kalimat penolakan itu dibacakan, tangis Asep pecah di ruangan.

    Aminah, kakak Supriyanto kawan Ucil sesama terpidana juga nampak sediih dan bingung.

    “Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana,” ujar Aminah, kakak Supriyanto, sembari terisak histeris seperti dikutip Tribun, Senin (16/12/2024).

    Kemarahan bercampur keputusasaan pun meluap dari Asep.

    Dengan suara bergetar, ia mengecam hukum yang menurutnya tak lagi bisa dipercaya.

    “Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini.”

    “Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?” ucap Asep, penuh emosional

    Pengajuan PK ini dilakukan oleh tujuh terpidana yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

    Mereka adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. 

    Dalam permohonan mereka, terpidana berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang selama ini membayangi perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

    Namun, langkah itu kandas.

    Majelis hakim untuk perkara PK nomor 198 PK/PID/2024 yang melibatkan Eko dan Rivaldi, serta perkara PK nomor 199 PK/PID/2024 yang mencakup lima terpidana lainnya, tetap meneguhkan putusan sebelumnya.

    Tak ada celah untuk kebebasan, tak ada titik terang untuk keadilan.

    Kasus pembunuhan Vina dan Eki telah lama menjadi perhatian publik.

    Sejak 2016, delapan orang diadili atas tuduhan pembunuhan ini.

    Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum delapan tahun penjara, kini telah bebas.

    Meski demikian, tudingan adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang terus menghantui proses hukum yang sudah berlangsung selama delapan tahun terakhir.

    Bagi keluarga terpidana, penolakan PK ini bukan sekadar kekalahan hukum, tetapi juga hantaman emosional yang berat.

    Di sudut ruangan, Asep Kusnadi kembali terlihat berbicara, kali ini lebih tenang namun tetap sarat luka.

    “Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami,” jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

    Siang ini, matahari yang beberapa jam kemudian akan tenggelam di Cirebon, seolah menggambarkan hati keluarga yang tenggelam dalam gelapnya duka dan kekecewaan.

    Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

    Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan tersebut.

    “Barusan kita sudah mendengarkan press rilis resmi dari Mahkamah Agung (MA). Pada pokok perkaranya, permohonan Peninjauan Kembali kepada tujuh klien kami ditolak.”

    “Pertimbangannya ada dua, pertama, tidak ditemukannya kekeliruan atau kekhilafan Hakim. Kedua, novum yang kami ajukan dinyatakan bukan novum oleh MA,” ujar Jutek Bongso saat diwawancarai media, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut, Jutek menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyampaian keputusan tersebut.

    Menurutnya, beberapa media massa telah mengetahui hasil putusan sebelum konferensi pers resmi dimulai.

    “Kami menyayangkan press rilis yang dijadwalkan pukul 12.30 WIB, tapi baru berlangsung pukul 13.00.”

    “Anehnya, media-media massa ini sudah mengetahui keputusan sejak dua hingga tiga jam sebelumnya. Ini tentu konyol ya.”

    “Ada undangan resmi untuk menyampaikan putusan, tapi hasilnya sudah bocor duluan ke media,” ucapnya.

    Dalam momen tersebut, Jutek juga menggelar acara nonton bareng bersama keluarga para terpidana untuk menyaksikan konferensi pers MA secara langsung.

    Meski kecewa dengan hasil putusan dan beberapa kejanggalan, ia menyatakan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat.

    “Tentu ini konyol, tapi enggak apa-apa, biar masyarakat yang menilai,” jelas dia.

    Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat para terpidana telah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kesambi, Cirebon, sejak mereka divonis bersalah.(*)

    Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

     

  • Perlukah Pengguna Skuter Listrik Dapat Asuransi?

    Perlukah Pengguna Skuter Listrik Dapat Asuransi?

    JAKARTA – Regulasi penggunaan skuter listrik di Jakarta masih digodok. Rencananya, Peraturan Gubernur DKI akan keluar dan diimplementasikan Desember mendatang. 

    Sehubungan belum adanya regulasi yang disahkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar Grab membenahi aspek keselamatan penyewa layanan skuter listriknya. Salah satu caranya dengan memberikan jaminan asuransi keselamatan, kala menggunakan jasa layanan mereka.

    “Poin krusial yang perlu diatur antara lain jaminan asuransi. YLKI mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta bahkan Kemenhub, untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik, sebelum meluas menjadi masalah baru,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 14 November. 

    Selain itu, kata Tulus, Dinas Perhubungan DKI juga mesti mengetatkan syarat perizinan operator jasa penyewaan skuter dan pengendalian tarif penyewaan. 

    Grab jadi operator yang paling disorot soal peristiwa tabrakan skuter listik yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Mengingat, skuter yang dipakai korban adalah hasil sewa GrabWheels. 

    Tulus menduga manajemen Grab belum memberikan petunjuk teknis dan aspek keselamatan yang kuat kepada setiap pengguna Grabwheels, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. 

    Oleh karenanya, Tulus mendesak pihak yang menyewakan skuter listrik, terutama Grab, untuk memastikan dan menjamin bahwa pengguna skuter listik yang menyewa GrabWheels telah memahami aspek keselamatan penggunaan. Contohnya, bisa membedakan jalur-jalur yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk melintas. 

    Hal tersebut adalah pertimbangan minimnya infrastruktur khusus jalur skuter, serta belum pula ada sosialisasi yang memadai kepada penggunanya, yang bisa jadi masih minim literasi terkait kepatuhan berlalu lintas.

    “YLKI meminta managemen Grab untuk menghentikan sewa skuter listrik, sebelum memperbaiki aspek safety kepada calon penggunanya,” ungkapnya. 

    Sebagai informasi, pada Minggu, 10 November dini hari, dua pengguna skuter listrik Grabwheels, Wisnu (18) dan Ammar (18) meregang nyawa. Penyebabnya, lantaran ditabrak oleh pengendara mobil.

    Insiden kecelakan lalu lintas itu terjadi di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno. Berdasarkan penuturan korban yang selamat, insiden itu terjadi ketika sebuah mobil sedan melaju cukup kencang melaju dari arah Senayan menuju pusat perbelanjaan FX Sudirman. 

    Pada saat itu, pengemudi mobil yang belakangan diketahui berada dalam pengaruh minuman beralkohol berusaha menghindari para remaja yang sedang berboncengan dengan otopet listrik itu. “Pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, ternyata akhirnya menabrak,” ucap Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. 

    Menurut Fahri, empat remaja di antaranya mengalami luka-luka ringan karena terhindar dari tabrakan. Sementara dua lainnya yakni Ammar dan Wisnu tidak tertolong, meski sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan. 

    Menyangkut masalah regulasi penggunaan skuter listrik, aturan bakal berlaku mulai Desember tahun ini. “Minggu ini kita finalisasi, kemudian minggu depan kita verbalkan. Kami berharap akhir November sudah ditandatangani Pak Gubernur Anies Baswedan,” tutur Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo. 

    Sebenarnya Pemprov DKI juga tak mau mengulur waktu dalam merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) soal skuter listrik. Tapi, tak dapat dipungkiri bahwa aturan penggunaan skuter listrik mesti dibuat secara komprehensif.

    “Kajiannya tidak mungkin parsial kita sebatas melakukan pengaturan terhadap eScooter. Tapi seluruh elemen yang ada akan kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi,” jelas dia.

  • Viral Ojol Tendang Pesepeda di Jalur Sepeda Jakpus, Polisi Cari Pelaku

    Viral Ojol Tendang Pesepeda di Jalur Sepeda Jakpus, Polisi Cari Pelaku

    ERA.id – Viral di media sosial driver ojek online (ojol) menendang pesepeda yang sedang melaju di jalurnya di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).

    Dilihat di akun Instagram @fakta.jakarta, pesepeda ini merekam momen driver ojol menyerobot jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman. Dia lalu menegur sambil mengumpat ojol yang sedang membawa penumpang tersebut.

    Namun rupanya, driver ojol tak terima. Pengendara ojol ini lalu menendang pesepeda hingga terjatuh.

    “Seorang driver ojek online menerobos jalur khusus sepeda dan menendang seorang pesepeda hingga terjatuh di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (14/12),” demikian keterangan akun Instagram @fakta.jakarta.

    Dikonfirmasi, Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara menyebut korban belum melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi.

    “Yang bersangkutan belum membuat LP, (namun) tetap kita telusuri (dan mencari driver ojol itu),” kata Aditya kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Aditya pun meminta korban untuk membuat laporan. Dia lalu meminta seluruh pihak untuk tak cepat emosi ketika sedang berkendara dan selalu menaati peraturan lalu lintas.

    “Betul kami menghimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan tindak kekerasan,” jelasnya.

  • Viral Ojek Online Dorong Pesepeda hingga Terjungkal di Tanah Abang, Ini Kata Polisi – Page 3

    Viral Ojek Online Dorong Pesepeda hingga Terjungkal di Tanah Abang, Ini Kata Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang pengendara sepeda terjungkal setelah didorong oleh pengemudi ojek online di lintasan sepeda Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang Jakarta Pusat. Insiden ini sempat terekam kamera ponsel milik pesepeda dan videonya viral di media sosial.

    Dalam rekaman video berdurasi 39 detik. Awalnya, pengemudi ojek online yang sedang mengantarkan penumpang melintas di jalur sepeda.

    Di depannya, ada rombongan sepeda yang juga melewati jalur tersebut. Pengemudi ojol menyalip, kemudian si pesepeda malah melemparkan umpatan.

    Tak lama setelah itu, pengemudi ojol dan pesepeda kembali bertemu. Ketika itulah, pengemudi ojol langsung mendorong hingga pesepeda terjungkal.

    Terkait kejadian ini, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Walaupun, korban belum membuat laporan polisi (LP).

    “Yang bersangkutan belum membuat LP, tetap kita telusuri,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama dalam keteranganya, Senin (16/12/2024).

    Aditya menerangkan, pihaknya sedang mencari pengemudi ojol yang terlibat perseteruan dengan pesepeda, sambil menunggu pihak merasa dirugikan membuat laporan.

    “Betul (korban diimbau lapor polisi),” ujar dia.

    Lebih lanjut, Aditya mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. “Dan tidak melakukan tindak kekerasan,” tandasnya.

  • Danny-Azhar Menggugat, Sudirman-Fatmawati Siapkan Tim Hukum, Siapa Dia?

    Danny-Azhar Menggugat, Sudirman-Fatmawati Siapkan Tim Hukum, Siapa Dia?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Terkait Gugatan Paslon Danny-Azhar Ke MK, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) selaku pihak terkait menyiapkan tim hukum 

    Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) menyusul kabar bahwa rivalnya, paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) akan mendaftarkan gugatan di MK.

    “Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK,” ujar MRR, Senin (16/12/2024).

    MRR mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun paslon Andalan Hati, gugatan yang akan didaftarkan paslon DiA bukan terkait hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024.

    Dengan demikian, kata dia, gugatan DiA tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM. Sehingga, apabila memenuhi syarat formal gugatan, berarti akan lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil dan fakta-fakta.

    Adapun kepentingan paslon Andalan Hati di dalam perkara dimaksud, ditegaskan MRR, pertama yaitu akan membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang akan disampaikan Paslon 01 (DiA).

    Kedua, mendukung atau membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang disampaikan pihak termohon (KPU) apabila merugikan Paslon 02.

    Dan ketiga, akan membuktikan argumen, dalil dan fakta-fakta ke Majelis Hakim bahwa perolehan suara untuk Paslon 02, benar, sesuai prosudur, faktual dan tidak ada tindakan melawan hukum yang TSM.

  • Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon – Halaman all

    Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana anak dalam kasus tersebut.

    Berstatusnya Saka sebagai terpidana anak lantaran pada saat kasus tersebut mencuat tahun 2016 lalu, Saka masih berusia dibawah umur.

    Adapun PK yang diajukan Saka Tatal terdaftar dalam Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

    “Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana,” ucap Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

    Terkait hal ini sebelumnya, MA juga telah menolak PK yang diajukan tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

     

  • MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

    MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam perkara pembunuhan Muhammad Rizki dan Vina, Cirebon. 

    “Amar putusan, tolak,” dikutip dari web MA, Senin (16/12/2204).

    PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. PK ini diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. 

    Sementara PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, tidak ada kekeliruan baik dalam aspek yuridis maupun faktual yang dapat membenarkan pengajuan permohonan PK. 

    Selain itu, bukti baru yang diajukan para terpidana tidak memenuhi syarat yang sah menurut Pasal 263 ayat (2)a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

    Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.

  • MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus Vina.

    Penolakan ini diumumkan melalui situs resmi MA pada Senin, 16 Desember 2024.

    Dari informasi yang diperoleh, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

    PK pertama adalah nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan PK kedua, nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapan terkait keputusan MA ini.

    Berikut poin-poin yang disoroti Reza Indragiri

    1. Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    2. Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    3. Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan bahwa nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

    Dengan keputusan ini, nasib tujuh terpidana kasus Vina semakin jelas, dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan pihak terkait.

    Putusan MA

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon yang terjadi beberapa waktu lalu.

    Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

    Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun dia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

  • Kiram Azhar Mediana Raih Emas di 800m Putra Pertamina SAC Indonesia 2024-2025 West Java Qualifiers

    Kiram Azhar Mediana Raih Emas di 800m Putra Pertamina SAC Indonesia 2024-2025 West Java Qualifiers

    JABAR EKSPRES – Kiram Azhar Mediana mencatat sejarah pribadi dengan menjadi yang tercepat dalam final nomor 800 meter putra di ajang Pertamina Student Athletics Championships (SAC) Indonesia 2024-2025 West Java Qualifiers. Kiram, yang berasal dari keluarga atletik, mengukir waktu 2 menit 13,91 detik di GOR Arcamanik, Bandung.

    Torehan ini menjadi momen gemilang setelah dua tahun berjuang di SAC Indonesia tanpa hasil maksimal. Tahun lalu, Kiram hanya mampu finis di posisi kelima. Namun, dedikasi dan latihan keras akhirnya membawa siswa berbakat ini ke puncak podium.

    “Tentunya sangat bersyukur, karena pada tahun sebelumnya saya belum berhasil naik podium. Tapi untungnya saya terus latihan, sehingga bisa menjadi yang pertama hari ini,” ungkap Kiram dengan senyum semringah.

    Atletik telah menjadi bagian dari hidup Kiram sejak usia dini. Ia mulai berlatih pada tahun 2019, terinspirasi dari kedua orang tuanya, Puspa Indah Yulianti dan Ridwan Mediana, yang aktif dalam cabang olahraga lari maraton di tingkat daerah.

    BACA JUGA: Bersama Posbindu, Cegah Demensia untuk Masa Depan Lansia yang Lebih Baik

    “Awalnya hanya ikut-ikutan orang tua, dan jujur dulu tidak terlalu tertarik. Tapi lama-kelamaan, saya mulai menikmatinya,” cerita Kiram, mengenang awal perjalanan atletiknya.

    Pertamina SAC Indonesia 2024-2025 West Java Qualifiers berlangsung dari 13-15 Desember 2024. Sebagai kompetisi atletik pelajar terbesar di Indonesia, ajang ini diikuti oleh 5.717 peserta dari 495 sekolah se-Jawa Barat.

    Kiram mengungkapkan rasa syukurnya atas keberadaan SAC Indonesia, yang menurutnya menjadi wadah penting bagi pelajar seperti dirinya untuk menunjukkan potensi di bidang atletik.

    “Saya berharap SAC Indonesia tetap terus ada. Kompetisi ini sangat berarti bagi kami yang ingin berkembang di olahraga atletik,” ujarnya penuh harap.

    Babak kualifikasi regional untuk SAC Indonesia 2024-2025 dijadwalkan berlangsung dari Oktober 2024 hingga Februari 2025. Para pemenang di tingkat SMA akan berlaga di National Championship pada Februari mendatang, mempertemukan para juara dari berbagai wilayah.

    BACA JUGA: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman cs Tetap Dihukum Penjara

    Pertamina SAC Indonesia, yang digelar oleh DBL Indonesia bersama Pertamina sebagai title partner, telah menjadi ikon kompetisi atletik nasional.

  • MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman cs Tetap Dihukum Penjara

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman cs Tetap Dihukum Penjara

    JABAR EKSPRES – Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon baru saja selesai.

    Mahkamah Agung (MA) menolak PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan Sudirman cs.

    “Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan MA, Senin (16/12/2024).

    PK ketujuh terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon itu dibagi dalam dua perkara.

    BACA JUGA: Diduga Terjerat Pinjol, Satu Keluarga di Ciputat Nekad Bunuh Diri Bersama

    Pertama dengan pemohon Rivaldi Aditya dan Eko Ramadhani dengan PK nomor 198 PK/PID/2024.

    Sementara kedua, pemohon atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, dan Jaya denagn PK nomor 199 PK/PID/2024.

    Putusan PK tujuh terpidana itu telah diketok hari ini. Dengan demikian, mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky ini terjadi pada 2016 lalu tepatnya di Cirebon, Jawa Barat.

    BACA JUGA: Nonton Streaming Game 5 Menit, Cair Rp836 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2024

    Kasus ini kembali ramai jadi perbincangan publik, setelah kasus kematian Vina diangkat ke sebuah layar lebar pada pertengahan 2024.

    Dalam kasus kematian Vina Cirebon ini, ada delapan orang yang sudah diadili. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup.

    Kasus ini semakin membuat geger publik setelah polisi mengklaim berhasil menangkap Pegi Setiawan yang disinyalir aktor utama pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

    Akan tetapi, Pegi Setiawan gugatan pra peradilan karena merasa tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.

    BACA JUGA: Demi Kemajuan Industri Kecil, Kemenperin Dorong Pemda Bangun Kolaborasi

    Pegi yang merupakan seorang kuli bangunan murni korban salah tangkap pihak kepolisian. Dia pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari jeratan kasus pembunuhan Vina Cirebon.