Tag: Sudirman

  • MG Buka Dealer Baru, Bidik Jual 10 Ribu Mobil Tahun Depan

    MG Buka Dealer Baru, Bidik Jual 10 Ribu Mobil Tahun Depan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Produsen mobil blasteran China dan Inggris, MG Motors membuka dealer khusus penjualan (1S) di kawasan niaga SCBD, Jakarta Selatan. He Guowei, CEO MG Motor Indonesia mengatakan saat ini perusahaan sudah memiliki 38 dealer yang tersebar di seluruh Indonesia.

    “Awal tahun ini MG punya 15 dealer dan sudah 38 outlet dan akhir tahun di angka 40 outlet dan tahun depan lebih dari 80 di berbagai daerah, khususnya di kota2 besar, dan kita juga sudah bekerjasama untuk Indonesia Timur,” kata dia di Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

    Ia menjelaskan saat ini MG juga sudah membuka dealer penjualan di Indonesia Timur, seperti Papua dan Maluku. Ini menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan diri kepada konsumen.

    Menurutnya, perusahaan saat ini tengah mengincar target untuk meningkatkan penjualannya di domestik mencapai puluhan ribu unit.

    “Untuk tahun ini saya beri gambaran kasarnya, kami bisa capai 4.000 unit. Sementara tahun lalu itu 1.100 unit dan untuk target saya kira ini cukup ambisius tetapi tetap rasional yaitu lebih dari 10.000 unit. Tentunya ini tergantung situasi pasar dan faktor lainnya,” katanya.

    Dealer MG SCBD yang merupakan outlet kelima hasil kerja sama antara MG Motors dan Andalan Motors ini fokus ke kendaraan listrik.

    “Ini sejalan dengan karakter SCBD Park yang merupakan kawasan hijau ramah EV. Di kawasan ini, terdapat parkir khusus EV dan sejumlah fasilitas charging station,” kata Chief Executive Officer Andalan Motors Raynaldi Setiawan saat pembukaan, Selasa (17/12)..

    MG SCBD juga dapat memamerkan empat kendaraan MG, sekaligus tersedia juga unit test drive bagi konsumen yang ingin merasakan pengalaman berkendara dengan produk MG Motor dan fasilitas charging station.

    Raynaldi menjelaskan, Andalan Motors membangun dealer MG di SCBD sebagai bentuk komitmen untuk memperkenalkan merek ini ke lebih banyak konsumen.

    Selain itu, tim tenaga penjual juga disebut dia bisa menjangkau lebih banyak pelanggan di area Jakarta Pusat dan sekitarnya.

    Raynaldi menilai Jakarta merupakan wilayah yang memiliki prospek yang menjanjikan untuk penjualan EV. Sebab, EV diklaim membantu mobilitas pengguna dengan didukung peraturan pemerintah seperti di antaranya ganjil genap.

    “Dalam konteks ini, MG menjadi pilihan kendaraan listrik yang terjangkau dengan spesifikasi yang sudah sangat baik,” tegas dia.

    Dealer MG Motor ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Lot 8 Kav. 52-53, SCBD Senayan, Jakarta Selatan.

    (can/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Rekaman CCTV Selebgram Chandrika Chika yang Diduga Pukul dan Jambak Mahasiswa Beredar di Medsos

    Rekaman CCTV Selebgram Chandrika Chika yang Diduga Pukul dan Jambak Mahasiswa Beredar di Medsos

    Jakarta, Beritasatu.com – Rekaman CCTV saat selebgram Chandrika Chika diduga melakukan tindak kekerasan beredar di media sosial. Dari hasil rekaman itu terlihat, Chandrika Chika melakukan pemukulan dengan menggunakan tas hingga membanting ke lantai.

    Rekaman CCTV itu diunggah oleh akun Instagram @playitsafebabynews, Kamis (19/12/2024). Dalam video itu terlihat, Chandrika Chika menggunakan sweter garis-garis hitam dan putih dengan baju di bagian dalam berwarna hitam serta celana panjang hitam berjalan ke arah tempat hiburan malam di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Pada saat mendekati pintu masuk, Chandrika Chika tidak sengaja bertemu dengan korban Yuliana Byun (19), seketika itu juga Chandrika Chika tanpa banyak basa-basi langsung menghajar bagian punggung Yuliana Byun dengan tas yang digenggamnya.

    Saat kejadian, Yuliana Byun menggunakan baju lengan panjang berwarna putih dengan celana jeans biru dongker.

    Melihat aksi dari Chandrika Chika itu, Yuliana Byun langsung menoleh ke arah Chandrika Chika. Tampaknya, keduanya sedang beradu suara. Sayangnya, dalam rekaman CCTV itu tidak terdengar apa yang diperbincangkan.

    Adanya argumen atau perkataan dari Yuliana Byun, membuat Chandrika Chika seperti emosi. Padahal, saat itu Chandrika Chika sudah ditetangkan oleh temannya seorang pria yang menggunakan sweter hitam dengan celana panjang jeans.

    Tak terima dengan ucapan dari Yuliana Byun membuat Chandrika Chika langsung menghampiri perempuan tersebut dan langsung menoyor kepala Yuliana Byun, lalu menjambak rambut korban, dan membantingnya ke lantai.

    Aksi keributan Chandrika Chika dan Yulian Byun itu langsung dipisahkan oleh sejumlah orang yang melihat kejadian tersebut, termasuk teman dari Chandrika Chika.

    Setelah dipisahkan, Yuliana Byun langsung menuju arah parkiran. Sedangkan Chandrika Chika langsung masuk ke dalam tempat hiburan malam tersebut.

    “Korbannya sampai patah tulang?” tulis akun Instagram tersebut.

    Melihat unggahan dari akun Instagram tersebut, membuat netizen langsung membanjiri kolom komentar.

    “Chika ketagihan masuk sel apa ya?” tulis netizen.

    “Korbannya siapa woi?” tulis netizen lagi.

    “Chandrika Cika itu ya?” tulis netizen.

    “Duh Cika berulah mulu, apa enggak capek ya?” tulis netizen.

  • Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kosim, ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon harus menelan pil pahit.

    Hingga kini Kosim masih terpukul, dia tak menyangka anaknya (Eko Ramadani) batal bebas.

    Ini buntut Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon termasuk Eko Ramadani.

    Karena kecewa berat, kini berat badan Kosim turun dan air matanya mengering.

     

    Kosim Batal Sujud Syukur

    Padahal Kosim sebelumnya telah semangat menyambut kebebasan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tapi kenyataanya berbeda, PK yang diajukan para terpidana termasuk anaknya, Eko Ramadani ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Dikatakannya, gara-gara keptusan MA itu, berat badan Kosim sampai turun 7 kilogram.

    “Seharusnya kemarin itu saya sujud syukur karena bakal menyambut anak bebas,” ucap Kosim dilihat dari Youtube Feriochannel, Rabu (18/12/2024).

     

    Air Mata Kosim Mengering

    Saking kecewanya, air mata Kosim sampai mengering.

    “Saya kecewa, nangis ngebatin,” paparnya.

    “Maunya nangis tapi air mata sampai tidak keluar, mengering,” sambungnya.

    Kendati demikian, Kosim berharap ada pertolongan lain hingga nantinya keadilan berpihak kepada para terpidana.

    “Saya masih yakin anak saya bebas. Nanti semoga ada pertolongan tim khusus,” tuturnya.

    “Anak-anak ini kan tidak salah. Saya yakin mereka bebas,” tambahnya.

     

    Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kliennya, Senin (16/12/2024).

    Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.

    Namun sebelum merinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.

    Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.

    Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.

    Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.

    “Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat ya bu,” ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.

    Jutek Bongso, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia. 

    “Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia,” ujar Jutek Bongso.

    Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan. 

    Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.

    Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.

    “Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?” ujar Jutek. 
     
    Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA

     

    Minta Bantuan Presiden Prabowo

    Suasana duka dan kekecewaan menyelimuti keluarga tujuh terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mereka.

    Putusan ini dibacakan pada Senin (16/12/2024) dan disaksikan langsung oleh keluarga di sebuah hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon.

    Tangis pecah saat Juru Bicara MA, Yanto, membacakan putusan tersebut melalui siaran langsung.

    Keluarga para terpidana merasa harapan untuk mendapatkan keadilan sirna setelah keputusan itu.

    Adam, perwakilan keluarga terpidana, mengungkapkan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu membebaskan anak-anak mereka.

    “Kami keluarga terpidana kasus Vina Cirebon telah melihat dan mendengar putusan MA yang mengecewakan.”

    “Oleh karena itu, kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto mau membantu membebaskan para terpidana keluarga kami,” ujar Adam.

    Keluarga tujuh terpidana kasus Vina memberikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. (Tribunnews)

    Kasana, ayah dari Hadi Saputra, salah satu terpidana, juga menyampaikan keluh kesahnya.

    Dengan nada pilu, ia memohon perhatian Presiden untuk mendengar harapan orang tua.

    “Sebagai orang tua, harapan kami hanya ingin anak-anak kami bebas. Mereka sebenarnya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu.”

    “Bapak Presiden, tolong dengarkan keluh kesah rakyat kecil ini. Jangan biarkan hukum mencekik anak-anak kami di dalam tahanan,” ungkap Kasana sambil menahan tangis.

    Kosim, ayah dari Eka Sandi, menambahkan rasa kecewanya atas putusan MA.

    Ia berharap Presiden dapat memberikan perhatian kepada rakyat kecil yang merasa tidak berdaya.

    “Hasil putusan MA tidak memuaskan anak-anak kami. Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto mendengar kondisi kami dan bersedia membantu membebaskan anak-anak kami,” jelas Kosim penuh harap.

     

    Pindah Negara hingga Mati di Penjara

    Penolakan peninjauan kembali alias PK oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon masih menjadi sorotan.

    Seperti diberitakan, MA melalui Majelis Hakim Burhan Dahlan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana seumur hidup pada Senin (16/12/2024).

    Buntut dari penolakan tersebut, keluarga para terpidana merasa kecewa.

    Suasana persidangan juga penuh emosi.

    Dimulai dari pengacara terpidana, Titin Prialianti, yang mendadak pingsan saat mengikuti nonton bareng putusan PK di sebuah hotel di Cirebon, Jawa Barat.

    Dalam momen tersebut, suara tangis dan harapan dari keluarga terpidana menggema di ruangan, menyeruak keharuan yang mendalam.

    Berikut kumpulan pernyataan dari keluarga terpidana kasus Vina yang kecewa terhadap putusan MA:

    1. Gimana Adik Saya di Dalam Sana?

    Dalam putusan yang disampaikan melalui siaran pers resmi, Jurus Bicara MA, Yanto, mengumumkan penolakan tersebut.

    Ketika kalimat penolakan dibacakan, tangis pecah di ruang tersebut.

    Asep Kusnadi, ayah dari terpidana Rivaldi Aditya, terlihat sangat terpukul.

    Ia memegang kepala sambil menggelengkan kepala, meneteskan air mata di pipinya yang keriput.

    Begitu pun kakak Supriyanto, Aminah.

    “Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana?” ujar Aminah, kakak Supriyanto, sambil terisak histeris.

    2. Sudah Tidak Percaya Lagi

    Asep mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum.

    “Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat. Tidak ada keadilan di negeri ini,” ucap Asep dengan suara bergetar.

    Ia bahkan mempertanyakan apakah harus pindah negara karena merasa putus asa dengan keadaan.

    Tujuh terpidana yang mengajukan PK adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Mereka berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang menghantui perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

    Namun, langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil.

    “Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami,” jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

    3. Pilih Mati di Penjara

    Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengatakan kliennya menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah upaya PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    Jutek menjelaskan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.

    Jutek mengatakan hal itu ditawarkan secara langsung kepada kliennya saat menyambangi Lapas Kesambi Cirebon tempat para terpidana menjalani masa tahanan.

    “Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya ‘yakin tidak mau mengambil langkah grasi’,” kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.

    Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan laporan kubu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kepada Rudiana, Aep dan Dede di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata Jutek, alasan kliennya menolak mengajukan grasi lantaran mereka enggan jika harus diminta mengakui telah menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.

    Pasalnya, satu syarat untuk mengajukan grasi, terpidana harus mengakui perbuatannya sehingga pengampunan presiden bisa diberikan.

    Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.

    “Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat,” ujar Jutek.

    “Kata mereka ‘Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk’. Mereka tidak mau (ajukan grasi),” sambungnya.

     

    Alasan Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina

    Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

    “Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP,” ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

    Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

    Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. 

    Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

    Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. 

    Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.

    Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 silam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

  • MG Resmikan City Store Pertama di Indonesia, Hadir di SCBD Sudirman

    MG Resmikan City Store Pertama di Indonesia, Hadir di SCBD Sudirman

    JAKARTA – MG Motor Indonesia (MG) terus berinovasi dengan meresmikan city store pertama di tanah air, yakni MG SCBD yang bekerja sama dengan mitra dealer PT Andalan Chrisdeco (Andalan Motors).

    Hadir ditempat yang strategis di jantung pusat bisnis terpadu Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, city store ini menjadi inovasi MG untuk menghadirkan lini produk andalannya lebih dekat dengan konsumen Jakarta, khususnya di area perkantoran dan pusat gaya hidup.

    Chief Executive Officer MG Motor Indonesia He Guowei, mengungkapkan perjalanan MG di tanah air kini mencapai sebuah milestone baru, dengan peresmian dealer baru dalam wujud city store.

    “City Store ini merupakan langkah MG untuk terus mendekatkan diri dengan konsumen Jakarta dengan pemilihan lokasi strategis di salah satu kawasan perkantoran dan hiburan terbesar dan premium di Jakarta,” katanya, dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu, 18 Desember.

    Menempati lahan seluas 136 meter persegi, city store MG ini  mampu menampilkan empat unit mobil kepada para pengunjung. Pengunjung pun disambut oleh tenaga profesional dari Andalan Group untuk melayani dalam setiap transaksi. Tersedia pula customer lounge yang dapat dimanfaatkan konsumen untuk menunggu atau beristirahat.

    Untuk memberikan pengalaman berkendara kepada pengunjung MG SCBD, outlet ini menyediakan unit test drive yang bisa dicoba langsung. Menyambut konsumen yang bertransaksi, MG juga telah menyiapkan program menarik khusus akhir tahun 2024, 12.25 Special Offer, yang bisa dinikmati pula di MG SCBD.

    Program ini menawarkan beberapa keuntungan seperti gratis asuransi selama 1 tahun, cicilan ringan dengan bunga 0 persen hingga 2 tahun, dan gratis voucher listrik selama 2 hingga 5 tahun tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

    “Sebagai mitra dealer terpercaya MG, Andalan Motors konsisten dalam berinovasi melalui layanan dan strategi baik secara on ground maupun digital untuk menjangkau konsumen. Kali ini, kami hadir di kawasan bisnis dan gaya hidup premium dan strategis SCBD Park untuk menyapa konsumen MG melalui pendekatan yang lebih menonjolkan lifestyle yang berkelas,” ungkap Chief Operating Officer Andalan Motors, Raynaldi Setiawan.

  • Morris Garage Dirikan Dealer Khusus Mobil Listrik di Pusat Bisnis Jakarta

    Morris Garage Dirikan Dealer Khusus Mobil Listrik di Pusat Bisnis Jakarta

    Jakarta

    Morris Garage (MG) kembali menunjukkan keseriusan mereka untuk menggoda pencinta otomotif Indonesia, sekaligus membuat rasa nyaman setiap konsumen mereka. Kali ini MG coba lebih mendekatkan diri dengan mendirikan dealer khusus mobil listrik di pusat bisnis Jakarta.

    Langkah kongkrit dengan mendirikan dealer khusus mobil listrik ini dilakukan oleh Andalan Motors dengan meresmikan dealer MG Motor SCBD di Jalan Jenderal Sudirman Lot 8 Kav. 52-53, SCBD Senayan, Jakarta Selatan. Dijelaskan, SCBD dipilih sebagai lokasi dealer karena strategis dan mudah dijangkau oleh konsumen.

    Sebagai catatan, ini merupakan dealer atau outlet kelima MG milik Andalan Motors, setelah MG Motor Samanhudi (Jakarta Pusat), MG Motor Pondok Indah (Jakarta Selatan), MG Motor Buah Batu (Kota Bandung) dan MG Motor Puri (Jakarta Barat).

    Chief Executive Officer Andalan Motors Raynaldi Setiawan menyatakan, MG Motor SCBD adalah dealer 1S (sales) dengan fokus ke kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

    MG SCBD mempunyai design yang berbeda dari showroom MG pada umumnya, dengan mengusung concept Clean, Modern dan Minilmalist. Ini sejalan dengan karakter SCBD Park yang merupakan kawasan hijau ramah EV. Di kawasan ini, terdapat parkir khusus EV dan sejumlah fasilitas charging station.

    “Dengan konsep baru yang diusung untuk MG SCBD, dealer Andalan berharap konsumen dapat merasakan atmosfir yang berbeda pada desain showroom pada umumnya. MG SCBD juga dapat mendisplay 4 kendaraan MG, lengkap dengan fasilitas lounge di lantai atas untuk konsumen,” kata Raynaldi di acara grand opening MG Motor SCBD.

    Dealer Morris Garage khusus mobil listrik di SCBD Jakarta. Foto: dok. MG Andalan Motors

    “Tersedia juga unit test drive bagi konsumen yang ingin merasakan pengalaman berkendara dengan produk MG Motor dan fasilitas charging station,” Raynaldi menambahkan.

    Raynaldi menjelaskan, Andalan Motors membangun dealer MG di SCBD, daerah elit di Jakarta, sebagai bentuk komitmen untuk memperkenalkan merek ini ke lebih banyak konsumen. Selain itu, tim penjualan bisa menjangkau lebih banyak pelanggan di area Jakarta Pusat dan sekitarnya.

    Raynaldi menilai, prospek EV terutama di Jakarta menjanjikan. Sebab, EV akan membantu mobilitas pelanggan, didukung oleh peraturan pemerintah, seperti ganjil genap. “Dalam konteks ini, MG menjadi pilihan kendaraan listrik yang terjangkau dengan spesifikasi yang sudah sangat baik,” tegas dia.

    Dealer Morris Garage khusus mobil listrik di SCBD Jakarta. Foto: dok. MG Andalan Motors

    Dia menyatakan, hingga kini, penjualan EV MG sekitar 2.000-an unit. Andalan adalah dealer MG yang paling banyak menjual EV. Dirinya pun optimistis dengan prospek penjualan MG ke depan. Alasannya, MG akan mengeluarkan jajaran produk yang berfokus kepada pasar Indonesia, baik mobil mesin pembakaran internal (ICE), mobil listrik baterai (BEV), hingga hybrid.

    (lth/rgr)

  • Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun

    Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun

    TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji menyindir keputusan hakim ketua yang mengadili Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana Kasus Vina Cirebon, Burhan Dahlan. 

    Ia heran dengan keputusan Burhan yang terkesan tidak menganggap bukti-bukti baru yang sudah dikumpulkan dan diuji di sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. 

    “Itu (bukti-bukti baru) tidak dianggap sebagai bukti baru jadi kelihatannya lucu. Nah, saya menelusuri wah lucu. Pantas lucu, mungkin beliau sudah linglung karena tanggal 1 Januari nanti beliau itu pensiun, ingin cepat-cepat mutusnya,” ujar Susno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Selasa (17/12/2024). 

    Susno menganggap aneh bahwa MA menyebutkan tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan hakim dalam penanganan Kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam. 

    Padahal, eks Kapolda Jawa Barat itu menilai banyak sekali kekeliruan hakim dalam menyidangkannya. 

    “Contohnya, salah satu di antara terdakwa itu adalah anak-anak maka cara menyidangkannya pun harus sesuai dengan hukum acara peradilan anak, ternyata tidak dilakukan,” ujar Susno. 

    Kedua, katanya, para terdakwa diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

    Maka, seharusnya wajib didampingi oleh penasihat hukum sejak awal. 

    “Tapi nyatanya, tidak didampingi oleh penasihat hukum sejak awal. Nah, didampinginya pada tahap pertengahan. Itu sudah kekeliruan dan kekhilafan,” jelasnya. 

    Ketiga, ada alat bukti forensik yang ditemukan tetapi tidak digunakan di dalam pembuktian berupa chat Vina dengan temannya sesaat sebelum kejadian. 

    “Masih banyak lagi yang menyatakan kekeliruan dan kekhilafan hakim itu,” katanya. 

    Tidak ada novum?

    Susno juga kecewa dengan MA yang menyebut bahwa tidak ada novum (alat bukti baru) dalam PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina. 

    Padahal, kata Susno, banyak sekali novum yang sudah dikumpulkan. 

    “Keterangan saksi yang dicari oleh Pak Dedi Mulyadi banyak benar yang belum pernah didengarkan oleh persidangan sebelumnya. Ditambah lagi keterangan ahli tentang analisis chat di hp Vina dengan Widi. Nah, itu alat bukti baru,” ujarnya. 

    Ia pun merasa aneh dengan pengumuman MA yang menolaknya. 

    “Alasan menolak tidak ada kekhilafan hakim, tapi tidak dijelaskan. Yang kedua tidak ada bukti baru, loh bukti baru yang sudah dikumpulkan sangat banyak dan diuji tapi tidak dianggap. Jadi, kelihatannya lucu,” pungkasnya. 

    Tolak grasi

    Tujuh terpidana bersikukuh bahwa mereka tidak pernah melakukan pembunuhan dalam Kasus Vina Cirebon. 

    Pendirian mereka tak goyah meski tim kuasa hukum sempat menawari mereka untuk menempuh jalur grasi usai Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Sebab, mereka berpegang teguh kepada pendiriannya bahwa tidak terlibat dalam pembunuhan sadis itu. 

    “Konsekuensinya kalau grasi mereka harus mengakui perbuatannya, adanya pembunuhan ini, baru memohon ampun kepada presiden. Sampai dua kali saya tanya, mereka jawab tidak bersedia,” ujar kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Senin (16/12/2024). 

    Bahkan, ketujuh terpidana rela untuk menjalani hukuman seumur hidupnya ketimbang harus mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    Ketujuh terpidana sampai saat ini bersikukuh bahwa mereka bukan pelakunya. 

    “Lebih bagus kami mati dan menjalani pidana ini sampai mati, sampai busuk di dalam penjara,” kata Jutek menirukan ucapan mereka. 

    Setelah MA mengumumkan menolak PK 7 terpidana, tim kuasa hukum mendatangi Lapas Kelas 1 Cirebon untuk menguatkan hati kliennya itu.

    “Secara manusia mereka terluka, frustrasi, putus asa, penuh dengan tangisan di dalam lapas, kami pun menenangkan mereka.

    Jutek mengatakan pihaknya menghargai putusan pertimbangan Mahkamah Agung. 

    Namun, Jutek dan tim tetap akan memperjuangkan keadilan bagi 7 terpidana.

    “Suka tidak suka kami harus akui langkah-langkah hukum tentu akan kami tempuh secara konstitusional yang dimungkinkan dalam sistem hukum negara RI,” pungkasnya. 

    MA tolak PK 7 terpidana Kasus Vina Cirebon

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

    Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).

    “Tolak PK Para Terpidana,” demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.

    Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

    Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

    Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

    Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

    Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

    Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

    Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

    Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Jakarta diprakirakan hujan ringan pada sore hingga malam hari

    Jakarta diprakirakan hujan ringan pada sore hingga malam hari

    Ilustrasi – Sejumlah warga menggunakan payung saat turun hujan di kawasan Sudirman, Jakarta. ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi

    Jakarta diprakirakan hujan ringan pada sore hingga malam hari
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 07:38 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca pada hari Rabu di seluruh wilayah Jakarta mengalami hujan dengan intensitas ringan pada sore hingga malam hari.

    Pada Rabu pagi seluruh wilayah Jakarta diprediksi akan berawan dengan suhu diperkirakan 29 derajat Celcius, sedangkan untuk kelembaban udara pada pagi hari rata-rata 72 – 75 persen.

    Memasuki siang hari sebagian wilayah Jakarta akan mengalami udara kabur atau haze, kecuali Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang akan berawan. Untuk suhu pada siang hari yaitu 27 derajat Celcius, sedangkan untuk kelembaban udara pada siang hari rata-rata 79 – 83 persen.

    Selanjutnya pada sore hari seluruh wilayah Jakarta akan turun hujan ringan dengan suhu rata-rata berada di angka 27 hingga 28 derajat Celcius sedangkan kelembapan udara pada sore hari rata-rata 79 – 83 persen.

    Kemudian untuk malam hari seluruh wilayah Jakarta masih akan turun hujan ringan dengan suhu rata-rata berkisar 26 hingga 27 derajat Celcius, sedangkan kelembapan udara pada malam hari berkisar 84 – 88 persen.

    Sementara itu, pada Kamis (19/12) dini hari seluruh wilayah Jakarta akan berawan dengan suhu rata-rata 25 – 26 derajat Celcius sedangkan kelembapan udara berkisar 87 – 89 persen.

    Sumber : Antara

  • Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon dapat berimbas pada status Pegi Setiawan.

    Pegi Setiawan beberapa waktu lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

    Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

    Akhirnya Pegi pun bebas dan lolos dari sangkaan sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eky melalui sidang praperadilan.

    Kini, setelah PK 7 terpidana ditolak, Pegi berpotensi untuk ditangkap dan dijadikan tersangka lagi.

    Hal itu diungkap oleh Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.

    Mulanya Reza Indragiri mengaku pikirannya kosong setelah mendengar putusan MA.

    Ia mengatakan, publik harus menerima bahwa Eky dan Vina tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.

    “Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa. Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK,” jelas dia dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Reza kemudian menanyakan padangan Frans sebagai sahabat Eky.

    “Kalau saya yakin kalau itu memang bukan pembunuhan,” kata Fransiskus Marbun lagi.

    “Ya sudah, selamat berjuang,” kata Reza Indragiri.

    Reza juga menyinggung soal nasib Pegi Setiawan usai putusan PK ditolak oleh MA.

    Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.

    “Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali,” kata Reza Indragiri

    Namun menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.

    “Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti 2 terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu,” jelasnya.

    Sebab menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi Setiawan beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.

    “Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka,” katanya.

    “Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki malahan,” tambah dia.

    Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.

    “Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C,” tandasnya.

     

    Sahabat Eky Kecewa dengan Putusan MA 

    Putusan MA itu membuat sahabat Eky, Fransiskus Marbun turut kecewa.

    “Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan.Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget,” kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Frans pun berharap polisi bisa menangkap pelaku lain jika memang PK para terpidana ditolak oleh MA.

    “Kalau memang mengacu sama putusan di 2016, pelaku lain segera ditangkap,” kata dia.

     

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

    MA mengumumkan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).

    Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan. 

    “Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

    Terungkap alasan Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Selain itu, kata Yanto, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. 

    “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ucapnya.

    Delapan permohonan PK itu terbagi dalam tiga perkara. Pertama, teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 dengan terpidana atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Kemudian, PK lima terpidana atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024. 

    Selain itu, ada perkara eks narapidana anak dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi. 

    Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yaitu Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono. 

    Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. 

    Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.

    Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    “Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti,” kata Jutek.

    Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

    Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

    “Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.

     

  • Sosok Muhammad Fawait, Karir Moncer Mulai Anggota DPRD Jatim hingga Jadi Bupati Jember Terpilih

    Sosok Muhammad Fawait, Karir Moncer Mulai Anggota DPRD Jatim hingga Jadi Bupati Jember Terpilih

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Iman Nawawi

    TRIBUNJATIM.COM, JEMBER– Muhammad Fawait alias Gus Fawait , Bupati Jember terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Jawa Timur kini jadi sorotan publik.

    Nama Kader Partai Gerindra bersama Djoko Susanto makin moncer. Usai menggulingkan Pasangan Calon (Paslon) Petahana Pemilihan Bupati (Pilbup) Jember 2024 Hendy Siswanto- Muhammad Balya Firjaun Barlaman.

    Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Chotib Al-Qodiri IV Desa Wringinagung Kecamatan Jombang Jember ini unggul dengan 54,30 persen suara. Sementara Paslon Petahana hanya mendapatkan 45,70 persen dari total pemilih.

    Tribun Jatim Network mencoba menemui Gus Fawait Bupati Jember terpilih di kafe kawasan jalan PB. Sudirman Jember, Selasa (17/12/2024).

    Pria kelahiran 1988 ini masih menemui para relawan pendukungnya di Pilkada Jember 2024 kemarin. Sembari menunggu masa pelantikan sebagai kepala daerah.

    “Saya anak kampung, anak desa yang ada di ujung Barat Kabupaten Jember, dan dibesarkan di lingkungan pesantren. Saya awalnya tidak pernah berfikir untuk masuk ke dunia politik,” ucap Gus Fawait.

    Gus Fawait mengaku ketika masih kuliah di Universitas Airlangga Surabaya, sering ikut dosen melakukan riset kebijakan pemerintah. Namun hasil penelitian itu tidak pernah digunakan oleh pemangku kebijakan.

    “Ternyata hasil riset itu, cuma digunakan untuk referensi saja (tidak digunakan sebagai dasar kebijakan),” ucapnya.

    Menurutnya hal tersebut membuat geram dan jiwa aktivis mahasiswanya meronta ronta. Hingga akhirnya memutuskan bergabung di partai politik pada 2009 ketika masih berusia 21 tahun.

    “Tetapi saat itu belum bisa maju (calon legislatif) karena usianya terlalu muda. Dan masih belum genap 21 tahun,” ulasnya.

    Presiden Laskar Sholawat Nusantara ini pun baru mengikuti Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2014 lewat Partai Gerindra untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Dapil Jember-Lumajang.

    “Saya diberi amanah oleh masyarakat Jember-Lumajang menjadi Anggota DPRD Jatim termuda, dengan perolehan suara 38 ribu pemilih,” ungkap Gus Fawait.

    Meskipun saat itu sebagian masyarakat beranggapan, kalau menjadi Anggota DPRD Provinsi Jatim termuda hanya jadi bumbu kosong dan tidak bisa berbuat apapun di parlemen.

    “Tetapi kami tetap memanfaatkan kesempatan jadi anggota DPRD periode pertama semaksimal mungkin. Keliling menyapa masyarakat dan memperjuangkan aspirasi mereka, terutama emak-emak,” katanya.

    Berkah memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama perempuan. Gus Fawait mengaku kembali dipercaya menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode ke-2 di Pileg 2019.

    “Dan suara Saya di periode pertama cuma 38 ribu. Kemudian pada Pileg 2019 naik signifikan menjadi 228 ribu dan menjadi anggota DPRD dengan suara terbanyak di Jawa Timur,” bebernya.

    Ketika periode ke-2 jadi Anggota DPRD Jatim, Gus Fawait mengaku selalu mengawal seluruh aspirasi masyarakat. Sebab hal tersebut adalah pesan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada seluruh kadernya.

    “Kader Gerindra harus hadir di tengah masyarakat, memberikan solusi ketika masyarakat punya masalah dan menjadi pelipur lara ketika rakyat bersedih,” jlentrehnya.

    Berkat menjalankan pesan Ketua Umum Partai Gerindra ini. Gus Fawiat mengaku kembali diberikan kepercayaan oleh masyarakat Jember-Lumajang menjadi Anggota DPRD Jatim di Pileg 2024.

    “Ketika kami maju di Pileg 2024 kemarin, suara kami menjadi 239 ribuan bahkan jadi anggota DPRD dengan perolehan suara terbanyak se-Indonesia katagori DPRD Provinsi,” ulasnya.

    Sepuluh tahun mejadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Gus Fawait mengaku sudah pernah menjadi, anggota biasa, ketua komisi dan fraksi. 

    Seharusnya hasil Pileg 2024 kemari, kata Gus Fawait, mengatakan  menjadi Pimpinan Anggota DPRD Jawa Timur. Namun kesempatan tersebut terpaksa harus dilepaskan.

    “Karena perintah partai. Perintah partai itu saya amini karena saya ketika di kampus dididik menjadi seorang aktivis yang tidak boleh menganggap lingkungan sekitar kita baik-baik saja,” ulas Alumni aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

    Selain itu, Gus Fawait mengaku tetap patuh dengan perintah partai, yang telah memerintahnya untuk maju sebagai Calon bupati Jember di Pilkada 2024. 

    “Samina wa athona dengan keputusan partai untuk maju sebagai calon bupati Jember. Agak gamang memang, di satu sisi sudah punya jabatan tetapi di sisi lain kemiskinan di kampung halaman kami masih tinggi,” urai kader GP Ansor ini.

    Setelah memantapkan diri dan menata niat, Gus Fawait memutuskan dan bertekad untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Jember 2024, menantang kandidat petahana. 

    “Namanya Incumbent kan masih menjabat, incambent masib punya kekuasaan lebih leluasa. Dan punya pasukan birokrat yang luar bisa, begitu solid,” imbuhnya.

    Namun besarnya kekuatan miliki petahana. Gus Fawait mengaku tidak gentar melakukan perlawanan hingga memenangkan Pilbup Jember 2024.

    “Dengan niat baik dan ketulusan cinta itu. Mengantarkan kami, anak muda, anak petani, santri sekaligus kader partai dipercaya menjadi pemimpin di Kabupaten Jember 2024-2029,” omongnya.

  • Bukan Diperiksa di Polda, Ini Alasan Lady dan Ibunya Diperiksa di Polsek Kasus Aniaya Dokter Koas – Halaman all

    Bukan Diperiksa di Polda, Ini Alasan Lady dan Ibunya Diperiksa di Polsek Kasus Aniaya Dokter Koas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Lady Aurellia Pramesti dan Sri Meilina alias Lina Dedy diperiksa sekitar 12 jam di Polsek Ilir Timur II Palembang kasus penganiayaan dokter koas.

    Pemeriksaan dimulai pada Senin (16/12/2024) pukul 13.00 WIB hingga Selasa (17/12/2024) pukul 00.00 WIB.

    Keduanya diperiksa penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

    Setelah selesai diperiksa, Lady Aurellia Pramesti terlihat bergegas keluar dari pintu belakang polsek dan langsung masuk ke dalam mobil berwarna putih. 

    Sementara itu, Lina Dedy menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sopirnya terhadap dokter koas Muhammad Luthfi, yang mengakibatkan Luthfi harus menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla,” ungkap Lina sambil menundukkan kepala dan mengenakan masker. 

    Kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 35 pertanyaan terkait kronologi kejadian.

    “Lady dan mamanya diperiksa sekitar 12 jam, masing-masing ada 35 pertanyaan dari penyidik,” kata Titis.

    Titis Rachmawati menambahkan, pemindahan lokasi pemeriksaan ke Polsek Ilir Timur II dilakukan atas pertimbangan penyidik yang khawatir kondisi kedua saksi semakin menurun akibat sorotan media.

    “Penyidik menganggap banyak wartawan yang akan meliput dan klien kami dalam kondisi drop, jadi kami diperintahkan untuk dialihkan ke sini. Toh ini kan masih kantor polisi. Dengan banyak media, kondisi klien kami menjadi tidak tenang,” ujarnya.

    Lady dan Lina hadir untuk memberikan keterangan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

    Mereka juga masih berupaya melakukan mediasi dengan korban, namun hingga kini belum berhasil bertemu. 

    “Kami sudah beberapa kali mediasi, tetapi belum bisa bertemu. Kami juga sudah meminta Lady untuk mengirim pesan pribadi kepada Luthfi sebagai permohonan maaf, tetapi belum dijawab,” pungkas Titis.

    Sang sopir keluarga Lina Dedy yang bernama Datuk alias Fadilla, kini bak ayam sayur menyampaikan permintaan maaf kepada dokter koas Luthfi.

    Ia memelas meminta maaf atas tindakannya menganiaya korban. Adapun Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf,” ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

    Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ujarnya.

    Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

    “Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya dengan suara lesu.

    Rekaman Suara Viral

    Sebelumnya beredar rekaman diduga Lina Dedy, ibu LD menghubungi Luthfi untuk bertemu dan membicarakan hal penting. “Di mana kamu sekarang?” kata seorang wanita yang diduga ibu LD.

    “Lagi di jalan tante KM 5,” kata pria diduga Luthfi. “Tante juga di KM 5 di dekat rumah sakit Siti Fatimah, di mana ya bisa ketemu,” sahutnya diduga ibu LD.

    “Kamu di KM 5 arah ke Bandara atau arah ke Sudirman,” sambungnya.

    Pria diduga dokter koas ini menyebutkan lokasinya saat itu berada di arah pulang rumahnya.

    “Iya boleh tante, ini lagi arah pulang ke arah Demang Lebar Daun,” kata pria diduga Luthfi.

    “Bisa ketemu, tante mau ngomong penting,” jawab diduga ibu LD.

    “Iya boleh tante,” sahut pria diduga Luthfi.

    “Di mana di Demang, rumah makan apa,” tanya dia diduga ibu LD.

    Tak diketahui di mana tepatnya mereka bertemu karena rekaman suara itu terpotong.

    Dari rekaman beredar, mereka bertemu di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

    Rekaman suara itu viral di media sosial X yang diunggah akun @PartaiSocmed yang berisi percakapan seorang perempuan dengan diduga koas yang menjadi korban penganiayaan.

    Belum diketahui tentang keaslian rekaman suara tersebut. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati enggan membahas terkait rekaman tersebut.

    “Gak usah dibahaslah,” ujar Titis, Sabtu (14/12/2024).

    Namun Titis menyebut Lina Dedy berinisiatif menemui dokter koas tanpa sepengetahuan anaknya LY. Namun di luar dugaan pertemuan itu malah berujung terjadinya peristiwa penganiayaan yang dilakukan sopirnya.

    “Saat itu LY sedang menjalankan tugas sebagai koas. Klien kami menghubungi dan menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, dan sempat dilarang oleh LY,” katanya.