Tag: Sudarsono

  • Resmi Melantai di BEI, Emiten Tepung Roti BRRC Bidik Program MBG

    Resmi Melantai di BEI, Emiten Tepung Roti BRRC Bidik Program MBG

    Jakarta

    PT Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC) yang bergerak di bidang produksi tepung roti (breadcrumbs) secara resmi mencatatkan saham perdananya atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan harga saham per lembar Rp 210.

    Pada debut perdananya, saham BRRC dibuka menguat 24,76% ke level Rp 244 per lembar pada 09.03 WIB. Volume saham yang diperdagangkan tercatat 55,32 juta dengan nilai transaksinya Rp 14,31 miliar.

    Sementara frekuensi perdagangannya tercatat sebanyak 3.740 kali. Adapun kapitalisasi pasar Raja Roti Cemerlang pagi ini senilai Rp 237,05 miliar.

    Direktur Utama BRRC, Ari Sudarsono mengaku optimis IPO dapat membawa kinerja perseroan semakin meningkatkan. Pasalnya, olahan berbahan tepung menjadi salah satu makanan yang banyak diminati publik.

    Di samping itu, ia meyakini potensi pasar tersebut jauh lebih besar mengingat masih banyak peluang yang belum digarap, ditambah dengan adanya program pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Ari meyakini program tersebut, penjualan breadcrumbs diperkirakan akan meningkat hingga lima kali lipat.

    Pasalnya produk tepung roti atau tepung panir merupakan bahan baku untuk membuat layering atas produk-produk seperti nugget, chicken katsu, kroket, risol, dan sejenisnya yang menjadi menu program makan bergizi gratis.
    “Dengan jumlah dan kapasitas pabrik yang kami miliki, kami yakin dapat berkontribusi mensukseskan program makan bergizi gratis. Dan setelah IPO, kami juga akan ekspansi pabrik ke beberapa kota besar Indonesia,” kata Ari dalam sambutannya di Main Hall BEI, Kamis (9/1/2025).

    Adapun melalui IPO ini perusahaan memperoleh dana sebesar Rp61,215 miliar yang 100 persen digunakan untuk modal kerja yang mencakup peningkatan persediaan bahan baku dan biaya operasional untuk mendukung pertumbuhan penjualan produk.

    Saham yang akan dilepas sebanyak-banyaknya 291.500.000 (30,01%) saham dan yang menjadi penjamin pelaksana emisi efek NH Korindo Sekuritas. Bersamaan dengan IPO, BRRC juga akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 145.750.000 waran seri I secara cuma-cuma bagi pemegang saham baru.

    Artinya, investor dua saham baru bakal memperoleh satu waran seri I. Ini berarti setiap pemegang waran memiliki hak untuk menebus 1 saham perseroan di Rp 210. Sehingga total pelaksanaan waran seri I bakal meraup dana maksimal Rp 30,60 miliar. Dan keseluruhannya digunakan untuk modal kerja.

    Lihat juga video: Menkeu Sri Mulyani Resmi Buka Perdagangan BEI 2025

    (rrd/rrd)

  • Dua daerah di Bengkulu tak ikut pelantikan kepala daerah serentak

    Dua daerah di Bengkulu tak ikut pelantikan kepala daerah serentak

    Pelantikan paslon gubernur/wakil gubernur terpilih pada 7 Februari, sedangkan paslon terpilih pada pemilih bupati/wali kota pada 10 Februari.

    Bengkulu (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyebutkan dua daerah dari 10 kabupaten/kota di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu kemungkinan tidak ikut pelantikan kepala daerah serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

    “Perpres mengamanatkan pelantikan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih pada tanggal 7 Februari, sedangkan paslon terpilih pada pemilih bupati/wali kota pada tanggal 10 Februari,” kata Asisten I Setda Pemerintah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar di Bengkulu, Selasa.

    Khairil Anwar menyebutkan pasangan calon pada Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah tercatat mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti-Rico Zaryan masuk ke tahap persidangan.

    Pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin-Yefri Sudianto telah diregistrasi MKRI dengan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 dijadwalkan sidang pada tanggal 10 Januari 2025.

    “Untuk kabupaten kota lainnya, akan dilantik pada tanggal 10 Februari 2025 seperti yang sudah diamanatkan dalam perpres,” kata Khairil.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan proses politik Pemilihan Pilkada Serentak 2024 telah rampung dengan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

    “Kalau bahasanya, peristiwa politiknya insyaallah selesai pada hari ini karena terkait dengan angka-angka. Akan tetapi, terkait dengan peristiwa hukum yang para pihak berkeberatan bisa ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono.

    Rusman mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

    Terkait dengan kemungkinan adanya laporan oleh para pihak dan masyarakat ke bawaslu setempat mengenai kinerja KPU Provinsi Bengkulu dan jajaran terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, pihaknya menyatakan siap mengikuti proses hukum tersebut.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ahli Hukum Pidana Nilai Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Korupsi Timah Harus Dibuktikan – Halaman all

    Ahli Hukum Pidana Nilai Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Korupsi Timah Harus Dibuktikan – Halaman all

    Ahli Hukum Pidana Nilai Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Korupsi Timah Harus Dibuktikan
     
     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai bahwa klaim Rp 300 triliun di kasus korupsi Timah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan tanda tanya.

    Menurutnya, angka fantastis itu menjadi beban berat yang harus mampu dibuktikan.

    “Kejagung sudah kadung mengumumkan kerugian Rp 300 triliun ke publik. Presiden pun sudah memberikan respons. Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meski angka itu tampaknya sulit terbukti,” ujar Romli dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).  

    Ia menyebut bahwa upaya menyeret lima perusahaan sebagai tersangka merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya.  

    Prof Romi menuturkan hukuman denda kepada korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. 

    Namun, denda yang telah dijatuhkan kepada para direksi perusahaan yang telah terdakwa sebelumnya belum mencapai angka fantastis itu.  

    “Jaksa boleh saja hitung semau-maunya dia, boleh tapi hakim sudah punya patokan, patokan hakim dalam membuat penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.

    Menurut Romli, selain dugaan korupsi, Kejagung turut menambahkan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aset-aset perusahaan tersebut.  

    “Aset halal atau tidak halal semuanya bisa disita. Tapi persoalannya adalah pembuktiannya. Jika data awalnya sudah bermasalah, bagaimana mereka bisa membuktikan kerugian sebesar Rp300 triliun?” tegas Romli.  

    Langkah Kejagung yang terkesan terburu-buru ini dinilai justru berpotensi menimbulkan disparitas hukum.

    Angka Rp 300 T Kerugian Nyata atau Baru Potensi Kerugian?

    Sementara itu, ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, menyebut bahwa perhitungan Rp300 triliun tersebut didasarkan pada data yang tidak valid. 

    “Angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Kejagung sendiri kini mulai meragukan angka tersebut setelah banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” jelas Sudarsono.  

    Dia mengatakan bahwa untuk menghitung kerugian lingkungan itu masih bahan perdebatan di antara para ahli. (*/)

     

    Klik Di Sini Untuk Berita-Berita Lain Seputar Topik Korupsi di PT Timah

  • Tangkap Peluang Industri, BRRC Akan IPO di Bursa Saham Pekan Depan – Halaman all

    Tangkap Peluang Industri, BRRC Akan IPO di Bursa Saham Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dengan pangsa pasar tepung roti yang masih besar di Indonesia, Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC) optimis akan masa depan industri tepung panir.

    “Kami memperkirakan kebutuhan nasional tepung panir mencapai Rp1 triliun pada 2024. Saat ini, kami baru memenuhi sekitar 9,6 persen dari total permintaan tersebut. Angka ini didasarkan pada data internal kami dan proyeksi pertumbuhan industri makanan olahan. Kami yakin potensi pasar jauh lebih besar, mengingat masih banyak peluang yang belum tergarap. BRRC berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperluas jangkauan hingga pasar internasional,” ujar Direktur Utama BRRC, Ari Sudarsono, dalam keterangannya, Rabu (1/1).

    Ari menjelaskan, tepung panir adalah bahan baku untuk layering produk seperti nugget, chicken katsu, kroket, dan risol, bukan bahan untuk membuat roti.

    “Pertumbuhan demand ini membuat kami yakin akan perkembangan bisnis kami,” tambahnya.

    BRRC juga akan melakukan pencatatan saham perdana atau Initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Januari 2025.

    “Seluruh dana IPO kami akan digunakan untuk modal kerja, membuktikan komitmen kuat perusahaan dalam mendukung pertumbuhan produksi dan penjualan,” kata Ari.

    Berdasarkan prospektus, masa penawaran umum saham akan berlangsung pada 3–7 Januari 2025.

    Sebanyak 291.500.000 saham (30,01 persen) akan dilepas dengan harga penawaran awal Rp200–210 per saham, sehingga nilai IPO maksimal Rp61,21 miliar. Penjamin pelaksana emisi efek adalah NH Korindo Sekuritas.

    BRRC juga akan menerbitkan 145.750.000 waran seri I secara cuma-cuma bagi pemegang saham baru, dengan rasio dua saham baru mendapatkan satu waran. Pemegang waran dapat menebus satu saham di harga Rp210, dengan potensi tambahan dana maksimal Rp30,60 miliar.

  • Ada Kader Daerah Desak KPK Segera Tindak Hasto usai Jadi Tersangka, Begini Kata PDIP – Halaman all

    Ada Kader Daerah Desak KPK Segera Tindak Hasto usai Jadi Tersangka, Begini Kata PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PDIP buka suara terkait adanya salah satu kader di daerah yaitu Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono yang mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindak Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Juru bicara (jubir) PDIP, Mohamad Guntur Romli mengungkapkan Sudarsono mengirimkan surat atas nama pribadi dan tidak mengatasnamakan partai.

    Sehingga, dia enggan untuk menanggapinya secara lebih jauh.

    “Respons saya, tidak layak ditanggapi (langkah Sudarsono) karena seperti pengakuannya sendiri, dia mengirimkan surat atas nama pribadi bukan atas nama kader PDIP Perjuangan,” katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025).

    Guntur lantas menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK lantaran kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP dan bukan atas nama pribadi.

    Sehingga, menurutnya, apa yang dilakukan lembaga antirasuah adalah wujud kriminalisasi terhadap PDIP dan bukan kepada Hasto secara langsung.

    “Jadi ini kasus kriminalisasi bukan pada Saudara Hasto secara pribad, tapi karena tugas dia sebagai Sekjen.”

    “Karena itu, Saudara Sekjen mendapatkan pembelaan resmi dari partai dan kader,” jelasnya.

    Lalu ketika ditanya terkait langkah dari DPP PDIP terhadap Sudarsono, Guntur menegaskan itu adalah wewenang dari DPC.

    “Soal itu nanti urusan PAC atau DPC setempat. Nggak perlu ditanggapi DPP,” jelasnya.

    Guntur juga mengungkapkan belum mengetahui apakah DPP PDIP sudah mengetahui terkait Sudarsono mendesak KPK segera menindak Hasto.

    “Saya belum cek karena hari-hari ini semua libur,” jelasnya.

    Sebelumnya, Sudarsono mengaku menyurati KPK agar segera menindak Hasto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Dia mengungkapkan surat tersebut dikirimkannya pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

    “Ya, betul, kemarin tanggal 31, kami jauh-jauh dari Pemalang ke Kantor KPK di Jakarta ini yang pada intinya surat saya adalah saya menyampaikan kepada pimpinan KPK untuk kasus Pak Hasto ini yang justru berlarut-larut untuk bisa ditindaklanjuti seperti apa setelah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikutip dari program On Focus di YouTube Tribunnews, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

    Sudarsono mengaku tidak setuju dengan narasi yang disampaikan elite PDIP bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK adalah politisasi dan kriminalisasi.

    Di sisi lain, sambungnya, jika Hasto memang merasa penetapan tersangka terhadapnya tidak cukup alat bukti, maka diharapkan menempuh jalur hukum lainnya.

    Kendati demikian, Sudarsono meminta, untuk saat ini, agar Hasto bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum yang ada.

    “Sehingga saya sampaikan kemarin kepada pucuk pimpinan (KPK), kalau memang sekiranya ada hal-hal yang merugikan Mas Hasto, dan tentunya Mas Hasto juga akan melakukan langkah-langkah hukum karena celah hukum itu ada.”

    “Tapi lebih baik saat ini dihadapi bersama demi supremasi hukum dan tegaknya hukum,” tegas Sudarsono.

    Lebih lanjut, Sudarsono mengaku apa yang dilakukannya tidak mengatasnamakan PDIP tetapi pribadi.

    “Namun, juga tidak lepas saya sebagai kader partai. Sehingga, yang saya lakukan ini, sebagai rakyat Indonesia dan sebagai kader,” katanya.

    Sebagai informasi, Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

    Hasto disebut berperan dalam memberikan sejumlah uang untuk menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam buronnya Hasto karena memerintahkan kabur saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

    Politisi asal Yogyakarta itu juga disebut meminta para saksi untuk tidak memberikan kesaksian sebenarnya ketika dirinya akan bersaksi ke KPK pada pertengahan tahun 2024 lalu.

    Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

  • Kemarin, peran strategis koperasi hingga capital outflow Rp4,3 triliun

    Kemarin, peran strategis koperasi hingga capital outflow Rp4,3 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan Kantor Berita ANTARA pada Jumat (27/12/2024) kemarin, mulai dari koperasi memiliki peran strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8 persen hingga modal asing keluar bersih (capital outfow) dari pasar keuangan domestik mencapai Rp4,31 triliun.

    Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini :

    Pakar nilai koperasi miliki peran strategis wujudkan ekonomi 8 persen

    Pengamat Koperasi sekaligus Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia (UI) Sudarsono Hardjosoekarto menyatakan koperasi memiliki peran strategis dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi di atas 8 persen sesuai yang ditargetkan Presiden Prabowo.

    Baca selengkapnya di sini

    Wapres Gibran tekankan peningkatan produktivitas dalam negeri

    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menekankan peningkatan produktivitas dalam negeri khususnya industri dengan jenama lokal.

    Baca selengkapnya di sini

    Jasa Marga: 163.595 kendaraan kembali ke Jabotabek H+1 Natal

    PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 163.595 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada H+1 libur hari Natal 2024 atau pada Kamis, 26 Desember 2024

    Baca selengkapnya di sini

    Wamen BUMN: Pemerintah beri layanan terbaik selama Natal-tahun baru

    Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) Dony Oskaria menyampaikan pemerintah selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    Baca selengkapnya di sini

    BI catat modal asing keluar bersih dari Indonesia capai Rp4,31 triliun

    Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing keluar bersih dari pasar keuangan domestik mencapai Rp4,31 triliun selama periode transaksi 23-24 Desember 2024.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ada Bukti CCTV, Jasad Pria Tewas Bersimbah Darah di Trotoar Tebet Jaksel Murni Korban Kecelakaan – Halaman all

    Ada Bukti CCTV, Jasad Pria Tewas Bersimbah Darah di Trotoar Tebet Jaksel Murni Korban Kecelakaan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyatakan jasad pria insial AM tewas bersimbah darah yang ditemukan di trotoar depan pintu masuk TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan murni akibat kecelakaan.

    Persitiwa itu terjadi pada Sabtu (21/12/2024) pagi.

    Kapolsek Tebet Kompol Murodih menuturkan penyebab kematian akibat kecelakaan usai pihaknya melihat rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) ketika korban ditabrak.

    “Saya sudah lihat itu murni laka lantas (kecelakaan lalu lintas, red),” ucapnya kepada wartawan Selasa (24/12/2024).

    Untuk alat bukti rekaman CCTV saat ini sudah ada di Laka Lantas Polda Metro Jaya.

    Dari rekaman CCTV, AM saat itu tengah berjalan di jalur sepeda.

    Kemudian korban ditabrak kendaraan dengan kecepatan tinggi.

    “Dia lagi jalan di jalur sepeda tahu-tahu dari belakang ditabrak dengan kecepatan tinggi,” imbuh Kapolsek Tebet.

    Sebelumnya, penemuan jasad viral di media sosial.

    Identitas mayat diduga inisial AM, 36 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat di Sawah Baru RT 02 RW 08  Kel. Laladon, Kec. Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Awalnya jasad itu ditemukan saat saksi bernama Firdaus yang merupakan PPSU Kelurahan Menteng Dalam tengah menyapu Jalan Raya Casablanca sekira pukul 05.39 WIB.

    Saksi melihat adanya seseorang yang sudah tergeletak dengan isi kepala yang sudah keluar dari dalam kepala di depan pintu masuk TPU Menteng Pulo.

    Saksi Firdaus memanggil saksi lainnya bernama Aulia selaku PJLP TPU Menteng Pulo untuk menginformasikan bahwa ada seseorang yang tergeletak dengan isi kepala yang sudah keluar dari dalam kepala di depan pintu masuk TPU Menteng Pulo.

    Setelah itu, keduanya melaporkan penemuan mayat kepada Polsek Tebet dan kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

    Sekira pukul 06.00 Wib, Piket fungsi Polsek Tebet pimpinan AKP Sudarsono selaku Wakapolsek Tebet) melakukan cek TKP, dan didapatkan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

    Di lokasi ditemukan pula tas hitam dan dompet cokelat berisi kartu identitas korban.

    Korban kemudian dilarikan ke RSCM Jakarta Pusat.

     

     

  • Peristiwa 23 Desember 2002: Kemenangan Terbesar Timnas Indonesia Sepanjang Sejarah

    Peristiwa 23 Desember 2002: Kemenangan Terbesar Timnas Indonesia Sepanjang Sejarah

    Liputan6.com, Yogyakarta – Timnas Indonesia pernah meraih kemenangan terbesar pada 23 Desember 2002. Saat itu, Timnas Indonesia mempersembahkan pesta gol ke gawang Filipina dalam pertandingan Piala AFF 2002.

    Pada Sabtu (21/12/2024), laga Timnas Indonesia melawan Filipina dalam gelaran Piala AFF 2024 menyisakan kekalahan tipis dengan skor 0-1. Skor tersebut membuat Indonesia tersingkir dari turnamen.

    Jauh sebelum itu, Timnas Indonesia ternyata pernah membabat habis Filipina. Timnas Indonesia menang 13-1 atas Filipina dalam gelaran Piala AFF 2002. Skor ini sekaligus menjadi kemenangan terbesar Timnas Indonesia sepanjang sejarah.

    Mengutip dari berbagai sumber, saat itu Timnas Indonesia dilatih oleh Ivan Kolev. Belum genap satu menit sejak kick-off babak pertama, Tim Garuda sudah mencetak satu angka melalui Bambang Pamungkas.

    Gol kembali tercipta di menit keenam oleh Zaenal Arief. Menyusul kemudian, gol ketiga tercipta di menit ke-16 oleh Budi Sudarsono.

    Bambang Pamungkas yang telah membuka kemenangan di awal pertandingan kembali mencetak dua gol untuk Timnas Indonesia di menit ke-29 dan ke-35. Zaenal Arief juga kembali mencetak dua gol beruntun di menit ke-38 dan ke-41.

    Skor 7-0 bertahan hingga turun minum. Memasuki babak kedua, Timnas Indonesia kembali mencetak angka di menit ke-55 berkat Sugiantoro. Pada menit ke-57, Zaenal Arief menggenapkan quattrick pada menit ke-57.

    Gol ke-10 Timnas Indonesia saat itu diciptakan kembali oleh Sugiantoro di menit ke-75. Mencoba mengejar ketertinggalan, Filipina pun mencetak satu gol di menit ke-78.

    Tak tinggal diam, Timnas Indonesia kembali mencetak gol melalui Imran Nahumarury di menit ke-81. Sejurus kemudian, Bambang Pamungkas menyusul Zaenal Arief dengan mencetak quattrick di menit ke-82.

    Gol terakhir tercipta dari gol blunder pemain Filipina, Salomon Licuanan, di menit ke-82. Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina pada Piala AFF 2002 pun selesai dengan skor 13-1. Ini menjadi kemenangan terbesar Timnas Indonesia sepanjang sejarah.

     

    Penulis: Resla

  • Kerugian Pengelolaan Timah Rp 300 T Dinilai Salah Hitung

    Kerugian Pengelolaan Timah Rp 300 T Dinilai Salah Hitung

    Jakarta

    Salah Hitung Luas Operasi PT Timah: Harusnya Dilakukan Ahli Geologi, Bukan Kehutanan!

    Persidangan dugaan korupsi di PT Timah Tbk memunculkan sorotan terhadap metode perhitungan kerugian lingkungan yang disebut mencapai Rp 300 triliun.

    Penasehat hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menekankan pentingnya keterlibatan ahli yang relevan, seperti ahli geologi untuk menilai dampak tambang secara akurat, bukan ahli kehutanan.

    “Interpretasi citra satelit atas bukaan tambang seharusnya dilakukan oleh ahli geologi, bukan ahli kehutanan,” tegas Junaedi di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

    Ia mempertanyakan akurasi perhitungan yang dilakukan oleh spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo, yang menyatakan total bukaan tambang pada 2019-2020 mencapai 170.363 hektare dengan kerugian lingkungan mencapai Rp171 triliun.

    Menurut Junaedi, data justru menunjukkan bahwa mayoritas area terbuka akibat aktivitas tambang PT Timah Tbk telah terjadi sebelum Januari 2015.

    Pada periode 2015-2022, luasan bukaan hanya 5.658,30 hektare atau 10,86% dari total area. “Ini membantah tuduhan jaksa bahwa kegiatan tambang masif terjadi pada 2015-2022,” jelasnya.

    Junaedi menilai, metode perhitungan kerugian yang dilakukan tidak relevan. Ia berpandangan ada kecenderungan mencampuradukkan keilmuan, yang dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas proses hukum.

    “Menugaskan ahli kehutanan untuk menghitung kerugian di wilayah pertambangan adalah praktik yang mengabaikan prinsip keilmuan,” ujar Junaedi.

    Ia menambahkan, perhitungan kerugian lingkungan sudah seharusnya menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memiliki tupoksi dalam studi kelayakan tambang.

    Ahli lain, Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, yang memberikan keterangan di persidangan, menguatkan pandangan tersebut.

    “Pemerintah sudah menghitung dampak tambang terhadap lingkungan dan ekonomi sebelum memberikan izin usaha. Hal ini dilakukan melalui cost-benefit analysis untuk memastikan dampak positif lebih besar daripada dampak negatif,” jelasnya.

    (rrd/rrd)

  • Mayat di Depan TPU Menteng Pulo Terluka di Bagian Kepalanya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Desember 2024

    Mayat di Depan TPU Menteng Pulo Terluka di Bagian Kepalanya Megapolitan 21 Desember 2024

    Mayat di Depan TPU Menteng Pulo Terluka di Bagian Kepalanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mayat laki-laki yang ditemukan di depan TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024) pagi, mengalami luka di bagian kepalanya.
    “Korban mengalami luka di bagian Kepala (tempurung kepala pecah),” ujar Kapolsek Tebet Kompol Murodih dalam keterangan tertulisnya.
    Jasad pria itu pertama kali ditemukan oleh petugas PPSU bernama Muhammad Firdaus (44). Saat itu dia tengah menyapu area trotoar di depan TPU Menteng Pulo dan menemukan mayat bersimbah darah tersebut.
    “Saksi sedang menyapu Jalan Raya Casablanca, Kemudian Saksi 1 melihat adanya seseorang yang sudah tergeletak dengan isi kepala yang sudah keluar dari dalam kepala di depan pintu masuk TPU Menteng,” kata Murodih.
    Setelah melihat hal itu, dia memberi tahu ke temannya yang bernama Aulia Sabilil Anwar. Selanjutnya, keduanya melaporkan temuan jasad pria itu ke Polsek Tebet.
    “Akp Sudarsono (Wakapolsek Tebet) melakukan cek TKP, dan didapatkan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, diduga korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas karena ditemukan serpihan atau pecahan mika lampu mobil di lokasi kejadian,” ucap dia.
    Kemudian, polisi langsung menyita sejumlah barang yang berada di sekitar lokasi, seperti tas hitam dan dompet yang berisi data diri korban.
    Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditemukan, korban berinisial AM (36), yang merupakan warga Sawah Baru, Laladon, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban berprofesi sebagai buruh harian lepas.
    Selanjutnya, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
    Polisi juga sudah menyita beberapa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi untuk mengetahui secara pasti penyebab AM tewas.
    “Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh Laka Lantas Polda Metro Jaya,” ujar Murodih.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.