Tag: Sudarsono

  • Heboh Pengakuan Imam Mahdi Palsu, Pengikut Nabi Sensen di Garut, Dapat Wangsit dari Mana?

    Heboh Pengakuan Imam Mahdi Palsu, Pengikut Nabi Sensen di Garut, Dapat Wangsit dari Mana?

    Liputan6.com, Garut – Momen suci Ramadan 1446H/2025 di Garut, Jawa Barat, terusik dengan pengakuan Abdul Rosid, warga Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, sebagai Imam Mahdi.

    Sontak informasi itu menjadi heboh di tengah kekhusukan umat Islam. Belakang diketahui Rosid, merupakan salah satu pengikut Sensen, Presiden Negara Islam Indonesia (NII) yang tempo hari pernah mengklaim sebagai nabi dari Garut.

    Dalam salah satu penggalan video amatir berdurasi 6.22 menit yang viral melalui aplikasi TikTok itu, Rosid disaksikan beberapa pengikutnya dan anggota keluarganya, mengaku sebagai ulama Pancasila, sekaligus Imam Mahdi, mendoakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka.

    “Tidak lupa juga kepada Bapak Kapolri, Bapak TNI yang ada di bagian lautan, darat termasuk angkatan udara juga, mudah-mudahan ada dalam perlindungan Tuhan yang Masa Esa Allah SWT,” ujarnya dalam video tersebut.

    Sementara itu, Kasat Intel Polres Garut AKP Sonson Sudarsono menyatakan, sejak video amatir itu viral di media sosial, pihaknya bersama Polsek Pakenjeng langsung mendatangi kediaman Imam Mahdi palsu.

    “Dia dulunya anggota Sensen yang dari Karangpawitan, dia sudah mengklarifikasi semuanya alasannya hanya iseng-iseng ingin viral saja,” ujar dia.

    Menurutnya, munculnya video amatir itu cukup meresahkan masyarakat, terlebih hadir di tengah momen suci bulan Ramadan, sehingga langsung menjadi perhatian petugas Polsek Pakenjang.

    “Semua pelaku dalam gambar itu sudah dimintai keterangan, termasuk pelaku utama sudah ditangani polsek Pakenjeng,” kata dia.

    Sonson menyatakan, belum mengetahui latar belakang termasuk motif Rosid melakukan pengakuan menghebohkan itu.  

    Seperti diketahui, Imam Mahdi adalah tokoh Islam yang diyakini akan muncul di akhir zaman untuk menegakkan keadilan dan membawa kemakmuran. Ia diyakini sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW. 

    Tugas Imam Mahdi memerangi kezaliman yang terjadi sebelumnya, membagikan harta secara merata, memulihkan tatanan dunia menjadi adil dan beradab, sebelum menghadapi Dajjal. 

  • BULOG Optimalkan Serapan Gabah Petani, Simak Upayanya – Page 3

    BULOG Optimalkan Serapan Gabah Petani, Simak Upayanya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mendukung program penyerapan gabah dan beras oleh Perum BULOG, pemerintah menargetkan penyerapan sebanyak 3 juta ton di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Bali.

    Sudarsono Hardjosoekarto, Direktur SDM dan Umum Perum BULOG, turun langsung ke Desa Bengkel, Tabanan, Bali, untuk memastikan proses penyerapan berjalan dengan baik.

    “Alhamdulillah, kami berhasil melakukan penyerapan pada padi yang telah memasuki masa panen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 6.500,- per kilogram. Kebijakan ini tentu menguntungkan para petani dan penggilingan. Gabah yang telah diserap akan diproses menjadi beras dan disimpan oleh Perum BULOG agar dapat dinikmati masyarakat ke depannya,” ujar Sudarsono, dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).

    Panen Usia Tanam 105 Hari

    Sementara itu, I Made Merta Suteja, salah satu anggota Subak Bengkel, menyatakan bahwa padi yang ditanam telah mencapai usia 105 hari dan siap untuk dipanen.

    Pemimpin Wilayah BULOG Bali, Muhammad Anwar, menambahkan bahwa pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan para petani, kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), serta penggilingan guna memastikan kelancaran penyerapan gabah di Bali.

    “Kami juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pertanian, TNI, dan POLRI, untuk memperoleh informasi mengenai titik panen di Bali,” ungkap Anwar.

    Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan, Perum BULOG akan memfokuskan penyerapan gabah selama masa panen raya yang berlangsung dari Februari hingga April 2025. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi petani dan memastikan ketersediaan beras bagi masyarakat.

     

  • Bulog Genjot Penyerapan Gabah Sesuai Target 3 Juta Ton  – Halaman all

    Bulog Genjot Penyerapan Gabah Sesuai Target 3 Juta Ton  – Halaman all

    Bulog menjalin komunikasi dengan para petani, poktan, gapoktan dan penggilingan dalam upaya penyerapan gabah/beras ini di wilayah Bali tentunya.

    Tayang: Minggu, 23 Februari 2025 13:18 WIB

    Istimewa

    BULOG SERAP GABAH — Direktur SDM dan Umum Perum Bulog Sudarsono Hardjosoekarto menyampaikan salah satu penyerapan dilakukan di Desa Bengkel, Tabanan Bali, beberapa waktu lalu. Bulog yang diamanahkan oleh pemerintah untuk melakukan penyerapan setara beras sebanyak 3 juta ton akan memfokuskan kegiatan masa panen raya mulai Bulan Februari hingga April 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Perum Bulog terus menggenjot penyerapan gabah sesuai amanah pemerintah untuk melakukan penyerapan gabah atau beras sebanyak 3 juta ton juga melibatkan hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk Bali.

    Direktur SDM dan Umum Perum Bulog Sudarsono Hardjosoekarto menyampaikan salah satu penyerapan dilakukan di Desa Bengkel, Tabanan Bali.

    “Alhamdulillah kami melakukan penyerapan pada padi yang sudah memasuki usia masa panen dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah Rp 6.500 per kg  tentunya hal ini akan memberikan hasil yang baik kepada petani dan penggilingan,” ujar Sudarsono dikutip Minggu (23/2/2025).

    Hasil penyerapan ini akan diolah dan dilakukan penyimpanan berupa beras oleh Bulog. Menurutnya, ke depan akan dinikmati juga bersama-sama oleh masyarakat.

    “Ya benar, ini usia tanam padi sudah mencapai 105 hari, sudah layak untuk dipanen” ujar I Made Merta Suteja, Anggota Subak Bengkel Kab.Tabanan.

    Pemimpin Wilayah Bulog Bali, Muhammad Anwar juga mengatakan bahwa akan terus menjalin komunikasi dengan para petani, poktan, gapoktan dan penggilingan dalam upaya penyerapan gabah/beras ini di wilayah Bali tentunya.

    “Tentunya koordinasi dengan para stakeholders juga seperti Dinas Pertanian, TNI-Polri juga pihak lainnya membuat kami mendapat banyak informasi terkait titik panen di Lokasi Bali,” ujar Anwar

    Perum Bulog yang diamanahkan oleh pemerintah untuk melakukan penyerapan setara beras sebanyak 3 juta ton akan memfokuskan kegiatan masa panen raya mulai Bulan Februari hingga April 2025.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pasangan Wali Kota Banjar Siap Realisasikan Janji 100 Hari Kerja

    Pasangan Wali Kota Banjar Siap Realisasikan Janji 100 Hari Kerja

    JABAR EKSPRES – Setelah resmi dilantik di Istana Kepresidenan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar periode 2025-2030, Sudarsono dan Supriana bersiap mewujudkan janji kampanye mereka.

    Masyarakat pun menantikan realisasi sejumlah program prioritas yang diusung pasangan ini, terutama agenda 100 hari pertama kerja.

    Dalam upaya memenuhi target tersebut, Sudarsono menyatakan akan segera menjalankan berbagai inisiatif, mulai dari peluncuran kartu berdaya hingga distribusi bantuan bibit pertanian. Di sela kesibukannya di Magelang, ia menegaskan kesiapan untuk langsung bergerak cepat setelah pelantikan.

    BACA JUGA: Program 3 Juta Rumah, Banjar Usulkan Bantuan untuk 7.500 KK

    “Begitu masa serah terima jabatan selesai pada 3 Maret, kami tak akan menunda waktu,” ujarnya, Jumat 21 Februari 2025.

    Salah satu fokus utama dalam 100 hari kerja adalah program bantuan sosial yang akan diselaraskan dengan kartu berdaya.

    Menurut Sudarsono, langkah ini bertujuan memperkuat sistem perlindungan sosial bagi warga.

    Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan mendistribusikan bibit unggul kepada petani, sementara pelaku UMKM akan menerima bantuan modal untuk pengembangan usaha.

    BACA JUGA: BRI Banjar Tegaskan PHK sebagai Langkah Terakhir

    “Tujuannya agar bisnis mereka bisa semakin maju,” tambahnya.

    Di sisi lain, persoalan kelangkaan pupuk subsidi yang sempat menjadi sorotan selama kampanye disebut telah teratasi berkat kebijakan stabilisasi harga.

    “Kini harga pupuk bersubsidi sudah lebih terjangkau,” jelas Sudarsono.

    Tak hanya itu, revitalisasi sejumlah infrastruktur publik seperti Masjid Agung, Alun-alun Banjar, dan Rest Area juga masuk dalam agenda jangka menengah.

    Namun, proyek tersebut akan dilakukan bertahap karena memerlukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

    BACA JUGA: Gebyar Kreativitas Anak Paud, Pj Wali Kota Banjar Sebut Ini Bentuk Investasi

    “Kami harus memastikan perencanaan dan regulasinya matang,” pungkas Sudarsono, yang saat ini masih menjalani masa persiapan sebelum resmi memimpin. (CEP)

  • Booming! Student House Sold Out! Siap Financial Freedom di Tahap 2?

    Booming! Student House Sold Out! Siap Financial Freedom di Tahap 2?

    JABAR EKSPRES – Financial freedom atau kebebasan finansial semakin menjadi tujuan utama bagi banyak orang di era modern ini.

    Dengan meningkatnya biaya hidup dan tuntutan masa depan yang semakin kompleks, memiliki sumber pendapatan pasif menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.

    Financial freedom memungkinkan seseorang untuk hidup lebih tenang, memiliki lebih banyak pilihan dalam hidup, serta mengurangi ketergantungan pada pekerjaan konvensional.

    Oleh karena itu, semakin banyak individu yang mulai mencari peluang investasi yang stabil dan menjanjikan.

    Salah satu dampak positif dari financial freedom adalah kemampuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih seimbang.

    Ketika seseorang tidak lagi terbebani oleh tekanan keuangan, mereka dapat lebih fokus pada pengembangan diri, kesejahteraan keluarga, serta kontribusi sosial yang lebih luas.

    Investasi dalam sektor properti, khususnya kos-kosan di kawasan pendidikan, menjadi salah satu cara efektif untuk mencapai tujuan tersebut.

    Dengan tingginya permintaan dan captive market yang kuat, properti kos-kosan menawarkan sumber penghasilan pasif yang berkelanjutan dan minim risiko.

    Anthony Sudarsono, salah satu investor properti ternama menyampaikan bahwa properti, khususnya rumah kos adalah salah satu peluang investasi yang tepat.

    “Kos-kosan sendiri adalah suatu instrumen yang paling bisa diukur, beda dibandingkan dengan yang lain. Ibaratnya telur, setiap yang saya pegang selalu menetas,” jelasnya.

    Kabar baiknya, produk inovatif rumah kost premium di Podomoro Park Bandung, yakni Student House, mendapat sambutan luar biasa dari para investor.

    Dalam waktu yang sangat singkat, seluruh unit di tahap pertama langsung ludes terjual.

    Fenomena ini tak lepas dari berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh Student House, menjadikannya pilihan investasi properti yang sangat menjanjikan.

    Kesuksesan Student House didorong oleh tingginya potential captive market.

    Berada di jantung pendidikan Bandung Selatan, kawasan ini berkembang pesat layaknya Kawasan Pendidikan Jatinangor dan Dipatiukur di Bandung, serta Kawasan Pendidikan Grogol (Central Park) di Jakarta.

    Dikelilingi universitas ternama seperti Telkom University, Poltekpar NHI, dan Satu University by Binus, permintaan hunian mahasiswa terus meningkat.

    Ditambah dengan pesatnya pertumbuhan bisnis di sekitar, target pasar karyawan juga menjadi peluang besar.

  • Video Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, Eks Kader PDIP: Kalau Praperadilan Ditolak, Monggo Ikuti Proses – Halaman all

    Video Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, Eks Kader PDIP: Kalau Praperadilan Ditolak, Monggo Ikuti Proses – Halaman all

    Mantan kader PDI Perjuangan yang dipecat, Sudarsono mendesak Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk menaati proses hukum.

    Tayang: Selasa, 18 Februari 2025 09:03 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan kader PDI Perjuangan yang dipecat, Sudarsono mendesak Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk menaati proses hukum.

    Ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2), Sudarsono meminta Hasto agar tak mempermainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat.

    Menurut mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang ini, rakyat membutuhkan ketenangan.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP – Halaman all

    Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Namun, Hasto mengajukan penundaan pemeriksaan kepada KPK, sehingga Hasto batal diperiksa KPK hari ini.

    Menanggapi hal tersebut, Mantan Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono ikut buka suara.

    Kader PDIP yang dipecat Hasto ini mendesak agar sang Sekjen tidak mempermainkan nasib bangsa dan rakyat.

    “Dan kebetulan saya dengar info dari teman-teman media, hari ini sebenarnya Hasto dipanggil, tapi nampaknya juga belum bisa datang lagi.”

    “Saya minta dengan hormat, Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat,” kata Sudarsono dilansir Kompas TV, Senin (17/2/2025).

    Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Kabupaten Pemalang ini menegaskan bahwa rakyat ingin ketenangan.

    Sehingga Sudarsono mendesak Hasto untuk bisa menaati proses hukum yang ada.

    Karena menurut Sudarsono, NRI ini tak hanya mengurus kasus PDIP atau kasus Hasto saja, tapi juga banyak kasus lainnya.

    Untuk itu Sudarsono meminta agar Hasto bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.

    “Kita rakyat dalam berbangsa dan bernegara ingin dalam kondisi sejuk. NKRI tercinta juga tidak hanya mengurus PDIP dan tidak hanya milik PDIP.”

    “Saudara Hasto mari taati proses hukum yang ada. Apa yang sudah anda perbuat silahkan anda pertanggungjawabkan,” terang Sudarsono.

    Terkait praperadilan, Sudarsono menilai setelah gugatan praperadilan Hasto tak diterima, maka sudah seharusnya Hasto tetap mengikuti proses hukum yang ada.

    Jika Hasto mengajukan gugatan praperadilan lagi terkait keabsahan status tersangkanya, Sudarsono menyebut itu hak Hasto.

    Namun Sudarsono kembali menekankan, ditengah kasus Hasto ini, ada masyarakat yang butuh ketenangan.

    “Kalau sidang praperadilan sudah ditolak, ya monggo ikuti proses selanjutnya. Kalau anda mau mengajukan lagi itu juga hak saudara, tetapi bangsa ini juga butuh ketenangan,” imbuh Sudarsono.

    Pimpinan KPK Sebut Praperadilan Harusnya Tak Jadi Dalih Hasto untuk Tidak Hadir Pemeriksaan Hari Ini

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, seharusnya tetap memenuhi panggilan penyidik hari ini, kendati sedang mengajukan praperadilan kedua.

    “Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.

    Menurut Tanak, praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan seseorang.

    Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan harus ditunda.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Tanak.

    Hasto Kristiyanto sebelumnya meminta KPK untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

    Sedianya Hasto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025). 

    Gugatan Praperadilan Hasto Tak Diterima, Telah Ajukan Gugatan Kedua

    Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas. 

    Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

    Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

    “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” kata dia. 

    Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

    “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” sebutnya. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

     

  • Kader PDIP yang Dipecat Hasto Sujud Syukur di Depan Gedung KPK

    Kader PDIP yang Dipecat Hasto Sujud Syukur di Depan Gedung KPK

    loading…

    Mantan kader PDIP dari Pemalang, Sudarsono sujud syukur di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2025). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Mantan kader PDIP dari Pemalang, Sudarsono sujud syukur di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2025). Hal itu ia lakukan karena gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tidak diterima.

    “Pada kesempatan hari ini, saya datang ke KPK, saya ingin sujud syukur di depan Kantor KPK ini atas ditolaknya praperadilan yang kemarin diajukan oleh Hasto,” kata Sudarsono di lokasi.

    Dalam aksinya, ia juga membawa karangan bunga bertuliskan ‘mendukung KPK memproses hukum Hasto Kristianto’. Menurutnya, hal itu ia lakukan untuk menyambut pemeriksaan Hasto yang dijadwalkan hari ini.

    “Tapi nampaknya (Hasto) juga belum bisa datang lagi, ya saya harap dengan hormat Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat,” ujarnya.

    “Saudara Hasto, mari taati proses hukum yang ada, apa yang sudah anda perbuat, silakan anda pertanggungjawabkan, kalau sidang praperadilan sudah ditolak ya monggo ikuti proses selanjutnya,” sambungnya.

    Sudarsono mengaku, dirinya merupakan kader PDIP yang dipecat Hasto per Januari 2025. Ia mengungkapkan, alasannya dipecat dari kader partai berlambang banteng moncong putih itu karena mengkritik Hasto.

    “Apa yang saya kritisi adalah sebagai kader partai menurut saya selama ini atau 6 bulan terakhir ini banyak ocehan statement saudara Hasto yang tidak menguntungkan PDI Perjuangan,” ucapnya.

    (abd)

  • DAU Pendidikan Kota Banjar Akan Beralih ke Sistem Lelang, Wali Kota Terpilih Janji Evaluasi

    DAU Pendidikan Kota Banjar Akan Beralih ke Sistem Lelang, Wali Kota Terpilih Janji Evaluasi

    JABAR EKSPRES – Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Banjar untuk tahun 2025 yang mencapai Rp10 miliar akan mengalami perubahan signifikan dalam pengelolaannya.

    Rencananya, dana tersebut tidak akan lagi dikelola secara swakelola untuk keperluan renovasi ruang kelas dan pengadaan sarana prasarana (sarpras) di sekolah-sekolah.

    Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disdik Kota Banjar, H. Kaswad baru-baru ini.

    Menurut H. Kaswad, dari total anggaran yang tersedia, hanya Rp7,5 miliar yang akan dialokasikan untuk program pendidikan formal dan nonformal.

    “Tahun ini, alokasi DAU untuk fisik seperti renovasi kelas akan dilakukan melalui sistem lelang. Ini berbeda dengan tahun 2024 yang masih menggunakan metode swakelola,” jelasnya.

    BACA JUGA: Karang Taruna Kota Banjar Terjebak Krisis Kepemimpinan, 3 Kecamatan Desak KLB

    Perubahan skema pengelolaan anggaran ini memicu berbagai pertanyaan, terutama mengenai transparansi dan efisiensi penggunaan dana.

    Wali Kota Banjar terpilih, H. Sudarsono, berkomitmen untuk meninjau ulang penyaluran DAU Disdik serta fokus pada perbaikan rapor pendidikan Kota Banjar yang dinilai masih memerlukan peningkatan.

    “Kami akan evaluasi titik lemahnya. Jika ada yang kurang, harus diperbaiki. Saya optimis perubahan signifikan bisa dicapai,” tegas Sudarsono.

    Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan dan akuntabilitas penggunaan dana menjadi prioritas utama pemerintahannya.

    Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Banjar sebelumnya telah menggelar rapat kerja yang membahas kinerja rapor pendidikan dan rencana alokasi DAU 2025.

    BACA JUGA: Tak Kunjung Cair, Kontingen Juara Porkot Banjar Menanti Janji Hadiah Rp25 Juta

    Ketua Komisi III DPRD Banjar, Cecep Dani Sufyan, menegaskan bahwa DAU harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak dan memprioritaskan sekolah-sekolah yang paling membutuhkan, baik dalam pendidikan formal maupun nonformal.

    “Jangan sampai anggaran terdistorsi hanya untuk proyek tertentu,” ujar Cecep.

    Rencana kebijakan yang beralih dari sistem swakelola ke lelang ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

    Sebagian pihak berpendapat bahwa sistem lelang berisiko memicu pemborosan anggaran, sementara yang lain meyakini bahwa metode ini lebih mudah diawasi dan dapat meningkatkan transparansi.

  • Kader PDIP Pemalang Dipecat usai Desak KPK Periksa Hasto, Ngaku Tak Menyesal – Halaman all

    Kader PDIP Pemalang Dipecat usai Desak KPK Periksa Hasto, Ngaku Tak Menyesal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sudarsono dipecat sebagai kader PDIP yang diduga akibat kritiknya ke partai dan langkahnya yang mendorong KPK agar segera memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Sebelum dipecat, Sudarsono merupakan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Kabupaten Pemalang.

    Kabar ini diketahui dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews pada Senin (10/2/2025).

    Sudarsono mengaku memperoleh surat pemecatan tersebut dari DPP PDIP pada Jumat (7/2/2025) yang diantarkan ke rumahnya oleh Satgas DPC PDIP Pemalang.

    Namun, saat itu, dia tidak menerima langsung surat pemecatan tersebut karena tengah ada urusan lain.

    “Alhamdulillah, kabar yang beredar itu benar adanya. Jadi, hari Jumat anggal 7 kemarin, di rumah saya Jalan Dieng Pemalang, ada petugas dari Satgas DPC yang datang mengantar surat.”

    “Cuma kebetulan saya ada aktivitas di luar. Surat itu diterima anak saya, terus anak saya membuka (surat pemecatan) di-WA, dan betul adanya saya menerima ‘surat cinta’ dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan,” katanya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribunnews, dikutip pada Selasa (11/2/2025).

    Sudarsono menilai pemecatan oleh DPP PDIP kepada dirinya adalah konsekuensi dari kekritisannya terhadap internal partai berlambang banteng tersebut.

    Dia pun menegaskan tidak menyesali sikap kritis yang disampaikannya kepada Hasto terkait kasus yang menjeratnya.

    Bahkan, Sudarsono menerima dengan senang hati pemecatan oleh DPP PDIP tersebut.

    “Memang saya menyuarakan sebuah prinsip dan saya yakini benar. Jadi ya setelah menerima surat pemecatan atau surat cinta dari Dewan Pimpinan Pusat, ya saya terima dengan senang hati karena saya sudah sadar, sih,” tuturnya.

    Pasca kritik dan dorongannya ke KPK agar segera memeriksa Hasto, Sudarsono mengaku sudah dipanggil oleh DPC PDIP Pemalang hingga DPP PDIP untuk dimintai klarifikasi.

    Dia mengaku bahwa komentarnya terkait kasus yang menjerat Hasto adalah masukan demi kebaikan PDIP ke depannya.

    “Prinsipnya sama, memang kekeuh saya ya ini, ini saya yakini pendapat saya benar menurut saya untuk partai.”

    “Saya memberi masukkan, memberi kritikan untuk kebaikan dan perbaikan PDI Perjuangan menurut saya,” tegasnya.

    Sudarsono juga mengaku bangga meski kritikannya terhadap Hasto berujung pemecatan oleh DPP PDIP.

    Pasalnya, dia mengatakan pemecatan terhadapnya bukan karena tersandung kasus, tetapi dalam rangka mempertahnkan prinsipnya.

    “Bagi saya, meskipun bunyi surat tersebut dipecat dengan tidak hormat, tapi itu bagi saya dipecat dengan hormat. Mengapa? karena saya mempertahankan prinsip saya,” katanya.

    Tribunnews.com sudah menghubungi juru bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, untuk mengkonfirmasi terkait pemecatan terhadap Sudarsono.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons.

    Sudarsono Sempat Kirim Surat ke KPK agar Hasto Segera Diperiksa

    Sebelumnya, Sudarsono mengaku menyurati KPK agar segera menindak Hasto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Dia mengungkapkan surat tersebut dikirimkannya pada 31 Desember 2024 lalu.

    “Ya, betul, kemarin tanggal 31, kami jauh-jauh dari Pemalang ke Kantor KPK di Jakarta ini yang pada intinya surat saya adalah saya menyampaikan kepada pimpinan KPK untuk kasus Pak Hasto ini yang justru berlarut-larut untuk bisa ditindaklanjuti seperti apa setelah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikutip dari program On Focus di YouTube Tribunnews.

    Sudarsono mengaku tidak setuju dengan narasi yang disampaikan elite PDIP bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK adalah politisasi dan kriminalisasi.

    Di sisi lain, sambungnya, jika Hasto memang merasa penetapan tersangka terhadapnya tidak cukup alat bukti, maka diharapkan menempuh jalur hukum lainnya.

    Kendati demikian, Sudarsono meminta, saat itu, agar Hasto bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum yang ada.

    “Sehingga saya sampaikan kemarin kepada pucuk pimpinan (KPK), kalau memang sekiranya ada hal-hal yang merugikan Mas Hasto, dan tentunya Mas Hasto juga akan melakukan langkah-langkah hukum karena celah hukum itu ada.”

    “Tapi lebih baik saat ini dihadapi bersama demi supremasi hukum dan tegaknya hukum,” tegas Sudarsono.

    Lebih lanjut, Sudarsono mengaku apa yang dilakukannya tidak mengatasnamakan PDIP tetapi pribadi.

    “Namun, juga tidak lepas saya sebagai kader partai. Sehingga, yang saya lakukan ini, sebagai rakyat Indonesia dan sebagai kader,” katanya.

    DPP PDIP Sempat Komentari Surat Sudarsono ke KPK

    Juru bicara PDIP, Guntur Romli sempat mengomentari terkait surat yang dilayangkan Sudarsono ke KPK yang berisi agar Hasto segera diperiksa.

    Guntur mengungkapkan Sudarsono mengirimkan surat atas nama pribadi dan tidak mengatasnamakan partai.

    Sehingga, dia enggan untuk menanggapinya secara lebih jauh.

    “Respons saya, tidak layak ditanggapi (langkah Sudarsono) karena seperti pengakuannya sendiri, dia mengirimkan surat atas nama pribadi bukan atas nama kader PDIP Perjuangan,” katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025).

    Guntur lantas menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK lantaran kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP dan bukan atas nama pribadi.

    Sehingga, menurutnya, apa yang dilakukan lembaga antirasuah adalah wujud kriminalisasi terhadap PDIP dan bukan kepada Hasto secara langsung.

    “Jadi ini kasus kriminalisasi bukan pada Saudara Hasto secara pribad, tapi karena tugas dia sebagai Sekjen.”

    “Karena itu, Saudara Sekjen mendapatkan pembelaan resmi dari partai dan kader,” jelasnya.

    Lalu ketika ditanya terkait langkah dari DPP PDIP terhadap Sudarsono, Guntur menegaskan itu adalah wewenang dari DPC.

    “Soal itu nanti urusan PAC atau DPC setempat. Nggak perlu ditanggapi DPP,” jelasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)