Tag: Sudarsono

  • Prihasto jabat Plt Dirut Bulog gantikan Novi Helmy

    Prihasto jabat Plt Dirut Bulog gantikan Novi Helmy

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Pengadaan Perum Bulog Prihasto Setyanto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bulog menggantikan Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.

    Berdasarkan keterangan resmi Perum Bulog diterima ANTARA di Jakarta, Kamis menyebutkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi melakukan pergantian Direktur Utama Perum Bulog.

    Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-179/MBU/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang sekaligus mengakhiri masa penugasan dan pengabdian Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog dan kembali melanjutkan karir dan pengabdian di institusi TNI.

    “Perum Bulog menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian Bapak Novi Helmy Prasetya selama menjabat,” demikian pernyataan resmi Perum Bulog.

    Di bawah kepemimpinannya, Perum Bulog mencatat berbagai capaian penting yang memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat peran Bulog sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.

    Seluruh jajaran Perum Bulog mengucapkan terima kasih atas kontribusi positif Novi Helmy dalam mendorong transformasi dan kemajuan perusahaan, serta mendoakan yang terbaik untuk pengabdian selanjutnya.

    Seiring dengan adanya pergantian Direktur Utama, berikut adalah susunan terbaru jajaran Direksi Perum Bulog:

    • Pelaksana Tugas Direktur Utama sekaligus Direktur Pengadaan: Prihasto Setyanto

    • Wakil Direktur Utama: Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq

    • Direktur Bisnis: Febby Novita

    • Direktur Keuangan: Hendra Susanto

    • Direktur Operasional dan Pelayanan Publik: Mokhamad Suyamto

    • Direktur SDM dan Umum: Sudarsono Hardjosoekarto

    Perum BULOG akan terus melanjutkan komitmen dalam memastikan ketersediaan dan stabilisasi pangan nasional, sejalan dengan kebijakan pemerintah serta harapan masyarakat.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketika pemerintahan Soekarno hampir digulingkan

    Ketika pemerintahan Soekarno hampir digulingkan

    Kabinet Sjahrir III. (wikipedia)

    3 Juli 1946: Ketika pemerintahan Soekarno hampir digulingkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 03 Juli 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Tepat pada hari ini 79 tahun yang lalu, Indonesia menghadapi salah satu krisis politik pertamanya sejak memproklamasikan kemerdekaan: upaya kudeta terhadap pemerintahan sah yang dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Peristiwa yang dikenal sebagai “Peristiwa 3 Juli 1946” ini menjadi catatan penting dalam sejarah Republik sebagai bentuk awal gesekan kekuasaan dan konflik visi antara kelompok sipil dan militer.

    Kudeta ini diprakarsai oleh kelompok Persatuan Perjuangan, sebuah faksi dalam tubuh militer dan politik yang dipimpin oleh Tan Malaka dan didukung oleh sejumlah tokoh TNI dan mahasiswa. Mereka menilai pemerintahan Sjahrir terlalu kompromistis terhadap Belanda dalam perundingan Linggarjati yang tengah disiapkan. Kelompok ini menginginkan garis politik yang lebih tegas terhadap kolonialisme, serta peran militer yang lebih besar dalam pemerintahan.

    Pada 3 Juli 1946, kelompok militer dari Divisi III yang dipimpin oleh Letkol Soedirman (bukan Panglima Besar Jenderal Soedirman) menculik Perdana Menteri Sutan Sjahrir di Surakarta. Presiden Soekarno segera mengambil alih kendali situasi dan memerintahkan pembebasan Sjahrir. Dengan dukungan dari loyalis republik dan Panglima Besar Jenderal Soedirman yang sebenarnya, kudeta ini berhasil digagalkan tanpa pertumpahan darah besar.

    Sebagai akibat dari peristiwa ini, beberapa tokoh militer diberhentikan atau dipindahkan, termasuk Jenderal Sudarsono dan Mayor Jenderal Soedirman (yang terlibat dalam aksi). Presiden Soekarno memperkuat posisinya sebagai kepala negara dan segera merombak struktur kabinet serta mempertegas garis komando di tubuh militer. Pemerintah juga semakin waspada terhadap potensi disintegrasi dalam tubuh republik muda.

    Peristiwa 3 Juli 1946 menjadi titik balik dalam konsolidasi politik nasional pascakemerdekaan. Meskipun gagal, upaya kudeta ini memperlihatkan ketegangan antara kekuatan sipil dan militer yang akan terus mewarnai sejarah politik Indonesia selama beberapa dekade ke depan.

    Hari ini, peristiwa tersebut dikenang sebagai peringatan penting atas pentingnya stabilitas, kesetiaan terhadap konstitusi, dan komitmen terhadap jalur demokrasi di tengah dinamika awal pembentukan negara.

    Sumber : Sumber Lain

  • Kasus Pengeroyokan Mantan Dosen Ummad, Ajudan Rektor hingga Kaprodi Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Juni 2025

    Kasus Pengeroyokan Mantan Dosen Ummad, Ajudan Rektor hingga Kaprodi Jadi Tersangka Surabaya 19 Juni 2025

    Kasus Pengeroyokan Mantan Dosen Ummad, Ajudan Rektor hingga Kaprodi Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres)
    Madiun
    Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap mantan dosen
    Universitas Muhammadiyah Madiun
    (Ummad), Dwi Rizaldi Hatmoko.
    Enam tersangka itu berasal dari kalangan internal Ummad, mulai pejabat struktural kampus, kaprodi hingga dosen.
    Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Juni 2025 dengan nomor B/83/SP2HP-5/II/RES.1.6/2025/Satreskrim.
    Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan setelah melakukan gelar perkara penanganan kasus pengeroyokan pada Rabu (4/6/2025).
    Dari gelar perkara itu, polisi menetapkan enam tersangka berasal dari lingkungan internal kampus. Enam tersangka yakni MHK (ajudan rektor) YAP (wakil dekan), SA (Pejabat Struktural Ummad), SP (Kaprodi), dan dua dosen berinisial RA dan MH.
    Penyidik akan memanggil dan memeriksa enam tersangka tersebut dalam waktu dekat.
    Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah yang dikonfirmasi Kamis (19/6/2025) membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus yang terjadi pada awal September 2024.
    “Sudah ditetapkan enam orang tersangka. Dan saat proses penyidikan masih berlanjut,” kata Ubaidillah.
    Sementara itu, Dwi Rizaldi selaku korban menyatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi pelajaran hukum yang berharga dan menunjukkan keadilan masih dapat ditegakkan.
    Ia meminta polisi mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
    “Semoga menjadi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lain bahwa hukum di Indonesia bisa tetap tegak. Selain itu tidak ada kasus-kasus berikutnya,” kata Dwi.
    Dwi mengaku mengalami trauma dan keluarganya merasa dirugikan. Setelah dipecat sebagai dosen, Dwi mengaku mengalami kesulitan ekonomi hingga anaknya sempat putus sekolah.
    Bagi enam orang yang sudah ditetapkan tersangka, Dwi mengingatkan agar tidak lagi main hakim sendiri. Sebab, semua hal ada mekanismenya dan tidak boleh begitu saja menyakiti fisik seseorang.
    “Saya ingin sampaikan kepada para pelaku, jangan main hakim sendiri. Segala sesuatu ada mekanismenya. Semoga sadar, dan semoga aktor-aktor intelektual yang menyuruh kalian segera diungkap agar masalahnya semuanya lebih jelas,” kata Dwi.
    Dwi menuturkan, peristiwa pengeroyokan yang menimpa dirinya bermula saat dirinya masih menjadi dosen Prodi Ilmu Lingkungan Uammad. Saat itu, Dwi merekam aksi penyampaian aspirasi mahasiswa mengenai perbedaan akreditasi antarjurusan.
    Aksi Dwi merekam aspirasi mahasiswa itu tidak diterima pihak ajudan rektor. Dwi diminta menyerahkan ponselnya namun ia tolak. Penolakan penyerahan ponsel itu berujung kekerasan fisik terhadap dirinya.
    Dwi mengaku dikeroyok oleh sejumlah orang internal kampus. Ia mengaku dibanting, dicekik lalu bajunya ditarik hingga robek oleh sejumlah orang yang diduga dosen dan karyawan kampus Ummad.
    Ia menyayangkan tidak ada permintaan maaf apa pun dari pihak Ummad setelah peristiwa pengeroyokan itu terjadi. Bahkan, pihak Ummad memberikan pernyataan membantah adanya pengeroyokan kepada Dwi.
    Tak terima dengan aksi pengeroyokan itu, Dwi melaporkan kasus itu ke Polres Madiun Kota. Usai melaporkan kasus tersebut, Dwi diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen.
    Rektor Ummad, Sofyan Anif yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait penetapan enam tersangka kasus
    pengeroyokan mantan dosen Ummad
    , enggan jauh berkomentar.
    Sofyan meminta untuk menghubungi langsung tim penasihat hukum Ummad.
    “Dengan tim PH Ummad saja,” kata Sofyan.
    Sofyan lalu mengirimkan dua nomor telepon seluler dua penasihat hukum Ummad yakni Eko Nugroho dan Sasmito Nugroho Sudarsono. Namun dua nomor telepon seluler penasihat hukum Ummad saat dikonfirmasi terkait penetapan enam tersangka kasus pengeroyokan mantan dosen tidak merespons hingga berita ini diturunkan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Empat Remaja di Bogor Ditangkap, Diduga Hendak Tawuran Bawa Parang dan Flare
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juni 2025

    Empat Remaja di Bogor Ditangkap, Diduga Hendak Tawuran Bawa Parang dan Flare Megapolitan 16 Juni 2025

    Empat Remaja di Bogor Ditangkap, Diduga Hendak Tawuran Bawa Parang dan Flare
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota menangkao empat remaja yang kedapatan membawa
    senjata tajam
    (sajam) pada Minggu (15/6/2025).
    Dari tangan para remaja tersebut, polisi menyita tiga bilah parang sebagai barang bukti.
    Kapolsek Bogor Selatan Ajun Komisaris Sonson Sudarsono mengatakan, senjata tajam tersebut diduga akan digunakan untuk tawuran.
    Selain parang, polisi juga menyita satu buah petasan
    flare
    dan satu unit sepeda motor yang digunakan para remaja tersebut.
    “Diduga mereka ini akan melakukan tawuran. Ada tiga parang yang diamankan oleh petugas,” kata Sonson dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
    Sonson menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas berpatroli malam. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja dan segera memeriksa mereka.
    Setelah diperiksa, keempat remaja tersebut mengaku mereka berencana melakukan tawuran di
    Kampung Cibeureum
    , Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.
    “Kami menggagalkan aksi
    tawuran remaja
    yang diduga akan terjadi di wilayah Cibeureum. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap empat orang remaja, ditemukan sajam,” ujarnya.
    Keempat remaja itu kini telah dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Polisi juga mendalami motif para pelaku serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi tawuran lainnya.
    “Kami imbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor kepada polisi apabila mengetahui dan melihat hal-hal yang mengganggu kamtibmas di lingkungannya,” ucap Sonson.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Al-Muktabar Desak Pemkot Tertibkan Aliran Sesat Jemaat Ahmadiyah Indonesia – jabarekspres.com

    Al-Muktabar Desak Pemkot Tertibkan Aliran Sesat Jemaat Ahmadiyah Indonesia – jabarekspres.com

    JABAR EKSPRES – Aliansi Muslim Kota Banjar (Al Muktabar) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar agar segera menertibkan aliran sesat yang kembali menunjukkan eksistensinya di wilayah Kota Banjar.

    Desakan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Al Muktabar kepada Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, beserta jajarannya di Pendopo Kota Banjar, Rabu (28/5).

    Bentuk konkret desakan ini menyoroti pembangunan Masjid Al Istiqomah di Lingkungan Tanjung Sukur RT 02 RW 17, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.

    Baca Juga:Respons Banjir Lembang, Pemkab Bandung Barat Bakal Tertibkan Bangunan di Atas DrainaseKaulinan Baheula Jadi Magnet Edukasi di Kube Eduwisata Bandung Barat

    Menurut Al Muktabar, masjid tersebut digunakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar, yang statusnya masih Quo berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penanganan Ahmadiyah di Kota Banjar.

    Juru bicara Al Muktabar Kota Banjar, Ustaz Aan Alamsyah mengatakan, aktivitas JAI kembali terlihat dengan adanya pembangunan Masjid Al Istiqomah yang digunakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar, padahal sampai saat ini aliran JAI berstatus quo menurut Perwal No 10 Tahun 2011.

    “Maka dari itu, kami masyarakat muslim Kota Banjar yang tergabung dalam Al Muktabar menyampaikan permohonan agar pemerintah kota Banjar segera melaksanakan dan menegakkan Perwal nomor 10 Tahun 2011 dengan tegas dan lugas,” tambahnya.

    Al Muktabar menyatakan kesiapannya menanggung segala risiko demi tegaknya ‘izzul islam wal muslimin’ dan menjaga akidah umat Islam, jika dalam waktu 30 hari sejak surat permohonan tidak ada tindak lanjut penegakan peraturan.

    Menanggapi desakan tersebut, Wali Kota Banjar H. Sudarsono mengaku telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan JAI.

    “Perwal akan kita tegakkan, di samping itu akan ada pendekatan dari tim yang diketuai Kepala Kemenag Kota Banjar,” ujar Sudarsono.

    Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah, Ahmad Fikri, mengonfirmasi bahwa pendekatan terhadap jemaat Ahmadiyah telah dimulai.

    Baca Juga:Tanggapi Putusan MK Wajibkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis Biaya, Begini Kata Disdik Cirebon!Sindikat Antarprovinsi Pembobol Toko Kelontong Dibekuk, Beraksi Secara Terorganisir

    “Yang tercatat resmi ada sekitar 30 orang. Dan memang selama ini sudah ada aktivitas. Kita akan melakukan pendekatan agar aktivitas mereka dihentikan,” jelas Ahmad Fikri.

    Dari segi eksistensi, Ahmadiyah adalah sebuah gerakan kebangkitan Islam dan mazhab atau aliran baru dalam Islam, baru lahir lebih dari satu abad lalu, yang tak lepas dari kontroversi.

  • Buntut Pakai Minyak Babi, Pemilik Warung Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polresta Solo

    Buntut Pakai Minyak Babi, Pemilik Warung Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polresta Solo

    GELORA.CO –  Polemik dari Warung Ayam Goreng Widuran semakin memanas usai mendapat sanksi administrasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan penutupan sementara.

    Kini ada warga Kota Solo yang mulai mengadukan terkait polemik tersebut ke kepolisian.

    Mochammad Burhanuddin mendatangi Mapolresta Solo ditemani sejumlah pihak dari berbagai organisasi Islam untuk melakukan pengaduan ke pihak berwenang terkait adanya polemik bahan baku non halal yang digunakan oleh Warung Ayam Goreng Widuran.

    Burhanuddin menerangkan aduan masyarakat ini merupakan bentuk perhatian dirinya sebagai salah satu warga Kota Surakarta agar tidak lagi terjadi insiden serupa kedepannya yang merugikan umat muslim.

    “Kami mempunyai beban moral dan perihatin dengan permasalahan yang terjadi terkait ayam goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat muslim yang mendorong kami untuk melakukan pelaporan ke jalur hukum,” ungkap Burhanuddin saat ditemui usai melakukan aduan masyarakat (Dumas) di Mapolresta Solo, Senin (26/5/2025).

    Burhanuddin mengungkapkan bahwa penutupan informasi terkait bahan baku nonhalal yang digunakan oleh pengelola Warung Ayam Goreng Widuran tersebut merupakan pelanggaran hukum.

    “Ini ditengarai telah melanggar pasal penipuan dan juga melanggar jaminan produk halal serta perlindungan konsumen,” lanjutnya.

    Burhan dalam aduan masyarakat ini juga melampirkan sejumlah print berita online mengenai vitalnya Warung Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan baku non halal sebagai lampiran.

    Sementara itu, Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) yang mendampingi Burhanuddin, Endro Sudarsono menerangkan bahwa pihaknya akan membuka posko aduan bagi masyarakat yang merasa tertipu atas apa yang dilakukan oleh pengelola warung makan.

    “Kami sepakat dengan beberapa elemen akan membuat posko pengaduan untuk melindungi korban-korban yang sebelumnya,” pungkanya.

  • Empat Warga Bojonegoro Alami Luka Bakar Serius Akibat Ledakan Tabung Gas Elpiji

    Empat Warga Bojonegoro Alami Luka Bakar Serius Akibat Ledakan Tabung Gas Elpiji

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Empat warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, mengalami luka bakar serius setelah terjadi ledakan tabung gas elpiji di sebuah warung makan, Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di dapur warung milik Kiswanto (68), warga RT 017 RW 003, saat aktivitas memasak tengah berlangsung.

    Kapolsek Kapas, AKP Sudarsono menjelaskan, insiden bermula ketika Yaenah (66), juru masak di warung tersebut, mendapati regulator salah satu dari tiga kompor gas mengalami kerusakan. Ia kemudian meminta bantuan Suwondo (56) untuk memperbaikinya.

    “Yaenah kemudian meminta bantuan Suwondo untuk memperbaiki regulator tersebut. Saat proses perbaikan berlangsung, dua kompor lain masih dalam kondisi menyala untuk memasak lontong dan kare ayam,” ungkap AKP Sudarsono.

    Diduga terjadi kebocoran gas yang langsung memicu percikan api. Suwondo sempat mencoba menyelamatkan tabung dengan membawanya ke kamar mandi, namun api malah menyambar lebih cepat dan membakar seisi dapur serta kamar mandi.

    Empat orang yang berada di dalam rumah saat kejadian turut menjadi korban: Kiswanto, Yaenah, Suwondo, dan Jesi Intan Yuliantika (25). Jesi berhasil menyelamatkan diri dan segera menghubungi petugas pemadam kebakaran. Api berhasil dipadamkan sebelum petugas tiba di lokasi.

    Seluruh korban langsung dibawa ke Puskesmas Tanjungharjo sebelum dirujuk ke RSUD Bojonegoro untuk penanganan intensif. Berikut kondisi terkini para korban:

    Suwondo mengalami luka bakar grade dua dengan luas luka sekitar 36 persen di seluruh tubuh.
    Yaenah menderita luka bakar pada kaki, tangan, wajah, dan rambut, dengan persentase luka sekitar 23 persen.
    Kiswanto mengalami luka bakar di kaki dan tangan dengan total luka sekitar 13,5 persen.
    Jesi Intan Yuliantika mengalami luka bakar pada kedua kaki.

    [lus/beq]

  • Drama Mencekam di Hutan Mojokerto: Korban Perampokan Jalan Kaki 1 Km Cari Pertolongan

    Drama Mencekam di Hutan Mojokerto: Korban Perampokan Jalan Kaki 1 Km Cari Pertolongan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang perempuan menjadi korban perampokan dan dibuang di kawasan hutan Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Korban diketahui sebelumnya dibawa dari Surabaya oleh pelaku, sebelum akhirnya diturunkan secara paksa di area hutan dalam kondisi tanpa alat komunikasi.

    Korban diketahui atas nama Suwita Ningsih (36) warga Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Korban bersama pelaku dari Surabaya dan diturunkan di kawasan hutan Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dengan kondisi luka serius pada bagian kepala. Barang berharga milik korban dibawa pelaku.

    Di tengah gelap malam, korban berjalan kaki di jalan setapak sejauh kurang lebih 1 kilometer sebelum akhirnya meminta pertolongan warga. Warga yang mengetahui hal tersebut langsung menolong korban dan melaporkan ke pihak perangkat desa dan Polsek Dawarblandong.

    Salah satu warga Desa Suru, Sudarsono mengatakan, jika korban ditemukan dalam kondisi bingung dan ketakutan saat mengetuk pintu rumah warga untuk meminta pertolongan. “Iya betul. Tadi malam sekitar jam 21.30 WIB, ada perempuan datang ke sini, jatuh kemudian minta tolong sama tuan rumah,” ungkapnya.

    Korban datang dalam kondisi mengalami luka di bagian kepala, bagian depan dan belakang. Korban sebelumnya berjalan kaki melalui jalan setapak sebelum akhirnya meminta pertolongan warga sekitar. Pemilik rumah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak perangkat desa dan menyerahkan korban.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, setelah menerima laporan dari Perangkat Desa Suru tersebut, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Masih lidik,” tegasnya. [tin/kun]

  • Sosok Kepsek yang Lecehkan 20 Murid SD di Sukoharjo, Dikenal Santun tapi Ternyata Cuma Modus – Halaman all

    Sosok Kepsek yang Lecehkan 20 Murid SD di Sukoharjo, Dikenal Santun tapi Ternyata Cuma Modus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang kepala sekolah (Kepsek) di Tanjunganom, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) bernama Dendi Irwandi alias DI (36) dipecat karena melecehkan murid-muridnya.

    DI adalah kepsek lembaga pendidikan setingkat sekolah dasar Kuttab Al Faruq yang kini terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Sosok DI dikenal sebagai pribadi yang lemah lembut dan santun terhadap anak-anak.

    Namun, semua itu hanyalah topeng untuk menutupi niat jahat dari dalam diri DI.

    Menurut Pengurus Kuttab Al Faruq, M. Syafi’i Al Hafidz, DI selama ini tidak menunjukkan gelagat mencurigakan dalam kesehariannya di lingkungan sekolah.

    “Pelaku di sekolah bertugas sebagai kepala sekolah sejak lembaga ini berdiri pada tahun 2019, yang waktu itu masih berlokasi di Laweyan, Kota Solo,” kata Syafi’i saat ditemui, Senin (28/4/2025), dilansir TribunSolo.com.

    Syafi’i mengatakan bahwa selama bertugas, DI dikenal sebagai sosok yang ramah terhadap siswa-siswinya dan berperilaku santun.

    “Pelaku dikenal lembut terhadap anak-anak, sopan, dan tidak pernah ada laporan negatif sebelumnya. Bahkan, pelaku memiliki istri dan enam orang anak. Jadi kami sangat tidak menyangka sama sekali,” ungkapnya.

    Pihak Kuttab Al Faruq mengaku terpukul atas kasus ini dan mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap pelaku agar para korban mendapatkan keadilan.

    Dipecat

    Pendamping hukum Kuttab Al Faruq, Endro Sudarsono, menjelaskan bahwa pemecatan terhadap DI dilakukan setelah pihak sekolah menerima laporan dari wali korban dan melakukan konfirmasi langsung kepada korban.

    “Pada tanggal 19 Februari 2025, kami mendapatkan laporan dari wali murid. Setelah kami konfirmasi kepada korban, ada pengakuan dari mereka. Saat itu juga, di malam hari, kami langsung melakukan pemecatan terhadap pelaku,” ujar Endro, Senin.

    Keesokan harinya, pihak sekolah menyampaikan informasi pemecatan tersebut kepada seluruh wali korban dan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang.

    Modus

    Diketahui bahwa puluhan korban pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal berbasis islam ini merupakan anak laki-laki. 

    Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung menyebutkan bahwa kasus pelecehan seksual ini diketahui sejak tiga tahun lalu. 

    Dikatakan Lanang bahwa awalnya hanya satu orang tua yang menemuinya dan menyampaikan pelecehan tersebut.

    Tetapi berkembang banyak dari mereka yang datang dan menyampaikan hal serupa. 

    “Dari data yang kami pegang ada sekitar 20-an anak yang menjadi korban,” ujar Lanang saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Jumat (25/4/2025).

    Lanang mengungkapkan bahwa peristiwanya sudah terjadi sejak tiga tahun silam. 

    Dimana, lokasi pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkup sekolah. Tetapi juga di luar sekolah.

    “Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Janti Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dari dalam dan dilecehkan,” beber Lanang.

    Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan,” sambungnya.

    Ditangkap

    Sementara itu, DI kini telah ditangkap polisi pada awal April 2025 setelah menerima laporan terkait dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.

    “Benar (penangkapan pelaku pelecehan seksual). Inisial DI  pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Jumat.

    “Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

    Atas perbuatan bejatnya, DI dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    “Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok DI, Pelaku Pelecehan Puluhan Siswa SD di Sukoharjo: Kepsek yang Dikenal Lembut Sopan Santun

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

  • Nasib Guru SD di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Muridnya: Dipecat Tidak Hormat – Halaman all

    Nasib Guru SD di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Muridnya: Dipecat Tidak Hormat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – DI (37), Kepala Sekolah Dasar (SD) berbasis Islam di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, melecehkan 20 muridnya.

    Setelah terbukti melakukan perbuatan tersebut, DI langsung dipecat.

    Pendamping hukum pihak sekolah, Endro Sudarsono mengatakan, pemecatan dilakukan setelah pihak sekolah menerima laporan dari wali korban dan melakukan konfirmasi langsung kepada korban.

    “Pada tanggal 19 Februari 2025, kami mendapatkan laporan dari wali murid. Setelah kami konfirmasi kepada korban, ada pengakuan dari mereka.” 

    “Saat itu juga, di malam hari, kami langsung melakukan pemecatan terhadap pelaku,” ujar Endro, dilansir Tribun Solo, Senin (28/4/2025).

    Endro menyebut, pada esok harinya, pihak sekolah menyampaikan informasi pemecatan tersebut kepada seluruh wali korban dan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang.

    “Kami juga menyiapkan dokumen pendukung seperti rekaman CCTV, identitas, serta berkoordinasi dengan pihak RSJD Kentingan untuk mendapatkan keterangan psikologis resmi korban, sebagaimana yang disarankan oleh pihak kepolisian,” terangnya.

    Setelah laporan resmi dilakukan dan semua bukti dilengkapi, DI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian di Sukoharjo.

    Gelagat Pelaku

    Pengurus sekolah, M. Syafi’i Al Hafidz menyatakan, selama ini DI tidak menunjukkan gelagat mencurigakan dalam kesehariannya di lingkungan sekolah.

    “Pelaku di sekolah bertugas sebagai kepala sekolah sejak lembaga ini berdiri pada tahun 2019, yang waktu itu masih berlokasi di Laweyan, Kota Solo,” ungkap Syafi’i.

    Syafi’i menjelaskan, selama bertugas, DI dikenal sebagai sosok yang ramah terhadap murid-muridnya dan berperilaku santun.

    “Pelaku dikenal lembut terhadap anak-anak, sopan, dan tidak pernah ada laporan negatif sebelumnya.” 

    “Bahkan, pelaku memiliki istri dan enam orang anak. Jadi kami sangat tidak menyangka sama sekali,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual tersangka DI.

    Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan kasus pelecehan seksual oleh anak di bawah umur ini diketahui sejak tiga tahun lalu. 

    “Pelaku bernama Dendi Irwandi (36). Saat itu anak korban yang masih duduk di kelas 2 menceritakan, dilecehkan oleh DI, seorang pendidik atau guru yang ada di sekolah tersebut,” kata Lanang saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

    Awalnya, hanya satu orang tua yang menemuinya dan menyampaikan kabar tersebut.

    Kemudian, makin banyak yang datang dan menyampaikan hal serupa. 

    “Dari data yang kami pegang ada sekitar 20-an anak yang menjadi korban,” terangnya. 

    Lebih lanjut, Lanang menjelaskan peristiwa itu sudah terjadi sejak tiga tahun silam. 

    Dimana lokasi pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkup sekolah. Tetapi juga di luar sekolah.

    “Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Janti Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dari dalam dan dilecehkan.” 

    “Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan,” terang Lanang.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Oknum Kepala Sekolah di Sukoharjo Dipecat Tak Hormat, Terbukti Lakukan Pelecehan Puluhan Siswa SD.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)