Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad
Riza Chalid
(MRC).
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.
Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:
1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;
2. Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014;
3. Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;
4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020;
5. Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);
6. Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020;
7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;
8. Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;
9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
“Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu persatu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan orang itu adalah sebagai berikut:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Dengan penambahan sembilan tersangka baru, maka total sudah 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara a quo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Sudarsono
-
/data/photo/2025/07/10/686fba035c13c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid Nasional
-

Ahmad Rizal harus pensiun dari TNI sebelum jadi Dirut Bulog
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Menhan: Ahmad Rizal harus pensiun dari TNI sebelum jadi Dirut Bulog
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Rabu, 09 Juli 2025 – 16:08 WIBElshinta.com – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani harus pensiun dari TNI sebelum menjabat Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Letnan Jenderal TNI Novi Helmy.
“Penggantinya Novi, namanya Rizal (Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, red.). Tapi (Rizal) harus pensiun. Sebelum menjabat harus pensiun,” kata Sjafrie saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.
Saat ditanya apakah Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani saat ini tengah memasuki proses pensiun untuk menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, Sjafrie tidak menjelaskan secara rinci.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membenarkan adanya penunjukan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya.
“Sudah (Dirut Perum Bulog baru), kan kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada dirut baru,” kata Erick di Jakarta, Selasa (8/7).
Pengangkatan Ahmad Rizal Ramdhani tercantum dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.
Erick tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait penunjukan kembali anggota TNI sebagai Dirut Perum Bulog.
Menurut dia, tugas penyerapan beras Bulog sudah tercapai sehingga untuk penugasan berikutnya diserahkan kepada pemimpin Bulog yang baru.
“Mereka (TNI) ingin menarik penugasannya, mungkin dianggap sudah selesai. Nah, untuk tahun depan ini kan ada kembali tugas untuk menyerap, untuk petani,” imbuhnya.
Pada pekan sebelumnya, Direktur Pengadaan Perum Bulog Prihasto Setyanto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bulog menggantikan Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi Perum Bulog diterima ANTARA di Jakarta, menyebutkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi melakukan pergantian Direktur Utama Perum Bulog.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-179/MBU/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang sekaligus mengakhiri masa penugasan dan pengabdian Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog dan kembali melanjutkan karir dan pengabdian di institusi TNI.
Dengan demikian, susunan terbaru jajaran Direksi Perum Bulog, yakni Direktur Utama Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Wakil Direktur Utama Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq, Direktur Bisnis Febby Novita, Direktur Keuangan Hendra Susanto, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Mokhamad Suyamto dan Direktur SDM dan Umum Sudarsono Hardjosoekarto.
Sumber : Antara
-

Erick Thohir tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog baru
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Erick Thohir tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog baru
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 08 Juli 2025 – 19:22 WIBElshinta.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membenarkan adanya penunjukan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya.
“Sudah (Dirut baru), kan kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada Dirut baru,” kata Erick di Jakarta, Selasa (8/7).
Pengangkatan Ahmad Rizal tercantum dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.
Erick tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait penunjukan kembali anggota TNI sebagai Dirut Perum Bulog.
Menurut dia, tugas penyerapan beras Bulog sudah tercapai, sehingga untuk penugasan berikutnya diserahkan kepada pemimpin Bulog yang baru.
“Mereka (TNI) ingin menarik penugasannya, mungkin dianggap sudah selesai. Nah, untuk tahun depan ini kan ada kembali tugas untuk menyerap, untuk petani,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Perum Bulog Prihasto Setyanto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bulog menggantikan Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi Perum Bulog diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, menyebutkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi melakukan pergantian Direktur Utama Perum Bulog.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-179/MBU/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang sekaligus mengakhiri masa penugasan dan pengabdian Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog dan kembali melanjutkan karir dan pengabdian di institusi TNI.
Dengan demikian, susunan terbaru jajaran Direksi Perum Bulog yakni Direktur Utama Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Wakil Direktur Utama Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq, Direktur Bisnis Febby Novita, Direktur Keuangan Hendra Susanto, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Mokhamad Suyamto dan Direktur SDM dan Umum Sudarsono Hardjosoekarto.
Sumber : Antara
-

Erick Thohir Ganti Dirut Bulog, Novi Helmy Kembali Berkarier di TNI
JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti pucuk pimpinan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) yang sebelumnya ditempati oleh Novi Helmy Prasetya.
Keputusan pergantian pucuk pimpinan Perum Bulog tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-179/MBU/06/2025 tanggal 30 Juni 2025.
Berakhirnya masa tugas ini juga menandai kembalinya Novi Helmy ke institusi alasnya yakni Tengara Nasional Indonesia (TNI) untuk melanjutkan karier dan pengabdian di bidang pertahanan nasional.
Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Novi Helmy, Erick menunjuk Prihasto Setyanto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama sekaligus Direktur Pengadaan Perum Bulog.
Dalam keterangan resmi Kamis, 3 Juli, manajemen Perum Bulog menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian Novi Helmy Prasetya selama menjabat.
“Di bawah kepemimpinannya, Perum Bulog mencatat berbagai capaian penting yang memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat peran Bulog sebagai fondasi ketahanan pangan nasional,” tulis manajemen Perum Bulog, Kamis, 3 Juli.
Seiring dengan adanya pergantian Direktur Utama, berikut adalah susunan terbaru jajaran Direksi Perum Bulog:
• Pelaksana Tugas Direktur Utama sekaligus Direktur Pengadaan: Prihasto Setyanto
• Wakil Direktur Utama: Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq
• Direktur Bisnis: Febby Novita
• Direktur Keuangan: Hendra Susanto
• Direktur Operasional dan Pelayanan Publik: Mokhamad Suyamto
• Direktur SDM dan Umum: Sudarsono Hardjosoekarto
-

Novi Helmy Dicopot dari Dirut Bulog dan Lanjut Berkarier di TNI
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Novi Helmy Prasetya dari jabatan direktur utama Perum Bulog dan menunjuk Prihasto Setyanto sebagai pelaksana tugas dirut. Novi kembali ke institusi TNI.
“Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-179/MBU/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang sekaligus mengakhiri masa penugasan dan pengabdian Bapak Novi Helmy Prasetya sebagai direktur utama Perum Bulog dan kembali melanjutkan karier dan Pengabdian di TNI,” begitu bunyi keterangan resmi Perum Bulog, Kamis (3/7/2025).
Kementerian BUMN mengangkat Prihasto Setyanto sebagai pelaksana tugas direktur utama sekaligus direktur pengadaan Perum Bulog.
Penunjukan Novi Helmy Prasetya sebagai direktur utama Bulog sempat menuai kritik dari berbagai kalangan karena dia masih tercatat sebagai TNI aktif. Setelah banyak dikritik, TNI menyatakan sedang memproses pengunduran diri Novi Helmy.
Berikut susunan terbaru jajaran direksi Perum Bulog:
Pelaksana Tugas Direktur Utama sekaligus Direktur Pengadaan: Prihasto Setyanto.
Wakil Direktur Utama Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq.
Direktur Bisnis Febby Novita.
Direktur Keuangan Hendra Susanto.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Mokhamad Suyamto.
Direktur SDM dan Umum Sudarsono Hardjosoekarto. -

Prihasto jabat Plt Dirut Bulog gantikan Novi Helmy
Jakarta (ANTARA) – Direktur Pengadaan Perum Bulog Prihasto Setyanto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bulog menggantikan Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi Perum Bulog diterima ANTARA di Jakarta, Kamis menyebutkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi melakukan pergantian Direktur Utama Perum Bulog.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-179/MBU/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang sekaligus mengakhiri masa penugasan dan pengabdian Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog dan kembali melanjutkan karir dan pengabdian di institusi TNI.
“Perum Bulog menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian Bapak Novi Helmy Prasetya selama menjabat,” demikian pernyataan resmi Perum Bulog.
Di bawah kepemimpinannya, Perum Bulog mencatat berbagai capaian penting yang memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat peran Bulog sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.
Seluruh jajaran Perum Bulog mengucapkan terima kasih atas kontribusi positif Novi Helmy dalam mendorong transformasi dan kemajuan perusahaan, serta mendoakan yang terbaik untuk pengabdian selanjutnya.
Seiring dengan adanya pergantian Direktur Utama, berikut adalah susunan terbaru jajaran Direksi Perum Bulog:
• Pelaksana Tugas Direktur Utama sekaligus Direktur Pengadaan: Prihasto Setyanto
• Wakil Direktur Utama: Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq
• Direktur Bisnis: Febby Novita
• Direktur Keuangan: Hendra Susanto
• Direktur Operasional dan Pelayanan Publik: Mokhamad Suyamto
• Direktur SDM dan Umum: Sudarsono Hardjosoekarto
Perum BULOG akan terus melanjutkan komitmen dalam memastikan ketersediaan dan stabilisasi pangan nasional, sejalan dengan kebijakan pemerintah serta harapan masyarakat.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Ketika pemerintahan Soekarno hampir digulingkan
Kabinet Sjahrir III. (wikipedia)
3 Juli 1946: Ketika pemerintahan Soekarno hampir digulingkan
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Kamis, 03 Juli 2025 – 06:00 WIBElshinta.com – Tepat pada hari ini 79 tahun yang lalu, Indonesia menghadapi salah satu krisis politik pertamanya sejak memproklamasikan kemerdekaan: upaya kudeta terhadap pemerintahan sah yang dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Peristiwa yang dikenal sebagai “Peristiwa 3 Juli 1946” ini menjadi catatan penting dalam sejarah Republik sebagai bentuk awal gesekan kekuasaan dan konflik visi antara kelompok sipil dan militer.
Kudeta ini diprakarsai oleh kelompok Persatuan Perjuangan, sebuah faksi dalam tubuh militer dan politik yang dipimpin oleh Tan Malaka dan didukung oleh sejumlah tokoh TNI dan mahasiswa. Mereka menilai pemerintahan Sjahrir terlalu kompromistis terhadap Belanda dalam perundingan Linggarjati yang tengah disiapkan. Kelompok ini menginginkan garis politik yang lebih tegas terhadap kolonialisme, serta peran militer yang lebih besar dalam pemerintahan.
Pada 3 Juli 1946, kelompok militer dari Divisi III yang dipimpin oleh Letkol Soedirman (bukan Panglima Besar Jenderal Soedirman) menculik Perdana Menteri Sutan Sjahrir di Surakarta. Presiden Soekarno segera mengambil alih kendali situasi dan memerintahkan pembebasan Sjahrir. Dengan dukungan dari loyalis republik dan Panglima Besar Jenderal Soedirman yang sebenarnya, kudeta ini berhasil digagalkan tanpa pertumpahan darah besar.
Sebagai akibat dari peristiwa ini, beberapa tokoh militer diberhentikan atau dipindahkan, termasuk Jenderal Sudarsono dan Mayor Jenderal Soedirman (yang terlibat dalam aksi). Presiden Soekarno memperkuat posisinya sebagai kepala negara dan segera merombak struktur kabinet serta mempertegas garis komando di tubuh militer. Pemerintah juga semakin waspada terhadap potensi disintegrasi dalam tubuh republik muda.
Peristiwa 3 Juli 1946 menjadi titik balik dalam konsolidasi politik nasional pascakemerdekaan. Meskipun gagal, upaya kudeta ini memperlihatkan ketegangan antara kekuatan sipil dan militer yang akan terus mewarnai sejarah politik Indonesia selama beberapa dekade ke depan.
Hari ini, peristiwa tersebut dikenang sebagai peringatan penting atas pentingnya stabilitas, kesetiaan terhadap konstitusi, dan komitmen terhadap jalur demokrasi di tengah dinamika awal pembentukan negara.
Sumber : Sumber Lain
-
/data/photo/2025/06/19/6853f61e6cfa0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Pengeroyokan Mantan Dosen Ummad, Ajudan Rektor hingga Kaprodi Jadi Tersangka Surabaya 19 Juni 2025
Kasus Pengeroyokan Mantan Dosen Ummad, Ajudan Rektor hingga Kaprodi Jadi Tersangka
Tim Redaksi
MADIUN, KOMPAS.com
– Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres)
Madiun
Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap mantan dosen
Universitas Muhammadiyah Madiun
(Ummad), Dwi Rizaldi Hatmoko.
Enam tersangka itu berasal dari kalangan internal Ummad, mulai pejabat struktural kampus, kaprodi hingga dosen.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Juni 2025 dengan nomor B/83/SP2HP-5/II/RES.1.6/2025/Satreskrim.
Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan setelah melakukan gelar perkara penanganan kasus pengeroyokan pada Rabu (4/6/2025).
Dari gelar perkara itu, polisi menetapkan enam tersangka berasal dari lingkungan internal kampus. Enam tersangka yakni MHK (ajudan rektor) YAP (wakil dekan), SA (Pejabat Struktural Ummad), SP (Kaprodi), dan dua dosen berinisial RA dan MH.
Penyidik akan memanggil dan memeriksa enam tersangka tersebut dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah yang dikonfirmasi Kamis (19/6/2025) membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus yang terjadi pada awal September 2024.
“Sudah ditetapkan enam orang tersangka. Dan saat proses penyidikan masih berlanjut,” kata Ubaidillah.
Sementara itu, Dwi Rizaldi selaku korban menyatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi pelajaran hukum yang berharga dan menunjukkan keadilan masih dapat ditegakkan.
Ia meminta polisi mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Semoga menjadi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lain bahwa hukum di Indonesia bisa tetap tegak. Selain itu tidak ada kasus-kasus berikutnya,” kata Dwi.
Dwi mengaku mengalami trauma dan keluarganya merasa dirugikan. Setelah dipecat sebagai dosen, Dwi mengaku mengalami kesulitan ekonomi hingga anaknya sempat putus sekolah.
Bagi enam orang yang sudah ditetapkan tersangka, Dwi mengingatkan agar tidak lagi main hakim sendiri. Sebab, semua hal ada mekanismenya dan tidak boleh begitu saja menyakiti fisik seseorang.
“Saya ingin sampaikan kepada para pelaku, jangan main hakim sendiri. Segala sesuatu ada mekanismenya. Semoga sadar, dan semoga aktor-aktor intelektual yang menyuruh kalian segera diungkap agar masalahnya semuanya lebih jelas,” kata Dwi.
Dwi menuturkan, peristiwa pengeroyokan yang menimpa dirinya bermula saat dirinya masih menjadi dosen Prodi Ilmu Lingkungan Uammad. Saat itu, Dwi merekam aksi penyampaian aspirasi mahasiswa mengenai perbedaan akreditasi antarjurusan.
Aksi Dwi merekam aspirasi mahasiswa itu tidak diterima pihak ajudan rektor. Dwi diminta menyerahkan ponselnya namun ia tolak. Penolakan penyerahan ponsel itu berujung kekerasan fisik terhadap dirinya.
Dwi mengaku dikeroyok oleh sejumlah orang internal kampus. Ia mengaku dibanting, dicekik lalu bajunya ditarik hingga robek oleh sejumlah orang yang diduga dosen dan karyawan kampus Ummad.
Ia menyayangkan tidak ada permintaan maaf apa pun dari pihak Ummad setelah peristiwa pengeroyokan itu terjadi. Bahkan, pihak Ummad memberikan pernyataan membantah adanya pengeroyokan kepada Dwi.
Tak terima dengan aksi pengeroyokan itu, Dwi melaporkan kasus itu ke Polres Madiun Kota. Usai melaporkan kasus tersebut, Dwi diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen.
Rektor Ummad, Sofyan Anif yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait penetapan enam tersangka kasus
pengeroyokan mantan dosen Ummad
, enggan jauh berkomentar.
Sofyan meminta untuk menghubungi langsung tim penasihat hukum Ummad.
“Dengan tim PH Ummad saja,” kata Sofyan.
Sofyan lalu mengirimkan dua nomor telepon seluler dua penasihat hukum Ummad yakni Eko Nugroho dan Sasmito Nugroho Sudarsono. Namun dua nomor telepon seluler penasihat hukum Ummad saat dikonfirmasi terkait penetapan enam tersangka kasus pengeroyokan mantan dosen tidak merespons hingga berita ini diturunkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/06/22/6676a6ada1a7d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
