Tag: Sudarsono

  • ‘Perdamaian’ Berbuntut Panjang, Pengacara Supriyani Dipecat karena Menggiring sang Guru Honorer

    ‘Perdamaian’ Berbuntut Panjang, Pengacara Supriyani Dipecat karena Menggiring sang Guru Honorer

    GELORA.CO  – Salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dipecat.

    Pengacara bernama Samsuddin itu tak lagi tergabung dalam LBH HAMI Konawe Selatan lantaran tidak melakukan koordinasi sehubungan dengan pertemuan di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan hari Selasa (5/11/2024). 

    Samsuddin dikenal sebagai pengacara yang kerap mendampingi Supriyani. Dia juga menggenggam tangan Supriyani pada awal-awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. 

    Dia diberhentikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia, Andri Darmawan, dari jabatan Ketua LBH HAMI Konsel.

    Andri menganggap Samsuddin melakukan “penggiringan” terhadap Supriyani agar melakukan perdamaian. 

    Kata Andri, pertemuan itu tak diketahui oleh dia dan anggota tim kuasa hukum Supriyani lainnya.

    Dalam pertemuan yang disebut “perdamaian” itu Supriyani tampak bersama dengan Aipda WH dan istrinya, NF, saling berpegangan tangan.

    Terlihat juga Bupati Konsel, Surunuddin Dangga yang menyatukan genggaman tangan mereka yang berkonflik.

    Di samping itu, hadir pula Kapolres Konsel AKBP Febry Syam yang berfoto bersama pada momen yang dikatakan perdamaian itu. 

    Tak tampak senyum dari wajah-wajah yang berseteru. Senyum justru terlihat dari muka Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan. 

    Camat Baito, Sudarsono turut berfoto berada di bagian belakang Bupati Konsel. 

    Dalam pertemuan di rumah jabatan Bupati Konsel itu, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.

    Andri Sebut Tidak Ada Poin Kesepakatan Damai

    Andri menepis kabar adanya perdamaian dalam proses hukum yang sudah bergulir.

    “Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada,” kata Andri dikutip dari Tribun Sultra.

    “Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian.”

    Andri mengatakan Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tak berkoordinasi, apalagi melakukan perdamaian.

    “Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi,” ujarnya.

    “Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” ujarnya.

    Menurut Andri, tim kuasa hukum berfokus melakukan pembuktian dalam kasus yang menyandung Supriyani.

    “Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara.”

    Surunuddin Dangga jadi inisiator

    Baca juga: Rumitnya Kasus Supriyani hingga Buat 2 Polisi Terancam Di-Patsus & Ketua LBH Konawe Selatan Dipecat

    Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga menjadi sosok yang menginisiasi “perdamaian” antara Supriyani dan kedua orang tua korban. 

    Dia berharap kasus dugaan penganiayaan guru dan murid ini diselesaikan. 

    Samsudin juga menyebut pertemuan di rumah bupati merupakan inisiatif Surunuddin guna mendamaikan kedua belah pihak.

    Pemkab Konsel berkehendak menjaga keamanan dan mencegah munculnya pihak yang memanfaatkan kasus itu.

    “Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana, itu yang dihindari,” ujar Samsuddin.

    Samsuddin berujar meskipun kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dia menegaskan proses hukum akan tetap berjalan di pengadilan.

    “Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo (Aipda WH),” ucap Samsuddin

  • Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu

    Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu

    GELORA.CO  -Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diprediksi makin seru dan panas.

    Pasalnya Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan pengacara kondang Hotman Paris siap bantu Supriyani, sang guru honorer yang kini terjerat masalah hukum.

    Sebelumnya Dedi Mulyadi dan Hotman Paris juga pernah bertemu saat kasus Vina Cirebon yang dituding penuh rekayasa.

    Dedi Mulyadi membantu Pegi Setiawan dan para terpidana kasus Vina untuk mencari keadilan sementara Hotman Paris jadi kuasa hukum keluarga Vina.

    Akankan duet Dedi Mulyadi dan Hotman Paris bakal berhasil bebaskan Supriyani?

     

    Untuk diketahui Guru Supriyani dituding menganiaya murid SDN 4 Baito, Konsel, dan dilaporkan orang tua murid atas dugaan pemukulan seorang siswa ke polisi. 

    Kejadian ini bermula saat siswa berinisial MCD, anak dari anggota polisi di Polsek Baito, menyebut luka di pahanya akibat dipukul guru Supriyani.

    Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi meski dia tidak melakukannya.

    Ia sempat dimintai uang damai Rp 50 juta. Padahal Supriyani hanyalah guru honorer.

    Kasusnya sementara bergulilir di Pengadilan Negeri Andoolo, Sultara.

    Penahanan Supriyani ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri Andoolo.

    Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan,

     

    Dedi Mulyadi Janji Bantu Supriyani Sampai Bebas!

    Nasib Guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan orangtua siswanya menjadi sorotan berbagai pihak.

    Termasku salah satu calon gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Bahkan, Dedi sampai nangis terharu saat mendengar pengakuan Supriyani.

    Melansir dari YouTube Kang Dedi Mulyadi, awalnya Dedi menanyakan kabar dari sang guru melalui telepon.

    Kemudian ia menanyakan kembali bagaimana tanggapan jaksa dan hakim terkait pengakuan dari orang tua murid tersebut.

    “Kalau jaksa belum pak, tapi kalau hakim sudah menyoroti saksi dan korban tidak sinkron,” ungkap Supriyani.

    Mantan Bupati Purwakarta tersebut, kemudian menanyakan terkait uang damai yang sempat ditawarkan oleh orang tua korban yang juga merupakan anggota kepolisian kepada sang guru.

    “Iya benar pak, mereka meminta uang damai Rp50 juta,” tukas Supriyani.

    Dedi kemudian menanyakan, apa sikap Ibu Supriyani dan keluarga tatkala mendapat tawaran uang damai yang begitu besar.

    “Saya pasrah saja pak, karena saya tidak melakukan hal itu. Dan saya siap menerima proses hukum,” tegas Supriyani.

    Merasa penasaran, kemudian Dedi kembali bertanya tentang apa yang terjadi setelah itu. 

    Sang guru pun menjawab, bahwa dirinya langsung ditahan setela menolak tawaran uang damai tersebut.

    “Ibu ditahan selama 20 hari di lapas perempuan, saya ditahan dan anak saya menangis melihat itu,” ungkap Supriyani.

    Mendengar pengakuan tersebut, siapa sangka Dedi langsung terlihat sedih hingga terlihat mengeluarkan air matannya.

    Dedi kemudian berjanji akan datang ke sana, mambantu Ibu Supriyani yang dianggap terjolomi hingga bebas dari dakwaan tersebut.

    “Semoga ibu sehat dan semoga masalahnya cepat selesai. Dan saya akan support ibu sampai bebas,” janji Dedi.

     

    Dedi Mulyadi Juga Bakal Bantu Sudarsono Kembali Jadi Camat Baito

    Selain Supriyani, Dedi Mulyadi ternyata juga menghubungi Sudarsono, Camat Baito yang ditarik imbas dari kasus ini.

    Masih dilansir dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, terlihat kader partai Gerindra tersebut menelpon camat yang diduga dicopot setelah membantu memfasilitasi Guru Supriyani. 

    “Pertama saya mengapresiasi Bapak karena telah menjalankan dengan baik sikap sebagai abdi negara” kata KDM, dilansir dari YouTube KDM.

    Camat tersebut pun kemudian menceritakan kronologi awal bagaimana ia membantu Guru Supriyani hingga dinonaktifkan dari jabatannya. 

    “PGRI awalnya berniat mogok kerja, kemudian kami turun tangan membantu ibu Supriyani,” kata Camat.  

    Kemudian KDM menanyakan bagaimana perkembangan kasus hukum yang kini dialami oleh Ibu Supriyani.  

    “Saya sempat mencoba melakukan penangguhan untuk membawa Ibu Supriyani ke rumah dinas Camat. Namun kini sudah kembali ke lapas sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tukas Camat.  

    Merasa penasaran, Cagub Jabar nomor empat tersebut kemudian menanyakan apa alasan Ibu Supriyani sehingga dituduh melakukan pemukulan terhadap muridnya.

    Sang Camat pun menjawab tidak tahu apa-apa.  

    “Saya tidak tahu pak. Setahu saya sampai sekarang belum damai,” kata Camat. 

    Tak lupa KDM juga meminta konfirmasi terkait kabar pencopotan camat tersebut dari jabatannya setelah membantu Guru Supriyani.  

    “Iya Pak Saya dinonaktifkan dari Camat, kemudian dibantukan oleh Kepala Satpol PP,” ungkap Camat.  

    Merasa tidak terima dengan pencopotan tersebut, KDM kemudian menawarkan kepada Camat akan membawa masalah ini ke komisi dua DPR RI, agar pencopotan tersebut dibatalkan.  

    “Bapak Siap saya bantu bawa permasalahan ini ke komisi dua agar difasilitasi,” kata KDM.  

    Namun tidak ada hujan tidak ada angin, Camat tersebut menolak mentah-mentah tawaran dari KDM dan memilih untuk mengakhiri obrolan tersebut.  

    “Saya belum siap pak,” tegas Camat. 

     

    Pengacara Hotman Paris Juga Siap Bantu

    Pengacara kondang Hotman Paris siap memberikan bantuan hukum terhadap Supriyani.

    Hal ini diungkapkan Hotman Paris melalui unggahan instagramnya baru-baru ini.

    Hotman menunjukkan tangkapan layar informasi kasus ini dan meminta keluarga Supriyani agar menghubungi timnya.

    “Agar keluarganya hubungan Tim Hotman 911” tulis Hotman dalam caption unggahannya dikutip dari Surya.co.id.

     

    Susno Duadji Duga Ada Rekayasa

    Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam kasus guru Supriyani.

    Susno Duadji hadir via Zoom dalam sidang kelima kasus Supriyani yang dilangsungkan pada Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

    Dia dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.

    “Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Kamis, (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

    Susno prihatin atas kasus yang menimpa Supriyani.

    Susno mengendus adanya “bau” rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus tersebut.

    Bahkan, secara terang-terangan dia menganggap penyidik dan jaksa tidak profesional dalam menangani kasus itu

    “Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas,” kata Susno dikutip dari Tribun Jakarta yang mengutip dari Youtube Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024). 

     

    Pengakuan Kades Wonua Raya soal Uang Damai Rp 50 Juta

    Fakta lain dari kasus ini muncul dari pengakuan Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Rokiman.

    Rokiman membuat pengakuan mengejutkan terkait kasus guru Supriyani. 

    Ia mengaku diintimidasi untuk membuat keterangan palsu terkait uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani.

    Di hadapan Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024), Rokiman menyebut sempat dipaksa membuat keterangan palsu oleh Kapolsek Baito. 

    Adanya permintaan uang damai itu agar Supritani tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

    Saat diperiksa Polda Sultra, Rokiman mengakui sempat membuat dua video berisi pengakuan yang berbeda. 

    Pada video pertama, Rokiman terlihat mengenakan jaket. 

    Sedangkan pada video kedua, Rokiman mengenakan kemeja putih. 

    Di hadapan penyidik, Rokiman menyebut pengakuan asli terkait kasus guru Supriyani terdapat pada video dirinya memakai baju putih. 

    Sedangkan pada video dirinya mengenakan jaket dilakukan atas intimidasi Kapolsek Baito. 

    “Video yang pakai jaket, saya diarahkan dimana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito,” jelas Rokiman, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Jumat (2/11/2024). 

    Rokiman lantas menceritakan kronologi pembuatan video bohong kasus guru Supriyani. 

    Ia rupanya sudah lama dicari oleh pihak Polsek Baito.

    Saat itu, Rokiman mendapat undangan untuk bertemu camat Baito.

    Dalam pertemuan itu, kapolsek Baito meminta Rokiman membuat pernyataan palsu terkait kasus guru Supriyani.

    “Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan ‘Nah ini pak desa yang selama ini saya cari, susah sekali,” jelasnya.

    “Coba dibantu dulu saya,” ucapnya.

    Kapolsek lantas meminta Rokiman untuk mengaku uang damai Rp50 juta adalah insiatif dari pemerintah desa. 

    Padahal, sebenarnya uang damai Rp50 juta itu diajukan oleh Kanit Reskrim Polsek Baito. 

    “Kapolsek minta saya menyampaikan dana Rp50 juta inisiatif pemerintah desa. Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” kata Rokhiman.

    “Sebenarnya tidak seperti itu, permintaan uang Rp50 juta yang menyampaikan pak Kanit Reskrim,” lanjutnya. 

     

    Sampai Masuk Rumah Sakit

    Rokiman sempat dilarikan ke rumah sakit setelah dipaksa membuat keterangan palsu oleh Kapolsek Baito. 

    Hal itu diungkap kuasa hukum Rokiman, Andri Darmawan, saat ditemui pada Jumat (1/11/2024). 

    Andre mengatakan sempat muntah-muntah setelah diintimidasi pihak Polsek Baito. 

    Kata Andre, Rokiman sempat didatangi Kapolsek Baito bersama sejumlah anggota kepolisian. 

    Saat itu, Rokiman dipaksa membuat keterangan palsu terkait uang damai Rp50 juta kasus guru Supriyani.

    “Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit,” ujar Andre.

    Bahkan, menurut Andre, saat itu Polsek Baito sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai untuk ditandatangani Rokiman. 

    “Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit,” katanya.

    “Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa,” imbuhnya lagi. 

     

    Kapolsek Baito Bungkam 

    Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, enggan buka suara terkait viralnya uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani. 

    Kapolsek hanya berlalu sembari menolak berkomentar terkait isu viral tersebut. 

    “Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar,” jelas Muhammad Idris, Senin (28/10/2024) lalu. 

    Reaksi serupa ditunjukkan Kapolsek saat ditemui wartawan di Kantor Camat Baito, Kabupaten Konsel.

    “Mohon maaf,” katanya sembari menolak berkomentar

  • Bulog beri bantuan alat mesin pertanian dukung petani tebu Blora

    Bulog beri bantuan alat mesin pertanian dukung petani tebu Blora

    Semoga bantuan ini dapat mendukung rencana DPC APTRI untuk mengembangkan varietas tebu unggul baru, Tebu Mustika A, yang berasal dari Thailand, dengan target lahan seluas 100 hektare,Jakarta (ANTARA) – Perum Bulog memberikan bantuan alat dan mesin pertanian untuk mendukung produktivitas petani tebu di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani di wilayah tersebut.
     

    Direktur Human Capital Perum Bulog Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan, bantuan alat mesin pertanian yang diberikan berupa empat unit traktor tangan.

    “Dalam upaya mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani tebu di Blora, Perum Bulog menyerahkan bantuan tersebut,” kata Sudarsono dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

    Bantuan diserahkan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Bulog Peduli Petani”.

    Bantuan empat unit traktor tangan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPC APTRI) Kabupaten Blora.

    Bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Human Capital Perum Bulog Sudarsono Hardjosoekarto kepada Ketua DPC APTRI Blora Sunoto.

    “Semoga bantuan ini dapat mendukung rencana DPC APTRI untuk mengembangkan varietas tebu unggul baru, Tebu Mustika A, yang berasal dari Thailand, dengan target lahan seluas 100 hektare,” ujarnya.

    Menurutnya, melalui varietas itu, DPC APTRI Kabupaten Blora diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tebu serta kualitas rendemen, yang pada akhirnya akan menguntungkan para petani tebu setempat.

    Menurutnya, inisiatif itu juga selaras dengan prinsip Creating Shared Value (CSV) dan tujuan TPB 2 (tanpa kelaparan) dalam Program TJSL Bulog, yang berfokus pada pengembangan kesejahteraan masyarakat melalui dukungan pada sektor pertanian.

    “Kami berharap para petani tebu di Kabupaten Blora dapat memaksimalkan hasil produksi dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui APTRI,” tutur Sudarsono.

    Ketua APTRI DPC Kabupaten Blora Sunoto menyampaikan bahwa dengan bantuan empat unit traktor itu, direncanakan untuk digunakan di empat kecamatan yaitu Toodanan, Kunduran, Japah dan Jepon.

    “Bantuan ini diharapkan dapat menjadi motivasi petani untuk budidaya tebu dan mendukung hasil giling secara optimal agar menjadi sebuah sinergi yang baik bagi tiap pihak,” kata Sunoto.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2024

  • 6
                    
                        Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…
                        Regional

    6 Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan… Regional

    Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…
    Editor
    KOMPAS.com

    Guru
    honorer Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya—tuduhan yang sejak awal dia bantah. Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI menyebutkan, terdapat perlindungan yang timpang antara murid dan
    guru
    .
    Walau tak memungkiri terdapat sejumlah guru yang “melampaui batas saat mendidik murid”, organisasi itu menganggap para guru juga kerap mendapat perlakuan buruk akibat profesi mereka, termasuk penganiayaan.
    Lantas, mengapa Supriyani harus duduk di kursi terdakwa padahal terdapat sejumlah regulasi yang melarang kriminalisasi terhadap guru?
    Lebih dari itu, dampak psikologis seperti apa yang berpotensi dialami para guru di Indonesia akibat kasus pidana kontroversial ini?
    Dalam kasus di
    Konawe Selatan
    , Wibowo Hasyim, seorang orangtua murid yang berstatus polisi dengan pangkat ajun inspektur dua, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.
    Aipda Wibowo menuduh Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu. Akibatnya, tuduh Wibowo, anaknya mengalami luka.
    Supriyani dan para guru di sekolah itu telah berulang kali membantah tuduhan Wibowo, baik kepada majelis hakim maupun kepada pers.
    Terlepas dari persidangan kasus Supriyani yang masih berlangsung, persoalan terkait kenakalan atau ketidaktertiban serta upaya guru mendisiplinkan murid seharusnya tidak masuk ke urusan pidana.
    Pendapat ini dikatakan Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti.
    Menurutnya, guru berhak merespons sikap dan perbuatan peserta didik dalam batas wajar.
    Asep berkata, kalaupun orangtua murid tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan.
    “Jadi semangatnya bukan memenjarakan guru. Jangan semua urusan dibawa ke ranah hukum,” ujar Asep.
    Aparat penegak hukum, kata Asep, semestinya juga mengutamakan prinsip keadilan restoratif saat menangani persoalan semacam ini.
    Prinsip keadilan restoratif merujuk pada upaya penegak hukum mendamaikan terduga pelaku dan terduga korban.
    “Ini bisa diselesaikan dengan melibatkan orangtua murid, guru, dan pihak sekolah,” ujarnya.
    Juru Bicara Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian, bilang bahwa Polres Baito sudah lima kali mempertemukan Supriyani dan Wibowo Hasyim. Namun, kata Iis, perdamaian di antara dua pihak itu tidak terwujud.
    “Penyidik juga berharap kasus ini bisa berakhir dengan damai,“ ujarnya.
    Terkait keadilan restoratif, Polri memiliki regulasi internal, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
    Menurut Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 pada regulasi itu, kepolisian dapat menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan jika pelaku dan korban sepakat berdamai.
    Pada 28 Oktober lalu, misalnya, Polres Bombana di Sulawesi Tenggara mendamaikan guru dan orangtua murid dalam kasus dugaan penganiayaan di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia.
    Guru di sekolah itu yang diduga melakukan kekerasan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga murid. Kata maaf itu diterima dan Polres Bombana menutup kasus itu secara kekeluargaan.
    Iis menyangkal pihaknya mengabaikan prinsip keadilan restoratif tersebut. Salah satu buktinya, kata dia, Polsek Baito tidak menahan Supriyani.
    “Kami ingin mendamaikan, tapi kalau mereka tidak mencapai titik temu, kami harus bagaimana,” kata Iis.
    Penyidik Polsek Baito lantas melanjutkan perkara ini. Mereka mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum.
    Kejaksaan juga memiliki Peraturan Nomor 15 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
    Namun, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan berkas penyidikan kasus Supriani telah lengkap. Mereka melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
    Di pengadilan, Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
    Dalam sebuah kasus yang baru-baru ini terjadi di Konawe Selatan, kata Abdul, sejumlah guru ragu melerai perkelahian antarmurid.
    Alasannya, mereka cemas bakal mendapat tuduhan tak berdasar terkait luka para murid akibat perkelahian tersebut.
    “Situasi ini kan berbahaya. Ini bisa berimplikasi pada kualitas pendidikan,” ujarnya.
    Untuk mencegah ketakutan meluas di antara guru, Abdul mendesak pemerintah dan DPR menyusun undang-undang tentang perlindungan guru.
    Regulasi semacam itu, menurutnya, akan membuat status hukum yang seimbang antara guru dan murid.
    Seperti Supriyani, kata Abdul, selama ini guru kerap dijerat undang-undang perlindungan anak.
    Padahal, merujuk data PGRI, tidak sedikit guru yang juga menjadi korban penganiayaan orangtua atau wali murid.
    “Sudah terlalu banyak terjadi peristiwa di mana guru betul-betul dalam posisi tidak berdaya dan menjadi korban,” kata Abdul.
    Pernyataan serupa diutarakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
    Dia menyebut kriminalisasi terhadap guru kerap terjadi. Dia hendak berbicara dengan Kepala Polri untuk mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid.
    “Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” kata Abdul Mu’ti kepada pers di Jakarta, Selasa (30/10).
    Aop sebelumnya divonis bersalah karena memotong rambut gondrong muridnya.
    Dalam Putusan bernomor 1554 K/PID/2013, Mahkamah Agung menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
    Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menyebut putusan tersebut harus menjadi rujukan para penegak hukum saat menghadapi persoalan guru-murid.
    “Walaupun negara kita tidak mengenal konsep yurisprudensi, putusan itu harus menjadi petunjuk,” kata Asep.

    Yurisprudensi
    itu termasuk sumber hukum, kalau hukum sudah jadi norma, asasnya
    presumptio iures de iure.
    “Artinya, setelah berlaku, norma itu wajib diketahui oleh orang, apalagi penegak hukum. Masa seorang penegak hukum tidak tahu?” kata Asep.
    Pada 2020, PGRI dan Polri juga membuat nota kesepahaman tentang perlindungan hukum profesi guru.
    Di lingkup PGRI, nota kesepahaman itu bernomor 606/Um/PB/XXII/2022. Sementara di kepolisian, berkas itu dicatat dengan nomor NK/26/VIII/2022.
    Merujuk nota kesepahaman tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan PGRI terkait penyelidikan terhadap guru. Kepolisian juga berkomitmen memberikan bantuan kepada guru yang mendapatkan intimidasi.
    Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang guru.
    Pasal 40 pada regulasi itu menyatakan, “guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas” dari pemerintah.
    Perlindungan yang diberikan pemerintah, menurut pasal itu, berkaitan dengan profesi, urusan hukum, serta keselamatan dan kesehatan saat bekerja.
    Sidang kasusnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan para saksi.
    Di luar urusan sidang, para guru di Konawe Selatan telah melakukan aksi solidaritas untuk mendukung Supriyani.
    Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, baru-baru ini mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi.Alasannya, Sudarsono tidak pernah melapor kepada Surunuddin terkait kasus Supriyani yang viral.
    Pencopotan Sudarsono ini memicu kontroversi lain karena dia secara terbuka menunjukkan dukungan untuk Supriyani.
    Sudarsono mempersilakan Supriyani dan keluarganya menempati rumah dinas camat. Dia juga meminjamkan mobil kantornya kepada Supriyani selama menjalani persidangan.
    Pemkab Konawe Selatan telah membantah bersikap tidak netral dalam kasus Supriyani, terutama usai pencopotan Sudarsono.
    Adapun Polda Sultra memeriksa enam polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan, terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta terhadap Supriyani.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, Rekor MURI gelar terbanyak hingga pencopotan Camat

    Politik kemarin, Rekor MURI gelar terbanyak hingga pencopotan Camat

    “Rakor yang ada di Sentul tanggal 7 (November) itu adalah sebetulnya menyampaikan visi misi pemerintah, terutama Bapak Presiden tentang apa yang harus dikerjakan, karena kami selama di Magelang sudah cukup memahami ke mana visi misi Pak Presiden yang

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah pemberitaan di Kanal Politik, Kamis (31/10) masih menarik disimak, mulai dari Jenderal TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Budi Pramono berhasil memecahkan rekor MURI gelar akademik terbanyak hingga pencopotan Camat Baito tak terkait guru Supriyani.

    Berikut beberapa berita yang dapat dibaca untuk menemani aktivitas pagi Anda.

    Jenderal TNI AD pecahkan rekor MURI raih gelar akademik terbanyak

    Jakarta (ANTARA) – Jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Budi Pramono berhasil memecahkan rekor MURI sebagai prajurit TNI AD yang memiliki gelar akademik dan kompetensi terbanyak di Indonesia.

    Dalam rentang waktu 30 tahun lebih, Mayjen TNI Associate Prof. Dr. Budi Pramono, S. I. P., S. H., M. A., M.M., M. H., (GSC)., CIQaR., CIQnR., MOS., MCE., CIMMR., mengoleksi 12 gelar akademik dan sertifikasi kompetensi dari berbagai bidang ilmu mulai dari Ilmu Politik, Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi, dan Pertahanan dan Keamanan dari kampus-kampus ternama dalam negeri dan luar negeri.

    Selengkapnya klik di sini

    Sebanyak 93 imigran Rohingya mendarat di Aceh Timur

    Banda Aceh (ANTARA) – Sebanyak 93 imigran etnis Rohingya ditemukan mendarat di pesisir Pantai Desa Meunasah Hasan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

    Kepala Bidang Politik Pemerintahan dan Keamanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Timur Syamsul Bahri di Aceh Timur, Kamis, mengatakan puluhan imigran etnis Rohingya ditemukan mendarat pada Kamis (31/10) sekira pukul 04.00 WIB.

    Berita utuh di sini

    Presiden Prabowo dijadwalkan beri arahan seluruh kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan memberi arahan kepada seluruh kepala daerah dalam rapat koordinasi yang digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 7 November 2024.

    “Rakor yang ada di Sentul tanggal 7 (November) itu adalah sebetulnya menyampaikan visi misi pemerintah, terutama Bapak Presiden tentang apa yang harus dikerjakan, karena kami selama di Magelang sudah cukup memahami ke mana visi misi Pak Presiden yang mendapat mandat dari rakyat,” kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini

    Komisi II minta KPU sempurnakan Sirekap sebelum digunakan di pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) sebelum digunakan kembali pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Komisi II DPR RI menegaskan kembali kepada KPU RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sirekap untuk kemudian disepakati bersama penggunaannya pada rapat berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda membacakan salah satu butir kesimpulan rapat, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Bupati Konsel: pencopotan Camat Baito tak terkait dengan Supriyani

    Kendari (ANTARA) – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga menyebut bahwa pencopotan Camat Baito Sudarsono tidak berkaitan dengan yang bersangkutan sering mendampingi kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani.

    Bupati Konsel Surunuddin Dangga saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa pergantian Camat Baito Sudarsono oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Konsel Ivan Ardiansyah merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Sudarsono.

    Baca berita utuhnya di sini

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Top 5 News: Nikita Mirzani Akan Robohkan Rumah Vadel hingga Pedagang Anggur Shine Muscat Merugi

    Top 5 News: Nikita Mirzani Akan Robohkan Rumah Vadel hingga Pedagang Anggur Shine Muscat Merugi

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah artikel menjadi terpopuler bagi pembaca Beritasatu.com sepanjang Kamis (31/10/2024). Adapun artikel favorit, yakni terkait keinginan selebritas Nikita Mirzani yang akan menyewa puluhan tukang untuk merobohkan rumah Vadel Badjideh.

    Selain itu, isu mengenai kandungan berbahaya dari residu pestisida di buang anggur shine muscat membuat pedagang buah merugi. Beberapa artikel yang terpopuler juga terkait kecelakaan kru liputan TV One di Pemalang hingga klarifikasi bupati Konawe Selatan terkait pencopotan camat Baito imbas kasus kriminalisasi guru honorer Supriyani.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com, Kamis (31/10/2024).

    1. Nikita Mirzani Bakal Sewa 20 Tukang Bangunan untuk Robohkan Rumah Vadel Badjideh

    Selebritas Nikita Mirzani mengaku siap menyewa tukang bangunan untuk merobohkan rumah milik keluarga Vadel Badjideh. Tindakan ini disinyalir sebagai respons terhadap biaya renovasi yang dianggap menggunakan uang putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.

    “Rencananya, kami akan menyewa tukang bangunan sebanyak 20 orang untuk merobohkan rumah Vadel,” ungkap Nikita Mirzani dikutip dari channel YouTube, Kamis (31/10/2024).

    2. Anggota DPRD Maluku Tengah dan Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati Jadi Korban Tewas Ambruknya Jembatan

    Anggota DPRD Maluku Tengah yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Tengah Andan Teja Nurbati  ikut menjadi korban tewas dalam insiden ambruknya jembatan penyeberangan di Desa Hatta, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Rabu (30/10/2024).

    Andan tewas dalam acara penjemputan calon bupati Maluku Tengah Andi Munaswir yang hendak berkampanye di Pulau Hatta. Ketua tim pemenang pasangan nomor urut 3 Ruslan Hurasan juga meninggal dari peristiwa ini.

    Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Banda Ipda Kasim Rahayamtel. “Iya Pak Ruslan dan Ibu Andan meninggal Rabu sore dalam insiden tersebut,” kata Kasim.

    3. Pedagang Buah di Surabaya Merugi Soal Informasi Kandungan Berbahaya dalam Anggur Shine Muscat

    Ramai adanya informasi kandungan residu pestisida yang berlebihan di dalam buah anggur shine muscat, membuat masyarakat takut untuk mengonsumsi. Imbasnya, pedagang buah merugi akibat informasi tersebut.

    Pedagang buah di Pasar Wonokromo Surabaya Evi (44), mengaku rugi karena anggur yang dia jual tidak laku di pasaran.

    “Rata-rata, masyarakat takut membeli karena adanya informasi kandungan residu pestisida yang berlebihan di dalam buah anggur muscat tersebut,” ungkapnya, Kamis (31/10/2024).

    4. Kru TV One yang Tewas Kecelakaan di Tol Pemalang Hendak Liputan Investigasi di Gresik

    Mobil liputan kru TV One dengan pelat nomor B 1048 DKG mengalami kecelakaan di Tol Pemalang KM 315, Jawa Tengah,  pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 06.30 WIB

    Korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini yaitu Sunardi (pengemudi), Marwan (jurnalis TV One), dan Alwan Syahmidi (jurnalis TV One).  Untuk korban luka yaitu jurnalis TV One Felicia Amelinda Deqi Priatna dan Geigy Yudhistira.

    Berdasarkan keterangan tertulis yang dikeluarkan TV One, kecelakaan tersebut terjadi saat kru sedang dalam perjalanan ke Gresik untuk peliputan program investigasi Fakta.

    5. Bupati Konawe Selatan Bantah Copot Camat Baito karena Kasus Supriyani

    Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga menegaskan pencopotan Camat Baito Sudarsono tidak terkait dengan keterlibatannya dalam mendampingi kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani.

    Saat ditemui di Kendari pada Kamis (31/10/2024), Surunuddin menjelaskan bahwa pergantian Camat Baito Sudarsono oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Konsel Ivan Ardiansyah merupakan langkah pembinaan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk meningkatkan kinerja Sudarsono.

    “Ditarik ke staf Sekretariat Pemda sebagai pembinaan kinerja,” kata Surunuddin.

  • Guru Supriyani Cari Tempat Tinggal usai Camat Baito Diganti, Bupati Konsel Tawarkan Rumah Dinasnya

    Guru Supriyani Cari Tempat Tinggal usai Camat Baito Diganti, Bupati Konsel Tawarkan Rumah Dinasnya

    GELORA.CO  – Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga menarik Sudarsono dari jabatan Camat Baito dan menggantinya dengan Ivan Ardiansyah, eks Kasatpol PP Konawe Selatan.

    Sudarsono merupakan sosok yang sering mendampingi guru Supriyani menghadapi kasus penganiayaan siswa.

    Selama masa persidangan, Sudarsono memperbolehkan Supriyani dan keluarga tinggal di rumah dinas Camat Baito.

    Hal tersebut dilakukan agar Supriyani merasa aman dan tak mendapat intervensi dari pihak manapun.

    Kini, Supriyani mencari rumah aman yang baru usai Sudarsono tak lagi menjabat sebagai Camat Baito.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang mengawal kasus guru Supriyani turut mencarikan rumah tinggal yang baru.

    Sementara itu, Surunuddin Dangga, menawarkan rumah dinas Bupati Konawe Selatan untuk ditinggal Supriyani.

    “Kalau Ibu Supriyani mau di sana, mau di rujab Bupati silakan,” tuturnya, Kamis (31/10/2024).

    Pemkab akan memberi perlindungan ke Supriyani selama tinggal di rumah dinas Bupati.

    “Nanti dia ini kan masuk bersama Linmasnya, kalau Bu Supriyani mau tinggal di rujab silakan, di rumah orang tuanya juga silakan kita pastikan keamanannya,” tukasnya.

    Plh Camat Baito, Ivan Ardiansyah, meminta Supriyani tak pindah dari rumah dinas Camat Baito meski Sudarsono telah ditarik.

    “Ibu Supriyani tetap kami kasih tinggal di Rujab Camat Baito,” bebernya.

    Ivan Ardiansyah baru memindahkan barang-barangnya ke rumah dinas Senin (4/11/2024).

    “Kemungkinam nanti Senin saya panggil anggota menjaga di sana pas saya pindah ke Rujab Camat Baito.” 

    “Ini sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kepada guru Supriyani,” pungkasnya.

    Camat Baito Diganti

    Sebelumnya, Surunuddin menegaskan pergantian Camat Baito tak ada kaitannya dengan bantuan Sudarsono untuk guru Supriyani.

    “Sudah tugasnya pemerintah itu mendampingi warganya, siapapun itu,” bebernya, Kamis (31/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Ia menjelaskan Sudarsono tak dicopot dari jabatan Camat Baito melainkan ditarik dan dapat menempati jabatan tersebut jika situasi kembali kondusif.

    Baca juga: Kuasa Hukum Guru Supriyani Minta Atensi Kapolri: dari Awal Banyak Rekayasa

    Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai bentuk pendisiplinan karena Sudarsono membuat gaduh dengan pernyataan mobil dinasnya ditembak orang tak dikenal (OTK).

    “Supaya dia berhati-hati untuk berkomentar, apalagi sampai mengatakan kalau mobilnya ditembak,”

    “Ini harus dipisahkan, dua hal yang berbeda ini. Padahal kita belum tahu penyebab kaca itu pecah, apakah diketapel atau seperti apa, yang berhak mengatakan itu adalah laboratorium Polri,” tegasnya.

    Ia juga mempermasalahkan sikap Sudarsono yang tidak melapor hingga kasus guru Supriyani viral.

    “Saya juga setelah mendengar itu, Pemda atau saya secara pribadi telah menjamin dukungan moril, ataupun material (ke Supriyani),” lanjutnya.

    Setelah mendengar penjelasan dari Surunuddin, Sudarsono mengaku bersalah dan meminta maaf.

    “Terima kasih sebelumnya mohon maaf, Pak Bupati, saya tidak pernah melapor sama Bupati terkait kasus Supriyani hingga viral,” ucap Sudarsono.

  • Bupati Konawe Selatan Bantah Copot Camat Baito karena Kasus Supriyani

    Bupati Konawe Selatan Bantah Copot Camat Baito karena Kasus Supriyani

    Konawe Selatan, Beritasatu.com – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga menegaskan pencopotan Camat Baito Sudarsono tidak terkait dengan keterlibatannya dalam mendampingi kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani.

    Saat ditemui di Kendari pada Kamis (31/10/2024), Surunuddin menjelaskan bahwa pergantian Camat Baito Sudarsono oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Konsel Ivan Ardiansyah merupakan langkah pembinaan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk meningkatkan kinerja Sudarsono.

    “Ditarik ke staf Sekretariat Pemda sebagai pembinaan kinerja,” kata Surunuddin.

    Ia menekankan pencopotan tersebut tidak disebabkan oleh pendampingan Sudarsono kepada Supriyani, melainkan oleh beberapa hal yang menjadi sorotan bagi dirinya sebagai bupati Konawe Selatan.

    “Saya menyesalkan karena tidak menerima laporan dari Camat Baito terkait dengan kasus Supriyani yang sudah viral di berbagai media sosial,” ungkap Surunuddin.

    Lebih lanjut, Surunuddin menceritakan bahwa ia menerima telepon dari Sudarsono mengenai insiden penembakan mobilnya. “Tiba-tiba saya ditelepon, mobil saya ditembak. Ini kan parah, padahal kita belum bisa memastikan itu karena tembakan atau bukan. Harus diuji dulu,” ujarnya.

    Surunuddin juga mengkritik tindakan camat Baito yang dalam wawancara menyatakan bahwa pecahnya jendela kaca mobil dinasnya disebabkan oleh tembakan. “Yang saya sesalkan, diwawancara dengan pakaian dinas, mengatakan mobil dinas ditembak. Ini hal yang fatal,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa salah satu fungsi camat adalah sebagai perpanjangan tangan dari Bupati untuk menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat. Isu penembakan dapat menciptakan suasana mencekam di Kecamatan Baito, membuat warga merasa takut.

    “Saya tidak mau daerah saya di Konawe Selatan dianggap rawan, sehingga Kecamatan Baito dianggap daerah gelap karena adanya penembakan,” tegasnya.

    Meski Sudarsono dicopot, Surunuddin menambahkan pihaknya tetap akan memberikan pendampingan kepada Supriyani dalam menghadapi perkara di pengadilan.

    “Pendampingan terhadap Supriyani adalah tugas pemerintah,” ucapnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa setelah putusan pengadilan terkait dengan kasus Supriyani dan keluarga Aipda Wibowo Hasyim, pihaknya akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak, mengingat mereka adalah warga yang tinggal dalam satu kawasan di Kecamatan Baito.

    Sementara itu, Sudarsono menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, karena tidak melaporkan kejadian yang menimpa warganya di Kecamatan Baito.

    “Saya memohon maaf kepada Pak Bupati,” ucap Sudarsono.

  • Camat Baito Diganti, Sosok yang Bantu Beri Tempat Tinggal Guru Supriyani, Beri Tumpangan Mobil Dinas

    Camat Baito Diganti, Sosok yang Bantu Beri Tempat Tinggal Guru Supriyani, Beri Tumpangan Mobil Dinas

    GELORA.CO  – Setelah penahanannya ditangguhkan, guru Supriyani tinggal di rumah jabatan Camat Baito, Sudarsono agar tak mendapat intervensi.

    Guru Supriyani juga diberi fasilitas mobil dinas Camat Baito untuk perjalanan ke Pengadilan.

    Lantaran dianggap tidak netral dalam kasus ini, Camat Baito, Sudarsono Mangidi dicopot dari jabatannya.

    Jabatan Camat Baito kini diemban sementara oleh Ivan Ardiansyah, eks Kasatpol PP Konawe Selatan.

    Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menyatakan Sudarsono tidak aktif melaporkan perkembangan kasus guru Supriyani.

    “Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapapun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu,”

    “Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan,” bebernya, Selasa (29/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Dalam kasus ini, Sudarsono sering mendampingi guru Supriyani bahkan melaporkan mobil dinasnya diteror.

    “Kedua yang bersangkutan (camat) merasa diteror, sudah tidak nyaman. Melapor kepada saya mobilnya ditembak, padahal mungkin hanya diketapel.”

    “Jadi semua ini pemda (pemerintah daerah) ambil alih agar kondisi daerah stabil,” tegasnya.

    Menurutnya, kasus ini tak akan selesai jika pemerintah tak netral.

    “Ini kan masyarakat Baito mereka. Jadi kita perlakukan sama. Sebenarnya mudah saja menyelesaikan ini karena istri Aipda WH kan ASN. Bu Guru Supriyani kan pegawai kita juga,” jelasnya.

    Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin akan memindahkan tempat tinggal kliennya dari rumah dinas Camat Baito ke rumah yang lebih aman.

    Hal tersebut dilakukan pasca pencopotan Sudarsono dari jabatan Camat Baito.

    “LBH HAMI akan menfasilitasi Ibu Supriyani untuk tempat tinggal sementara supaya aman,” ucapnya.

    Supriyani Diduga Diperas 

    Kasus penganiayaan siswa SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan lantaran guru honorer ditetapkan sebagai tersangka dan diminta uang damai.

    Guru Supriyani menolak proses mediasi sehingga ditahan pada Rabu (16/10/2024).

    Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).

    Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan. 

    “Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu,” ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali diperas oknum jaksa.

    “Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan,” sambungnya.

    Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.

    Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.

    “Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita,” tegasnya.

    Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.

    Sementara itu,  Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya oknum jaksa yang meminta uang ke Supriyani.

    “Sudah kita telusuri tidak ada itu,” bebernya.

    Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.

    Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.

    Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.

    “Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa,” tandasnya

  • Terpopuler, Suswono dilaporkan hingga Tom Lembong jadi tersangka

    Terpopuler, Suswono dilaporkan hingga Tom Lembong jadi tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita yang menarik untuk disimak pada Rabu pagi. Mulai dari Calon Wakil Gubernur Jakarta dengan nomor urut satu yakni Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari pernyataan kontroversinya hingga Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.. Berikut rangkuman beritanya :

     

     

    1.Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit melaporkan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menimbulkan polemik dalam pertemuannya dengan Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) pada Sabtu (26/10). Selengkapnya di sini.

     

     

    2.Bupati Konsel copot Camat Baito buntut kasus guru honorer Supriyani

    Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mencopot jabatan Sudarsono Mangidi sebagai Camat Baito buntut kasus dugaan penganiayaan oleh guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kepada siswanya berinisial D. Selengkapnya di sini.

     

     

    3.Kejagung tetapkan Tom Lembong tersangka kasus importasi gula Kemendag

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selengkapnya di sini.

     

     

    4.Kemenkes kerja sama dengan Kementan respons isu anggur Shine Muscat

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam merespons isu kontaminasi pestisida pada anggur Shine Muscat di Thailand dan Malaysia. Selengkapnya di sini.

     

     

    5.Kemenkeu klarifikasi pernyataan Wamenkeu Anggito terkait mobil Maung

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu soal mobil Maung buatan PT Pindad (Persero) yang bakal dijadikan kendaraan dinas jajaran menteri hingga eselon I. Selengkapnya di sini.

     

    Pewarta: Indriani
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024