Tag: Sudarsono

  • Sudarsono-Supriana Unggul Pilkada Banjar 2024 Versi Hitung Cepat Tim Masagi

    Sudarsono-Supriana Unggul Pilkada Banjar 2024 Versi Hitung Cepat Tim Masagi

    JABAR EKSPRES – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, nomor urut 3 Sudarsono dan Supriana, berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada Banjar 2024 dalam hitung cepat yang dilakukan oleh saksi tim Paslon Sudarsono-Supriana (Masagi).

    Kemenangan ini disambut dengan penuh sukacita oleh para kader dan pendukung dari Partai Golkar, PKB, serta partai-partai pengusung lainnya.

    Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh kader yang telah bekerja keras dalam proses pemilihan ini.

    BACA JUGA: Bawaslu Bandung Barat Belum Terima Laporan Kecurangan di Hari Pemungutan Suara

    “Kepada kalian para kader, keren, kalian mantap! Hari ini adalah hari kemenangan kita,” ujar Dadang saat ditemui di Sekretariat Gabungan pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, Sudarsono-Supriana, pada Rabu 27 November 2024.

    Dalam kesempatan tersebut, Dadang juga menyampaikan terima kasih kepada kader PKB dan partai pengusung lainnya yang telah memberikan dukungan penuh.

    “Inilah hasil yang kalian dapat, kader PKB, Golkar, dan partai pengusung lainnya. Terima kasih,” tambahnya.

    BACA JUGA: Pilkada Kota Cimahi: Dikdik-Bagja Imbau Pendukung Jaga Kondusivitas Sambil Tunggu Hasil Resmi KPU

    Acara perayaan kemenangan ini juga dihadiri oleh sesepuh Partai Golkar, Herman Sutrisno, yang menyampaikan rasa syukurnya atas kemenangan yang diraih.

    “Alhamdulillah, perjuangan kita semua dengan ridho Allah dan takdir-Nya, Sudarsono-Supriana memenangkan Pilkada 2024. Kita menang!” ungkap Herman dengan penuh semangat.

    Semenyata itu, Sudarsono, juga mengekspresikan rasa syukurnya atas amanah yang diberikan untuk memimpin Kota Banjar.

    BACA JUGA: Kemenangan Dedie-Jenal di Pilkada Kota Bogor Sudah Ditangan, Dedie Rachim Minta Pendukung Tidak Berlebihan

    “Alhamdulillah, sudah diberikan amanah untuk memimpin Banjar. Semoga bisa menyejahterakan masyarakat Banjar,” ujar Sudarsono dengan nada harapan.

    Sudarsono tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Herman Sutrisno dan Ade Uu Sukaesih yang selalu mendukung dan mendoakan langkahnya sehingga bisa memenangkan Pilkada ini.

    “Terima kasih kepada Pak Herman dan Bu Ade yang selalu mendoakan, mendukung, dan membantu langkah kami sehingga bisa memenangkan Pilkada Banjar ini,” tutupnya.

  • KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK – Page 3

    KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait status pencalonan calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 23 November 2024.

    “Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, di Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

    Rusman menjelaskan bahwa sesuai peraturan tersebut, jika pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan suara atau hingga hari pemungutan suara, KPU akan menyampaikan informasi resmi kepada KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, serta KPPS.

    “Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU. Selain itu, kami tidak bisa menafsirkannya,” ujarnya, dilansir dari Antara.

    Diketahui, Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus gubernur petahana, Rohidin Mersyah, termasuk dalam OTT KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Rohidin saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring dalam operasi tersebut.

     

  • KPU Provinsi Bengkulu Sebut OTT KPK Tak Pengaruhi Proses Pilkada

    KPU Provinsi Bengkulu Sebut OTT KPK Tak Pengaruhi Proses Pilkada

    Bengkulu, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan kasus yang menimpa salah satu calon gubernur Bengkulu terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak mempengaruhi proses tahapan pemilihan kepala daerah.

    Rohidin Mersyah yang merupakan paslon gubernur Bengkulu terpaksa dibawa KPK ke Jakarta terkait kasus OTT sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain calon gubernur petahana, sekda provinsi juga ikut digelandang ke kantor KPK.

    Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, meski salah satu calon mendapat kendala pada kasus OTT KPK, tidak mempengaruhi proses pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November mendatang.

    “Intinya proses tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai yang sudah dijadwalkan, meski ada kasus ini tidak mempengaruhi proses pemilihan Gubernur pada tanggal 27 mendatang,” kata Rusman di hadapan jurnalis, Minggu (24/11/2024).

    Rusman menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 17 Pasal 16 Tahun 2024 meski ada kendala pada salah satu calon proses tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

    “Proses pendistribusian surat suara besok akan mulai kita lakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Rusman.

    Diberitakan sebelumnya, calon gubernur Bengkulu yang merupakan petahana, Rohidin Mersyah diamankan KPK dalam. Selain Rohidin Mersyah, OTT KPK juga mengamankan sekda provinsi dan sejumlah kepala dinas.

  • Bawaslu Natuna imbau tim paslon singkirkan APK secara mandiri

    Bawaslu Natuna imbau tim paslon singkirkan APK secara mandiri

    APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Natuna (ANTARA/Muhamad Nurman)

    Bawaslu Natuna imbau tim paslon singkirkan APK secara mandiri
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 23 November 2024 – 07:47 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengimbau tim pasangan calon (paslon) pilkada secara mandiri menyingkirkan alat peraga kampanye (apk) dari tempat pemasangan selama ini menyusul tiba masa tenang pilkada pada 24-26 November 2024.

    Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna Sudarsono dikonfirmasi dari Natuna, Jumat (22/11), mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kampanye berakhir pada Sabtu (23/11), pukul 23.59 WIB.

    Dengan demikian, kata dia, pada Minggu (24/11) telah memasuki masa tenang atau masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan lagi.

    “Pada masa tenang APK sudah tidak boleh terlihat lagi dan harus dibersihkan,” ucap dia.

    Pada kesempatan terpisah, komisioner KPU Kabupaten Natuna Tomi Yanto mengatakan pada Jumat (22/11) pihaknya telah mengagendakan rapat koordinasi penanganan APK setelah tahapan kampanye berakhir.

    Pihaknya telah mengundang para pemangku kepentingan terkait dan tim masing-masing pasangan calon.

    “Hari kita rapat koordinasi sekitar 16.00 WIB nanti,” ucap dia.

    Ia menjelaskan APK yang mereka fasilitasi akan ditangani pada masa tenang, namun untuk APK yang tidak mereka fasilitasi diharapkan disingkirkan oleh tim paslon.

    “APK yang KPU fasilitasi akan kami bersihkan, untuk APK dari paslon timnya yang akan membersihkannya,” ujar dia.

    Ia menerangkan apabila pada masa tenang masih ada APK yang terpasang, mereka akan berupaya untuk membersihkannya.

    “Ketika ditemukan APK pada 24 November, akan kami tertibkan semua,” ucap dia.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna memfasilitasi pembuatan APK Pilkada 2024 di wilayah setempat.

    Tomi Yanto mengatakan APK merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program atau informasi lainnya dari pasangan calon pilkada. Alat peraga kampanye yang difasilitasi, meliputi baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

    Dia menjelaskan KPU tidak hanya mencetak melainkan juga memfasilitasi pemasangan, merawat, dan menyingkirkan APK kedua pasangan calon.

    Sumber : Antara

  • KPU Bengkulu: Tahapan pilkada berjalan aman hingga jelang masa tenang

    KPU Bengkulu: Tahapan pilkada berjalan aman hingga jelang masa tenang

    Bengkulu (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menyatakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Bengkulu berjalan lancar, aman dan damai hingga menjelang masa tenang.

    “Alhamdulillah mulai dari awal sampai hari ini seluruh tahapan bisa kami laksanakan dengan baik, tidak ada persoalan yang kira-kira itu bisa mengganggu proses tahapan pilkada ini,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Jumat.

    Dia mengatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu telah menggelar debat kandidat putaran terakhir pada Kamis malam, 21 November 2024. Jalannya debat juga berlangsung aman dan damai.

    KPU Bengkulu mengharapkan semua pihak terus berkomitmen mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang tertib, aman, damai dan terselenggara sesuai dengan asas pemilu.

    “Dengan harapan nanti sampai dengan selesai ini berjalan dengan lancar,” katanya lagi.

    Menurut dia, tahapan yang tersisa tinggal masa tenang, hari pemungutan suara 27 November 2024, tahapan rekapitulasi hasil suara, hingga nanti penetapan kepala daerah terpilih.

    Dia mengajak semua pihak untuk terus menjaga situasi pada tahapan-tahapan tersebut tetap aman dan damai sehingga terpilih pemimpin-pemimpin yang nantinya akan membawa berbagai peningkatan kesejahteraan bagi daerah lima tahun ke depan.

    Untuk tahapan ke depan, lanjut Rusman, pasangan calon masih memiliki waktu berkampanye satu hari lagi hingga 23 November 2024, kemudian memasuki masa tenang pada 24–26 November.

    Pada masa tenang para pasangan calon, partai politik pengusung, simpatisan, maupun tim sukses diminta untuk menaati aturan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan mengandung kampanye.

    “Metode kampanye yang bisa dilakukan oleh pasangan calon sampai dengan 23 November, setelah itu akan masuk masa tenang. Nanti pada masa tenang KPU Provinsi Bengkulu beserta kabupaten/kota akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU,” ujarnya.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Bengkulu gelar debat terakhir paslon gubernur

    KPU Bengkulu gelar debat terakhir paslon gubernur

    Bengkulu (ANTARA) – KPU Provinsi Bengkulu menggelar debat ketiga atau debat putaran terakhir bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak 2024.

    “Tema debat pada malam hari ini yakni pembangunan infrastruktur sosial, budaya dan ekologi. Bahwasanya pada malam hari ini adalah yang terakhir melaksanakan debat bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Kamis.

    Rusman meminta dua pasang calon gubernur untuk benar-benar memanfaatkan kegiatan debat ketiga tersebut untuk menyampaikan visi dan misi yang mereka tawarkan kepada masyarakat sebagai pemilih.

    “Untuk itu, kami berharap pada pasangan calon nomor 1 dan 2 agar bisa menyampaikan visi misinya karena ini adalah pamungkas, tidak ada lagi kesempatan untuk menyampaikan visi misi yang difasilitasi oleh KPU.

    Lebih lanjut, kata Rusman, penyampaian visi dan misi yang baik dan komprehensif nantinya dapat menjadi pertimbangan yang tepat bagi masyarakat untuk menentukan pilihan pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.

    “Sampaikan visi misi, program kerjanya kepada masyarakat se Provinsi Bengkulu, agar nanti kami masyarakat se-provinsi Bengkulu dapat menentukan pilihan di 27 November,” kata dia.

    KPU Provinsi Bengkulu, menurut dia, menyelenggarakan debat sebagai salah satu media kampanye yang merupakan wujud dari pendidikan politik bagi masyarakat.

    “Merupakan wujud dari pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab,” katanya.

    Melalui debat, kata dia, wawasan masyarakat akan semakin luas termasuk dalam memahami para kandidat yang berkontestasi menjadi pasangan calon gubernur Bengkulu beserta profil, visi dan misi yang mereka tawarkan.

    “Dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024,” ujarnya.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perum BULOG Temui NCL I.P. Timor Leste, Bahas Ketahanan Pangan Negara

    Perum BULOG Temui NCL I.P. Timor Leste, Bahas Ketahanan Pangan Negara

    Jakarta

    Perum BULOG, diwakili oleh Wakil Direktur Utama Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq dan Direktur Human Capital Sudarsono Harjosoekarto, melakukan pertemuan dengan delegasi dari Centro Logistica Nacional Intittuto Public (NCL I.P.) Timor Leste beserta Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi di Kantor Pusat Perum BULOG. BULOG. Dalam pertemuan ini, kedua pihak itu membahas tentang ketahanan pangan.

    Sekretaris Perusahaan BULOG A. Widiarso menyatakan Delegasi Centro Logistica Nacional Intittuto Public (NCL I.P.) menyampaikan dua agenda yang menjadi tujuan kedatangan ke BULOG.

    “Agenda pertama adalah kerja sama dalam penguatan capacity building dalam rangka mendukung ketahanan pangan di Timor Leste, seperti manajemen pergudangan, pemberantasan hama, penyimpanan dalam SILO, dan penggilingan. Sedangkan agenda kedua adalah permintaan dari Centro Logistica Nacional Intittuto Public (NCL I.P.) adalah untuk mendapatkan personil ahli dari BULOG untuk menjadi konsultan manajemen dan teknis dalam pengembangan NCL I.P,” jelas Widiarso dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

    Dalam pemaparannya, Centro Logistica Nacional Intittuto Public memiliki tujuan untuk membangun ketahanan pangan di Timor Leste. Tujuan tersebut sama dengan tujuan BULOG untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Saat ini, Centro Logistica Nacional Intittuto Public baru mengelola beras (gabah dan beras) dan kacang-kacangan.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, delegasi Centro Logistica Nacional Intittuto Public melihat kegiatan BULOG mulai dari on-farm (kegiatan Mitra Tani), penggilingan (SPP – SPB), pergudangan (termasuk silo), dan pemberantasan hama. Selain itu, akan dilakukan pelatihan bagi 15 – 20 personil Centro Logistica Nacional Intittuto Public untuk belajar terkait manajemen logistik pangan di BULOG Corporate University.

    Lihat juga video: Jokowi Tunjuk Luhut Urus Bulog untuk Akuisisi Perusahaan Beras di Kamboja

    (prf/ega)

  • Bupati Surunuddin ‘Cawe-cawe’, Mendagri Turun Tangan

    Bupati Surunuddin ‘Cawe-cawe’, Mendagri Turun Tangan

    GELORA.CO  — Kasus dugaan pemukulan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kini berbuntut panjang.

    Kasus yang tadinya bermula dari laporan seorang guru sekolah dasar (SD) yang memukul muridnya tersebut bahkan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk turun tangan.

    Pasalnya, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dianggap ‘cawe-cawe’ atau turut campur hingga kasus Supriyani semakin berlarut-larut.

    Terakhir Surunuddin melancarkan somasi kepada pihak Supriyani yang dianggap mencabut perdamaian.

    Sebelumnya, Bupati Surunuddin juga mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi yang memberikan penginapan kepada Supriyani selama ia berkasus dengan Aida Wibowo Hasyim.

    Wakil Mendagri, Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Mendagri Tito segera memanggil Bupati Surunuddin terkait kasus tersebut.

    Pemanggilan Bupati Konawe Selatan sudah dikoordinasikan langsung kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto.  

    Bima Arya menyampaikan, pemanggilan Surunuddin tersebut imbas keterlibatannya dalam proses mediasi dan somasi pada guru Supriyani. 

    Diketahui, Surunuddin Dangga telah mengirimkan surat somasi kepada guru Supriyani, setelah guru honorer itu mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban yaitu Aipda WH dan istri. 

    Surunuddin beralasan, surat somasi itu ditujukan pada guru Supriyani yang mengaku merasa tertekan menandatangani surat damai. Menurutnya, padahal di dalam surat tersebut tidak disebutkan adanya tekanan dari pihak mana pun. 

    Bima Arya rencananya akan meminta penjelasan dari Surunuddin dan jajarannya di Pemkab Konawe Selatan terkait somasi itu. 

    “Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2024). 

    Namun, Bima tidak menjabarkan secara rinci jadwal pemanggilan tersebut. 

    Hanya saja, sebelum langka pemanggilan tersebut, dirinya akan mengkoordinasikannya dengan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.  

    “Kami akan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

    Kritik PGRI Sultra

    PGRI Sulawesi Tenggara mengkritik keputusan somasi yang dilayangkan Surunuddin kepada guru Supriyani.

    Dikutip dari Tribun Sultra, Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo menilai upaya semacam itu tidak perlu dilakukan Surunuddin.

    Pasalnya, Supriyani hanyalah guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun dan tak semestinya disomasi oleh pemerintah.

    Halim mengatakan, somasi semacam ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemkab Konawe Selatan.

    “Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu,” tuturnya.

    Halim mengatakan seharusnya Pemkab Konawe Selatan memaafkan Supriyani atas pencabutan kesepakatan damai tersebut alih-alih melayangkan somasi.

    Ditambah, sambungnya, Supriyani tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

    “Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya,” kata Halim.

    “Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia,” lanjutnya.

    Anak Wibowo Bilang Bukan Dianiaya Supriyani

    Anak Aipda Wibowo Hasyim ternyata mengaku lukanya bukan karena dianiaya guru Supriyani, melainkan disebabkan jatuh.

    Namun Aipda Wibowo Hasyim diduga ngotot membuktikan bahwa guru Supriyani.

    Pengakuan anak Aipda Wibowo Hasyim itu oleh Lilis, wali kelas sang anak di kelas 1A SDN Baito, seusai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

    Kini guru Supriyani malah menjalani proses sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Padahal, sebelum kasus di sidangkan, murid berinisial D yang disebut korban pemukulan, dan tak lain anak dari Aipda Wibowo Hasyim (WH), sudah membuat pengakuan yang terang benderang.

    Pengakuan si murid diungkap oleh Lilis, wali kelasnya di kelas 1A SDN Baito, seusai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

    “Jadi ada 16 pertanyaan penyidik soal waktu kejadian hari Rabu itu,” katanya saat diwawancarai usai diperiksa di Propam Polda Sultra.

    Kepada TribunnewsSultra.com, ia yakin Supriyani tak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan.

    Pasalnya, dari pagi hingga pulang sekolah, ia berada di kelas untuk mengajar.

    “Sampai anak-anak pulang jam 10 tidak ada kejadian itu, Ibu Supriyani juga mengajar di Kelas 1B,” katanya.

    Dua hari setelah peristiwa Lilis mengaku baru dengar ada pemukulan.

    Saat itu, ia ditelepon oleh orang tua D.

    “Orang tua D bilang anaknya dipukuli sama ibu Supriyani. Terus saya tanya waktu pakai baju apa, Pak Bowo jawab baju batik.”

    “Terus saya bilang kalau baju batik hari Rabu sama Kamis. Terus saya tanya lagi ke anaknya, kamu luka karena apa, dia jawab jatuh di sawah.”

    “Saya tanya lagi mengenai lukanya, HP sudah ditarik oleh Pak Bowo (Aipda WH),” jelasnya.

    Entah apa maksud Aipda WH tiba-tiba menarik HP ketika anaknya membuat pengakuan.

    Ada dugaan ia kesal karena pengakuan anaknya tak seperti tuduhan yang dialamatkan kepada guru Supriyani.

    Lepas daripada itu, keterangan yang sama juga Lilis sampaikan saat dimintai keterangan penyidik di Polsek Baito.

    “Satu kali saya dimintai keterangan waktu masih Pak Jefri, kalau waktu Pak Amirudin, dua kali saya kasih keterangan,” tutur Lilis.

    Supriyani juga menyampaikan alibi yang menunjukkan dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap murid berinisial D.

    Namun, penjelasan yang disampaikan Lilis dan Supriyani tak juga membuat masalah selesai.

    Aipda WH malah kian ngotot ingin memenjarakan Supriyani karena alasan sang guru honorer tersebut tak mengakui kesalahan.

    “Saya sudah lima kali bertemu pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf.”

    “Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf”, katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Jumat (8/11/2024).

    Supriyani melanjutkan, ucapan maaf itu bukan sebagai pengakuan telah memukul anak anggota polisi itu.

    Melainkan permintaan maaf apabila selama mengajar ada kesalahan saat mengajar anak Aipda WH.

    “Saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya.”

    “Tapi saya tidak mau dibilang memukuli anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan (pemukulan),” katanya.

    Supriyani menegaskan, Aipda WH ngotot menjebloskannya ke penjara walaupun hanya sehari.

    Aipda WH ingin membuktikan Supriyani bersalah.

    “Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo ‘Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah’,” kata Supriyani meniru ucapan Aipda WH

  • Cawabup Malang Dokter Umar Dilaporkan Kasus Penipuan

    Cawabup Malang Dokter Umar Dilaporkan Kasus Penipuan

    Malang (beritajatim.com) – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang dokter Umar Usman dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan penipuan ke Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024) sore. Cawabup Malang nomer urut 2 pada Pilkada Kabupaten Malang tahun 2024 ini, diduga melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 milyar rupiah.

    Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Azni SH menjelaskan, bersama, Julaikah, istri pelapor warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, bahwa dokter Umar Usman mempunyai hutang pada Dwi Budianto yang juga istri dari Julaikah sejak tahun 2020 lalu.

    “Sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Oktober 2024, kami mengajukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap Klien kami atas nama Dwi Budianto, warga Karangduren, Pakisaji. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh dr. Umar Usman, warga Jalan Betet D9, Sukun, Kota Malang,” tegas Azni, usai menyerahkan surat pelaporan ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024) petang.

    Azni mengatakan, kronologi adanya dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan dokter Umar terhadap kliennya, bahwa pada sekitar bulan Mei tahun 2020, terlapor (dokter Umar) bersama Sdr. Agus Sudarsono dan Sdr. Sugeng Budiono, mendatangi korban yang pada saat itu selaku pengusaha yang berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU) dan diajak ikut bergabung untuk mendukung terlapor yakni dokter Umar sebagai calon Bupati Kabupaten Malang Periode 2020 lalu.

    “Klien kami diminta bantuan untuk membantu pendanaan dan pembiayaan dalam hal pencalonan teradu sebagai calon Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020. Sebagai bentuk komitmen poin 1 (satu) diatas, sekira bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2020 secara all out klien kami waktu itu memberikan support pada teradu dengan berbagai cara, yang mana salah satu bagian cara adalah pembuatan media center, tim khusus, dan sekretariat di sekitar daerah Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berikut upaya upaya untuk penguatan personal branding menaikan elektabilitas teradu di berbagai media massa,” ucapnya.

    Kata Azni, perkenalan kliennya dengan teradu yakni dokter Umar karena sama sama pernah sebagai pengurus NU Kabupaten Malang tahun 2020 lalu. “Klien kami juga memberikan dukungan financial dan pembentukan tim saat itu. Teradu juga meminta kepada klien kami untuk menyerahkan sejumlah 80 (delapan puluh) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Klien kami. Serta meminta koneksi berikut jaringan dan berbagai sumber informasi yang ada demi kelancaran dan kesuksesan teradu mendapatkan Surat Rekomendasi pencalonan sebagai Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020.

    Kemudian pada tanggal 5 september 2024, dilangsungkan pertemuan antara korban, dokter Umar dan Sdr. Agus Sudarsono yang terjadi di Jakarta tepatnya di Hotel Lumiler Jakarta.

    “Saat itu di Jakarta teradu meminta 20 (dua puluh) SHM dari 80 (delapan puluh) SHM milik Klien kami untuk pendanaan atas pencalonan Bupati Malang Periode 2020, inti dari pertemuan di Hotel Lumire Jakarta adalah, teradu yakni dokter Umar meminjam 20 (dua puluh) SHM dari 80 (delapan puluh) SHM yang Klien kami bawa. Teradu menyampaikan kepada klien kami akan mengembalikan 20 (dua puluh) SHM tersebut ssetelah usai perhelatan Pemilu Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020,” tuturnya.

    Namun sampai saat ini, sambung Azni, bentuk itikad baik dari Teradu perihal pengembalian 20 (dua puluh)
    SHM tersebut tidak ada wujudnya sama sekali. “Sudah kami berikan tiga kali surat somasi pada teradu. Tapi tidak digubris. Sehingga Klien kami dengan beserta keluarganya berharap ada komunikasi yang baik, tetapi semua nomor pribadi Klien kami telah diblokir dan Teradu tidak mau memberi bantuan menyelesaikannya,” ucap Azni.

    Azni melanjutkan, kliennya sudah berupaya untuk menghubungi Teradu, baik melalui telepon maupun melalui perantara orang-orang terdekat. “Termasuk istri Klien kami yang juga telah mencoba untuk menghubungi Teradu. Upaya tersebut dilakukan guna meminta agar 20 (dua puluh) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Klien kami segera dikembalikan. Namun, Teradu masih belum memberikan tanggapan atas permintaan tersebut,” bebernya.

    Azni mengaku, terdapat dugaan kuat bahwa Teradu telah menyebarkan informasi yang tidak benar, menuduh bahwa Klien kami memiliki utang kepada Teradu sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Atas hal itu, sambung Azni, ada suatu tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan merugikan nama baik Kliennya.

    “Pada pertengahan bulan Agustus 2024 Klien kami dengan nomor telepon baru mencoba menghubungi Teradu dan meminta kepada Teradu atas 20 (dua puluh) SHM milik Klien kami untuk segera dikembalikan. Akan tetapi atas permintaan Klien Kami tersebut, Teradu menyampaikan pengembalian akan dilakukan ketika situasi sudah tenang dan kondusif,” ujarnya.

    Janji itu ternyata tidak pernah ditepati teradu. Hingga tanggal 29 Oktober 2024, pihaknya mengirimkan Surat Somasi I kepada Teradu sesuai Surat Peringatan (Somasi) No : 108/BRH/102024. Kemudian melayangkan surat somasi kedua di tanggal 31 Oktober 2024, Peringatan (Somasi) No : 110/BRH/102024. Serta melayangkan surat somasi ketiga tanggal 2 November 2024 sesuai Surat Peringatan (Somasi) No : 111/BRH/11024.

    “Bahwa sampai surat Somasi III diterbitkan tidak ada itikad baik dari Teradu untuk mengembalikan 20 (dua puluh) SHM milik Klien kami dan melaksanakan peringatan yang kami berikan sebagaimana dituangkan dalam Surat Peringatan III (Somasi II) No : 111/BRH/112024. Diduga dan Klien kami yakini 20 (dua puluh) SHM yang Teradu bawa telah ditanggungkan ke pihak lain, sehingga kerugian klien kami mencapai Rp 2 milyar rupiah,” pungkas Azni. (yog/kun)

  • Guru Supriyani Bongkar Peran Samsuddin Eks Pengacaranya dalam Surat Perdamaian dengan Aipda WH

    Guru Supriyani Bongkar Peran Samsuddin Eks Pengacaranya dalam Surat Perdamaian dengan Aipda WH

    GELORA.CO  – Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap peran pengacaranya, Samsuddin, dalam surat perdamaian yang sempat ditandatanganinya.

    Surat itu muncul saat pertemuan “perdamaian” dengan Aipda WH dan istrinya yang menjadi keluarga korban.

    Samsuddin turut hadir dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (5/11/2024), di rumah jabatan (rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel).

    Pertemuan itu dilaporkan dinisiasi oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga.

    “Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orangtua korban. 

    Dan disitu, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan,” kata Supriyani dikutip dari Tribun Sultra.

    Di rumah jabat itu Supriyani melihat Samsuddin yang pada saat itu masih menjadi pengacaranya.

    “Di sana kebetulan, setelah saya sampai di rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga di sana,” katanya.

    Guru honorer itu kemudian diajak membahas perdamaian yang akan dilakukan bersama dengan orangtua korban. 

    “Dan saya disuruh mempertimbangkan itu (atur damai) dan seluruhnya saya serahkan ke pengacara saya.”

    Selanjutnya, dia disodori surat yang menurut pengakuannya belum sempat dibacanya.

    Hal itu lantaran dia mempercayakannya kepada Samsuddin yang menjadi kuasa hukumnya.

    “Tidak, Pak, (tidak dibaca) karena saya serahkan sama pengacara saya,” tuturnya. 

    Supriyani mengatakan surat damai tersebut ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri. 

    Dia kemudian diminta menandatangani surat tersebut. Selanjutnya, diketahui bahwa isinya adalah atur damai dan saling memaafkan. 

    “Saya di situ, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Di situ saya disuruh tanda tangan.”

    Samsuddin dipecat

    Samsuddin resmi dipecat setelah pertemuan “perdamaian” di rumah jabatan Bupati Konsel.

    Dia itu tak lagi tergabung dalam LBH HAMI Konawe Selatan lantaran tidak melakukan koordinasi sehubungan dengan pertemuan di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan hari Selasa (5/11/2024). 

    Samsuddin dikenal sebagai pengacara yang kerap mendampingi Supriyani. Dia juga menggenggam tangan Supriyani pada awal-awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. 

    Dia diberhentikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia, Andri Darmawan, dari jabatan Ketua LBH HAMI Konsel.

    Andri yang juga menjadi kuasa hukum Supriyani menganggap Samsuddin melakukan “penggiringan” terhadap Supriyani agar melakukan perdamaian. 

    Kata Andri, pertemuan itu tak diketahui oleh dia dan anggota tim kuasa hukum Supriyani lainnya.

    Dalam pertemuan yang disebut “perdamaian” itu Supriyani tampak bersama dengan Aipda WH dan istrinya, NF, saling berpegangan tangan.

    Terlihat juga Bupati Konsel Surunuddin Dangga yang menyatukan genggaman tangan mereka yang berkonflik.

    Di samping itu, hadir pula Kapolres Konsel AKBP Febry Syam yang berfoto bersama pada momen yang dikatakan perdamaian itu. 

    Tak tampak senyum dari wajah-wajah yang berseteru. Senyum justru terlihat dari muka Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan. 

    Camat Baito, Sudarsono turut berfoto berada di bagian belakang Bupati Konsel. 

    Dalam pertemuan di rumah jabatan Bupati Konsel itu, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.

    Andri: Tak ada perdamaian

    Andri menepis kabar adanya perdamaian dalam proses hukum yang sudah bergulir.

    “Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada,” kata Andri dikutip dari Tribun Sultra.

    “Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian.”

    Andri mengatakan Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tak berkoordinasi, apalagi melakukan perdamaian.

    “Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi,” ujarnya.

    “Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” ujarnya.

    Menurut Andri, tim kuasa hukum berfokus melakukan pembuktian dalam kasus yang menyandung Supriyani.

    “Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara.”

    Supriyani mencabut surat

    Berdasarkan surat tertulis yang diterima Tribun Sultra, Rabu, (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

    Pernyataan tertulis Supriyani ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara, nomornya 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

    “Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024.”

    “Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat tersebut