Tag: Sudarsono

  • KPU Bengkulu gelar debat terakhir paslon gubernur

    KPU Bengkulu gelar debat terakhir paslon gubernur

    Bengkulu (ANTARA) – KPU Provinsi Bengkulu menggelar debat ketiga atau debat putaran terakhir bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak 2024.

    “Tema debat pada malam hari ini yakni pembangunan infrastruktur sosial, budaya dan ekologi. Bahwasanya pada malam hari ini adalah yang terakhir melaksanakan debat bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Kamis.

    Rusman meminta dua pasang calon gubernur untuk benar-benar memanfaatkan kegiatan debat ketiga tersebut untuk menyampaikan visi dan misi yang mereka tawarkan kepada masyarakat sebagai pemilih.

    “Untuk itu, kami berharap pada pasangan calon nomor 1 dan 2 agar bisa menyampaikan visi misinya karena ini adalah pamungkas, tidak ada lagi kesempatan untuk menyampaikan visi misi yang difasilitasi oleh KPU.

    Lebih lanjut, kata Rusman, penyampaian visi dan misi yang baik dan komprehensif nantinya dapat menjadi pertimbangan yang tepat bagi masyarakat untuk menentukan pilihan pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.

    “Sampaikan visi misi, program kerjanya kepada masyarakat se Provinsi Bengkulu, agar nanti kami masyarakat se-provinsi Bengkulu dapat menentukan pilihan di 27 November,” kata dia.

    KPU Provinsi Bengkulu, menurut dia, menyelenggarakan debat sebagai salah satu media kampanye yang merupakan wujud dari pendidikan politik bagi masyarakat.

    “Merupakan wujud dari pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab,” katanya.

    Melalui debat, kata dia, wawasan masyarakat akan semakin luas termasuk dalam memahami para kandidat yang berkontestasi menjadi pasangan calon gubernur Bengkulu beserta profil, visi dan misi yang mereka tawarkan.

    “Dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024,” ujarnya.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perum BULOG Temui NCL I.P. Timor Leste, Bahas Ketahanan Pangan Negara

    Perum BULOG Temui NCL I.P. Timor Leste, Bahas Ketahanan Pangan Negara

    Jakarta

    Perum BULOG, diwakili oleh Wakil Direktur Utama Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq dan Direktur Human Capital Sudarsono Harjosoekarto, melakukan pertemuan dengan delegasi dari Centro Logistica Nacional Intittuto Public (NCL I.P.) Timor Leste beserta Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi di Kantor Pusat Perum BULOG. BULOG. Dalam pertemuan ini, kedua pihak itu membahas tentang ketahanan pangan.

    Sekretaris Perusahaan BULOG A. Widiarso menyatakan Delegasi Centro Logistica Nacional Intittuto Public (NCL I.P.) menyampaikan dua agenda yang menjadi tujuan kedatangan ke BULOG.

    “Agenda pertama adalah kerja sama dalam penguatan capacity building dalam rangka mendukung ketahanan pangan di Timor Leste, seperti manajemen pergudangan, pemberantasan hama, penyimpanan dalam SILO, dan penggilingan. Sedangkan agenda kedua adalah permintaan dari Centro Logistica Nacional Intittuto Public (NCL I.P.) adalah untuk mendapatkan personil ahli dari BULOG untuk menjadi konsultan manajemen dan teknis dalam pengembangan NCL I.P,” jelas Widiarso dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

    Dalam pemaparannya, Centro Logistica Nacional Intittuto Public memiliki tujuan untuk membangun ketahanan pangan di Timor Leste. Tujuan tersebut sama dengan tujuan BULOG untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Saat ini, Centro Logistica Nacional Intittuto Public baru mengelola beras (gabah dan beras) dan kacang-kacangan.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, delegasi Centro Logistica Nacional Intittuto Public melihat kegiatan BULOG mulai dari on-farm (kegiatan Mitra Tani), penggilingan (SPP – SPB), pergudangan (termasuk silo), dan pemberantasan hama. Selain itu, akan dilakukan pelatihan bagi 15 – 20 personil Centro Logistica Nacional Intittuto Public untuk belajar terkait manajemen logistik pangan di BULOG Corporate University.

    Lihat juga video: Jokowi Tunjuk Luhut Urus Bulog untuk Akuisisi Perusahaan Beras di Kamboja

    (prf/ega)

  • Bupati Surunuddin ‘Cawe-cawe’, Mendagri Turun Tangan

    Bupati Surunuddin ‘Cawe-cawe’, Mendagri Turun Tangan

    GELORA.CO  — Kasus dugaan pemukulan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kini berbuntut panjang.

    Kasus yang tadinya bermula dari laporan seorang guru sekolah dasar (SD) yang memukul muridnya tersebut bahkan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk turun tangan.

    Pasalnya, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dianggap ‘cawe-cawe’ atau turut campur hingga kasus Supriyani semakin berlarut-larut.

    Terakhir Surunuddin melancarkan somasi kepada pihak Supriyani yang dianggap mencabut perdamaian.

    Sebelumnya, Bupati Surunuddin juga mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi yang memberikan penginapan kepada Supriyani selama ia berkasus dengan Aida Wibowo Hasyim.

    Wakil Mendagri, Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Mendagri Tito segera memanggil Bupati Surunuddin terkait kasus tersebut.

    Pemanggilan Bupati Konawe Selatan sudah dikoordinasikan langsung kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto.  

    Bima Arya menyampaikan, pemanggilan Surunuddin tersebut imbas keterlibatannya dalam proses mediasi dan somasi pada guru Supriyani. 

    Diketahui, Surunuddin Dangga telah mengirimkan surat somasi kepada guru Supriyani, setelah guru honorer itu mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban yaitu Aipda WH dan istri. 

    Surunuddin beralasan, surat somasi itu ditujukan pada guru Supriyani yang mengaku merasa tertekan menandatangani surat damai. Menurutnya, padahal di dalam surat tersebut tidak disebutkan adanya tekanan dari pihak mana pun. 

    Bima Arya rencananya akan meminta penjelasan dari Surunuddin dan jajarannya di Pemkab Konawe Selatan terkait somasi itu. 

    “Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2024). 

    Namun, Bima tidak menjabarkan secara rinci jadwal pemanggilan tersebut. 

    Hanya saja, sebelum langka pemanggilan tersebut, dirinya akan mengkoordinasikannya dengan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.  

    “Kami akan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

    Kritik PGRI Sultra

    PGRI Sulawesi Tenggara mengkritik keputusan somasi yang dilayangkan Surunuddin kepada guru Supriyani.

    Dikutip dari Tribun Sultra, Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo menilai upaya semacam itu tidak perlu dilakukan Surunuddin.

    Pasalnya, Supriyani hanyalah guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun dan tak semestinya disomasi oleh pemerintah.

    Halim mengatakan, somasi semacam ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemkab Konawe Selatan.

    “Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu,” tuturnya.

    Halim mengatakan seharusnya Pemkab Konawe Selatan memaafkan Supriyani atas pencabutan kesepakatan damai tersebut alih-alih melayangkan somasi.

    Ditambah, sambungnya, Supriyani tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

    “Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya,” kata Halim.

    “Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia,” lanjutnya.

    Anak Wibowo Bilang Bukan Dianiaya Supriyani

    Anak Aipda Wibowo Hasyim ternyata mengaku lukanya bukan karena dianiaya guru Supriyani, melainkan disebabkan jatuh.

    Namun Aipda Wibowo Hasyim diduga ngotot membuktikan bahwa guru Supriyani.

    Pengakuan anak Aipda Wibowo Hasyim itu oleh Lilis, wali kelas sang anak di kelas 1A SDN Baito, seusai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

    Kini guru Supriyani malah menjalani proses sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Padahal, sebelum kasus di sidangkan, murid berinisial D yang disebut korban pemukulan, dan tak lain anak dari Aipda Wibowo Hasyim (WH), sudah membuat pengakuan yang terang benderang.

    Pengakuan si murid diungkap oleh Lilis, wali kelasnya di kelas 1A SDN Baito, seusai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

    “Jadi ada 16 pertanyaan penyidik soal waktu kejadian hari Rabu itu,” katanya saat diwawancarai usai diperiksa di Propam Polda Sultra.

    Kepada TribunnewsSultra.com, ia yakin Supriyani tak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan.

    Pasalnya, dari pagi hingga pulang sekolah, ia berada di kelas untuk mengajar.

    “Sampai anak-anak pulang jam 10 tidak ada kejadian itu, Ibu Supriyani juga mengajar di Kelas 1B,” katanya.

    Dua hari setelah peristiwa Lilis mengaku baru dengar ada pemukulan.

    Saat itu, ia ditelepon oleh orang tua D.

    “Orang tua D bilang anaknya dipukuli sama ibu Supriyani. Terus saya tanya waktu pakai baju apa, Pak Bowo jawab baju batik.”

    “Terus saya bilang kalau baju batik hari Rabu sama Kamis. Terus saya tanya lagi ke anaknya, kamu luka karena apa, dia jawab jatuh di sawah.”

    “Saya tanya lagi mengenai lukanya, HP sudah ditarik oleh Pak Bowo (Aipda WH),” jelasnya.

    Entah apa maksud Aipda WH tiba-tiba menarik HP ketika anaknya membuat pengakuan.

    Ada dugaan ia kesal karena pengakuan anaknya tak seperti tuduhan yang dialamatkan kepada guru Supriyani.

    Lepas daripada itu, keterangan yang sama juga Lilis sampaikan saat dimintai keterangan penyidik di Polsek Baito.

    “Satu kali saya dimintai keterangan waktu masih Pak Jefri, kalau waktu Pak Amirudin, dua kali saya kasih keterangan,” tutur Lilis.

    Supriyani juga menyampaikan alibi yang menunjukkan dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap murid berinisial D.

    Namun, penjelasan yang disampaikan Lilis dan Supriyani tak juga membuat masalah selesai.

    Aipda WH malah kian ngotot ingin memenjarakan Supriyani karena alasan sang guru honorer tersebut tak mengakui kesalahan.

    “Saya sudah lima kali bertemu pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf.”

    “Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf”, katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Jumat (8/11/2024).

    Supriyani melanjutkan, ucapan maaf itu bukan sebagai pengakuan telah memukul anak anggota polisi itu.

    Melainkan permintaan maaf apabila selama mengajar ada kesalahan saat mengajar anak Aipda WH.

    “Saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya.”

    “Tapi saya tidak mau dibilang memukuli anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan (pemukulan),” katanya.

    Supriyani menegaskan, Aipda WH ngotot menjebloskannya ke penjara walaupun hanya sehari.

    Aipda WH ingin membuktikan Supriyani bersalah.

    “Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo ‘Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah’,” kata Supriyani meniru ucapan Aipda WH

  • Cawabup Malang Dokter Umar Dilaporkan Kasus Penipuan

    Cawabup Malang Dokter Umar Dilaporkan Kasus Penipuan

    Malang (beritajatim.com) – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang dokter Umar Usman dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan penipuan ke Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024) sore. Cawabup Malang nomer urut 2 pada Pilkada Kabupaten Malang tahun 2024 ini, diduga melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 milyar rupiah.

    Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Azni SH menjelaskan, bersama, Julaikah, istri pelapor warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, bahwa dokter Umar Usman mempunyai hutang pada Dwi Budianto yang juga istri dari Julaikah sejak tahun 2020 lalu.

    “Sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Oktober 2024, kami mengajukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap Klien kami atas nama Dwi Budianto, warga Karangduren, Pakisaji. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh dr. Umar Usman, warga Jalan Betet D9, Sukun, Kota Malang,” tegas Azni, usai menyerahkan surat pelaporan ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024) petang.

    Azni mengatakan, kronologi adanya dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan dokter Umar terhadap kliennya, bahwa pada sekitar bulan Mei tahun 2020, terlapor (dokter Umar) bersama Sdr. Agus Sudarsono dan Sdr. Sugeng Budiono, mendatangi korban yang pada saat itu selaku pengusaha yang berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU) dan diajak ikut bergabung untuk mendukung terlapor yakni dokter Umar sebagai calon Bupati Kabupaten Malang Periode 2020 lalu.

    “Klien kami diminta bantuan untuk membantu pendanaan dan pembiayaan dalam hal pencalonan teradu sebagai calon Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020. Sebagai bentuk komitmen poin 1 (satu) diatas, sekira bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2020 secara all out klien kami waktu itu memberikan support pada teradu dengan berbagai cara, yang mana salah satu bagian cara adalah pembuatan media center, tim khusus, dan sekretariat di sekitar daerah Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berikut upaya upaya untuk penguatan personal branding menaikan elektabilitas teradu di berbagai media massa,” ucapnya.

    Kata Azni, perkenalan kliennya dengan teradu yakni dokter Umar karena sama sama pernah sebagai pengurus NU Kabupaten Malang tahun 2020 lalu. “Klien kami juga memberikan dukungan financial dan pembentukan tim saat itu. Teradu juga meminta kepada klien kami untuk menyerahkan sejumlah 80 (delapan puluh) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Klien kami. Serta meminta koneksi berikut jaringan dan berbagai sumber informasi yang ada demi kelancaran dan kesuksesan teradu mendapatkan Surat Rekomendasi pencalonan sebagai Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020.

    Kemudian pada tanggal 5 september 2024, dilangsungkan pertemuan antara korban, dokter Umar dan Sdr. Agus Sudarsono yang terjadi di Jakarta tepatnya di Hotel Lumiler Jakarta.

    “Saat itu di Jakarta teradu meminta 20 (dua puluh) SHM dari 80 (delapan puluh) SHM milik Klien kami untuk pendanaan atas pencalonan Bupati Malang Periode 2020, inti dari pertemuan di Hotel Lumire Jakarta adalah, teradu yakni dokter Umar meminjam 20 (dua puluh) SHM dari 80 (delapan puluh) SHM yang Klien kami bawa. Teradu menyampaikan kepada klien kami akan mengembalikan 20 (dua puluh) SHM tersebut ssetelah usai perhelatan Pemilu Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020,” tuturnya.

    Namun sampai saat ini, sambung Azni, bentuk itikad baik dari Teradu perihal pengembalian 20 (dua puluh)
    SHM tersebut tidak ada wujudnya sama sekali. “Sudah kami berikan tiga kali surat somasi pada teradu. Tapi tidak digubris. Sehingga Klien kami dengan beserta keluarganya berharap ada komunikasi yang baik, tetapi semua nomor pribadi Klien kami telah diblokir dan Teradu tidak mau memberi bantuan menyelesaikannya,” ucap Azni.

    Azni melanjutkan, kliennya sudah berupaya untuk menghubungi Teradu, baik melalui telepon maupun melalui perantara orang-orang terdekat. “Termasuk istri Klien kami yang juga telah mencoba untuk menghubungi Teradu. Upaya tersebut dilakukan guna meminta agar 20 (dua puluh) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Klien kami segera dikembalikan. Namun, Teradu masih belum memberikan tanggapan atas permintaan tersebut,” bebernya.

    Azni mengaku, terdapat dugaan kuat bahwa Teradu telah menyebarkan informasi yang tidak benar, menuduh bahwa Klien kami memiliki utang kepada Teradu sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Atas hal itu, sambung Azni, ada suatu tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan merugikan nama baik Kliennya.

    “Pada pertengahan bulan Agustus 2024 Klien kami dengan nomor telepon baru mencoba menghubungi Teradu dan meminta kepada Teradu atas 20 (dua puluh) SHM milik Klien kami untuk segera dikembalikan. Akan tetapi atas permintaan Klien Kami tersebut, Teradu menyampaikan pengembalian akan dilakukan ketika situasi sudah tenang dan kondusif,” ujarnya.

    Janji itu ternyata tidak pernah ditepati teradu. Hingga tanggal 29 Oktober 2024, pihaknya mengirimkan Surat Somasi I kepada Teradu sesuai Surat Peringatan (Somasi) No : 108/BRH/102024. Kemudian melayangkan surat somasi kedua di tanggal 31 Oktober 2024, Peringatan (Somasi) No : 110/BRH/102024. Serta melayangkan surat somasi ketiga tanggal 2 November 2024 sesuai Surat Peringatan (Somasi) No : 111/BRH/11024.

    “Bahwa sampai surat Somasi III diterbitkan tidak ada itikad baik dari Teradu untuk mengembalikan 20 (dua puluh) SHM milik Klien kami dan melaksanakan peringatan yang kami berikan sebagaimana dituangkan dalam Surat Peringatan III (Somasi II) No : 111/BRH/112024. Diduga dan Klien kami yakini 20 (dua puluh) SHM yang Teradu bawa telah ditanggungkan ke pihak lain, sehingga kerugian klien kami mencapai Rp 2 milyar rupiah,” pungkas Azni. (yog/kun)

  • Guru Supriyani Bongkar Peran Samsuddin Eks Pengacaranya dalam Surat Perdamaian dengan Aipda WH

    Guru Supriyani Bongkar Peran Samsuddin Eks Pengacaranya dalam Surat Perdamaian dengan Aipda WH

    GELORA.CO  – Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap peran pengacaranya, Samsuddin, dalam surat perdamaian yang sempat ditandatanganinya.

    Surat itu muncul saat pertemuan “perdamaian” dengan Aipda WH dan istrinya yang menjadi keluarga korban.

    Samsuddin turut hadir dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (5/11/2024), di rumah jabatan (rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel).

    Pertemuan itu dilaporkan dinisiasi oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga.

    “Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orangtua korban. 

    Dan disitu, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan,” kata Supriyani dikutip dari Tribun Sultra.

    Di rumah jabat itu Supriyani melihat Samsuddin yang pada saat itu masih menjadi pengacaranya.

    “Di sana kebetulan, setelah saya sampai di rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga di sana,” katanya.

    Guru honorer itu kemudian diajak membahas perdamaian yang akan dilakukan bersama dengan orangtua korban. 

    “Dan saya disuruh mempertimbangkan itu (atur damai) dan seluruhnya saya serahkan ke pengacara saya.”

    Selanjutnya, dia disodori surat yang menurut pengakuannya belum sempat dibacanya.

    Hal itu lantaran dia mempercayakannya kepada Samsuddin yang menjadi kuasa hukumnya.

    “Tidak, Pak, (tidak dibaca) karena saya serahkan sama pengacara saya,” tuturnya. 

    Supriyani mengatakan surat damai tersebut ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri. 

    Dia kemudian diminta menandatangani surat tersebut. Selanjutnya, diketahui bahwa isinya adalah atur damai dan saling memaafkan. 

    “Saya di situ, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Di situ saya disuruh tanda tangan.”

    Samsuddin dipecat

    Samsuddin resmi dipecat setelah pertemuan “perdamaian” di rumah jabatan Bupati Konsel.

    Dia itu tak lagi tergabung dalam LBH HAMI Konawe Selatan lantaran tidak melakukan koordinasi sehubungan dengan pertemuan di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan hari Selasa (5/11/2024). 

    Samsuddin dikenal sebagai pengacara yang kerap mendampingi Supriyani. Dia juga menggenggam tangan Supriyani pada awal-awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. 

    Dia diberhentikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia, Andri Darmawan, dari jabatan Ketua LBH HAMI Konsel.

    Andri yang juga menjadi kuasa hukum Supriyani menganggap Samsuddin melakukan “penggiringan” terhadap Supriyani agar melakukan perdamaian. 

    Kata Andri, pertemuan itu tak diketahui oleh dia dan anggota tim kuasa hukum Supriyani lainnya.

    Dalam pertemuan yang disebut “perdamaian” itu Supriyani tampak bersama dengan Aipda WH dan istrinya, NF, saling berpegangan tangan.

    Terlihat juga Bupati Konsel Surunuddin Dangga yang menyatukan genggaman tangan mereka yang berkonflik.

    Di samping itu, hadir pula Kapolres Konsel AKBP Febry Syam yang berfoto bersama pada momen yang dikatakan perdamaian itu. 

    Tak tampak senyum dari wajah-wajah yang berseteru. Senyum justru terlihat dari muka Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan. 

    Camat Baito, Sudarsono turut berfoto berada di bagian belakang Bupati Konsel. 

    Dalam pertemuan di rumah jabatan Bupati Konsel itu, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.

    Andri: Tak ada perdamaian

    Andri menepis kabar adanya perdamaian dalam proses hukum yang sudah bergulir.

    “Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada,” kata Andri dikutip dari Tribun Sultra.

    “Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian.”

    Andri mengatakan Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tak berkoordinasi, apalagi melakukan perdamaian.

    “Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi,” ujarnya.

    “Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” ujarnya.

    Menurut Andri, tim kuasa hukum berfokus melakukan pembuktian dalam kasus yang menyandung Supriyani.

    “Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara.”

    Supriyani mencabut surat

    Berdasarkan surat tertulis yang diterima Tribun Sultra, Rabu, (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

    Pernyataan tertulis Supriyani ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara, nomornya 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

    “Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024.”

    “Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat tersebut

  • ‘Perdamaian’ Berbuntut Panjang, Pengacara Supriyani Dipecat karena Menggiring sang Guru Honorer

    ‘Perdamaian’ Berbuntut Panjang, Pengacara Supriyani Dipecat karena Menggiring sang Guru Honorer

    GELORA.CO  – Salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dipecat.

    Pengacara bernama Samsuddin itu tak lagi tergabung dalam LBH HAMI Konawe Selatan lantaran tidak melakukan koordinasi sehubungan dengan pertemuan di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan hari Selasa (5/11/2024). 

    Samsuddin dikenal sebagai pengacara yang kerap mendampingi Supriyani. Dia juga menggenggam tangan Supriyani pada awal-awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. 

    Dia diberhentikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia, Andri Darmawan, dari jabatan Ketua LBH HAMI Konsel.

    Andri menganggap Samsuddin melakukan “penggiringan” terhadap Supriyani agar melakukan perdamaian. 

    Kata Andri, pertemuan itu tak diketahui oleh dia dan anggota tim kuasa hukum Supriyani lainnya.

    Dalam pertemuan yang disebut “perdamaian” itu Supriyani tampak bersama dengan Aipda WH dan istrinya, NF, saling berpegangan tangan.

    Terlihat juga Bupati Konsel, Surunuddin Dangga yang menyatukan genggaman tangan mereka yang berkonflik.

    Di samping itu, hadir pula Kapolres Konsel AKBP Febry Syam yang berfoto bersama pada momen yang dikatakan perdamaian itu. 

    Tak tampak senyum dari wajah-wajah yang berseteru. Senyum justru terlihat dari muka Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan. 

    Camat Baito, Sudarsono turut berfoto berada di bagian belakang Bupati Konsel. 

    Dalam pertemuan di rumah jabatan Bupati Konsel itu, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.

    Andri Sebut Tidak Ada Poin Kesepakatan Damai

    Andri menepis kabar adanya perdamaian dalam proses hukum yang sudah bergulir.

    “Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada,” kata Andri dikutip dari Tribun Sultra.

    “Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian.”

    Andri mengatakan Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tak berkoordinasi, apalagi melakukan perdamaian.

    “Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi,” ujarnya.

    “Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” ujarnya.

    Menurut Andri, tim kuasa hukum berfokus melakukan pembuktian dalam kasus yang menyandung Supriyani.

    “Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara.”

    Surunuddin Dangga jadi inisiator

    Baca juga: Rumitnya Kasus Supriyani hingga Buat 2 Polisi Terancam Di-Patsus & Ketua LBH Konawe Selatan Dipecat

    Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga menjadi sosok yang menginisiasi “perdamaian” antara Supriyani dan kedua orang tua korban. 

    Dia berharap kasus dugaan penganiayaan guru dan murid ini diselesaikan. 

    Samsudin juga menyebut pertemuan di rumah bupati merupakan inisiatif Surunuddin guna mendamaikan kedua belah pihak.

    Pemkab Konsel berkehendak menjaga keamanan dan mencegah munculnya pihak yang memanfaatkan kasus itu.

    “Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana, itu yang dihindari,” ujar Samsuddin.

    Samsuddin berujar meskipun kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dia menegaskan proses hukum akan tetap berjalan di pengadilan.

    “Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo (Aipda WH),” ucap Samsuddin

  • Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu

    Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu

    GELORA.CO  -Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diprediksi makin seru dan panas.

    Pasalnya Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan pengacara kondang Hotman Paris siap bantu Supriyani, sang guru honorer yang kini terjerat masalah hukum.

    Sebelumnya Dedi Mulyadi dan Hotman Paris juga pernah bertemu saat kasus Vina Cirebon yang dituding penuh rekayasa.

    Dedi Mulyadi membantu Pegi Setiawan dan para terpidana kasus Vina untuk mencari keadilan sementara Hotman Paris jadi kuasa hukum keluarga Vina.

    Akankan duet Dedi Mulyadi dan Hotman Paris bakal berhasil bebaskan Supriyani?

     

    Untuk diketahui Guru Supriyani dituding menganiaya murid SDN 4 Baito, Konsel, dan dilaporkan orang tua murid atas dugaan pemukulan seorang siswa ke polisi. 

    Kejadian ini bermula saat siswa berinisial MCD, anak dari anggota polisi di Polsek Baito, menyebut luka di pahanya akibat dipukul guru Supriyani.

    Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi meski dia tidak melakukannya.

    Ia sempat dimintai uang damai Rp 50 juta. Padahal Supriyani hanyalah guru honorer.

    Kasusnya sementara bergulilir di Pengadilan Negeri Andoolo, Sultara.

    Penahanan Supriyani ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri Andoolo.

    Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan,

     

    Dedi Mulyadi Janji Bantu Supriyani Sampai Bebas!

    Nasib Guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan orangtua siswanya menjadi sorotan berbagai pihak.

    Termasku salah satu calon gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Bahkan, Dedi sampai nangis terharu saat mendengar pengakuan Supriyani.

    Melansir dari YouTube Kang Dedi Mulyadi, awalnya Dedi menanyakan kabar dari sang guru melalui telepon.

    Kemudian ia menanyakan kembali bagaimana tanggapan jaksa dan hakim terkait pengakuan dari orang tua murid tersebut.

    “Kalau jaksa belum pak, tapi kalau hakim sudah menyoroti saksi dan korban tidak sinkron,” ungkap Supriyani.

    Mantan Bupati Purwakarta tersebut, kemudian menanyakan terkait uang damai yang sempat ditawarkan oleh orang tua korban yang juga merupakan anggota kepolisian kepada sang guru.

    “Iya benar pak, mereka meminta uang damai Rp50 juta,” tukas Supriyani.

    Dedi kemudian menanyakan, apa sikap Ibu Supriyani dan keluarga tatkala mendapat tawaran uang damai yang begitu besar.

    “Saya pasrah saja pak, karena saya tidak melakukan hal itu. Dan saya siap menerima proses hukum,” tegas Supriyani.

    Merasa penasaran, kemudian Dedi kembali bertanya tentang apa yang terjadi setelah itu. 

    Sang guru pun menjawab, bahwa dirinya langsung ditahan setela menolak tawaran uang damai tersebut.

    “Ibu ditahan selama 20 hari di lapas perempuan, saya ditahan dan anak saya menangis melihat itu,” ungkap Supriyani.

    Mendengar pengakuan tersebut, siapa sangka Dedi langsung terlihat sedih hingga terlihat mengeluarkan air matannya.

    Dedi kemudian berjanji akan datang ke sana, mambantu Ibu Supriyani yang dianggap terjolomi hingga bebas dari dakwaan tersebut.

    “Semoga ibu sehat dan semoga masalahnya cepat selesai. Dan saya akan support ibu sampai bebas,” janji Dedi.

     

    Dedi Mulyadi Juga Bakal Bantu Sudarsono Kembali Jadi Camat Baito

    Selain Supriyani, Dedi Mulyadi ternyata juga menghubungi Sudarsono, Camat Baito yang ditarik imbas dari kasus ini.

    Masih dilansir dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, terlihat kader partai Gerindra tersebut menelpon camat yang diduga dicopot setelah membantu memfasilitasi Guru Supriyani. 

    “Pertama saya mengapresiasi Bapak karena telah menjalankan dengan baik sikap sebagai abdi negara” kata KDM, dilansir dari YouTube KDM.

    Camat tersebut pun kemudian menceritakan kronologi awal bagaimana ia membantu Guru Supriyani hingga dinonaktifkan dari jabatannya. 

    “PGRI awalnya berniat mogok kerja, kemudian kami turun tangan membantu ibu Supriyani,” kata Camat.  

    Kemudian KDM menanyakan bagaimana perkembangan kasus hukum yang kini dialami oleh Ibu Supriyani.  

    “Saya sempat mencoba melakukan penangguhan untuk membawa Ibu Supriyani ke rumah dinas Camat. Namun kini sudah kembali ke lapas sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tukas Camat.  

    Merasa penasaran, Cagub Jabar nomor empat tersebut kemudian menanyakan apa alasan Ibu Supriyani sehingga dituduh melakukan pemukulan terhadap muridnya.

    Sang Camat pun menjawab tidak tahu apa-apa.  

    “Saya tidak tahu pak. Setahu saya sampai sekarang belum damai,” kata Camat. 

    Tak lupa KDM juga meminta konfirmasi terkait kabar pencopotan camat tersebut dari jabatannya setelah membantu Guru Supriyani.  

    “Iya Pak Saya dinonaktifkan dari Camat, kemudian dibantukan oleh Kepala Satpol PP,” ungkap Camat.  

    Merasa tidak terima dengan pencopotan tersebut, KDM kemudian menawarkan kepada Camat akan membawa masalah ini ke komisi dua DPR RI, agar pencopotan tersebut dibatalkan.  

    “Bapak Siap saya bantu bawa permasalahan ini ke komisi dua agar difasilitasi,” kata KDM.  

    Namun tidak ada hujan tidak ada angin, Camat tersebut menolak mentah-mentah tawaran dari KDM dan memilih untuk mengakhiri obrolan tersebut.  

    “Saya belum siap pak,” tegas Camat. 

     

    Pengacara Hotman Paris Juga Siap Bantu

    Pengacara kondang Hotman Paris siap memberikan bantuan hukum terhadap Supriyani.

    Hal ini diungkapkan Hotman Paris melalui unggahan instagramnya baru-baru ini.

    Hotman menunjukkan tangkapan layar informasi kasus ini dan meminta keluarga Supriyani agar menghubungi timnya.

    “Agar keluarganya hubungan Tim Hotman 911” tulis Hotman dalam caption unggahannya dikutip dari Surya.co.id.

     

    Susno Duadji Duga Ada Rekayasa

    Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam kasus guru Supriyani.

    Susno Duadji hadir via Zoom dalam sidang kelima kasus Supriyani yang dilangsungkan pada Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

    Dia dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.

    “Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Kamis, (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

    Susno prihatin atas kasus yang menimpa Supriyani.

    Susno mengendus adanya “bau” rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus tersebut.

    Bahkan, secara terang-terangan dia menganggap penyidik dan jaksa tidak profesional dalam menangani kasus itu

    “Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas,” kata Susno dikutip dari Tribun Jakarta yang mengutip dari Youtube Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024). 

     

    Pengakuan Kades Wonua Raya soal Uang Damai Rp 50 Juta

    Fakta lain dari kasus ini muncul dari pengakuan Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Rokiman.

    Rokiman membuat pengakuan mengejutkan terkait kasus guru Supriyani. 

    Ia mengaku diintimidasi untuk membuat keterangan palsu terkait uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani.

    Di hadapan Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024), Rokiman menyebut sempat dipaksa membuat keterangan palsu oleh Kapolsek Baito. 

    Adanya permintaan uang damai itu agar Supritani tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

    Saat diperiksa Polda Sultra, Rokiman mengakui sempat membuat dua video berisi pengakuan yang berbeda. 

    Pada video pertama, Rokiman terlihat mengenakan jaket. 

    Sedangkan pada video kedua, Rokiman mengenakan kemeja putih. 

    Di hadapan penyidik, Rokiman menyebut pengakuan asli terkait kasus guru Supriyani terdapat pada video dirinya memakai baju putih. 

    Sedangkan pada video dirinya mengenakan jaket dilakukan atas intimidasi Kapolsek Baito. 

    “Video yang pakai jaket, saya diarahkan dimana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito,” jelas Rokiman, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Jumat (2/11/2024). 

    Rokiman lantas menceritakan kronologi pembuatan video bohong kasus guru Supriyani. 

    Ia rupanya sudah lama dicari oleh pihak Polsek Baito.

    Saat itu, Rokiman mendapat undangan untuk bertemu camat Baito.

    Dalam pertemuan itu, kapolsek Baito meminta Rokiman membuat pernyataan palsu terkait kasus guru Supriyani.

    “Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan ‘Nah ini pak desa yang selama ini saya cari, susah sekali,” jelasnya.

    “Coba dibantu dulu saya,” ucapnya.

    Kapolsek lantas meminta Rokiman untuk mengaku uang damai Rp50 juta adalah insiatif dari pemerintah desa. 

    Padahal, sebenarnya uang damai Rp50 juta itu diajukan oleh Kanit Reskrim Polsek Baito. 

    “Kapolsek minta saya menyampaikan dana Rp50 juta inisiatif pemerintah desa. Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” kata Rokhiman.

    “Sebenarnya tidak seperti itu, permintaan uang Rp50 juta yang menyampaikan pak Kanit Reskrim,” lanjutnya. 

     

    Sampai Masuk Rumah Sakit

    Rokiman sempat dilarikan ke rumah sakit setelah dipaksa membuat keterangan palsu oleh Kapolsek Baito. 

    Hal itu diungkap kuasa hukum Rokiman, Andri Darmawan, saat ditemui pada Jumat (1/11/2024). 

    Andre mengatakan sempat muntah-muntah setelah diintimidasi pihak Polsek Baito. 

    Kata Andre, Rokiman sempat didatangi Kapolsek Baito bersama sejumlah anggota kepolisian. 

    Saat itu, Rokiman dipaksa membuat keterangan palsu terkait uang damai Rp50 juta kasus guru Supriyani.

    “Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit,” ujar Andre.

    Bahkan, menurut Andre, saat itu Polsek Baito sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai untuk ditandatangani Rokiman. 

    “Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit,” katanya.

    “Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa,” imbuhnya lagi. 

     

    Kapolsek Baito Bungkam 

    Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, enggan buka suara terkait viralnya uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani. 

    Kapolsek hanya berlalu sembari menolak berkomentar terkait isu viral tersebut. 

    “Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar,” jelas Muhammad Idris, Senin (28/10/2024) lalu. 

    Reaksi serupa ditunjukkan Kapolsek saat ditemui wartawan di Kantor Camat Baito, Kabupaten Konsel.

    “Mohon maaf,” katanya sembari menolak berkomentar

  • Bulog beri bantuan alat mesin pertanian dukung petani tebu Blora

    Bulog beri bantuan alat mesin pertanian dukung petani tebu Blora

    Semoga bantuan ini dapat mendukung rencana DPC APTRI untuk mengembangkan varietas tebu unggul baru, Tebu Mustika A, yang berasal dari Thailand, dengan target lahan seluas 100 hektare,Jakarta (ANTARA) – Perum Bulog memberikan bantuan alat dan mesin pertanian untuk mendukung produktivitas petani tebu di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani di wilayah tersebut.
     

    Direktur Human Capital Perum Bulog Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan, bantuan alat mesin pertanian yang diberikan berupa empat unit traktor tangan.

    “Dalam upaya mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani tebu di Blora, Perum Bulog menyerahkan bantuan tersebut,” kata Sudarsono dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

    Bantuan diserahkan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Bulog Peduli Petani”.

    Bantuan empat unit traktor tangan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPC APTRI) Kabupaten Blora.

    Bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Human Capital Perum Bulog Sudarsono Hardjosoekarto kepada Ketua DPC APTRI Blora Sunoto.

    “Semoga bantuan ini dapat mendukung rencana DPC APTRI untuk mengembangkan varietas tebu unggul baru, Tebu Mustika A, yang berasal dari Thailand, dengan target lahan seluas 100 hektare,” ujarnya.

    Menurutnya, melalui varietas itu, DPC APTRI Kabupaten Blora diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tebu serta kualitas rendemen, yang pada akhirnya akan menguntungkan para petani tebu setempat.

    Menurutnya, inisiatif itu juga selaras dengan prinsip Creating Shared Value (CSV) dan tujuan TPB 2 (tanpa kelaparan) dalam Program TJSL Bulog, yang berfokus pada pengembangan kesejahteraan masyarakat melalui dukungan pada sektor pertanian.

    “Kami berharap para petani tebu di Kabupaten Blora dapat memaksimalkan hasil produksi dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui APTRI,” tutur Sudarsono.

    Ketua APTRI DPC Kabupaten Blora Sunoto menyampaikan bahwa dengan bantuan empat unit traktor itu, direncanakan untuk digunakan di empat kecamatan yaitu Toodanan, Kunduran, Japah dan Jepon.

    “Bantuan ini diharapkan dapat menjadi motivasi petani untuk budidaya tebu dan mendukung hasil giling secara optimal agar menjadi sebuah sinergi yang baik bagi tiap pihak,” kata Sunoto.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2024

  • 6
                    
                        Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…
                        Regional

    6 Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan… Regional

    Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…
    Editor
    KOMPAS.com

    Guru
    honorer Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya—tuduhan yang sejak awal dia bantah. Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI menyebutkan, terdapat perlindungan yang timpang antara murid dan
    guru
    .
    Walau tak memungkiri terdapat sejumlah guru yang “melampaui batas saat mendidik murid”, organisasi itu menganggap para guru juga kerap mendapat perlakuan buruk akibat profesi mereka, termasuk penganiayaan.
    Lantas, mengapa Supriyani harus duduk di kursi terdakwa padahal terdapat sejumlah regulasi yang melarang kriminalisasi terhadap guru?
    Lebih dari itu, dampak psikologis seperti apa yang berpotensi dialami para guru di Indonesia akibat kasus pidana kontroversial ini?
    Dalam kasus di
    Konawe Selatan
    , Wibowo Hasyim, seorang orangtua murid yang berstatus polisi dengan pangkat ajun inspektur dua, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.
    Aipda Wibowo menuduh Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu. Akibatnya, tuduh Wibowo, anaknya mengalami luka.
    Supriyani dan para guru di sekolah itu telah berulang kali membantah tuduhan Wibowo, baik kepada majelis hakim maupun kepada pers.
    Terlepas dari persidangan kasus Supriyani yang masih berlangsung, persoalan terkait kenakalan atau ketidaktertiban serta upaya guru mendisiplinkan murid seharusnya tidak masuk ke urusan pidana.
    Pendapat ini dikatakan Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti.
    Menurutnya, guru berhak merespons sikap dan perbuatan peserta didik dalam batas wajar.
    Asep berkata, kalaupun orangtua murid tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan.
    “Jadi semangatnya bukan memenjarakan guru. Jangan semua urusan dibawa ke ranah hukum,” ujar Asep.
    Aparat penegak hukum, kata Asep, semestinya juga mengutamakan prinsip keadilan restoratif saat menangani persoalan semacam ini.
    Prinsip keadilan restoratif merujuk pada upaya penegak hukum mendamaikan terduga pelaku dan terduga korban.
    “Ini bisa diselesaikan dengan melibatkan orangtua murid, guru, dan pihak sekolah,” ujarnya.
    Juru Bicara Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian, bilang bahwa Polres Baito sudah lima kali mempertemukan Supriyani dan Wibowo Hasyim. Namun, kata Iis, perdamaian di antara dua pihak itu tidak terwujud.
    “Penyidik juga berharap kasus ini bisa berakhir dengan damai,“ ujarnya.
    Terkait keadilan restoratif, Polri memiliki regulasi internal, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
    Menurut Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 pada regulasi itu, kepolisian dapat menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan jika pelaku dan korban sepakat berdamai.
    Pada 28 Oktober lalu, misalnya, Polres Bombana di Sulawesi Tenggara mendamaikan guru dan orangtua murid dalam kasus dugaan penganiayaan di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia.
    Guru di sekolah itu yang diduga melakukan kekerasan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga murid. Kata maaf itu diterima dan Polres Bombana menutup kasus itu secara kekeluargaan.
    Iis menyangkal pihaknya mengabaikan prinsip keadilan restoratif tersebut. Salah satu buktinya, kata dia, Polsek Baito tidak menahan Supriyani.
    “Kami ingin mendamaikan, tapi kalau mereka tidak mencapai titik temu, kami harus bagaimana,” kata Iis.
    Penyidik Polsek Baito lantas melanjutkan perkara ini. Mereka mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum.
    Kejaksaan juga memiliki Peraturan Nomor 15 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
    Namun, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan berkas penyidikan kasus Supriani telah lengkap. Mereka melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
    Di pengadilan, Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
    Dalam sebuah kasus yang baru-baru ini terjadi di Konawe Selatan, kata Abdul, sejumlah guru ragu melerai perkelahian antarmurid.
    Alasannya, mereka cemas bakal mendapat tuduhan tak berdasar terkait luka para murid akibat perkelahian tersebut.
    “Situasi ini kan berbahaya. Ini bisa berimplikasi pada kualitas pendidikan,” ujarnya.
    Untuk mencegah ketakutan meluas di antara guru, Abdul mendesak pemerintah dan DPR menyusun undang-undang tentang perlindungan guru.
    Regulasi semacam itu, menurutnya, akan membuat status hukum yang seimbang antara guru dan murid.
    Seperti Supriyani, kata Abdul, selama ini guru kerap dijerat undang-undang perlindungan anak.
    Padahal, merujuk data PGRI, tidak sedikit guru yang juga menjadi korban penganiayaan orangtua atau wali murid.
    “Sudah terlalu banyak terjadi peristiwa di mana guru betul-betul dalam posisi tidak berdaya dan menjadi korban,” kata Abdul.
    Pernyataan serupa diutarakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
    Dia menyebut kriminalisasi terhadap guru kerap terjadi. Dia hendak berbicara dengan Kepala Polri untuk mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid.
    “Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” kata Abdul Mu’ti kepada pers di Jakarta, Selasa (30/10).
    Aop sebelumnya divonis bersalah karena memotong rambut gondrong muridnya.
    Dalam Putusan bernomor 1554 K/PID/2013, Mahkamah Agung menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
    Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menyebut putusan tersebut harus menjadi rujukan para penegak hukum saat menghadapi persoalan guru-murid.
    “Walaupun negara kita tidak mengenal konsep yurisprudensi, putusan itu harus menjadi petunjuk,” kata Asep.

    Yurisprudensi
    itu termasuk sumber hukum, kalau hukum sudah jadi norma, asasnya
    presumptio iures de iure.
    “Artinya, setelah berlaku, norma itu wajib diketahui oleh orang, apalagi penegak hukum. Masa seorang penegak hukum tidak tahu?” kata Asep.
    Pada 2020, PGRI dan Polri juga membuat nota kesepahaman tentang perlindungan hukum profesi guru.
    Di lingkup PGRI, nota kesepahaman itu bernomor 606/Um/PB/XXII/2022. Sementara di kepolisian, berkas itu dicatat dengan nomor NK/26/VIII/2022.
    Merujuk nota kesepahaman tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan PGRI terkait penyelidikan terhadap guru. Kepolisian juga berkomitmen memberikan bantuan kepada guru yang mendapatkan intimidasi.
    Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang guru.
    Pasal 40 pada regulasi itu menyatakan, “guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas” dari pemerintah.
    Perlindungan yang diberikan pemerintah, menurut pasal itu, berkaitan dengan profesi, urusan hukum, serta keselamatan dan kesehatan saat bekerja.
    Sidang kasusnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan para saksi.
    Di luar urusan sidang, para guru di Konawe Selatan telah melakukan aksi solidaritas untuk mendukung Supriyani.
    Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, baru-baru ini mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi.Alasannya, Sudarsono tidak pernah melapor kepada Surunuddin terkait kasus Supriyani yang viral.
    Pencopotan Sudarsono ini memicu kontroversi lain karena dia secara terbuka menunjukkan dukungan untuk Supriyani.
    Sudarsono mempersilakan Supriyani dan keluarganya menempati rumah dinas camat. Dia juga meminjamkan mobil kantornya kepada Supriyani selama menjalani persidangan.
    Pemkab Konawe Selatan telah membantah bersikap tidak netral dalam kasus Supriyani, terutama usai pencopotan Sudarsono.
    Adapun Polda Sultra memeriksa enam polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan, terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta terhadap Supriyani.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, Rekor MURI gelar terbanyak hingga pencopotan Camat

    Politik kemarin, Rekor MURI gelar terbanyak hingga pencopotan Camat

    “Rakor yang ada di Sentul tanggal 7 (November) itu adalah sebetulnya menyampaikan visi misi pemerintah, terutama Bapak Presiden tentang apa yang harus dikerjakan, karena kami selama di Magelang sudah cukup memahami ke mana visi misi Pak Presiden yang

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah pemberitaan di Kanal Politik, Kamis (31/10) masih menarik disimak, mulai dari Jenderal TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Budi Pramono berhasil memecahkan rekor MURI gelar akademik terbanyak hingga pencopotan Camat Baito tak terkait guru Supriyani.

    Berikut beberapa berita yang dapat dibaca untuk menemani aktivitas pagi Anda.

    Jenderal TNI AD pecahkan rekor MURI raih gelar akademik terbanyak

    Jakarta (ANTARA) – Jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Budi Pramono berhasil memecahkan rekor MURI sebagai prajurit TNI AD yang memiliki gelar akademik dan kompetensi terbanyak di Indonesia.

    Dalam rentang waktu 30 tahun lebih, Mayjen TNI Associate Prof. Dr. Budi Pramono, S. I. P., S. H., M. A., M.M., M. H., (GSC)., CIQaR., CIQnR., MOS., MCE., CIMMR., mengoleksi 12 gelar akademik dan sertifikasi kompetensi dari berbagai bidang ilmu mulai dari Ilmu Politik, Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi, dan Pertahanan dan Keamanan dari kampus-kampus ternama dalam negeri dan luar negeri.

    Selengkapnya klik di sini

    Sebanyak 93 imigran Rohingya mendarat di Aceh Timur

    Banda Aceh (ANTARA) – Sebanyak 93 imigran etnis Rohingya ditemukan mendarat di pesisir Pantai Desa Meunasah Hasan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

    Kepala Bidang Politik Pemerintahan dan Keamanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Timur Syamsul Bahri di Aceh Timur, Kamis, mengatakan puluhan imigran etnis Rohingya ditemukan mendarat pada Kamis (31/10) sekira pukul 04.00 WIB.

    Berita utuh di sini

    Presiden Prabowo dijadwalkan beri arahan seluruh kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan memberi arahan kepada seluruh kepala daerah dalam rapat koordinasi yang digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 7 November 2024.

    “Rakor yang ada di Sentul tanggal 7 (November) itu adalah sebetulnya menyampaikan visi misi pemerintah, terutama Bapak Presiden tentang apa yang harus dikerjakan, karena kami selama di Magelang sudah cukup memahami ke mana visi misi Pak Presiden yang mendapat mandat dari rakyat,” kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini

    Komisi II minta KPU sempurnakan Sirekap sebelum digunakan di pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) sebelum digunakan kembali pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Komisi II DPR RI menegaskan kembali kepada KPU RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sirekap untuk kemudian disepakati bersama penggunaannya pada rapat berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda membacakan salah satu butir kesimpulan rapat, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Bupati Konsel: pencopotan Camat Baito tak terkait dengan Supriyani

    Kendari (ANTARA) – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga menyebut bahwa pencopotan Camat Baito Sudarsono tidak berkaitan dengan yang bersangkutan sering mendampingi kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani.

    Bupati Konsel Surunuddin Dangga saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa pergantian Camat Baito Sudarsono oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Konsel Ivan Ardiansyah merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Sudarsono.

    Baca berita utuhnya di sini

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024