KPK Ungkap Ada Eks Anak Buah Immanuel Ebenezer yang Dijuluki “Sultan”
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dijuluki sultan oleh Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG).
Julukan itu disematkan Noel kepada Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, saat masih menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025), melansir Antara.
Dari Irvian pula, Setyo menyatakan, Noel menerima sepeda motor merek Ducati.
“Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, ‘Saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya (IEG), cocoknya motor apa?’ ” kata Setyo.
Dalam perkara ini, Irvian diduga menerima aliran dana hasil pemerasan sebesar Rp 69 miliar dalam kurun 2019-2024. Uang tersebut diduga dipakai Irvian untuk memenuhi sejumlah kebutuhan seperti belanja, hiburan hingga membayar uang muka (DP) rumah.
Adapun operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Antirasuah pada 20-21 Agustus lalu, turut menyita setidaknya 12 unit kendaraan dari tangan Irvian.
Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Subhan
-
/data/photo/2025/08/22/68a848a1b1871.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Ungkap Ada Eks Anak Buah Immanuel Ebenezer yang Dijuluki "Sultan" Nasional 24 Agustus 2025
-

KPK Ungkap Aliran Dana Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Rp3 miliar
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3. Dari total dana hasil pemerasan Rp81 miliar yang diungkap KPK, Immanuel Ebenezer alias Noel menerima Rp3 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025). Setyo menjelaskan aksi ini dilakukan dalam kurun 2019 hingga 2024.
Pengungkapan sendiri berangkat dari laporan masyarakat yang hendak membuat penerbitan sertifikat K3. Selain itu, KPK juga menerima laporan dari PPATK karena mengendus aliran dana yang mencurigakan.
“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” katanya, dikutip Sabtu (23/8/2025).
Setyo menyampaikan harga resmi pembuatan sertifikat K3 sejatinya sebesar Rp275.000, tetapi menggelembung menjadi Rp6 juta. Total dari markup mencapai Rp81 miliar kemudian disalurkan ke beberapa pihak.
Setyo memperinci bahwa Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025 menerima Rp69 miliar.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi IBM seperti DP rumah dan setoran kepada Gerry Aditya Herwanto (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja dan Herry Susanto (HS) yang merupakan Direktur Bina Kelembagaan.
Lalu uang diperuntukkan untuk pembelian mobil hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3.
“GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun 2020 sampai dengan 2025 yang berasal dari transaksi di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,37 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 diduga menerima Rp3,5 miliar pada 2020–2025, dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
Kemudian, Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan diduga menerima Rp5,5 miliar pada kurun 2021–2024 dari pihak perantara.
“Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Kemudian, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu,” paparnya.
Adapun pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya juga menikmati hasil uang tersebut, yakni HS menerima lebih Rp1,5 miliar dalam periode 2021–2024, dan JFH menerima satu unit mobil.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun daftar mobil dan motor yang diamankan KPK, yakni:
Daftar 15 Mobil yang Disita KPK
1. Toyota Corolla Cross (B-1119-DFZ)
2. Mobil Palisade Hitam (B-1173-DZQ)
3. Mobil Suzuki Jimny (B-2848-SMD)
4. Mobil Palisade Hitam (B-2702-JJ)
5. Mobil Honda CRV (B-1248-SJU)
6. Mobil Jeep (DK-1621-ADJ)
7. Hilux (B-9008-SBM)
8. Expander (B-1121-MXM)
9. Hyundai Stargazer (B-1727-WIM)
10. CRV (B-1689-IFF)
11. BMW 3301 (B-1535-BAI)
12. CRV (B-920-BAP)
13. Expander Hitam (F-1044-AAP)
14. Pajero Sport (B-1861-KJ)
15. Nissan GT-R (D-1261-QGK)
Daftar 7 Motor yang Disita:
1. Vespa Sprint S 150 Putih 2024 (B-5853-SBN)
2. Vespa (B-3479-BAI)
3. Motor Scrambler Ducati (B-4225-SUQ)
4. Ducati Hypermotard 950
5. Ducati Xdiavel 1200
6. Ducati Multistrada
7. Ducati Street fighter
-

Ada Data PPATK Jadi Alasan KPK Cepat Temukan Mobil-Motor hingga Uang Saat OTT Immanuel Ebenezer
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat tim segera menemukan bukti terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Diketahui, KPK menyita 22 mobil dan motor serta uang saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus. Dalam kegiatan tersebut, turut diamankan 14 orang termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang kemudian jadi tersangka.
“Ini juga ada dukungan dari PPATK. Ya, PPATK sudah memberikan informasi juga itu tentang aliran transaksi rekening,” kata Setyo dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Sabtu, 23 Agustus.
Setyo menerangkan setelah mengantongi data tersebut, tim kemudian bergerak mengamankan puluhan kendaraan tersebut pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus.
“Sehingga kita lebih mudah untuk bisa menelusuri, gitu, baik itu aliran uangnya maupun penarikan kemudian pengiriman, transfer, dan lain-lain,” tegas eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Senada, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur juga mengatakan adanya data dari PPATK memang memudahkan kerja tim di lapangan. Mereka jadi bisa melihat ke mana aliran duit pemerasan.
“Kemudian kita lihat juga bahwa aliran uangnya ada yang dibelikan kepada benda bergerak maupun tidak bergerak. Yang bergerak tentu bisa kami bawa sekaligus, ya, mobil dan kendaraan roda dua. Yang tidak bergeraknya sudah kita catat juga. Ada rumah, tanah, dan lain-lain,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Penetapan tersangka ini diawali dengan pemeriksaan intensif dan telah menemukan dua alat bukti. Diduga pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.
Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.
Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Duit Pemerasan Sertifikat K3 Diduga Mengalir ke Menaker Yassierli hingga Mantan Menaker Ida Fauziyah
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga mantan Menaker Ida Fauziyah.
“Tentunya kami sedang mendalami,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.
Selain itu, Asep mengatakan KPK juga mengusut aliran dana kasus yang diduga terjadi sejak 2019 hingga 2025 kepada para staf khusus maupun mantan stafsus Menaker.
“Ini kan baru satu hari ini nih kami baru melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang kami amankan di malam Kamis (21/8) kemarin, kemudian kami tentu kembangkan,” katanya.
KPK pada 22 Agustus 2025, menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menaker.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
11 tersangka
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
-

Modus Noel Ebenezer Minta Kendaraan ke Bawahan, Tanya Saya Cocoknya Motor Apa
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel meminta kendaraan kepada anak buahnya, Irvian Bobby Mahendro. Noel saat itu melontarkan pertanyaan seperti kode agar dirinya diberikan motor oleh Irvian.
“Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, saya tahu kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya (IEG) cocoknya motor apa,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Merespons pertanyaan tersebut, Irvian lantas mencarikan motor yang sesuai dengan Noel. Noel lalu menerima satu motor merek Ducati dari Irvian.
“Kemudian IBM belikan dan kirim ke rumahnya, satu Ducati,” ujar Noel.
Selain kendaraan, Noel juga meminta jatah atau uang kepada Irvian yang dia panggil dengan sebutan sultan. Uang tersebut dia minta dengan alasan untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis, Depok.
“IEG menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp3 M,” katanya.
KPK diketahui telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (21-22 Agustus 2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berikut daftar lengkap 11 tersangka tersebut:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d. 2029
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d. Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
-

Ini Alasan KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk Pakai Pasal Pemerasan Bukan Suap
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya dengan pasal suap. Mereka justru dikenakan pasal pemerasan karena dianggap mempersulit proses sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Adapun lazimnya, KPK menjerat para pelaku korupsi yang terjaring OTT dengan pasal suap. Sementara Immanuel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip pada Sabtu, 23 Agustus.
Asep menjelaskan, pihak yang ingin mengurus sertifikat K3 sebenarnya sudah melengkapi syaratnya. Hanya saja, kepentingan mereka bisa terganggu kalau tak mau menyetorkan uang Rp6 juta.
“Padahal ini kan dibutuhkan cepat, kemudian mempersulit, tambah ini, tambah itu, waktunya dan lain-lain. Bahkan kalau tidak memberikan sejumlah uang tidak diproses. Tidak keluar-keluar ini. Seperti itu,” tegasnya.
“Bedanya kalau suap, kalau suap si kelengkapan itu buruhnya tidak lengkap. Misalkan, ada peseyaratan yang tidak lengkap kemudian yang si pemohonnya ini nego,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Selain itu, pemohon juga bisa tertekan ketika mengurus karena dipersulit. Sehingga mereka mau tidak mau melakukan pembayaran.
“Dan dia juga kan perlu cepat barangnya tapi dia tidak ada kepastian kapan ini bisa segera selesai,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Penetapan tersangka ini diawali dengan pemeriksaan intensif dan telah menemukan dua alat bukti. Diduga pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.
Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.
-

Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3 yang Menyeret Wamenaker Noel
Bisnis.com, JAKARTA – Para tersangka dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah ditahan dalam penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (23/8/2025).
Mereka terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil yang melakukan penggelembungan dana dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).
Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Dari praktik tersebut, total dana yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai Rp81 miliar.
“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” jelasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat serta analisis transaksi mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Sebanyak 9 orang diduga sebagai penerima, dan 2 orang sebagai pemberi.
Penerima:
Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025
Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025
Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025
Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3Pemberi:
Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM IndonesiaPara tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
-

Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Kemenaker yang Menyeret Wamen Noel
Bisnis.com, JAKARTA – Para tersangka dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah ditahan dalam penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (23/8/2025).
Mereka terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil yang melakukan penggelembungan dana dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).
Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Dari praktik tersebut, total dana yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai Rp81 miliar.
“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” jelasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat serta analisis transaksi mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Sebanyak 9 orang diduga sebagai penerima, dan 2 orang sebagai pemberi.
Penerima:
Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025
Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025
Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025
Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3Pemberi:
Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM IndonesiaPara tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

