Tag: Subhan

  • Jokowi Tanggapi Santai Ijazah Gibran Digugat, Bawa-bawa Nama Jan Ethes

    Jokowi Tanggapi Santai Ijazah Gibran Digugat, Bawa-bawa Nama Jan Ethes

    GELORA.CO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dengan santai gugatan terkait ijazah putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, persoalan ini seakan melanjutkan tuduhan serupa yang pernah diarahkan kepadanya.

    Diketahui, ijazah Gibran Rakabuming dari Orchid Park Secondary School, Singapura, tengah digugat seorang pengacara bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini sontak memicu perhatian publik karena menyeret nama Wapres ke ranah hukum.

    Menanggapi hal itu, Jokowi justru melempar pernyataan bernada ringan.

    “Ijazah Jokowi dimasalahkan, ijazah Gibran dimasalahkan, nanti sampai ijazah Jan Ethes (cucu Jokowi) dimasalahkan. Ya apa pun ikuti proses hukum yang ada, semua kita layani,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

     

    Jokowi tidak menutup kemungkinan ada sosok berpengaruh di balik rangkaian tuduhan ijazah palsu yang menyasar dirinya dan keluarganya. Dia menilai isu ini sengaja dipelihara sejak lama.

    “Ini kan tidak hanya sehari dua hari, sudah empat tahun yang lalu. Kalau yang napasnya panjang, kalau nggak ada yang memback-up nggak mungkin,” kata Jokowi.

    Pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi baru mengenai siapa pihak yang dimaksud mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

    Jokowi kemudian menjelaskan bahwa dirinya yang memilih sekolah untuk Gibran di luar negeri. Menurutnya, Orchid Park Secondary School dipilih agar putra sulungnya bisa belajar mandiri sejak muda.

    “Saya yang mencarikan sekolah untuk Gibran di Singapura,” kata Jokowi.

    Dia menambahkan, keputusan itu semata untuk memberikan pengalaman berbeda dan menantang bagi Gibran.

    Meski kasus ini sedang ramai diperbincangkan, Jokowi menegaskan semua proses hukum tetap akan dijalani sesuai aturan yang berlaku. Dia juga memastikan keluarganya siap menghadapi dinamika hukum apa pun

  • 3
                    
                        Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Kalau Nggak Ada yang Backup, Nggak Mungkin
                        Regional

    3 Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Kalau Nggak Ada yang Backup, Nggak Mungkin Regional

    Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Kalau Nggak Ada yang Backup, Nggak Mungkin
    Penulis
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Mantan Presiden Joko Widodo angkat bicara soal polemik ijazah miliknya dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Jokowi menduga ada sosok “orang besar” yang berada di balik polemik tersebut.
    Ia menyebutkan, isu ini telah bergulir selama bertahun-tahun dan diyakini tidak mungkin bertahan lama tanpa adanya dukungan atau backup dari pihak kuat.
    “Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. Empat tahun yang lalu. Kalau napasnya panjang, kalau enggak ada yang mem-backup enggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi saat ditemui pada Jumat (12/9/2025).
    Pernyataan Jokowi tersebut menanggapi gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
    Gugatan itu menyoroti riwayat pendidikan Gibran, yang disebut menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, bukan di Indonesia.
    “Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” tutur Jokowi.
    Terlepas dari itu, Jokowi menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi gugatan yang ada.
    “Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” jelasnya.
    Jokowi juga mengakui bahwa keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri adalah atas inisiatifnya sendiri, dengan tujuan agar anaknya menjadi lebih mandiri.
    “Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” ujar Jokowi.
    Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI, digugat secara perdata atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
    Gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025) itu tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Dalam petitumnya, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU):
    Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
    Subhan juga merinci bahwa Gibran tercatat hanya menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School (2002–2004) di Singapura, lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney (2004–2007).
    Di tengah polemik ini, Roy Suryo (ahli telematika) dan dr. Tifauzia Tyassuma juga meminta audiensi atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI, untuk membahas keabsahan ijazah Presiden ke-7 Jokowi dan ijazah SMA Gibran.
    Roy Suryo menyoroti kejanggalan pendidikan Gibran yang menurutnya hanya dua tahun di Orchard Park Secondary School sebelum melanjutkan ke MDIS Singapura. Padahal ada kesaksian lain yang menyebut Gibran pernah sekolah di Solo.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaya Baru Eks Wamenaker Noel, Pakai Peci Usai Dua Pekan jadi Tersangka: Biar Keren – Page 3

    Gaya Baru Eks Wamenaker Noel, Pakai Peci Usai Dua Pekan jadi Tersangka: Biar Keren – Page 3

    Sebagai informasi, hari ini adalah kali ketiga Noel sebagai tersangka. Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pelaku lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

    Kemudian, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

    Total, sebanyak 24 kendaraan sudah disita KPK.

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel selama 40 hari kedepan.

    Diketahui Noel ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan sejak 22 Agustus hingga 10 September. Setelahnya, masa penahanan diperpanjang 40 hari.

    “Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9/2025)

    Penambahan masa tahanan juga berlaku untuk 10 tersangka lainnya. Budi mengatakan alasan perpanjangan masa tahanan karena penyidik KPK masih mendalami informasi dari para tersangka, saksi, maupun pihak lainnya.

    “Memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” ujar Budi.

    Sebagai informasi, Immanuel Ebenezel dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Mereka melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Adapun 10 tersangka lainnya, yaitu:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    8. Supriadi selaku Koordinator

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pengakuan Noel soal Setoran Lain Diungkap KPK

    Pengakuan Noel soal Setoran Lain Diungkap KPK

    Jakarta

    Temuan baru mencuat terkait kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Kini, Noel mengaku mendapatkan setoran lain.

    “Nah memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

    Asep menyebut pada awalnya yang diketahui diterima Noel adalah uang Rp 3 miliar untuk merenovasi rumah. Selain itu, ada 1 motor merek Ducati yang diterima Noel.

    “Nah itu sedang di… apa namanya, sedang kita telusuri (dugaan penerimaan lain). Kenapa? Karena awalnya kalau yang terkait dengan sertifikasi K3 itu ada uang Rp 3 miliar dengan 1 motor. Kan itu ya, Ducati,” sebutnya.

    Asep mengatakan penerimaan lain yang didapat Noel saat ini tengah didalami. Untuk itu, Noel juga dikenai Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.

    “Maka kami selain menggunakan Pasal 12e (pasal pemerasan) kami juga menggunakan Pasal 12B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, Noel diduga menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar saat aktif menjadi Wamenaker. Selain duit Rp 3 miliar, Noel diduga mendapatkan satu motor Ducati.

    Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

    KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Total duit terkumpul Rp 81 miliar. Duit itu yang kemudian dibagi-bagi.

    Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
    8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
    9. Supriadi selaku Koordinator
    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/whn)

  • Immanuel Ebenezer Mengaku Terima Setoran Lain Saat Jabat Wamenaker – Page 3

    Immanuel Ebenezer Mengaku Terima Setoran Lain Saat Jabat Wamenaker – Page 3

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

    1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

    2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

    3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)

    4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)

    5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)

    6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

    7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

    8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

    9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

    10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

    11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

     

  • Gibran Dorong Alokasi Khusus KIP Bagi Buruh Pelabuhan – Page 3

    Gibran Dorong Alokasi Khusus KIP Bagi Buruh Pelabuhan – Page 3

    Dia melanjutkan program “Buruh Sekolah, Buruh Sarjana” ditujukan bagi buruh-buruh pelabuhan, termasuk pekerja bongkar muat, agar mereka dapat menuntaskan pendidikan dasar hingga jenjang perguruan tinggi. “Program ini diperuntukkan bagi para buruh di pelabuhan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi. Program ini terdiri dari sekolah kejar Paket A, B, C bagi SD, SMP, SMA, yang belum tamat,” ujar Subhan.

    Di Istana Wapres, pertemuan dengan kelompok buruh pelabuhan itu, turut dihadiri pengurus SP TKBM lainnya, yaitu Advokasi PP SP TKBM Indonesia Sri Yuniarti, Ketua Cabang Pelabuhan Tanjung Priok Nurhani, Sekretaris Cabang Dyka Dara Paramita, Wakil Ketua Cabang Haerudin, serta Pengurus Cabang Abdurouf.

  • 1
                    
                        Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi…
                        Nasional

    1 Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi… Nasional

    Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Agung untuk mendampinginya dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan seorang warga sipil.
    Penugasan ini menuai protes keras dari Subhan Palal, warga sipil yang menggugat riwayat pendidikan Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Momen keberatan ini terjadi saat majelis hakim tengah memeriksa identitas seorang pria berambut putih yang mengaku mewakili Gibran di muka persidangan.
    Subhan, yang ikut menyaksikan pemeriksaan berkas-berkas ini, tiba-tiba menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.
    “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” kata Subhan tiba-tiba saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Subhan terlihat membolak-balik dokumen yang tadi diserahkan pria berambut putih abu-abu itu.
    Pengacara Gibran ini tidak memakai seragam kejaksaan.
    Ia terlihat memakai kemeja putih polos dan celana panjang hitam.
    Usai mengetahui pria berambut putih itu ditugaskan oleh Kejaksaan Agung, Subhan sontak menyatakan keberatannya kepada majelis hakim.
    “Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
    Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan identitas sekaligus pemeriksaan
    legal standing
    dari masing-masing pihak.
    Saat duduk di kursi penggugat, Subhan tidak terlihat ditemani oleh pengacara.
    Sementara, di sisi seberang, terlihat perwakilan kuasa hukum dari para tergugat.
    Dalam perkara ini, Gibran menjadi tergugat 1.
    Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan tergugat 2.
    Di hadapan majelis hakim, Gibran hanya diwakili oleh satu orang Jaksa Pengacara Negara.
    Sementara, dua atau tiga orang lainnya merupakan kuasa hukum dari KPU RI.
    Tim hukum yang diturunkan diketahui berasal dari internal KPU, tepatnya dari biro hukum.
    Atas keberatan yang disampaikan Subhan selaku penggugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke pekan depan.
    Orang Kejaksaan yang hadir mewakili Gibran hari ini dianggap tidak diperhitungkan kehadirannya karena keberatan yang disampaikan penggugat.
    “Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
    Pengacara yang bertugas diketahui bernama Ramos Harifiansyah.
    “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
    Anang menegaskan, penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
    Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres), dan surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
    “Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
    Lebih lanjut, Gibran disebutkan telah menyerahkan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung untuk mewakilinya dalam perkara ini.
    “Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres,” kata Anang.
    Diketahui, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan ke Wapres Gibran Tuntutan Capai Rp125 Triliun

    PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan ke Wapres Gibran Tuntutan Capai Rp125 Triliun

    GELORA.CO -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang digugat warga bernama Subhan Palal secara perdata Rp125 triliun karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat di Indonesia pada Senin 8 September 2025. 

    Subhan hadir langsung di PN Jakarta Pusat. Dia menilai Gibran ketika mendaftar menjadi Cawapres, tidak memenuhi persyaratan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

    “Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,” kata Subhan seperti dikutip redaksi.

    Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    “Saya melayangkan gugatan tidak ada yang mendorong. Saya termasuk pegiat, yang kalau ada pejabat, calon pejabat yang melanggar undang-undang saya gugat,” ungkap Subhan. 

    “Sebelumnya saya gugat kandidat presiden, tapi nggak ada yang tahu. Kandidat presiden yang tidak memiliki status kewarganegaraan,” sambungnya. 

    Diketahui, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Dua sekolah ini dikategorikan KPU setara jenjang pendidikan SMA.

  • Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini

    GELORA.CO  – Pengadilan Neugeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). Adapun, gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan.

    Subhan terlihat hadir di PN Jakarta Pusat. Dia menerangkan bahwa Gibran ketika mendaftar menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada saat itu tidak memenuhi unsur pasal yang ditentukan. 

    “Bahwa intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu gugatannya intinya,” ucap Subhan kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

    “Nah masalah, nah ini yang kami, yang saya gugat ini, karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena dia,” kata dia.

    Gibran diketahui merupakan lulusan SMA di luar negeri. Maka dari itu ketika mencalonkan diri sebagai cawapres, penggugat menganggap hal tersebut sebagai cacat hukum.

    Gibran dianggap tidak pernah tamat SMA atau sederajat atau melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).

    Aturan tersebut mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.

    “Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang,” kata Subhan