Tag: Subhan

  • 1
                    
                        Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Negara
                        Nasional

    1 Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Negara Nasional

    Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata dan diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara.
    Hal ini tercantum dalam petitum gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).
    Sunoto mengonfirmasi, uang pengganti kerugian materiel dan imateriel ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan penggugat.
    Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    “Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” tulis petitum ini.
    Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” ujar petitum lagi.

    Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
    Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Negara
                        Nasional

    6 Wapres Gibran Digugat Perdata oleh Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat Nasional

    Wapres Gibran Digugat Perdata oleh Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh warga sipil bernama Subhan karena syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan.
    “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (3/9/2025).
    Subhan mengatakan, dirinya menggugat Gibran sekaligus Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama.
    Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
    “PMH perdata bersama KPU,” ujar Subhan.
    Untuk saat ini, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut terkait isi gugatannya.
    Ia mengaku bakal menjelaskan lebih detail nanti dalam persidangan perdana pada Senin (8/9/2025).
    “Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.
    Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
    Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025).
    Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​KPK Cari 3 Mobil Mewah yang Raib dari Rumah Noel Ebenezer, Salah Satunya Land Cruiser

    ​KPK Cari 3 Mobil Mewah yang Raib dari Rumah Noel Ebenezer, Salah Satunya Land Cruiser

    Jakarta: Sebanyak tiga unit mobil dilaporkan hilang dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang lebih akrab disapa Noel.

    Dugaan kuat menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencarian terhadap kendaraan tersebut masih terus dilakukan oleh tim penyidik. 

    Adapun ketiga mobil yang tengah diburu itu adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan mobil asal Tiongkok, BAIC.

    “Untuk pencarian tiga kendaraan roda empat yang kemarin kami sampaikan, hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” kata Budi di gedung KPK. 
     

     

    Pelaku yang memindahkan mobil belum terungkap

    Budi menjelaskan, identitas pelaku yang memindahkan atau menyembunyikan mobil-mobil itu masih belum terungkap.

    “Terkait dengan siapa yang memindahkan dipindahkan ke mana, itu juga masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” ucap Budi.
     
    KPK tetapkan 11 orang tersangka

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Selain Noel, nama-nama lain yang terlibat antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3), dan Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).

    Tersangka lainnya termasuk pejabat di Ditjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.

    Dari keterangan yang diperoleh, Irvian disebut sebagai pihak yang paling banyak menerima dana hasil pemerasan. Bahkan, Noel menyebut Irvian sebagai “sultan” dalam percakapan internal mereka.

    Hingga kini, KPK telah menyita total 24 kendaraan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. Barang bukti lainnya yang disita dari Noel mencakup uang tunai senilai Rp3 miliar dan motor Ducati.

    Jakarta: Sebanyak tiga unit mobil dilaporkan hilang dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang lebih akrab disapa Noel.
     
    Dugaan kuat menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
     
    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencarian terhadap kendaraan tersebut masih terus dilakukan oleh tim penyidik. 

    Adapun ketiga mobil yang tengah diburu itu adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan mobil asal Tiongkok, BAIC.
     
    “Untuk pencarian tiga kendaraan roda empat yang kemarin kami sampaikan, hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” kata Budi di gedung KPK. 
     

     

    Pelaku yang memindahkan mobil belum terungkap

    Budi menjelaskan, identitas pelaku yang memindahkan atau menyembunyikan mobil-mobil itu masih belum terungkap.
     
    “Terkait dengan siapa yang memindahkan dipindahkan ke mana, itu juga masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” ucap Budi.
     

    KPK tetapkan 11 orang tersangka

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Selain Noel, nama-nama lain yang terlibat antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3), dan Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).
     
    Tersangka lainnya termasuk pejabat di Ditjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
     
    Dari keterangan yang diperoleh, Irvian disebut sebagai pihak yang paling banyak menerima dana hasil pemerasan. Bahkan, Noel menyebut Irvian sebagai “sultan” dalam percakapan internal mereka.
     
    Hingga kini, KPK telah menyita total 24 kendaraan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. Barang bukti lainnya yang disita dari Noel mencakup uang tunai senilai Rp3 miliar dan motor Ducati.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • KPK Temukan 4 Ponsel di Plafon Saat Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, Diduga Sengaja Disembunyikan – Page 3

    KPK Temukan 4 Ponsel di Plafon Saat Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, Diduga Sengaja Disembunyikan – Page 3

    1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

    2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

    3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)

    4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)

    5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)

    6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

    7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

    8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

    9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

    10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

    11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

     

  • Kasus eks Wamenaker Noel, KPK Beberkan Pemilik 22 Kendaraan Mewah

    Kasus eks Wamenaker Noel, KPK Beberkan Pemilik 22 Kendaraan Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan pemilik kendaraan mewah yang disita dari kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.

    Sebagaimana diketahui, pada Kamis (21/8/2025) KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari perkara ini. Kendaraan diamankan dari berbagai pihak yang terlibat.

    KPK juga telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

    Mereka melakukan penggelembungan tarif dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Berikut rincian pemilik kendaraan mewah dari perkara tersebut:

    12 Mobil Milik Irvian Bobby Mahendro (IBM)

    1.Toyota Corolla Cross

    2.Hyundai Palisade

    3.Suzuki Jimny

    4.Jeep

    5.Toyota Hilux

    6.Mitsubishi Expander

    7.Hyundai Stargazer

    8.Honda CRV

    9.BMW 3301

    10.Honda CRV

    11.Mitsubishi Expander

    12.Nissan GTR

    Ini 6 Motor Miliki Irvian Bobby Mahendero (IBM)

    1.Vepa Sprint S 150

    2.Ducati Hypermotard 950

    3.Ducati Xdiavel 1200

    4.Ducati Multistrada V4 RS

    5.Ducati Streetfighter

    6.Vespa

    Lalu, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Subhan (SB). Kemudian 1 uni mobil Honda CRV milik Herry Susanto (HS).

    Selain itu 1 unit Hyundai Palisade milik Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH) 

    Adapun 1 motor Ducati Scrambler milik mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.

    Diketahui Noel menganggap Irvian Bobby Mahendro (IBM) sebagai ‘sultan’ karena memiliki sangat kaya raya dan memiliki banyak uang serta aset khususnya di Ditjen Binwasnaker dan K3.

    “Maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Di samping itu, berikut rincian 11 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini

    Penerima:

    1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025

    2. Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025

    3. Hery Susanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025

    4. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025

    5. Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025

    6. Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025

    7. Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025

    8. Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    9. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    Pemberi:

    10. Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia

    11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia

  • 8
                    
                        Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Kemenaker Ternyata Suami Pegawai KPK
                        Nasional

    8 Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Kemenaker Ternyata Suami Pegawai KPK Nasional

    Miki Mahfud Tersangka Pemerasan Kemenaker Ternyata Suami Pegawai KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa salah satu tersangka pemerasan pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Miki Mahfud, merupakan suami dari pegawai KPK.
    “Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
    Meski begitu, Budi memastikan KPK tidak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Miki Mahfud.
    Dia mengatakan, hal ini merupakan bentuk dari sikap
    zero tolerance
    KPK dalam penanganan kasus korupsi.
    “Hal ini sebagai bentuk sikap
    zero tolerance
    KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujar dia.
    Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa pegawai KPK tersebut dan dinyatakan tidak ada keterlibatannya dalam perkara yang melibatkan tersangka tersebut.
    “KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” tutur dia.
    Budi menekankan KPK tetap menerapkan
    zero tolerance
    terhadap siapa pun yang diduga dan diketahui melakukan perbuatan melawan hukum.
    “Termasuk melanggar kode etik yang berlaku, termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Salah satu adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
    Adapun daftar tersangka tersebut yakni:
    1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025.
    2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
    3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
    4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029.
    6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang.
    7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
    8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator.
    9. Supriadi (SUP), Koordinator.
    10. Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
    11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
    Setyo menuturkan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka.
    Setyo mencontohkan, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.
    Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
    Lalu, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
    Sementara, Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.
    Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Trik Immanuel Ebenezer Minta Rp3 Miliar dan Motor Ducati dari ‘Sultan’ Kemnaker – Page 3

    Trik Immanuel Ebenezer Minta Rp3 Miliar dan Motor Ducati dari ‘Sultan’ Kemnaker – Page 3

    KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

    Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

    1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

    2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

    3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)

    4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)

    5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)

    6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

    7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

    8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

    9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

    10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

    11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

  • KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti Nasional 25 Agustus 2025

    KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang meminta amnesti kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebaiknya Noel mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang meminta amnesti.
    “Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan (Noel) tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    “Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” sambungnya.
    Budi mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa pihak lainnya yang mengetahui perkara tersebut sehingga informasi yang dibutuhkan menjadi lengkap.
    “Dan tentu kan dalam proses suatu penanganan perkara kan cukup panjang ya. Penyidikan, nanti proses penuntutan, nanti masuk ke persidangan, dan juga eksekusi,” ujarnya.
    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
    Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel.
    Namun hingga kini, Presiden belum memikirkan bahkan membahas soal rencana pemberian amnesti kepada Noel.
    “Sampai hari ini belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait dengan hal tersebut,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).
    Hal yang sama ditegaskan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Menurutnya, Presiden telah berulang kali menyampaikan kepada anak buahnya di kabinet bahwa tidak akan membela mereka jika terlibat kasus korupsi.
    “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
    Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujarnya.
    Dia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya serta seluruh masyarakat Indonesia.
    “Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
    Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bantah OTT Wamenaker Immanuel Jadi Pengalihan Isu

    KPK Bantah OTT Wamenaker Immanuel Jadi Pengalihan Isu

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel bukan sebagai pengalihan isu.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Budi Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025). Menurut Budi penangkapan Noel berlandaskan bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan bukan semata-mata telah menargetkan seseorang tanpa bukti.

    “Nah, jadi sama sekali tidak ada istilah pengalihan isu. Ya, kami dapatkan itu di lapangan lah. Dari dua itu antara perusahaan jasa dengan koordinator setelah ketemu interview pedalaman di lapangan didapatkan lah kemudian ada si A, si B, dan si C,” katanya, dikutip Minggu (24/8/2025).

    Budi menegaskan KPK melakukan penargetan terhadap adanya dugaan suap atau pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Informasi diperoleh berdasarkan aduan dari masyarakat seperti buruh dan tenaga kerja yang merasa menjadi korban, serta laporan dari PPATK.

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan para korban dipersulit untuk mendapatkan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

    Budi mengatakan biaya penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta. Dia menggambarkan alur dalam mengurus sertifikat K3.

    “Saya gambarkan gini simpelnya. Ini ada pihak pekerja atau buruh. Kemudian di tengahnya ini ada PJK3, perusahaan jasa keselamatan kesehatan kerja dan di sini ada Kementerian Tenaga Kerja di Direktorat Jenderal Bina Pengawasan,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Berikut ini adalah daftar 9 orang diduga sebagai penerima, dan 2 orang sebagai pemberi.

    Penerima:

    Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025
    Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
    Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
    Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025
    Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025
    Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
    Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
    Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
    Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    Pemberi:

    Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
    Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia 

    Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 7
                    
                        Kekayaan Irvian Bobby, Sultan Kemenaker yang Kasih Ducati ke Immanuel Ebenezer
                        Nasional

    7 Kekayaan Irvian Bobby, Sultan Kemenaker yang Kasih Ducati ke Immanuel Ebenezer Nasional

    Kekayaan Irvian Bobby, Sultan Kemenaker yang Kasih Ducati ke Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM), menjadi salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Irvian merupakan mantan anak buah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 
    Sosok Irvian mencuat lantaran dijuluki Noel sebagai “Sultan”. Hal itu diketahui usai Noel diperiksa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20-21 Agustus lalu.
    “IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Sabtu (23/8/2025), melansir
    Antara
    .
    Dari Irvian pula, Noel memperoleh sebuah motor gede (moge) merek Ducati.
    “Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, ‘Saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?’” ungkap Setyo.
    Dalam perkara ini, Irvian diduga menerima aliran dana hasil pemerasan sebesar Rp 69 miliar selama 2019-2024.
    Uang tersebut diduga dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah.
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com dari dokumen resmi LHKPN KPK, harta kekayaan Irvian tercatat terus mengalami peningkatan pesat dalam tiga tahun terakhir sebelum 2022.
    Pada LHKPN periode 2019 yang diserahkan ke KPK pada 1 Mei 2020, Irvian melaporkan harta sebesar Rp 1,95 miliar.
    Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,13 miliar, dua mobil (Suzuki Ignis 2017 dan Jeep YJ 1997) senilai Rp 350 juta, harta bergerak lainnya Rp 66,8 juta, serta kas Rp 436 juta.
    Irvian juga tercatat memiliki utang Rp 35,4 juta.
    Pada LHKPN 2020 yang dilaporkan 1 April 2021, total kekayaan Irvian naik menjadi Rp 2,07 miliar.
    Daftar kendaraan yang dimiliki Irvian juga berubah, yakni Jeep Cherokee dan Jeep YJ. Totalnya senilai Rp 420 juta.
    Sedangkan harta bergerak lain yang dilaporkan sebesar Rp 69,35 juta.
    Irvian juga melaporkan kas Rp 450,7 juta, sementara utang sudah tidak tercatat.
    Dalam LHKPN 2021 yang dilaporkan 2 Maret 2022, harta kekayaan Irvian melonjak cukup signifikan.
    Total kekayaan mencapai Rp 3,9 miliar.
    Kenaikan terbesar berasal dari kas dan setara kas yang melonjak menjadi Rp 2,21 miliar.
    Dia juga mengganti aset kendaraan dengan Mitsubishi Pajero 2016 senilai Rp 335 juta.
    Sementara tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang dilaporkan sebagai hibah tanpa akta dengan nilai Rp 1,27 miliar.
    Dengan demikian, dalam rentang 2019 hingga 2021, harta kekayaan Irvian naik lebih dari dua kali lipat, dari Rp 1,95 miliar menjadi Rp 3,9 miliar.
    Kompas.com tidak menemukan laporan LHKPN Irvian untuk periode 2023 dan 2024 dalam laman resmi e-LHKPN KPK.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
    Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Berikut identitas 11 orang tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:
    1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
    2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
    3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
    4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
    5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
    6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
    7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
    8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
    9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
    10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
    11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
    Atas perbuatannya, para tersangka disangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Saat ini, mereka tengah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.