Tag: Subhan

  • Pengakuan Noel soal Setoran Lain Diungkap KPK

    Pengakuan Noel soal Setoran Lain Diungkap KPK

    Jakarta

    Temuan baru mencuat terkait kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Kini, Noel mengaku mendapatkan setoran lain.

    “Nah memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

    Asep menyebut pada awalnya yang diketahui diterima Noel adalah uang Rp 3 miliar untuk merenovasi rumah. Selain itu, ada 1 motor merek Ducati yang diterima Noel.

    “Nah itu sedang di… apa namanya, sedang kita telusuri (dugaan penerimaan lain). Kenapa? Karena awalnya kalau yang terkait dengan sertifikasi K3 itu ada uang Rp 3 miliar dengan 1 motor. Kan itu ya, Ducati,” sebutnya.

    Asep mengatakan penerimaan lain yang didapat Noel saat ini tengah didalami. Untuk itu, Noel juga dikenai Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.

    “Maka kami selain menggunakan Pasal 12e (pasal pemerasan) kami juga menggunakan Pasal 12B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, Noel diduga menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar saat aktif menjadi Wamenaker. Selain duit Rp 3 miliar, Noel diduga mendapatkan satu motor Ducati.

    Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

    KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Total duit terkumpul Rp 81 miliar. Duit itu yang kemudian dibagi-bagi.

    Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
    8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
    9. Supriadi selaku Koordinator
    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/whn)

  • Immanuel Ebenezer Mengaku Terima Setoran Lain Saat Jabat Wamenaker – Page 3

    Immanuel Ebenezer Mengaku Terima Setoran Lain Saat Jabat Wamenaker – Page 3

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

    1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

    2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

    3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)

    4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)

    5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)

    6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

    7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

    8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

    9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

    10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

    11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

     

  • Gibran Dorong Alokasi Khusus KIP Bagi Buruh Pelabuhan – Page 3

    Gibran Dorong Alokasi Khusus KIP Bagi Buruh Pelabuhan – Page 3

    Dia melanjutkan program “Buruh Sekolah, Buruh Sarjana” ditujukan bagi buruh-buruh pelabuhan, termasuk pekerja bongkar muat, agar mereka dapat menuntaskan pendidikan dasar hingga jenjang perguruan tinggi. “Program ini diperuntukkan bagi para buruh di pelabuhan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi. Program ini terdiri dari sekolah kejar Paket A, B, C bagi SD, SMP, SMA, yang belum tamat,” ujar Subhan.

    Di Istana Wapres, pertemuan dengan kelompok buruh pelabuhan itu, turut dihadiri pengurus SP TKBM lainnya, yaitu Advokasi PP SP TKBM Indonesia Sri Yuniarti, Ketua Cabang Pelabuhan Tanjung Priok Nurhani, Sekretaris Cabang Dyka Dara Paramita, Wakil Ketua Cabang Haerudin, serta Pengurus Cabang Abdurouf.

  • 1
                    
                        Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi…
                        Nasional

    1 Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi… Nasional

    Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Agung untuk mendampinginya dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan seorang warga sipil.
    Penugasan ini menuai protes keras dari Subhan Palal, warga sipil yang menggugat riwayat pendidikan Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Momen keberatan ini terjadi saat majelis hakim tengah memeriksa identitas seorang pria berambut putih yang mengaku mewakili Gibran di muka persidangan.
    Subhan, yang ikut menyaksikan pemeriksaan berkas-berkas ini, tiba-tiba menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.
    “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” kata Subhan tiba-tiba saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Subhan terlihat membolak-balik dokumen yang tadi diserahkan pria berambut putih abu-abu itu.
    Pengacara Gibran ini tidak memakai seragam kejaksaan.
    Ia terlihat memakai kemeja putih polos dan celana panjang hitam.
    Usai mengetahui pria berambut putih itu ditugaskan oleh Kejaksaan Agung, Subhan sontak menyatakan keberatannya kepada majelis hakim.
    “Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
    Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan identitas sekaligus pemeriksaan
    legal standing
    dari masing-masing pihak.
    Saat duduk di kursi penggugat, Subhan tidak terlihat ditemani oleh pengacara.
    Sementara, di sisi seberang, terlihat perwakilan kuasa hukum dari para tergugat.
    Dalam perkara ini, Gibran menjadi tergugat 1.
    Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan tergugat 2.
    Di hadapan majelis hakim, Gibran hanya diwakili oleh satu orang Jaksa Pengacara Negara.
    Sementara, dua atau tiga orang lainnya merupakan kuasa hukum dari KPU RI.
    Tim hukum yang diturunkan diketahui berasal dari internal KPU, tepatnya dari biro hukum.
    Atas keberatan yang disampaikan Subhan selaku penggugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke pekan depan.
    Orang Kejaksaan yang hadir mewakili Gibran hari ini dianggap tidak diperhitungkan kehadirannya karena keberatan yang disampaikan penggugat.
    “Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
    Pengacara yang bertugas diketahui bernama Ramos Harifiansyah.
    “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
    Anang menegaskan, penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
    Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres), dan surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
    “Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
    Lebih lanjut, Gibran disebutkan telah menyerahkan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung untuk mewakilinya dalam perkara ini.
    “Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres,” kata Anang.
    Diketahui, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan ke Wapres Gibran Tuntutan Capai Rp125 Triliun

    PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan ke Wapres Gibran Tuntutan Capai Rp125 Triliun

    GELORA.CO -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang digugat warga bernama Subhan Palal secara perdata Rp125 triliun karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat di Indonesia pada Senin 8 September 2025. 

    Subhan hadir langsung di PN Jakarta Pusat. Dia menilai Gibran ketika mendaftar menjadi Cawapres, tidak memenuhi persyaratan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

    “Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,” kata Subhan seperti dikutip redaksi.

    Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    “Saya melayangkan gugatan tidak ada yang mendorong. Saya termasuk pegiat, yang kalau ada pejabat, calon pejabat yang melanggar undang-undang saya gugat,” ungkap Subhan. 

    “Sebelumnya saya gugat kandidat presiden, tapi nggak ada yang tahu. Kandidat presiden yang tidak memiliki status kewarganegaraan,” sambungnya. 

    Diketahui, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Dua sekolah ini dikategorikan KPU setara jenjang pendidikan SMA.

  • Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini

    GELORA.CO  – Pengadilan Neugeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). Adapun, gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan.

    Subhan terlihat hadir di PN Jakarta Pusat. Dia menerangkan bahwa Gibran ketika mendaftar menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada saat itu tidak memenuhi unsur pasal yang ditentukan. 

    “Bahwa intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu gugatannya intinya,” ucap Subhan kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

    “Nah masalah, nah ini yang kami, yang saya gugat ini, karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena dia,” kata dia.

    Gibran diketahui merupakan lulusan SMA di luar negeri. Maka dari itu ketika mencalonkan diri sebagai cawapres, penggugat menganggap hal tersebut sebagai cacat hukum.

    Gibran dianggap tidak pernah tamat SMA atau sederajat atau melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).

    Aturan tersebut mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.

    “Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang,” kata Subhan

  • 2
                    
                        Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
                        Nasional

    2 Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI Nasional

    Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025).
    Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
    Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
    Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
    Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
    “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (3/9/2025).
    Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
    Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
    “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.
    Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
    Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
    “Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
    Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
    “Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
    Subhan membantah motif politis dalam menggugat Gibran dan KPU. 
    Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.
    “Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.
    Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.
    Ia mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran

    Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran

    GELORA.CO -Gugatan yang dilayangkan HM Subhan, advokat dari Kantor pengacara “Subhan Palal dan Rekan”, secara perdata Wapres Gibran Rakabuming Raka karena syarat pendaftarannya sebagai cawapres dinilai tidak memenuhi ketentuan, lagsung bikin geger publik.

    Catatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jkt Pst) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menampilkan gugatan perdata perkara jazah SMA Gibran dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara tersebut telah didaftarkan sejak Jumat 29 Agustus 2025 lalu dan rencana sudah akan mulai disidangkan pada Senin 8 September 2025 minggu depan.

    “Keberanian Subhan menggugat ijazah Wapres Gibran pantas diapresiasi, meski tetap harus dicermati agar jangan sampai sekedar sensasi atau bahkan bertujuan untuk “menutup” gugatan lain agar terjadi ne bis in indem (lengkapnya: Nemo debet bis vexari pro una et eadem causa) yang artinya tidak bisa digugat dua kali dalam satu hal yang sama,” kata pakar telematika Roy Suryo melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Sabtu 6 September 2025.

    Menurut Roy, apabila gugatan Subhan sebesar Rp125 triliun dikabulkan, maka gugatan perdata ini setidaknya akan bisa membuka kotak pandora riwayat pendidikan pemilik akun Fufufafa tersebut.

    Kasus perbuatan melawan hukum alias PMH yang dipermasalahkan adalah ketidaksesuaian ijazah Gibran dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017, khususnya di Pasal 169 huruf r junto pasal 13 Peraturan KPU No 19 Tahun 2023 huruf r juga yang menyatakan bahwa Calon Presiden/Wapres berpendidikan paling rendah tamat SMA / Sekolah Menengah Atas, MA/ Madrasah Aliyah, SMK/ Sekolah Menengah Kejuruan, MAK / Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. 

    Sebenarnya ada penjelasan bahwa “sederajat” yang dimaksud berarti ijazah harus diakui setara SMA/MA/SMK/MAK melalui penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek atau Kemenag dan Calon Presiden/Wapres harus membuktikan ijazah atau dokumen penyetaraan yang sah dan legal. 

    “Artinya jika ada lulusan non formal, wajib ada SK Penyetaraan dari Kemdikbudristek/Dirjen Dikti. Selanjutnya KPU memverifikasi ijazah dengan cara legalisasi serta klarifikasi ke sekolah/instansi yang menerbitkan,” kata Roy.

    Kalau melihat kronologi pendidikan Gibran, SD ditempuh di SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul, Laweyan Solo tahun 1993-1999, kemudian SMP di SMP Negeri 1, Jl MT Haryono Solo tahun 1999-2002 tampak wajar. 

    Namun ketika ditelisik SMA Gibran, kata Roy, terjadi kesimpangsiuran data. Ada yang menulis Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura tahun 2002-2005, namun ada data lain, misalnya yang pernah ditulis dalam akun X dr Tifa berdasar kesaksian beberapa orang/ sumber A1, bahwa Gibran bersekolah di SMA Santo Yosef selama dua tahun sebelum terpaksa pindah.

    “Karena Gibran hampir tidak naik kelas dan pindah ke SMK Kristen Solo,” kata Roy.

    Lebih parah lagi kalau dilihat Pendidikan Gibran sesudahnya, sempat ditulis di Wikipedia, Situs Forkompinda Solo, bahkan dipublikasikan melalui LKBN Antara saat Pemilu 2024 lalu, Gibran ini disebut lulus S1 di MDIS (Management Development Institute of Singapore).

    “Namun ijazahnya dikeluarkan oleh University of Bradford United Kingdom, Inggris,” kata Roy.

    Selanjutnya sempat ditulis Gibran lulusan S2 di University Technology of Sidney (UTS), sebelum akhirnya dihapus dan malah “dibalik” urutannya ke UTS Australia dulu sebelum ke MDIS/ Bradford UK di Singapore. 

    Roy juga mengkritisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Keterangan No 9149/D.DI/KS/2019 menerbitkan “Surat Penyetaraan” yang menyebut bahwa Gibran “telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sidney, Australia tahun 2006” namun hanya setara dengan tamat SMK peminatan Akutansi dan Keuangan di Indonesia.

    “Jadi InSearch UTS ini malah hanya dianggap level SMK saja,” kata Roy.

    Surat tersebut, sambung Roy, anehnya lagi baru dikeluarkan 13  tahun sesudahnya, yakni tanggal 6 Agustus 2019 oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sutanto atas nama Dirjen Dikdasmen. 

    Kesimpulannya, tegas Roy, apa pun yang akan terjadi dalam persidangan perdata kasus ijazah Gibran yang digugat oleh Subhan ini, apakah memang benar bisa berani diputuskan oleh PN Jkt Pst atau lagi-lagi sebagaimana yang dikakukan oleh beberapa PN sebelumnya (Jakarta, Yogyakarta dan Solo) dalam kasus ijazah Jokowi yang dibuat NO alias Niet Ontvankelijke verklaard, yang artinya Niet = tidak, Ontvankelijk = dapat diterima, Verklaard = dinyatakan, alias “Dinyatakan tidak dapat (berani) diterima”. 

    “Kalau begitu lagi, kapan rakyat Indonesia akan mendapat prinsip equality before the law alias kesetaraan dalam hukum?” pungkas Roy. 

  • Wapres Gibran Digugat Ganti Rugi Rp125 Triliun di PN Jakpus, Begini Detailnya

    Wapres Gibran Digugat Ganti Rugi Rp125 Triliun di PN Jakpus, Begini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.

    Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). Gugatan ini juga dibenarkan Jubir II PN Jakpus, Sunoto.

    Sunoto menjelaskan berdasarkan petitum dari penggugat bernama Subhan, gugatan ini berkaitan dengan pencalonan Gibran saat menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

    “Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke Kas Negara,” dalam petitum penggugat, dikutip Kamis (4/9/2024).

    Sunoto juga mengemukakan bahwa dalam petitum itu penggugat meminta agar hakim PN Jakarta Pusat menyatakan status Gibran sebagai Wapres 2019-2024 ini tidak sah.

    “Menyatakan Tergugat I [Gibran] tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” dalam dokumen petitum yang sama.

    Di lain sisi, Subhan menyatakan bahwa inti gugatan ini dilayangkan lantaran Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

    “Inti gugatannya itu PMH bahwa Gibran tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden karena tidak pernah tamat pendidikan SLTA sederajat di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

    Berdasarkan profil Gibran di Kpu.go.id, Gibran telah menamatkan sekolah di SDN Mangkubumen Kidul 16 (1993-1999), SMPN 1 Surakarta (1999-2002).

    Kemudian, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu menjalani sisa pendidikannya di luar negeri mulai dari pendidikan setingkat SMA di Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004. 

    Gibran juga lulus pendidikan di tingkat SMA lainnya yakni di UTS Insearch Sydney (2004-2007). Adapun, Gibran meraih gelar sarjananya di MDIS Singapore (2007-2010).

  • 4
                    
                        Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Apa Penyebabnya?
                        Nasional

    4 Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Apa Penyebabnya? Nasional

    Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Apa Penyebabnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Gugatan ini tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
    Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
    Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
    “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (3/9/2025).
    Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
    Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
    “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.
    Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
    Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
    “Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
    Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
    “Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
    Subhan mengatakan, sebelum menggugat ke PN Jakpus, ia pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
    Namun, saat itu, gugatannya tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran.
    “Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya,” kata Presenter Kompas TV Frisca Clarissa saat membacakan penetapan PTUN yang ditunjukkan Subhan.
    Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN.
    Namun, diketahui, putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.
    Tidak lama setelah itu, PDI-P menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta. Putusannya sendiri dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.
    Subhan membantah ada aktor-aktor politik yang membekingi dirinya untuk menggugat Gibran.
    Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.
    “Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.
    Ia mengatakan, gugatannya ini juga berangkat dari dugaan KPU sempat mengalami tekanan ketika Gibran mencalonkan diri.
    “Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” lanjutnya.
    Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.
    Ia mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
    Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.