Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti aturan main yang dikehendaki oleh Subhan Palal, warga sipil yang menggugatnya Rp 125 triliun secara perdata.
Hal ini Gibran putuskan setelah pengacaranya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2025.
Atas keberatan Subhan itu, Gibran pun menunjukkan sebuah kantor pengacara swasta untuk mewakilinya menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya di masa pencalonan Pilpres 2024.
Kantor hukum bernama Ad Infinitum Kindness LawFirm (AK Lawfirm) resmi mendapatkan surat kuasa dari Gibran pada 9 September 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Dadang Herli Saputra, salah satu pengacara yang ditugaskan untuk membela Gibran di depan majelis hakim.
“(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” ujar Dadang saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Dadang dan dua rekannya mewakili Gibran di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno.
Dadang dan rombongan masuk ke ruang sidang Soebekti 3 sekitar pukul 10.54 WIB.
Memakai jas hitam dan setelan yang seragam, Dadang dan kawan-kawan terlihat duduk kursi untuk pihak tergugat. Di seberang mereka persis, terdapat Subhan selaku penggugat.
Usai pengacara Gibran menempati posisi, dua orang pengacara juga memasuki area sidang.
Mereka merupakan perwakilan dari biro hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga ikut digugat dalam kasus ini.
Setelah semua pihak berperkara duduk di tempatnya, majelis hakim memulai sidang.
Sidang Senin ini merupakan kali kedua Subhan selaku penggugat menghadapi pihak KPU, Tergugat 2.
Keduanya sudah sama-sama menjalani sidang perdana pada Senin (8/9/2025).
Sementara, ini merupakan sidang pertama bagi Dadang dan kawan-kawan untuk membela Gibran.
Berselang beberapa menit setelah sidang dibuka, kubu Gibran diminta untuk menghadap ke majelis hakim.
Dadang dan dua pengacara lainnya menghampiri meja majelis hakim sambil membawa sejumlah dokumen.
Subhan selaku penggugat ikut menyaksikan proses pemeriksaan dokumen dan identitas para pengacara yang mewakili Gibran ini.
Tim pengacara yang biasanya berkantor di kawasan Sudirman ini tampak menyerahkan sejumlah berkas.
Mereka pun kembali duduk atas arahan dari Hakim Ketua Budi Prayitno.
“KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya pak ya,” kata Hakim Budi usai memeriksa dokumen.
Ternyata, dokumen yang diserahkan Dadang masih belum lengkap. Fotokopi KTP milik Gibran justru tidak dibawa dalam sidang hari ini.
Selain itu, hakim juga mendapati kalau tim pengacara Gibran belum terdaftar di sistem elektronik PN Jakpus.
Hakim Budi pun meminta kubu Gibran untuk melengkapi dua hal ini sebelum sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
”Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi, kuasa (tergugat 1) belum daftar (ke sistem PN). Kita tunggu dulu sebelum mediasi,” kata hakim lagi.
Alhasil, hakim memutuskan untuk kembali menunda persidangan agar kubu Gibran dapat menyelesaikan sejumlah administrasi yang perlu dilengkapi.
Sidang pun ditunda ke Senin (22/9/2025) depan dengan agenda pemeriksaan
legal standing
dari para pihak.
Agenda ini diperlukan sebelum sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025 dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2,” kata Hakim Budi kemudian memukul palu untuk menutup sidang.
Usai sidang, Dadang dan tim sempat memberikan keterangan kepada awak media yang mengawal sidang.
Mereka mengaku sudah mendapatkan surat kuasa resmi dari Gibran, tapi tak ada arahan khusus yang disampaikan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini.
“Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” kata Dadang di depan ruang Soebekti 3, PN Jakpus.
Ia pun enggan berkomentar banyak terkait dengan gugatan yang tengah dihadapi Gibran. Menurut para pengacara, sidang baru di tahap pemeriksaan identitas dan mereka akan mengomentari isi gugatan jika proses sidang ini masuk ke tahapan selanjutnya.
“Yang lain-lain nanti saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan-tahapan lain,” kata Dadang lagi.
Dalam sidang perdana pada 8 September 2025 pekan lalu, Kejaksaan Agung sempat mengirimkan tim dari Kantor Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili Gibran.
Seorang pria berambut putih abu sempat menghadap majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitasnya.
Pria ini tidak terlihat memakai seragam coklat khas Kejaksaan.
Subhan yang ikut menyaksikan penyerahan dokumen ke majelis hakim ini menyatakan keberatan usai membaca keterangan di kertas-kertas itu.
“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Dokumen yang dipegang Subhan saat itu berlogo burung Garuda di bagian tengah atas.
Tidak lama setelah Subhan menyatakan keberatan, pria rambut putih itu beranjak keluar ruangan atas perintah majelis hakim.
Begitu pria ini keluar dari area sidang, terlihat satu pria berseragam coklat tua ikut berdiri sembari membawa tas dan sejumlah dokumen.
Dari berkas-berkas yang dibawa ditenteng dua orang ini diketahui mereka bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang merupakan berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Usai dua Jaksa Pengacara Negara ini meninggalkan PN Jakpus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan kalau pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
Pengacara yang ditugaskan Jaksa Agung ini bernama Ramos Harifiansyah.
“JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
Anang menegaskan, penunjukkan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres). Dan, surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
“Bahwa gugatan tersebut di alamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Subhan
-
/data/photo/2025/07/11/68709eafa5e40.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Saat Gibran Turuti Keberatan Penggugat Rp 125 Triliun di Ruang Sidang… Nasional
-

KPU Tetapkan 16 Dokumen Capres-Cawapres Bukan Informasi Publik, Efek Jokowi?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum menetapkan 16 dokumen Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) bukan informasi publik.
Itu dinilai sebagai efek dari Presiden ke-7 Jokowi.
“Jokowi Effect,” kata Pegiat Media Sosial, Monica dikutip Senin (15/9/2025).
Mengingat sebelumnya, ijazah Jokowi dipersoalkan hingga masuk ranah hukum. Begitu pula ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang baru-baru ini digugat warga.
Penggugat itu bernama Subhan Palal. Dia mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun, dengan menambahkan KPU sebagai tergugat kedua.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Penggugat menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.
Sementara itu, putusan KPU terkait 16 dokumen persyaratan yang bukan informasi publik tertuang Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik.
“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” kata Ketua KPU, Afifuddin dikutip Antara.
-
/data/photo/2025/09/15/68c7a27c86b11.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Gugatan Perdata Wapres Ditunda Imbas Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Gibran Nasional 15 September 2025
Sidang Gugatan Perdata Wapres Ditunda Imbas Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Gibran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda karena pengacara belum menyerahkan fotokopi KTP milik Gibran kepada pihak persidangan.
Hal ini terungkap saat majelis hakim memeriksa dokumen dan identitas para pihak dalam sidang.
“KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotokopi KTP T1. Gitu ya pak ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Hakim meminta agar kuasa hukum Gibran selaku Tergugat 1 bisa melengkapi berkas dalam sidang berikutnya.
Selain itu, hakim juga meminta agar kuasa hukum Gibran mendaftarkan diri agar tercatat di sistem PN Jakpus.
Diketahui, Gibran tidak lagi diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung, melainkan menunjukkan tiga orang pengacara.
Salah satunya, Dadang Herli Saputra, yang tadi menghampiri meja majelis hakim untuk menyerahkan berkas-berkas.
“Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025) dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari Tergugat 1 dan Tergugat 2,” kata Hakim Budi, kemudian memukul palu untuk menutup sidang.
Dalam persidangan, pihak penggugat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani agenda sidang hari ini.
Sementara itu, Gibran selaku Tergugat 1 tidak hadir secara langsung di dalam sidang.
Gibran diketahui diwakili oleh tim pengacara. Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat 2 juga diwakili oleh biro hukum internal KPU.
Para komisioner KPU tidak terlihat hadir di lokasi.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jakbar tunjang pemekaran Kelurahan Kapuk dengan kelengkapan sarana
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menunjang pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng dengan mempersiapkan kelengkapan sarana dan prasarana.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menyebut, persiapan itu berupa kelengkapan fasilitas puskesmas, Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) serta fasilitas pendidikan atau sekolah.
“Apa saja sarana dan prasarana yang perlu dibangun di dua kelurahan yaitu Kapuk Selatan dan Kapuk Timur. Misalkan, puskesmas sudah ada berapa di situ. Kalau memang ditambah dua kelurahan, berarti harus ada dua puskesmas,” kata Firman di Jakarta, Senin.
Tak hanya itu, perlu adanya SKKT dari Dinas Sosial dan sarana pendidikan baik SD, SMP maupun SMA dari Dinas Pendidikan di dua kelurahan tersebut.
Oleh karena itu, Firman meminta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait di lingkungan Pemkot Jakbar untuk mempersiapkan kelengkapan yang dibutuhkan.
“Jadi kami mohonkan bantuan dari bapak-bapak ibu semua yang ada, Kepala UKPD,” kata Firman.
Menurut dia, pada pekan rencananya Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno akan meninjau wilayah Kelurahan Kapuk yang akan dimekarkan.
“Minggu ini rencananya Pak Wagub akan meninjau kedua lokasi tersebut (Kapuk Selatan dan Kapuk Timur) dan nanti akan meninjau kantor kita juga (kantor Wali Kota Jakbar). Mohon Kabag Umum nanti dipersiapkan untuk kaitan dengan persiapan dan kelengkapan yang ada di wali kota,” ujarnya.
Sebelumnya, Lurah Kapuk Achmad Subhan menyebut bahwa surat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah dikirimkan untuk menerbitkan Nomor Induk Kelurahan hasil pemekaran.
“Pokoknya saya dapat informasinya nanti tahun 2027 sudah rampung. Kalau ada pembangunan untuk kantor lurah,” kata dia.
Adapun Kelurahan Kapuk akan dimekarkan menjadi tiga kelurahan, yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan dan Kapuk Timur.
Saat ini, Subhan menyampaikan bahwa Kelurahan Kapuk mempunyai total sebanyak 175 ribu warga. Menurutnya, jumlah itu terlalu banyak untuk satu Kelurahan.
“(Pertimbangannya) pertama memang padatnya penduduk, kedua karena luas wilayahnya. Karena kan 1 Kelurahan enggak efektif melayani 175 ribu orang,” tutur Subhan.
Sementara itu, luas Kelurahan Kapuk mencapai 562,68 hektare, yang membuatnya salah satu Kelurahan yang paling luas se-Jakarta. “Jadi, memang pemekaran ini penting untuk dilakukan,” katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara
GELORA.CO – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi.
Ketiganya tergabung dalam Ad Infinitiun Kindness (AK) Law Firm.
“Kita bertiga,” kata Dadang di PN Jakpus, Senin (15/9/2025).
Mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar. Menurutnya, tidak ada pesan khusus dari Gibran terkait gugatan tersebut.
“Menyampaikan untuk mewakili, yang lain-lain kami akan sampaikan pada persidangan-persidangan berikutnya,” ujarnya.
Mengenai kehadiran langsung Gibran selaku pihak tergugat dalam sidang tersebut, Dadang belum bisa memastikannya.
“Itu belum bisa kami berikan komentar,” ucap dia.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara
-
/data/photo/2025/09/15/68c7a7c99ab6b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Gibran Digugat Ganti Rugi Rp 125 T soal Ijazah, Penggugat: Uangnya Akan Kembali ke Warga Nasional
Gibran Digugat Ganti Rugi Rp 125 T soal Ijazah, Penggugat: Uangnya Akan Kembali ke Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penggugat gugatan Rp 125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, berjanji akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara bila gugatannya dikabulkan.
Subhan beralasan, semua warga negara menjadi korban dalam kasus ijazah Gibran sehingga uang hasil gugatan sudah seharusnya masuk ke kantong negara.
“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
“Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” imbuh dia.
Subhan menyebutkan, karena itu pula ia mengajukan ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dalam gugatan yang ia layangkan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp 125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp 450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” ujar Subhan.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/15/68c7a7c99ab6b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang "Back Up" Polemik Ijazah Nasional 15 September 2025
Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang “Back Up” Polemik Ijazah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penggugat gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjukkan dengan jelas soal siapa yang ia tuduh menjadi sosok di balik gugatan terhadap Gibran.
Subhan menilai tak masalah bila Jokowi menduga ada ‘orang besar’ di balik gugatan perdata terkait ijazah Gibran, tetapi perlu ditunjukkan secara terang.
“Ya kalau Pak Jokowi punya pandangan bahwa (saya) di-
backup
orang, ya silakan saja. Tapi sebaiknya ditunjukkan,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Subhan berharap Jokowi dapat dengan jelas menyebutkan ‘orang besar’ yang ia maksud agar masyarakat tidak saling menuduh.
“Supaya enggak jadi fitnah, jadi tuduhan ada orang besar itu, seharusnya ditunjuk,” kata Subhan lagi.
Diberitakan, Jokowi menduga ada sosok “orang besar” yang berada di balik polemik ijazah miliknya dan Gibran.
Ia menyebutkan isu ini telah bergulir selama bertahun-tahun dan diyakini tidak mungkin bertahan lama tanpa adanya dukungan atau backup dari pihak kuat.
“Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. Empat tahun yang lalu. Kalau napasnya panjang, kalau enggak ada yang mem-
backup
, enggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi saat ditemui pada Jumat (12/9/2025).
Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan KPU karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/15/68c7a27c86b11.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA Nasional
Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya.
Kuasa hukum Gibran terlihat hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka sempat menghampiri meja majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitas sebagai pengacara.
“Bukan (dari Kejaksaan), (kami) pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran,” ujar salah satu kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Dadang mengatakan, ia menerima surat kuasa langsung dari Gibran.
Surat ini diterimanya pada 9 September 2025 lalu.
“(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” lanjut Dadang.
Pada kesempatan ini, Dadang enggan mengomentari banyak terkait isi gugatan karena sidang masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan
legal standing
dari para pihak.
Ia mengatakan, Gibran tidak memberikan arahan khusus untuk menghadapi gugatan perdata ini.
“Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada sidang perdana yang dilaksanakan Senin (8/9/2025) pekan lalu, sejumlah pegawai Kejaksaan Agung diketahui mewakili Gibran dalam perkara ini.
Namun, penunjukan jaksa pengacara negara (JPN) ini ditolak oleh Subhan selaku penggugat.
Ia menyampaikan keberatan ini saat sidang masih berlangsung.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
Pengacara yang bertugas pada hari itu bernama Ramos Harifiansyah.
“JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
Anang menegaskan, penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres).
Dan, surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakpus.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/12/68c3c55537e3b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara? Nasional 14 September 2025
Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar Hukum Pidana Interdisipliner Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai penggunaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat secara hukum.
Albert menjelaskan, petitum dalam gugatan itu menyentuh keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029. Maka dari itu, posisi Gibran dalam perkara ini bukan sekadar pribadi, melainkan melekat pada jabatannya sebagai wapres.
“Terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mendalilkan bahwa Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, maka kita perlu mencermati dahulu bunyi poin ketiga dari tuntutan (petitum) dari gugatan tersebut, yaitu ‘menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029’,” kata Albert kepada Kompas.com, Minggu (14/9/2025).
Menurut Albert, substansi dalil dan tuntutan semacam itu semestinya masuk dalam ranah sengketa proses pemilu.
Hal itu diatur dalam Pasal 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu ditempuh.
“Dengan kata lain, mengingat seluruh sengketa proses pemilu itu dianggap sudah terlewati tempus dan proses-nya, maka gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Gibran dan KPU yang mempertanyakan keabsahannya sebagai Wapres Periode 2024-2029 seharusnya tidak dapat dianggap sebagai ‘gugatan pribadi’ secara
an sich
, melainkan gugatan yang ditujukan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden secara ‘ex officio’, yaitu karena jabatannya saat ini,” ujarnya.
Jika konstruksi hukum demikian yang dipakai, lanjut Albert, maka penugasan Jaksa Pengacara Negara justru sejalan dengan aturan.
“Jika konstruksi hukumnya demikian, maka berdasarkan Pasal 24 Perpres No. 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, hal tersebut termasuk lingkup bantuan hukum atau tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah dalam arti luas yang merupakan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan jajaran di bawahnya yang dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara,” kata Albert.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan ini sempat diwarnai keberatan dari Subhan Palal, penggugat yang menilai Gibran tidak semestinya diwakili jaksa negara.
Ia menegaskan gugatannya ditujukan terhadap Gibran secara pribadi.
Namun, Kejaksaan Agung memastikan JPN memang berwenang mendampingi wapres karena gugatan tersebut dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden.
Dalam perkara ini, Subhan menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tanggung renteng membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun.
Selain itu, ia juga meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ijazah Gibran Digugat, Roy Suryo: Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik ijazah jenjang SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendadak jadi perhatian publik usai digugat Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengamat telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, mengatakan bahwa persoalan ini ibarat judul sinetron, sebab kronologi pendidikan Gibran dinilai tidak konsisten dan membingungkan.
“Dalam bahasa Jawa ada pepatah yang sangat terkenal, kacang mongso ninggalno lanjaran, artinya buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Tidak ayah, tidak juga anaknya,” ujar Roy kepada fajar.co.id, Sabtu (13/9/2025).
Ia menyinggung soal ijazah Presiden Jokowi yang menurutnya sudah diteliti secara akademis dalam buku Jokowi’s White Paper.
“Kalau ijazah UGM saja sampai dibuatkan buku JWP alias Jokowi’s White Paper yang secara ilmiah, komprehensif dan metodologis sudah memastikan 99,9 persen kepalsuannya, maka kalau ini lebih parah lagi, karena kronologinya saja sempat berubah-ubah alias amburadul,” sebutnya.
Dikatakan Roy, generasi muda, termasuk Gen Z dan Gen Alpha, membaca persoalan ini tidak jauh berbeda.
“Mereka menganggapnya sebelas duabelas alias sama saja sami mawon, kalau tidak menyebutnya mirip,” ucapnya.
Roy mengingatkan, isu ini baru benar-benar terbuka ke publik setelah seorang pengacara bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Barulah kabar carut marutnya ijazah si Fufufafa ini dipertanyakan keabsahannya secara hukum dan menjadi terbuka di hadapan publik,” Roy menuturkan.
Ia bahkan menyebut jalannya persidangan pertama pada 8 September lalu cukup mengejutkan.