Tag: Subhan

  • Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara

    Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara

    GELORA.CO  – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi.

    Ketiganya tergabung dalam Ad Infinitiun Kindness (AK) Law Firm.

    “Kita bertiga,” kata Dadang di PN Jakpus, Senin (15/9/2025). 

    Mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar. Menurutnya, tidak ada pesan khusus dari Gibran terkait gugatan tersebut. 

    “Menyampaikan untuk mewakili, yang lain-lain kami akan sampaikan pada persidangan-persidangan berikutnya,” ujarnya.

    Mengenai kehadiran langsung Gibran selaku pihak tergugat dalam sidang tersebut, Dadang belum bisa memastikannya.

    “Itu belum bisa kami berikan komentar,” ucap dia.

    Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

    Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

    Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

    Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

    Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara

  • 8
                    
                        Gibran Digugat Ganti Rugi Rp 125 T soal Ijazah, Penggugat: Uangnya Akan Kembali ke Warga
                        Nasional

    8 Gibran Digugat Ganti Rugi Rp 125 T soal Ijazah, Penggugat: Uangnya Akan Kembali ke Warga Nasional

    Gibran Digugat Ganti Rugi Rp 125 T soal Ijazah, Penggugat: Uangnya Akan Kembali ke Warga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Penggugat gugatan Rp 125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, berjanji akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara bila gugatannya dikabulkan.
    Subhan beralasan, semua warga negara menjadi korban dalam kasus ijazah Gibran sehingga uang hasil gugatan sudah seharusnya masuk ke kantong negara.
    “Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,”  kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    “Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” imbuh dia.
    Subhan menyebutkan, karena itu pula ia mengajukan ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dalam gugatan yang ia layangkan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
    “Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp 125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp 450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” ujar Subhan.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Gibran Digugat Ganti Rugi Rp 125 T soal Ijazah, Penggugat: Uangnya Akan Kembali ke Warga
                        Nasional

    Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang "Back Up" Polemik Ijazah Nasional 15 September 2025

    Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang “Back Up” Polemik Ijazah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Penggugat gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjukkan dengan jelas soal siapa yang ia tuduh menjadi sosok di balik gugatan terhadap Gibran.
    Subhan menilai tak masalah bila Jokowi menduga ada ‘orang besar’ di balik gugatan perdata terkait ijazah Gibran, tetapi perlu ditunjukkan secara terang.
    “Ya kalau Pak Jokowi punya pandangan bahwa (saya) di-
    backup
    orang, ya silakan saja. Tapi sebaiknya ditunjukkan,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Subhan berharap Jokowi dapat dengan jelas menyebutkan ‘orang besar’ yang ia maksud agar masyarakat tidak saling menuduh.
    “Supaya enggak jadi fitnah, jadi tuduhan ada orang besar itu, seharusnya ditunjuk,” kata Subhan lagi.
    Diberitakan, Jokowi menduga ada sosok “orang besar” yang berada di balik polemik ijazah miliknya dan Gibran.
    Ia menyebutkan isu ini telah bergulir selama bertahun-tahun dan diyakini tidak mungkin bertahan lama tanpa adanya dukungan atau backup dari pihak kuat.
    “Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. Empat tahun yang lalu. Kalau napasnya panjang, kalau enggak ada yang mem-
    backup
    , enggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi saat ditemui pada Jumat (12/9/2025).
    Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan KPU karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA
                        Nasional

    1 Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA Nasional

    Wapres Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Negara di Gugatan Ijazah SMA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya.
    Kuasa hukum Gibran terlihat hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Mereka sempat menghampiri meja majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitas sebagai pengacara.
    “Bukan (dari Kejaksaan), (kami) pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran,” ujar salah satu kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
    Dadang mengatakan, ia menerima surat kuasa langsung dari Gibran.
    Surat ini diterimanya pada 9 September 2025 lalu.
    “(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” lanjut Dadang.
    Pada kesempatan ini, Dadang enggan mengomentari banyak terkait isi gugatan karena sidang masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan
    legal standing
    dari para pihak.
    Ia mengatakan, Gibran tidak memberikan arahan khusus untuk menghadapi gugatan perdata ini.
    “Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” lanjutnya.
    Sebelumnya, pada sidang perdana yang dilaksanakan Senin (8/9/2025) pekan lalu, sejumlah pegawai Kejaksaan Agung diketahui mewakili Gibran dalam perkara ini.
    Namun, penunjukan jaksa pengacara negara (JPN) ini ditolak oleh Subhan selaku penggugat.
    Ia menyampaikan keberatan ini saat sidang masih berlangsung.
    “Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.
    Pengacara yang bertugas pada hari itu bernama Ramos Harifiansyah.
    “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.
    Anang menegaskan, penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
    Hal ini karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres).
    Dan, surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
    “Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
    Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakpus.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara? Nasional 14 September 2025

    Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun, Tepatkah Didampingi Jaksa Pengacara Negara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar Hukum Pidana Interdisipliner Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai penggunaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat secara hukum.
    Albert menjelaskan, petitum dalam gugatan itu menyentuh keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029. Maka dari itu, posisi Gibran dalam perkara ini bukan sekadar pribadi, melainkan melekat pada jabatannya sebagai wapres.
    “Terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mendalilkan bahwa Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, maka kita perlu mencermati dahulu bunyi poin ketiga dari tuntutan (petitum) dari gugatan tersebut, yaitu ‘menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029’,” kata Albert kepada Kompas.com, Minggu (14/9/2025).
    Menurut Albert, substansi dalil dan tuntutan semacam itu semestinya masuk dalam ranah sengketa proses pemilu.
    Hal itu diatur dalam Pasal 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu ditempuh.
    “Dengan kata lain, mengingat seluruh sengketa proses pemilu itu dianggap sudah terlewati tempus dan proses-nya, maka gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Gibran dan KPU yang mempertanyakan keabsahannya sebagai Wapres Periode 2024-2029 seharusnya tidak dapat dianggap sebagai ‘gugatan pribadi’ secara
    an sich
    , melainkan gugatan yang ditujukan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden secara ‘ex officio’, yaitu karena jabatannya saat ini,” ujarnya.
    Jika konstruksi hukum demikian yang dipakai, lanjut Albert, maka penugasan Jaksa Pengacara Negara justru sejalan dengan aturan.
    “Jika konstruksi hukumnya demikian, maka berdasarkan Pasal 24 Perpres No. 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, hal tersebut termasuk lingkup bantuan hukum atau tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah dalam arti luas yang merupakan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan jajaran di bawahnya yang dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara,” kata Albert.
    Sebelumnya, sidang perdana gugatan ini sempat diwarnai keberatan dari Subhan Palal, penggugat yang menilai Gibran tidak semestinya diwakili jaksa negara.
    Ia menegaskan gugatannya ditujukan terhadap Gibran secara pribadi.
    Namun, Kejaksaan Agung memastikan JPN memang berwenang mendampingi wapres karena gugatan tersebut dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden.
    Dalam perkara ini, Subhan menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tanggung renteng membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun.
    Selain itu, ia juga meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ijazah Gibran Digugat, Roy Suryo: Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya

    Ijazah Gibran Digugat, Roy Suryo: Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik ijazah jenjang SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendadak jadi perhatian publik usai digugat Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pengamat telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, mengatakan bahwa persoalan ini ibarat judul sinetron, sebab kronologi pendidikan Gibran dinilai tidak konsisten dan membingungkan.

    “Dalam bahasa Jawa ada pepatah yang sangat terkenal, kacang mongso ninggalno lanjaran, artinya buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Tidak ayah, tidak juga anaknya,” ujar Roy kepada fajar.co.id, Sabtu (13/9/2025).

    Ia menyinggung soal ijazah Presiden Jokowi yang menurutnya sudah diteliti secara akademis dalam buku Jokowi’s White Paper.

    “Kalau ijazah UGM saja sampai dibuatkan buku JWP alias Jokowi’s White Paper yang secara ilmiah, komprehensif dan metodologis sudah memastikan 99,9 persen kepalsuannya, maka kalau ini lebih parah lagi, karena kronologinya saja sempat berubah-ubah alias amburadul,” sebutnya.

    Dikatakan Roy, generasi muda, termasuk Gen Z dan Gen Alpha, membaca persoalan ini tidak jauh berbeda.

    “Mereka menganggapnya sebelas duabelas alias sama saja sami mawon, kalau tidak menyebutnya mirip,” ucapnya.

    Roy mengingatkan, isu ini baru benar-benar terbuka ke publik setelah seorang pengacara bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Barulah kabar carut marutnya ijazah si Fufufafa ini dipertanyakan keabsahannya secara hukum dan menjadi terbuka di hadapan publik,” Roy menuturkan.

    Ia bahkan menyebut jalannya persidangan pertama pada 8 September lalu cukup mengejutkan.

  • Jokowi Tanggapi Santai Ijazah Gibran Digugat, Bawa-bawa Nama Jan Ethes

    Jokowi Tanggapi Santai Ijazah Gibran Digugat, Bawa-bawa Nama Jan Ethes

    GELORA.CO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dengan santai gugatan terkait ijazah putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, persoalan ini seakan melanjutkan tuduhan serupa yang pernah diarahkan kepadanya.

    Diketahui, ijazah Gibran Rakabuming dari Orchid Park Secondary School, Singapura, tengah digugat seorang pengacara bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini sontak memicu perhatian publik karena menyeret nama Wapres ke ranah hukum.

    Menanggapi hal itu, Jokowi justru melempar pernyataan bernada ringan.

    “Ijazah Jokowi dimasalahkan, ijazah Gibran dimasalahkan, nanti sampai ijazah Jan Ethes (cucu Jokowi) dimasalahkan. Ya apa pun ikuti proses hukum yang ada, semua kita layani,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

     

    Jokowi tidak menutup kemungkinan ada sosok berpengaruh di balik rangkaian tuduhan ijazah palsu yang menyasar dirinya dan keluarganya. Dia menilai isu ini sengaja dipelihara sejak lama.

    “Ini kan tidak hanya sehari dua hari, sudah empat tahun yang lalu. Kalau yang napasnya panjang, kalau nggak ada yang memback-up nggak mungkin,” kata Jokowi.

    Pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi baru mengenai siapa pihak yang dimaksud mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

    Jokowi kemudian menjelaskan bahwa dirinya yang memilih sekolah untuk Gibran di luar negeri. Menurutnya, Orchid Park Secondary School dipilih agar putra sulungnya bisa belajar mandiri sejak muda.

    “Saya yang mencarikan sekolah untuk Gibran di Singapura,” kata Jokowi.

    Dia menambahkan, keputusan itu semata untuk memberikan pengalaman berbeda dan menantang bagi Gibran.

    Meski kasus ini sedang ramai diperbincangkan, Jokowi menegaskan semua proses hukum tetap akan dijalani sesuai aturan yang berlaku. Dia juga memastikan keluarganya siap menghadapi dinamika hukum apa pun

  • 3
                    
                        Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Kalau Nggak Ada yang Backup, Nggak Mungkin
                        Regional

    3 Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Kalau Nggak Ada yang Backup, Nggak Mungkin Regional

    Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Kalau Nggak Ada yang Backup, Nggak Mungkin
    Penulis
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Mantan Presiden Joko Widodo angkat bicara soal polemik ijazah miliknya dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Jokowi menduga ada sosok “orang besar” yang berada di balik polemik tersebut.
    Ia menyebutkan, isu ini telah bergulir selama bertahun-tahun dan diyakini tidak mungkin bertahan lama tanpa adanya dukungan atau backup dari pihak kuat.
    “Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. Empat tahun yang lalu. Kalau napasnya panjang, kalau enggak ada yang mem-backup enggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi saat ditemui pada Jumat (12/9/2025).
    Pernyataan Jokowi tersebut menanggapi gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
    Gugatan itu menyoroti riwayat pendidikan Gibran, yang disebut menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, bukan di Indonesia.
    “Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” tutur Jokowi.
    Terlepas dari itu, Jokowi menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi gugatan yang ada.
    “Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” jelasnya.
    Jokowi juga mengakui bahwa keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri adalah atas inisiatifnya sendiri, dengan tujuan agar anaknya menjadi lebih mandiri.
    “Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” ujar Jokowi.
    Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI, digugat secara perdata atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
    Gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025) itu tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Dalam petitumnya, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU):
    Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
    Subhan juga merinci bahwa Gibran tercatat hanya menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School (2002–2004) di Singapura, lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney (2004–2007).
    Di tengah polemik ini, Roy Suryo (ahli telematika) dan dr. Tifauzia Tyassuma juga meminta audiensi atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI, untuk membahas keabsahan ijazah Presiden ke-7 Jokowi dan ijazah SMA Gibran.
    Roy Suryo menyoroti kejanggalan pendidikan Gibran yang menurutnya hanya dua tahun di Orchard Park Secondary School sebelum melanjutkan ke MDIS Singapura. Padahal ada kesaksian lain yang menyebut Gibran pernah sekolah di Solo.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaya Baru Eks Wamenaker Noel, Pakai Peci Usai Dua Pekan jadi Tersangka: Biar Keren – Page 3

    Gaya Baru Eks Wamenaker Noel, Pakai Peci Usai Dua Pekan jadi Tersangka: Biar Keren – Page 3

    Sebagai informasi, hari ini adalah kali ketiga Noel sebagai tersangka. Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pelaku lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

    Kemudian, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

    Total, sebanyak 24 kendaraan sudah disita KPK.

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel selama 40 hari kedepan.

    Diketahui Noel ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan sejak 22 Agustus hingga 10 September. Setelahnya, masa penahanan diperpanjang 40 hari.

    “Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9/2025)

    Penambahan masa tahanan juga berlaku untuk 10 tersangka lainnya. Budi mengatakan alasan perpanjangan masa tahanan karena penyidik KPK masih mendalami informasi dari para tersangka, saksi, maupun pihak lainnya.

    “Memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” ujar Budi.

    Sebagai informasi, Immanuel Ebenezel dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Mereka melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Adapun 10 tersangka lainnya, yaitu:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    8. Supriadi selaku Koordinator

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.