KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro (Kabiro) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga pada Selasa (7/10/2025).
Sunardi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu Rusmini selaku Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri; Rindana Khoirunisa selaku Staf PT Fresh Galang Mandiri; dan Sumijan selaku Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Subhan
-
/data/photo/2025/07/10/686f8c8e3715f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer Nasional 7 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/09/29/68da0661646aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Damai Atau Tidaknya Gibran dengan Penggugatnya Bakal Ditentukan saat Mediasi Pekan Depan Nasional 7 Oktober 2025
Damai Atau Tidaknya Gibran dengan Penggugatnya Bakal Ditentukan saat Mediasi Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah melewati tahap mediasi kedua.
Semua pihak menghadiri mediasi kedua yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/10/2025).
Namun, Gibran maupun komisioner KPU RI tidak hadir langsung dan diwakili oleh pengacara mereka.
Pada tahap ini, Subhan Palal selaku penggugat menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat. Sebagai catatan, proposal perdamaian berbeda dengan gugatan perkara.
Dalam petitum, Subhan mengharuskan Gibran dan KPU RI untuk membayarkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun.
Uang ini akan disetorkan kembali ke kas negara untuk digunakan demi kepentingan masyarakat.
Selain itu, dalam petitumnya, Subhan meminta agar majelis hakim dapat menyatakan Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Serta, menyatakan status Gibran sebagai Wapres menjadi tidak sah.
Dalam mediasi kedua ini, Subhan menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat.
Syarat-syarat damai ini cukup berbeda dengan petitum gugatan.
Ada dua hal yang dapat membuat Subhan untuk mencabut perkaranya. “Para Tergugat harus meminta maaf kepada seluruh Warga Negara Indonesia. Para Tergugat harus menyatakan mundur dari jabatannya masing-masing saat ini,” bunyi proposal damai dari Subhan.
Ia meminta agar Gibran dan KPU RI untuk meminta maaf dan mundur dari jabatan masing-masing.
Jika dua hal ini tidak dipenuhi, Subhan tidak akan mencabut gugatannya dan bakal melanjutkan hal ini ke proses sidang.
Subhan mengaku tidak memasukkan pembayaran uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun ke dalam proposal damai.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan ditemui di PN Jakpus, Senin siang.
Usai menerima proposal perdamaian dari penggugat, pihak Gibran dan KPU RI selaku tergugat akan menyampaikan tanggapan mereka terhadap dokumen tersebut pada mediasi pekan depan.
Subhan mengatakan, pada mediasi ketiga yang akan dilaksanakan pada Senin (13/10/2025) akan ditentukan apakah para pihak berdamai atau tidak.
“Proposal yang punya saya tadi akan ditanggapi. Jadi, mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya itu di situ,” kata Subhan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/06/68e345375cdcc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Penggugat Gibran Tak Jadi Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun untuk Damai: Saya Enggak Butuh Duit Nasional
Penggugat Gibran Tak Jadi Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun untuk Damai: Saya Enggak Butuh Duit
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penggugat perdata Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan mengaku tidak meminta pembayaran ganti rugi senilai Rp 125 triliun untuk mencapai kata damai dalam perkara ini.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Subhan menegaskan, untuk mencapai kata damai, ia meminta Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya.
“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.
Ia mengatakan, warga negara Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun.
“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya.
Terkait dengan uang ganti rugi Rp 125 triliun baru akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya.
Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Lagipula, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kreativitas Warganet Kumpulkan Data Alur Pendidikan Gibran yang Berubah-ubah, Bikin Bingung
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejak munculnya gugatan terhadap pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai janggal, hingga kini isu itu pun terus bergulir.
Di media sosial tampak sejumlah warganet terus membahas isu tersebut. Salah satunya dibagikan oleh akun influencer bercentang biru @narkosun.
“Netizen memang kreatif. Jejak pendidikan fufufafa. Mana yg benar?” tanya akun tersebut, sembari membagikan data ketidakkonsistenan alur pendidikan Gibran yang digambarkan dalam bagan, dikutip Jumat (3/10/2025).
Dalam tampilan gambar yang diunggahnya, alur pendidikan Gibran memang tampak tidak konsisten.
Terlihat data yang ditampilkan beberapa institusi tidak sama antara satu dan yang lainnya. Hal itu pun membuat bingung warganet.
Apalagi, KPU beberapa waktu lalu sempat mengubah status pendidikan Gibran dari tulisan “pendidikan terakhir”, berubah jadi “S1”.
“Dulu, Indonesia peringkat kedua ketidakjujuran akademis, berkat mulyono dan keluarga, mungkin sekarang sudah peringkat kesatu! Hidup jokowi! 3x,” kritik warganet, membalas postingan Narkosun.
“Siapapun yang menempuh pendidikan dengan benar, pasti inget dia sekolah di mana saja sejak SD sd pendidikan terakhirnya. Jika ada yg tidak inget, diduga ada masalah dg pendidikannya. Wajar ‘pihak lain’ jd bingung disuruh ngurutin pendidikannya, “pokoknya beres” kan perintah bapak🤔,” ujar Warganet lainnya.
Seperti diketahui, seorang warga sipil bernama Subhan Palal melakukan gugatan secara perdata terkait ijazah Wapres Gibran.
Menurut Subhan, pendidikan adalah syarat mutlak dan tidak bisa ditawar untuk menjadi wakil presiden. Adapun, yang dipersoalkannya adalah ijazah SMA Gibran.
-
/data/photo/2025/09/10/68c12107a723c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan Nasional
Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan saat salah satu lembaga pendidikan di Singapura buka suara terkait gugatan perdata yang bergulir di Indonesia.
Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengonfirmasi kehadiran dan status diploma Gibran dari institusi mereka.
Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengonfirmasi status diploma lanjutan dan gelar yang diperoleh Gibran saat mengenyam pendidikan di Singapura.
Keterangan ini disampaikan MDIS untuk meluruskan riwayat pendidikan Gibran yang diragukan oleh netizen di media sosial.
“Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010,” tulis keterangan resmi MDIS, Rabu (1/10/2025).
MDIS menyatakan, pada periode itu, Gibran menyelesaikan Diploma Lanjutan.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya untuk meraih gelar Bachelor of Science (Honours).
“Dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris,” terang MDIS.
MDIS menegaskan, institusi mereka merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura.
Lulusan yang mereka hasilkan selama ini juga dibekali dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis.
“Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” tulis mereka.
Subhan Palal, penggugat riwayat pendidikan SMA Gibran, ikut menanggapi pernyataan dari MDIS.
Ia menilai, konfirmasi MDIS ini tidak berkaitan dengan gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecelik. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan, saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Subhan menegaskan, aspek yang digugatnya adalah riwayat pendidikan SMA Gibran.
Menurut dia, status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak sesuai dengan UU Pemilu.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” ujar dia.
Ia menegaskan, meskipun ijazah dari luar negeri dianggap setara di Indonesia, hal ini tetap melanggar aturan.
“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuh Subhan.
Lebih lanjut, penyetaraan ini hanya bisa diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia.
“Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut KEPMEN,” tegas dia.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran berdasarkan data yang dirilis KPU RI:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/10/68c12107a723c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Gibran Sabet Gelar Sarjana dari Kampus Inggris, Disebut Patuhi Standar Akademik Ketat Nasional
Gibran Sabet Gelar Sarjana dari Kampus Inggris, Disebut Patuhi Standar Akademik Ketat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) menekankan, semua universitas luar negeri yang bermitra dengan MDIS pasti mematuhi standar akademik yang ketat sebelum memberikan gelar diploma atau sarjana.
MDIS merespons keraguan publik mengenai riwayat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
Mereka menyatakan, Gibran benar-benar berkuliah di MDIS, Singapura, pada 2007-2010 untuk menjalani pendidikan Diploma Lanjutan.
Gibran lalu mendapatkan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing dari University of Bradford, Inggris.
University of Bradford merupakan salah satu mitra universitas luar negeri dari MDIS.
“Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat. MDIS bangga memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada semua siswa, memastikan bahwa mereka menerima pengalaman yang berkualitas,” tulis MDIS dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
MDIS mengatakan, di Singapura, institusi pendidikan swasta menyelenggarakan program pendidikan tinggi melalui kolaborasi dengan mitra universitas luar negeri.
Mereka mengeklaim berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar integritas dan ketelitian akademis yang tinggi.
“MDIS merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura. Kami berkomitmen untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini,” papar dia.
MDIS menyebutkan, mereka juga menawarkan pendidikan tinggi yang tangguh dalam lingkungan yang kondusif.
MDIS ingin memastikan para mahasiswa siap menghadapi tantangan dan peluang dalam ekonomi global.
“Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” imbuh MDIS.
Diketahui, warga sipil Subhan Palal mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Namun, kata Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Senin (22/9/2025) di laman infopemilu.kpu.go.id, informasi pendidikan terakhir Gibran yang saat ini tertera adalah ‘S1’.
Namun, jika dibandingkan dengan data yang diambil pada 3 September 2025, pendidikan terakhir Gibran tertulis ‘Pendidikan Terakhir’.
Riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera sejak data diambil pada awal September lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Makin Rumit, Gibran Didesak Mundur dan Kembali Bersekolah Imbas Penggugat Ijazah SMA Tolak Berdamai
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad menyoroti terkait situasi terbaru persoalan gugatan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Kali ini lewat cuitan di media sosial Threads, Yusuf menyebut permasalahan ini semakin berkepanjangan.
Alasanya karena penggugat ijazah Gibran disebut menolak untuk berdamai.
Hal inilah yang disebut Yusuf Muhammad sebagai keadaan atau situasi yang semakin rumit.
“Makin rumit 🫣🤦♂️😂,” tulisnya dikutip Selasa (30/9/2025).
Subhan Palal selaku penggugat mengatakan dirinya menolak damai atas gugatannya Rp125 triliun kepada eks Walikota Solo itu.
Ia mengatakan berpeluang damai jika Wapres Gibran mundur dan bahkan menyarankannya untuk kembali bersekolah.
“Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai. Maka dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur,” kata Subhan
“Menurut saya cacat bawaan di pendidikannya. Itu pendidikannya syarat subjektif. Jadi kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya nggak cukup, Undang-Undang nggak cukup memenuhi itu,” jelasnya.
(Erfyansyah/fajar)
-

Gibran dan KPU Absen, Mediasi Perdana Gugatan Rp125 Triliun Terkait Ijazah Ditunda
Bisnis.com, JAKARTA — Mediasi gugatan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah ditunda hari ini, Senin (29/9/2025).
Penggugat, Subhan Palal mengatakan penundaan ini karena Gibran serta KPU tidak hadir langsung dalam agenda mediasi kali ini.
Menurutnya, Gibran dan KPU harus hadir secara langsung sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016.
“Karena hari ini tidak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat I [Gibran] dan tergugat II [KPU],” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Subhan mengemukakan, setidaknya ada empat faktor yang bisa mengecualikan kehadira prinsipal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Empat faktor itu mulai dari ada kondisi kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter. Kemudian, di bawah pengampuan, orang tua atau yang secara hukum dianggap tidak cakap.
Selanjutnya, bertempat tinggal di luar negeri dan tengah menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggalkan.
“Harusnya ada itu tadi kata mediator, kata hakim mediator ya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.
Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025).
Adapun, inti gugatan ini adalah Gibran telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres. Pasalnya, Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
-

Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Lanjut Mediasi Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA — Sidang gugatan perdata terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk ke tahap mediasi pada hari ini, Senin (29/9/2025).
Subhan Palal selaku penggugat dalam perkara perdata ini menyampaikan bahwa mediasi perdana polemik ijazah Gibran bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
“Hari ini jam 10.00 WIB,” Kata Subhan saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).
Di samping itu, Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan Gibran berkemungkinan tidak akan hadir secara langsung dalam mediasi ini. Oleh karena itu, jalannya sidang bakal diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
“Untuk prinsipal belum ada informasi. Kemungkinan besar akan diwakilkan ke kami untuk mengikuti tahapan mediasi,” tutur Dadang kepada wartawan.
Adapun, dia mengemukakan bahwa dalam mediasi pertama ini, mediator bakal menjelaskan mekanisme dari sidang kali ini. Selain itu, penggugat juga bakal menyerahkan proposal dalam agenda mediasi polemik ijazah Gibran.
“Hal-hal lain saya belum tau apa saja yang nanti akan disampaikan oleh mediator hari ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Sunoto telah ditunjuk sebagai mediator. Hal itu telah disepakati oleh majelis hakim, penggugat dan para tergugat. Proses akan berlangsung paling lama 30 hari.
Sekadar informasi, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.
Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025).
Adapun, inti gugatan ini adalah Gibran telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres. Pasalnya, Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
-
/data/photo/2025/09/10/68c136bb4070e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Gugatan Rp 125 T Gibran Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Damai Nasional
Gugatan Rp 125 T Gibran Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Damai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mediasi untuk gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Penggugat, Subhan Palal, mengatakan mediasi diperkirakan mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
“(Dalam mediasi) yang dibahas (terkait) perdamaian,” ujar Subhan saat dihubungi, Minggu (28/9/2025).
Hal yang sama juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra. Dadang menjelaskan, di awal mediasi, penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian.
“Besok mediasi pertama. Biasanya di awal penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian,” jelas Dadang saat dihubungi, Minggu sore.
Kemudian, pihak tergugat akan menanggapi proposal yang diserahkan. Proposal ini bisa diterima atau ditolak.
Dadang memastikan, tim penasihat hukum akan menghadiri proses mediasi.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah Gibran selaku tergugat akan hadir langsung atau tidak.
“Sampai hari ini, belum ada informasi apakah (Gibran) akan datang sendiri atau tidak. Yang pasti kami akan tetap datang,” katanya.
Senin lalu, majelis hakim sempat menyampaikan sejumlah pesan kepada para pihak yang akan memasuki proses mediasi.
Hakim Ketua Budi Prayitno menjelaskan, mediasi adalah kesempatan bagi semua pihak yang bersengketa untuk duduk bersama dalam satu ruangan dan membahas permasalahan yang tengah dihadapi.
Pengadilan memberikan waktu 30 hari bagi semua pihak untuk melakukan mediasi. Hakim berharap, tahap ini dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Silakan nanti diikuti mediasi dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan bisa damai, kalau tidak kita lanjutkan dengan sidang lanjutan ya,” kata Hakim Budi sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.