Tag: Subhan

  • Mediasi Tak Temui Jalur Damai, Gugatan Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Persidangan Hari Ini

    Mediasi Tak Temui Jalur Damai, Gugatan Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Persidangan Hari Ini

    GELORA.CO  – Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digelar pada Senin (20/10/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

    “Tanggal sidang, Senin 20 Oktober 2025. Agenda penetapan kembali hari sidang,” demikian tertulis dalam keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri PN Jakpus. 

    Sebelum kembali ke tahap persidangan, perkara ini sebelumnya telah melewati proses mediasi.

    Namun mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali itu gagal mencapai kesepakatan damai.

    “Ya, belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugat Gibran, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi, Senin (13/10/2025).

    Subhan menjelaskan mediasi tidak menghasilkan perdamaian karena para tergugat yakni Gibran sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Tergugat II, tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan pihaknya.

    “Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.

    Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan.

    Apa yang digugat dari Gibran?

    Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun.

    Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. 

    Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.

    Namun, Subhan menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan.

    Untuk itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.

    Selain itu, dalam petitumnya, penggugat juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi kepada negara.

    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum tersebut

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.

    Perpanjangan masa tahanan karena penyidik KPK masih memerlukan informasi dalam perkara dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

    “Dalam perpanjangan kedua kali ini, yaitu 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (18/10/2025).

    Budi mengatakan penyidik masih terus mendalami, menelusuri dengan menggali keterangan-keterangan para saksi. Selain itu, penyidik masih menelusuri terkait dengan pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran uang dalam proses penerbitan sertifikasi K3 tersebut.

    Dalam perkara ini penyidik KPK menyita 32 kendaraan yang terdiri dari roda empat dan roda dua dari para tersangka. Namun, Noel membantah kendaraan yang disita tidak ada satupun miliknya. Dia juga membantah bahwa terjerat operasi tangkap tangan (OTT) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

    “Yang jelas gini, dari KPK ga pernah menyebutkan saya OTT. Kedua, dari KPK juga ga ada menyebutkan bahwa itu mobil saya. Itu yang paling penting, artinya siapa yang bermain framing kotor ini,” tegas Noel.

    Noel mengungkapkan bakal menempuh jalur hukum, tetapi dirinya tidak menjelaskan rinciannya.

    Sekadar informasi, para tersangka diduga bekerja sama menaikkan harga penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025). 

    Adapun 10 tersangka lainnya, yaitu:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    8. Supriadi selaku Koordinator

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tersangka Kasus Sertifikat K3, Noel Mau Tempuh Upaya Hukum

    Tersangka Kasus Sertifikat K3, Noel Mau Tempuh Upaya Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan bakal menempuh upaya hukum atas penetapan tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan pemerasan Sertifikat K3.

    Pernyataan itu dia sampaikan usai dipanggil penyidik KPK untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari. Ini merupakan perpanjangan kedua karena sebelumnya masa penahanan Noel diperpanjang selama 20 hari. 

    “Kita akan melakukan upaya hukum,” kata Noel kepada wartawan saat hendak masuk mobil tahanan, Jumat (17/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Noel yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan balutan kopiah belum merincikan kapan dan apa saja upaya hukum dilaksanakan.

    Selain itu, Noel mengaku dari puluhan kendaraan yang disita KPK, tidak ada satupun miliknya. Dia juga membantah ditangkap dalam kegiatan operasi tangkap tangan.

    “Yang jelas gini, dari KPK tidak pernah menyebutkan saya OTT. Kedua, dari kpk juga ga ada menyebutkan bahwa itu mobil saya. Itu yang paling penting, artinya siapa yang bermain framing kotor ini,” tegas Noel.

    Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Mereka melakukan penggelembungan dana penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rupbasan KPK di Cawang

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025). 

    Berikut 10 tersangka kasus sertifikasi K3 yaitu:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    8. Supriadi selaku Koordinator

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Mediasi Gagal, Sidang Lanjutan Gugatan Gibran Rp125 Triliun Digelar Senin Pekan Depan

    Mediasi Gagal, Sidang Lanjutan Gugatan Gibran Rp125 Triliun Digelar Senin Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang gugatan perdata terhadap terkait dengan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau SMA sederajat Gibran Rakabuming Raka bakal berlanjut pada Senin (20/10/2025).

    Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang lanjutan itu memiliki agenda penetapan kembali hari sidang. 

    “Senin 20 Oktober 2025. Agenda :Penetapan Kembali Hari Sidang,” tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/10/2025). 

    Sebelumnya, total sudah ada tiga kali pertemuan mediasi antara penggugat Subhan Palal dengan parat tergugat yakni Gibran Rakabuming Raka (tergugat I) dan Komisi Pemilihan Umum alias KPU (tergugat II).

    Sejatinya, pengunggat siap berdamai apabila para tergugat memenuhi dua syarat dalam mediasi. Dua syarat itu adalah tergugat di antaranya harus meminta maaf kepada warga Indonesia dan harus mundur dari jabatannya saat ini. Khusus KPU, penggugat meminta pimpinan KPU untuk mundur.

    Namun, syarat itu akhirnya tidak terpenuhi pada agenda mediasi terakhir. Dengan demikian, menurut Subhan, perkara ini akan dilanjutkan dengan proses pembuktian di pengadilan..

    “Artinya gini, 2 persyaratan yang saya ajukan untuk damai, ini enggak bisa dipenuhi oleh tergugat. Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian, mudah-mudahan sampai pembuktian,” tutur Subhan pada Senin (13/10/2025).

    Sekadar informasi, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata. Penggugat mengemukakan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp125 triliun.

    Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). 

    Adapun, inti gugatan ini adalah Gibran telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres. Pasalnya, Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

  • 4
                    
                        Mediasi Gagal, Penggugat Gibran Siap Buka-bukaan di Sidang Gugatan Rp 125 T
                        Nasional

    4 Mediasi Gagal, Penggugat Gibran Siap Buka-bukaan di Sidang Gugatan Rp 125 T Nasional

    Mediasi Gagal, Penggugat Gibran Siap Buka-bukaan di Sidang Gugatan Rp 125 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan, mengaku akan buka-bukaan dalam sidang pembuktian gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran.
    Hal ini disampaikan Subhan setelah proses mediasi antara dirinya dengan para tergugat, kubu Gibran, dan KPU RI tidak mencapai kata damai.
    “Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian, mudah-mudahan sampai pembuktian. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian,” kata Subhan saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Subhan mengatakan, kata damai tidak tercapai dalam mediasi karena para tergugat tidak bisa memenuhi persyaratan yang dia diajukan.
    “Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” ujar Subhan.
    Ia mengaku, selama mediasi, tidak terjadi perdebatan.
    Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai.
    Subhan mengatakan, meski proses mediasi formal melalui pengadilan negeri sudah ditutup, ia masih membuka peluang untuk mencapai kata damai dengan pihak Gibran dan KPU.
    “Saya tetap berharap baik saja sama Gibran, saya berharap saja. Mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik,” kata dia.
    Subhan mengatakan, peluang damai ini terbuka hingga sesaat sebelum hakim membacakan putusan.
    “(Peluang damai) masih terbuka sampai putusan hakim,” imbuh Subhan.
    Untuk saat ini, pihak penggugat dan tergugat masih menunggu pemanggilan resmi dari pengadilan untuk sidang lanjutan.
    Berhubung kata damai tidak tercapai, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih menyinggung soal ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore tahun 2002-2004.
    Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Lagi pula, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Gibran Rp 125 T Lanjut ke Sidang 
                        Nasional

    10 Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Gibran Rp 125 T Lanjut ke Sidang Nasional

    Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Gibran Rp 125 T Lanjut ke Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mediasi gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak mencapai kata damai, sehingga gugatan akan masuk ke tahap persidangan.
    “Ya, hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugatGibran, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Subhan mengatakan, mediasi tidak mencapai kata damai karena baik Tergugat 1, Gibran, maupun Tergugat 2, KPU RI, tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang telah diajukan.
    “Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.
    Subhan menjelaskan, selama mediasi, tidak terjadi perdebatan.
    Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai.
    Berhubung kata damai tidak tercapai, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.
    Subhan mengaku masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk jadwal sidang nanti.
    Dalam gugatan ini, Sbhan menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
    “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi
    Kompas.com
    , 3 September 2025.
    Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
    Menurut Subhan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
    “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui
    Youtube Kompas TV
    , 3 September 2025 lalu.
    Oleh karena itu, Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Perdata terhadap Gibran Masuk Mediasi Ketiga, Damai atau Tidak Ditentukan Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Gugatan Perdata terhadap Gibran Masuk Mediasi Ketiga, Damai atau Tidak Ditentukan Hari Ini Nasional 13 Oktober 2025

    Gugatan Perdata terhadap Gibran Masuk Mediasi Ketiga, Damai atau Tidak Ditentukan Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mediasi ketiga untuk gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Agenda mediasi kali ini adalah tanggapan dari para tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh Subhan selaku penggugat.
    Pada mediasi sebelumnya, Subhan menyinggung bahwa mediasi pekan ini adalah penentu apakah gugatan ini akan berakhir damai atau tidak.
    “Proposal yang punya saya tadi akan ditanggapi. Jadi, mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya itu di situ,” ujar Subhan saat ditemui usai mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Dalam proposal perdamaiannya, Subhan memberikan dua syarat jika Gibran dan KPU ingin gugatan perdata ini ditarik.
    “Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.
    Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, Subhan mengaku tidak akan mencabut gugatan dan akan terus mengupayakan perkara ini ke tahap hukum selanjutnya.
    Dalam proposal damai yang diserahkan, Subhan mengaku tidak memasukkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun sebagai salah satu syarat damai.
    Menurut dia, uang ini kalah penting dari kebutuhan masyarakat yang lain.
    Namun, perubahan petitum ini belum ditanggapi hakim karena proses mediasi masih berlangsung.
    Dalam gugatan ini, Sbhan menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
    “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi
    Kompas.com
    , 3 September 2025.
    Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
    Menurut Subhan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
    “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, 3 September 2025 lalu.
    Oleh karena itu,  Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga sempat diminta untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara meski akhirnnya Subhan tidak memasukkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker, Gali Aliran Uang Kasus Immanuel Ebenezer 
                        Nasional

    9 KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker, Gali Aliran Uang Kasus Immanuel Ebenezer Nasional

    KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker, Gali Aliran Uang Kasus Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dua saksi terkait penerimaan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    Kedua saksi itu adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang serta Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan.
    “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
    Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait proses penerbitan Sertifikat K3.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).
    Para tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer Nasional 7 Oktober 2025

    KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro (Kabiro) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga pada Selasa (7/10/2025).
    Sunardi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
    KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu Rusmini selaku Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri; Rindana Khoirunisa selaku Staf PT Fresh Galang Mandiri; dan Sumijan selaku Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama.
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Perdata terhadap Gibran Masuk Mediasi Ketiga, Damai atau Tidak Ditentukan Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Damai Atau Tidaknya Gibran dengan Penggugatnya Bakal Ditentukan saat Mediasi Pekan Depan Nasional 7 Oktober 2025

    Damai Atau Tidaknya Gibran dengan Penggugatnya Bakal Ditentukan saat Mediasi Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah melewati tahap mediasi kedua.
    Semua pihak menghadiri mediasi kedua yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/10/2025).
    Namun, Gibran maupun komisioner KPU RI tidak hadir langsung dan diwakili oleh pengacara mereka.
    Pada tahap ini, Subhan Palal selaku penggugat menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat. Sebagai catatan, proposal perdamaian berbeda dengan gugatan perkara.
    Dalam petitum, Subhan mengharuskan Gibran dan KPU RI untuk membayarkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun.
    Uang ini akan disetorkan kembali ke kas negara untuk digunakan demi kepentingan masyarakat.
    Selain itu, dalam petitumnya, Subhan meminta agar majelis hakim dapat menyatakan Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Serta, menyatakan status Gibran sebagai Wapres menjadi tidak sah.
    Dalam mediasi kedua ini, Subhan menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat.
    Syarat-syarat damai ini cukup berbeda dengan petitum gugatan.
    Ada dua hal yang dapat membuat Subhan untuk mencabut perkaranya. “Para Tergugat harus meminta maaf kepada seluruh Warga Negara Indonesia. Para Tergugat harus menyatakan mundur dari jabatannya masing-masing saat ini,” bunyi proposal damai dari Subhan.
    Ia meminta agar Gibran dan KPU RI untuk meminta maaf dan mundur dari jabatan masing-masing.
    Jika dua hal ini tidak dipenuhi, Subhan tidak akan mencabut gugatannya dan bakal melanjutkan hal ini ke proses sidang.
    Subhan mengaku tidak memasukkan pembayaran uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun ke dalam proposal damai.
    “Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan ditemui di PN Jakpus, Senin siang.
    Usai menerima proposal perdamaian dari penggugat, pihak Gibran dan KPU RI selaku tergugat akan menyampaikan tanggapan mereka terhadap dokumen tersebut pada mediasi pekan depan.
    Subhan mengatakan, pada mediasi ketiga yang akan dilaksanakan pada Senin (13/10/2025) akan ditentukan apakah para pihak berdamai atau tidak.
    “Proposal yang punya saya tadi akan ditanggapi. Jadi, mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya itu di situ,” kata Subhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.