Tag: Subhan

  • Vokalis Band Mendadak Dikeroyok dan Dibacok Saat Manggung di Kota Batu

    Vokalis Band Mendadak Dikeroyok dan Dibacok Saat Manggung di Kota Batu

    Kota Batu

    Dua remaja personel band underground dikeroyok sekelompok orang tak dikenal saat manggung di Kota Batu, Jawa Timur. Korban babak belur akibat pengeroyokan itu.

    Aksi pengeroyokan terjadi di Plum Hotel Palereman, Jalan Dewi Sartika Atas, Temas, Kota Batu, pada Minggu (16/11/2025) malam. Pihaknya menerima laporan kejadian pada Senin (17/11), sekitar pukul 00.15 WIB.

    “Setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum pada korban,” kata Kapolsek Batu AKP Muhammad Subhan kepada wartawan, seperti dilansir detikJatim.

    Berdasarkan penyelidikan sementara, ada sekitar 10-15 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Aksi itu terjadi saat korban Irmanda Putra (22) warga Turen, Kabupaten Malang sedang tampil.

    Tiba-tiba Irmanda yang sedang menyanyi dikeroyok secara brutal oleh orang-orang yang saat itu menonton pertunjukan. Tak hanya di venue, ketegangan itu berlanjut hingga di luar tempat.

    Dikatakan bahwa Iemanda awalnya mengajak para pelaku untuk berdamai. Namun niat tersebut gagal karena korban langsung dibacok oleh pelaku pada bagian pundak.

    Baca selengkapnya di sini.

    (idh/imk)

  • Telkom Gandeng UGM Kembangkan Inovasi & Talenta AI RI

    Telkom Gandeng UGM Kembangkan Inovasi & Talenta AI RI

    Jakarta

    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal ini bertujuan untuk pengembangan inovasi dan talenta artificial intelligence (AI) di Indonesia.

    Adapun kerja sama tersebut dilakukan melalui penandatanganan MoU di Yogyakarta, Sabtu (15/11/2025). Kerja sama tersebut juga dilakukan setelah Telkom Indonesia meluncurkan AI Center of Excellence (CoE) beberapa waktu lalu.

    Penandatanganan kerja sama strategis ini dilakukan oleh Senior General Manager Telkom Corporate University Muhammad Subhan Iswahyudi dan Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama Danang Sri Hadmoko yang disaksikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Nezar Patria, Direktur IT Digital Telkom Faizal Rochmad Djoemadi, serta Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. Ova Emilia.

    “Kolaborasi strategis antara industri dan dunia pendidikan seperti UGM ini adalah fondasi untuk akselerasi ekosistem AI nasional. Kami melihat peran kampus sangat krusial di sisi hulu AI yakni sebagai pencetak talenta dan pusat expertise yang melakukan eksplorasi serta riset mendalam,” kata Direktur IT Digital Telkom Faizal Rochmad Djoemadi dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

    “Industri, dalam hal ini Telkom, sangat membutuhkan keahlian tersebut untuk berinovasi. Peran kami adalah di sisi hilirisasi yaitu menjembatani hasil eksplorasi tersebut agar dapat diterapkan secara komersial dan memberi dampak nyata bagi kemajuan digital Indonesia,” sambung Faizal.

    Dia mengatakan kolaborasi ini bertujuan mempercepat eksplorasi dan pengembangan berbagai penerapan kecerdasan buatan yang selaras dengan kebutuhan nasional. UGM, sebagai institusi pendidikan dan riset, memiliki rekam jejak kuat dalam pengembangan kecerdasan buatan di berbagai sektor seperti kesehatan, pertanian, dan tata kelola publik.

    “Sementara itu, Telkom melalui AI CoE menghadirkan kemampuan sebagai penyedia layanan teknologi dan digital yang siap mendorong adopsi hingga penerapan kecerdasan buatan secara lebih luas,” jelasnya.

    Dia menjelaskan pihaknya bakal terus menghadirkan berbagai solusi dan inisiatif strategis untuk memperkuat daya saing bangsa serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.

    “Melalui berbagai inisiatif AI CoE, Telkom berupaya memperluas pemanfaatan riset akademik ke sektor industri dan menghadirkan beragam solusi AI yang memberi dampak nyata bagi masyarakat luas,” jelasnya.

    Sementara itu, Nezar Patria menyampaikan apresiasi atas adanya inisiatif AI CoE. Di era adopsi teknologi yang sangat cepat, penguatan kolaborasi mencerminkan sinergi nyata antara industri dan akademisi yang turut disertai dengan regulasi tepat serta dukungan dari pemerintah untuk membangun ekosistem AI nasional yang inklusif berdaya saing.

    “Apa yang dilakukan Telkom dan UGM ini adalah langkah konkret kolaborasi untuk memperkuat ekosistem digital nasional melalui pembelajaran, riset, dan pengembangan solusi berbasis AI. Hal ini sejalan dengan program transformasi digital dan lanskap ekonomi digital Indonesia,” kata Nezar Patria.

    AI CoE merupakan inisiatif Telkom yang dikembangkan secara menyeluruh sebagai penggerak ekosistem kecerdasan buatan nasional. Sekaligus menegaskan komitmen Telkom dalam mendukung digitalisasi pemerintahan, meningkatkan daya saing industri, dan memberdayakan talenta lokal.

    Program AI CoE dirancang dengan empat pilar utama, yakni AI Campus sebagai ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi, AI Playground yang menyediakan fasilitas eksplorasi dan riset terapan, AI Connect yang mempertemukan praktisi, startup, dan pelaku usaha, serta AI Hub yang berfokus pada pengembangan solusi nyata di berbagai sektor industri.

    Telkom dan UGM akan berfokus pada eksplorasi inovasi di sektor energi dengan implementasi sensor akustik yang diterapkan ke jaringan serat optik bawah laut milik Telkom, sekaligus mendorong hilirisasi riset sektor kesehatan melalui implementasi teknologi e-Tongue dan e-Nose dan penguatan talenta digital. Kedua institusi akan berkolaborasi melalui pendirian AI Learning Center, penyusunan modul pembelajaran dasar AI, pelaksanaan AI Conference, serta penyelenggaraan AI Learning with Experts.

    Sementara itu, Prof. dr. Ova Emilia mengatakan upaya ini diharapkan dapat memperkuat kapabilitas talenta digital muda, sekaligus menciptakan ruang pembelajaran dan eksperimen yang adaptif terhadap perkembangan teknologi AI.

    “Kami sangat antusias dengan terjalinnya kerja sama ini karena membuka peluang besar bagi percepatan pengembangan AI di Indonesia. Dengan adanya inisiasi kolaborasi UGM AI Center of Excellence, kami berharap akan menjadi entitas strategis bukan hanya bagi UGM namun seluruh universitas di Indonesia sehingga bisa memiliki ekosistem kuat dan inovasi unggul yang berdampak,” tutup Prof. Ova Emilia.

    (akd/ega)

  • Sengketa Lahan Tanjung Bunga: Jusuf Kalla Group Tetap Bangun Properti

    Sengketa Lahan Tanjung Bunga: Jusuf Kalla Group Tetap Bangun Properti

    Bisnis.com, MAKASSAR – PT Hadji Kalla (Kalla Group) menegaskan akan terus melakukan pemagaran dan pematangan lahan di area yang kini masih bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD).

    Di lokasi tersebut nantinya akan dibangun proyek properti terintegrasi yang telah dicanangkan berkonsep mixed use. 

    Hal ini sekaligus menegaskan klaim lahan seluas 16 hektare di wilayah Tanjung Bunga Makassar adalah milik Hadji Kalla, serta membantah GMTD yang belum lama ini menyatakan bahwa entitas Lippo tersebut telah membeli dan membebaskan lahan secara sah pada periode 1991-1998.

    Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Group Subhan Djaya Mappaturung menjelaskan pihaknya sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga di akhir 1980 melalui proyek normalisasi Sungai Jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir.

    Kemudian berlanjut pada pembangunan waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum.

    Pada periode tersebut, Kalla Group, dikatakannya, telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan proyek itu.

    Total yang dibebaskan mencapai kurang lebih 80 hektare dan telah dilakukan sertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

    “Maka dari itu klaim GMTD yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan perbuatan melawan hukum. Itu bentuk arogansi yang seolah-olah mereka berada di atas hukum,” tegas Subhan, Minggu (16/11/2025).

    Ditambahkan Subhan, klaim penguasaan GMTD berdasarkan eksekusi, bahkan telah mendapatkan bantahan resmi dari juru bicara Pengadilan Negeri Kota Makassar dan BPN bahwa objek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan konstatering. 

    “Seharusnya pihak GMTD menunjukkan dengan jelas dan terang di mana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Direktur GMTD Ali Said menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya berada di bawah pihaknya, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998.

    Seluruh proses tersebut, dikatakannya, dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu yang hanya diberikan kepada GMTD untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga.

    Oleh sebab itu, Ali menegaskan setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum.

    “Karena pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah GMTD,” ucap Ali Said.

  • 6
                    
                        PT Hadji Kalla Bantah PT GMTD Soal Lahan 16 Hektare di Makassar, Pemagaran Diteruskan
                        Regional

    6 PT Hadji Kalla Bantah PT GMTD Soal Lahan 16 Hektare di Makassar, Pemagaran Diteruskan Regional

    PT Hadji Kalla Bantah PT GMTD Soal Lahan 16 Hektare di Makassar, Pemagaran Diteruskan
    Tim Redaksi

    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – PT Hadji Kalla menanggapi pernyataan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk terkait klaim lahan seluas 16 hektar di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
    Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, mengatakan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai secara fisik oleh pihak PT Hadji Kalla sejak tahun 1993.
    “Dan memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen akta pengalihan hak,” kata Subhan dalam keterangan resminya kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Subhan menegaskan, bahwa perusahaan milik mantan wakil presiden ke-10 dan ke-12,
    Jusuf Kalla
    (JK) itu, akan terus melakukan kegiatan
    pemagaran
    dan pematangan lahan di lokasi.
    “Kami tetap dan terus akan melakukan pemagaran dan pematangan di lahan seluas 16 hektar, yang akan dilanjutkan pekerjaan proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use. Proyek tersebut sebagai bentuk konsistensi PT Hadji Kalla dalam pembangunan, terkhusus pengembangan Kota
    Makassar
    ,” ucap dia.
    Subhan juga menyebutkan bahwa klaim penguasaan
    PT GMTD
    Tbk berdasarkan eksekusi telah mendapatkan bantahan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
    “Dan juga telah mendapatkan bantahan dari BPN bahwa obyek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan constatering. Atas bantahan tersebut, seharusnya pihak PT GMTD Tbk menunjukkan dengan jelas dan terang di mana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya?,” ungkap Subhan.
    PT Hadji Kalla melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Metro
    Tanjung Bunga
    di akhir tahun 1980-an melalui proyek normalisasi sungai Jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah Gowa dan Makassar.
    “Pada periode waktu akhir tahun 1980-an tersebut, KALLA telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan tersebut. Total yang dibebaskan mencapai kurang lebih 80 hektar, dan telah dilakukan sertifikasi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar,” beber dia.
    Subhan juga mengungkapkan bahwa klaim PT GMTD Tbk yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di kawasan Metro Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
    Diberitakan sebelumnya, dalam keterangan resmi yang diterima awak media, PT GMTD Tbk menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan seluas 16 hektar yang menjadi polemik tersebut diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk setelah adanya transaksi jual beli.
    “Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).
    Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.
    “Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkap dia.
    Untuk itu, Ali Said menegaskan bahwa siapa saja pihak-pihak yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut dinyatakan tidak sah.
    “Dengan demikian, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” beber dia.
    Menurutnya, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.
    Dia juga mengungkap, sebulan terakhir lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu.
    Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulsel maupun Mabes Polri.
    “Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

    Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid (SC) irit bicara setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Subhan tiba pukul 08.39 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 14.34 WIB. Dia menyampaikan materi pemeriksaan ditanyakan ke penyidik.

    “Nanti tanya ke penyidik aja,” katanya, Rabu (12/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Subhan diperiksa terkait pengetahuannya atas pembagian kuota haji 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. 

    Selain itu, dia didalami mengenai layanan yang diterima jemaah haji pada saat itu.

    “Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

    Kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji Furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara

    Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara

    Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Subhan Cholid, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
    Subhan terlihat keluar dari Gedung
    KPK
    Merah Putih pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.34 WIB. 
    Pria berkepala plontos ini mengenakan kemeja putih berlengan panjang yang dibalut rompi hitam, masker putih, dan celana panjang warna hitam.
    Begitu ia keluar dari pintu kaca, awak media langsung mengerumuninya dan melontarkan berbagai pertanyaan.
    Namun, Subhan meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik KPK.
    “Nanti ke penyidik saja,” ujar Subhan.
    Subhan pun menerobos kerumunan wartawan dengan mengatupkan kedua lengan ke depan dada lalu meninggalkan wartawan.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapan bahwa pemeriksaan Subhan Cholid sebagai saksi untuk menggali pembagian kuota haji.
    “Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
    Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama.
    Kuota 20.000 jemaah itu justru dibagi 50:50 masing-masing untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
    KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hadji Kalla Beberkan Bukti HGB Lahan 16,4 Ha yang Bersengketa

    Hadji Kalla Beberkan Bukti HGB Lahan 16,4 Ha yang Bersengketa

    Bisnis.com, MAKASSAR – Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Azis Tika menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare yang sedang bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), secara sah milik Kalla Group.

    Adapun, bukti kepemilikan empat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar:

    1. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 695/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 41.521 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla;

    2. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 38.549 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla;

    3. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 697/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 14.565 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla;

    4. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 698/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 40.290 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla.

    General Consul Division Head Kalla Ruly Ermawan (kanan), Kuasa Hukum PT. Hadji Kalla Azis Tika  (tengah) dan Ahli Waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo memperlihatkan Sertifikat saat konfrensi pers terkait sengketa lahan KALLA dengan PT GMTD Tbk di Makassar, Sulawesi Selatan./Bisnis-Paulus Tandi Bone. 

    Selain itu ada juga bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 2,9 hektare. Jadi total luas keseluruhannya 16,4 hektare.

    Azis Tika juga mengatakan bahwa kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli pada 20 November 1993.

    Masing-masing nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 meter persegi dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter persegi dari pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993 seluas 14.565 meter persegi dari pihak Andi Pallawaruka, dan nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter persegi dari pihak A. Batara Toja.

    “Selanjutnya pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036,” ucap Azis di Makassar, Jumat (7/11/2025).

    Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Subhan Djaya Mappaturung mengatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi.

    Namun, sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami banyak gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.

    Belakangan baru diketahui GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada objek tanah seluas 16,3 hektare.

    Anehnya, ditambahkan Subhan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.

    “Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici’, ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi,” ungkap Subhan.

    Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici’), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal mengatakan bahwa Manyombalang bukan merupakan keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan lahan tersebut dan tidak pernah menguasainya sampai sekarang.

    “Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.

    Bisnis telah menghubungi pihak GMTD. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari GMTD.

  • Pengacara Ungkap Respons Gibran Digugat Rp 125 Triliun soal Riwayat SMA

    Pengacara Ungkap Respons Gibran Digugat Rp 125 Triliun soal Riwayat SMA

    Pengacara Ungkap Respons Gibran Digugat Rp 125 Triliun soal Riwayat SMA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara Dadang Herli Saputra mengungkapkan bahwa kliennya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, tidak merespons banyak meski digugat hingga Rp 125 triliun oleh warga sipil bernama Subhan.
    “Tidak ada respons kaget, gembira, atau bagaimana; responnya umum saja,” ujar Dadang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
    Dadang mengatakan, Gibran juga tidak memberikan banyak tanggapan meski riwayat pendidikannya diragukan.
    Gibran disebutkan telah menyerahkan seluruh proses hukum yang kini berjalan di PN Jakpus kepada kuasa hukumnya.
    “Tanggapan khusus tidak ada, semua diserahkan ke tim hukum,” kata Dadang.
    Namun, Dadang menyebutkan bahwa Gibran rutin memantau perkembangan gugatannya.
    Minimal, setiap kali sidang selesai, Dadang dan tim akan memberikan laporan.
    “Setiap sidang pasti akan dipantau karena pasti kami laporkan setiap habis sidang,” imbuh Dadang.
    Diketahui, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney pada tahun 2004-2007.
    Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan selaku penggugat menilai bahwa dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SMA.
    Atas hal ini, Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Dalam sidang hari ini, Subhan membacakan isi gugatan.
    Selanjutnya, para tergugat, Gibran dan KPU RI, akan diberikan kesempatan untuk memberikan jawabannya.
    Majelis hakim menyebutkan bahwa beberapa sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara online alias e-court.
    Para tergugat diminta untuk memberikan jawaban mereka atas isi gugatan pada Senin (10/11/2025).
    Setelah memberikan jawaban atas gugatan, sidang akan dilanjutkan dengan replik dan duplik, keduanya juga dilakukan secara online.
    Sidang baru dilakukan tatap muka mengikuti perkembangan dan pertimbangan selanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hendri Satrio Lihat 3 ‘Hantu’ Bayangi Pemerintahan Prabowo, Semua Berhubungan dengan Jokowi

    Hendri Satrio Lihat 3 ‘Hantu’ Bayangi Pemerintahan Prabowo, Semua Berhubungan dengan Jokowi

    GELORA.CO –  Analis politik Hendri Satrio melihat adanya “hantu” yang membayangi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Hantu” yang dimaksud adalah isu di sekitar Prabowo yang membebani sektor politik, hukum dan ekonomi.

    Dari tiga isu tersebut, seluruhnya berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Pertama adalah isu permasalahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi.

    Kedua, isu Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang tak kunjung dieksekusi vonis pidananya. Seperti diketahui,Silfester dikenal sebagai salah satu pentolan relawan pendukung Jokowi.

    “Hantu” terakhir adalah utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh. Proyek yang digarap dan diresmikan Jokowi itu kini membebani negara dengan utangnya yang mencapai Rp 116 trilun.

    Hal itu disampaikan Hendri Satrio secara monolog di channel Youtubenya, @hendri.satrio, dikutip Selasa (28/10/2025).

    “Kenapa hantu? Karena ini hal yang enggak jelas tapi bisa mengganggu gitu. Mengganggu kalau tidak segera dibereskan kan kalau kita nonton uka-uka segala macam begitu kan, kalau ada hantu-hantu tuh langsung diberesin kan,” kata Hendri.

    Ijazah Gibran

    Menurut Hendri , isu soal permasalahan ijazah Gibran harus dijawab secara terang benderang langsung oleh Gibran.

    Berbeda dari isu permasalahan ijazah yang juga menerpa ayahnya, Jokowi, Gibran kini masih menjadi pejabat publik.

    Maka, keraguan atas status pendidikan orang nomor dua di Indonesia itu harus dijelaskan.

    Seperti diketahui, saat ini, Gibran digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Penggugat empersoalkan keabsahan riwayat pendidikan Gibran, khususnya ijazah SMA/setara, serta menuding adanya perubahan data riwayat pendidikan di situs KPU. Sampai saat ini proses hukumnya masih berlangsung.

    “Tentang ijazah Jokowi itu bisa menunggu nanti selesai polemiknya lewat pengadilan atau apalah gitu. Karena Pak Jokowinya sudah tidak lagi menjabat. Nah, yang menurut saya perlu segera diselesaikan itu justru polemik  ijazahnya Mas Gibran sebagai wakil presiden. Kenapa? Karena dia masih menjabat dan sedang menjabat.”

    “Jadi kalau Mas Gibran menurut saya ada keharusan untuk dia tampil ke publik menjelaskan, oh iya saya selesai di, kita enggak usah ngomong universitas tapi bicara tentang SMA aja. Oh iya saya selesai di SMA sekian sekian sekian, tahun berapa tahun berapa tahun berapa gitu.”

    “Kenapa saya nyebutnya tahun berapa tahun berapa tahun berapa karena kan ada kabarnya dia sekolah di Australia, ada kabarnya dia sekolah di Singapura. Nah, maksud saya diclearkan aja dan dia harus tampil tuh untuk menyelesaikan polemik ini,” papar Hendri.

    Pendiri lembaga survei dan riset opini publik KedaiKOPI itu menilai, isu permasalahan ijazah Gibran tidak serta-merta menyeret Prabowo sebagai sosok yang didampingi dalam Pilpres 2024.

    “Menurut saya sih tentang latar belakang itu tidak ditanggung paketan. Kan latar belakangnya Mas Gibran ya, latar belakangnya dia gitu, bukan tanggung jawabnya Pak Prabowo,” jelasnya.

    Lebih jauh, Hendri menyoroti adanya desakan publik terhadap kinerja Gibran yang dinilai tak banyak melakukan sesuatu sebagai RI 2.

    Hal itu dikorelasikan dengan ongkos negara yang harus membiayai gaji dan operasional Gibran.

    “Bahkan akhir-akhir ini kan banyak sekali suara dari masyarakat itu Wapres mesti dikasih kerjaan yang lebih berat lagi. Jangan sampai kemudian jadi Wapres enggak ada kerjaannya, akhirnya seperti menghabiskan uang negara gitu kan. Itu lebih parah lagi,” ujarnya.

    Silfester

    Menurut Hendri, hantu pemerintahan Prabowo yang kedua adalah Silfester Matutina.

    Seperti diketahui, Silfester, yang dikenal sebagai relawan Jokowi itu, sudah divonis 1,5 tahun penjara pada kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) pada 2019, namun hingga kini belum ditahan.

    Kasusnya bermula pada 2017, Silfester berorasi menuding JK sebagai pemecah belah bangsa dengan ambisi politiknya. Silfester juga menyebut JK korupsi hingga mengakibatkan masyarakat miskin.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 untuk Silfester dibacakan tanggal 20 Mei 2019 oleh Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh. Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

    Pembiaran terhadap Silfester yang tidak kunjung dieksekusi hukumannya, menjadi gambaran buruknya wajah hukum di bawah pemerintahan Prabowo.

    “Karena banyak sekali yang beranggapan bahwa penegakan hukum di era Pak Prabowo ini tidak lebih baik dari pemerintahan sebelumnya karena Silfester,” ujar Hendri.

    Bahkan, Hendri melihat prestasi Kejaksaan yang sukses mengembalikan kerugian negara sebesar sekitar Rp 13,25 triliun dari kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO) tertutupi kasus Silfester yang belum dieksekusi.

    “Dengan hadirnya uang triliunan itu harusnya luar biasa dampaknya. Tapi ternyata banyak juga masyarakat yang bertanya, ‘Loh, tapi kenapa kemudian Silverster tidak eh dieksekusi juga?’ Nah, menurut saya ini harus diperjelas Silferster ini. Apakah Bang Silferster memang sudah selesai ya, tidak perlu lagi diungkit-ungkit hukumnya atau memang harus dieksekusi,” papar Hendri.

    Utang Whoosh

    Hantu terakhir yang membayangi pemerintahan Prabowo adalah utang jumbo Whoosh.

    Seperti diketahui, proyek ambisius Whoosh benar-benar digarap pada pemerintahan Jokowi.

    Melalui cap proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016, proyek yang didanai sebagian besar menggunakan utang dari China Developement Bank (CDB) itu dikebut.

    Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu juga yang meletakkan batu pertama pada Januari 2016, dan meresmikannya pada 2 Oktober 2023.

    Sampai pertengahan 2025, jumlah penumpang Whoosh sebanyak 16 ribu sampai 18 ribu orang per hari pada hari kerja, dan 18 ribu sampai 22 ribu per hari pada akhir pekan.

    Angka tersebut belum menyentuh target 31 ribu penumpang per hari yang dicanangkan sejak awal.

    Proyek KCIC mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp19,54 triliun, dari biaya awal yang direncanakan 6,07 miliar dollar AS.

    Sehingga, total investasi proyek Whoosh mencapai 7,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp116 triliun.

    Untuk membiayai investasi 7,2 miliar dollar AS pada proyek ini, 75 persen di antaranya didapat dari pinjaman China Development Bank.

    Sementara sisanya berasal dari setoran modal pemegang saham, yaitu PT KCIC yang merupakan gabungan dari PSBI (60 persen) dan Beijing Yawan HSR Co Ltd (40 persen).

    PSBI sendiri merupakan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, konsorsium sejumlah BUMN pada proyek KCIC.

    Whoosh, yang notabene merupakan program yang dibangga-banggakan oleh Jokowi jelas memberikan tekanan besar terhadap kinerja keuangan PT KAI (Persero).

    Utang untuk pembiayaan proyek Whoosh membuat PSBI mencatat kerugian senilai Rp1,625 triliun pada semester I-2025.

    Karena menjadi lead konsosrium PSBI, maka PT KAI (Persero) menanggung porsi kerugian paling besar, yakni Rp951,48 miliar per Juni 2025, jika dibanding tiga BUMN anggota konsorsium PSBI lainnya.

    Sehingga, beban yang ditanggung PT KAI (Persero) begitu berat, baik dalam bentuk biaya operasional kereta cepat maupun pengembalian utang. 

    Terbaru, Kementerian Keuangan menolak membayar utang Whoosh menggunakan APBN.

    Danantara, badan pengelola investasi yang kini membawahi BUMN pun harus putar otak membayar utang jumbo tersebut.

    “Akhirnya polemik yang berkepanjangan ini membuat masyarakat bingung juga dan akhirnya kembali berpolemik tentang siapa kemudian yang me-mark up luar biasa besar. Apakah ini ada peran Pak Jokowi Presiden ketujuh atau hanya perannya Pak Luhut,” kata Hendri.

    Menurut Hendri, orang yang bersalah membuat negara terbebani utang jumbo harus ditunjuk hidungnya dan diproses hukum.

    “Menurut saya harus diselesaikan ya. Ini polemik Whoosh ini bisa larinya ke mana-mana termasuk akhirnya ke Danantara. Sebuah lembaga yang diimpi-impikan Pak Prabowo yang akan membantu perekonomian Indonesia.”

    “Polemik berkepanjangan ini harus diselesaikan. Kalau memang ada yang salah, ya sudah tunjuk hidung yang bersalah dan dihukum,” pungkasnya.

  • 10
                    
                        Sidang Gugatan Gibran Ditunda Lagi karena Para Tergugat Tidak Hadir 
                        Nasional

    10 Sidang Gugatan Gibran Ditunda Lagi karena Para Tergugat Tidak Hadir Nasional

    Sidang Gugatan Gibran Ditunda Lagi karena Para Tergugat Tidak Hadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA kembali ditunda karena tergugat tidak hadir dalam ruang sidang.
    “Tergugat 1 (Gibran) dan Tergugat 2 (KPU RI) tidak hadir, maka dipanggil lagi untuk sidang berikutnya pada Senin tanggal 3 November jam 10.00 WIB pagi,” ujar Subhan Palal selaku penggugat usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Subhan mengatakan, berdasarkan penjelasan majelis hakim, para tergugat hari ini tidak hadir dalam sidang karena penetapan dilakukan melalui e-court alias diunggah ke sistem.
    Namun, ia mengatakan, pada sidang lalu, semua pihak telah diminta hadir dalam sidang.
    “Tadi samar-samar, katanya e-court. Alasannya sudah di e-court. Padahal di sidang kemarin sudah diagendakan untuk hari ini untuk pembacaan penetapan tentang surat kuasa,” lanjut Subhan.
    Ia mengatakan, pada sidang pekan depan, agenda adalah pembacaan isi gugatan terhadap Gibran.
    Dalam sidang ini, majelis hakim juga menetapkan bahwa KPU RI selaku Tergugat 2 boleh menggunakan dua pengacara, yaitu dari biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai Subhan Palal telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
    Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.