Tag: Subhan

  • Jemaah Haji 2024 Dilengkapi Smart Card

    Jemaah Haji 2024 Dilengkapi Smart Card

    Makkah (beritajatim.com)–Jemaah haji tahun 2024 dilengkapi dengan smart card. Kartu ini dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi. Tujuannya, memudahkan jemaah haji dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan haji.

    Smart Card berbentuk kartu elektronik yang dikeluarkan secara resmi Kerajaan Arab Saudi. Kartu ini baru kali pertama dibagikan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Tujuannya, memudahkan jemaah dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan haji, seperti lokasi-lokasi pelaksanaan haji di Tanah Suci. Sart card ini juga menjadi akses masuk ke Arafah. Sehingga kartu tersebut harus selalu dibawa jemaah dan jangan sampai hilang.

    “Smart card sudah diberikan Kementerian Haji dan Umrah, tapi masih dikelompokkan berdasarkan urutan abjad. Tim PPIH bersama Masyariq malam ini mengelompokkannya berdasarkan kelompok terbang (kloter). Nanti akan dibagikan ke jemaah berdasarkan kloter. Jemaah yang sudah tiba di Makkah akan diperiksa secara acak oleh pihak Arab Saudi, apakah mereka sudah mendapat smart card atau belum,” kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid usai bertemu Masyariq di Makkah, Senin (21/5/2024).

    Mengutip Kemenag.go.id, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kemarin menggelar pertemuan dengan pihak Masyariq. Pertemuan yang berlangsung di kantor Masyariq, wilayah Khalidiyah, Makkah, ini membahas layanan di Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

    “Kita hari ini bertemu dengan Masyariq membahas antara lain mengenai distribusi smart card atau kartu pintar. Ini salah satu program utama dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Sebagian smart card ada yang dibagikan di Embarkasi Tanah Air, namun sebagian besar dibagikan saat jemaah tiba di Makkah Al-Mukarramah,” tambah Subhan Cholid.

    Perkembangan di lapangan menunjukkan, jemaah haji Indonesia mulai tiba di Makkah Al-Mukarramah. Mereka datang dari Madinah setelah tinggal di sana selama sekitar sembilan hari. Pada hari pertama kedatangan, ada sekitar 3.400 jemaah yang tergabung dalam delapan kelompok terbang (kloter).

    Rapat bersama Masyariq juga membahas tentang proses pergerakan jemaah dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Menurut Subhan, pertemuan dengan Masyariq menyepakati perlunya skema baru pergerakan jemaah di Masyair al Muqaddasah atau Armuzna. Hal Ini sebagai antisipasi padatnya lokasi Muzdalifah karena dua hal.

    Pertama, dampak penambahan toilet yang memakan lahan hingga lebih dari 20.000 M2. Kedua, pemindahan penempatan jemaah di area perluasan Mina (Mina Jadid) ke Mu’aisim. Kementerian Haji meminta agar ada minimal 40.000 jemaah yang hanya melewati tidak turun di area Muzdalifah. Sehingga skemanya adalah Arafah menuju Muzdalifah (tidak turun) lalu langsung ke Mina.

    “Skema ini disebut sebagai Skema Murur. Kementerian Haji menunggu usulan resmi dari Indonesia terkait rincian skema ini. Sedang pihak Masyariq berharap agar jemaah yang mengikuti skema Murur ini diatur berbasis maktab,” jelas Subhan.

    Selain Smart Card dan Murur, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan bahwa pertemuan dua pihak ini juga membahas layanan konsumsi berupa makanan siap saji. Katering ini antara lain akan dibagikan kepada jemaah saat berada di Arafah dan Mina. “Kita akan cek makanan siap saji yang sebagian besar sudah tiba di Arab Saudi dan itu akan didistribusikan di Arafah dan Mina,” ujar Nasrullah.

    Selain di Muzdalifah, kata Nasrullah, pihaknya juga minta agar pihak Masyariq dapat menyajikan makanan bagi jemaah haji yang mengambil nafar awal (kembali dari Mina ke hotel lebih awal), terutama untuk makan pada 12 Zulhijjah malam dan 13 Zulhijjah pagi. “Minimal ada snack berat untuk jemaah yang nafar awal. Kita minta ke Masyariq agar diberikan snack berat,” kata Nassrullah.

    Puncak ibadah haji, wukuf di Arafah, diperkirakan akan berlangsung pada 15 Juni 2024. Sehari sebelum itu, tepatnya pada 14 Juni 2024, jemaah haji secara bertahap akan diberangkatkan dari Makkah menuju Arafah. Setelah wukuf di Arafah, malam harinya jemaah diberangkatkan menuju Muzdalifah, lalu ke Mina. Di Mina, jemaah akan menginap pada 11 dan 12 Zulhijjah (nafar awal) atau hingga 13 Zulhijjah (nafar tsani), lalu kembali ke Makkah. [air/aje]

  • AHY Beri Restu Wabup Mojokerto Gus Barra Maju Pilkada 2024

    AHY Beri Restu Wabup Mojokerto Gus Barra Maju Pilkada 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung Muhammad Al Barra sebagai Calon Bupati Mojokerto pada Pemilihan Bupati (Pilbup) mendatang.

    Ketua umum partai berlambang mercy ini disebut-sebut sudah memberi restu atas rekomendasi tersebut.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat konsolidasi dan menyatakan dukungan Partai Demokrat di kampus Abdul Chalim, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (3/4/2024) malam.

    Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur menegaskan jika kehadirannya bersama kader partai saat ini membawa restu Ketua Umum AHY. Konsolidasi yang sudah dilakukan secara intensif, baik di internal maupun eksternal partai, Partai Demokrat menyatakan dukungan kepada Gus Barra (sapaan akrab Muhammad Al Barra).

    “Yang sudah kami terbitan adalah surat dari DPD kepada DPP mengusulkan Gus Barra sebagai Calon Bupati Mojokerto. Surat itu kami kirim hasil konsultasi langsung secara lisan antara sama dengan Ketua Umum (AHY). Beberapa kami komunikasi bahwa Ketua Umum memberikan restunya, tinggal proses,” ungkapnya.

    Ketua DPD Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat konsolidasi dan menyatakan dukungan Partai Demokrat di kampus Abdul Chalim, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]Karena, masih kata Emil, rekomendasi merupakan satu paket dengan Calon Wakil Bupati. Pihaknya berharap bisa membangun sebuah titik temu dari seluruh Calon anggota partai koalisi untuk mengusung Muhammad Al Barra sebagai Calon Bupati Mojokerto 2024-2029.

    “Dan sekali lagi, ini adalah iktiar penuh dengan kerendahan hati bahwa kita memandang Gus Barra memiliki kapasitas, memiliki karakter. Tidak bisa kita pungkiri juga, kehadian Kyai Asep ini mungkin sangat penting. Kemudian kita ingin membangun Mojokerto untuk lebih baik,” katanya.

    Emil menjelaskan, jika Partai Demokrat juga mengusung pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Emil mengapresiasi semua yang telah dilakukan dan dengan segala ketulusan, Partai Demokrat mengusung Muhammad Al Barra. Emil berharap semoga mendapatkan restu dan dukungan dari masyarakat.

    “Kita siap berjuang sepenuh hati dan sekuat tenaga untuk mewujudkan kepemimpinan Kabupaten Mojokerto 2025-2030 di bawah kepemimpinan, insya Allah, Bupati Muhammad Albarraa. Kami juga menyampaikan bahwa insya Allah Gus Barra akan berikhtiar mencalonkan sebagai Bupati Mojokerto,” tegasnya.

    Emil memastikan, jika dukungan pada perhelatan Pilbup 2024 mendatang juga bakal mengalir dari sejumlah partai politik (parpol) lainnya. Hal itu tak lepas dari hasil konsolidasi dan restu yang juga diberikan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto saat melangsungkan pertemuan di kediamannya sebelumnya.

    “Dan pak Prabowo merestui dan memberikan dukungannya untuk mengusung Gus Barra. Saya menyaksikan itu,” pungkasnya.

    “Terima kasih Mojokerto dapat perhatian khusus dari DPD Jawa Timur, insya Allah pada Pilkada ini kita akan berjuang bersama menjadikan pemenangan pada pemilihan bupati 2024. Kami tidak main main, kami akan totalitas dan kami meyakini insya Allah kami adalah pemenangnya,” papar Muhammad Al Barra.

    Pria yang menjabat sebagai Wabup Mojokerto ini mengaku, sudah mengantongi rekomendasi dari sejumlah parpol. Namun ia masih mencari calon pasangan yang akan mendampingi dalam Pilkada 2024 mendatang sesuai dengan kreteria yang diinginkan partai.

    “Banyak (kantongi rekom). Iya, insya Allah (rekom dari partai besar). Pasti akan mencari pasangan yang bisa mengangkat elektroral. Nanti di cari (wakil), pasti adalah kalau sudah waktunya pasti akan sampaikan. Sampai saat ini, masih banyak (kreteria). Ada perempuan, ada laki-laki,” urainya.

    Namun menurutnya semuanya masih dilakukan pertimbangan terkait keseriusannya untuk mendampinginya menjadi pasangan calon Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto. Serta serius dalam memenangkan Pilkada Mojokerto 2024 pada akhir tahun 2024 mendatang.

    “Kalau sama-sama serius (digandeng). Kalau bisa (rekom parpol). Kita kan tidak bisa memastikan, kalau bisa (rekom semua parpol). Harapannya, kalau sekedar lolos. Sudah, iya (incar rekom parpol lain),” pungkasnya.

    Selain Partai Demokrat, Gus Barra sudah menantongi rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Rekomendasi diserahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadig kepada Gus Barra di Kantor DPW PAN Jatim di Surabaya pada, Selasa (26/12/2023) lalu.

    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi parpol yang ketiga yang memberikan dukungan maju sebagai Calon Bupati (Cabup) Mojokerto pada Pilkada 2024 nanti. Rekomendasi Partai Hanura ini diberikan kepada Gus Barra oleh Ketua Dewan Pimpina Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Mojokerto, Syaichu Subhan.

    Turut hadir dalam konsolidasi dan dukungan Partai Demokrat di kampus Abdul Chalim, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto serta Prof. Dr. KH Asep Saifuddin Chalim, MA, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto yang tak lain ayahanda Gus Barra. [tin/ted]

  • Berikut Nama Anggota DPRD Sampang 2024, Nasdem Terbanyak

    Berikut Nama Anggota DPRD Sampang 2024, Nasdem Terbanyak

    Sampang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapituasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, Kamis (7/3/2024). Dan ditetapkan melalui keputusan KPU Nomor 586 Tahun 2024 tentang penetapan anggota DPRD Sampang Pemilu 2024.

    Sementara untuk perolehan kursi DPRD yakni

    1. Partai NasDem mendapat jatah 15 kursi
    2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat 6 kursi
    3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat 5 kursi
    4. PDI Perjuangan mendapat 4 kursi
    5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi
    6. Partai Gerindra 3 kursi
    7. Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi
    8. Partai Demokrat 2 kursi
    9. Partai Golkar 1 kursi
    10. Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi
    11. Partai Hanura 1 kursi

    Berikut rincian nama-nama anggota DPRD Sampang terpilih periode 2024-2029.

    Dapil I (Kecamatan Pangarengan, Torjun, Sampang) : 9 kursi

    1. Mohammad Faruk (PKB)
    2. Iwan Effendi (PDIP)
    3. Rudi Kurniawan (Partai NasDem)
    4. Hidayatul Imam (Partai NasDem)
    5. H Rahmad Hidayat (Partai NasDem)
    6. Ali Sadikin (Partai NasDem)
    7. Nasafi (PAN)
    8. R. Arbiansyah Zaky Ghufron (PPP)
    9. Vanny Dariyani (PPP)

    Dapil II (Kecamatan Sreseh, Tambelangan, Jrengik) : 6 kursi

    1. Mushaddaq Chalili (PKB)
    2. Hakam (PDIP)
    3. Moh Fathurrosi (Partai NasDem)
    4. Mahfud (PKS)
    5. Sri Rustiana (Partai Demokrat)
    6. H Muji (PPP)

    Dapil III (Kecamatan Banyuates dan Ketapang) : 8 kursi

    1. Mutamar Suhri (PKB)
    2. Suhuvil Mukarromah (PDIP)
    3. Moh Ainur Rosi (Partai NasDem)
    4. Toipul Minan (PKS) 14.771 suara
    5. Mohammad Far Far (Partai Hanura)
    6. Muhammad Nur Mustakim (PAN)
    7. H Abdus Salam (Partai Demokrat)
    8. Muhammad Subhan (PPP)

    Dapil IV (Kecamatan Sokobanah dan Karang Penang) : 7 kursi

    1. Baihaki (PKB)
    2. Shohebus Sulton (Partai Gerindra)
    3. Muhamad Salim (Partai NasDem)
    4. Fathurrosi (Partai NasDem)
    5. Fausi (Partai NasDem)
    6. Agus Subaidi (PKS)
    7. Hosni (PPP)

    Dapil V (Kecamatan Camplong dan Omben) : 8 kursi

    1. Fadol (PKB)
    2. Amir Lubis (Partai Gerindra)
    3. H Nurul Imam (Partai NasDem)
    4. Imam Hambali (Partai NasDem)
    5. Imam Hanafi (Partai NasDem)
    6. Jafar (Partai NasDem)
    7. Moh Amin Ra’is (PAN)
    8. Agus Husnol Yakin (PBB)

    Dapil VI (Kecamatan Kedungdung dan Robatal) : 7 kursi

    1. Alan Kaisan (Partai Gerindra)
    2. Imam Buchori Muslim (PDIP)
    3. Moh Anwar (Partai Golkar)
    4. Dimas Idham Ali (Partai NasDem)
    5. Markanji (Partai NasDem)
    6. Wardatun Toyyibah (PKS)
    7. Moh Iqbal Fathoni (PPP).

    [zam/aje]

  • Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (pemohon) terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim (termohon) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mendatangkan ahli dari termohon. Ahli tersebut adalah Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN.

    Guru Besar Ilmu Hukum Kepailitan dan PKPU Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan bahwa dalam permohonan PKPU ada asas Erga Omnes. Asas Erga Omnas ini artinya putusan pailit atau PKPU itu mengikat semua kreditur, tidak hanya yang berperkara saja. Namun semua kreditur meski belum terverifikasi.

    “Putusan Pailit atau PKPU berbeda dengan putusan perdata. Dalam perdata, ketika saya menggugat anda maka putusan yang dikeluarkan majelis hakim itu sifatnya mengikat kedua belah pihak saja, antara anda dengan saya. Kepada pihak lain, tidak berlaku,” ujar ahli.

    Dalam PKPU dan Kepailitan, lanjut ahli, jika ada seseorang mengajukan permohonan PKPU maupun pailit, maka putusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU atau Pailit itu, maka semua kreditur akan terikat. Dan putusan itu disebut Asas Erga Omnes.

    Baca Juga: Dari Posisi Juru Kunci, Jember Tembus 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik di Jatim

    Ahli melanjutkan, dalam perkara kepailitan, kreditur yang tidak mengajukan permohonan kepailitan, ia bisa kasasi karena kreditur itu terikat dengan putusan tersebut.

    Satria Ardyrespati Wicaksana salah satu kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim selaku pemohon menanyakan apakah putusan PKPU atau Kepailitan itu juga mengikat kreditur yang tidak terverifikasi, tidak ikut dan tidak mengajukan tagihan?

    Menjawab pertanyaan ini, ahli menegaskan jika asasnya adalah Erga Omnes maka akan mengikat semua kreditur.

    “Kalau kreditur itu mendaftarkan tagihannya namun tagihannya itu ditolak maka keputusannya sudah final. Tapi kalau tidak mendaftar, putusan PKPU atau Pailit itu juga berlaku untuknya karena adanya Asas Erga Omnes tersebut,” tegas ahli.

    Masih berkaitan dengan pengajuan permohonan Pailit dan PKPU, ahli menjelaskan bahwa ia pernah melakukan penelitian regulasi Mahkamah Agung berdasarkan hasil FGD di Semarang dan hasil FGD Surabaya.

    Dalam penjelasannya, ahli dalam penelitiannya itu meneliti apakah PKPU yang berakhir karena perdamaian, kreditur lain yang tidak terverifikasi dapat mengajukan PKPU atau Pailit? Jawabannya tidak dapat.

    Baca Juga: 3 Cara Suara Rekaman Tak Pecah Bagi Pengguna Android

    Masih menurut ahli, dalam perkembangan terbarunya menurut regulasi Mahkamah Agung, kreditur yang tidak terverifikasi itu dapat mengajukan gugatannya di perdata.

    “Syaratnya, kreditur itu benar-benar tidak tahu sama sekali dan belum mendaftarkan utang-utangnya maka ia bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan,” ungkap ahli

    Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa PT. Cahaya Fajar Kaltim kemudian memberikan ilustrasi tentang adanya suatu tagihan yang sudah terverifikasi dan oleh pengurus tagihan utang yang telah terverifikasi itu dinyatakan sebagai utang yang sebenarnya.

    Dalam ilustrasinya, Beryl Cholif Arrachman juga menceritakan adanya sejumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan itu tadi, namun dibantah atau tidak diakui sebagai utang.

    Pertanyaan Beryl Cholif Arrachman kepada ahli, apakah tagihan yang telah ada ketetapan dibantah serta ada homologasinya, dapat dinyatakan sebagai tagihan yang tidak terverifikasi?

    Secara tegas, ahli menjawab benar. Sebab jumlah tagihan utang yang sudah ada ketetapannya itu sudah final karena ada keputusan dari hakim pengawas terhadap segala penyelesaian tagihan PKPU yang tidak dapat dilakukan upaya hukum.

    Kalaupun ada sejumlah uang yang diajukan sebagai tagihan utang dan dibantah atau tidak diakui sebagai tagihan utang, maka selisih jumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan utang tersebut tidak boleh dipakai untuk mengajukan permohonan PKPU maupun Pailit.

    Baca Juga: KPU Ponorogo Bakal Rekrut 20.251 Petugas KPPS, Ini Besaran Gajinya

    Usai sidang, ketua tim kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, mengatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa untuk PT. Cahaya Fajar Kaltim ini terkesan mencari-cari dengan tujuan atau itikad yang tidak baik.

    Itikad tidak baik itu lanjut Johanes Dipa, terlihat dari adanya permohonan PKPU dan juga pengajuan Kasasi. Namun, pada persidangan ini, PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa secara tiba-tiba mencabut kasasi yang sudah mereka mohonkan ke MA.

    “PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini saat pengajuan proposal perdamaian, sudah menyetujui adanya perdamaian,” tandasnya.

    Sehingga, lanjut Johanes Dipa Widjaja, upaya tidak baik dan terkesan mencari-cari ini, tidak seharusnya dilakukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa.

    Johanes Dipa juga mengatakan, dengan dihadirkannya Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN dipersidangan, akan memberi wawasan, khususnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, apakah permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau malah bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur MA berdasarkan FGD yang dilaksanakan di Semarang dan Surabaya.

    Baca Juga: Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan di Kabupaten Mojokerto Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    “Sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Kepailitan dan PKPU Unair, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, SH., MH., CN dimuka persidangan bahwa putusan homologasi itu sifatnya Erga Omnes, bukan hanya berlaku kepada kreditur yang mendaftarkan tagihan, tapi juga berlaku bagi seluruh kreditur,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Dan putusan homologasi itu, lanjut Johanes Dipa, juga bertujuan untuk memutihkan semua perikatan yang terjadi sebelum adanya homologasi.

    “Artinya semua perikatan itu haruslah tunduk kepada ketentuan yang sudah ada didalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi,” ujar Johanes Dipa. [Uci/ian]