Tag: Suahasil Nazara

  • Ini 4 Catatan Ekonom ke Sri Mulyani Sebelum Lanjutkan Efisiensi APBN Lagi

    Ini 4 Catatan Ekonom ke Sri Mulyani Sebelum Lanjutkan Efisiensi APBN Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melanjutkan efisiensi belanja seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN. Terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto guna memastikan efisiensi berjalan pada jalur yang benar. 

    Untuk diketahui, PMK tersebut mengatur ihwal efisiensi belanja yang ditujukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah. 

    Menariknya di dalam beleid itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang diefisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.

    Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

    Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede memberikan empat poin catatan bagi pemerintah untuk melaksanakan efisiensi belanja ke depannya. Pertama, penerapan efisiensi jangan diberlakukan secara keseluruhan di seluruh pos anggaran atau across-the-board. 

    Sebab, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang menjadi acuan efisiensi belanja pemerintah pada awal tahun ini memasukkan pembangunan infrastruktur dan pengadaan peralatan/mesin ke dalam area identifikasi.

    “Sehingga ada risiko salah sasaran bila pemangkasan tak berbasis output,” jelas Josua kepada Bisnis, Senin (11/8/2025).

    Kedua, percepatan realokasi dan lelang agar pergeseran ke belanja modal atau capital expenditure (capex) tidak menimbulkan pengeluaran yang rendah (low disbursement) pada paruh kedua. Josua mewanti-wanti pemerintah agar menggunakan mekanisme ‘blokir-buka’ anggaran yang cepat, bukan penahanan berkepanjangan.

    Ketiga, layanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta proyek yang didanai skema khusus seperti pinjaman/hibah/BLU/SBSN sesuai koridor Inpres/PMK. 

    Keempat, penguatan terhadap reviu belanja secara kuartalan berbasis kinerja. Hal itu termasuk koordinasi dengan daerah saat penyesuaian transfer ke daerah (TKD). 

    “Agar efisiensi benar-benar menekan biaya input seremonial/operasional, bukan mengorbankan output pelayanan publik atau serapan capex yang menopang investasi,” ujar Josua.

    Menurut pengamatan Josua, arah kebijakan efisiensi yang diatur pada PMK No.56/2025 dalam melanjutkan mandat Inpres No.1/2025 itu relatif tepat sasaran. Sebab, PMK yang baru diterbitkan Sri Mulyani pada akhir Juli lalu itu secara eksplisit menyasar pos-pos dengan efek berganda atau multiplier effect rendah di belanja barang/jasa dan sebagian belanja modal (perjalanan dinas, rapat/semiloka, sewa, jasa profesional, iklan/publikasi, pengadaan kendaraan, percetakan/souvenir, dan lain-lain).

    Di sisi lain, efisiensi yang dicanangkan pemerintah itu dinilai sambil tetap melindungi belanja pegawai dan bantuan sosial. 

    Sebagai informasi, Inpres No.1/2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo sebelumnya menargetkan efisiensi total Rp306,7 triliun, yang meliputi anggaran kementerian/lembaga Rp256,1 triliun, serta Rp50,6 triliun pada TKD. 

    Efisiensi pada PMK itu juga, lanjut Josua, memprioritaskan agar pemangkasan tidak berasal dari pinjaman/hibah, Rupiah Murni Pendamping, PNBP-BLU yang disetor ke kas negara, maupun proyek yang menjadi underlying SBSN—sehingga ruang fiskal dialihkan ke program prioritas Presiden tanpa menurunkan layanan dasar.

    Di sisi lain, PMK baru itu juga merinci 15 jenis belanja sebagai objek efisiensi yang dinilai teknisnya untuk mendorong “value for money”.

    Belum Ada Penjelasan Rinci Efisiensi Anggaran Lanjutan

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara masih enggan menjelaskan lebih lanjut perincian efisiensi APBN yang dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah pelaksanaan pertama di awal tahun ini. 

    Namun demikian, Suahasil menjelaskan bahwa kementeriannya bakal mengumumkan lebih lanjut soal implementasi PMK tersebut. Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menuturkan, efisiensi akan terus dilakukan karena merupakan keinginan setiap lembaga. 

    “Kalau efisiensi kan memang sudah menjadi keinginan kita setiap lembaga. Terus mencari efisiensi dalam anggaran. Jadi lanjut terus aja, dalam pelaksanaan, dalam perencanaan,” tuturnya di Istana Kepresidenan. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, PMK Nomor 56/2025 itu mengatur bahwa anggaran belanja yang terdampak efisiensi antara lain anggaran belanja kementerian atau lembaga, dan efisiensi transfer ke daerah. 

    “Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam beleid itu, dikutip pada Rabu (6/8/2025).

    Menariknya di dalam beleid itu, Sri Mulyani tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang terkena efisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Meski demikian, aturan baru tersebut belum menyebut secara spesifik berapa nilai besaran anggaran yang terdampak efisiensi. PMK itu hanya menekankan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) bisa menyesuaikan item anggaran yang terkena efisiensi sesuai arahan presiden. 

    Selain itu, meski tetap merujuk kepada kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh presiden, Menteri Keuangan berhak menetapkan besaran efisiensi anggaran dan menyampaikannya kepada masing-masing kementerian dan lembaga.

  • Kewenangan Besar Sri Mulyani ‘Utak-atik’ Efisiensi Anggaran

    Kewenangan Besar Sri Mulyani ‘Utak-atik’ Efisiensi Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus menginjak rem efisiensi sebagai konsekuensi dari keterbatasan ruang fiskal akibat tersendatnya sektor pendapatan negara. Efisiensi belanja ini akan dialihkan untuk program prioritas pemerintah.

    Salah satu penguat berlanjutnya kebijakan efisiensi itu tampak dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Beleid baru ini memberikan kewenangan besar kepada Menteri Keuangan. 

    Ada sejumlah perbedaan beleid tersebut dengan aturan yang diterbitkan sebelumnya, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025. Pada PMK No.56/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mencantumkan pos anggaran belanja lainnya ke dalam pos anggaran yang kena efisiensi. 

    Dengan kata lain, ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang diefisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.

    Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

    Melalui keterangan tertulis, Kemenkeu menjelaskan bahwa 15 item belanja yang tercantum dalam PMK No.56/2025 merupakan item belanja yang termasuk dalam kategori belanja barang dan modal. 

    Sementara itu, item belanja lainnya yang tercantum dalam S-37 menjadi target identifikasi rencana efisiensi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga sebagaimana diatur juga dalam ketentuan yang sama pada Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5). 

    “Di mana dibuka ruang untuk pemenuhan target efisiensi dari jenis belanja lain sesuai dengan arahan Presiden,” ujar Kepala Biro Layanan Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Bisnis, Kamis (7/8/2025).

    Kewenangan Besar Sri Mulyani

    Untuk diketahui, PMK No.56/2025 khususnya pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa “Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.”

    Kemudian, pasal 3 ayat (5) mengatur bahwa nantinya Bendahara Negara dapat menyesuaikan 15 item belanja yang diatur dalam PMK tersebut sesuai arahan Kepala Negara. 

    “Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden,” demikian bunyi pasal 3 ayat (5). 

    Masih terkait dengan kewenangan penetuan efisiensi, Kemenkeu melalui keterangannya juga menjelaskan bahwa besaran efisiensi yang diatur dalam PMK No.56/2025 masih merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo di awal tahun lalu. 

    Hal itu lantaran dalam PMK terbaru dimaksud, belum adanya keterangan berapa besaran anggaran yang menjadi objek dari efisiensi. Sebelumnya, pada Inpres No.1/2025, efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 diatur sebesar Rp306,6 triliun yang terdiri dari Rp256,I triliun belanja pemerintah pusat dan Rp50,59 triliun transfer ke daerah. 

    Namun demikian, pada keterangan tertulis yang sama, Deni menyebut pihaknya belum membuat kebijakan penyisiran anggaran sejalan dengan terbitnya PMK No.56/2025.

    “Sampai saat ini belum ada kebijakan penyisiran ulang efisiensi anggaran kecuali yang sudah tercantum dalam Instruksi Presiden alias Inpres No.1/2025,” terangnya. 

    Adapun saat dimintai keterangan lebih lanjut, Rabu (6/8/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan menjelaskan. Usai mengikuti rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, kemarin, Bendahara Negara langsung menuju mobilnya lantaran ada kegiatan yang harus diikutinya lagi. 

    “Aku nanti ada rapat. Terima kasih, ya,” ucapnya sebelum menutup pintu mobilnya dan bertolak pulang dari Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu(6/8/2025). 

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga merespons singkat. Dia menjelaskan bahwa kementeriannya bakal mengumumkan lebih lanjut soal implementasi PMK tersebut. 

    Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menuturkan, efisiensi akan terus dilakukan karena merupakan keinginan setiap lembaga.  “Kalau efisiensi kan memang sudah menjadi keinginan kita setiap lembaga. Terus mencari efisiensi dalam anggaran. Jadi lanjut terus aja, dalam pelaksanaan, dalam perencanaan,” tuturnya di Istana Kepresidenan.

    Belanja Gagal Jadi Katalis Ekonomi?

    Adapun berdasarkan data pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi pada periode tersebut sebesar 5,12% secara tahunan (yoy) dibandingkan kuartal II/2024. 

    PDB menurut pengeluaran berupa belanja pemerintah tumbuh negatif 0,33% secara tahunan (yoy) dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan itu semakin merosot dari kuartal I/2024, yakni hanya 1,24% yoy. Efisiensi anggaran sesuai Inpres No.1/2025 memang diterapkan pada periode tersebut. 

    Sebagai respons, Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mempercepat realisasi belanja pemerintah yang sebelumnya tertahan. Hal itu kendati statistik menunjukkan tuahnya belum dirasakan setidaknya hingga kuartal II/2025.

    Per akhir Maret 2025, atau akhir kuartal I/2025 ketika blokir anggaran kementerian/lembaga dibuka, Sri Mulyani memaparkan bahwa belanja negara terakselerasi hingga Rp516,1 triliun. Dia menjelaskan pada Januari hingga Februari 2025 atau dalam dua bulan, realisasi belanja pemerintah baru mencapai Rp316,9 triliun. Secara rata-rata, per bulannya belanja senilai Rp158,45 triliun.  

    Artinya, pada Maret saja pemerintah telah membelanjakan Rp200 triliun dari APBN, lebih tinggi dari rata-rata dua bulan sebelumnya.   

    “Ini menggambarkan pada Maret terjadi akselerasi belanja. Kabinet yang baru sudah fokus menjalankan programnya, sudah tidak transisi,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025). 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

    Adapun penurunan belanja pemerintah secara tahunan, juga disebut pemerintah karena faktor musiman. Saat kuartal II/2024, belanja pemerintah digelontorkan akibat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak. 

    “Konsumsi pemerintah dibandingkan tahun lalu memang minus 0,33%, karena tahun lalu ada Pemilu sehingga government spending-nya besar,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

    Menko Perekonomian sejak 2019 itu menyebut ke depan pemerintah akan mendorong konsumsi guna meningkatkan utilitas serta penciptaan lapangan pekerjaan. Beberapa yang sudah diumumkan adalah stimulus ekonomi pada kuartal III/2025 sebesar Rp10,8 triliun, setelah sebelumnya digelontorkan Rp24,44 triliun. 

    Kemudian, pemerintah juga akan menyiapkan di antaranya paket stimulus untuk Libur Natal dan Tahun Baru. “Hingga tentu ke depan kita terus mendorong konsumsi untuk meningkatkan utilitas dan menciptakan lapnagan kerja untuk mendorong pertumbuhan jangka panjang,” terang mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

    Namun demikian, Direktur Ekonomi Digital pada Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai belanja negara sudah gagal memberikan dampak yang signifikan. Hal itu kendati sudah ada anggaran yang sebagian dibuka oleh pemerintah. 

    “Pertumbuhan pengeluaran pemerintah masih minus atau terkontraksi. Padahal seharusnya ketika daya beli masyarakat masih turun, belanja pemerintah bisa menjadi stimulus yang tepat bagi perekonomian,” katanya kepada Bisnis, Kamis (7/8/2025). 

    Nailul menyebut efek dari efisiensi pada awal 2025 berdampak negatif terhadap perekonomian, setidaknya hingga kuartal II/2025. Untuk itu, dia mendorong agar pemerintah bisa mendorong belanja di sektor perhotelan atau sektor transportasi yang dinilai bisa menjadi stimulus bagi ekonomi daerah. 

    “Maka, saya berharap pemerintah melakukan stimulus perekonomian di triwulan III dan IV tahun ini dengan melakukan belanja modal dan barang yang dapat menggerakan perekonomian,” tuturnya.

    Apa Imbasnya ke Penerapaan Negara?

    Sebelumnya, data APBN dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak semester I/2025 berada di level Rp831,3 triliun. Terjadi kontraksi sebesar 7% yoy dari semester I/2024 yang sebelumnya senilai Rp893,8 triliun. 

    Sebelumnya, outlook APBN 2025 terkait dengan penerimaan pajak yakni sebesar Rp2.076,9 triliun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5%. 

    Pranjul Bhandari, Chief Indonesia and India Economist dari HSBC Global Research mengatakan bahwa turunnya penerimaan negara pada paruh pertama 2025 disebabkan oleh perubahan kebijakan perpajakan korporasi dan sistem baru yang diperkenalkan (Coretax). 

    Namun, Pranjul memperkirakan pemerintah bakal menghimpun penerimaan negara yang meningkat pada semester II/2025. 

    “Saya rasa paruh kedua 2025 kita akan melihat pertumbuhan penerimaan, yang naik dibandingkan paruh pertama,” ujarnya pada media briefing secara daring, Jumat (8/8/2025). 

    Dengan penerimaan yang naik Juli-Desember 2025, maka pemerintah memiliki peluang untuk mendorong belanja lebih besar. Pranjul pun melihat, rencana-rencana pemerintah untuk menyalurkan kembali stimulus ekonomi maupun perpanjangan periode insentif yang telah disampaikan menunjukkan rencana pemerintah untuk menggeber belanja. 

    Kepala Ekonom HSBC untuk Indonesia dan India itu menilai, outlook defisit APBN yang direvisi dari awalnya 2,5% terhadap PDB ke sekitar 2,8% terhadap PDB menunjukkan bahwa pemerintah terbuka untuk lebih fleksibel dalam belanja. 

    Sekadar informasi, pada Juli 2025 lalu, Sri Mulyani telah melaporkan ke Prabowo bahwa outlook defisit APBN adalah 2,78% terhadap PDB. 

    “Bagi saya itu artinya pemerintah sedikit lebih terbuka untuk belanja, dengan saat yang sama masih menaati batas 3% defisit. Yang mana bagi saya adalah kabar baik untuk pertumbuhan ekonomi,” pungkas Pranjul.

  • Sri Mulyani Terus Sisir Belanja, Sinyal Efisiensi Bakal Terus Berlanjut

    Sri Mulyani Terus Sisir Belanja, Sinyal Efisiensi Bakal Terus Berlanjut

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN.

    PMK itu mengatur ihwal efisiensi belanja yang ditujukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah. 

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai beleid yang diterbitkannya, Sri Mulyani masih enggan menjelaskan. Usai mengikuti rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu (6/8/2025), Bendahara Negara langsung menuju mobilnya lantaran ada kegiatan yang harus diikutinya lagi. 

    “Aku nanti ada rapat. Terima kasih, ya,” ucapnya sebelum menutup pintu mobilnya dan bertolak pulang dari Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu(6/8/2025). 

    Adapun Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga merespons singkat. Dia juga enggan menjelaskan lebih lanjut perincian efisiensi APBN yang dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah pelaksanaan pertama di awal tahun ini. 

    Namun demikian, Suahasil menjelaskan bahwa kementeriannya bakal mengumumkan lebih lanjut soal implementasi PMK tersebut. 

    Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menuturkan, efisiensi akan terus dilakukan karena merupakan keinginan setiap lembaga. 

    “Kalau efisiensi kan memang sudah menjadi keinginan kita setiap lembaga. Terus mencari efisiensi dalam anggaran. Jadi lanjut terus aja, dalam pelaksanaan, dalam perencanaan,” tuturnya di Istana Kepresidenan. 

    PMK Efisiensi Anggaran

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, PMK No.56/2025 itu mengatur bahwa anggaran belanja yang terdampak efisiensi antara lain anggaran belanja kementerian atau lembaga, dan efisiensi transfer ke daerah. 

    “Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi beleid yang dikutip, Rabu (6/8/2025).

    Menariknya di dalam beleid itu, Sri Mulyani tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang diefisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.

    Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

    Meski demikian, aturan baru tersebut juga tidak menyebut secara spesifik berapa nilai besaran anggaran yang terdampak efisiensi. PMK itu hanya menekankan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) bisa menyesuaikan item anggaran yang terkena efisiensi sesuai arahan presiden. 

    Selain itu, meski tetap merujuk kepada kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh presiden, Menteri Keuangan berhak menetapkan besaran efisiensi anggaran dan menyampaikannya kepada masing-masing kementerian dan lembaga.

  • Cak Imin ‘Ngiler’ Melihat Para Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN

    Cak Imin ‘Ngiler’ Melihat Para Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku ‘ngiler’ melihat sejumlah wakil menteri (wamen) yang kini merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Pernyataan itu Dia sampaikan saat menyapa para wamen yang hadir dalam acara pengukuhan Ikatan Alumni Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PB PMII), seperti dikutip dari kanal YouTube PMII Channel, Senin (14/7/2025)

    “Jadi, wamen yang saya hormati, Aminuddin Ma’ruf, Faisol Riza, sahabat Juri. Ini wamen-wamen yang membuat saya agak terpuruk,” ungkapnya dalam kesempatan tersebut, yang dikutip dari YouTube PMII Channel, Senin (14/7/2025). 

    Dia kemudian menceritakan bahwa ketiga tokoh tersebut membuatnya merasa ‘terpuruk’ karena sebelumnya dia tidak pernah terlalu peduli terhadap dompetnya.

    “Karena bagi saya, dompet ada isi, enggak ada isi, yang penting ada kartu kredit, kan gitu. Nah, gara-gara wamen-wamen pada jadi komisaris, kita ngiler juga kan,” kata dia. 

    Lanjutnya, Cak Imin juga mengaku mulai berpikir apakah nasibnya kelak bisa seperti mereka.

    “Jadi mikir, ini kira-kira bisa seperti mereka tidak nasib ini. Kira-kira dapil masih aman apa tidak, kira-kira gitu. Wamen-wamen ini luar biasa,” tuturnya. 

    Meski demikian, dia meyakini bahwa urusan rezeki sudah ada yang mengatur.

    Diberitakan Sebelumnya, Sebanyak 30 wakil menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per Kamis (10/7/2025). 

    Terbaru, sejumlah wakil menteri ditunjuk menjadi komisaris di beberapa subholding PT Pertamina (Persero).

    Beberapa nama itu seperti Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Lalu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

    Selanjutnya, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS). 

    Di samping itu, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Adapun, Kabinet Merah Putih terdiri dari 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian. Banyak di antaranya merupakan kementerian baru yang merupakan nomenklatur dari kementerian sebelumnya.

    Untuk lebih rincinya, berikut daftar lengkap 30 wakil menteri (Wamen) yang rangkap jabatan jadi komisaris BUMN: 

    1. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie: Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE) 

    2. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono: Komisaris PT Pertamina Patra Niaga 

    3. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno: Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS) 

    4. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat: Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) 

    5. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan: Komisaris di PT Citilink Indonesia 

    6. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto: Komisaris PLN 

    7. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono: Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia 

    8. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha: Komisaris Garuda Maintenance Facility Aero Asia 

    9. Wakil Menteri Komunikasi & Digital Angga Raka Prabowo: Komisaris Utama Telkom 

    10. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan: Komisaris Telkom 

    11. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenazer: Komisaris Pupuk Indonesia 

    12. Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim: Komisaris Telkom Indonesia 

    13. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah: Komisaris BTN 

    14. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Komisaris PLN 

    15. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf: Komisaris PLN 

    16. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo: Komisaris Utama BRI 

    17. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza: Komisaris BRI 

    18. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti: Komisaris Utama Brantas Abipraya 

    19. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung: Komisaris Bank Mandiri 

    20. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf: Komisaris Utama Perikanan Indonesia 

    21. Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Suntana: Komisaris Utama Pelindo 

    22. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono : Komisaris Pertamina Bina Medika 

    23. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto: Komisaris PT Dahana 

    24. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani: Komisaris Semen Indonesia 

    25. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono: Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler 

    26. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka: Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk 

    27. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri: Komisaris Utama PT Sarinah 

    28. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu: Wakil Komisaris Utama Pertamina 

    29. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro: Komisaris Utama Jasa Marga 

    30. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria: Komisaris PT Telekomunikasi Seluler 

  • Guyon Sri Mulyani Mau Potong Gaji Sekjen Gara-gara Punya 3 Wamen

    Guyon Sri Mulyani Mau Potong Gaji Sekjen Gara-gara Punya 3 Wamen

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melontarkan guyonan untuk memotong gaji Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini dijabat Heru Pambudi. Hal itu dikarenakan pekerjaannya sudah berkurang karena diambil alih tiga wakil menteri (wamen).

    Momen itu terjadi saat Kemenkeu melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Awalnya Sri Mulyani menyampaikan bahwa pokok bahasan rapat terdiri dari tiga bagian yang akan dibagi dengan dirinya bersama tiga wamen.

    “Karena punya 3 wamen, yang bagian 2 dan 3 saya akan bagi kepada tiga wamen saya. Pak Sekjen itu sebetulnya paling senang karena kalau dulu wamen hanya satu, dia yang harusnya presentasi. Jadi dia mungkin gajinya harus saya potong haha karena sudah diambil alih kerjanya oleh Pak Wamen,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Sebelum ada tiga wamen, sekjen sering ditugaskan Sri Mulyani untuk membantu presentasi. Pekerjaan itu tidak lagi ditugaskan ke sekjen karena dialihkan ke tiga wamen.

    Sebagaimana diketahui, Kemenkeu memiliki tiga wamen sejak era Presiden Prabowo Subianto. Wamen tersebut yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu.

    Setelah guyonan itu, Sri Mulyani pun memulai pemaparan terkait peran strategis Kemenkeu dalam mengelola APBN. Peran APBN yang strategis diatur dalam Undang-Undang (UU).

    “APBN itu diatur oleh UU. Dalam UU disebutkan bahwa kita memang setiap tahun akan mengajukan APBN,” jelas Sri Mulyani.

    Meski APBN diatur dalam UU, Sri Mulyani menyebut dia berbeda dengan UU lain karena setiap angka yang ada dalam APBN bersifat tidak pasti. Misalnya angka yang ditetapkan untuk harga minyak hingga kinerja ekonomi bisa berubah.

    “Setiap angka-angka yang ada dalam APBN, dia tidak menjadi sesuatu yang fixed karena dia dipengaruhi oleh hal-hal yang beyond bahkan pemerintah sendiri. Sehingga APBN memang sebuah UU yang cukup khusus,” jelas Sri Mulyani.

    (acd/acd)

  • Giliran Sri Mulyani Minta Tambah Anggaran Kemenkeu Jadi Rp 52 T

    Giliran Sri Mulyani Minta Tambah Anggaran Kemenkeu Jadi Rp 52 T

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tambahan anggaran untuk 2026 menjadi sebesar Rp 52,02 triliun. Jumlah itu bertambah Rp 4,88 triliun dari pagu indikatif awal Rp 47,13 triliun.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jumlah tersebut sudah termasuk untuk 7 badan layanan umum (BLU). Jika tidak menyertakan pagu indikatif BLU, pagu indikatif murni Kemenkeu pada 2026 diusulkan senilai Rp 41,64 triliun.

    “Secara keseluruhan kami ingin mengusulkan pagu Kemenkeu tahun 2026 sebesar Rp 52.017.195.644.000, yaitu Rp 47.132.862.219.000 ditambah Rp 4.884.333.425.000. Ini kami usulkan sebagai alokasi anggaran yang optimal untuk melaksanakan tugas dan fungsi selaku pengelola fiskal,” kata Suahasil dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Suahasil menyebut tambahan anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan strategis yakni dukungan pencapaian target penerimaan negara Rp 1,20 triliun, layanan mandatori dan prioritas Rp 1,74 triliun, belanja TIK yang belum terdanai Rp 1,90 triliun dan kebutuhan dasar unit eselon I baru Rp 41,32 miliar.

    “Seperti halnya pagu indikatif seluruh kementerian/lembaga yang lain dialokasikan adalah untuk belanja pegawai, operasionalisasi kantor dan belanja pelaksanaan tusi dasar secara minimal. Untuk itu memang belum memasukkan kegiatan-kegiatan strategis yang perlu tambahan anggaran, ini juga berlaku untuk K/L yang lain,” ucap Suahasil.

    Sementara itu, total keseluruhan anggaran Kemenkeu di 2026 untuk lima program yaitu (1) program kebijakan fiskal, (2) program pengelolaan penerimaan negara, (3) program pengelolaan belanja negara, (4) program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, serta (5) program dukungan manajemen.

    Adapun total anggaran 7 BLU di bawah Kemenkeu dialokasikan sebesar Rp 10,38 triliun di 2026. Jumlah tersebut terdiri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rp 3,93 triliun, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Rp 6,06 triliun, Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) Rp 43,01 miliar, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Rp 69,60 miliar, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Rp 95,64 miliar, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp 163,47 miliar, serta Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN Rp 15,03 miliar.

    Menanggapi itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengaku heran Kemenkeu mengusulkan tambahan anggaran saat perannya sebagai penguasa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Jadi Ibu (Sri Mulyani) minta sama Ibu juga. Saya nggak tau ini bilangnya gimana, jadi saya minta kepada diri saya sendiri bahwa belanja saya kurang. Terus minta persetujuan kita semua. Pusatnya yang punya uang masih kurang, apalagi yang di pinggir-pingirnya,” tutur Misbakhun dalam kesempatan yang sama.

    Misbakhun menyebut usulan tambahan anggaran itu akan dibahas terlebih dahulu oleh masing-masing unit eselon I. “Kita memahami bahwa semangatnya adalah menjaga keuangan negara, semangatnya adalah efisiensi seperti yang digariskan oleh Bapak Presiden Prabowo bahwa kita harus efisien dalam penggunaan anggaran,” imbuh Misbakhun.

    Tonton juga video “Kelakar Sri Mulyani Mau Potong Gaji Sekjen karena Punya 3 Wamen” di sini:

    (acd/acd)

  • Sri Mulyani Sebut Anggaran Kemenkeu Disunat Rp 8,9 T

    Sri Mulyani Sebut Anggaran Kemenkeu Disunat Rp 8,9 T

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut dipotong Rp 8,9 triliun di 2025. Hal itu dikarenakan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Sri Mulyani mengatakan anggaran Kemenkeu di 2025 termasuk BLU awalnya sebesar Rp 53,19 triliun dan jika tidak termasuk BLU sebesar Rp 42,82 triliun. Anggaran tersebut harus dipotong Rp 8,9 triliun.

    “Dari 2025 Rp 42,8 triliun, kami dipotong efisiensi Rp 8,9 triliun,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan efisiensi anggaran 2025 diprioritaskan pada anggaran belanja pegawai dan operasionalisasi kantor. Penggunaan sarana kantor dilakukan secara sharing dan efisien.

    “Terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mendorong efisiensi lebih lanjut di tahun anggaran 2025 ini melalui prioritas anggaran pada belanja pegawai dan operasionalisasi kantor dan penggunaan sarana kantor secara sharing dan efisien,” ucap Suahasil.

    Suahasil menyebut efisiensi anggaran ini bukan yang pertama dilakukan. Adapun total efisiensi Kemenkeu tahun 2020-2024 mencapai Rp 2,82 triliun.

    “Dengan seluruh penerapan efisiensi anggaran ini, maka terjadi efisiensi secara makro dalam pengelolaan APBN. Pengelolaan penerimaan maupun pengelolaan belanja negara,” beber Suahasil.

    Tonton juga video “Usul Tambahan Anggaran Rp 48 T, Kementerian PKP: 91% untuk Rakyat” di sini:

    (acd/acd)

  • 9
                    
                        30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite
                        Nasional

    9 30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite Nasional

    30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P
    Mufti Anam
    mengkritik penunjukan wakil menteri (wamen) menjadi
    komisaris BUMN
    .
    Pasalnya, saat ini masyarakat sedang kesulitan mencari kerja. Walaupun, Mufti mengakui tidak ada aturan apapun yang dilanggar dari penunjukan wamen sebagai
    komisaris BUMN
    .
    “Fenomena makin banyaknya wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN adalah sesuatu yang secara hukum memang tidak melanggar. Namun jika dilihat dari kacamata etika publik, ini adalah sebuah ironi besar di tengah kenyataan pahit rakyat yang masih sulit mencari pekerjaan,” ujar Mufti kepada
    Kompas.com
    , Jumat (11/7/2025).
    Mufti menjelaskan, saat ini ada jutaan anak muda dan kepala keluarga yang mengantre lowongan kerja. Dia menyayangkan negara yang malah memberi pekerjaan itu kepada para segelintir elite.
    “Negara justru memberi ruang pada segelintir elite untuk menduduki dua bahkan tiga kursi kekuasaan sekaligus. Ini bukan soal pelanggaran hukum, tapi soal kepekaan dan rasa keadilan sosial,” tukasnya.
    “Kami di Komisi VI DPR RI sangat memahami bahwa wamen yang duduk sebagai komisaris memiliki kelebihan akses, jejaring, dan daya dorong kebijakan. Namun justru karena punya akses lebih itulah, publik menuntut hasil yang lebih besar. Kalau rangkap jabatan, maka harus juga rangkap kinerja,” sambung Mufti.

    Mufti pun meminta kepada para wamen yang menjadi komisaris BUMN untuk tetap mengedepankan percepatan, meski sedang rangkap jabatan.
    Lalu, Mufti menyebut, rakyat berhak melihat apakah kehadiran para pejabat ini benar-benar mampu mengakselerasi transformasi BUMN, atau justru menambah beban birokrasi yang sudah lamban.
    Mufti pun memastikan akan terus mengawasi, apakah kehadiran wamen sebagai komisaris BUMN mampu melahirkan terobosan, efisiensi, dan lompatan kinerja, atau hanya jadi ruang elitis berbagi posisi.
    “Kami ingin menegaskan wamen yang merangkap komisaris harus membuktikan bahwa mereka tidak menelantarkan tugas utamanya. Harus bisa menjadi motor penggerak BUMN, bukan hanya penumpang di ruang rapat. Harus menghadirkan output nyata yang bisa dirasakan rakyat, baik dari efisiensi operasional, penurunan utang, hingga peningkatan kontribusi BUMN ke negara,” tegas Mufti.
    “Kalau wamen-komisaris hanya hadir dalam daftar gaji, tapi tidak hadir dalam daftar kinerja, maka ini adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan publik,” imbuhnya.
     
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Fenomena rangkap jabatan ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan.
    Apalagi, posisi wakil menteri adalah jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.
    1. Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
    2. Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    3. Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
    4. Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
    6. Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
    7. Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    8. Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia
    9. Diaz Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
    10. Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
    11. Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
    12. Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
    13. Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    14. Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    15. Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    16. Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
    17. Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
    18. Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
    19. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
    20. Komjen Pol (Purn) Suntana – Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
    21. Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    22. Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    23. Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    24. Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
    25. Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
    26. Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    27. Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
    28. Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
    29. Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
    30. Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pencairan Gaji ke-13 PNS Pemda, Kemenkeu Estimasi 425 Daerah Rampung Akhir Juni 2025

    Pencairan Gaji ke-13 PNS Pemda, Kemenkeu Estimasi 425 Daerah Rampung Akhir Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melaporkan penyaluran gaji ke-13 belum akan selesai pada bulan ini, khususnya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan bahwa hingga 24 Juni 2025 pukul 08.00 WIB, realisasi penyaluran gaji ke-13 telah mencapai Rp41,03 triliun. Anggaran yang disiapkan untuk ASN dalam bonus gaji ke-13 ini total mencapai Rp49,4 triliun.

    Terperinci, gaji ke-13 ASN daerah, realisasi penyaluran mencapai Rp11,85 triliun bagi 2.425.296 pegawai di 379 pemerintah daerah (Pemda). Sementara itu, penyaluran yang direncanakan pada 25–30 Juni 2025 sebesar Rp1,62 triliun untuk 278.851 pegawai di 46 Pemda.

    Artinya, hingga akhir bulan ini penyaluran untuk ASN Daerah hanya akan mencapai Rp13,47 triliun untuk 425 Pemda dari 546 Pemda atau mencakup 77,7% dari target.

    Deni pun mengonfirmasi bahwa penyaluran yang belum rampung tersebut akan berlanjut dan diselesaikan pada Juli mendatang.

    “Iya begitu [belum akan 100% hingga akhir Juni, dan akan dilanjutkan pada Juli],” ujar Deni kepada Bisnis, Selasa (24/6/2025).

    Meski demikian, Deni enggan menanggapi pertanyaan terkait alasan lambatnya penyaluran bonus gaji di daerah. Gaji ke-13 yang diberikan menjelang tahun ajaran baru bertujuan untuk membantu biaya pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.

    Meski demikian, jika dibandingkan dengan realisasi per 17 Juni 2025, penyaluran pekan ini mengalami peningkatan dari 48,4% menjadi 77,7% untuk ASN Pemda.

    Sementara itu, penyaluran gaji ke-13 di lingkungan pemerintah pusat telah rampung sepenuhnya.

    Jumlah realisasinya senilai Rp15,85 triliun untuk 2.002.401 pegawai/personil, dengan rincian untuk PNS/Pejabat Negara sejumlah Rp8,65 triliun untuk 848.168 pegawai, dan PPPK senilai Rp420,6 miliar untuk 109.099 pegawai.

    Penyaluran gaji ke-13 unttuk Anggota Polri terlaksana senilai Rp3,4 triliun untuk 490.083 personel/pegawai sementara untuk Prajurit TNI sejumlah Rp3,16 triliun untuk 519.333 personel/pegawai. Kemudian pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) senilai Rp222,6 miliar untuk 35.718 pegawai.

    Deni mengungkapkan bahwa secara keseluruhan jumlah satker yang sudah membayarkan Gaji Ketiga Belas ASN/TNI/Polri sebanyak 9.235 satker (100%) dan 97 K/L. 

    Di samping itu, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan hampir rampung atau telah mencapai 98,6% dengan nilai mencapai Rp11,7 triliun 3.610.436 pensiunan. Dana itu tersalur melalu PT Taspen sejumlah Rp10,32 triliun untuk 3.122.670 pensiunan (98,7%) dan PT Asabri senilai Rp1,39 triliun untuk 487.766 pensiunan (97,9%). 

    Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Pemda untuk segera merampungkan pembayaran gaji ke-13. 

    “Kami berharap seluruh APBD akan menyelesaikan gaji ketiga belas ASN Daerah, pada Juni ini diselesaikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

  • Anggaran MBG Baru Terserap Rp4,4 Triliun, Kepala BGN: Akan Melonjak Pada Agustus

    Anggaran MBG Baru Terserap Rp4,4 Triliun, Kepala BGN: Akan Melonjak Pada Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA – Realisasi anggaran program Makanan Bergizi Gratis (MBG) hingga pertengahan tahun ini tercatat masih rendah, yakni baru mencapai 6,6% dari total pagu anggaran. Meski begitu, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penyerapan akan meningkat signifikan dalam waktu dekat.

    Kepala BGN Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa rendahnya serapan pada semester pertama merupakan hal yang wajar dan sesuai pola belanja tahunan program. 

    “Itu kan normal. MBG identik dengan penerima manfaat langsung,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan teks, Senin (23/6/2025).

    Menurutnya, percepatan realisasi program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto yang diluncurkan tahun ini akan mulai terlihat pada kuartal III/2025.

    “Lonjakan serapan akan terjadi mulai Agustus. Iya dipastikan akan meningkat tajam di Agustus,” imbuhnya.

    Dadan menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan skema percepatan dan memastikan tidak ada kendala struktural yang menghambat pelaksanaan program.

    “Tentu [ada target], dan sudah kami paparkan juga di DPR. Tidak ada hambatan penyerapan anggaran. Kami targetkan bisa menyerap minimal Rp7 triliun per bulan,” pungkas Dadan.

    Dengan estimasi tersebut, pemerintah menargetkan serapan signifikan pada kuartal III/2025, sejalan dengan perluasan cakupan distribusi MBG ke seluruh wilayah.

    Sekadar informasi, Kementerian Keuangan mencatat penyaluran anggaran Makan Bergizi Gratis atau MBG mencapai Rp4,4 triliun dan telah dinikmati sebanyak 4,89 juta penerima.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan realisasi per 12 Juni 2025 tersebut naik Rp1,1 triliun dari periode akhir Mei yang senilai Rp3,3 triliun. 

    “Ini dilaksanakan oleh 1.716 SPPG dan manfaatnya diterima oleh sekitar 4,89 juta penerima manfaat sesuai dengan arahan Presiden,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

    Awalnya, pemerintah menargetkan penerima manfaat di 2025 sebanyak 17,9 juta orang dengan anggaran senilai Rp71 triliun.

    Kemudian target penerima manfaat MBG pada tahun ini dinaikkan dan menuju 82,9 juta penerima dan dilayani oleh 32.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran tambahan dari pagu awal menjadi Rp171 triliun.

    “Kami menyiapkan anggaran tambahan sampai dengan Rp100 triliun yang nanti realisasinya akan kami sampaikan secara rutin bergantung kepada kecepatan realisasi penerima manfaat oleh Badan Gizi Nasional,” lanjut Suahasil.

    Melihat secara persentase, artinya penyaluran anggaran MBG hingga pertangahan tahun ini baru mencapai 6,2% dari pagu awal Rp71 triliun.

    Adapun untuk tahun depan, anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN) direncanakan senilai Rp217,86 triliun.

    Bahkan pagu indikatif untuk BGN tersebut menjadi yang terbesar dari seluruh K/L menggeser posisi Kementerian Pertahanan yang langganan menempati posisi pertama dengan anggaran paling gemuk dalam APBN.

    Adapun, secara umum pemerintah telah melakukan belanja senilai Rp1.016,3 triliun sepanjang tahun ini hingga Mei 2025.

    Terdiri dari belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp649,2 triliun yang termasuk di dalamnya belanja K/L senilai Rp325,7 triliun dan belanja nonK/L senilai Rp368,5 triliun.

    Sementara belanja melalui Transfer ke Daerah (TKD) telah terealisir senilai Rp322 triliun atau mencakup 35% terhadap APBN.