Tag: Suahasil Nazara

  • Komisaris PLN Dirombak, Orang Dekat Prabowo Masuk – Page 3

    Komisaris PLN Dirombak, Orang Dekat Prabowo Masuk – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran Dewan Komisaris PT PLN (Persero). Ada 4 nama baru yang masuk dalam daftar trsebut, termasuk beberapa orang dekat Presiden Prabowo Subianto.

    Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor SK-269/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT PLN. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) penggantian daftar komisaris dilakukan pada Kamis, 14 November 2024.

    Adapun 4 nama baru yang jadi Komisaris PLN diantaranya Wakil Menteri BUMN Aminudin Maruf sebagai Komisaris. Aminudin pernah menjabat sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

    Ada pula, Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode 2014-2019, Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran. Sebelumnya, dia menempati posisi Komisaris Utama PT Pelni (Persero).

    Berikutnya, ada nama Purnawirawan Polisi, Yazid Fanani yang ikut masuk sebagai Komisaris Independen. Seeta, nama Direktur Jenderal Ketenagalistrikkan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu sebagai Komisaris.

    RUPS juga mengangkat kembali Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

    Ada beberapa nama yang diberhentikan, yakni Dudy Purwagandhi yang didapuk menjadi Menteri Perhubungan, sebelumnya menjabat Komisaris PLN. Lalu, ada Charles Sitorus yang tersandung kasus hukum, sempat menjabat Komisaris.

    Berikutnya ada Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, sebelumnya sebagai Komisaris. Staf Ahli Menteri BUMN Bidang Keuangan Nawal Nely yang sebelumnya Komisaris. Serta, Mohamad Ikhsan dari posisi Komisaris.

  • Erick Thohir Rombak Komisaris PLN, Ini Daftar Lengkapnya

    Erick Thohir Rombak Komisaris PLN, Ini Daftar Lengkapnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham PT PLN (Persero) menetapkan empat komisaris baru dan memperpanjang masa jabatan dua direksi PT PLN (Persero).

    Hal ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis (14/11/2024) di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.

    Berdasarkan keterangan resmi PLN, RUPS ini menyepakati pemberhentian dengan hormat jajaran komisaris, antara lain:

    1. Suahasil Nazara selaku Wakil Komisaris Utama

    2. Nawal Nely sebagai Komisaris

    3. Mohamad Ikhsan sebagai Komisaris

    4. Arcandra Tahar sebagai Komisaris Independen

    5. Dudy Purwagandhi sebagai Komisaris

    Dan mengukuhkan pemberhentian Charles Sitorus sebagai Komisaris Independen.

    RUPS juga mengangkat jajaran Komisaris baru yang terdiri dari:

    1. Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama

    2. Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris

    3. Jisman P. Hutajulu sebagai Komisaris

    4. Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen

    5. Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen

    Dengan penetapan tersebut, maka susunan jajaran Dewan Komisaris PLN terbaru berubah menjadi sebagai berikut:

    1. Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen

    2. Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama

    3. Susiwijono Moegiarso sebagai Komisaris

    4. Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris

    5. Dadan Kusdiana sebagai Komisaris

    6. Jisman P. Hutajulu sebagai Komisaris

    7. Mutanto Juwono sebagai Komisaris Independen

    8. Andi Arief sebagai Komisaris Independen

    9. Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen

    10. Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen

    RUPS juga kembali mengangkat Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama dan Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan.

    Dengan pengangkatan ini, maka susunan Direksi PLN terbaru menjadi sebagai berikut:

    1. Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama

    2. Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan

    3. Yusuf Didi Setiarto sebagai Direktur Legal dan Manajemen Human Capital

    4. Evy Haryadi sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem

    5. Edi Srimulyanti sebagai Direktur Retail dan Niaga

    6. Hartanto Wibowo sebagai Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis

    7. Wiluyo Kusdwiharto sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan

    8. Adi Lumakso sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan

    9. Adi Priyanto sebagai Direktur Distribusi

    10. Suroso Isnandar sebagai Direktur Manajemen Risiko.

    (wia)

  • Erick Thohir Angkat Anak Buah Bahlil Jadi Komisaris PLN

    Erick Thohir Angkat Anak Buah Bahlil Jadi Komisaris PLN

    Jakarta

    Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Kamis, 14 November 2024, melakukan perubahan susunan komisaris di PT PLN (Persero) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS tersebut diputuskan ada penambahan satu komisaris di PLN.

    Posisi Komisaris tersebut diisi oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, di mana Kementerian ESDM saat ini dipimpin Bahlil Lahadalia.

    “Ya salah satunya saya lah, jadi Komisaris di PLN,” kata Jisman di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    Pada kesempatan itu ia juga menyebut tidak ada perubahan pada jajaran direksi PLN. Artinya Darmawan Prasodjo tetap menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

    “(Darmawan) masih lah masih tetap (menjabat Dirut),” ujar Jisman.

    Saat ditanya lebih rinci soal pergantian Komisaris lain di PLN, Jisman mengaku belum mengetahui pasti. Sementara itu, Suahasil Nazara diproyeksikan tetap menjabat Wakil Komisaris Utama PLN.

    Dilansir dari laman Kemneterian ESDM, Jisman P. Hutajulu lahir di Tapanuli pada 18 Januari 1967. Ia mengawali karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 1993. Pada tahun 2000, Jisman menjabat PJ. Kasie Analisis Harga Listrik Distribusi. Setahun setelahnya, ia menjadi Kasie Harga Jual Tenaga Listrik.

    Karirnya terus menanjak hingga pada 2018, Jisman menjadi Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan. Empat tahun setelahnya, pada 2022 ia berpindah menjadi Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan. Jisman juga aktif terlibat dalam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Ketenagalistrikan dan menjadi Kepala PPNS sejak 2014 hingga sekarang.

    (ily/rrd)

  • Bantu Sri Mulyani, Budi Gunawan Siap Turun Tangan Kejar Pajak!

    Bantu Sri Mulyani, Budi Gunawan Siap Turun Tangan Kejar Pajak!

    Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan ikut buka suara mengenai upaya pemerintah mengejar potensi pajak dari sektor ekonomi ‘bawah tanah’ atau shadow economy. Dia mengatakan telah menugaskan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan untuk ikut menangani masalah ini.

    “Sekali lagi kami jelaskan, strategi yang kami gunakan dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan ini dari hulu sampai hilir. Termasuk aspek shadow economy atau penghindaran pajak,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, (14/11/2024).

    Budi Gunawan mengatakan penanganan terhadap shadow economy juga sudah masuk dalam rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh desk tersebut. “Juga sudah masuk dalam timeline rencana kegiatan sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan,” kata dia.

    Perlu diketahui, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan merupakan salah satu desk yang dibentuk Kemenko Polkam untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Selain Desk Pencegahan Penyelundupan, ada pula Desk Pemberantasan Narkoba dan Desk Penanganan Judi Online hingga desk peningkatan penerimaan.

    Adapun shadow economy kerap disebut pula sebagai underground economy atau ekonomi bawah tanah. Kegiatan ekonomi ini tidak terdata di pemerintahan sehingga mengurangi potensi penerimaan negara.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan pemerintah tengah berupaya memetakan aktivitas yang masuk dalam shadow dan underground economy ini. Dia bilang secara garis besar kegiatan ini dapat dibagi dua, yakni berupa upaya menghindari membayar pajak dan kegiatan yang tergolong ilegal, seperti judi online.

    Dia mengatakan telah mengutus dua wakilnya, Anggito Abimanyu dan Suahasil Nazara untuk bertemu dengan Menko Polkam Budi Gunawan untuk menjelaskan perihal underground economy ini. Dia bilang pemerintah akan memikirkan tindakan yang tepat untuk menangani masalah ekonomi bawah tanah ini.

    “Kami dalam hal ini Pak Anggito dan Pak Suahasil sudah bicara ke Pak Menko Polkam untuk tindakan-tindakan yang telah menjadi perhatian. Untuk penegakan hukum kami juga sudah ke Menko dan Menteri Hukum untuk menyampaikan,” kata dia.

    (rsa/mij)

  • Belanja Kemenkeu diprediksi hemat 7 persen imbas pemangkasan perjadin

    Belanja Kemenkeu diprediksi hemat 7 persen imbas pemangkasan perjadin

    Kami memperkirakan belanja 93,17 persen pada akhir Desember nanti, ini telah memperhitungkan berbagai macam penghematan yang bisa kami ambil.

    Jakarta (ANTARA) – Realisasi belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran (TA) 2024 diproyeksi sebesar 93,17 persen, atau hemat hampir 7 persen, imbas pemangkasan anggaran perjalanan dinas (perjadin).

    “Kami memperkirakan belanja 93,17 persen pada akhir Desember nanti, ini telah memperhitungkan berbagai macam penghematan yang bisa kami ambil, termasuk penghematan perjalanan dinas yang memang menjadi arahan kemarin,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan kesepakatan dengan DPR RI tahun lalu, pagu anggaran Kemenkeu ditetapkan sebesar Rp48,7 triliun, dengan pagu tanpa badan layanan umum (BLU) adalah Rp39,28 triliun dan dengan BLU tetap Rp9,42 triliun.

    Adapun realisasi belanja Kemenkeu, termasuk BLU, per 31 Oktober 2024 mencapai 76,06 persen. Realisasi itu lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu yang tercatat 54,49 persen. Artinya, terjadi pertumbuhan 39,58 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kinerja belanja Kemenkeu.

    Berdasarkan lima program kegiatan, kebanyakan realisasi program masih di bawah 70 persen.

    Rinciannya, program pengelolaan belanja negara terealisasi 68,39 persen; pengelolaan penerimaan negara 76,44 persen; perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko 66,21 persen; kebijakan fiskal 65,47 persen; dan dukungan manajemen 76,10 persen.

    Hingga 12 November 2024, belanja Kemenkeu yang sudah berkontrak namun belum terserap sebesar Rp624,73 miliar untuk belanja barang dan Rp1,37 triliun untuk belanja modal.

    Wamenkeu Suahasil memastikan Kemenkeu akan terus melanjutkan disiplin dan efisiensi pengelolaan anggaran sebagai wujud implementasi spending better yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.

    Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Utang Burden Sharing Pemerintah ke BI Rp836,56 Triliun, Jatuh Tempo mulai 2025

    Utang Burden Sharing Pemerintah ke BI Rp836,56 Triliun, Jatuh Tempo mulai 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Aksi berbagi beban alias burden sharing antara pemerintah dan bank sentral, di mana Bank Indonesia membeli surat utang negara di pasar perdana untuk menstabilkan sistem keuangan dan membiayai APBN selama pandemi Covid-19, tercatat senilai Rp836,56 triliun. 

    Sejatinya, Bank Indonesia (BI) dilarang untuk membeli surat berharga negara (SBN) di pasar primer. Namun melalui kebijakan burden sharing–istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Gubernur BI Perry Warjiyo–BI diperkenankan membeli langsung surat utang untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.

    Kala itu, kegiatan ekonomi terhenti dan keran penerimaan negara yang utamanya berasal dari perpajakan juga tersendat. Alhasil, perlu adanya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Melihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, tercatat dari penerbitan SBN dalam rangka SKB II dan SKB III tersebut, terdapat SBN berupa SUN seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di pasar perdana. 

    Pembiayaan yang masuk ke APBN tersebut saat itu digunakan sebagai sumber dana program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). 

    Skema burden sharing sebagaimana SKB II yang hanya berlaku pada 2020 telah diterbitkan sebesar Rp397,56 triliun untuk Public Goods.

    Penerbitan SBN dalam rangka SKB III yang diperuntukkan untuk kontribusi di bidang kesehatan dan kemanusiaan mencapai Rp215 triliun pada tahun 2021 dan Rp224 triliun pada 2022.

    Total jatuh tempo utang tersebut mulai pada 2025 (Rp100 triliun), 2026 (Rp154,5 triliun), 2027 (Rp210,5 triliun), 2028 (Rp208,06 triliun), 2029 (Rp107,5 triliun), dan 2030 (Rp56 triliun). 

    Sejauh ini pemerintah belum menjabarkan cara melunasi utang kepada bank sentral tersebut yang dimulai pada tahun depan dengan ruang fiskal yang sempit.

    Mengingat, jatuh tempo utang pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun, termasuk di dalamnya Rp100 triliun milik BI. Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

    Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia pun membatasi pembicaraan soal penyelesaian skema burden sharing. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto enggan memberikan komentar terkait kewajiban pemerintah terhadap BI. 

  • Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

    Pembubaran satgas tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.32/2024 tentang Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Aturan ini diteken Prabowo pada 8 November 2024.

    Dengan demikian, dengan dikeluarkannya Keppres ini maka Satgas UU dinyatakan sudah tidak berlaku dan dibubarkan.

    Dalam pertimbangannya, pembubaran Satgas UU Cipta Kerja ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepengurusan pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” dalam salah satu poin pertimbangan pada Keppres tersebut, dikutip Sabut (9/11/2024).

    Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Mei 2021. Satgas ini bertugas untuk mensinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.

    Adapun, Satgas ini dipimpin atau diketuai oleh Mahendra Siregar dan tiga wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede. Sementara posisi sekretaris Satgas dijabat oleh Arif Budimanta.

    Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkain UU Ciptaker. Menanggapi hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.

    “Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

    Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

    Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan dialog bersama serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya guna menindaklanjuti pasca putusan MK.

    “Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. 

  • Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subionto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dibentuk oleh pendahulunya, Presiden Jokowi. Pembubaran itu untuk efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 

    Prabowo sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Dengan Keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 dikutip dari salinan aturan yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (9/11/2024).

    Keppres ini ditandatangani oleh Prabowo pada 8 November 2024. Dalam bab pertimbangannya disebutkan pembubaran satgas dilakukan demi efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi pertimbangan huruf b.

    Sebelumnya, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk masa Presiden Jokowi untuk menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi undang-undang itu oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. 

    Satgas UU Cipta Kerja diketui oleh oleh Mahendra Siregar. Kemudian wakil ketuanya adalah Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, dan sekretaris Arif Budimanta. Dalam bertugas, mereka bertanggung jawab langsung ke presiden.

  • Gerak Cepat Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

    Gerak Cepat Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

    GELORA.CO  – Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 

    Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (9/11/2024). 

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut. 

    Perpres yang ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024 itu, juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja. 

    Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. 

    “Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut. 

     Untuk informasi lebih lanjut terkait Keppres Nomor 32 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan JDIH Kemensetneg, di sini. UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. 

    UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih. 

    Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. 

    Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta. 

    Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertugas menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden

  • Maruarar Sirait Rayu Kemenkeu Hapus PPH dan PPN Perumahan

    Maruarar Sirait Rayu Kemenkeu Hapus PPH dan PPN Perumahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas penghapusan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). 

    Hal tersebut disampaikan Ara saat menemui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Dia menjelaskan, usulan tersebut dilakukan untuk menurunkan harga rumah untuk rakyat kecil. 

    “Yang juga penting adalah insentif pajak untuk pembangunan rumah bagi rakyat dengan dukungan penghapusan PPH dan PPN,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (9/11/2024).

    Lebih lanjut, dirinya juga meminta dukungan kepada Wamenkeu untuk dapat memberikan kemudahan perizinan dan pajak dari Pemerintah Daerah. Di mana sebelumnya, Ara menyebut telah mengantongi kesepakatan dengan Pemda Tingkat 2 untuk melakukan penghapusan BPHTB. 

    Kemudian, dirinya juga memastikan bahwa pemerintah turut berkomitmen untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya menjadi 10 hari, penyederhanaan persyaratan, dan kepastian waktu penerbitan izin. 

    Dari segi pembiayaan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengaku siap bersinergi dengan Kementerian PKP untuk dapat mempermudah proses persetujuan KPR bagi masyarakat.

    Di mana, untuk mewujudkan hal itu dirinya juga menyampaikan usulan untuk meringankan biaya cicilan masyarakat dengan melakukan perpanjangan tenor hingga 30 tahun.

    “Salah satunya dengan wacana usulan perpanjangan tenor hingga 30 tahun,” ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Wamenkeu Suahasil Nazara menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan. Dia menegaskan, Kementerian Keuangan bakal berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk dapat menyediakan payung hukum atas usulan yang disampaikan tersebut.

    “Untuk itu tinggal bagaimana menyediakan berbagai payung hukumnya untuk mengimplementasikan semua ide yang ada,” pungkasnya.