Tag: Suahasil Nazara

  • Bantu Sri Mulyani, Budi Gunawan Siap Turun Tangan Kejar Pajak!

    Bantu Sri Mulyani, Budi Gunawan Siap Turun Tangan Kejar Pajak!

    Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan ikut buka suara mengenai upaya pemerintah mengejar potensi pajak dari sektor ekonomi ‘bawah tanah’ atau shadow economy. Dia mengatakan telah menugaskan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan untuk ikut menangani masalah ini.

    “Sekali lagi kami jelaskan, strategi yang kami gunakan dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan ini dari hulu sampai hilir. Termasuk aspek shadow economy atau penghindaran pajak,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, (14/11/2024).

    Budi Gunawan mengatakan penanganan terhadap shadow economy juga sudah masuk dalam rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh desk tersebut. “Juga sudah masuk dalam timeline rencana kegiatan sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan,” kata dia.

    Perlu diketahui, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan merupakan salah satu desk yang dibentuk Kemenko Polkam untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Selain Desk Pencegahan Penyelundupan, ada pula Desk Pemberantasan Narkoba dan Desk Penanganan Judi Online hingga desk peningkatan penerimaan.

    Adapun shadow economy kerap disebut pula sebagai underground economy atau ekonomi bawah tanah. Kegiatan ekonomi ini tidak terdata di pemerintahan sehingga mengurangi potensi penerimaan negara.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan pemerintah tengah berupaya memetakan aktivitas yang masuk dalam shadow dan underground economy ini. Dia bilang secara garis besar kegiatan ini dapat dibagi dua, yakni berupa upaya menghindari membayar pajak dan kegiatan yang tergolong ilegal, seperti judi online.

    Dia mengatakan telah mengutus dua wakilnya, Anggito Abimanyu dan Suahasil Nazara untuk bertemu dengan Menko Polkam Budi Gunawan untuk menjelaskan perihal underground economy ini. Dia bilang pemerintah akan memikirkan tindakan yang tepat untuk menangani masalah ekonomi bawah tanah ini.

    “Kami dalam hal ini Pak Anggito dan Pak Suahasil sudah bicara ke Pak Menko Polkam untuk tindakan-tindakan yang telah menjadi perhatian. Untuk penegakan hukum kami juga sudah ke Menko dan Menteri Hukum untuk menyampaikan,” kata dia.

    (rsa/mij)

  • Belanja Kemenkeu diprediksi hemat 7 persen imbas pemangkasan perjadin

    Belanja Kemenkeu diprediksi hemat 7 persen imbas pemangkasan perjadin

    Kami memperkirakan belanja 93,17 persen pada akhir Desember nanti, ini telah memperhitungkan berbagai macam penghematan yang bisa kami ambil.

    Jakarta (ANTARA) – Realisasi belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran (TA) 2024 diproyeksi sebesar 93,17 persen, atau hemat hampir 7 persen, imbas pemangkasan anggaran perjalanan dinas (perjadin).

    “Kami memperkirakan belanja 93,17 persen pada akhir Desember nanti, ini telah memperhitungkan berbagai macam penghematan yang bisa kami ambil, termasuk penghematan perjalanan dinas yang memang menjadi arahan kemarin,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan kesepakatan dengan DPR RI tahun lalu, pagu anggaran Kemenkeu ditetapkan sebesar Rp48,7 triliun, dengan pagu tanpa badan layanan umum (BLU) adalah Rp39,28 triliun dan dengan BLU tetap Rp9,42 triliun.

    Adapun realisasi belanja Kemenkeu, termasuk BLU, per 31 Oktober 2024 mencapai 76,06 persen. Realisasi itu lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu yang tercatat 54,49 persen. Artinya, terjadi pertumbuhan 39,58 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kinerja belanja Kemenkeu.

    Berdasarkan lima program kegiatan, kebanyakan realisasi program masih di bawah 70 persen.

    Rinciannya, program pengelolaan belanja negara terealisasi 68,39 persen; pengelolaan penerimaan negara 76,44 persen; perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko 66,21 persen; kebijakan fiskal 65,47 persen; dan dukungan manajemen 76,10 persen.

    Hingga 12 November 2024, belanja Kemenkeu yang sudah berkontrak namun belum terserap sebesar Rp624,73 miliar untuk belanja barang dan Rp1,37 triliun untuk belanja modal.

    Wamenkeu Suahasil memastikan Kemenkeu akan terus melanjutkan disiplin dan efisiensi pengelolaan anggaran sebagai wujud implementasi spending better yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.

    Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Utang Burden Sharing Pemerintah ke BI Rp836,56 Triliun, Jatuh Tempo mulai 2025

    Utang Burden Sharing Pemerintah ke BI Rp836,56 Triliun, Jatuh Tempo mulai 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Aksi berbagi beban alias burden sharing antara pemerintah dan bank sentral, di mana Bank Indonesia membeli surat utang negara di pasar perdana untuk menstabilkan sistem keuangan dan membiayai APBN selama pandemi Covid-19, tercatat senilai Rp836,56 triliun. 

    Sejatinya, Bank Indonesia (BI) dilarang untuk membeli surat berharga negara (SBN) di pasar primer. Namun melalui kebijakan burden sharing–istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Gubernur BI Perry Warjiyo–BI diperkenankan membeli langsung surat utang untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.

    Kala itu, kegiatan ekonomi terhenti dan keran penerimaan negara yang utamanya berasal dari perpajakan juga tersendat. Alhasil, perlu adanya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Melihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, tercatat dari penerbitan SBN dalam rangka SKB II dan SKB III tersebut, terdapat SBN berupa SUN seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di pasar perdana. 

    Pembiayaan yang masuk ke APBN tersebut saat itu digunakan sebagai sumber dana program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). 

    Skema burden sharing sebagaimana SKB II yang hanya berlaku pada 2020 telah diterbitkan sebesar Rp397,56 triliun untuk Public Goods.

    Penerbitan SBN dalam rangka SKB III yang diperuntukkan untuk kontribusi di bidang kesehatan dan kemanusiaan mencapai Rp215 triliun pada tahun 2021 dan Rp224 triliun pada 2022.

    Total jatuh tempo utang tersebut mulai pada 2025 (Rp100 triliun), 2026 (Rp154,5 triliun), 2027 (Rp210,5 triliun), 2028 (Rp208,06 triliun), 2029 (Rp107,5 triliun), dan 2030 (Rp56 triliun). 

    Sejauh ini pemerintah belum menjabarkan cara melunasi utang kepada bank sentral tersebut yang dimulai pada tahun depan dengan ruang fiskal yang sempit.

    Mengingat, jatuh tempo utang pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun, termasuk di dalamnya Rp100 triliun milik BI. Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

    Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia pun membatasi pembicaraan soal penyelesaian skema burden sharing. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto enggan memberikan komentar terkait kewajiban pemerintah terhadap BI. 

  • Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

    Pembubaran satgas tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.32/2024 tentang Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Aturan ini diteken Prabowo pada 8 November 2024.

    Dengan demikian, dengan dikeluarkannya Keppres ini maka Satgas UU dinyatakan sudah tidak berlaku dan dibubarkan.

    Dalam pertimbangannya, pembubaran Satgas UU Cipta Kerja ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepengurusan pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” dalam salah satu poin pertimbangan pada Keppres tersebut, dikutip Sabut (9/11/2024).

    Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Mei 2021. Satgas ini bertugas untuk mensinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.

    Adapun, Satgas ini dipimpin atau diketuai oleh Mahendra Siregar dan tiga wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede. Sementara posisi sekretaris Satgas dijabat oleh Arif Budimanta.

    Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkain UU Ciptaker. Menanggapi hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.

    “Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

    Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

    Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan dialog bersama serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya guna menindaklanjuti pasca putusan MK.

    “Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. 

  • Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subionto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dibentuk oleh pendahulunya, Presiden Jokowi. Pembubaran itu untuk efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 

    Prabowo sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Dengan Keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 dikutip dari salinan aturan yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (9/11/2024).

    Keppres ini ditandatangani oleh Prabowo pada 8 November 2024. Dalam bab pertimbangannya disebutkan pembubaran satgas dilakukan demi efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi pertimbangan huruf b.

    Sebelumnya, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk masa Presiden Jokowi untuk menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi undang-undang itu oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. 

    Satgas UU Cipta Kerja diketui oleh oleh Mahendra Siregar. Kemudian wakil ketuanya adalah Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, dan sekretaris Arif Budimanta. Dalam bertugas, mereka bertanggung jawab langsung ke presiden.

  • Gerak Cepat Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

    Gerak Cepat Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

    GELORA.CO  – Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 

    Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (9/11/2024). 

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut. 

    Perpres yang ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024 itu, juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja. 

    Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. 

    “Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut. 

     Untuk informasi lebih lanjut terkait Keppres Nomor 32 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan JDIH Kemensetneg, di sini. UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. 

    UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih. 

    Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. 

    Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta. 

    Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertugas menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden

  • Maruarar Sirait Rayu Kemenkeu Hapus PPH dan PPN Perumahan

    Maruarar Sirait Rayu Kemenkeu Hapus PPH dan PPN Perumahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas penghapusan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). 

    Hal tersebut disampaikan Ara saat menemui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Dia menjelaskan, usulan tersebut dilakukan untuk menurunkan harga rumah untuk rakyat kecil. 

    “Yang juga penting adalah insentif pajak untuk pembangunan rumah bagi rakyat dengan dukungan penghapusan PPH dan PPN,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (9/11/2024).

    Lebih lanjut, dirinya juga meminta dukungan kepada Wamenkeu untuk dapat memberikan kemudahan perizinan dan pajak dari Pemerintah Daerah. Di mana sebelumnya, Ara menyebut telah mengantongi kesepakatan dengan Pemda Tingkat 2 untuk melakukan penghapusan BPHTB. 

    Kemudian, dirinya juga memastikan bahwa pemerintah turut berkomitmen untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya menjadi 10 hari, penyederhanaan persyaratan, dan kepastian waktu penerbitan izin. 

    Dari segi pembiayaan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengaku siap bersinergi dengan Kementerian PKP untuk dapat mempermudah proses persetujuan KPR bagi masyarakat.

    Di mana, untuk mewujudkan hal itu dirinya juga menyampaikan usulan untuk meringankan biaya cicilan masyarakat dengan melakukan perpanjangan tenor hingga 30 tahun.

    “Salah satunya dengan wacana usulan perpanjangan tenor hingga 30 tahun,” ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Wamenkeu Suahasil Nazara menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan. Dia menegaskan, Kementerian Keuangan bakal berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk dapat menyediakan payung hukum atas usulan yang disampaikan tersebut.

    “Untuk itu tinggal bagaimana menyediakan berbagai payung hukumnya untuk mengimplementasikan semua ide yang ada,” pungkasnya.

  • Kementerian Perumahan dan BTN Usul Hapus PPN 11 Persen dan PPh 2,5 Persen ke Menkeu

    Kementerian Perumahan dan BTN Usul Hapus PPN 11 Persen dan PPh 2,5 Persen ke Menkeu

    GELORA.CO  – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bersama Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengusulkan insentif pajak ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merealisasikan program 3 juta rumah.

    Usulan insentif pajak tersebut mencakup penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen.

    Dalam sebuah acara diskusi bertajuk “Program 3 Juta Rumah: Gotong Royong Membangun Rumah Untuk Rakyat” di BTN Tower, Jakarta Pusat, Maruarar bertanya pada Nixon bagaimana selama hampir tiga pekan ini bekerja bersama dirinya.

    Sejak Ara, sapaan akrab Maruarar, menjadi menteri, Nixon mengungkap ia telah enam kali bertemu. Di salah satu pertemuan itu adalah mereka ke Kemenkeu untuk mengusulkan insentif ini.

    Untuk usulan insentif penghapusan PPN, Nixon mengusulkan agar kebijakan tersebut dijalankan langsung dalam jangka panjang, bukan pendek.

    “Selama ini sulit sekali bicara mengenai misalnya PPN 11 persen itu kalau mau dikecualikan untuk perumahan rakyat. Kita minta tadi kalau diputus, lima tahun saja.”

    “Jangan tiap enam bulan (karena) membuat dunia usaha naik turun. Mereka tadi juga kalau saya lihat menyanggupi,” ujar Nixon, Jumat (8/11/2024) malam.

    “Kita minta tadi PPh 2,5 persen juga bisa hilang. Retribusi 2,5 persen bisa hilang. Sehingga mudah-mudahan nanti para developer (bisa) berkurang biaya produksinya 21 persen. Itu yang kita harapkan untuk rumah rakyat,” lanjutnya.

    Ditemui usai acara, Ara mengungkap dirinya dan Nixon bertemu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ketika bertandang ke Kemenkeu.

    “Saya kira pesan itu sudah sampai kepada Ibu Menteri Keuangan. Tadi responnya Pak Suhasil bagus,” kata Ara. Menurut dia, keputusan apapun yang nantinya diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani harus dihormati.

    “Jadi kita harus menghormati kewenangan, ya. Ibu Menteri ini punya kewenangan yang harus kita hormati. Dia berpikir untuk APBN, penerimaan, dan pengeluaran satu negara ini. Kita harus juga menghormati, tidak bisa bicara parsial,” pungkas Ara.

  • Kemenkeu rilis aturan anggaran dan penggunaan aset kementerian baru

    Kemenkeu rilis aturan anggaran dan penggunaan aset kementerian baru

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)

    Kemenkeu rilis aturan anggaran dan penggunaan aset kementerian baru
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 09 November 2024 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan mengenai pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024.

    Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2024 di Jakarta, Jumat, menjelaskan PMK itu menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 yang mengamanatkan Kemenkeu untuk menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penggunaan aset dan anggaran bagi K/L baru.

    “PMK sudah keluar, yaitu PMK 90/2024 yang diteken 4 November, termasuk di dalamnya mengatur mengenai penggunaan aset, penggunaan anggaran, dan nomor bagian anggaran dari K/L baru,” kata Suahasil.

    Secara paralel, perpres terkait K/L mulai diterbitkan satu per satu. Hal ini menjadi pedoman untuk alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang direncanakan akan keluar pada akhir November atau awal Desember 2024. Menurut Suahasil, penyelesaian APBN 2024 terus dilakukan oleh seluruh K/L dengan berpedoman terhadap mekanisme yang diatur dalam PMK 90/2024.

    Program quick wins dari Presiden Prabowo Subianto yang telah masuk dalam APBN 2025 juga akan dikeluarkan dalam bentuk DIPA dan diimplementasikan sejak awal pelaksanaan APBN 2025. Sementara program-program yang masih dalam tahap perencanaan oleh K/L akan dibahas bulan ini, agar bisa dianggarkan dan dilaksanakan mulai awal tahun 2025.

    “Masing-masing K/L sekarang sedang bekerja untuk merumuskan aktivitas dan kegiatannya yang akan dianggarkan dalam APBN 2025 tersebut,” ujar Suahasil.

    Adapun detail PMK 90/2024 mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada K/L yang mengalami perubahan. Dalam Pasal 2, dijelaskan K/L itu mencakup K/L yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk.

    Kemudian, Pasal 3 menjelaskan menteri keuangan menetapkan kode bagian anggaran K/L untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan aset TA 2024 dan TA 2025 K/L yang tercantum dalam Pasal 2. K/L yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program/kegiatan pada bagian anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024.
     

    Bila diperlukan, K/L dapat mengajukan revisi DIPA sesuai ketentuan, dengan batas akhir pengajuan revisi hingga 29 November 2024. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan menyelesaikan revisi paling lama dua hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

    Untuk K/L yang mengalami pemisahan dapat menggunakan DIPA TA 2024 dengan revisi atau memilih pemisahan DIPA. DJA akan menerbitkan surat penunjukan K/L pengampu dalam satu hari setelah aturan diundangkan. K/L pengampu akan menggunakan alokasi anggaran untuk mendanai tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan.

    Pengajuan revisi DIPA TA 2024 oleh K/L pengampu juga harus disampaikan paling lambat 29 November 2024, dengan proses penyelesaian dua hari kerja.

    Sementara untuk K/L yang terpisah dengan mekanisme pemisahan anggaran, K/L pengampu dan Kemenkeu akan memetakan program/kegiatan yang relevan sesuai dengan prioritas nasional. Prioritas alokasi anggaran mencakup penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan, belanja pegawai, belanja bantuan sosial, bantuan pemerintah, serta sisa uang persediaan. Revisi DIPA untuk K/L hasil pemisahan harus diajukan paling lambat 15 November 2024.

    Untuk K/L yang mengalami penggabungan kan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 hingga 31 Desember 2024. Jika ada kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, revisi DIPA harus dilakukan paling lambat 29 November 2024.

    Sedangkan K/L yang baru dibentuk akan berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara atau K/L lain yang ditunjuk oleh DJA atas nama menteri keuangan.

    Untuk K/L yang terpisah dan menerapkan pola keuangan badan layanan umum (BLU) harus menyepakati status satuan kerja yang disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat 11 November 2024. Jika kesepakatan tidak tercapai, menteri keuangan akan menetapkan status tersebut. Tarif dan remunerasi yang berlaku sebelum peraturan ini akan tetap digunakan hingga ketentuan baru diterbitkan.

    Sumber : Antara

  • Bahlil Sebut Tak Tepat Sasaran, Sri Mulyani sudah Kucurkan Rp139,6 Triliun Subsidi BBM Cs

    Bahlil Sebut Tak Tepat Sasaran, Sri Mulyani sudah Kucurkan Rp139,6 Triliun Subsidi BBM Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati telah mengucurkan Rp139,6 triliun untuk subsidi energi per 31 Oktober 2024. 

    Sebelumnya, subsidi BBM Cs tersebut menjadi sorotan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia lantaran dinilai tidak tepat sasaran. Anggaran negara itu diklaim justru dinikmati orang kaya.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, subsidi energi diberlakukan agar harga listrik hingga BBM bisa tetap terkendali agar tidak membebankan masyarakat banyak.

    “[Sehingga] masyarakat dapat terus menjalankan kegiatan ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi kita,” jelas Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

    Dia memerinci, anggaran untuk subsidi energi tersebut diperuntukkan untuk BBM sebesar 13.476,6 ribu kiloliter. Angka tersebut meningkat 1,1% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu (year-on-year/YoY).

    Lalu, LPG 3 kg senilai 6.131,6 juta kilogram. Angka tersebut naik 1,3% secara YoY. 

    Terakhir, listrik bersubsidi sebanyak 41,3 juta pelanggan. Angka tersebut juga naik 4,3% secara YoY.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut Rp100 triliun dana subsidi energi diduga dinikmati orang kaya.

    Menurutnya, hal itu terjadi karena penyaluran subsidi tidak tepat sasaran. Bahlil menjelaskan pemerintah saat ini mengalokasikan dana untuk subsidi energi sebesar Rp435 triliun yang terdiri atas subsidi BBM, LPG, dan listrik. 

    Namun, dia mengatakan 30% dari dana subsidi tersebut malah dinikmati orang mampu. Data itu, sambungnya, didapat berdasarkan laporan dari PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), maupun BPH Migas.

    “Tapi jujur saya katakan ya Kurang lebih sekitar 20%–30% subsidi BBM dan listrik Itu berpotensi tidak tepat sasaran dan itu gede angkanya itu kurang lebih Rp100 triliun,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Sementara itu, subsidi tepat sasaran menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Untuk mencapai subsidi tepat sasaran, Prabowo pun memanggil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dan sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan di Jakarta pada Rabu (30/10/2024).

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan, Prabowo menggelar rapat tersebut guna membahas subsidi energi. Prabowo disebut akan mengubah skema penyaluran subsidi energi yakni langsung ke penerima.