Tag: Suahasil Nazara

  • Jelang Pengumuman Kebijakan PPN 12%, Ekonom Beri Sejumlah Masukan

    Jelang Pengumuman Kebijakan PPN 12%, Ekonom Beri Sejumlah Masukan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai bahwa pemerintah perlu mengkaji dengan cermat sebelum mengumumkan soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% di awal 2025.

    Rizal mengatakan bahwa penerapan tarif PPN 12% pada barang-barang mewah akan mendorong penerimaan negara.

    Peningkatan aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat menjadi pendorong utama kenaikan penerimaan. Namun, belum ada rincian khusus mengenai kontribusi tarif PPN untuk barang mewah.

    “Penerapan PPN 12% untuk barang mewah merupakan langkah strategis yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani mayoritas masyarakat,” ucapnya, Sabtu (14/12/2024).

    Rizal menyebut bahwa kebijakan ini mencerminkan pendekatan selektif, di mana barang kebutuhan pokok, utilitas dasar, dan layanan publik seperti pendidikan serta kesehatan tetap bebas pajak.

    Dengan demikian, kata Rizal pemerintah menunjukkan upaya melindungi daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah. Apalagi tahun depan harus dilakukan perhatian lebih terhadap capaian konsumsi rumah tangga yang tinggi.

    Namun demikian, Rizal melanjutkan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari risiko. Peningkatan tarif pada barang mewah dapat menekan konsumsi barang-barang tersebut, terutama di sektor otomotif premium dan perhiasan, yang berpotensi memengaruhi pendapatan sektor terkait.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa jika tidak diimplementasikan dengan tepat, kebijakan ini dapat memicu persepsi ketidakadilan, terutama jika cakupan barang yang dikenakan PPN 12% tidak jelas atau berubah-ubah.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penting bagi pemerintah untuk memastikan kebijakan ini disosialisasikan dengan baik dan diterapkan secara konsisten.

    “Transparansi mengenai alasan pemilihan barang yang dikenakan PPN 12% dan pengawasan pelaksanaannya harus diutamakan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, dia mengatakan bahwa langkah ini juga harus didukung oleh evaluasi berkala untuk memastikan dampak positif lebih besar daripada potensi efek negatifnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah bakal mengumumkan soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di awal 2025 pada pekan depan, Senin (16/12/2024).

    Hal itu diungkap Airlangga usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto bersama dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jumat (13/12/2024).

    “Ini akan dimatangkan lagi, perhitungannya difinalisasi, akan diumumkan hari Senin jam 10. Nanti diundang,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Airlangga mengatakan bahwa pemerintah bakal ikut mengumumkan sejumlah paket kebijakan ekonomi lain, sekaligus mengumumkan perincian kebijakan PPN 12%.

    Adapun mengenai payung hukum peraturan teknis amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu bakal dituangkan dalam dua peraturan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Pemerintah (PP).

    “Payung hukumnya ada PMK, ada yang PP,” ungkap Politisi Partai Golkar itu.

    Airlangga memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak bakal berdampak ke bahan pokok penting, karena sejatinya bahan pokok penting tidak terkena PPN.

    Pria yang pernah menjadi Menteri Perindustrian itu irit berbicara terkait dengan kebijakan PPN 12% yang akan diumumkan pekan depan. 

    “Nanti diumumkan di kantor Kemenko. Nanti kami undang,” pungkasnya. 

    Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah amanat dari UU HPP yang diteken pada 2021. Sebelumnya, kenaikan PPN dari 10% ke 11% sudah lebih dulu diterapkan pada April 2022.

  • Usai Rapat dengan Prabowo, Pemerintah Umumkan Keputusan PPN 12% Senin Besok (16/12)

    Usai Rapat dengan Prabowo, Pemerintah Umumkan Keputusan PPN 12% Senin Besok (16/12)

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah bakal mengumumkan soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di awal 2025 pada pekan depan, Senin (16/12/2024).

    Hal itu diungkap Airlangga usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto bersama dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jumat (13/12/2024).

    “Ini akan dimatangkan lagi, perhitungannya difinalisasi, akan diumumkan hari Senin jam 10. Nanti diundang,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Airlangga mengatakan bahwa pemerintah bakal ikut mengumumkan sejumlah paket kebijakan ekonomi lain, sekaligus mengumumkan perincian kebijakan PPN 12%.

    Adapun mengenai payung hukum peraturan teknis amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu bakal dituangkan dalam dua peraturan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Pemerintah (PP).

    “Payung hukumnya ada PMK, ada yang PP,” ungkap Politisi Partai Golkar itu.

    Airlangga memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak bakal berdampak ke bahan pokok penting, karena sejatinya bahan pokok penting tidak terkena PPN.

    Pria yang pernah menjadi Menteri Perindustrian itu irit berbicara terkait dengan kebijakan PPN 12% yang akan diumumkan pekan depan.

    “Nanti diumumkan di kantor Kemenko. Nanti kami undang,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah amanat dari UU HPP yang diteken pada 2021. Sebelumnya, kenaikan PPN dari 10% ke 11% sudah lebih dulu diterapkan pada April 2022.

  • Akhirnya! Pembagian Anggaran dan Aset untuk Kementerian Baru Rampung

    Akhirnya! Pembagian Anggaran dan Aset untuk Kementerian Baru Rampung

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan telah menyelesaikan tugas utama dalam transisi pemerintahan baru, yakni membagikan anggaran dan aset milik negara untuk Kementerian/Lembaga baru.

    Seperti diketahui, dalam pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto terdapat beberapa kementerian baru dan beberapa kementerian dilakukan pemecahan.

    “Dapat kita katakan seluruh pemecahan anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2024 ya, aset dan kantor telah kita katakan rampung,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam konferesi pers APBN KiTa, di Kemenkeu, Rabu (11/12/2024).

    Dalam menata pembagian itu, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90 2024 tentang Tata Cara Penggunan Anggaran dan Aset Barang Milik Negara pada Masa Transisi, untuk semua K/L yang terdampak.

    “Di dalam PMK ini kita mengatur kode bagian anggaran langsung diberikan ke seluruh K/L baru. Kode bagian anggaran secara otomatis dan ini mulai berjalan,” terangnya.

    Untuk kementerian baru hasil pemecahan kementerian lama, pembagian anggaran dan asetnya dilakukan bersamaan dengan kementerian pengampunya. Dengan demikian, Kemenkeu memastikan Kementerian baru dapat menyelesaikan anggaran 2024 dan akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Dengan demikian K/L pengampuh, K/L baru akan dapat menyelesaikan tahun 2024 dan menyiapkan laporan keuangan K/L 2024 yang akan tetap diaudit oleh BPK,” tuturnya.

    Dalam catatan detikcom, total Kementerian di pemerintahan Prabowo sebanyak 48. Dalam jumlah itu, sebanyak 22 kementerian merupakan kementerian baru dan hasil pemecahan.

    Pembentukan kementerian dalam Kabinet Merah Putih ini berdasarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029.

    Lihat juga video: Ara Cerita Prabowo-Sri Mulyani Coret Anggaran Event Tak Penting, Hemat Rp 400 T

    (ada/eds)

  • Prabowo: PPn 12 Persen Selektif Hanya untuk Barang Mewah

    Prabowo: PPn 12 Persen Selektif Hanya untuk Barang Mewah

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah. Rencana kenaikan PPN tersebut akan dimulai di Januari 2025.

    “PPn adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dia memastikan, pemerintah berkomitemen untuk melindungi rakyat kecil. Menurutnya, sudah sejak akhir 2023, pemerintah tak lagi memungut pajak dari sejumlah komoditas.

    “Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil,” kata Prabowo.

    “Jadi kalaupun (PPn) naik, itu hanya untuk barang mewah,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah sepakat menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif. Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sedangkan listri dan air tak dikenakan pajak.

    Hal itu disepakati dalam pertemuan antara DPR dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yaitu Anggito Abimanyu, Suahasil Nazara, dan Thomas Djiwandono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    “Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco usai pertemuan.

    Adapun sejumlah komponen yang tidak dikenakan PPN antara lain, bahan makanan, produk Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM), transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, air bersih, dan listrik di bawah 6600 watt.

    Sedangkan yang tetap dikenakan PPN 11 persen adalah barang-barang selain barang mewah, maupun yang bukan komponen bebas pajak.

    “Untuk yang saya sebutkan tadi tidak dikenakannsama sekali, tidak dikenakan PPN sama sekali. (Yang kena PPN 11 persen)  yang bukan barang mewah dan yang tadi saya sebutkan,” ujar Dasco.

    Sedangkan barang mewah yang dikenakan kenaikan pajak 12 persen adalah barang-barang yang dikenakan Panjak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun tidak menutup kemungkinan akan diperluas.

    Menurutnya, hal itu sedang disimulasikan oleh pemerintah.

    “(Barang mewah PPN 12 persen) yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap 11 persen,” kata Dasco.

  • Bertemu Wamenkeu, Menekraf Bahas Usulan Tambahan Anggaran 2025 Rp2,42 Triliun

    Bertemu Wamenkeu, Menekraf Bahas Usulan Tambahan Anggaran 2025 Rp2,42 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya bertemu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membahas usulan tambahan anggaran 2025 senilai Rp2,42 triliun.

    Pertemuan ini sebagai langkah kolaboratif dengan kementerian/lembaga dalam mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.

    Menekraf Riefky menyampaikan, dalam Asta Cita ke-3, Presiden Prabowo Subianto menyatakan secara tegas akan meningkatkan lapangan pekerjaan yang berkualitas salah satunya dengan mengembangkan industri kreatif. Untuk itu, menurut Riefky, dukungan anggaran sangat penting untuk pencapaian target Kementerian Ekraf/Bekraf, sebagaimana dituangkan dalam RPJMN.

    “Negara seperti Korea Selatan memberikan dukungan anggaran yang memadai mencapai 1% dari APBN Korea Selatan. Sementara di negara kita baru 0,008% dari APBN,” kata Menekraf Riefky dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

    Adapun, Kemenekraf sendiri telah menyampaikan usulan tambahan anggaran senilai Rp2,42 triliun yang mendapat dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi VII DPR.

    Dia menjelaskan kebutuhan tambahan anggaran ini diajukan untuk memenuhi kebutuhan dalam melaksanakan program prioritas pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita. Serta, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%

    Di sisi lain, sebagai kementerian baru, kami harus memastikan bahwa pelayanan publik tidak boleh terhenti, khususnya dalam melayani pemangku kepentingan di 17 subsektor. “Sehingga diperlukan kantor yang representatif, serta sarana dan prasarana yang memadai,” ungkapnya.

    Riefky menyampaikan, Kementerian Ekonomi Kreatif memiliki program-program yang selaras dengan Asta Cita, mulai dari Pemberian Bantuan Insentif Pemerintah kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, Fasilitasi Promosi/pameran nasional dan internasional, Fasilitasi Pembiayaan dan Pendukungan legalitas/perizinan, hingga Masterclass Pengembangan Skenario Original Series.

    Sementara itu, Wamenkeu Suahasil Nazara mengapresiasi Kementerian Ekonomi Kreatif yang telah merancang program kerja dalam mengembangkan ekonomi kreatif nasional dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp2,42 triliun.

    “Dan sebenarnya Rp2,42 triliun ini sudah kita rekap, dan sudah disampaikan ke Pak Mensesneg,” ujar Suahasil.

    Lebih lanjut, Suahasil mendorong agar Kementerian Ekonomi Kreatif bisa mengaktifkan pelaku ekonomi kreatif agar semakin banyak berinovasi dengan memanfaatkan fasilitas dan insentif yang diberikan. Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif bisa memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6%.

    “Jika perbankan ada yang bilang bunganya 15%, tapi 9%-nya dibayar oleh negara. Jadi saya harapkan dana bergulir yang ada di perbankan, yang ada di BLU ini harusnya bisa kita aktifkan, mungkin teman-teman di sini nanti bisa mendalami lagi,” tuturnya.

  • Anak Buah Sri Mulyani dan Dasco Bertemu, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

    Anak Buah Sri Mulyani dan Dasco Bertemu, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

    JAKARTA – Pimpinan DPR lakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Adapun pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wamenkeu Suahasil Nazara, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Wamenkeu Anggito Abimanyu di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 Desember.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pertemuan tersebut melanjutkan koordinasi dari hasil audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan beberapa barang yang tidak akan dikenakan PPN.

    Dasco menegaskan sudah terdapat kesepakatan dengan pemerintah terkait barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen dan barang yang tidak dikenakan PPN.

    “Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” jelasnya.

    Dasco menjelaskan terdapat barang yang tidak dikenai kenaikan PPN yaitu seperti bahan pokok makanan, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, serta air bersih.

    “Jadi yang tidak dikenakan itu, seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih (di bawah) 6.600. Itu tidak dikenai PPN,” katanya.

    “Jadi ada yg kena PPN barang mewah, ada yg tetap 11 persen dan ada item yg barusan kita sampaikan tidak kena PPN sama sekali,” tambahnya.

    Sementara itu, untuk barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen yaitu yang sudah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.

    Dasco menegaskan hasil kesepakatan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah terkait barang mewah yang dapat diperluas agar dikenai tarif PPN 12 persen dan sisanya akan tetap dikenai tarif PPN 11 persen.

    “Kami sudah koordinasi antara pemerintah dan DPR, mudah-mudahan apa yang didiskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang tetap 11 persen, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang bisa dirilis oleh pemerintah,” katanya.

    Meski begitu, Dasco menegaskan kembali terkait kepastian penerapan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 akan diserahkan kepada pemerintah.

    “(Pemberlakuan di 1 Januari 2025) itu tergantung mana yang kemudian yang di-fix-kan oleh pemerintah, itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat aja nanti 1 Januari 2025,” jelasnya.

    Menurut Dasco pemerintah tidak perlu melakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait perubahan skema dari single tarif menjadi multi tarif.

    “Sebenarnya kan itu tidak perlu karena kenaikan itu range antara 5-15 kan gitu,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, Dasco menyampaikan pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur barang/jasa yang dikecualikan tarif PPN 12 persen.

  • DPR Sebut Pemerintah Sepakat PPn 12 Persen untuk Barang Mewah, Listrik Air Bebas Pajak

    DPR Sebut Pemerintah Sepakat PPn 12 Persen untuk Barang Mewah, Listrik Air Bebas Pajak

    ERA.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah sepakat menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif. Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sedangkan listri dan air tak dikenakan pajak.

    Hal itu disepakati dalam pertemuan antara DPR dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yaitu Anggito Abimanyu, Suahasil Nazara, dan Thomas Djiwandono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    “Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco usai pertemuan.

    Adapun sejumlah komponen yang tidak dikenakan PPN antara lain, bahan makanan, produk Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM), transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, air bersih, dan listrik di bawah 6600 watt.

    Sedangkan yang tetap dikenakan PPN 11 persen adalah barang-barang selain barang mewah, maupun yang bukan komponen bebas pajak.

    “Untuk yang saya sebutkan tadi tidak dikenakannsama sekali, tidak dikenakan PPN sama sekali. (Yang kena PPN 11 persen)  yang bukan barang mewah dan yang tadi saya sebutkan,” ujar Dasco.

    Sedangkan barang mewah yang dikenakan kenaikan pajak 12 persen adalah barang-barang yang dikenakan Panjak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun tidak menutup kemungkinan akan diperluas.

    Menurutnya, hal itu sedang disimulasikan oleh pemerintah.

    “(Barang mewah PPN 12 persen) yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap 11 persen,” kata Dasco.

    Adapun pertemuan DPR dengan para wamenkeu merupakan tindak lanjut atas pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/12).

    Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat berkomitmen agar pajak tak membebani, melainkan bermanfaat bagi rakyat.

    “Mereka datang untuk menindaklanjuti lagi, berkoordinasi bagaimana itu bisa terimplementasi dengan baik. Bagaimana kemudian bermanfaat bagi masyarakat. Tapi juga bagaimana cara menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnta dapet kalau ditarik dari 12 persen,” kata Dasco.

    “Dan tadi itu alhamdulillah kita sudah ada kesamaan pendapat. Kita akan berbuat lebih banyak untuk rakyat dari sisi penerimaan,” pungkasnya.

  • Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 dan 11 Persen serta Tidak Kena Pajak Sama Sekali

    Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 dan 11 Persen serta Tidak Kena Pajak Sama Sekali

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir menerima tiga wakil menteri keuangan (wamenkeu) di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Ketiga anak buah Sri Mulyani Indrawati tersebut adalah Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu. 

    Pertemuan tersebut menindaklanjuti usulan DPR yang menginginkan agar pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 hanya dikenakan untuk barang mewah. 

    Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, kata Dasco, sudah ditetapkan jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, komponen yang dikenakan PPN tetap 11 persen, dan tidak dikenakan PPN sama sekali.

    “Jadi tadi sudah PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen, lalu komponen yang tetap 11 persen, dan ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco kepada wartawan seusai pertemuan tersebut.

    Dasco mengungkapkan barang yang tidak dikenakan PPN, seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, hingga listrik, dan air bersih yang di bawah 6.600 VA. Sementara sisanya akan dikenakan tarif PPN tetap 11 persen, selama masuk kategori bukan barang mewah

    Lalu, kata Dasco, barang yang dikenakan tarif 12 persen adalah barang yang selama ini kena pajak pertambahan nilai barang newah (PPnBM). “Tadi diskusinya yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM. Lalu yang kedua mana yang bisa diperluas, kemudian tetap 11 persen,” beber Dasco.

    Lebih lanjut, Dasco memastikan, kebijakan PPN 12 persen atas barang mewah akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Hanya saja, Dasco mengaku belum mengetahui kapan pemerintah akan mengumumkan kebijakan tersebut. “Saya belum tahu kapan diumumkannya, tetapi berlakunya kan pasti 1 Januari 2025,” pungkas Dasco.

  • DPR Pastikan PPN 2025 Multitarif, Dibagi 3 Besaran Pungutan

    DPR Pastikan PPN 2025 Multitarif, Dibagi 3 Besaran Pungutan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) 2025 multitarif, yakni akan dibedakan dalam tiga besaran tarif.

    Pertama, tarif 12 persen untuk barang-barang mewah. Dasco menegaskan tidak semua barang dan layanan dikenakan PPN dengan tarif baru ini.

    Kedua, PPN tetap dengan tarif 11 persen, sejalan dengan ketetapan di tahun ini. Sedangkan yang ketiga adalah pembebasan pajak untuk barang dan layanan tertentu.

    “Yang tidak dikenakan (PPN) itu, seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih yang diatur (di bawah) 6.600 (volt ampere/VA). Itu tidak dikenakan PPN,” jelasnya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).

    “Jadi, ada yang kena PPN barang mewah (tarif 12 persen), ada yang tetap 11 persen, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali,” tegas Dasco.

    Penerapan PPN multitarif ini disepakati usai DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/12). Lalu, Dasco hari ini berdiskusi dengan tiga wakil menteri keuangan, yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu.

    Dasco berharap hasil diskusi itu bisa menjadi sebuah keputusan yang segera dirilis pemerintah. Kendati, ia mengaku belum tahu kapan bakal resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo dan jajaran.

    “Kita lihat saja nanti 1 Januari 2025. Saya belum tahu kapan diumumkannya, tapi berlaku pasti 1 Januari 2025. Itu kebijakan pemerintah, waktunya diumumkan,” kata Dasco.

    “Ada kesamaan pendapat (DPR RI dan Prabowo). Pada waktu kami mengusulkan, ternyata pak presiden juga mempunyai pikiran yang sama. Sehingga kemudian ini bisa langsung kita koordinasikan (dengan Kementerian Keuangan),” tandasnya.

    PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    (mab/skt)

  • Bahas PPN 12%, Ini Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dan 3 Anak Buah Sri Mulyani

    Bahas PPN 12%, Ini Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dan 3 Anak Buah Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan tiga wakil menteri keuangan yaitu Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2024) sore.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pertemuan tersebut menindaklanjuti hasil audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/12/2024) kemarin. Mereka membahas soal tindak lanjut penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025.

    Hasilnya, Dasco mengaku sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah ihwal barang mewah yang akan dikenai PPN 12%, barang/jasa yang tetap dikenai PPN 11%, dan barang/jasa yang tidak dikenakan PPN sama sekali.

    “Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik, air bersih yang di bawah 6.600 itu tidak dikenakan PPN,” ujar Dasco usia pertemuan.

    Sementara itu, untuk barang mewah akan dikenakan tarif PPN 12% adalah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.

    Kementerian Keuangan, sambungnya, juga sedang mengecek barang mewah yang bisa diperluas agar dikenai tarif PPN 12%. Sisanya, barang/jasa yang akan tetap dikenai tarif PPN 11%.

    “Nah, mudah-mudahan apa yang tadi sudah kita diskusikan tadi, mana barang mewah yang dikenakan PPN 12%, mana yang masih tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, itu yang kemudian akan dirilis oleh pemerintah,” jelas Dasco.

    Menurutnya, pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur barang/jasa yang dikecualikan tarif PPN 12% sehingga Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak perlu direvisi.

    Dasco menegaskan bahwa Prabowo secara prinsip sepakat dengan usulan DPR terkait penerapan PPN 12% khusus untuk barang-barang mewah.