Tag: Sturman Panjaitan

  • Baleg DPR Tak Pakai Singkatan PMI di RUU Pelindungan Pekerja Migran usai Jusuf Kalla Komplain ke KP2MI

    Baleg DPR Tak Pakai Singkatan PMI di RUU Pelindungan Pekerja Migran usai Jusuf Kalla Komplain ke KP2MI

    loading…

    Baleg DPR tak memakai singkatan PMI sebagai Pekerja Migran Indonesia lantaran hal itu dikomplain oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam rancangan itu, Baleg tak memakai singkatan PMI sebagai Pekerja Migran Indonesia lantaran kependekan istilah itu telah dikomplain oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK).

    Hal itu terungkap saat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan bertanya pada tenaga ahli (TA) Baleg DPR ihwal pemakaian singkatan PMI dalam rancangan UU tersebut.

    “Saya tanya dulu sama TA ini, apakah PMI itu sudah standar singkatan?” tanya Sturman.

    Merespons hal itu, TA Baleg DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya sempat usulkan pemakaian singkatan PMI dalam ketentuan umum (KU) di rancangan UU tersebut saat rapat dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

    “Izin pimpinan, waktu kami FGD dengan tim dapurnya KP2MI, kami sebenarnya awalnya sempat mengusulkan jadi singkatan dalam KU” kata TA Baleg.

    Setelah diperiksa, kata dia, Palang Merah Indonesia (PMI) telah mendefinisikan singkatan tersebut. Bahkan, JK sempat komplain ke KP2MI ihwal penggunaan singkatan itu.

    “Tetapi ternyata ketika mengcrosscheck, jadi PMI Palang Merah Indonesia mendefinisikan itu. Bahkan Pak JK katanya sempat komplain juga ke KP2MI ketika KP2MI menyebut pekerja migran sebagai PMI,” terang TA Baleg.

    “Sehingga akhirnya dalam naskah ini, PMI iti tak menjadi singkatan dalam ketentuan umum tetapi menyebutnya dipanjangkan saja, jadi Pekerja Migran Indonesia,” tandas TA Baleg.

    Merespon itu, Sturman pun memahami agar singkatan PMI tak digunakan dalam rancangan UU tersebut.

    “Oh jadi dalam UU tak disebutkan PMI ya? Jangan Pak, karena pasti ada yang tersinggung nanti,” tandasnya.

    (shf)

  • Alasan Baleg DPR Tunda Audiensi Bareng PPATK terkait RUU Perampasan Aset

    Alasan Baleg DPR Tunda Audiensi Bareng PPATK terkait RUU Perampasan Aset

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda audiensi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Adapun, rapat pleno ini sebenarnya dijadwalkan pada hari ini, Rabu (4/12/2024) pukul 10:00 WIB, di Ruang Baleg DPR RI.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyampaikan, pihaknya menerima informasi secara lisan bahwa PPATK masih memerlukan tambahan waktu untuk menyempurnakan materi paparannya. 

    “Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini,” ujarnya dalam ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

    Dengan demikian, lanjut Martin, rapat pleno hari ini ditunda sampai dengan pihak PPATK mengirimkan surat lanjutan dan merasa siap untuk menyampaikan pemaparannya dalam rapat pleno di Baleg DPR RI.

    “Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan dari rapat pimpinan agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat dari PPATK, untuk setelah mereka siap menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg,” lanjut dia.

    Di lain kesempatan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengaku bahwa dirinya belum mengetahui secara dalam tentang materi apa yang akan disampaikan oleh PPATK.

    Dia turut berpendapat RUU Perampasan Aset ini termasuk salah satu isu yang cukup sensitif. Maka dari itu, dia memahami jika PPATK membutuhkan waktu tambahan dalam menyempurnakan materinya.

    “Karena ini kan isu yang cukup sensitif saat ini, sehingga mereka butuh [tambahan waktu]. Jangan sampai nanti ada pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan apa yang ditangkap oleh audience,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

    Lebih jauh, politikus PDIP ini berharap bahwa RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026.

    “Mudah-mudahan [Prolegnas prioritas] di tahun 2025 ini selesai semua nih ceritanya yang prioritas. Iya 2026 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk,” pungkasnya.

  • Wakil Ketua Baleg DPR ingin RUU Perampasan Aset masuk prioritas 2026

    Wakil Ketua Baleg DPR ingin RUU Perampasan Aset masuk prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menginginkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

    Untuk mencapai hal itu, kata Sturman di Jakarta, Rabu, rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2025 harus selesai dibahas di DPR.

    RUU yang masuk prioritas pada tahun 2025 ada sebanyak 41 RUU yang diusulkan oleh 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, hingga DPD.

    “Perhatikan setiap tahun kita ada rapat lagi, ada prioritasnya lagi setiap tahun kan, mudah-mudahan ini pada tahun 2025 ini selesai semua,” kata Sturman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Pada Rabu ini, Baleg DPR dijadwalkan melaksanakan audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas RUU Perampasan Aset.

    Namun, dia mengatakan bahwa audiensi itu diundur karena PPATK perlu melengkapi data-data yang diperlukan.

    Menurut Sturman, kelengkapan itu memang diperlukan karena isu yang dibahas merupakan isu yang sensitif. Jangan sampai ada pemahaman yang berbeda terhadap hal yang ingin disampaikan dengan yang ditangkap audiens.

    “Mereka akan menyiapkan data atau informasi yang lebih baik lagi supaya informasinya itu tidak separuh-separuh, tidak setengah-setengah,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI lainnya Martin Manurung mengatakan PPATK menyampaikan secara lisan kepada Baleg DPR untuk mengundur jadwal audiensi tersebut demi penyempurnaan materi paparan.

    “Rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat dari PPATK setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg,” kata Martin.

    RUU tentang Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. RUU yang memiliki nomenklatur lengkap, yaitu RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, tercatat diusulkan DPR atau pemerintah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR telah tetapkan pimpinan badan-badan di DPR untuk periode 2024-2029

    DPR telah tetapkan pimpinan badan-badan di DPR untuk periode 2024-2029

    Lewat BAM, kita akan menampung semua aspirasi masyarakat sehingga harapan-harapan rakyat bisa tersalurkan dengan optimal lewat DPR yang merupakan penyambung suara rakyatSukabumi (ANTARA) –

    DPR RI telah menetapkan pimpinan badan-badan yang termasuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan Anggota DPR RI periode 2024-2029, mulai dari Badan Anggaran DPR RI hingga Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

     

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan pimpinan badan-badan yang telah ditetapkan termasuk BAM DPR RI, diharapkan bisa memaksimalkan peran DPR dalam mendengar aspirasi rakyat.

     

    “Lewat BAM, kita akan menampung semua aspirasi masyarakat sehingga harapan-harapan rakyat bisa tersalurkan dengan optimal lewat DPR yang merupakan penyambung suara rakyat,” kata Cucun di Jakarta, Rabu.

     

     

    “Dengan terbentuknya AKD ini, artinya DPR sudah akan aktif bekerja dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” tutur dia.

     

    Berikut daftar pimpinan badan-badan di DPR:

     

    Badan Anggaran

    Ketua: Said Abdullah (PDIP)

    Wakil Ketua: Muhidin Mohamad Said (Golkar), Wihadi Wiyanto (Gerindra), Syarif Abdullah Alkadrie (NasDem), Jazilul Fawaid (PKB)

     

    Badan Legislasi

    Ketua: Bob Hasan (Gerindra)

    Wakil Ketua: Sturman Panjaitan (PDIP)

    Ahmad Doli Kurnia (Golkar)

    Martin Manurung (NasDem)

    Iman Sukri (PKB)

     

    Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

    Ketua : Andreas Eddy Susetyo (PDIP)

    Wakil Ketua : Andi Achmad Dara (Golkar), Endipat Wijaya (Gerindra), Idris Salim Aljufri (PKS), Herman Khaeron (Demokrat)

     

    Badan Aspirasi Masyarakat

    Ketua : Netty Prasetiyani (PKS)

    Wakil Ketua: Adian Napitupulu (PDIP), Agun Gunandjar Sudarsa (Golkar), Taufiq R Abdullah (PKB), Cellica Nurrachadiana (Demokrat)

     

    Mahkamah Kehormatan Dewan

    Ketua: Nazarudin Dek Gam (PAN)

    Wakil Ketua: TB Hasanudin (PDIP), Agung Widyantoro (Golkar), R.H. Imron Amin (Gerindra), Habib Aboe Bakar Alhabsyi (PKS)

     

    Badan Urusan Rumah Tangga

    Ketua: Rizki Aulia Rahman Natakusumah (Demokrat)

    Wakil Ketua: Indah Kurnia (PDIP), Ilham Pangestu (Golkar), Novita Wijayanti (Gerindra), Desy Ratnasari (PAN)

     

    Badan Kerjasama Antar Parlemen

    Ketua: Mardani Ali Sera (PKS)

    Wakil Ketua: Irine Yusiana Roba Putri (PDIP), Ravindra Airlangga (Golkar), Muhammad Husein Fadlulloh (Gerindra), Bramantyo Suwondo (Demokrat).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024