Tag: Sturman Panjaitan

  • Hoaks! Prabowo bekukan sementara MPR/DPR

    Hoaks! Prabowo bekukan sementara MPR/DPR

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menampilkan foto Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, yang sedang mengenakan jas dan berbicara di depan mikrofon sambil mengepalkan tangan.

    Dalam unggahan tersebut dinarasikan bahwa apabila DPR tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam satu minggu ke depan, maka MPR/DPR akan dibekukan sementara.

    Narasi yang ditulis dalam unggahan berbunyi:

    “PIDATO PERTANGGUNG JAWABAN PRESIDEN TERHADAP RAKYAT

    jika dalam satu minggu ke depan, Uu Perampasan aset koruptor tidak segera di sahkan, maka jangan salahkan Rakyat Indonesia dan sesuai dengan amanat Rakyat, saya akan bekukan sementara MPR/DPR demi rasa tanggung jawab saya sebagai seorang mandataris Rakyat Indonesia dan bukan mandataris MPR atau DPR RI”

    Namun, benarkah Prabowo bekukan sementara MPR/DPR?

    Unggahan yang menarasikan Prabowo bekukan sementara MPR/DPR. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (TikTok)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, foto dalam unggahan tersebut identik dengan dokumentasi ANTARA yang menampilkan Prabowo saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025).

    Dalam pidato resminya, tidak ada pernyataan terkait rencana pembekuan sementara MPR maupun DPR.

    Menanggapi isu RUU Perampasan Aset, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa DPR akan memaksimalkan pembahasan RUU tersebut untuk merespons aspirasi masyarakat yang meminta percepatan. Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai pada Senin (1/9/2025) dan saat ini masih berada pada tahap penyusunan.

    Selain itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR juga mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Klaim: Prabowo bekukan sementara MPR/DPR

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg tak tutup kemungkinan DPR ambil alih usulan RUU Perampasan Aset

    Baleg tak tutup kemungkinan DPR ambil alih usulan RUU Perampasan Aset

    Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya tak akan menutup kemungkinan DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

    Dia mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.

    “Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.

    Dia mengatakan RUU Perampasan Aset jangan sampai tumpang tindih dengan undang-undang lainnya, misalnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sebenarnya, kata dia, DPR sudah mendapatkan draf RUU Perampasan Aset tetapi dinilai masih kurang pas karena isinya bertabrakan dengan UU lainnya tersebut, maka dia menilai RUU Perampasan Aset perlu dipelajari terlebih dahulu.

    “Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi,” kata dia.

    Adapun saat ini RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dari publik untuk segera disahkan. Dalam Prolegnas, RUU tersebut memiliki nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Benny Harman DPR Singgung Janji Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset jika Terpilih Presiden – Page 3

    Benny Harman DPR Singgung Janji Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset jika Terpilih Presiden – Page 3

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Bob, pihaknya tengah fokus menyelesaikan RUU di program legislasi nasional (Prolegnas).

    “Belum. Sekarang ini kita bicara prolegnas yang ada,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Bob juga menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya pekerjaan rumah Baleg melainkan produk politik DPR RI secara kelembagaan.

    “Kami di Baleg belum dengar. Karena ini kan apa RUU Perampasan Aset masalah DPR. Kita di baleg bagian DPR RI,” tuturnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan mengklaim, pihaknya tidak mau buru-buru menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset, tanpa ada kajian mendalam terlebih dahulu

    “Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan,” kata Sturman.

    Menurutnya, pihaknya harus sangat berhati-hati sebelum benar-benar membahas RUU tersebut. “Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang nggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” pungkasnya.

  • Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya? Nasional 2 September 2025

    Baleg DPR Bakal Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Apa Alasannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 harus dilakukan dengan hati-hati.
    Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, kehati-hatian diperlukan karena draf yang pernah disiapkan sebelumnya terdapat banyak kekurangan dan menyisakan sejumlah persoalan.
    “Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu. Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang lain, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan, supaya tidak berlawanan,” ujar Sturman, di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).
    Sturman pun berharap RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas dan disahkan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk menyasar pihak-pihak yang seharusnya tidak terkena aturan.
    Oleh karena itu, lanjut Sturman, Baleg tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU tersebut.
    “Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” kata dia.
    Terlepas dari hal itu, Sturman menekankan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan tetap bisa dimulai pada 2025 ini.
    Sebab, Baleg kini hanya tinggal penyelesaian naskah akademis RUU Perampasan Aset dari Badan Keahlian DPR, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.
    “Kalau kami tinggal nunggu naskahnya, baik dari badan keahlian, kita buat, dan itu akan kita bahas. Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan segera mungkin,” ucap Sturman.
    Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal digaungkan pada tahun 2010.
    Namun, hingga kini, RUU Perampasan Aset tak pernah selesai dibahas dan disahkan.
    Pada periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, misalnya, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.
    Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020.
    Namun, usulan tersebut tidak disetujui DPR RI.
    Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
    Tetapi, hingga kini RUU tersebut tak kunjung mendapat persetujuan DPR.
    Terbaru, Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah meminta DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan.
    Hal ini diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, usai bertemu Presiden RI di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025), bersama para tokoh lintas agama.
    “Dan beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh,” kata Andi, usai pertemuan.
    Bahkan, ia menyebut Prabowo meminta Ketua DPR RI Puan Maharani agar RUU tersebut segera dibahas.
    “Beliau minta kepada Ketua DPR untuk langsung segera dibahas, segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR maksimalkan pembahasan RUU Perampasan Aset guna respons aspirasi

    DPR maksimalkan pembahasan RUU Perampasan Aset guna respons aspirasi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan DPR akan memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset guna merespons aspirasi dari masyarakat yang ingin pembahasannya dipercepat.

    Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset sudah digelar pada Senin (1/9), dan RUU tersebut kini masih berada dalam tahap penyusunan.

    “Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Jangan sampai undang-undang yang dibentuk sangat jauh dari pemahaman masyarakat.

    “Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya,” katanya.

    Di sisi lain, Sturman mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati karena menyangkut urusan pidana.

    Menurut dia, RUU tersebut tidak boleh tumpang tindih karena ada UU lain yang juga berkaitan dengan pidana.

    “Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pimpinan DPR RI untuk mengundang langsung perwakilan dari kelompok-kelompok demonstran termasuk para mahasiswa, kelompok pengendara ojek online (ojol), serikat buruh, dan koalisi masyarakat sipil, untuk berdialog dengan mereka secara tatap muka.

    Presiden Prabowo menyebut aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat harus diterima dengan baik oleh para pimpinan DPR RI.

    “Saya juga meminta pimpinan DPR untuk langsung mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh mahasiswa, tokoh-tokoh dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasinya supaya bisa diterima dengan baik, dan langsung berdialog,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers menyampaikan hasil pertemuan dengan sejumlah ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8) sore.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pimpinan Baleg DPR Harap RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas Tahun Ini

    Pimpinan Baleg DPR Harap RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas Tahun Ini

    Jakarta

    Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimulai tahun ini. Sturman mengatakan DPR siap menampung aspirasi publik dan hati-hati dalam pembahasan.

    “Saya berharap di tahun ini (diusulkan ke pimpinan untuk dibahas),” kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

    Legislator PDIP ini menyebut partainya juga ikut mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset akan diusulkan pembahasannya oleh DPR.

    “Ya, itu harus (perintah partai mengawal). Semua rancangan undang-undang yang masuk di Badan Legislasi atau yang kami usulkan, itu perintah dari fraksi kami masing-masing untuk dikawal,” tambahnya.

    Sturman juga bicara peluang RUU Perampasan Aset rampung pada 2025. Sturman menekankan jangan sampai RUU yang disahkan oleh DPR justru minim partisipasi publik.

    Sturman menilai perlu kehati-hatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Sturman berharap undang-undang ini tak tumpang tindih dengan aturan yang lain.

    “Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan, segera mungkin. Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu,” ujar Sturman.

    “Tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati,” imbuhnya.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo sudah berkomunikasi dengan ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.

    “Saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik,” kata Supratman kepada wartawan di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).

    (dwr/rfs)

  • Paripurna setujui kodifikasi UU Pemilu jadi Rencana Strategis DPR

    Paripurna setujui kodifikasi UU Pemilu jadi Rencana Strategis DPR

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Paripurna setujui kodifikasi UU Pemilu jadi Rencana Strategis DPR
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 13:20 WIB

    Elshinta.com – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui agar kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik menjadi bagian dari Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan dari para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

    Dia menyampaikan bahwa rancangan peraturan itu sebelumnya sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?” kata Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa .

    Dia mengatakan bahwa Peraturan DPR RI yang sudah berlaku itu, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa rancangan peraturan itu merumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik serta UU itu perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Menurut dia, UU tentang Partai Politik juga perlu memasukkan unsur akuntabilitas keuangan, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi, kepimpinan partai, hingga penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.

    Selain soal kodifikasi UU Pemilu, dia mengatakan bahwa UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi unsur yang dibahas dalam Peraturan DPR RI tersebut.

    “Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 ini kemudian disepakati untuk disempurnakan dalam rapat panja,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Paripurna DPR Sepakati Kodifikasi UU Pemilu Masuk Renstra Periode 2025-2029

    Paripurna DPR Sepakati Kodifikasi UU Pemilu Masuk Renstra Periode 2025-2029

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah menyetujui kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan partai Politik menjadi bagian dari aturan rencana strategis (Renstra) DPR periode 2025-2029.

    Hal tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna ke-23 laporan dari Badan Legislasi (Baleg) di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).

    “Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir di ruang paripurna.

    Kemudian, pernyataan itu disetujui oleh 316 peserta rapat paripurna yang hadir. Dalam hal ini, Adies mengatakan bahwa kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan partai Politik bakal ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

    Di samping itu, Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan mengatakan rancangan UU itu penting untuk disesuaikan dengan aturan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sturman juga mengemukakan pentingnya kodifikasi dan kompilasi UU Pemilu ini untuk memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, kaderisasi hingga penyederhanaan verifikasi partai politik.

    “Dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang partai politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik. Budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik,” tutur Sturman.

  • Prabowo Kirim Sinyal Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Jawaban Baleg DPR

    Prabowo Kirim Sinyal Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Jawaban Baleg DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan belum ada pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut meski memang belum ada pembahasan itu, RUU Perampasan Aset nyatanya menjadi inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

    “Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Menurut Bob, muatan materi dalam RUU Perampasan Aset masih memerlukan pemutakhiran (pembaruan) tentang peruntukannya, karena ketika diperuntukkan bagi pidana umum, maka akan melebar kemana-mana.

    Dia melanjutkan, pemutakhiran juga diperlukan supaya RUU Perampasan Aset tidak bersinggungan atau bertabrakan dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

    “Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses, di mana juga ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah yang kemarin dimasukkan apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana, nah ini yang harus diperbaiki kembali,” beber politikus Gerindra tersebut.

    Di lain sisi, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan menyebut hingga sejauh ini Baleg DPR belum menerima penugasan untuk membahas RUU Perampasan Aset, meski pihaknya memasukkan RUU itu ke Prolegnas Prioritas.

    “Kita juga memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas. Tapi belum ada penugasan, kan itu kan ditugaskan lagi. Kami sedang merancang naskah akademiknya termasuk juga RUU-nya,” ucapnya di tempat yang sama.

    Sebelumnya, Prabowo akhirnya memberi ‘lampu hijau’ bagi eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. 

    Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025). 

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu.

  • Baleg DPR targetkan penyusunan RUU PPRT rampung tahun ini

    Baleg DPR targetkan penyusunan RUU PPRT rampung tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT rampung tahun 2025 ini.

    “Mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas, prioritas tahun 2025, saya targetkan tahun ini harus selesai,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ditemui usai rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI mengenai RUU PPRT bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pihaknya akan kembali menyusun naskah akademik RUU PPRT, namun hal tersebut tidak dilakukan dari “nol”, melainkan melanjutkan draf RUU PPRT yang telah disusun DPR RI pada periode sebelumnya dengan melakukan sejumlah pembaharuan ataupun perbaikan-perbaikan.

    “Rancangan Undang-Undang PPRT sebenarnya sebelumnya sudah melalui beberapa proses dan tentunya tidak dari nol kembali ya (penyusunannya), tapi kami sudah akan memulai dari tahapan tengah,” ucapnya.

    Ia menjelaskan bahwa proses legislasi untuk dapat membawa RUU PPRT menjadi undang-undang akan melalui dua tahapan, yakni penyusunan dan pembahasan.

    Kedua tahap itu sama-sama akan mengakomodasi partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) guna memaksimalkan pendapat publik demi menghasilkan regulasi yang netral, objektif, dan memiliki kepastian hukum.

    “Jadi, jangan kaget kalau ketika ada paripurna terkait dengan pembahasan sebuah RUU, kemudian setelah diparipurnakan masih ada RDP-RDP ataupun meaningful participation publik dilakukan,” tuturnya.

    Bob Hasan juga menuturkan bahwa RUU PPRT yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 menitikberatkan pada aspek perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja di sektor domestik.

    “Kalau ada nomenklaktur di dalam undang-undang yang dimaksudkan adalah perlindungan, maka perlindungan menjadi satu tonggak utama dalam penegakan hukum atau dalam penyusunan muatan materi di dalam undang-undang tersebut,” ujar Bob ketika di awal rapat.

    Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihak pemberi kerja juga termasuk yang turut diperhatikan dalam penyusunan RUU yang bergulir sejak dua dekade lalu itu.

    “Yang diharapkan adalah adanya undang-undang untuk menciptakan payung hukum maupun juga kepastian hukum bagi termasuk juga sebagai pemberi kerja. Jadi, penerima kerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum,” katanya.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa dalam RUU PPRT nantinya akan mengatur tiga pihak terkait sekaligus, yakni PRT, penyalur kerja, hingga pemberi kerja.

    “Tiga komponen ini harus dirapikan sehingga jangan penyalur itu juga abal-abal, enggak boleh juga suka-suka, sehingga kita buat aturan yang baik, tidak ada yang dirugikan, yang penting perlindungan terhadap pekerja terhadap rumah tangga dijamin,” ujar Sturman ditemui seusai RDPU.

    Dia pun mengamini bahwa RUU PPRT ditargetkan rampung tahun ini, sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato pada Hari Buruh Internasional 2025 (1/5).

    “Kami usahakan paling lambat tahun ini. Jangan tahun depan, tahun ini karena sudah arahan bapak presiden, paling lambat tahun ini,” kata Sturman.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025