Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik.
Pernyataan ini tertuang dalam amanat upacara HUT ke-80 Republik Indonesia yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana saat upacara di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Dalam amanat itu, Burhanuddin pun menegaskan bahwa seluruh personel kejakaan harus menjunjung tinggi integritas demi menjaga kepercayaan terhadap institusi tersebut.
“Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” kata Jaksa Agung, Minggu, dikutip dari
Antara
.
Menurut dia, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 80 tahun yang lalu bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab.
Ia pun menyebut lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan bagian dari fondasi negara hukum Indonesia.
Burhanuddin mengatakan, dua momen tersebut menjadi simbol bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi dan hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya.
Ia melanjutkan, kejaksaan memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang.
Dia mengatakan HUT RI yang juga beriringan dengan usia Kejaksaan RI yang memasuki 80 tahun merupakan momentum untuk perubahan besar.
Transformasi tersebut dapat diwujudkan melalui tiga hal, yakni pembangunan sistem penuntutan tunggal untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan; penguatan peran advocaat generaal, sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen; serta pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.
Namun begitu, Jaksa Agung menekankan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan kompas utama tetap terletak pada hati nurani dan prinsip keadilan.
Di samping itu, Burhannuddin juga angkat bicara mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 dan pembahasan Rancangan KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.
Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan agar produk hukum tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencerminkan keadilan dan perlindungan HAM.
“Melalui modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata dalam mengisi kemerdekaan,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: ST Burhanuddin
-
/data/photo/2025/03/14/67d3d12bdeb23.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan Nasional
-

Jarang Ngantor, Seringnya Rapat via Zoom
GELORA.CO – Kelakuan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah, organisasi relawan Presiden ke-7 RI Jokowi, diungkap pegawai ID Food.
Seperti diketahui, Silfester menjabat posisi komisaris independen di BUMN bidang pangan.
Namun, kedudukannya itu menjadi polemik.
Pasalnya, ia diangkat menjadi komsiaris dalam kondisi suda divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).
Namun, eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht sejak 2019, hingga kini belum terlaksana.
Profil Silfester Matutina sebagai komisaris independen terpampang di situs ID Food hingga kini.
Dikutip dari situs resmi ID Food, pada Jumat (15/8/2025), Silfester Matutina ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.
Kantor ID Food berlokasi di Waskita Rajawali Tower, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
Sutarman (nama disamarkan), seorang pegawai PT ID Food mengaku tidak pernah melihat Silfester berkantor di Waskita Rajawali Tower.
Hal itu dikarenakan ruang kerjanya berbeda lantai dengan Silfester.
“Beda lantai. Kantor (PT ID Food) di lantai 1. Pimpinan kantornya di sini juga. Tapi saya belum pernah ketemu,” kata Sutarman.
Ia kemudian mengatakan, beberapa pekan lalu, terdapat surat edaran di lingkungan pegawai PT ID Food yang menyatakan Silfester sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan tersebut.
Sutarman mengatakan, dia tidak bisa menunjukkan salinan surat edaran tersebut dalam format softcopy.
Sebab, surat tersebut berbentuk fisik surat memo.
“Kayaknya sih (Silfester) udah enggak (menjabat Komisaris Independen). Berapa minggu lalu ada surat edaran sudah enggak (berwenang) menandatangani apapun lagi,” ujar Sutarman.
“Kalau secara legal sih kita enggak tahu. Tapi kalau surat edaran resmi dari perusahaan sudah ada. Itu surat memo biasa,” sambungnya.
Ia menambahkan, kewenangan penerbitan surat keputusan (SK) untuk Komisaris PT ID Food merupakan wewenang Kementerian BUMN.
Tribunnews.com sudah mencoba untuk mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak PT ID Food maupun Kementerian BUMN.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari kedua institusi tersebut.
Diketahui, Tribunnews.com melakukan penelusuran di kantor ID Food, BUMN yang bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.
Berdasarkan pantauan langsung, pada Jumat, keramaian tampak terasa di dalam kompleks Waskita Rajawali Tower.
Hal itu dikarenakan gedung perkantoran ini ditempati beberapa perusahaan BUMN.
Adapun PT ID Food menempati lebih dari tiga lantai di Waskita Rajawali Tower. Pengamanan di gedung ini cukup ketat.
Ada beberapa sekuriti yang aktif menemui pengunjung dan menanyakan maksud serta tujuannya datang ke Waskita Rajawali Tower.
Selain itu, untuk menggunakan lift akses menuju ke setiap lantai perkantoran diperlukan kartu akses khusus.
Ruang pelayanan publik ID Food tersedia di lantai dasar Waskita Rajawali Tower.
Aktivitas di ruangan ini cukup sepi karena kantor utama berada di sejumlah lantai lain.
Sekuriti bernama Zulkarnain (bukan nama sebenarnya) yang berjaga di lobi gedung membenarkan Silfester Matutina sempat datang ke gedung tersebut beberapa kali.
Ia mengetahui Silfester Matutina termasuk jajaran Komisaris di PT ID Food dan namanya tengah viral dalam pemberitaan hingga di media sosial beberapa waktu belakangan imbas kasusnya.
Bahkan, dia menyebut, sempat ada aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah masyarakat sipil di depan Waskita Rajawali Tower dalam rangka menuntut Silfester Matutina dieksekusi sebagaimana vonis kasasi terkait kasus pidana umum yang menjeratnya.
Namun, katanya, Silfester cenderung jarang berkantor di gedung tersebut.
Sekuriti itu mengaku tak mengetahui secara jelas alasannya.
“Pak Silfester kan memang Komisaris Independen, ada kantornya tapi memang jarang ke sini,” kata Zulkarnain, saat ditemui Tribunnews.com, pada Jumat siang.
Zulkarnain juga mengungkapkan, kalaupun ada rapat pimpinan PT ID Food, Silfester kerap menghadiri pertemuan itu secara virtual.
“Kalau rapat via Zoom kebanyakan,” ucapnya.
Di sisi lain, Zulkarnain menuturkan, tak banyak kesempatan dia bertemu dengan Silfester.
“Ya kantornya ada di sini, tapi jarang ke sini. Kalau datang sih menyapa biasa. Saya sekuriti, dia kan Komisaris, jadi ya enggak begitu komunikasi,” imbuhnya.
Pengaruh Geng Solo
Sedangkan, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo mengendus adanya intervensi politik dibalik belum dieksekusinya Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Anggota tim Advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo, Ahmad Khozinudin bahkan tak segan menyebut bahwa mandeknya eksekusi terhadap Silfester ada pengaruh dari kekuasaan tertentu.
“Yang jelas kita meyakini bahwa masalah utama lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik,” kata Khozinudin di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/8/2025).
“Dan saya berulang kali menyatakan bahwa ini mengkonfirmasi masih ada pengaruh Geng Solo, pengaruh Jokowi terhadap kekuasaan,” sambungnya.
Sehingga menurut Khozinudin, hal ini menjadi salah satu penyebab kenapa Kejaksaan tidak langsung melaksanakan eksekusi terhadap Silfester sebagaimana tugasnya sebagai Jaksa penuntut sekaligus eksekutor.
Lebih jauh dia juga menganggap lambannya proses eksekusi terhadap Silfestee ini bukan ditenggarai adanya persoalan hukum semata.
Pasalnya menurut dia, salinan putusan terhadap Silfester sudah dikirimkan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Jakarta Selatan di tahun 2019.
“Jadi dalangnya itu bukan yuridis (hukum), kalau yuridis sudah selesai. Bukan karena gak dapat salinan putusan, bukan karena belum inkrah. Tinggal satu yakni masalah politik,” katanya.
Ahmad Khozinudin pun mengirimkan surat ke tiga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), buntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina yang hingga sekarang belum juga dieksekusi.
“Hari ini kami mengirimkan surat kepada pejabat di Kejaksaan Agung, pertama kita kirimkan kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, ada tiga atensi yang kita minta melalui surat kami,” ungkapnya, Jumat (15/8/2025), dikutip dari YouTube Refly Harun.
Ahmad mengatakan, dalam surat tersebut, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung agar memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung terkait Silfester itu telah inkrah sejak 2019, tetapi eksekusi penahanan terhadap Silfester belum juga dilakukan hingga Agustus 2025 ini, artinya sudah enam tahun berlalu.
“Pertama, kepada Jaksa Agung agar segera memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkrah, jadi tidak ada alasan putusan itu hari ini sedang diadakan PK karena PK tidak bisa menghalangi atau menunda eksekusi,” jelas Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk melakukan pembinaan terkait kinerja Kejari Jakarta Selatan.
“Kedua, atensi kami kepada Jaksa Agung adalah segera memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk segera melakukan pembinaan yang berkaitan dengan kinerja Kejari Jakarta Selatan.”
“Bagaimana mungkin ada satu putusan yang sudah inkrah tidak segera dieksekusi, ini kan jelek dari sisi manajerial dan perencanaan,” ungkapnya.
Selain soal kinerja Kejari Jakarta Selatan, pihak Roy Suryo juga meminta agar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan melakukan audit keuangan Kejari Jakarta Selatan.
“Ketiga, kami juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan ke Jaksa Agung bidang Pengawasan, ya inspektoratnya lah kira-kira begitu, untuk melakukan 2 hal, terutama ini menjadi bagian dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dalam membantu Jaksa Agung, yakni melakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ahmad.
Alasan Ahmad meminta hal itu karena pihaknya meyakini bahwa kinerja Kejari Jakarta Selatan bermasalah, karena tidak segera mengeksekusi Silfester, padahal putusan vonis itu sudah dikirim oleh Mahkamah Agung (MA).
“Karena patut diduga, bahkan diyakini ini ada masalah dari sisi kerja. Putusan itu (vonis Silfester) administrasinya sudah dikirim oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada alasan tidak memiliki salinan putusan untuk bisa dieksekusi,” ujarnya.
Ahmad juga mengatakan, pihaknya khawatir jika anggaran negara yang dialokasikan ke Kejari Jakarta Selatan disalahgunakan karena kinerjanya bermasalah itu.
Hal tersebut, menurut Ahmad, sudah bisa dianggap merugikan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kita minta diaudit, tentu saja audit keuangan, kami khawatir ada anggaran negara yang sudah dialokasinya tapi kinerjanya tidak ada, ini sama saja merugikan keuangan negara. Merugikan keuangan negara itu salah satu indikator adanya Tipikor, tindak pidana korupsi,” tuturnya.
“Merugikan keuangan negaranya apa? Ya negara sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tapi kinerjanya kok nggak ada, jadi sia-sia kita membayar jaksa, itu juga korupsi, merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester pada Senin (29/5/2017) silam.
Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Klaim sudah damai
Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja. Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
Karena itu, Silfester mengklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.
Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Kejari Jakarta Selatan pun disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa perintah untuk mengeksekusi Silfester Matutina sudah pernah dikeluarkan.
Dia mengatakan, bahwa perintah eksekusi terhadap Silfester dikeluarkan dirinya yang pada saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan periode 2019-2021.
Anang menyebut bahwa perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.
Namun kata dia, pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester urung dilakukan karena terbentur dengan berbagai faktor, salah satunya pandemi Covid-19.
“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang.
Anang pun menegaskan, bahwa dirinya pada saat itu telah memerintahkan Jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap Silfester.
Bahkan ia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester.
“Sudah (keluarkan perintah) silakan cek,” kata dia.
Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.
“Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid,” ujarnya.
-

Kejari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung Buntut Kelamaan Eksekusi Silfester
GELORA.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dilaporkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Jumat, 15 Agustus 2026.
Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kejari Jaksel buntut dari belum dieksekusinya Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
“Kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jambin,” kata salah satu anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam, 15 Agustus 2025.
Khozinudin pun mendesak Burhanuddin agar mengawasi kinerja Kajari terkait lamanya waktu eksekusi terhadap Silfester.
“Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas, inspektoratnya lah, untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Silfester merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, organ relawan Joko Widodo. Dalam kasus ini, ia divonis bersalah karena menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara yang dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.
-

Licin! Silfester Lolos Eksekusi 1,5 Tahun Penjara di 3 Mantan Kajari Jaksel yang Kini jadi Petinggi Kejaksaan
GELORA.CO – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Seletan (Kejari Jaksel) belum juga mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Meskipun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2019 atau enam tahun lalu, kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa eksekutor belum juga menjebloskan garis keras pendukung Jokowi itu ke penjara.
Seharusnya dia menjalani hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagaimana telah diputus hakim mulai tingkat pertama pada pengadilan negeri, banding pada Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Mantan Anang Supriatna saat menjadi orang nomor satu di Kejari Jaksel itu mengatakan sudah menerbitkan surat perintah eksekusi kepada Silfester.
Anang menjabat sebagai Kajari Jaksel saat putusan Silfester berkekuatan hukum tetap pada 2019.
“Sudah, tapi pada saat itu kemudian tidak bisa dilakukan karena sempat hilang dan keburu Covid,” kata Anang, Kamis (14/8/2025).
Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Setelah Anang, Kajari dipimpin oleh Nurcahyo Jungkung Madyo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Selanjutnya, Kajari Jaksel dijabat oleh Haryoko Ari Prabowo, yang saat ini ia menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus atau Asipidsus Kejaksaan Tinggi DK Jakarta.
Haryoko hingga kini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan bahwa soal eksekusi merupakan kewenangan penuntut umum.
“Kalau eksekusi itu kewenangan penuntut umum,” singkat Yanto kepada Monitorindonesia.com.
Adapun sejak Juli 2025, Kajari Jaksel dijabat oleh Iwan Catur Karyawan.
Nah, tiga kali berganti kepemimpinan, sampai hari ini eksekusi terhadap Silfester Matutina belum dijalankan. Licin bukan?
Menyoal itu pakar telematika Roy Suryo yang terus mempersoalkan ijazah Jokowi bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengambil tindakan. Pada akhirnya kubu Roy Suryo melapor ke Kejagung.
Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah terakhir setelah upaya mereka menemui pihak Kejari Jaksel tidak membuahkan hasil.
“Kita pernah ke Kejari Jakarta Selatan. Enggak ada respons sampai hari ini, sama sekali,” kata Abdul Gafur di Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025).
Tim Advokasi juga berharap laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambid) ini dapat memicu pengawasan dan pembinaan terhadap Kejari Jakarta Selatan.
Tujuannya jelas, agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan Silfester Matutina segera dieksekusi.
Roy Suryo menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pun orangnya.
Menurutnya, meskipun Silfester dikenal dekat dengan Presiden ke-6 RI Joko Widodo alias Jokowi, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkracht, harus dieksekusi,” tegasnya.
Sekadar tahu, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester Matutina melontarkan dua tuduhan serius terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dia menuduh kemiskinan disebabkan oleh korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.
Bahkan, dia memfitnah JK telah menggunakan isu agama dan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI.
Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.
Namun, selama lima tahun terakhir, ia tetap bebas berkeliaran.
Di sisi lain, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukum dengan Jusuf Kalla telah selesai secara damai.
“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian,” katanya.
Ia bahkan menyebut telah beberapa kali bertemu dengan JK dan memiliki hubungan yang baik.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh desakan eksekusi yang datang dari Roy Suryo dan Tim Advokasi, yang menganggap proses hukum harus tetap berjalan.
Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara klaim damai di luar hukum dengan tuntutan penegakan hukum yang telah berkekuatan tetap. Dengan adanya laporan ke Kejaksaan Agung, publik kini menanti langkah tegas dari institusi penegak hukum.





