Tag: ST Burhanuddin

  • Pesan Jaksa Agung Jadi Motivasi Andri Zulfikar Konsisten Berantas Korupsi

    Pesan Jaksa Agung Jadi Motivasi Andri Zulfikar Konsisten Berantas Korupsi

    Jakarta

    Andri Zulfikar, pemenang Adhyaksa Award 2025 kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi mengungkap hal yang dilakukan hingga mampu untuk konsisten menangani perkars korupsi. Dia mengaku memegang teguh pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar selalu menjadi insan Adhyaksa yang berintegritas.

    “Saya selalu mengingat pesan dari Jaksa Agung bahwa ‘saya tidak perlu Jaksa yang pintar tanpa integritas, yang saya perlukan adalah jaksa pintar tapi berintegritas’, itu yang saya implementasikan di lapangan,” kata Andri usai menerima penghargaan di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

    Kemudian Andri mengatakan, Jaksa Agung menyampaikan kasus korupsi ada di tiap-tiap wilayah. Dari pernyataan Jaksa Agung ini, dirinya mengaku termotivasi hingga memiliki tekad untuk mengimplementasikan sikap integritas yang diminta Jaksa Agung.

    “Dari situlah saya punya niat, punya tekad bahwa saya akan implementasikan perintah dari Jaksa Agung,” ujar Andri.

    Dia pun menjelaskan sebagai seorang Jaksa yang menangani perkara korupsi, selalu dihadapkan dengan berbagai tantangan, termasuk adanya tekanan-tekanan. Namun, berbagai tantangan itu tak menghentikan semangat dalam memberantas korupsi.

    Dia menekankan, selalu menanamkan integritas dalam dirinya. Prinsip tersebut yang dia rasa menjadi kekuatan sehingga mampu untuk terus bertahan memberangus perkara-perkara korupsi sebagai seorang Jaksa.

    “Jawabannya gampang. Integritas tanamkan dalam diri. Ketika kita memiliki integritas, ancaman, intervensi apapun bisa kita lalui. Tapi ketika Anda selaku pemberantas korupsi tidak memiliki integritas, walaupun sedikit, saya rasa tidak akan pernah mampu,” ungkap Andri.

    “Itu yang saya jadikan motivasi di diri saya. Walaupun saya tidak 100% memiliki integritas yang baik, tapi setidaknya saya mulai belajar memiliki integritas untuk melakukan pemberantasan perkara korupsi,” pungkasnya.

    Berikut peraih Adhyaksa Awards 2025:

    – Jaksa Penegak Keadilan Restoratif: Esterina Nuswarjanti, Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta
    – Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum: Kusufi Esti Ridliani, Kasi D pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua
    – Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum: Raden Rara Putri Ayu Priamsari, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kendal
    – Jaksa Pengawal Daerah Tertinggal: Muhammad Rafiqan, Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue
    – Jaksa Tanggung dalam Pemberantasan Korupsi: Andri Zulfikar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bantaeng
    – Jaksa Teladan dalam Integritas: Ryan Palasi, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

    (azh/azh)

  • Negara Sedang Diledek Silfester Matutina

    Negara Sedang Diledek Silfester Matutina

    GELORA.CO -Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengejar dan mengeksekusi Silfester Matutina.

    Namun hingga kini loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu urung ditemukan.

    Pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Ahmad Khozinudin menganggap kinerja kejaksaan dalam menangani kasus Silfester sangat buruk.

    “Pertanyaannya jaksa ngapain aja? kan ada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen harusnya juga bekerja, karena ini statusnya kan tidak diketahui,” ujar Khozinudin dalam Podcast Madilog bersama Darmawan Sepriyossa dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu malam, 20 September 2025.  

    Ia mengaku sering berinteraksi dengan kawan-kawan Silfester bahkan diledek karena hingga saat ini juga belum ada surat penangkapan.

    “Mereka bahkan terbuka di media mengatakan (Silfester) nggak kemana-mana, bahkan dalam tanda petik agak meledek ‘loh kita gimana mau dieksekusi wong suratnya nggak ada’, sampai seperti itu. Loh kok negara sepertinya kalah dengan seorang seperti Silfester Matutina,” tegasnya.

    Kuasa hukum Roy Suryo dkk ini pun menjelaskan bahwa persoalan Silfester bukan lagi menyangkut masalah keluarga Jusuf Kalla, tetapi penegakan hukum dan marwah negara.

    “Ini sudah persoalan bangsa berkaitan dengan penegakan hukum,” tandasnya.

  • Silfester Matutina Dicurigai Ngumpet di Solo

    Silfester Matutina Dicurigai Ngumpet di Solo

    GELORA.CO -Keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina raib bak ditelan bumi. Padahal Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengejar dan mengeksekusi loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi tersebut.

    Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menyarankan aparat penegak hukum mencari Silfester di kediaman pribadi Jokowi di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo 

    “Coba cari di Sumber di Solo?” tulis Guntur Romli dikutip dari akun Facebook pribadinya, Kamis 11 September 2025.

    “Coba cari di Sumber di Solo?” tulis Guntur Romli dikutip dari akun Facebook pribadinya, Kamis 11 September 2025.

    Kecurigaan Guntur Romli tersebut diamini banyak warganet.

    “Cari saja di Solo, di rumah majikannya,” kata Ikbal Rendy.

    “Mulyono memang luar biasa. Dari institusi Polri Kehakiman UGM dan masih banyak yg lain menjadi penjilat Mulyono,” komentar Jonatan Natan.

    Diketahui, Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

    Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.

    Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

    Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur.

  • Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Nyatakan Buru Silfester Matutina

    Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Nyatakan Buru Silfester Matutina

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin angkat bicara terkait dengan Silfester Matutina yang tak kunjung dilakukan eksekusi.

    Dia mengatakan saat ini pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah memburu keberadaan Silfester.

    “Sudah, sudah, kami sudah minta sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. kita mencari terus,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (2/9/2025).

    Namun demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detail alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi sejak putusannya inkrah sejak 2019. Dia hanya menyatakan keseriusan korps Adhyaksa dalam mencari keberadaan Silfester.

    “Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus pencemaran nama baik yang menyeret Silfester bermula saat tim Jusuf Kalla melapor ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. 

    Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

    PK Gugur

    Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Silfester Matutina.

    Sidang tersebut berlangsung pada Rabu (27/8/2025). Hakim menilai bahwa alasan pihaknya menggugurkan PK itu lantaran Silfester selalu absen dalam sidang tersebut.

    Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan surat keterangan sakit maupun dokter yang memeriksa Silfester tidak jelas.

    “Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit. Dengan demikian alasan pemohon utk tidak hadir hari ini tidak sah, itu sikap kami,” ujar Ketut di persidangan.

    Dia menambahkan, dengan sikap seperti itu telah mencerminkan Silfester dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam menggunakan haknya dalam upaya hukum tersebut. “Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” pungkasnya.

  • Bos Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp5 Miliar, Kejati Sulsel: Kalau Ada Bukti Silakan Lapor!

    Bos Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp5 Miliar, Kejati Sulsel: Kalau Ada Bukti Silakan Lapor!

    Terdakwa utama kasus pabrik uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, mengaku sempat dimintai uang Rp 5 miliar oleh pihak jaksa. Hal itu kata dia demi mendapat keringanan hukuman

    “Saya sudah buka-bukaan tadi, saya dimintai uang Rp5 miliar supaya bisa bebas dari hukum katanya,” ujar Annar usai persidangan di Pengadilan Negeri Gowa, Rabu (27/8/2025).

    Lantaran tak mampu menyiapkan uang sebanyak itu, lanjut dia, jumlah itu belakangan turun menjadi Rp 1 miliar. Dengan kompensasi hukuman yang akan dituntutkan kepada dirinya hanya 1 tahun penjara.

    “Karena saya di rutan, saya tunggu istri saya datang dari Belanda. Setelah datang, ketemulah dengan jaksa itu. Tapi saya bilang tidak mampu kalau Rp5 miliar. Lalu turun jadi Rp1 miliar dengan ancaman tuntutan 1 tahun,” ucapnya.

    Meski sempat terjadi tawar menawar, Annar memastikan pihaknya telah menolak hal tersebut. Ia mengaku teringat pesan hakim yang memintanya untuk tidak memberikan uang kepada siapa pun dalam perkara yang tengah ia jalani.

    “Itu pun kami pertimbangkan karena pesan ketua majelis hakim, jangan memberikan uang atau semacamnya. Kita ingat itu dan tidak pernah mau,” jelasnya.

    Annar pun mengklaim, akibat tidak memenuhi permintaan tersebut dirinya dituntut 8 tahun penjara.

    “Saya juga kaget, tiga minggu lalu penyampaian dari pidana umum katanya tuntutannya satu tahun. Tapi tiba-tiba jadi delapan tahun. Bahkan istri saya diancam, kalau tidak dituruti, tuntutannya delapan tahun subsider satu tahun,” kata Annar.

    Atas kejadian itu, Annar berencana melaporkan dugaan permintaan uang tersebut ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    “Ini akan saya tembuskan ke bapak presiden, terjadi rekayasa dan kriminalisasi hukum kerja sama polisi dan jaksa. Saya juga akan laporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung,” pungkasnya.

    Annar Sampetoding yang disebut sebagai bos sindikat uang palsu di Makassar kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Dirinya didakwa memproduksi uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diedarkan melalui jaringan di sekitar Kampus UIN Alauddin Makassar.

    Dalam persidangan, Annar sempat mengaku ada oknum jaksa yang meminta uang Rp5 miliar agar tuntutannya diringankan. Namun pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Kejati Sulsel.

  • Prabowo Kerja dari Hambalang Terus Pekan Ini, Istana Buka Suara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Prabowo Kerja dari Hambalang Terus Pekan Ini, Istana Buka Suara Nasional 21 Agustus 2025

    Prabowo Kerja dari Hambalang Terus Pekan Ini, Istana Buka Suara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sepanjang pekan ini, atau hari-hari setelah perayaan HUT ke-80 RI di Istana, Jakarta, pada 17 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto belum berkegiatan di Istana.
    Alih-alih bekerja di Istana, Prabowo memilih memanggil menteri-menterinya untuk pergi ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
    Sebab, pada Senin (18/8/2025) sampai Kamis (21/8/2025) ini, Prabowo menggelar rapat di Hambalang, bukan di Istana.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun angkat bicara perihal Prabowo yang memilih bekerja dari Hambalang.
    Prasetyo mengatakan, sebenarnya Prabowo tidak masalah mau bekerja dari manapun.
    “Enggak ada, ini kan hanya masalah ini saja, tempat saja. Mau di manapun enggak ada masalah. Saya tahu persis bahwa beliau bisa bekerja dari mana saja,” ujar Prasetyo, di Istana, Jakarta, Kamis.
    Prasetyo menuturkan, pada Senin pekan ini, para menteri diliburkan.
    Namun, di hari tersebut, beberapa menteri tetap dipanggil ke Hambalang dan Jakarta.
    Selanjutnya, pada Selasa (19/8/2025), Prabowo memanggil Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menlu Sugiono, Mensesneg Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    Prabowo menagih perkembangan terbaru terkait penertiban tambang ilegal saat itu.
    Kemudian, pada Rabu (20/8/2025) kemarin, Prabowo masih memanggil Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya ke Hambalang.
    Mereka membahas mengenai sejumlah hal, dimulai dari pengelolaan perkebunan, pertanian, dan lahan tak berizin yang dapat segera dimanfaatkan negara.
    Selanjutnya, dilanjutkan dengan rapat mengenai pertambangan, membahas mengenai izin dan pengelolaan tambang nikel, emas, timah, dan jenis tambang lainnya.
    Rabu malam, Prabowo rapat bersama para menteri terbatas yang membahas mengenai perkembangan ekonomi dan investasi nasional.
    Hari ini, Kamis (21/8/2025), Prabowo tetap bekerja di Hambalang.
    Prasetyo dan Seskab Teddy Indra Wijaya pun bertolak ke Hambalang dari Istana siang ini.
    “Dari pagi sampai malam hari ya begitulah, beliau enggak pernah mau ada hari yang kosong gitu,” imbuh Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Rapat di Hambalang: Bahas Kawasan Hutan, Tambang Ilegal, hingga Investasi

    Prabowo Rapat di Hambalang: Bahas Kawasan Hutan, Tambang Ilegal, hingga Investasi

    Bisnbbis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara mendadak memanggil sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan beberapa kepala lembaga ke kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (20/8/2025). 

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup selama lebih dari empat jam. Menurut Seskab Teddy, agenda pertemuan membahas persoalan penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal.

    “Dalam pertemuan tertutup selama lebih dari empat jam tersebut Presiden Prabowo meminta update perkembangan beberapa persoalan terkait penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal,” ujar Teddy melalui rilisnya, Kamis (21/8/2025).

    Teddy pun menegaskan bahwa arah pembahasan di Hambalang tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Ke-8 RI yang sebelumnya sudah disampaikan dalam Pidato Kenegaraan saat HUT ke-80 RI. 

    Saat itu, kata Teddy, Prabowo menekankan komitmennya untuk menindak siapa pun yang melanggar hukum, tanpa memandang status maupun kekuatan ekonomi.

    Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran penting pemerintahan dan aparat penegak hukum. Diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. 

    Selain para menteri, hadir pula Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

  • Prabowo Panggil Zulhas-Bahlil di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang Ilegal

    Prabowo Panggil Zulhas-Bahlil di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang Ilegal

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mendadak memanggil sejumlah menteri di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat untuk menggelar rapat terbatas. Prabowo membahas penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal.

    Rapat terbatas itu digelar di Hambalang, Bogor, Selasa (19/8) malam. Rapat digelar tertutup. Momen rapat itu diuggah di akun Instagram Sekretariat Kabinet.

    “Tadi malam, Selasa, 19 Agustus 2025, Presiden Prabowo mendadak memanggil sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor,” ujar Seskab Teddy Indra Wijaya dalam akun instagramnya, Rabu (20/8/2025).

    Teddy menyebut pertemuan tertutup itu berlangsung selama 4 jam. Prabowo membahas persoalan penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal.

    “Dalam pertemuan tertutup sekitar lebih dari 4 jam tersebut, Presiden Prabowo meminta update dari beberapa persoalan penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal,” ujarnya.

    Adapun menteri yang terlihat hadir yakni Menko Pangan Zulkifli Hasan, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Luar Negeri Sugiono, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    (eva/imk)

  • Dukung Program Ketahanan Pangan, Jaksa Agung Bakal ‘Sulap’ Lahan Sitaan jadi Lahan Pertanian

    Dukung Program Ketahanan Pangan, Jaksa Agung Bakal ‘Sulap’ Lahan Sitaan jadi Lahan Pertanian

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin bakal mengubah lahan-lahan sitaan yang terbengkalai untuk menjadi lahan pertanian produktif.

    Burhanuddin menyatakan pengubahan lahan sitaan itu termasuk dalam program “jaksa mandiri pangan”. Program itu diluncurkan untuk berkontribusi dalam ketahanan pangan nasional.

    “Melalui Jaksa Mandiri Pangan lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

    Selain untuk ketahanan pangan nasional, kata Burhanuddin, program jaksa mandiri pangan ini diharapkan bisa juga menciptakan lapangan kerja lebih luas.

    Adapun, dia menekankan, bahwa tugas pihaknya tidak selalu berkutat pada penegakan hukum, namun juga memastikan agar aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan.

    “Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan,” tutur Burhanuddin.

    Adapun, Kejagung telah menggandeng sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah, serta kelompok tani agar bisa mengoptimalkan program ini.

    Dengan demikian, menurut Burhanuddin, kerja sama ini diharapkan bisa menciptakan ekosistem ketahanan pangan nasional sesuai dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, khususnya mewujudkan swasembada pangan,” pungkas Burhanuddin.

  • 5
                    
                        Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan
                        Nasional

    5 Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan Nasional

    Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik.
    Pernyataan ini tertuang dalam amanat upacara HUT ke-80 Republik Indonesia yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana saat upacara di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
    Dalam amanat itu, Burhanuddin pun menegaskan bahwa seluruh personel kejakaan harus menjunjung tinggi integritas demi menjaga kepercayaan terhadap institusi tersebut.
    “Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” kata Jaksa Agung, Minggu, dikutip dari
    Antara
    .
    Menurut dia, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 80 tahun yang lalu bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab.
    Ia pun menyebut lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan bagian dari fondasi negara hukum Indonesia.
    Burhanuddin mengatakan, dua momen tersebut menjadi simbol bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi dan hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya.
    Ia melanjutkan, kejaksaan memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang.
    Dia mengatakan HUT RI yang juga beriringan dengan usia Kejaksaan RI yang memasuki 80 tahun merupakan momentum untuk perubahan besar.
    Transformasi tersebut dapat diwujudkan melalui tiga hal, yakni pembangunan sistem penuntutan tunggal untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan; penguatan peran advocaat generaal, sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen; serta pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.
    Namun begitu, Jaksa Agung menekankan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan kompas utama tetap terletak pada hati nurani dan prinsip keadilan.
    Di samping itu, Burhannuddin juga angkat bicara mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 dan pembahasan Rancangan KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.
    Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan agar produk hukum tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencerminkan keadilan dan perlindungan HAM.
    “Melalui modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata dalam mengisi kemerdekaan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.