Tag: ST Burhanuddin

  • Temui JA Burhanuddin, Mentrans Iftitah Minta Pendampingan Soal Pelaksanaan Kerja

    Temui JA Burhanuddin, Mentrans Iftitah Minta Pendampingan Soal Pelaksanaan Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah menerima kunjungan dari Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman.

    Dalam pertemuan itu, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya telah diminta untuk melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kerja di Kementrian Transmigrasi.

    Dengan demikian, dukungan maupun pendampingan itu dilakukan agar pelaksanaan kerja pada Kementrans tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

    “Nanti ada pendampingan-pendampingan sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan jauh dari permasalahan hukum,” ujarnya di Kejagung, Jumat (15/11/2024).

    Di lain sisi, Mentrans Iftitah mengungkap salah satu sektor yang diperlukan pendampingan dari Kejaksaan yaitu pegawai di Kementrans agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

    “Yang paling penting adalah tidak adanya Korupsi, kemudian mencegah kebocoran-kebocoran anggaran dan apa yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ,” tutur Iftitah.

    Dia juga mengemukakan anggaran Kementrans di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemen PDT) memiliki keterbatasan.

    Sebab, Kementrans hanya mendapatkan 6% atau Rp194 miliar pada 2024 dan Rp98 miliar pada 2025. Khusus anggaran pada 2025, Kementrans bakal mendapat pengaturan menjadi Rp122 miliar.

    Namun demikian, anggaran yang terbatas itu tidak menyurutkan kinerja dari Kementrans pada tahun ini maupun selanjutnya. Sebab, Kementrans diamanatkan untuk mengelola lahan 3,2 juta hektare.

    Dari 3,2 juta hektare itu terdapat 2,4 hektare yang bakal diberikan dalam bentuk sertifikat hak milik atau SHM kepada transmigran. Alhasil, terdapat sekitar 600.000 hektare lahan yang terlantar.

    “Nah harapannya yang HPL terlantar itu betul-betul dimanfaatkan untuk nanti pengembangan ekonomi di kawasan-kawasan transmigrasi,” pungkasnya.

  • Jaksa Agung Sebut Ribuan Anggotanya yang Bermain Judol Hanya Iseng, Ketua MUI: Masa Isengnya Langgar Hukum dan Norma Agama

    Jaksa Agung Sebut Ribuan Anggotanya yang Bermain Judol Hanya Iseng, Ketua MUI: Masa Isengnya Langgar Hukum dan Norma Agama

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ribuan anggotanya yang bermain judi online (judol) hanya iseng. Hal itu menuai kritik.

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mempersoalkan hal tersebut. Meski iseng, ia menyebut judol melanggar hukum dan norma agama.

    “Aduhhh, masa isengnya melanggar hukum dan norma agama,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Jumat (15/11/2024).

    Cholil meminta agar para jaksa tersebut ditindak tegas. Sehingga tidak ada lagi judol dengan dalih iseng.

    “Tolog ditindak tegas Pak jangan biarkan iseng itu bikin pusing negeri ini,” terangnya.

    Adapun data adanya ribuan jaksa yang bermain judol berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data itu dikonfirmasi Komisi III DPR RI pada Burhanuddin saat rapat kerja di DPR.

    Burhanuddin mengonfirmasi hal tersebut. Namun ia menyebut hanya iseng.

  • Jaksa Agung Terpojok, Seluruh Fraksi DPR Mengkritik Tajam, Tom Lembong Diyakini Tidak Bersalah

    Jaksa Agung Terpojok, Seluruh Fraksi DPR Mengkritik Tajam, Tom Lembong Diyakini Tidak Bersalah

    Sementara itu, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar bahkan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016.

    “Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” ujar Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

    Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong.

    “Jika dilihat dari waktu penerbitan izin oleh Tom Lembong yaitu 2015 dan 2016, maka tentu ada dua peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

    Pertama, kata Sari Yuliati, untuk izin impor gula diterbitkan pada 2015, yang berlaku adalah Kepmen Perindag nomor 527/2004 Pasal 2 ayat 2.

    “Diatur bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula,” tukasnya.

    Lanjut Sari Yuliati, pada Pasal 4 ayat 1, untuk izin impor yang menerbitkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

    Adapun Pasal 2 ayat 4, menyebutkan gula kristal mentah yang diimpor tersebut setelah diolah hasilnya dapat dijual atau didistribusikan kepada industri.

    “Kalau memang berhenti di sini, bisa dibilang Tom Lembong melanggar peraturan. Tetapi di Pasal 23 menyatakan bahwa pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri,” sebutnya.

    Sari Yuliati juga memberikan gambaran mengenai alasan pemerintah menerbitkan izin impor gula.

  • Dankorbrimob Bantah Isu Pengepungan Gedung Kejagung: Tidak Ada yang Superior di Negara ini

    Dankorbrimob Bantah Isu Pengepungan Gedung Kejagung: Tidak Ada yang Superior di Negara ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Komjen Imam Widodo membantah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengepungan Gedung Kejagung oleh Brimob Polri. 

    Imam menyampaikan tidak ada pengepungan yang dilakukan oleh pihaknya ke Kejagung. Dia juga menyatakan bahwa isu itu hanya framing semata.

    “Tidak ada. Framing saja. Tidak ada,” ujar Imam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (14/11/2024). 

    Jenderal Polisi bintang tiga itu menyatakan bahwa lembaga di Tanah Air harus saling menguatkan, sebab tidak ada lembaga yang superior di Indonesia.

    “Jadi kita ini sama dalam republik tercinta ini. Tidak ada yang superior, tapi kita saling menguatkan. Yang menjadi prioritas daripada bangsa ini semua kementerian/lembaga ini saling memperkuat. Itu saja sebenarnya. Jadi tidak ada namanya kita yang itu adalah framing sajalah,” tambahnya. 

    Sebagaimana diketahui, beredar isu mobilisasi korps Bhayangkara terhadap Kejaksaan Agung pada Mei 2024. Saat itu, Kejagung tengah mengusut kasus timah.

    Salah satu dugaan teror itu yakni saat Kejagung meringkus anggota Polri yang kedapatan telah menguntit Jampidsus.

    Dalam pemeriksaan, anggota tersebut disebut tengah melakukan pembuatan profil atau profiling hingga pengambilan foto terhadap Jampidsus Febrie. Setelahnya, anggota tersebut diserahkan ke Direktorat Paminal Polri.

    Dia juga membenarkan ada konvoi yang dilakukan satuan Brimob di sekitar gedung kantor pusat Korps Adhyaksa. Konvoi itu menurutnya masih terkait dengan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus, Febrie Adriansyah oleh oknum Densus 88.

    Isu itu kembali mencuat usai anggota Komisi III Benny K Harman yang meminta kejelasan mengenai insiden tersebut dalam rapat Komisi III DPR pada Rabu (13/11/2024).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa ada oknum anggota Brimob yang terlibat dalam pengepungan di Kejagung saat pengusutan kasus korupsi timah. 

    “Pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan, jujur saja, dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin.

  • Anies Baswedan Apresiasi Langkah DPR Cecar Jaksa Agung Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Anies Baswedan Apresiasi Langkah DPR Cecar Jaksa Agung Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Anies Baswedan mendukung penuh upaya Komisi III DPR yang mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani perkara yang tengah melibatkan tersangka Tom Lembong.

    Menurut Anies, DPR memiliki fungsi sebagai pengawas dan bertugas mengawasi setiap kementerian dan lembaga negara. Maka dari itu, Anies menilai jika Komisi III dalami kasus dugaan korupsi tersangka Tom Lembong, maka hal tersebut sangat wajar dan harus didukung.

    “Ketika Komisi III DPR itu menjalankan fungsi mereka melakukan pengawasan sekaligus me-review apa yang dikerjakan [Kejaksaan Agung], saya rasa rakyat Indonesia akan mengapresiasi itu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (14/11).

    Anies mengatakan jika proses hukum ingin berjalan dengan baik dan benar, maka semua tahapannya harus diawasi dengan benar dan tepat.

    “Kita ini kan ingin proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan benar,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. 

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru. 

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

  • Temui Jaksa Agung, Menkomdigi Meutya Hafid Curhat Judi Online

    Temui Jaksa Agung, Menkomdigi Meutya Hafid Curhat Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menemui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin di kompleks Kejagung RI.

    Meutya mengatakan pertemuannya dengan membahas terkait penanganan persoalan di kementerian yang dipimpinnya, termasuk judi online.

    “Tadi menyinggung terkait komitmen bersama terkait penanganan judi online, meskipun mungkin belum sampai di Kejaksaan, nanti mungkin beliau akan sampaikan,” ujarnya di Kejagung, Kamis (14/11/2024).

    Sejatinya, kasus judi online di Kementerian Komdigi memang belum sampai di tahap penuntutan. Oleh karenanya, pertemuan ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi antara Komdigi dan Kejagung dalam penanganan kasus judi online.

    “Melakukan apa namanya komitmen hukum terhadap, khususnya kasus-kasus judi online ini untuk pembelajaran bersama. Kan tujuan utamanya itu, untuk perbaikan ke depannya,” tambahnya.

    Selain itu, Meutya juga meminta kepada jajaran korps Adhyaksa untuk melakukan pengawasan terkait pembangunan infrastruktur konektivitas yang nantinya dilakukan Komdigi.

    Sebab, pembangunan konektivitas ini akan terus meningkatkan dengan mengikuti perkembangan zaman, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T.

    “Kita ingin terbuka dari awal untuk kemudian diberikan masukan dan juga diawasi dari awal gitu,” pungkasnya.

  • 1
                    
                        Bantah Jaksa Agung, Dankorbrimob: Enggak Ada Brimob Kepung Kejagung, "Framing" Saja
                        Nasional

    1 Bantah Jaksa Agung, Dankorbrimob: Enggak Ada Brimob Kepung Kejagung, "Framing" Saja Nasional

    Bantah Jaksa Agung, Dankorbrimob: Enggak Ada Brimob Kepung Kejagung, “Framing” Saja
    Tim Redaksi
     
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Komjen Imam Widodo membantah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengepungan Gedung Kejagung oleh Brimob Polri.
    Imam menyebut tidak ada pengepungan yang dilakukan oleh Brimob. Imam menyebut Brimob hanya di-
    framing
    .
    “Enggak ada.
    Framing
    saja. Enggak ada,” ujar Imam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (14/11/2024).
    Imam menjelaskan, tidak ada yang superior dalam Republik Indonesia ini.
    Menurutnya, semua kementerian/lembaga harus saling memperkuat.
    “Jadi kita ini sama dalam republik tercinta ini. Tidak ada yang superior, tapi kita saling menguatkan. Yang menjadi prioritas daripada bangsa ini semua kementerian/lembaga ini saling memperkuat. Itu saja sebenarnya. Jadi tidak ada namanya kita yang… Itu adalah
    framing
    sajalah,” jelasnya.
    Saat ditanya mengenai apakah ada Brimob yang disanksi, Imam justru bertanya balik.
    Dia kembali mengingatkan bahwa Brimob hanya di-
    framing
     oleh Jaksa Agung.
    “Sanksi yang gimana ya? Nanti mungkin… Itu
    framing
    saja. Sebabnya tidak ada yang lain-lain. Itu saja,” kata Imam.
    “Enggak ada ya. Brimob ini kan kepolisian. Kita ini tidak berdiri sendiri. Tapi kita bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi apa yang menjadi statement Bapak Kapolri ya itu yang akan kita laksanakan,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada oknum anggota Brimob yang terlibat dalam pengepungan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) saat pengusutan kasus korupsi timah.
    Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, menjawab pertanyaan anggota Komisi III Benny K Harman yang meminta kejelasan mengenai insiden tersebut.
    “Pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan, jujur saja, dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).
    Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan oknum Brimob yang terlibat kepada Mabes Polri dan tidak lagi memantau perkembangan kasus tersebut.
    Dalam rapat itu, Benny K Harman meminta penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa yang terjadi pada saat itu.
    Benny juga mengingatkan tentang insiden penguntitan yang melibatkan dua anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ariansyah di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2024.
    “Kami mohon penjelasan yang pertama adalah kalau bisa kami dijelaskan apa ceritanya kantor Kejaksaan Agung itu dikepung oleh pasukan coklat. Coklat atau Brimob? Sampai saat ini belum ada penjelasan, hanya muncul berita di publik kemudian bersalaman lalu selesai. Tapi apa peristiwa sesungguhnya publik ingin mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya,” ungkap Benny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Usul Jaksa Agung Diberi Gelar "Bapak Restorative Justice Nasional"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 November 2024

    Anggota DPR Usul Jaksa Agung Diberi Gelar "Bapak Restorative Justice Nasional" Nasional 14 November 2024

    Anggota DPR Usul Jaksa Agung Diberi Gelar “Bapak Restorative Justice Nasional”
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi III DPR
    Stevano Rizki Adranacus mengatakan,
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang kerap menerapkan prinsip
    restorative justice
    atau keadilan restoratif untuk masyarakat kecil dalam mencari keadilan.
    Ia mengungkapkan, kinerja Kejagung di bawah kepemimpinan
    Jaksa Agung
    ST Burhanuddin dinilai pro aktif menggaungkan keadilan restoratif, sehingga memberikan sebuah perubahan dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan masyarakat kelas bawah.
    “Bapak (Jaksa Agung) selalu menegaskan kepada seluruh jaksa untuk mengedepankan restorative justice dalam melakukan pemidanaan terhadap kasus-kasus masyarakat kecil,” kata Stevano dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), seperti dilansir Antara.
    Lebih lanjut dia mengungkapkan, kinerja Kejagung itu harus diapresiasi dan patut ditiru oleh lembaga penegak hukum lain. Ia pun mengusulkan agar Jaksa Agung diberi gelar “Bapak Restorative Justice Nasional”.
    Selain itu, menurut Stevano, Burhanuddin juga kerap menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam mengusut kasus korupsi besar, sehingga telah menyelamatkan perekonomian negara dari potensi kerugian.
    Ia menambahkan, kepemimpinan Jaksa Agung telah menunjukkan dua hal positif , yakni dari sisi kemanusiaan dan ketegasan yang bisa diterapkan secara proporsional.
    Stevano mengaku setuju dengan cara penegakan hukum di Kejagung saat ini yang mengedepankan keadilan untuk masyarakat bawah dan ketegasan untuk masyarakat atas.
    Meski begitu, dia tetap memberikan masukan kepada Jaksa Agung Burhanuddin agar Kejagung bisa lebih maju lagi ke depan, khususnya dalam mengawal kebijakan-kebijakan terkait pangan dan hilirisasi ekonom yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto.
    “Pesan kami agar Kejaksaan bisa benar-benar mengawal dan mendukung kebijakan mulia Presiden, sebab tidak bisa dipungkiri di lapangan pasti akan banyak terjadi trial and error, sehingga diharapkan bisa arif dan bijaksana dalam mengawal kebijakan-kebijakan di lapangan,” ujar anggota dewan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
    Selain itu, dia menyarankan agar pemidanaan tidak hanya sebatas dengan pendekatan legal, karena tidak semua pelaku memiliki niat melakukan kejahatan.
    “Jangan sampai melakukan pemidanaan dengan pendekatan legal saja. Siapa tahu banyak pelaku di lapangan yang tidak memiliki niat jahat tetapi hanya karena ketidaktahuan malah dipidana,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Gerindra Minta Jaksa Agung Jelaskan Konstruksi Penetapan Tersangka Tom Lembong

    Legislator Gerindra Minta Jaksa Agung Jelaskan Konstruksi Penetapan Tersangka Tom Lembong

    Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, meminta penjelasan lebih lanjut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Menurutnya, langkah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkesan terlalu terburu-buru dan membutuhkan penjelasan yang komprehensif kepada publik.

    “Menurut saya, itu terlalu terkesan terburu-buru, Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 November 2024.

    Baca juga: Tom Lembong Tulis Surat di Dalam BUI, Sebut akan Kooperatif

    Ketua DPD Partai Gerindra Riau ini menekankan pentingnya kejelasan proses hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai instrumen politik yang dapat mencemarkan citra pemerintah. 

    “Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” tambahnya.

    Menurut Rahul, setiap pengusutan tindak pidana korupsi harus mencerminkan cita-cita hukum pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi politik. Ia berharap penegakan hukum bisa berlangsung dengan adil dan transparan tanpa menimbulkan spekulasi yang berpotensi merugikan pemerintah.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” ujar dia.

    Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, meminta penjelasan lebih lanjut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
     
    Menurutnya, langkah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkesan terlalu terburu-buru dan membutuhkan penjelasan yang komprehensif kepada publik.
     
    “Menurut saya, itu terlalu terkesan terburu-buru, Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 November 2024.
    Baca juga: Tom Lembong Tulis Surat di Dalam BUI, Sebut akan Kooperatif
     
    Ketua DPD Partai Gerindra Riau ini menekankan pentingnya kejelasan proses hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai instrumen politik yang dapat mencemarkan citra pemerintah. 
     
    “Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” tambahnya.
     
    Menurut Rahul, setiap pengusutan tindak pidana korupsi harus mencerminkan cita-cita hukum pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi politik. Ia berharap penegakan hukum bisa berlangsung dengan adil dan transparan tanpa menimbulkan spekulasi yang berpotensi merugikan pemerintah.
     
    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Tom Lembong, Ini Kata Kejagung

    Ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Tom Lembong, Ini Kata Kejagung

    Jakarta

    Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara merespons itu.

    “Kita menghormati hak politik para anggota DPR sebagai wakil rakyat yang memiliki dan menjalankan fungsi pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dimintakan tanggapan, Rabu (13/11/2024).

    Harli juga merespons sejumlah anggota DPR yang menganggap ada kepentingan politik di balik penangkapan Tom Lembong. Dia menegaskan perkara Tom Lembong sudah dilakukan sesuai koridor hukum yang ada di Indonesia.

    “Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut tidak memiliki kepentingan politik atau melakukan politisasi melainkan penyidik sudah melakukannya sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar dia.

    Anggota Komisi III DPR sebelumnya meminta penjelasan kepada Jaksa Agung terkait kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    “Pak Jaksa Agung saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong. Menurut saya, itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, dalam rapat.

    “Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” tambahnya.

    “Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan, ada banyak Menteri Perdagangan yang juga melakukan impor. Dan tentu saja ya ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir.

    “Nah, kenapa lalu kemudian dipanggil lalu dijadikan tersangka, ditahan, dan itu menimbulkan spekulasi publik, dan itu kemudian dikhawatirkan mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya,” tambahnya.

    (maa/jbr)