Tag: ST Burhanuddin

  • Legislator Gerindra Minta Jaksa Agung Jelaskan Konstruksi Penetapan Tersangka Tom Lembong

    Legislator Gerindra Minta Jaksa Agung Jelaskan Konstruksi Penetapan Tersangka Tom Lembong

    Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, meminta penjelasan lebih lanjut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Menurutnya, langkah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkesan terlalu terburu-buru dan membutuhkan penjelasan yang komprehensif kepada publik.

    “Menurut saya, itu terlalu terkesan terburu-buru, Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 November 2024.

    Baca juga: Tom Lembong Tulis Surat di Dalam BUI, Sebut akan Kooperatif

    Ketua DPD Partai Gerindra Riau ini menekankan pentingnya kejelasan proses hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai instrumen politik yang dapat mencemarkan citra pemerintah. 

    “Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” tambahnya.

    Menurut Rahul, setiap pengusutan tindak pidana korupsi harus mencerminkan cita-cita hukum pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi politik. Ia berharap penegakan hukum bisa berlangsung dengan adil dan transparan tanpa menimbulkan spekulasi yang berpotensi merugikan pemerintah.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” ujar dia.

    Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, meminta penjelasan lebih lanjut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
     
    Menurutnya, langkah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkesan terlalu terburu-buru dan membutuhkan penjelasan yang komprehensif kepada publik.
     
    “Menurut saya, itu terlalu terkesan terburu-buru, Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 November 2024.
    Baca juga: Tom Lembong Tulis Surat di Dalam BUI, Sebut akan Kooperatif
     
    Ketua DPD Partai Gerindra Riau ini menekankan pentingnya kejelasan proses hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai instrumen politik yang dapat mencemarkan citra pemerintah. 
     
    “Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” tambahnya.
     
    Menurut Rahul, setiap pengusutan tindak pidana korupsi harus mencerminkan cita-cita hukum pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi politik. Ia berharap penegakan hukum bisa berlangsung dengan adil dan transparan tanpa menimbulkan spekulasi yang berpotensi merugikan pemerintah.
     
    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Tom Lembong, Ini Kata Kejagung

    Ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Tom Lembong, Ini Kata Kejagung

    Jakarta

    Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara merespons itu.

    “Kita menghormati hak politik para anggota DPR sebagai wakil rakyat yang memiliki dan menjalankan fungsi pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dimintakan tanggapan, Rabu (13/11/2024).

    Harli juga merespons sejumlah anggota DPR yang menganggap ada kepentingan politik di balik penangkapan Tom Lembong. Dia menegaskan perkara Tom Lembong sudah dilakukan sesuai koridor hukum yang ada di Indonesia.

    “Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut tidak memiliki kepentingan politik atau melakukan politisasi melainkan penyidik sudah melakukannya sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar dia.

    Anggota Komisi III DPR sebelumnya meminta penjelasan kepada Jaksa Agung terkait kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    “Pak Jaksa Agung saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong. Menurut saya, itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, dalam rapat.

    “Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” tambahnya.

    “Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan, ada banyak Menteri Perdagangan yang juga melakukan impor. Dan tentu saja ya ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir.

    “Nah, kenapa lalu kemudian dipanggil lalu dijadikan tersangka, ditahan, dan itu menimbulkan spekulasi publik, dan itu kemudian dikhawatirkan mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya,” tambahnya.

    (maa/jbr)

  • Akui Ada Pegawai Kejaksaan Main Judi Online, Jaksa Agung: Hanya Iseng-iseng Saja

    Akui Ada Pegawai Kejaksaan Main Judi Online, Jaksa Agung: Hanya Iseng-iseng Saja

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui adanya pegawai kejaksaan yang ikut bermain judi online atau judol. Namun, kata dia, anak buahnya bermain judi online hanya untuk sekadar iseng-iseng dan nominalnya juga tak besar. 

    “Kemudian mengenai ada pegawai yang main, jujur saja ada yang ikut dan hanya iseng-iseng saja di bawah Rp 5.000,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

    Burhanuddin tidak menyebutkan secara detail jumlah pegawai yang ikut bermain judi online. Nanum, dia memastikan telah menyerahkan mereka yang bermain judi online kepada Badan Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti,” tandas dia.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menanyakan keterlibatan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus judi online. Bamsoet mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya keterlibatan penegak hukum dalam perkara judol. 

    “PPATK kemarin mengungkap ada 97.000 anggota TNI-Polri, 461 pejabat negara termasuk DPR, 1,5 juta pegawai swasta terlibat judi online,” ujar Bamsoet dalam raker dengan jaksa gung tersebut.

    Bamsoet mempertanyakan hal tersebut karena diduga ada unsur suap dalam kasus judol untuk melindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dia khawatir ada pejabat Kejagung dari level bawah ke level atas diduga terlibat.

    “Lalu karena ini melibatkan pejabat negara penegak hukum, apakah di kejaksaan ada pejabat atau pegawai yang terlibat judi online?” tanya Bamsoet.

  • Rapat Dengan ST Burhanuddin, Hinca Panjaitan: Kami Mendengarkan Percakapan Publik, Penangkapan Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik

    Rapat Dengan ST Burhanuddin, Hinca Panjaitan: Kami Mendengarkan Percakapan Publik, Penangkapan Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11) ini. Salah satu yang mengemuka dalam rapat tersebut terkait kasus Tom Lembong.

    Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengaku mendengar percakapan publik setelah heboh penangkapan Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hasilnya, Hinca mendengar publik menduga-duga ada upaya kotor dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tom Lembong.

    “Kami merasakan dan mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” kata Hinca, Rabu.

    Dia mengatakan dugaan publik terhadap motif di balik pengusutan kasus dugaan impor gula perlu dijawab oleh ST Burhanuddin agar isu tidak makin liar di masyarakat.

    “Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III, ini supaya betul-betul kita dapatkan,” katanya.
    Diketahui, Kejagung memang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam kasus dugaan impor gula.

    Kejagung dalam kasus ini juga memeriksa dua orang saksi yang berstatus mantan anak buah Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan (Mendag). (fajar)

  • Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR kompak menilai penangkapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis.

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Oleh sebab itu, Hinca pun menekankan agar ST Burhanuddin selaku Kepala Jaksa Agung dapat memberikan informasi dengan jelas alasan penangkapan dari Tom Lembong secara rinci.

    “Itu yang kami ingin dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” tandas Hinca.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Menurutnya, penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Dia menekankan bahwa selama ini ekspektasi publik seakan dimainkan. Padahal, sejatinya penegak hukum itu harus menarget kasus kelas kakap, bukan kelas teri.

    Menurutnya, seringkali penegak hukum memiliki pendekatan yang represif sensasional, heboh, luar biasa. Namun, terkadang dalam proses penanganannya, banyak aktor terlibat. Bahkan, kadang kasus dipersempit dan jauh dari kata adil.

    Padahal, Rudianto menekankan bahwa menjadi koreksi bersama agar penegakan hukum itu harus fair dan berkeadilan.

    “Kami takutkan adalah muncul persepsi di publik bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama. Nah itu kita tidak mau Pak. Saya percaya Pak Jaksa Agung pasti selalu meluruskan dan memurnikan penegakan hukum,” pungkas Rudianto.

    Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul menilai kasus Tom Lembong bakal memberikan noda dan citra buruk terhadap penegakan hukum di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu bakal dianggap sebagai alat politik karena dilakukan secara terburu-buru.

    “Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” ucapnya dalam forum itu.

    Dia menekankan kasus yang terkesan berjalan secara terburu-buru itu dalam artian proses hukum publik tidak dijelaskan dengan detail konstruksi hukum yang baik.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” pungkas Rahul.

  • Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Burhanuddin Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Burhanuddin Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024), Burhanuddin akan dicecar mulai dari pembahasan program 2024-2029 hingga kasus dugaan korupsi impor gula mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat.

    “Jadi yang pertama akan dibahas grand strategy atau garis besar dari Rencana Strategis Jaksa Agung pada periode 2024-2029. Dan yang kedua penanganan kasus aktual yang menarik perhatian publik,” kata Rano saat memimpin rapat.

    Rano menekankan bahwa Komisi III ingin mendapatkan kejelasan terkait dengan kasus Thomas Trikasih Lembong yang menjadi tersangka import gula baru-baru ini.

    Menurutnya, keterbukaan terhadap kasus ini memang amat penting. Mengingat, perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung ini dinilai akan memperlihatkan kinerja dari Kejagung.

    Apalagi, kata Rano dugaan yang masih berkembang atas perkara penetapan tersangka Tom Lembong ini masih simpang siur isunya. Salah satunya, didorong dengan isu politik, karena bukti yang disertakan tak lengkap.

    “Nah ini harus dijelaskan ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya. Karena ada memang ada pernyataan dari Kejagung saat itu bahwa memang aliran dana yang dianggap hasil dari tidak kejahatan itu belum ditemukan masuk ke Saudara Tom Lembong. Nah ini masih dianggap sumir,” ujarnya.

     Dia melanjutkan untuk agenda ketiga terkait mekanisme evaluasi pembinaan karier di Kejagung. Komisi III juga ingin mengetahui pengawasan terhadap anggota jaksa dibawah naungan ST Burhanuddin itu.

    “Yang ketiga kita ingin meminta kejelasan terkait mekanisme evaluasi lah dalam hal tata kelola pembinaan karier di Kejagung. Yang terakhir terhadap pengawasan angota internal,” imbuhnya.

    Selain itu, Komisi III juga ingin memperdalam mekanisme evaluasi dan rencana kerja terkait tata kelola pembinaan karir di Kejagung. Khususnya, terhadap pegawai yang berprestasi dan tidak berprestasi dengan meminta gambaran terkait karir mereka.

    Menurut Rano, mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung menjadi penting agar masyarakat tahu terkait pengawasan internal di tubuh instansi itu.

    “Soalnya kan Jaksa Agung ini terkenal tidak pandang bulu siapa pun yang bersalah akan dikenakan hukuman,” pungkas Rano.

  • Ketua KY Temui JA Burhanuddin, Bahas Tindak Lanjut Hakim Bermasalah

    Ketua KY Temui JA Burhanuddin, Bahas Tindak Lanjut Hakim Bermasalah

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai temui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk membahas persoalan pidana untuk hakim yang bermasalah.

    Amzulian mengatakan pihaknya ketika dihadapkan dengan persoalan hakim yang terlibat pidana maka KY hanya berwenang mengurus soal kode etiknya.

    Padahal, KY meyakini bahwa perbuatan hakim yang bermasalah itu kerap terindikasi dengan perbuatan pidana.

    “Tapi kan, ketika kami rasakan itu pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ [mengurus pidana],” ujar Amzulian di Kejagung, Selasa (12/11/2024).

    Kemudian, Amzulian menuturkan bahwa dalam rapat koordinasi dengan Burhanuddin telah sepakat bahwa apabila terverifikasi ada tindak pidana pada hakim yang bermasalah maka akan ditindaklanjuti oleh Kejagung.

    “Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut,” tambahnya.

    Selanjutnya, kata Amzulian, pertemuan itu juga mengoordinasikan soal kelanjutan kasus oknum tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Yang lainnya tentu kami juga berkoordinasi, saya yakin teman-teman media juga tau, kelanjutan dari kasus 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan [Ronald Tannur],” pungkasnya.

    Adapun, Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan membantu KY dalam penanganan hakim yang nakal jika terbukti terlibat dalam tindak pidana 

    “Tentunya apa yang disampaikan, kita akan melihat apa yang disampaikan. Tentunya kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya kita dalami,” ujar Burhanuddin.

  • Ketua KY Bertemu Jaksa Agung, Bahas Temuan Pidana Hakim Bermasalah

    Ketua KY Bertemu Jaksa Agung, Bahas Temuan Pidana Hakim Bermasalah

    Jakarta

    Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dalam pertemuan itu mereka membahas terkait tindak lanjut pemeriksaan unsur pidana bagi hakim bermasalah.

    Koordinasi digelar secara terturup di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Amzulian Rifai mengatakan bahwa pihaknya hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Kerena itu, perlu ada koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana.

    “Di dalam rapat koordinasi dengan Pak Jaksa Agung, kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut,” kata Amzulian usai pertemuan.

    Selain itu Amzulian menyebut pihaknya juga berkoordinasi terkait perkara yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Lebih jauh, dia memastikan bahwa koordinasi itu untuk menindaklanjuti komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam salah satu misi Astacita, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    “Ini tentu saja menindaklanjuti komitmen Bapak Presiden Prabowo dengan Astacita-nya, salah satunya adalah meningkatkan reformasi hukum yang tentu itu hanya bisa dicapai dengan koordinasi yang baik antarlembaga hukum,” terangnya.

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambutnya dengan baik koodinasi dengan KY. Dia menyatakan siap untuk membantu KY dalam menelusuri dugaan tindak pidana yang ditemukan.

    “Tentunya apa yang disampaikan, kami akan melihatnya. Tentunya, kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya kita dalami,” pungkas dia.

    (ond/isa)

  • Dana Desa 2015-2024 Capai Rp 610 Triliun, Mendes Yandri Perkuat Pengawasan

    Dana Desa 2015-2024 Capai Rp 610 Triliun, Mendes Yandri Perkuat Pengawasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan pemerintah sudah menggelontorkan dana desa Rp 610 triliun sejak 2015 hingga 2024. Dia menegaskan akan memperkuat pengawasan agar dana tersebut tepat sasaran.

    “Jadi apa yang disampaikan Pak Ketua (Ketua Komisi V Lasarus) tadi betul, pengawasannya masih belum maksimal,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Yandri mengaku hal tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah yang bakal diperkuatnya. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah membentuk tim membuat peta jalan pengawasan yang dipimpin inspektur jenderal (irjen).

    “Saya bersama jajaran berkolaborasi dengan para pihak, akan memaksimalkan pengawasan karena pengawasan kata kunci dalam memastikan rupiah per rupiah bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Selain itu, Yandri mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memperkuat pengawasan dana desa dan mencegah terjadi korupsi dana tersebut. Yandri dan Jaksa Agung menyadari masih banyak kepala desa yang belum menguasai cara pembukuan keuangan.

    “Lalu mungkin dari sisi basic pembukuan enggak ada, mungkin penggunaan anggarannya kurang bisa dipertanggungjawabkan. Ini PR kita semua untuk memadupadankan potensi yang ada dengan ketaatan kita terhadap peraturan itu,” jelas dia.

    Yandri mengatakan pihaknya akan memperkuat dan meningkatkan intensitas komunikasi dengan para kepala desa, baik secara online maupun langsung ke lapangan.

    “Saya ingin sebanyak mungkin berkomunikasi dengan kepala desa, mungkin akan melalui zoom atau per zona kita bertemu, ngobrol dari hati ke hati, dan saya kalau kunjungan saya akan nginep di desa, akan mengumpulkan kepala desa per kabupaten atau kecamatan,” pungkas Yandri.

  • Presiden Prabowo tegas tak segan tindak pimpinan kedapatan korupsi

    Presiden Prabowo tegas tak segan tindak pimpinan kedapatan korupsi

    Bogor (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dengan tegas dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2024 bahwa dirinya tidak segan untuk menindak pimpinan di tingkat pusat ataupun daerah yang kedapatan korupsi.

    “Beliau konsisten sekali menyampaikan ini dalam banyak hal, menyampaikan supaya tidak korupsi, jangan korupsi, dan beliau tidak akan segan-segan. Kalau masih tetap melakukan korupsi maka tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi usai pengarahan Presiden Prabowo dalam Rakornas 2024 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Hasan menyebutkan dalam arahan Presiden kepada para pimpinan daerah disampaikan bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya sehingga tidak ada alasan Indonesia tidak menjadi kaya.

    Salah satu cara untuk menjaga kekayaan itu ialah dengan menjaga perilaku tidak korupsi sehingga setiap sumber daya yang dimiliki dapat bermanfaat bagi masyarakat.

    Baca juga: Presiden Prabowo minta kepala daerah lakukan penghematan anggaran

    Baik itu sumber daya berupa anggaran maupun berupa sumber daya alam keduanya dinilai perlu dikelola dengan efisien dan efektif sehingga dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat luas.

    “Oleh sebab itu, semuanya harus bekerja keras, tidak hanya bekerja keras, tapi juga harus efisien, juga harus lepas dari korupsi. Nah ini penekanan dari beliau itu,” kata Hasan.

    Hal ini juga sejalan dengan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dalam acara diskusi panel di Rakornas 2024 menegaskan penegakan hukum dan pemberantasan terhadap tindak korupsi menjadi salah satu fokus Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    Baca juga: Presiden: Rakornas 2024 langkah strategis satukan daerah dan pusat

    Burhanuddin menyebutkan bahwa hal itu tertuang dalam Astacita poin tujuh yang berisi pesan penguatan reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Ia pun mengajak para kepala daerah yang ada di Rakornas 2024 tersebut untuk bisa menjaga visi tersebut dengan menjadi contoh bagi para bawahannya agar cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 bisa tercipta.

    “Jadi, seorang pimpinan di daerah atau dimanapun, seorang pimpinan unit kerja kalau pimpinannya bersih yakinlah anak buah kalian akan takut melakukan perbuatan tercela.Tapi kalau pimpinan unit kerjanya korup di bawah adalah rampok ,ingat itu,” tegas Burhanuddin.

    Baca juga: Prabowo rombak struktur organisasi Kemenkeu
    Baca juga: Jaksa Agung: Pemimpin harus berintegritas untuk cegah korupsi
    Baca juga: Jaksa Agung: Setelah penindakan harus ada perbaikan sistem

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024