Tag: ST Burhanuddin

  • Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Budi Gunawan: Indonesia Butuh Penguatan Komitmen Berantas Korupsi

    Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Budi Gunawan: Indonesia Butuh Penguatan Komitmen Berantas Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberi sambutan dalam pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024). Budi mengajak seluruh elemen bersatu dalam pemberantasan korupsi.

    “Indonesia membutuhkan penguatan komitmen dari seluruh eleman bangsa untuk bersatu padu dalam memberantas korupsi demi terwujudkan tujuan pembangunan nasional,” kata Budi Gunawan.

    Budi Gunawan yang memberi sambutan di Hari Antikorupsi Sedunia 2024 mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada KPK yang sudah bekerja keras menjalankan program pemberantasan korupsi.

    “Mulai dari upaya pencegahan hingga penindakan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi,” ujar mantan kepala Badan Intelijen Negara itu.

    Budi Gunawan menyatakan, korupsi merupakan kejahatan sangat luar biasa yang bisa menghambat pembangunan, merusak kehidupan bangsa, dan menyengsarakan rakyat.

    Menurutnya Presiden Prabowo Subianto sudah memasukkan pemberantasan korupsi dalam misi ketujuh asta cita untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pemberantasan korupsi dan narkoba.

    “Pada berbagai kesempatan, Bapak Presiden Bapak Prabowo Subianto sudah memerintahkan kepada seluruh lembaga penegak hukum untuk tidak boleh ragu-ragu dan harus tegas dalam memberantas tindakan pidana korupsi, judi online, narkoba, dan penyelundupan,” ujar Budi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 yang disiarkan langsung di BTV.

    “Jika korupsi dapat diberantas, maka ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih pesat, karena anggaran dan investasi akan lebih efektif dalam menciptakan iklim bisnis yang makin sehat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat serta para investor,” sambungnya. 

    Sebagai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, lanjut Budi Gunawan, Kemenko Polkam bersama jaksa agung, kapolri, beberapa kementerian dan lembaga terkait telah membentuk  desk pencegahan tindak pidana korupsi, dan perbaikan tata kelola sejak 4 November 2024.

    “Desk ini bertujuan untuk mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi serta memperkuat tata kelola pemerintah agar lebih transparan, dan akuntabel, serta memastikan sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga terkait sehingga dapat berjalan semakin efektif dan mencapai target,” ujarnya. 

    Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di gedung KPK dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara di antaranya Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para pimpinan KPK, dan lainnya. 

    Tema Hari Antikorupsi Sedunia 2024 adalah “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

  • Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Menko Polkam Wakili Presiden Prabowo Beri Sambutan

    Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Menko Polkam Wakili Presiden Prabowo Beri Sambutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menko Polkam Budi Gunawan mewakili Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pidato sambutan pada pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron masih berharap Presiden Prabowo hadir dalam Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di KPK. Namun, sampai sekarang Prabowo belum hadir. “Mudah-mudahan kita berharap presiden akan hadir,” katanya kepada wartawan.

    Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di KPK yang disiarkan langsung di BTV sudah dimulai.  Menko Polkam Budi Gunawan sudah hadir untuk mewakili Presiden Prabowo.

    Saat ini sejumlah menteri dan wakil Menteri Kabinet Merah Putih sudah berada di lokasi acara di antaranya Menko Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menkomdigi Meutya Hafid, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, dan sejumlah kepala lembaga pemerintah. 

    Kemudian hadir juga Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para pimpinan KPK, dan sejumlah hadirin para undangan Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

  • Sindiran Pedas Surya Paloh untuk Koalisi

    Sindiran Pedas Surya Paloh untuk Koalisi

    JAKARTA – Suara Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh lantang ketika menyinggung ada partai yang merasa paling pancasilais tapi tak mau berangkulan bahkan bersalaman dengan teman sendiri. Sindiran Paloh ini, disampaikan di hadapan kadernya saat acara pembukaan Kongres II NasDem di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat 8 November.

    “Semua penuh dengan kecurigaan, maka kita makin jauh dari nilai Pancasila. Pancasila sebagai pegangan, way of life. Ngakunya partai nasionalis pancasilais, buktikan saja,” kata Surya waktu itu disambut riuh ribuan kadernya yang hadir dalam acara itu.

    “Rakyat membutuhkan pembuktian. Partai mana yang menjalankan nilai-nilai pancasilais. Kalau partai melakukan sinisme, propaganda kosong, pasti bukan partai Pancasila itu,” imbuhnya.

    Sindiran demi sindiran terus disampaikan oleh Paloh. Bahkan, dia menyindir pernyataan Presiden Jokowi yang sempat mempertanyakan pelukan hangatnya dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman. Padahal dia mengklaim, pelukannya dengan Sohibul hanyalah sebuah bentuk persahabatan.

    “Bangsa ini sudah capek dengan segala intrik yang mengundang sinisme satu sama lain. Kecurigaan satu sama lain. Hingga kita berkunjung ke kawan mengundang kecurigaan,” tegasnya.

    Usai membuka acara kongres, pengusaha media ini enggan menjawab lebih jauh siapa partai pancasilais yang disindirnya itu. 

    Sambil tersenyum lebar, Paloh hanya mengatakan siapapun yang melanggar semua norma pancasila adalah partai yang tidak pancasilais.

    “Ya siapa kita enggak tahu. […] Jadi kalau ada partai kita yang bawa marah, nah, dia kurang pancasilais,” ujarnya saat itu.

    Ketum NasDem Surya Paloh (Wardhany/VOI)

    Sindiran Paloh untuk PDI Perjuangan

    Meski Surya Paloh mengaku tak menyindir siapapun dalam pidato pembukanya itu tapi Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin mengatakan secara tersirat Paloh menyindir partai besutan Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan.

    Menurut dia, saat ini Paloh tengah kecewa dan meradang. Puncaknya, kekecewaan itu disampaikan dalam pidato di depan para kadernya. 

    “Secara implisit, Surya Paloh sedang menyindir PDIP dan Megawati,” kata Ujang saat dihubungi VOI lewat pesan singkat, Sabtu 9 November.

    Bukan hanya sebagai bentuk kekecewaan, Ujang juga bilang, NasDem mulai menyatakan posisinya yang merasa dirugikan saat penyusunan kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin di Periode 2019-2024. 

    “NasDem merasa dirugikan dalam banyak hal, terutama hilangnya Jaksa Agung dari kader NasDem dan diambil alih oleh PDIP,” ungkapnya.

    Bukan rahasia lagi, Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah adik kandung politikus PDIP, TB Hasanuddin. Tapi, PDIP mengklaim terpilihnya Burhanuddin bukan karena diendorse oleh pihaknya melainkan langsung dipilih oleh Presiden Jokowi. 

    Padahal, saat Jokowi menentukan Jaksa Agung, NasDem dikabarkan mengajukan kembali nama M Prasetyo untuk menduduki jabatan tersebut. Prasetyo merupakan eks kader NasDem dan pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 sebelum menjadi Jaksa Agung.

    Kembali soal pidato Paloh, Ujang mengatakan, kerugian NasDem bukan hanya karena ditikung dalam jabatan Jaksa Agung tapi juga partai ini dianggap mendapat tiga jatah kursi menteri yang tak strategis. 

    Dalam Kabinet Indonesia Maju, ada tiga kader NasDem yang menjabat sebagai menteri. Mereka adalah Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Siti Nurbaya Bakar yang menduduki jabatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Syahrul Yasin Limpo yang duduk sebagai Menteri Pertanian.

    Selain soal kerugian, masuknya Partai Gerindra ke dalam koalisi Jokowi juga dianggap merubah peta koalisi. Menurut Ujang, hal ini membuat NasDem tak nyaman. 

    “Tak ada asap jika tak ada api. Tak ada sindiran jika tak ada masalah. Jadi sesungguhnya masalah utama NasDem adalah dengan PDIP,” tegasnya.

    Buntut dari saling sindir ini, maka bisa dipastikan kalau koalisi obesitas Jokowi-Ma’ruf ke depan bakal menjadi tak sehat. Ujang bahkan menyebut, perang dingin bisa saja terjadi setelah ini. Namun, pecah atau tidaknya koalisi ini tergantung dari dinamika politik yang terjadi ke depan.

    Sementara Jokowi yang bertindak sebagai pimpinan koalisi, dianggap Ujang tak akan mampu berbuat banyak. Sebab, Ujang menduga pangkal permasalahan yang menyebabkan Paloh kerap melakukan safari ke partai di luar gerbong koalisi adalah sakit hati. 

    “Sulit bagi Jokowi merapikan dan menyolidkan kembali koalisinya. NasDem ini kan sakit hati karena Jaksa Agung yang tadinya kader NasDem malah diberikan Jokowi kepada PDIP,” tutupnya.

  • Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    ERA.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom mengungkapkan butuh banyak biaya untuk merehabilitasi pengguna narkotika. Satu orangnya, bisa memakan biaya hingga Rp60 juta.

    “Nah kalau dihubungkan dengan biaya per orang lalu kemudian tingkat ketergantungan maka ini ada klasifikasi-klasifikasi khusus. Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan untuk yang sedang, kemudian yang berat itu 6 bulan. Sementara indeksnya itu bisa per orang dalam 6 bulan itu sampai Rp60 juta,” kata Marthinus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Marthinus menjelaskan BNN merupakan satu di antara lembaga yang masuk dalam Desk Pemberantasan Narkoba yang dibuat pemerintah. Pada rapat koordinasi dalam Desk tersebut, jenderal bintang tiga Polri ini menyebut telah melaporkan kendala dalam merehabilitasi seseorang kepada Menko Polkam, Budi Gunawan.

    Kendala itu yakni terkait biaya dan fasilitas yang belum memadai. Untuk fasilitas telah disepakati akan ditingkatkan. Sementara mengenai keterbatasan biaya akan ditindaklanjuti.

    Dia lalu mengatakan pengguna narkotika di Indonesia sekira 3,3 juta jiwa.

    “Karena amanat Undang-Undang kita mengamanatkan kepada negara dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis,” jelasnya.

    Di tempat yang sama, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menegaskan pemakai atau pengguna narkotika tidak akan diseret ke meja hijau, melainkan direhabilitasi.

    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” kata Burhanuddin.

    JA menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan. 

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

  • Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan tegas yang menjadi sorotan publik. Burhanuddin menegaskan bahwa haram bagi jaksa untuk melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan. Sebaliknya, bagi pengedar dan bandar narkoba, ia memastikan tuntutan hukuman mati akan terus dilakukan.

    Menurut Burhanuddin, langkah ini merupakan bagian dari dukungannya terhadap penerapan keadilan restoratif atau restorative justice bagi korban penyalahgunaan narkoba. Pengguna narkoba harus dilihat sebagai korban, bukan pelaku kriminal.

    “Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” tegas Burhanuddin  di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2024.
    Baca juga: 2.900 Kampung Narkoba akan Diubah Menjadi Kampung Bebas Narkoba

    Pendekatan Restoratif, Tapi Toleransi Nol untuk Bandar
    Burhanuddin menyebut, pendekatan ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengklasifikasikan pengguna narkoba sebagai korban. Namun, ia menekankan sikap zero tolerance terhadap pengedar dan bandar narkoba.

    “Jaksa penuntut umum sudah lima tahun ini melakukan zero tolerance. Kami melakukan penuntutan maksimal, dan setiap bulan kami menuntut hukuman mati untuk 20 hingga 30 perkara,” ungkapnya.

    Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara jaksa dan hakim dalam menerapkan hukuman maksimal kepada bandar narkoba, agar putusan pengadilan benar-benar mencerminkan ketegasan hukum.
    Polemik: Solusi atau Kontroversi?
    Pernyataan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pendekatan restorative justice bagi pengguna dianggap sebagai langkah manusiawi dan efektif dalam memulihkan korban narkoba tanpa membebani sistem peradilan. Namun, di sisi lain, tuntutan hukuman mati bagi bandar menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai kebijakan ini tidak menyelesaikan akar permasalahan peredaran narkoba.

    Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan tegas yang menjadi sorotan publik. Burhanuddin menegaskan bahwa haram bagi jaksa untuk melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan. Sebaliknya, bagi pengedar dan bandar narkoba, ia memastikan tuntutan hukuman mati akan terus dilakukan.
     
    Menurut Burhanuddin, langkah ini merupakan bagian dari dukungannya terhadap penerapan keadilan restoratif atau restorative justice bagi korban penyalahgunaan narkoba. Pengguna narkoba harus dilihat sebagai korban, bukan pelaku kriminal.
     
    “Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” tegas Burhanuddin  di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2024.

    Pendekatan Restoratif, Tapi Toleransi Nol untuk Bandar

    Burhanuddin menyebut, pendekatan ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengklasifikasikan pengguna narkoba sebagai korban. Namun, ia menekankan sikap zero tolerance terhadap pengedar dan bandar narkoba.
    “Jaksa penuntut umum sudah lima tahun ini melakukan zero tolerance. Kami melakukan penuntutan maksimal, dan setiap bulan kami menuntut hukuman mati untuk 20 hingga 30 perkara,” ungkapnya.
     
    Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara jaksa dan hakim dalam menerapkan hukuman maksimal kepada bandar narkoba, agar putusan pengadilan benar-benar mencerminkan ketegasan hukum.

    Polemik: Solusi atau Kontroversi?

    Pernyataan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pendekatan restorative justice bagi pengguna dianggap sebagai langkah manusiawi dan efektif dalam memulihkan korban narkoba tanpa membebani sistem peradilan. Namun, di sisi lain, tuntutan hukuman mati bagi bandar menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai kebijakan ini tidak menyelesaikan akar permasalahan peredaran narkoba.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam akan mempercepat eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. 

    Dalam rapat koordinasi pertamanya di Mabes Polri, Jakarta, Desk Pemberantasan Narkoba sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk diantaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.

    Tiga langkah prioritas itu mencakup kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Menko Polkam, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Selain itu, Budi menuturkan bahwa pemerintah juga akan terus memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba. Pemerintah juga akan mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan

    “(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan,” tegasnya.

    Kemudian untuk langkah prioritas ketiga, pemerintah terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform.

    Edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.

    “Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” jelasnya.

    Rapat koordinasi pertama Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri dipimpin langsung oleh Budi Gunawan, dan dihadiri sejumlah petinggi kementerian/lembaga, termasuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto.

    Sementara itu, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kemudian Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

  • Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

    Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

    ERA.id – Pemerintah menyatakan pengguna narkoba tidak akan diproses hukum, tapi akan direhabilitasi. Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin pun menegaskan haram hukumnya jika pemakai narkotika diseret ke meja hijau.

    “Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    “Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” tambahnya.

    Burhanuddin menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan.

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan penyelesaian perkara secara damai untuk pengguna narkoba akan dilakukan jika lolos asesmen.

    Pengawasan akan dilakukan agar pengguna narkotika yang direhabilitasi betul-betul sembuh.

    “Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab supaya tidak diproses, namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan (penyalahgunaan narkoba),” ujar Listyo.

    Jenderal bintang empat Polri ini pun meminta jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.

  • Menhub Bertemu Jaksa Agung, Bahas Kerja Sama Pencegahan Korupsi

    Menhub Bertemu Jaksa Agung, Bahas Kerja Sama Pencegahan Korupsi

    Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi. Pertemuan itu dalam rangka kerja sama strategis kedua lembaga.

    Pertemuan digelar secara tertutup di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). ST Burhanuddin menyampaikan pertemuan itu sebagai dukungan Kejagung terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.

    “Kejaksaan siap berkoordinasi dan memberikan masukan terkait penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya, Jumat (29/11).

    “Utamanya mengenai langkah-langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan,” sambungnya.

    Di sisi lain, Dudy Purwagandhi menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan atas kerja sama yang telah terjalin hingga kini. Termasuk, atas pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap proyek strategis nasional (PSN) yang digarap oleh Kementerian Perhubungan.

    Selain itu, Dudy menuturkan bahwa Kemenhub memiliki perguruan tinggi dan Balai Pendidikan dan Pelatihan yang tersebar di Indonesia. Dia lantas meminta kejaksaan sebagai mitra untuk mengisi materi dalam pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan hukum.

    Menhub Dudy (Dok Kejagung RI)

    Ada juga Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Risyapudin Nursin, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Udara Lukman Laisa, Direktur Jenderal Perkeretaapian M. Risal Wasal, dan Badan Kebijakan Transportasi, Robby Kurniawan.

    (ond/dnu)

  • Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Mulai Kaji Aturan Pemulangan Tahanan

    Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Mulai Kaji Aturan Pemulangan Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendadak menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas tentang pengembalian tahanan atau transfer of prisoner warga negara asing (WNA) ke negara asalnya.

    Agus mengakui ada beberapa negara yang meminta Indonesia untuk mengembalikan warganya agar melanjutkan pidana badan di negara asalnya.

    Namun, dia mengatakan hal tersebut belum dikabulkan oleh pemerintah Indonesia karena masih dikaji dari aspek hukum.

    “Memang ada permintaan dari beberapa negara ya kepada pemerintah Indonesia. Tentunya ini masih dalam pembahasan kami untuk ditinjau dari aspek hukumnya,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11).

    Kendati demikian, menurut Agus, transfer of prisoner atau pengembalian narapidana ke negara asalnya itu masih memungkinkan dan bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

    Pasalnya, menurut Agus, Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan mengatur untuk dilakukan transfer of prisoner.

    “Jadi memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner,” katanya.

    “Namun, saat ini kita akan mencari solusi terbaik,” ucap Agus. 

    Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang turunan yang mengatur ketentuan pemindahan narapidana tersebut. Oleh karena itu, pemerintah saat ini masih mendiskusikan aspek hukum pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.

    Di sisi lain, Agus pun membeberkan bahwa Pemerintah Indonesia tengah mengkaji permintaan pemindahan narapidana selain dari Pemerintah Filipina, yakni dari Pemerintah Prancis untuk satu orang narapidana dan Pemerintah Australia untuk lima orang narapidana.

    “Ini kita akan mencari solusi terbaiknya seperti apa. Tentunya ini harus ada mutual agreement [kesepakatan bersama] antara negara satu dan negara lain. Karena bila tidak, nanti kita transfer ke sana mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan,” ujar Agus.

  • Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR Nasional 21 November 2024

    Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga tak sepakat dengan cara Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (
    Tapsel
    ), Sumatera Utara,
    Jovi Andrea
    Bachtiar yang memviralkan penggunaan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel oleh rekannya yang juga jaksa di Kejari Tapsel, Nella Marsela.
    Baginya, tindakan itu membuat citra Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi buruk di mata masyarakat.
    “Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan, ini yang terjadi saya lihat,” ujar Mangihut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
    Mangihut yang juga berkarier selama 34 tahun di Kejagung menyatakan, sudah ada prosedur yang bisa ditempuh di internal organisasi jika ada ketidakpuasan atau pelanggaran yang dilakukan.
    Ia menilai, cara yang ditempuh Jovi akhirnya merugikan banyak pihak, termasuk institusi yang harusnya dijaga nama baiknya.
    “Kalau kita sudah bertaruh, cinta kita kejaksaan jangan membuat seperti ini, apalagi kau masih seumur jagung, baru satu tahun kau jadi jaksa sudah berani kau membuat
    framing
    seperti itu,” ucapnya.
    “Di mana wibawa kejaksaan kau bikin? Saya kira enggak pantas Adinda,” kata dia.
    Mangiyut pun tak bisa menerima alasan Jovi bahwa tindakannya itu dilakukan untuk suatu keadilan atau tindakan yang menghindari kerugian negara.
    Ia mengatakan, Jovi bisa saja melaporkan ketidakpuasannya atas tingkah laku rekan atau pimpinannya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin tanpa perlu memviralkan persoalan itu melalui media sosial.
    “Yang saya lihat, andaikan kau harus memikirkan enggak perlu ini ramai, ada Jaksa Agung kalau kau enggak puas dengan perilaku Kajarimu,” ucap dia.
    Adapun persoalan ini saat ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
    Sebab, Nella merasa nama baiknya dicemarkan oleh Jovi dengan berbagai
    postingan
    -nya di media sosial.
    Jovi saat ini didakwa dengan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.