Tag: ST Burhanuddin

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Prabowo Mau Koruptor Triliunan Dibui 50 Tahun, Kejagung Tersentil

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Prabowo Mau Koruptor Triliunan Dibui 50 Tahun, Kejagung Tersentil

    TRIBUNJATIM.COM – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginan untuk memenjarakan koruptor merugikan negara sampai 50 tahun.

    Namun, keinginan Presiden Prabowo itu baru terucap setelah vonis hukuman koruptor triliunan rupiah sudah ditetapkan.

    Presiden Prabowo bak menyindir hukuman yang diterima oleh para koruptor.

    Presiden RI Prabowo Subianto mewanti-wanti Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar tidak main-main dengan penjara koruptor. 

    Wanti-wanti itu disampaikan Prabowo Subianto saat menyoroti kasus korupsi Harvey Moeis yang baru-baru ini dijatuhi vonis hakim. 

    Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap terdakwa koruptor yang menjadi sorotan publik belakangan ini.

    Sepakat dengan publik, menurut Prabowo Subianto hukuman beberapa tahun penjara terhadap pelaku koruptor Rp300 triliun sangatlah tidak adil. 

    Belum lagi kata Prabowo Subianto, di dalam penjara para narapidana koruptor itu kerap mendapatkan fasilitas spesial seperti AC, kulkas, dan televisi. 

    “Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi,” katanya pada Senin (31/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com, dikutip TribunJatim.com, Selasa (31/12/2024).

    Prabowo Subianto pun secara tiba-tiba mewanti anak buahnya agar menjamin tidak ada fasilitas mewah untuk terpidana korupsi. 

    Prabowo Subianto juga menginginkan terdakwa korupsi dipenjara hingga 50 tahun lamanya. 

    “Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu,” pungkasnya.

    Tanpa menyebut nama Harvey Moeis, Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. 

    Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis hakim terhadap Harvey Moeis itu diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com. 

    Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara. 

    “Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.

    Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.\

    Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). (Dok Tim Media Kantor Komunikasi Kepresidenan)

    Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman. 

    “Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi,” katanya.

    Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. 

    Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.

    “Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu,” pungkasnya.

    Dalam putusannya, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Fakta aliran dana

    Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan aliran dana Harvey Moeis yang diduga berasal dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Salah satu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yaitu adanya aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, sang istri.

    Harvey Moeis mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi dengan nominal Rp 3,15 miliar yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.

    “Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000,” ujar jaksa penuntut umum, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Grid.ID.

    Selain itu, Harvey Moeis juga mengirim uang ke rekening atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.

    Uang tersebut diperuntukkan untuk memenuhi keperluan Sandra Dewi.

    “Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang Jaksa Penuntut Umum.

    Sementara itu, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp 2-32 Miliar.

    Sebelumnya, Sandra Dewi tak terima 88 tas mewahnya ikut disita Kejagung.

    Menurut kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, pihaknya akan membuktikan 88 tas mewah milik Sandra Dewi tidak berkaitan dengan kasus korupsi.

    Usai Disentil Prabowo, Kejagung Bergerak

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pihaknya telah mengajukan banding terkait vonis ringan Harvey Moeis.

    Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung ada koruptor yang divonis ringan meski menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.

    “Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

    “Memang kami berkomitmen, walaupun barangkali salinan putusannya masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh JPU, maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan,” sambungnya.

    Harli menjelaskan, Kejagung sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo soal vonis Harvey Moeis.

    Dia menyebut Kejagung sangat responsif tehadap Prabowo yang heran dengan ringannya vonis Harvey Moeis.

    “Karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat (sanksi) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tapi hanya diputus dengan 6 setengah tahun,” papar Harli.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya

    Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya

    Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI
    Prabowo Subianto
    mengkritik
    vonis ringan
    yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam
    kasus korupsi
    timah.
    Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
    Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan kepada pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.
    Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.
    Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
    “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” jelasnya.
    Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
    Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding.
    Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis: Vonisnya ya 50 Tahun

    Prabowo Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis: Vonisnya ya 50 Tahun

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap koruptor.

    Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Karena itu, Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.

    “Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas dilansir ANTARA, Senin, 30 Desember.

    Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat.

    “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Presiden kepada Jaksa Agung.

    Presiden juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan para terpidana, khususnya terpidana korupsi, tidak mendapatkan kemudahan-kemudahan saat mendekam di penjara.

    “Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung,” ucap Presiden Prabowo.

    Selain itu, Prabowo mengingatkan jajaran aparat pemerintah untuk bersama membenahi diri.

    “Saya tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri,” tutur Prabowo memperingatkan jajarannya.

    Presiden saat menyinggung soal vonis ringan itu memang tidak menyebutkan secara gamblang kasusnya.

    Namun perhatian publik dalam beberapa hari terakhir mengarah kepada vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

    Majelis hakim saat membacakan putusannya minggu lalu (23/12) menyatakan Harvey bersalah dan menghukum dia penjara 6 tahun 6 bulan, sementara tuntutan jaksa 12 tahun. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga mengakui Harvey dan terdakwa lainnya bersalah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

    Selepas pembacaan putusan itu, jaksa pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis yang diterima Harvey.

  • Perintahkan Jaksa Agung Banding, Prabowo Subianto Ingin Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun

    Perintahkan Jaksa Agung Banding, Prabowo Subianto Ingin Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hervey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan pencucian uang mengusik hati rakyat Indonesia.

    Bahkan Presiden Ri, Prabowo Subianto juga terusik dengan vonis ringan selama 6,5 tahun tersebut. Vonis itu dinilai sangat tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang didakwakan kepadanya.

    Atas dasar itu, Prabowo Subianto meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan pencucian uang, Harvey Moeis.

    Prabowo pun meminta agar Harvey Moeis dapat dihukum berat, karena merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun.

    “Jaksa Agung naik banding enggak? Naik banding,” kata Prabowo saat memberikan pengarahan dalam Musrenbangnas RPJMN di kantor PPN/Bappenas, Jakarta, dilansir jawapos, Senin (30/12).

    Prabowo berharap Harvey Moeis dijatuhi hukuman 50 tahun pidana penjara. “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” tegasnya.

    Dalam kesempatan ini, Prabowo meminta para hakim untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat saat menjatuhkan vonis. Apalagi, Harvey Moeis didakwa merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

    “Saya mohon kalau sudah jelas melanggar kerugian triliunan ya semua unsurlah terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah,” imbau Prabowo.

    Prabowo juga tidak menginginkan, Harvey Moeis mendapat fasilitas mewah saat menjalani hukuman di penjara. Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andriyanto untuk melakukan pemantauan terhadap penjara Harvey Moeis.

  • Presiden minta k/l berbesar hati anggaran untuk program prioritas

    Presiden minta k/l berbesar hati anggaran untuk program prioritas

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Presiden minta k/l berbesar hati anggaran untuk program prioritas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Desember 2024 – 18:04 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian/lembaga dan jajaran kepala daerah berbesar hati anggaran yang mereka terima tidak sesuai dengan yang diajukan karena ada program-program prioritas yang akan didahulukan, misalnya seperti swasembada pangan dan makan bergizi gratis.

    Presiden saat memberikan pengarahan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, juga meminta kepada jajarannya untuk tidak mengganggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait anggaran.

    “Mungkin K/L (kementerian/lembaga) sebagian tidak akan mendapatkan anggaran yang dicita-citakan saat ini. Nanti kita lihat perkembangannya. Jangan ganggu menkeu (menteri keuangan) terus, karena menkeu itu bertanggung jawab kepada saya,” kata Presiden saat Musrenbangnas di hadapan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah pusat dan kepala-kepala daerah.

    Presiden mencontohkan sewaktu dirinya menjabat menteri pertahanan, dia pun mengakui pernah dihadapkan pada pembatasan-pembatasan oleh menteri keuangan, yang saat itu juga dijabat oleh Sri Mulyani. Namun, Prabowo menyebut setelah dia resmi menjabat Presiden, dia menyadari pertahanan memang penting, tetapi ada prioritas lain yang juga tidak kalah penting.

    “Pertahanan sangat penting, tetapi anak-anak ini harus makan. Guru-guru gajinya harus diperbaiki, hakim-hakim harus segera dibikin rumah-rumah dinas yang layak. Tidak boleh ada hakim yang ngontrak (rumah),” kata Presiden.

    Terlepas dari itu, Presiden menyebut ada beberapa program prioritas yang nantinya juga ikut menambah anggaran-anggaran daerah, misalnya program makan bergizi gratis.

    “Percayalah, ujungnya nanti gubernur, bupati yang akan merasakan. Contoh, Dana Desa sekarang Rp1 miliar per tahun. Benar ya? Dengan program makan bergizi gratis, itu nanti uang yang beredar di desa mungkin akan naik, 5–6 kali, 7 kali. Jadi, bukannya kita (tidak ingin menambah, red.). Kita akan tambah, tetapi melalui mekanisme yang kita yakin harus sampai ke sasaran,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam RPJMN 2025–2029, ada beberapa program prioritas pemerintah yang ditetapkan, di antaranya makan bergizi gratis, meningkatkan produktivitas lahan pertanian untuk swasembada pangan, dan menaikkan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan/penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, kemudian pemeriksaan kesehatan gratis dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas hingga tingkat kabupaten.

    Presiden Prabowo memberikan pengarahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) untuk Pelaksanaan RPJMN 2025–2029 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin. Kegiatan itu, yang digelar secara langsung dan melalui sambungan video conference, dihadiri seluruh petinggi pemerintah pusat dan kepala daerah se-Indonesia.

    Di lokasi acara, beberapa pejabat negara mendengar langsung arahan-arahan Presiden, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri koordinator, menteri, dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, kepala badan dan lembaga, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BIN M. Herindra.

    Sumber : Antara

  • Presiden peringatkan “mark up” anggaran harus diberantas

    Presiden peringatkan “mark up” anggaran harus diberantas

    Untuk seluruh aparat, budaya ‘mark up’, penggelembungan (nilai) barang, proyek, dan anggaran itu adalah korupsi. Itu adalah merampok uang rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto memperingatkan jajaran pejabat pemerintah di pusat dan daerah untuk memberantas praktik-praktik penggelembungan (mark up) anggaran karena itu bagian dari tindak pidana korupsi.

    Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, Presiden menyebut langkah-langkah pencegahan saat ini telah diterapkan untuk mencegah mark up itu, di antaranya program-program digitalisasi dalam pengadaan seperti e-catalog, e-government, dan govtech.

    “Untuk seluruh aparat, budaya mark up, penggelembungan (nilai) barang, proyek, dan anggaran itu adalah korupsi. Itu adalah merampok uang rakyat. Kalau bikin proyek Rp100 juta, ya Rp100 juta. Bikin rumah Rp100 juta, ya Rp100 juta. Jangan bilang Rp150 juta,” kata Presiden Prabowo.

    Presiden melanjutkan, aksi mark up nilai proyek dan pengadaan itu yang menyebabkan kebocoran APBN. Prabowo pun memerintahkan seluruh pihak, termasuk kalangan eksekutif di pemerintahan, legislatif, dan yudikatif bergotong-royong memberantas kebiasaan mark up tersebut.

    “Kita sekarang ingin melaksanakan pembangunan nasional dengan mengurangi segala bentuk kebocoran, manipulasi, dan mark up, dan ini membutuhkan semua pihak, yudikatif, legislatif, dan aparat,” kata Presiden.

    Terkait jumlahnya, Presiden menyebut dia akan mengungkap nilai kebocoran anggaran itu dalam kesempatan yang lain. Jika perlu, Presiden melanjutkan, dia akan mengungkap itu dalam sidang kabinet.

    “Kalau perlu di sidang kabinet nanti, khusus mungkin bupati, gubernur saya undang khusus,” kata Presiden.

    Presiden Prabowo memberikan pengarahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) untuk Pelaksanaan RPJMN 2025–2029 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin. Kegiatan itu, yang digelar secara langsung dan melalui sambungan video conference, dihadiri seluruh petinggi pemerintah pusat dan kepala daerah se-Indonesia.

    Di lokasi acara, beberapa pejabat negara mendengar langsung arahan-arahan Presiden, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri koordinator, menteri, dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, kepala badan dan lembaga, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BIN M. Herindra.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menteri Maruarar Gelar Open House Natal, AHY-Jaksa Agung Hadir

    Menteri Maruarar Gelar Open House Natal, AHY-Jaksa Agung Hadir

    Jakarta

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, menggelar open house untuk merayakan Natal 2024. Sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut.

    Acara tersebut digelar di kediaman Maruarar, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2024). Sejumlah keluarga hingga kerabat turut hadir dalam acara tersebut.

    Dalam momen itu, Maruarar berpesan, seperti arahan Presiden Prabowo bahwa satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit. Maruarar menyebut Prabowo merangkul semuanya.

    “Seperti arah Presiden Prabowo, satu musuh itu terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit. Saya belajar begitu. Dan Pak Prabowo, saya membuktikan, merangkul semuanya,” kata dia.

    Maruarar menyebut, banyak belajar dari Prabowo yang merangkul semua pihak. Hal itu menurutnya, contoh yang baik untuk Indonesia.

    “Semualah kita belajar banget dari Pak Presiden Prabowo, yang merangkul semua dengan hati, dan dengan tindakan nyata. Saya pikir itu potret yang baik ya, buat Indonesia ke depan. Buat kita guyub, kita rukun,” sebutnya.

    “Berkhusus kepada sahabatku Pak Menteri Perumahan beserta keluarga besar. Saya senang sekali berbahagia bisa hadir secara langsung dan bisa merasakan kedekatan,” kata AHY.

    Selain AHY acara tersebut turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

    (ial/whn)

  • Kejagung Restoratif Justice 4 Kasus Narkoba, Tersangka Hanya Pengguna – Page 3

    Kejagung Restoratif Justice 4 Kasus Narkoba, Tersangka Hanya Pengguna – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan turut mengandalkan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menuntaskan kasus narkoba. Hal itu diterapkan khususnya terhadap para pengguna narkotika.

    “Iya terhadap pengguna narkotika yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat dilakukan penyelesaiannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/12/2024).

    Menurutnya, ada ratusan kasus narkoba yang berhasil ditangani lewat pendekatan Restoratif Justice. Sementara terhadap bandar atau pun pengedar narkotika, jaksa akan mengenakan tuntutan sanksi pidana maksimal.

    “Di kami hingga saat ini sudah ada 241 perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif,” jelas dia.

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) khususnya bagi para pengguna narkoba. Dia bahkan mengatakan haram hukumnya berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan.

    “Untuk RJ kami khususnya haram bagi jaksa unutk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba,” ungkap Burhanuddin saat konferensi pers di Rupatam Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dia mengatakan, selama lima tahun ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan dalam setiap tuntutannya, Jaksa selalu menuntut para bandar narkoba dengan hukuman mati.

  • Bertemu Jaksa Agung, Mentan Lapor Kasus Pupuk Palsu Bikin Tekor Negara Rp3,2 Triliun

    Bertemu Jaksa Agung, Mentan Lapor Kasus Pupuk Palsu Bikin Tekor Negara Rp3,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman melaporkan kasus pupuk palsu dengan kerugian Rp3,2 triliun saat bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

    Amran menyampaikan kasus pupuk tersebut melibatkan 27 perusahaan. Empat dari 27 perusahaan itu telah dilaporkan ke Kejagung.

    “Ada pupuk palsu ini yang meresahkan petani kita pupuk palsu ada 27 perusahaan ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum, ini merugikan petani kita kurang lebih 3,2 triliun,” ujarnya di Kejagung, Senin (16/12/2024).

    Dia menambahkan pupuk palsu itu tidak hanya merugikan negara namun juga telah merugikan ratusan ribu petani.

    Dengan demikian, pria lulusan S3 di Ilmu Pertanian Unhas itu meminta agar Kejagung bisa mengusut tuntas kasus pupuk palsu ini.

    “Ini mungkin harapan kami ini ditindak dihukum seberat-beratnya kenapa? bukan merugikan negara saja tetapi merugikan petani kita kurang lebih 100 ribu orang artinya kali 4 orang dengan keluarganya berarti 400 ribu orang yang menderita,” pungkasnya.

    Terkait hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bakal menyelidiki kasus pupuk palsu ini dengan mengumpulkan data terlebih dahulu.

    “Kita akan ngumpulin data dulu ya. Karena ini baru masuk, beliau juga baru tadi dapatnya, dan kita akan kembangkan kita,” ujar Burhanuddin.

  • Temui Jaksa Agung, Mentan Lapor soal Pungutan Liar Pengiriman Alsintan dan Kasus Pupuk Palsu

    Temui Jaksa Agung, Mentan Lapor soal Pungutan Liar Pengiriman Alsintan dan Kasus Pupuk Palsu

    ERA.id – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menemui Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin di kantornya pada Senin (16/12/2024) pagi ini. Andi Amran datang untuk melaporkan oknum-oknum yang meminta uang atau pungli kepada petani dalam pengiriman alat dan mesin pertanian (Alsintan).

    “Nah ada beberapa keluhan menurut informasi di beberapa daerah, tapi belum kami dikirimi buktinya bahwa, alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani itu terkadang dimintai oknum tertentu dalam artian bayar,” kata Mentan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Kalau kami berikan traktor, combine harvester, ada yang bayar sampai menurut laporan, ada bayar sampai Rp50 juta (per) satu unit. Ada yang bayar Rp3 juta untuk alat yang kecil,” tambahnya

    Amran menjelaskan pengiriman alsintan untuk petani tidak dipungut biaya atau gratis. Hal ini sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Karena itu, dia meminta Kejagung turut melakukan pengawasan agar segera tercipta swasembada pangan. Andi juga lalu mengungkapkan dirinya melaporkan dugaan penyebaran pupuk palsu hingga membuat petani merugi triliunan rupiah.

    “Yang berikutnya ada pupuk palsu, ini yang meresahkan petani kita. Pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum, ini merugikan petani kita kurang lebih Rp3,2 triliun,” jelasnya.

    Mentan berharap pelaku yang menyebarkan pupuk palsu ini dihukum seberat-beratnya. Sebab, kasus ini selain merugikan sekira 100 ribu petani, juga merugikan negara.

    Dalam kesempatan itu, Burhanuddin lalu menyampaikan pihaknya akan mendalami laporan Mentan.

    “Kita akan ngumpulin data dulu ya. Karena ini baru masuk, beliau juga baru tadi dapatnya, dan kita akan kembangkan,” ucap JA.