Tag: ST Burhanuddin

  • Kejagung Ungkap 27 Perusahaan Ditelisik Terkait Bencana Sumatra

    Kejagung Ungkap 27 Perusahaan Ditelisik Terkait Bencana Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkapkan Satuan Tugas Pengamanan Investasi dan Pengelolaan Hutan (Satgas PKH) telah memeriksa 27 perusahaan terkait dampak bencana hidrometeorologi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

    Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin menyampaikan hasil analisis Satgas PKH bersama Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan adanya dugaan kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut terhadap besarnya dampak bencana Sumatra yang  berdampak bencana banjir serta longsor yang mengakibatkan ribuan orang meninggal dunia. Ia menuturkan, temuan itu memperlihatkan adanya korelasi kuat antara banjir besar dan alih fungsi lahan.

    “Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

    Menurut Burhanuddin, alih fungsi lahan di kawasan hulu sungai membuat daya serap air berkurang saat curah hujan tinggi. Kondisi tersebut memicu volume air cepat meluap dan memperparah bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera.

    Pemeriksaan tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga dilakukan terhadap pihak perorangan.

    Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa dari 27 perusahaan diantaranya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan.

    “Ada di bidang kelapa sawit ada. Tambang juga ada. Ada beberapa tambang juga,” ujar Anang.

    Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan ketika Satgas PKH turun langsung ke sejumlah lokasi terdampak. Namun, hingga kini Kejaksaan belum mempublikasikan identitas perusahaan yang diperiksa.

    Anang menyampaikan bahwa pemeriksaan ketika Satgas PKH menyambangi sejumlah lokasi di tiga provinsi itu. Namun, Anang belum dapat memaparkan identitas perusahaan yang telah diperiksa. Dia akan menjelaskan ketika informasi yang dihimpun sudah cukup kuat.

  • Kejagung Setor Sitaan Rp6,6 Triliun kepada Pemerintah, Ini Rincian Sumbernya

    Kejagung Setor Sitaan Rp6,6 Triliun kepada Pemerintah, Ini Rincian Sumbernya

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan Satgas PKH telah menagih sanksi administratif kepada 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel, dengan total denda mencapai Rp2,3 triliun.

    Burhanuddin mengatakan bahwa penagihan tersebut bagian dari penyelamatan uang negara.  “Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750.000 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” katanya di Komplek Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

    Satgas PKH juga berhasil menyita kawasan hutan seluas lebih dari 4 juta hektare. Burhanuddin menjelaskan dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektar.

    Sitaan itu mencakup lahan perkebunan kelapa sawit yang telah diserahkan kepada Agrinas seluas 240.575,383 hektar dari 124 subjek hukum yang tersebar di 6 provinsi.

    “Kedua, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi,” jelasnya.

    Kemudian, Kejaksaan Agung sendiri telah menyita total uang Rp4,2 triliun yang diperoleh dari kasus tindak pidana korupsi. Kasus korupsi itu meliputi pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula.

    Alhasil, jika dijumlahkan uang yang diamankan Kejaksaan Agung dan Satgas PKH mencapai lebih dari Rp6,6 triliun, diserahkan kepada negara pada Rabu (24/12/2025) siang.

  • Satgas PKH Temukan Indikasi Korporasi-Individu Picu Banjir di Sumatra

    Satgas PKH Temukan Indikasi Korporasi-Individu Picu Banjir di Sumatra

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) menemukan indikasi adanya sejumlah entitas korporasi dan perorangan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir serta longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menindaklanjuti temuan itu, Satgas pun telah meminta keterangan dari 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut.

    “Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan indikasi bahwa sejumlah entitas korporasi dan perorangan berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

    Hasil kajian Satgas PKH dan analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB pun menemukan adanya korelasi kuat bahwa banjir bandang di Sumatera bukan semata fenomena alam, melainkan dipicu juga oleh alih fungsi lahan secara masif di hulu daerah aliran sungai. Ini kemudian diperparah oleh curah hujan yang tinggi.

    “Kondisi ini menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, menurunnya daya serap tanah, meningkatnya aliran permukaan, dan terjadinya banjir bandang,” jelas Burhanuddin.

    Burhanuddin melanjutkan, Satgas PKH merekomendasikan agar proses identifikasi terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terus dilanjutkan dengan melibatkan Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri. Hal ini demi menghindari tumpang tindih pemeriksaan serta mempercepat penuntasan perkara secara efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Pada kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras serta bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Hukum harus ditegakkan. Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dikelola dan dilestarikan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Satgas PKH juga menyerahkan 688.427 hektare kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan. Satgas meminta kawasan hutan yang berada di sembilan provinsi itu dipulihkan kembali. Menurut ST Burhanuddin, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.

    Dari lahan tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap kelima seluas 896.969,143 hektare, yang merupakan perkebunan kelapa sawit. Lahan tersebut diserahkan ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 240.575,38 hektare.

    “(Lahan) berasal dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi,” kata Burhanudin. [hen/ian]

  • Banyak Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Saya Bersyukur Dibantu

    Banyak Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Saya Bersyukur Dibantu

    Banyak Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Saya Bersyukur Dibantu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung ST Burhanuddin bersyukur atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membantu Korps Adhyaksa dalam upaya pembenahan internal.
    Hal ini disampaikan
    Jaksa
    Agung merespons penangkapan sejumlah jaksa yang terjaring
    operasi tangkap tangan
    (OTT) oleh Komisi Antirasuah pada 17-18 Desember lalu.
    “Saya bersyukur dibantu oleh
    KPK
    , bersyukur,” kata Burhanuddin saat ditemui gedung
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).
    Kendati demikian, Burhanuddin memastikan Kejaksaan Agung tetap akan menindak tegas oknum jaksa yang terlibat tindak pidana, termasuk yang sebelumnya terjaring OTT KPK.
    Ia menegaskan tidak akan memberikan instruksi ulang kepada jajarannya. Namun, Burhanuddin mengultimatum seluruh jaksa agar kembali mengingat sumpah dan janji saat pertama kali dilantik.
    “Saya ingatkan saja, mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan, (mengingatkan) dengan janji-janji mereka di awal, begitu diangkat, janji, ya sudah (harus dijalankan),” ujarnya.
    Burhanuddin juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan.
    “Yang pasti apapun akan saya tindak tegas. Bahwa kita kemarin kan sudah kita lihat, kita ada juga yang kita tangani sendiri dan mohon doa restunya ya,” kata Jaksa Agung.
    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Banten pada 17–18 Desember 2025.
    Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sekitar Rp900 juta.
    Kasus ini diduga berkaitan dengan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan yang sedang berperkara pidana.
    Meski OTT dilakukan KPK, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yang menetapkan lima tersangka, termasuk tiga jaksa aktif.
    OTT juga dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.
    Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang dan menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
    KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari praktik pemerasan terkait penanganan perkara hukum.
    Berbeda dengan kasus Banten, perkara OTT di HSU ditangani langsung oleh KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

    Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

    GELORA.CO -Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa uang negara senilai Rp6,6 triliun yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Agung dapat dimanfaatkan secara nyata untuk kepentingan rakyat. 

    Prabowo menjelaskan, dana Rp6,6 triliun tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang sebesar Rp2,3 triliun, serta penindakan kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan impor gula senilai Rp4,2 triliun.

    Menurut Prabowo, nilai tersebut bukan angka kecil dan akan jauh lebih bermanfaat bila dialokasikan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya korban banjir dan longsor di wilayah Sumatera yang membutuhkan hunian tetap (huntap)

    Dikatakan Kepala Negara, dengan uang Rp6,6 triliun, pemerintah bisa membangun hingga 100 ribu huntap, bahkan bisa merenovasi hingga 6 ribu sekolah.

    “Rp6 triliun saja dapat digunakan untuk memperbaiki 6 ribu sekolah atau membangun 100 ribu rumah hunian tetap. Sementara kebutuhan akibat bencana mendekati 200 ribu unit,” kata Prabowo dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

    Prabowo menegaskan bahwa sejak dilantik pada 20 Oktober tahun lalu, dirinya berkomitmen kuat untuk memerangi korupsi dan menutup setiap kebocoran yang merugikan keuangan negara. 

    Ia mengibaratkan negara sebagai tubuh manusia, sementara kekayaan negara adalah darah yang mengalir di dalamnya.

    “Jika setiap hari bocor karena korupsi, penyelundupan, laporan palsu, dan suap, maka negara akan runtuh. Saya dipilih dan dilantik oleh rakyat Indonesia, dan saya siap mengorbankan segalanya demi rakyat Indonesia. Bagi saya, itu adalah kehormatan,” tegas Prabowo.

  • Banyak Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Saya Bersyukur Dibantu

    10 Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan Nasional

    Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin gagal mereformasi kejaksaan karena banyak jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    ICW mencatat ada tujuh jaksa yang terjerat kasus korupsi sejak Sanitiar (St) Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019.
    “Sejak St Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan
    reformasi Kejaksaan
    ,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
    Soal kasus jaksa yang kena OTT KPK di Banten, Wana mengatakan pimpinan KPK yang pernah bekerja sebagai jaksa mempunyai dualisme loyalitas.
    Dia melihat gejala ini tergambar ketika KPK menyerahkan berkas jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kejaksaan Agung.
    “Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK,” ujarnya.
    Wana juga mengatakan minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat penegak hukum dengan tersangka yang sedang diperiksa.
    Menurut dia, ketertutupan proses penanganan perkara menciptakan kondisi yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
    Lebih lanjut, Wana mengatakan penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus.
    “Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025).
    Adapun untuk OTT KPK di Banten, KPK menyerahkan jaksa yang terjaring ke Kejagung karena Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya dan menetapkan jaksa itu sebagai tersangka.
    Kejagung mengapresiasi OTT KPK terhadap jaksa karena langkah penegakan hukum itu sejalan dengan upaya internal Kejagung membersihkan jaksa bermasalah.
    “Dan kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
    Khusus untuk jaksa yang ditangkap KPK di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kejagung berjanji tidak akan intervensi.
    “Kejaksaan mendukung langkah proses hukum yang KPK lakukan dan tidak akan intervensi atau menghalangi-halangi,” kata Anang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…

    Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…

    Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Kasus korupsi kembali menyeret aparat penegak hukum.
    Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) terhadap jaksa di dua wilayah berbeda, yakni Banten dan Kalimantan Selatan, terkait dugaan praktik pemerasan.
    Dua operasi senyap tersebut dilakukan pada 18–19 Desember 2025 dan menjerat sejumlah pejabat kejaksaan, mulai dari jaksa hingga kepala kejaksaan negeri.
    Penanganan perkara pun terbagi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
    OTT pertama dilakukan KPK di Banten pada Rabu (18/12/2025) malam.
    Dalam operasi tersebut, seorang jaksa bersama empat orang lainnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan oknum jaksa tersebut.
    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
    Namun, pada Jumat (19/12/2025) dini hari, KPK menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
    Penyerahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sprindik telah diterbitkan Kejagung sejak Rabu (17/12/2025).
    “Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
    Menindaklanjuti OTT tersebut, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.
    Tiga tersangka merupakan oknum jaksa, yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.
    Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS sebagai penerjemah atau ahli bahasa.
    “Jadi total kami (tetapkan) ada lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
    Anang menyebutkan, seluruh tersangka telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
    OTT kedua diumumkan KPK pada Kamis malam dan dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang untuk diperiksa di Jakarta.
    Dari enam orang tersebut, dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
    Pada Sabtu (20/12/2025) pagi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU.
    Ketiga tersangka tersebut adalah Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Taruna Fariadi.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
    Dalam konferensi pers, KPK menampilkan dua tersangka, yakni Albertinus dan Asis.
    Sementara Taruna Fariadi belum ditangkap dan masih dalam pencarian. Kedua tersangka yang telah diamankan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Merah Putih KPK.
    KPK menjelaskan, perkara bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto dan Taruna Fariadi.
    Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD HSU.
    Asep menyebutkan, modus yang digunakan adalah ancaman agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses secara hukum.
    Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dua klaster aliran uang yang diterima Albertinus serta dugaan pemotongan anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadi, termasuk pencairan Tambahan Uang Persediaan tanpa SPPD dan potongan dari unit kerja.
    Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, selama periode 2006–2025 terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi, dengan 13 di antaranya ditangkap oleh KPK.
    “Sejak ST Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat 7 jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi
    Hal ini menunjukan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
    Wana juga menyoroti potensi konflik kepentingan ketika penanganan perkara jaksa korupsi diserahkan ke Kejaksaan Agung.
    “Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK,” ujarnya.
    Ia menilai, minimnya transparansi berpotensi membuka ruang praktik transaksional dan melemahkan proses penegakan hukum.
    “Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Heran Seskab Teddy Selalu Disambut Meriah: Yang Presiden Saya

    Prabowo Heran Seskab Teddy Selalu Disambut Meriah: Yang Presiden Saya

    Prabowo Heran Seskab Teddy Selalu Disambut Meriah: Yang Presiden Saya
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto mengaku heran mengapa masyarakat, termasuk ibu-ibu, yang selalu riuh setiap kali ia menyebut dan menyapa Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di setiap acara.
    Salah satunya ketika ia menyapa Teddy dalam acara akad massal 50.030 unit
    rumah subsidi
    berskema Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Perumahan Pondok Banten Indah, Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025).
    Sebelum menyapa Teddy, Prabowo lebih dulu menyapa jajaran Kabinet Merah Putih, termasuk Panglima TNI Agus Subiyanto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Seskab Letkol
    Teddy Indra Wijaya
    ,” kata Prabowo, disambut riuh warga yang hadir, termasuk ibu-ibu di sisi kanan.
    Prabowo lalu menyampaikan keterkejutannya karena hal itu.
    “Kenapa kalau Teddy selalu paling ribut. Yang presiden saya. Emak-emak itu,” ucap Prabowo lagi seraya menggeleng-gelengkan kepala.
    Momen itu berbeda ketika ia menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin.
    Ketika nama Jaksa Agung disebut, seluruh ruangan hening hingga Prabowo kembali bertanya-tanya.
    “Saudara Jaksa Agung, saudara ST Burhanuddin. Kok tepuk tangannya nggak terlalu keras? Takut ya sama Jaksa Agung?” tanya Prabowo sembari tertawa.
    Dalam paparannya di acara tersebut, Prabowo memang menekankan ambisinya untuk menegakkan hukum.
    Prabowo mengatakan, pemerintahannya harus terbebas dari korupsi dan tidak mengizinkan institusi di bawahnya korup.
    “Pemerintah tidak bisa mengizinkan institusi-institusinya korup! Saya bertekad, berusaha untuk membersihkan aparat. Karena aparat adalah yang akan meneruskan, yang akan memberi pelayanan kepada rakyat. Kalau yang memberi pelayanan tidak baik, tidak jujur, saya kira kekayaan terus akan tidak sampai ke rakyat,” tandas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru

    Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah meneken MoU terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

    Sigit mengatakan penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan juga untuk perjanjian kerja sama (PKS) dalam sinergitas Kejaksaan-Polri.

    “Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Sigit di Bareskrim, Selasa (16/12/2025).

    Dia menambahkan, KUHP dan KUHAP baru merupakan aturan hukum yang diharapkan masyarakat. Misalnya, dari sisi penyelesaian hukum yang disesuaikan dengan kondisi yang ada.

    Meskipun ada penyesuaian, Sigit memastikan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP bari bakal tetap tegas menindak pelanggaran hukum oleh siapapun.

    “Kita tetap komit untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun,” pungkasnya.

    Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa MoU dengan Polri merupakan upaya penyempurnaan dari proses penerapan KUHP dan KUHAP baru.

    “Tentunya, setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tandatangani,” tutur Burhanuddin.

  • Jaksa Agung Yakin Penerapan KUHP-KUHAP Baru Jawab Harapan Masyarakat

    Jaksa Agung Yakin Penerapan KUHP-KUHAP Baru Jawab Harapan Masyarakat

    Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Langkah itu untuk menyamakan persepsi antaraparat penegak hukum (APH) dalam implementasinya.

    Acara penandatanganan tersebut digelar di Aula Awaloedin Djamin, lantai 9 gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej.

    “Tentunya setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan,” kata Burhanuddin kepada wartawan seusai kegiatan.

    Dia berharap aturan baru itu dapat terlaksana dengan benar. Terlebih dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.

    “Tentunya juga satu tujuan bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada,” harap Jaksa Agung.

    “Kami bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ucap Sigit.

    1. Pertukaran data dan/atau informasi
    2. Bantuan pengamanan
    3. Penegakan hukum
    4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM)
    5. Pemanfaatan sarana dan prasarana
    6. Kegiatan lain yang disepakati bersama.

    (ond/idn)