Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan langkah tegas terkait sisa pembayaran uang pengganti (UP) dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group sebanyak Rp4,4 triliun.
Berdasarkan komitmen dari kedua korporasi itu, pelunasan kewajiban pembayaran UP dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang juga menyeret korporasi besar Wilmar Group.
Oleh sebab itu, sebagai jaminan untuk pembayaran uang triliunan itu, sejumlah aset dari Musim Mas dan Permata Hijau Group telah dilakukan penyitaan oleh korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah menyita aset milik Musim Mas dan Permata Hijau Group secara sementara.
Adapun, aset yang disita penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI itu terkait dengan Musim Mas dan Permata Hijau berupa perkebunan sawit hingga pabrik.
Dalam hal ini, menurut Anang, nilai dari penyitaan dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group itu telah melebihi kewajiban pembayaran UP Rp4,4 triliun.
Secara terperinci, sisa UP yang belum dibayarkan dari dua korporasi tersebut, yakni Musim Mas Group sebesar Rp3,7 triliun dan Permata Hijau Group Rp752 miliar.
“Nilainya itu, aset yang disita berdasarkan appraisal itu sudah melebihi dari sisa uang pengganti yang dibayarkan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (6/11/2025).
Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group Bakal Dilelang
Adapun, Anang menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila Musim Mas dan Permata Hijau Group tidak bisa membayar kewajiban UP sesuai perjanjian.
Langkah tegas itu berupa pelelangan aset yang telah disita sebelumnya. Pelelangan tersebut, kata Anang, dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi CPO alias minyak goreng tersebut.
“Namun apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya, maka aset yang ada, akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara,” pungkas Anang.
Dalam catatan Bisnis, secara total uang yang telah kembali negara mencapai Rp13,2 triliun pada Senin (20/10/2025). Uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti tiga korporasi yang terseret dalam perkara korupsi CPO ini.
Perinciannya, Wilmar Group Rp11,8 triliun; Musim Mas Group Rp1,18 triliun; dan Permata Hijau Group Rp186 miliar.
Uang belasan triliun hasil rasuah itu diserahkan ke negara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo sempat mengungkap bahwa nilai uang yang diserahkan ke Kemenkeu bakal memiliki dampak besar bagi masyarakat. Contohnya, dana sebesar Rp13 triliun dapat digunakan untuk memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah.
Dengan begitu, uang hasil rampasan kasus rasuah ini bisa menjadi investasi bagi masa depan bangsa melalui pengembangan sumber daya manusia unggul.
Selain itu, orang nomor satu di Indonesia ini menyatakan bahwa uang Rp13,2 triliun ini bisa membangun sekitar 600 kampung nelayan modern di berbagai daerah.
“Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki danmerenovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, maka uang ini bisa membangun 600 kampung nelayan. Satu kampung bisa menampung sekitar 5.000 orang. Artinya, sekitar 5 juta rakyat Indonesia bisa hidup layak,” tutur Prabowo di Kejagung, Senin (20/10/2025).