Tag: ST Burhanuddin

  • Usai Bertemu Jaksa Agung, Dirut Pertamina Klaim Hasil Uji Kualitas BBM Telah Sesuai Standar

    Usai Bertemu Jaksa Agung, Dirut Pertamina Klaim Hasil Uji Kualitas BBM Telah Sesuai Standar

    loading…

    Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menyatakan kualitas BBM Pertamina telah sesuai standar. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Dirut PT Pertamin a (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengklaim, pihaknya bersama Lemigas Kementerian ESDM telah memggelar uji kualitas BBM di puluhan titik yang tersebar di Indonesia. Hasilnya, kualitas BBM Pertamina telah sesuai standar.

    Hal itu disampaikan Simon usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025). Usai pertemuan, Simon mengklaim pihaknya kerap menggelar uji rutin kualitas BBM bersama Lemigas.

    Simon menegaskan, uji rutin kualitas BBM tak gencar dilakukan pasca terungkapkanya kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak di Pertamina.

    “Beberapa kesempatan lalu juga kami sudah melakukan uji sampel bersama Lemigas di 75 tempat termasuk di Terminal Pertamina Plumpang, begitu juga di 33 SPBU yang tersebar antara lain di Jakarta, Depok, Bogor dan Tanggarang Selatan,” kata Simon.

    “Dan hasil dari pengujian itu menunjukkan adalah kualitas produk BBM Pertamina sudah sesuai standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Dijen Migas Kementerian SDM,” tambahnya.

    Bahkan, kata dia, pihaknya juga melibatkan surveyor independen seperti Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia untuk melakukan uji dari produk BBM Pertamina.

    “Hasilnya juga sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Dirjen Migas SDM,” ujarnya.

    Ia mengatakan, uji kualitas BBM akan dilakukan terus di seluruh tanah air. Simon pun mengklaim, proses uji kualitas BBM itu dilakukan secara terbuka dan,m masyarakat juga dapat ikut serta untuk mengawasi.

    “Dengan demikian untuk memberikan rasa percaya ke masyarakat bahwa produk yang dihasilkan oleh Pertamina adalah produk yang betul-betul sesuai, begitu juga dalam distribusinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” klaimnya.

    (shf)

  • Jaksa Agung: Korupsi Minyak Mentah Saat Pandemi Bisa Dihukum Mati

    Jaksa Agung: Korupsi Minyak Mentah Saat Pandemi Bisa Dihukum Mati

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa ancaman hukuman mati bisa diterapkan bagi pihak yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Tindak pidana ini terjadi pada 2018–2023, termasuk saat pandemi Covid-19. Dalam kondisi demikian, bisa-bisa hukuman mati. Namun, kita lihat nanti,” ujar Burhanuddin.

    Ia menegaskan Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus korupsi minyak mentah yang diduga merugikan negara hingga Rp193 triliun per tahun. Jika terbukti bahwa tindak pidana ini dilakukan selama masa pandemi, sanksinya bisa lebih berat.

    “Tentu hukumannya akan lebih berat dan bisa hukuman mati,” tegasnya.

    Burhanuddin juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menuntaskan kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dapat dipulihkan.

    “Saya meminta Jampidsus untuk segera menyelesaikan kasus ini agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

    Sebagai informasi, pandemi Covid-19 secara resmi ditetapkan pada 11 Maret 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan pandemi sebagai bencana nasional.

    Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi, seperti yang terjadi dalam kasus korupsi minyak mentah, dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana nasional.

  • Jaksa Agung Minta Masyarakat Tak Takut Beli Pertamax: Sudah Bagus dan Sesuai Standar

    Jaksa Agung Minta Masyarakat Tak Takut Beli Pertamax: Sudah Bagus dan Sesuai Standar

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mempromosikan produk BBM jenis pertamax yang dijual PT Pertamina (Persero).

    Burhanudin mengatakan bahwa bensin jenis pertamax yang saat ini beredar bukanlah bensin bermasalah seperti yang ditangani tim penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung.

    Burhanudin mengatakan bensin bermasalah yang tengah diselidiki adalah bensin periode 2018-2023, sehingga tidak ada kaitannya dengan bensin jenis pertamax pada tahun 2024-2025.

    “Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya dengan yang sedang kami selidiki. Artinya kondisi pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Selain itu, menurutnya, kondisi bensin yang kini dijual oleh pertamina juga diklaim telah sesuai dengan spesifikasi yang ada, tidak berkaitan dengan peristiwa hukum saat ini.

    “Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi tetap tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik,” kata Burhanuddin.

    Burhanuddin menyebut bensin bermasalah yang dipasarkan pada periode 2018-2023 lalu itu sudah tidak dipasarkan lagi di tahun 2024, sehingga bensin produksi 2024-2025 dipastikan oleh Burhanudin aman.

    “Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang bersekitar antara 21-23 hari maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya,” ujarnya.

  • Sepak Terjang Raimel Jesaja, Jabat Kajati Sultra hingga Selamatkan Kerugian Negara – Halaman all

    Sepak Terjang Raimel Jesaja, Jabat Kajati Sultra hingga Selamatkan Kerugian Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sepak terjang Raimel Jesaja menjadi salah satu figur penting di dunia hukum dan kejaksaan Indonesia.

    Karier panjang membawa pria berdarah Toraja menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Sepak terjang Raimel dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di berbagai daerah menunjukkan ketegasan serta komitmennya dalam menjalankan tugas ketika menjabat.

    Raimel Jesaja resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Maret 2022 lalu. 

    Dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/3/2025), penunjukan ini beriringan dengan rotasi terhadap 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh Kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural ASN Kejaksaan.

    Surat keputusan ini ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 18 Februari 2022 lalu

    Sebelum menjabat sebagai Kajati Sultra, Raimel memiliki rekam jejak panjang di berbagai wilayah Indonesia.

    Pada tahun 2020, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara (Sulut), kemudian pada tahun 2021 berpindah tugas menjadi Wakajati Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Kiprah Raimel sebagai Kajati Sultra merupakan momen kembali ke daerah yang pernah dilayani sebelumnya. 

    “Pada 2015, saya pernah bertugas sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Sultra, di mana pernah menangani berbagai kasus korupsi besar di provinsi tersebut,” kata dia dalam keterangannya.

    Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) yang menjerat mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman. 

    Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dan menjadi salah satu dari 45 kasus korupsi yang ditangani Kejati Sultra pada masa itu.

    “Aparatur Kejaksaan di Sultra harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Harus optimal soal pengetahuan hukum, wawasannya meluas dan lebih utama dapat memberikan kemanfaatan bagi Sultra,” ujar Raimel.

    Kinerja cemerlang Raimel di Sultra mengantarkannya mendapat promosi pada tahun 2017 sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. Ia menggantikan Sarjono Turin yang dipindahkan sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

    Usai sukses di Jakarta Selatan, Raimel terus mendapatkan promosi ke posisi-posisi yang lebih strategis. 

    Pada 14 September 2019, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel). 

    Di Sumsel, sosok itu kembali menunjukkan keberhasilannya dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013.

    “Uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi dan TPPU sepanjang tahun 2022 sebanyak Rp5,395 miliar,” jelas Raimel.

    Karier Raimel terus menanjak ketika ditunjuk sebagai koordinator pada satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. 

    Tak lama berselang, pada tahun 2020, ia kembali mendapat promosi sebagai Wakajati Sulawesi Utara, kemudian pada 2021 menjadi Wakajati Sulawesi Selatan.

    Pada 8 Februari 2023, setelah satu tahun satu bulan menjabat sebagai Kajati Sultra, Raimel Jesaja kembali mendapatkan promosi.

    Dia diangkat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung,.

    Raimel dikenal sebagai sosok yang tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak pandang bulu. 

    Di setiap tempat tugasnya, ia selalu berusaha mengungkap dan menindak berbagai kasus yang merugikan negara. 

    Ketegasannya dalam menangani kasus-kasus besar serta dedikasinya dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia menjadikannya salah satu figur penting dalam institusi kejaksaan yang saat ini menjadi ujung tombak kepercayaan publik.

    “Kami juga tidak pungkiri jika masih banyak tindakan perbuatan melawan hukum, namun kalau masih bisa semua kita berikan pemahaman dan pencegahan, kenapa tidak. Itulah tantangan kita ke depan. Karena kalau kita langsung berikan hukuman, malah itu tidak memberi manfaat dan tidak menjamin ada efek jera. Disamping itu, selain akan menambah biaya negara, juga akan berdampak ekonomi keluarga si pelaku,” kata Raimel.

    Dengan perjalanan karier yang cemerlang dan pengalaman luas dalam berbagai jabatan strategis, Raimel  terus menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia.

    Keberhasilannya di berbagai daerah menjadi bukti nyata bahwa profesionalisme dan integritas adalah kunci dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

  • Riza Chalid dan Keluarga Tidak Berhak Peroleh Imunitas

    Riza Chalid dan Keluarga Tidak Berhak Peroleh Imunitas

    GELORA.CO -Warganet kencang menyoroti nama pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Bahkan nama Riza Chalid sampai trending topic platform X pada Rabu 26 Februari 2025, karena ramai diperbincangkan gegara anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), menjadi salah satu tersangka  dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan KKKS  periode 2018-2023.

    Pegiat media sosial Mazzini mendesak Kejagung mengusut tuntas kasus Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

    “Keluarga mereka gak berhak dapat imunitas,” tulis Mazzini melalui akun X yang dilihat Kamis 27 Februari 2025.

    Mazzini berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mengulangi kesalahan Jaksa Agung AM Prasetyo saat kasus ‘Papa Minta Saham’ yang menyeret nama Riza Chalid.

    “Kejagung yg sekarang jangan mengulangi kesalahan Jaksa Agung AM Prasetyo saat kasus saham freeport tahun 2015 janji tangkap Riza Chalid gak ketemu,” kata Mazzini.

    Namun ironisnya, Riza Chalid justru hadir dalam acara kuliah umum Presiden Joko Widodo yang digelar oleh Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta pada Senin 16 Juli 2018.

    “Pertanyaan publik soal peristiwa itu membuat Jaksa Agung AM Prasetyo turun tangan kasih penjelasan status hukum Riza Chalid sudah bersih, maka gak perlu ada penangkapan baginya,” sambungnya.

    “Jaksa Agung yg dilantik lewat rekomendasi Nasdem juga beralasan, percakapan Riza Chalid, Setya Novanto dan Maroef Sjamsoeddin soal ngakalin saham 10% dari Freeport sudah lama dinyatakan hilang,” pungkasnya.

    Diketahui, kasus ‘Papa Minta Saham’ tersebut terkait dengan dugaan bagi-bagi saham dalam perpanjangan perizinan perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, yang beroperasi di Papua, PT Freeport Indonesia. 

    Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah rumah Riza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Dari penggeledahan, penyidik menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti, karena di dalam ordner kemudian ada 89 bundel dokumen. Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS. Kemudian ada 2 CPU

  • Jaksa Agung dan Kapolri Beri Arahan Cegah Korupsi di Retret Kepala Daerah

    Jaksa Agung dan Kapolri Beri Arahan Cegah Korupsi di Retret Kepala Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah dihadirkan menjadi pemateri dalam kegiatan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Dalam arahannya, Burhanuddin menekankan kepada kepala daerah soal pentingnya upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam kepemimpinan daerah. 

    “Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa. Oleh karena itu, setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus menjadikan integritas dan transparansi sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).

    Burhanuddin menambahkan, pihaknya telah memiliki upaya pencegahan korupsi. Salah satunya, melalui penerapan asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah.

    Selain itu, dia juga menyoroti soal tingginya biaya politik dalam Pilkada yang berpotensi menimbulkan praktik politik balas budi yang merugikan negara.

    “Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun dan dari partai mana pun, jika terbukti melakukan korupsi, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan juga materi soal pentingnya pencegahan korupsi oleh kepala daerah guna menciptakan pemerintahan yang bersih.

    Sebab, dengan adanya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi maka hal itu mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Mencegah terjadinya korupsi bisa dilakukan secara optimal. Ini juga merupakan bentuk dukungan kita dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah serta menjalankan program-program pemerintah,” ujar Sigit.

    Dalam kesempatan itu, Sigit juga telah membuka ruang konsultasi dengan para kepala daerah dan bahkan memberikan nomor teleponnya. 

    Pasalnya, langkah ini diharapkan agar para kepala daerah bisa menyampaikan permasalahan atau kebutuhan yang berkaitan dengan aspek hukum dan keamanan dengan mudah.

  • Siapa Rosan Roeslani? Profil CEO Danantara, Peringkat 87 Orang Terkaya di Indonesia Menurut Forbes

    Siapa Rosan Roeslani? Profil CEO Danantara, Peringkat 87 Orang Terkaya di Indonesia Menurut Forbes

    PIKIRAN RAKYAT – Rosan Perkasa Roeslani ditunjuk menjadi Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.

    Ia adalah Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam Kabinet Merah Putih, menjabat sejak Kabinet Indonesia Maju pada Agustus 2024.

    Pihaknya didampingi Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO) dan Pandu Patria Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO). Berikut profil dan harta kekayaan Rosan Roeslani CEO Danantara.

    Profil Rosan Roeslani

    Rosan Perkasa Roeslani lahir di Jakarta, 31 Desember 1968. Ia meraih gelar BA di bidang Administrasi Bisnis dari Oklahoma State University, Amerika Serika (AS) tahun 1993 dan MBA di Antwerpen European University di Belgia pada 1996.

    Rosan Perkasa membangun usahanya sendiri di bidang penasihat keuangan bersama Sandiaga Salahuddin Uno dan Elvin Ramli, dengan perusahaan PT Republik Indonesia Funding atau Finance Indonesia tahun 1997.

    Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) periode 2015-2020, memperkuat posisinya sebagai salah satu tokoh berpengaruh sektor ekonomi Indonesia di dunia bisnis.

    Sebelum terjun ke pemerintahan, Rosan Roeslani dipercaya Presiden Jokowi saat itu sebagai Duta Besar ke-21 Indonesia untuk AS 2021-2023.

    Rosan juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN I dan juga ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.

    Posisi Penting yang Pernah Dijabat Rosan Roeslani

    – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri/Kadin Indonesia (2015-2020)

    – Ketua Satgas Omnibus Law (2019)

    – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin (2019)

    – Chief de Mission (CDM) Kontingen Indonesia untuk Olimpiade Tokyo (2020)

    – Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (2021-2023)

    – Wakil Menteri BUMN (2024)

    – Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran (2023-2024).

    Harta Kekayaan Rosan Roeslani

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Rosan tercatat Rp860,71 miliar per akhir 2023.

    Forbes menempatkan Rosan Perkasa Roeslani di peringkat ke-87 orang terkaya di Indonesia dengan total kekayaan sebesar 450 juta dolar AS tahun 2021.

    Ia akan memimpin Badan Pelaksana sebagai CEO Danantara, yang nantinya juga dibentuk Komite Risiko, Komite Investasi dan Portofolio, Divisi Audit Internal, Sumber Daya Manusia (SDM) dan CEO Office.

    Peluncuran Danantara menandai era baru transformasi pengelolaan investasi strategis Indonesia, bagian dari komitmen pemerintah mewujudkan Astacita yakni visi besar membawa perekonomian ke level yang lebih tinggi lewat investasi berkelanjutan dan inklusif.

    Pihaknya akan didampingi Dewan Pengawas (Dewas) yang diisi beberapa Kementerian/Lembaga (K/L). Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Ketua Dewas dan Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua.

    Jabatan Anggota Dewas ldiisi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dewan Penasihat dan Oversight & Accountability Committee.

    Presiden Prabowo akan melibatkan penasihat skala global yang bisa berasal dari negara lain seperti AS, Inggris, China, India dan lainnya yang mempunyai keahlian bisnis dan/atau berlatar belakang politik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jaksa Agung Minta Pemprov Jambi Siapkan Ambulans Perairan

    Jaksa Agung Minta Pemprov Jambi Siapkan Ambulans Perairan

    Rumah Sakit Umum Adhyaksa yang dibangun di Seberang Kota Jambi atau tepatnya di bantaran Sungai Batanghari ini merupakan rumah sakit ke-empat yang dibangun Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ground beraking atau peletakan batu pertama pembangunan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

    Novel Arsyad selaku Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk sebagai pelaksana proyek pembangunan dalam laporannya mengatakan bahwa kontrak pembangunan RS Adhyaksa di Jambi bernilai Rp255,5 miliar.

    RS Adhyaksa itu dibangun di atas lahan seluas 28.500 meter persegi dengan bangunan utama lima lantai. Di lokasi itu juga akan dibangun sejumlah bangunan utilitas lainnya.

    Dalam kontrak, kata Novel, pembangunan RS Adhyaksa tersebut akan menghabiskan waktu selama 10 bulan. Namun diminta oleh jaksa agung agar dipercepat menjadi 7-8 bulan. “Kami akan mencobakan,” kata Novel.

    Sementara itu untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebagai penunjang operasional RS dianggarkan sebesar Rp127,8 miliar. Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyebut bahwa pembangunan RS Adhyaksa ini dianggarkan melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025.

    Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan bahwa RS Adhyaksa Jambi ini merupakan RS Adhyaksa ke-empat yang dibangun di berbagai kota di Indonesia.

    “Pertama di Jakarta, lalu di Banten luasnya 18 hektar, lalu di Mojokerto luasnya 64 hektar dan sekarang di Jambi ada 2,4 hektar. Tapi jangan lihat soal luas lahannya, tapi lokasinya strategis,” katanya.

    RS Adhyaksa diharapkan bisa melayani masyarakat di bantaran Sungai Batanghari. “Saya berharap rumah sakit ini nanti tetap menjadi rumah sakit tipe C saja. Kenapa? karena tipe C itu bisa BPJS. Kalau tipe B itu kan adalah rumah sakit rujukan,” kata Burhanuddin. 

    Pembangunan RS itu kata Burhanuddin, bukan semata-mata berbicara soal pendapatan. Namun keberadaan rumah sakit ini lebih kepada pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

    “Pada dasarnya RS ini adalah RS umum yang diperuntukkan bagi masyarakat. Pengelolaannya nanti kalau bisa bekerja sama dengan yang di sini. Mungkin bisa bekerjasama dengan unja yang ada fakultas kedokterannya, karena kami juga membutuhkan dokter spesialis,” demikian Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

  • Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik ‘pasal kebal hukum’ di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.

    Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.

    Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.

    Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.

    Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).

    Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.

    Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.

    “Mengubah frasa ‘dapat dimintai pertanggungjawaban hukum’ menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’,” demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.

    Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR. 

    Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN hasil revisi

    Substansi
     UU Exsting
    DIM RUU BUMN
    Hasil Paripurna

    Modal BUMN
    Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
    Modal milik BUMN
    Modal milik BUMN

    Kerugian BUMN

    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara

    Direksi – Komisaris

    Bukan Penyelenggara Negara
    Bukan Penyelenggara Negara

    Tugas BPK
    BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara 

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Pertanggungjawaban Hukum

    Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Usulan pemerintah:

    ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’

    Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

    Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025

    Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    BPK Harus Izin DPR

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perbesar

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Tetap Usut Fraud BUMN 

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Perbesar

    Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” jelasnya.

    Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.

  • Alasan Kejagung Pilih BUMN Kelola Aset Sitaan Lahan 200 Ribu Hektare

    Alasan Kejagung Pilih BUMN Kelola Aset Sitaan Lahan 200 Ribu Hektare

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan lahan seluas 200 ribu hektare ke Kementerian BUMN. Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap penitipan aset hasil sitaan ke BUMN ini bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah.

    “Pada hari ini kami tadi dapat koordinasi untuk ada rencana bahwa hasil sitaan kejaksaan untuk PT Duta Palma. Ini luasannya sekarang sekitar 200 ribu hektare dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini supaya bisa sementara untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN,” ujar Burhanuddin, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/2/2025).

    “Sehingga aset-aset ini tetap terjaga dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun dan tentunya diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma,” sambungnya.

    Burhanuddin juga mengatakan kasus Duta Palma sampai saat ini belum final. Sehingga sementara pengelolaannya dilakukan Duta Palma.

    “Kenapa kami memilih BUMN? Karena ini kan perkara ini belum final, jadi belum ada keputusan akhir. Dan sementara ini pengelolaannya kan masih oleh Duta Palma. Dan untuk kelangsungan, jangan terjadi apa-apa mungkin pengurangan produk atau apapun terhadap barang bukti ini, kami titipkan. Kenapa BUMN? Karena yang bisa mengelola dan punya satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN,” tuturnya.

    Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pengelolaan aset oleh BUMN juga dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Duta Palma. Erick Thohir menilai ada pelindungan yang harus diberikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi.

    “Tadi yang disampaikan jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai. Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan haknya,” ujar Erick Thohir.

    Tidak hanya itu, Erick Thohir menjelaskan pengelolaan aset dilakukan agar tidak ada barang masuk atau keluar secara ilegal. Hal itu diantisipasi karena perkara korupsi PT Duta Palma belum berakhir.

    “Lalu juga jangan sampai juga karena ini tidak bertuan akhirnya banyak barang-barang yang masuk ke pasaran secara ilegal ataupun makan nanti dikirim keluar lagi secara ilegal karena tidak ada istilahnya yang menjaga,” ujar Erick Thohir.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu