Tag: ST Burhanuddin

  • Jaksa Agung, Ahok, dan Korupsi Pertamina

    Jaksa Agung, Ahok, dan Korupsi Pertamina

    Jaksa Agung, Ahok, dan Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Jaksa Agung

    ST Burhanuddin
    buka suara soal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di anak perusahaan PT Pertamina, PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Burhanuddin mengatakan, dugaan korupsi tersebut merupakan kasus tersulit yang dihadapinya sampai saat ini.
    “Ya untuk sampai hari ini (kasus Pertamina paling sulit). Untuk sampai hari ini,” kata Burhanuddin dalam program
    Gaspol
    yang ditayangkan di YouTube
    Kompas.com
    , Jumat (14/3/2025).
    Burhanuddin berujar, kasus tata kelola minyak ini menjadi yang paling berat sekaligus paling menantang karena tempus atau waktu kejadiannya yang sudah lama dan terhitung panjang.
    “Karena ini kan sudah berjalan lama nih, 2018 sampai 2023. Kan sudah lama,” katanya.
    Menurut Burhanuddin, ada kemungkinan saksi yang dibutuhkan keterangannya sudah meninggal dunia lantaran tempus cukup lama.
    Bahkan, bisa saja barang bukti yang dibutuhkan terkait dugaan korupsi juga sudah tidak ada.
    “Kita mengungkap yang lama ini kan, mungkin data-datanya, saksinya mungkin sudah ada yang mati, atau mungkin alat-alat buktinya juga mungkin ada yang hilang, kan ini yang menjadi tantangan itu,” ujar Burhanuddin.
    Terlebih, kata Burhanuddin, jika ada oknum-oknum nakal yang sengaja membuang barang bukti ketika perbuatan jahat ini dilakukan.
    “Kan ter-
    constraint
    waktunya (dalam pengungkapan). Kan bisa saja yang namanya nakal, begitu selesai dibuang lah. Iya (barang bukti jadi hilang),” kata Jaksa Agung.
    Dalam perkara ini,
    Kejaksaan Agung
    sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Enam dari sembilan tersangka merupakan petinggi dari anak usaha atau
    subholding
    Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Burhanuddin membantah anggapan yang menyebut terbongkarnya kasus korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) adalah modus untuk mengganti “pemain” di industri minyak.
    Dia menegaskan, Kejagung mengusut kasus korupsi tersebut murni sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.
    “Saya enggak tahu malah soal ganti pemainnya. Tapi, bagi saya ada korupsi di situ, kita tindak,” ujarnya.
    Burhanuddin menjamin Kejagung tak segan menindak kasus korupsi bila pihak-pihak yang disebut sebagai pemain baru kembali melakukan perbuatan haram tersebut.
    “Kalau bagi saya, ya sudah kalau memang ada ganti pemain, ayo kita sikat dulu yang ini. Ganti pemain, ya kita sikat lagi,” ujar dia.
    Menurut Burhanuddin, jika penindakan korupsi dianggap hanya untuk mengganti pemain yang ada di dalam, hal ini justru membuat aspek penindakan menjadi lemah.
    “(Misalnya) orang-orang beralasan, ‘Wah ini hanya ganti pemain’, terus kita (Kejaksaan) lemas untuk menindak. Kan enggak,” kata dia.
    Dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak bisa diam saja jika terdapat kasus korupsi di sebuah institusi.
    “Bagi saya itu, ayo kita lanjut terus. Kalau memang ada korupsi, ya kita lanjut, kita sikat lagi. Daripada kita diam kan, apa menunggu diganti dulu, baru kita sikat,” kata Burhanuddin.
    Dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun, Kejaksaan Agung memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
    Burhanuddin mengatakan, Ahok diperiksa sebagai saksi atas permintaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu sendiri.
    “Kalau Pak Ahok kan memang yang minta, ayo saya diperiksa, kan begitu,” ujar Burhanuddin.
    Sementara itu, Ahok mengaku kaget usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anak perusahaan PT Pertamina tersebut.
    Menurut Ahok, banyak hal yang ternyata tidak dia tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Dalam pemeriksaan selama 10 jam ini, Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional.
    Sebab, sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau
    subholding
    .
    “Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan
    subholding
    -nya.
    Subholding
    kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut dia.
    Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, di antaranya penelitian terhadap sebuah
    fraud
    atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.
    “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada
    fraud
    apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.
    Ahok menilai, Kejagung seharusnya juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, terkait kasus ini.
    “Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya, ‘kan, masih dirut-dirut (direktur utama) yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin,” kata Ahok.
    Saat ditanya apakah ia mengenal Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Ahok membantah mengenalnya.
    “Enggak kenal,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beda Gaya Jokowi dengan Prabowo Dibongkar Jaksa Agung, Sosoknya Pernah Dicari-cari Sang Presiden

    Beda Gaya Jokowi dengan Prabowo Dibongkar Jaksa Agung, Sosoknya Pernah Dicari-cari Sang Presiden

    TRIBUNJAKARTA.COM – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan perbedaan gaya Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

    Diketahui, Sanitiar Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung sejak era pemerintahan Jokowi hingga saat ini.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya independen dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. 

    “Tidak pernah kamu, ini sikat, ini sikat enggak ada. Ada bukti ya sudah kita tindak lanjuti,” kata ST Burhanuddin dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

    Namun, ST Burhanuddin mengaku adanya perbedaan gaya kepemimpinan antara Jokowi dengan Prabowo.

    “Kalau Pak Prabowo kan tokleh gitu kalau bahasa Jawa itu apa ya. Apa adanya, ayo gitu blak-blakan lah tapi lugas. Kalau Pak Jokowi kan gayanya kalem itu bedanya itu aja tapi semuanya pasti mendukung tindakan kejaksaan,” ungkapnya.

    ST Burhanuddin lalu menyinggung hasil penelitian Presiden Prabowo Subianto dimana APBN bocor 30 persen. Menurutnya, hal tersebut yang harus diperbaiki bukan saja oleh penegak hukum tapi seluruh rakyat.

    “Dalam artian selalu ada bertanya dari mana memulainya, apa pemberantasan korupsi. Kalau saya dari pribadi masing-masing,” kata ST Burhanuddin.

    KLIK SELENGKAPNYA: Pengamat Politik Adi Prayitno Menilai Presiden ke-7 RI Jokowi Terlihat Sangat Istimewa di era Prabowo. Indikasi Beda dengan SBY dan Megawati.

    ST Burhanuddin menurutkan pemberantasan mulai dari keluarga hingga kantor. Kemudian, para menteri juga diajak ikut memberantas korupsi.

    “Kalau menterinya tidak pernah terima duit gitu hal-hal tidak  yang tidak halal gitu ke bawah pun akan takut untuk menerima tapi kalau di atasnya sudah menerima ah lu juga terima apalagi gue,” kata ST Burhanuddin.

    Jaksa Agung mengungkapkan kebocoran APBN hampir semua sektor. Namun paling utama yakni konstruksi atau sektor pembangunan.

    “Ada proyek-proyek itu yang dijual. Yang saya sangat saya sayangkan sebenarnya proyek itu kalau sudah pemenang ya sudah harusnya dikerjakan. Jangan disub lagi disub lagi akan habis duit,” katanya.

    Ia menuturkan hal tersebut merupakan salah satu contoh dari banyak modus yang menyebabkan kebocorann tinggi hingga 30 persen.

    “Itu pendapat pak presiden dan kita memang sama kita punya data pun begitu,” katanya.

  • Ada Tudingan Terungkapnya Korupsi Pertamina untuk ‘Ganti Pemain’, Begini Kata Jaksa Agung – Halaman all

    Ada Tudingan Terungkapnya Korupsi Pertamina untuk ‘Ganti Pemain’, Begini Kata Jaksa Agung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memberi tanggapan terkait adanya tudingan bahwa pengungkapan kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga adalah untuk mengganti ‘pemain’ di industri minyak dan gas (migas).

    Burhanuddin mengaku tidak ambil pusing terkait adanya tudingan tersebut.

    Dia hanya menegaskan pengungkapan kasus mega korupsi ini adalah murni penindakan hukum.

    “Saya enggak tahu malah soal ganti pemain, ya. Tapi, bagi saya, ada korupsi di situ, kita tindak. Soal nanti ganti lagi, ya kita tindak lagi,” katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

    Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak segan akan menindak lagi pihak lain yang disebut sebagai pemain baru tersebut jika memang terbukti melakukan korupsi.

    Menurutnya, jika pengungkapan kasus korupsi hanya untuk mengganti pemain baru, maka dia menganggap penindakannya akan lemah.

    “Wah masa ada orang ngomong, wah ini cuma ganti pemain, terus lemas menindak. Kan enggak,” katanya.

    Lebih lanjut, Burhanuddin mengakui pihaknya memang mengalami banyak tekanan karena pengungkapan kasus korupsi yang bernilai fantastis.

    Namun, sambungnya, hal tersebut tidak menyurutkan Kejagung untuk terus menindak kasus korupsi.

    “Ayo berantas sama-sama. Kita harusnya di-support lah. Kita punya data ini, kan enak daripada ngoceh terus,” tuturnya.

    Burhanuddin juga mengakui bahwa pengungkapan kasus mega korupsi Pertamina paling banyak memperoleh tantangan.

    Beberapa tantangan yang dihadapi seperti adanya kemungkinan saksi yang sudah meninggal karena rentang terjadinya waktu korupsi yang lama hingga alat-alat bukti yang hilang.

    “Kan ini kan sudah berjalan lama nih (kasus) 2018-2023. Mungkin saksinya udah ada yang mati atau mungkin alat-alat buktinya sudah ada yang hilang,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp193,7 triliun tersebut.

    Mereka adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

    Lalu ada, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne; Beneficiary owner atau pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

    Kejagung menegaskan para tersangka ini telah merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun dengan rinciannya yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah lewat DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.

    Lalu, adapula kerugian impor BBM lewat DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

    Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai dengan prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.

    Tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. 

    Karena itu, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak

    Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak

    Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – 
    Jaksa Agung
    ST Burhanuddin mengungkapkan alasan penyidik memiliki lebih banyak data, yang membuat Mantan Komisaris Utama Pertamina,
    Basuki Tjahaja Purnama
    alias
    Ahok kaget
    usai diperiksa terkait
    kasus korupsi Pertamina
    .
    Hal ini disampaikan Burhanuddin saat menyinggung pemeriksaan Ahok di
    Kejaksaan Agung
    .
    “Tapi, kan beliau minta, ayo aku di(periksa) siapa tahu dapat memberikan masukan-masukan, kan begitu. Ternyata, datanya lebih banyak di kita juga kan,” ujar Burhanuddin dalam acara Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
    Burhanuddin menegaskan, jika penyidik memiliki data yang lebih banyak dari saksi bukanlah hal yang mengherankan.
    Untuk kasus Pertamina ini sendiri, penyidik sudah fokus mencari barang bukti dan keterangan sejak empat bulan terakhir.
    “Dan, kami menangani ini sudah empat bulan yang lalu. Jadi bukan hanya baru kemarin, empat bulan yang lalu sudah kami menangani,” imbuh dia.
    Menurut Burhanuddin, sudah seharusnya penyidik dan jaksa memahami anatomi perkara yang ditanganinya.
    Diketahui, Ahok diperiksa oleh Kejaksaan Agung untuk kasus Pertamina pada Kamis (13/3/2025). Ahok diperiksa selama 10 jam oleh penyidik kejaksaan. 
    Usai diperiksa, Ahok mengaku kaget dengan apa yang disampaikan penyidik terkait kasus korupsi di Pertaminan. 
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
    dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
    dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perusahaan Pelat Merah Bisa Ganti Model Bisnis Lebih Cepat

    Perusahaan Pelat Merah Bisa Ganti Model Bisnis Lebih Cepat

    JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan proses mengganti model bisnis perusahan pelat merah kini jauh lebih cepat seiring dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025.

    Hal tersebut disampaikan Erick merespons perubahan PT Indra Karya (Persero) menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Erick menjelaskan dengan adanya UU BUMN baru, Indra Karya yang awalnya berfokus pada layanan jasa konsultasi kontruksi bertransformasi menjadi Agrinas dan membuka ekpansi bisnis di sektor perkebunan sawit.

    “Di dalam undang-undang BUMN yang baru di mana kementerian ini punya percepatan kebijaksanaan untuk me-merger, menutup, mengganti bisnis model untuk seluruh BUMN dengan waktu yang cepat,” katanya Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 14 Maret.

    Erick mengatakan sebelumnya proses pembubaran perusahaan pelat merah maupun perubahan model bisnis membutuhkan waktu yang cukup lama.

    Contohnya, sambung Erick, kasus pembubaran PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN) yang dilakukan pada Oktober 2024. Dia bilang perusahaan tersebut akhirnya dapat ditutup setelah menjalani proses tinjauan yang cukup lama.

    “Kalau teman-teman dulu ingat ketika saya me-review PANN, kemarin baru bisa ditutup, Oktober itu PT PANN. Lama sekali. Nah sekarang kita punya fleksibilitas itu. Ini yang sekarang dengan undang-undang ini kita bisa jadi percepatan,” ucapnya.

    Sekadar informasi, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan lahan sawit sitaan dari hasil korupsi PT Duta Palma seluas 221.000 hektare (ha) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Lahan tersebut diserahkan melalui penandatanganan penitipan barang bukti perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

    Kemudian, Kementerian BUMN pun menyerahkan pengelolaan lahan kebun sawit seluas 221.000 ha tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pinsus) Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya menitipkan aset sitaan tersebut untuk menjaga barang bukti seiring dengan proses hukum yang berjalan.

    “Proses hukum kan makan waktu. Nah kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kita tidak mau juga ada ketidakpastian di para pekerja yang ribuan. Cukup banyak para pekerja (di perkebunan sawit pada lahan sitaan),” ujarnya di Menara Danareksa, Jakarta, Senin, 10 Maret.

    Febrie mengatakan, Kejaksaan Agung berharap dengan dititipkannya aset sitaan tersebut, operasional perusahaan dapat berjalan normal sehingga karyawan juga tetap bisa bekerja.

    “Proses bisnis terhadap kebun sawit yang menjadi barang bukti di grup Duta Palma ini bisa terus bisnisnya berjalan. Hubungan kerjanya baik, produktivitasnya terjaga dan yang terpenting mengenai keamananya,” ucapnya.

  • Jaksa Agung Klaim Selalu Capai Target PNBP, tapi Tak Diketahui Publik

    Jaksa Agung Klaim Selalu Capai Target PNBP, tapi Tak Diketahui Publik

    Jaksa Agung Klaim Selalu Capai Target PNBP, tapi Tak Diketahui Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa Agung
    ST Burhanuddin
    mengeklaim bahwa
    Kejaksaan Agung
    telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) dalam jumlah besar setiap tahunnya.
    Ia mengatakan, PNBP yang diperoleh Kejagung selalu mencapai, bahkan melampaui target yang diberikan Kementerian keuangan.
    “Kementerian Keuangan kan punya target. Target itu PNBP. Kita PNBP-nya selalu tinggi terus,” kata Burhanuddin dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , Jumat (14/3/2025).
    Burhanuddin menyebutkan, PNBP itu diperoleh dari pemulihan dan perampasan aset kasuskasus korupsi yang ditangani oleh Kejagung.
    Ia mengatakan, setiap melelang aset hasil korupsi, Kejagung selalu menyampaikan pengumuman.
    Namun, hasil lelang tersebut kerap kali tidak dipublikasikan sehingga tidak diketahui oleh masyarakat.
    “Tadinya ketika saya pikir di Kementerian Keuangan kan di dalam data yang ada di Kementerian Keuangan, itu sudah terlihat,” kata Burhanuddin.
    Ia pun mengakui bahwa Kejagung memiliki kelemahan dalam mempublikasikan total pemulihan dan perampasan aset dari kasus-kasus korupsi.
    Oleh karena itu, Burhanuddin berjanji akan lebih sering memberikan informasi terkait hal ini.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Ingin Koruptor Megakorupsi Dihukum Mati

    Jaksa Agung Ingin Koruptor Megakorupsi Dihukum Mati

    Jaksa Agung Ingin Koruptor Megakorupsi Dihukum Mati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung

    ST Burhanuddin
    mengakui bahwa ia ingin koruptor yang merugikan negara mendapatkan hukuman lebih berat seperti hukuman mati.
    “Kalau saya sih mengharapkan (ada hukuman lebih berat), saya kepingin jujur saja,” kata Burhanuddin dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , Jumat (14/3/2025).
    Burhanuddin menuturkan, Kejaksaan Agung sempat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)karena telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
    Namun, hakim pada saat itu menjatuhkan putusan nihil karena Benny sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
    Burhanuddin mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
    “Putusannya, jujur mengecewakan saya, iya. Karena putusannya adalah tidak dikenai hukuman. Nihil. Karena sudah selesai di Jiwasraya,” ujar Burhanuddin.
    “Jiwasraya itu seumur hidup. Kan tidak mungkin (vonis) seumur hidupnya dua kali. Iya, enggak mungkin nambah ya. Masa di alam baka sana masih dimintai lagi tuntutan,” kata dia.
    Burhanuddin pun tidak memungkiri bahwa vonis hukuman mati masih sangat bergantung pada jalannya proses persidangan.
    Namun, ia menilai, hukuman mati bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat menjadi efek jera kepada koruptor.
    Menurut dia, sanksi sosial di masyarakat justru terasa menjadi hukuman yang lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan hakim.
    Bahkan, sanksi sosial ini tidak hanya menyasar terdakwa saja, tetapi juga sanak saudara dan keluarga mereka.
    “Kalau (koruptor) dihukum, keluarga anaknya (ikut terdampak). Mungkin suatu saat anaknya sudah mau kawin, (ada orang bilang) ‘Oh ini ya ternyata, ternyata. Ini besannya, misalnya (yang bilang), ‘Oh ternyata, anaknya dulu (anak dari) koruptor itu. Itu kan sudah hukuman,” kata Burhanuddin.
    Dengan adanya sanksi sosial ini, Jaksa Agung berharap mereka yang berencana berbuat nakal ini berpikir dua kali.
    “Ya daripada yang malu anakmu gitu. Anakmu malu, istrimu malu, mungkin besanmu malu, keluargamu malu, dengan tetangga apapun. Ya jangan berbuatlah,” kata dia.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina, Tinggal Tunggu Waktu

    Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina, Tinggal Tunggu Waktu

    Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina, Tinggal Tunggu Waktu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Jaksa Agung

    ST Burhanuddin
    memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Pasti ada, pasti. Pasti ada (tersangka baru). Iya, tunggu waktunya,” ujar Burhanuddin dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , Jumat (14/3/2025).
    Burhanuddin menyatakan, tersangka baru pasti akan ada karena praktik korupsi di Pertamina tidak hanya dilakukan oleh sembilan orang yang sudah menjadi tersangka.
    “Kan tidak mungkin hanya orang-orang ini saja. Ada yang di bawahnya lagi yang bergerak,” kata dia.
    Jaksa Agung juga membuka peluang bahwa orang-orang yang berada di jajaran atas Pertamina dapat terseret menjadi tersangka.
    Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berlandaskan bukti-bukti.
    “Ya, kalau nanti ada bukti, kenapa tidak kita tarik juga (jadi tersangka),” kata Burhanuddin.
    Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam orang di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau
    subholding
    Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku
    beneficial owner
    PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung: Kalau Jampidsus Memang Nakal, Saya Enggak Lindungi

    Jaksa Agung: Kalau Jampidsus Memang Nakal, Saya Enggak Lindungi

    Jaksa Agung: Kalau Jampidsus Memang Nakal, Saya Enggak Lindungi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Jaksa Agung

    ST Burhanuddin
    mengaku tidak akan melindungi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Febrie Adriansyah
    jika memang dia berbuat salah.
    Hal ini disampaikan Burhanuddin merespons pelaporan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dituduh melakukan korupsi.
    “Kalau dia memang nakal, ya terserah, saya enggak akan melindungi. Kalau nakal,” ujar Burhanuddin dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , Jumat (14/3/2025).
    Namun, Burhanuddin juga meminta agar anak buahnya itu tidak dikriminalisasi apabila memang tidak melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan.
    “Tapi kalau tidak nakal, tolonglah. Jangan dibuat-buat gitu,” kata dia.
    Burhanuddin meminta masyarakat menilai kinerja Kejaksaan Agung secara obyektif, termasuk apa yang tengah dilakukan oleh Febrie.
    Ia pun memandang pelaporan terhadap Febrie merupakan risiko yang mungkin dialami jaksa ketika berusaha mengungkap sebuah kasus. 
    Di samping itu, Burhanuddin berharap semua elemen masyarakat memiliki empati dan membiarkan penyidik melakukan tugasnya, terlebih ketika Kejaksaan Agung tengah sibuk mengungkap sejumlah kasus mega korupsi.
    “Yang saya harapkan adalah ayo kita sama-sama mempunyai rasa empati. Kita lagi sibuk begini, ayo kita doronglah. Kalau memang nanti di dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang negatif, silakan (ditindak),” imbuh dia.
    Namun, Burhanuddin menilai pelaporan terhadap Febrie bukan berarti penyerangan kepada Kejaksaan Agung sebagai institusi.
    “Sendiri-sendiri. (Sebagai contoh) kalau dia menyalahkan Burhanuddin, ya saya Burhanuddin sendiri,” kata Jaksa Agung lagi.
    Diberitakan, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Febrie ke KPK pada Senin (10/3/2025) lalu.
    Koalisi itu terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
    Mereka menuduh Febrie melakukan korupsi terkait penanganan kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina, Tinggal Tunggu Waktu

    Langkah Penting ST Burhanuddin Saat Jabat Jaksa Agung: Benahi SDM

    Langkah Penting ST Burhanuddin Saat Jabat Jaksa Agung: Benahi SDM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung
    ST Burhanuddin mengungkap, hal pertama yang dilakukannya saat pertama kali masuk di
    Kejaksaan Agung
    pada tahun 2019, adalah memperbaiki sumber daya manusia di Korps Adhyaksa.
    “Begitu masuk, saya, (begitu) kembali ke Kejaksaan, yang saya benahi adalah sumber daya manusianya,” ujar Burhanuddin dalam program Gaspol yang ditayangkan di YouTube
    Kompas.com
    , Jumat (14/3/2025).
    Menurut Burhanuddin, pengetahuan para jaksa harus terus berkembang mengikuti semakin canggihnya metode korupsi dilakukan.
    “Pertama (yang diperbaiki) ya tentunya pengetahuan. Korupsi ini kan terus berkembang terus, makin canggih, kalau kita tidak ingin ikuti ya (ketinggalan),” katanya.
    Kemudian, hal lain yang dia benahi adalah daya keinginan seorang jaksa untuk mengungkap suatu kasus.
    “Kemudian, daya keinginan untuk mengungkap suatu perkara, artinya penghargaan dari pimpinan, kan,” ujarnya.
    Burhanuddin meyakini, jika jaksa merasa dihargai, mereka akan semakin termotivasi untuk mengungkap kasus.
    “Kalau pimpinannya menghargai, ‘Anda bagus, Anda oh ya’, itu yang pasti kan selalu ada, dan itu akan memotivasi teman-teman untuk bekerja lebih baik,” kata Jaksa Agung.

    Menurut Burhanuddin, kinerja para jaksa sudah mulai terlihat dengan semakin meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan.
    “Tapi Insya Allah lah, kita lihat kan adanya penilaian tentang kepercayaan masyarakat, itu kan kita naik,” ujarnya.
    Burhanuddin mengatakan, kepercayaan ini menunjukkan bahwa kejaksaan telah diterima oleh masyarakat dan sudah sepatutnya dipertahankan, bahkan ditingkatkan.
    “Ayo, kita sudah diterima oleh masyarakat, ayo kita pertahankan, lalu kita lebih-lebih lagi, ayo kita tingkatkan, karena apa, semangatnya akan tambah,” kata Jaksa Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.