Tag: ST Burhanuddin

  • Mekanisme Hukuman Mati di KUHP Baru, Yusril: Diberi Kesempatan Tobat 10 Tahun

    Mekanisme Hukuman Mati di KUHP Baru, Yusril: Diberi Kesempatan Tobat 10 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme hukuman mati terhadap terpidana dalam KUHP baru.

    Dia menyampaikan hukuman mati pada KUHP teranyar itu tidak akan langsung mengeksekusi terpidana. Sebab, terpidana tersebut bakal diberikan kesempatan selama 10 tahun untuk bertobat.

    “Terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah taubatan nasuha dalam arti amat menyesali perbuatannya atau tidak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Dia menambahkan, apabila terpidana itu sudah dinilai bertobat, hukumannya dapat diganti menjadi seumur hidup. Adapun, aturan ini berlaku baik itu kepada WNI atau WNA.

    “Jika dinilai dia telah tobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA. Itu garis besarnya,” imbuhnya.

    Adapun, kata Yusril, hingga kini pemerintah tengah mempersiapkan UU KUHP baru tersebut agar bisa berlaku pada awal 2026.

    “Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin mengungkap ada 300 terpidana mati yang masih belum dieksekusi di Indonesia hingga saat ini.

    Dia menyampaikan pelaksanaan eksekusi mati itu kerap terkendala karena ratusan terpidana itu merupakan warga negara asing atau WNA.

    Oleh karena itu, pihaknya harus berkoordinasi dengan negara yang bersangkutan melalui Kementerian Luar Negeri atau Kemlu RI. 

    Di samping itu, Burhanuddin juga mengemukakan bahwa banyak negara luar yang keberatan soal adanya eksekusi mati. Salah satu kasusnya yaitu berkaitan dengan peredaran narkoba.

    “Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Burhanuddin dalam acara peluncuran buku di Kejati DKJ, Rabu (5/2/2025).

  • Selamat Hari Raya Idulfitri 2025, Pertamina Tetap Beroperasi 24 Jam untuk Layani Kebutuhan Masyarakat – Page 3

    Selamat Hari Raya Idulfitri 2025, Pertamina Tetap Beroperasi 24 Jam untuk Layani Kebutuhan Masyarakat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri dan jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. 

    “Di momen yang penuh berkah ini, saya mewakili Manajemen Pertamina menyampaikan, Minal Aidin wal Faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Selamat merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 H, Pertamina terus memperkuat langkah yang terbaik untuk perusahaan, bangsa dan masyarakat,” ucap Simon. “Harmoni merangkai Kebersamaan, menguatkan energi di hari kemenangan yang fitri,” ucapnya lagi.

    Perbesar

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dok Pertamina)… Selengkapnya

    Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menambahkan, Lebaran Idulfitri, Pertamina tetap beroperasional 24 Jam memberikan layanan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pertamina telah mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Ramadan dan Idulfitri sejak 17 Maret 2025 hingga 13 April 2025 untuk menjaga ketahanan stok energi.

    “Selamat mudik Lebaran 2025 dan berhari raya bersama keluarga, kami menghimbau kepada pemudik yang membutuhkan informasi maupun pengaduan terkait layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang tetap aktif melayani masyarakat 24 jam,” tambah Fadjar.

    Pertamina telah menyiapkan 1.832 SPBU yang beroperasi 24 jam, layanan BBM dan kios siaga di 57 titik, serta agen LPG siaga di 5.801 lokasi. Untuk kemudahan pengiriman, terdapat 211 unit mobil tangki standby dan 200 unit motoris BBM siap melayani masyarakat yang membutuhkan BBM di perjalanan.

    “Pemudik yang mengalami kendala dapat menghubungi call center 135, dan tim motoris akan datang langsung ke lokasi tanpa biaya tambahan, hanya membayar harga BBM yang digunakan,” tambahnya.

    Perbesar

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri meninjau kesiapan infrastruktur distribusi energi di Banten. (Dok Pertamina)  … Selengkapnya

    Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh lini operasional perusahaan, mulai dari produksi hingga distribusi, telah disiapkan secara optimal. Pertamina memastikan bahwa kualitas BBM yang dijual telah teruji sesuai standar pemerintah serta menjamin ketersediaan stok selama masa mudik, menjelang puncak arus mudik Lebaran. Dari hasil pengecekan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), angka oktan bahan bakar yang diuji menunjukkan hasil yang sesuai spesifikasi.

    Perbesar

    Serambi MyPertamina tersedia di berbagai titik rest area dan lokasi pelabuhan dan bandara mulai 22 Maret hingga 9 April 2025…. Selengkapnya

    Untuk meningkatkan kenyamanan pemudik, Pertamina menyediakan Serambi MyPertamina di berbagai titik strategis, seperti rest area tol, bandara, pelabuhan, dan lokasi wisata. Fasilitas ini menawarkan berbagai layanan, termasuk pijat, barbershop, dan nursery.

     

    (*)

  • Celine Evangelista Bantah Isu Jadi Istri Kelima Jaksa Agung: Itu Fitnah

    Celine Evangelista Bantah Isu Jadi Istri Kelima Jaksa Agung: Itu Fitnah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aktris Celine Evangelista akhirnya buka suara terkait kabar yang menyebut dirinya memiliki hubungan spesial dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Bahkan, dalam rumor yang beredar, ia disebut-sebut sebagai istri kelima pejabat tersebut.

    Melalui akun TikTok pribadinya, @celineevangelista, Celine memberikan klarifikasi mengenai isu tersebut.

    “Karena ini sudah merugikan pihak lain, bukan hanya saya sendiri, jadi saya perlu mengklarifikasi semuanya karena ada beberapa berita yang beredar adalah tidak benar dan fitnah,” ungkapnya, dikutip @celineevangelista pada Jumat (28/3/2025).

    Celine dengan tegas membantah rumor yang menyebut dirinya memiliki hubungan pernikahan dengan ST Burhanuddin. Ia menjelaskan bahwa hubungannya dengan Jaksa Agung dan keluarganya hanya sebatas hubungan baik.

    “Katanya saya istri kelima dari bapak JA (Jaksa Agung). Teman-teman, ibu dan bapak JA sudah saya anggap seperti orang tua kandung saya sendiri. Bahkan keluarga mereka sudah dekat sekali dengan keluarga saya dan sangat baik sekali, masyaallah,” ujar Celine.

    Tak hanya soal Jaksa Agung, Celine juga membantah isu lain yang menyebut dirinya hendak dinikahi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    “Berita yang lebih parah lagi bahkan sampai ada demo karena katanya saya mau diajak menikah dengan pak menteri agama. Teman-teman, itu berita fitnah,” tegasnya.

    Celine menjelaskan bahwa kedekatannya dengan Menteri Agama bukanlah karena hubungan pribadi, melainkan karena latar belakang keluarganya.

    Menurutnya, sang menteri memiliki hubungan baik dengan keluarganya, terutama dengan kakeknya yang berasal dari Makassar.

  • Celine Evangelista Bantah Mualaf karena Jadi Istri ke-5 Jaksa Agung: Dia seperti Orangtua Kandung

    Celine Evangelista Bantah Mualaf karena Jadi Istri ke-5 Jaksa Agung: Dia seperti Orangtua Kandung

    GELORA.CO –   Celine Evangelista akhirnya angkat bicara terkait rumor yang menyebut dirinya menjadi mualaf karena dinikahi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai istri kelima.

    Mantan istri Stefan William itu membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa keputusannya untuk memeluk Islam tidak ada kaitannya dengan pria mana pun.

    Melalui pernyataan yang diunggah di media sosialnya, Celine mengklarifikasi bahwa ia memang telah resmi menjadi mualaf, tetapi bukan karena alasan menikah dengan siapa pun.

    Celine mengaku sudah menganggap Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai orangtua kandung.

    Bahkan, Celine menyebut keluarganya sudah cukup dekat dengan ST Burhannudin.

    “Teman-teman saya Celine Evangelista pertama-tama saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi dan berita-bertita fitnahan tentang saya yang beredar,” kata Celine, dikutip Jumat 28 Maret 2025.

    “Katanya saya istri kelima dari Bapak JA. Teman-teman, ibu dan Bapak JA sudah saya anggap seperti orang tua kandung saya sendiri bahkan keluarga mereka sudah dekat sekali dengan keluarga saya,” katanya lagi.

    Lebih lanjut, Celine Evangelista juga meminta masyarakat untuk lebih menghormati kehidupan pribadinya dan tidak menyebarkan fitnah yang dapat merugikan banyak pihak.

    “Saya yakin semua ini adalah love language Allah kepada saya. Mungkin Allah mau melihat seberapa besar iman saya terhadap Allah,” ujarnya.

    “Bagaimana saya menanggapi sebuah masalah dan bagaimana saya melewatinya. Apakah saya tetap beriman dan yakin kepada Allah. Saya mohon doa teman-teman agar saya tetap istiqomah, walaupun saya tahu diri saya ini gak sempurna,” tuturnya.

  • Celine Evangelista Berdoa Agar Ujian Hijrahnya Tidak Terlalu Berat

    Celine Evangelista Berdoa Agar Ujian Hijrahnya Tidak Terlalu Berat

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah memeluk agama Islam atau menjadi mualaf, artis Celine Evangelista terus berupaya memperbaiki diri. Salah satu bentuk usahanya adalah kembali menjalankan ibadah umrah untuk ketiga kalinya di Tanah Suci Makkah.

    Dalam perjalanan spiritualnya kali ini, Celine memanjatkan doa agar berbagai permasalahan dan fitnah yang menimpanya segera berakhir.

    “Ya Allah, jauhkan hambamu ini dari segala fitnah. Tolong ya Allah ujian hijrahnya jangan terlalu berat,” tulis Celine Evangelista dalam akun TikTok pribadinya @Celineevangelista, dikutip Jumat (28/3/2025).

    Celine mengungkapkan, dirinya tidak mampu mengendalikan atau mencegah perkataan orang-orang yang memiliki niat buruk terhadapnya.

    “Tolong ya Allah, hamba tidak mampu menutup seluruh mulut yang memfitnah hamba, tetapi engkau Tuhan yang maha melihat, maha tahu ya Allah,” tulisnya.

    Sebelumnya, Celine telah memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut dirinya memiliki hubungan spesial dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menjadi istri kelimanya. Ia menegaskan, kabar tersebut adalah fitnah.

    “Katanya saya istri kelima dari bapak JA (Jaksa Agung). Teman-teman, ibu dan bapak JA sudah saya anggap seperti orang tua kandung saya sendiri. Bahkan keluarga mereka sudah dekat sekali dengan keluarga saya dan sangat baik sekali, masyaallah,” ucap Celine Evangelista.

  • Celine Evangelista Bantah Jadi Mualaf demi Nikah dengan Maruef Ashary

    Celine Evangelista Bantah Jadi Mualaf demi Nikah dengan Maruef Ashary

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis Celine Evangelista membantah isu yang menyebut dirinya memeluk Islam atau menjadi mualaf lantaran ingin menikah dengan pengusaha sekaligus influencer Maruef Ashary.

    “Tentang saya memeluk agama Islam karena saya ingin menikah dengan sahabat saya Maruef Ashary, itu semua enggak benar teman-teman,” ungkap Celine melalui akun TikTok pribadinya @Celineevangelista yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (28/3/2025).

    Celine Evangelista mengatakan hubungan dirinya dengan Maruef Ashary hanya sebagai sahabat. Ia sudah lama mengenal sosok adik dari artis senior almarhum Kiki Fatmala dan berharap persahabatannya itu sampai surga (til Jannah) kelak.

    “Saya sudah anggap Maruef Ashary itu sudah seperti teman dan sahabat saya sendiri karena saya berteman sama beliau sudah cukup lama dan Insyaallah akan terus bersahabat dan berteman hingga til jannah,” ujar Celine Evangelista.

    Celine juga membantah tudingan dirinya sebagai istri kelima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Wanita kelahiran Roma, Italia 32 tahun lalu itu juga menepis kabar dirinya diajak menikah oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Celine yang merupakan mantan istri dari penyanyi Dearly Dave Sompie dan aktor Stefan William menganggap sederet isu yang menimpanya tersebut sebagai bentuk ujian dari Allah Swt untuk menghapus dosanya.

    “Semoga semua ini bisa menghapus dosa dan kesalahan yang sebelumnya saya lakukan,” pungkas Celine Evangelista.

  • Diisukan Jadi Istri Kelima Jaksa Agung, Celine Evangelista: Itu Fitnah

    Diisukan Jadi Istri Kelima Jaksa Agung, Celine Evangelista: Itu Fitnah

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Celine Evangelista membantah kabar yang menyebut dirinya memiliki hubungan spesial dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahkan disebut-sebut menjadi istri kelima sang pejabat.

    Melalui akun TikTok pribadinya @celineevangelista, dikutip Jumat (28/3/2025), Celine memberikan klarifikasi terkait rumor tersebut.

    “Karena ini sudah merugikan pihak lain, bukan hanya saya sendiri, jadi saya perlu mengklarifikasi semuanya karena ada beberapa berita yang beredar adalah tidak benar dan fitnah,” ungkap Celine Evangelista mengawali videonya.

    Celine menegaskan, hubungan dirinya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan keluarganya hanya sebatas hubungan baik.

    “Katanya saya istri kelima dari bapak JA (Jaksa Agung). Teman-teman, ibu dan bapak JA sudah saya anggap seperti orang tua kandung saya sendiri. Bahkan keluarga mereka sudah dekat sekali dengan keluarga saya dan sangat baik sekali, masyaallah,” ucap Celine.

    Selain membantah rumor pernikahan dengan Jaksa Agung, Celine juga menepis isu yang menyebut dirinya diajak menikah oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    “Berita yang lebih parah lagi bahkan sampai ada demo karena katanya saya mau diajak menikah dengan pak menteri agama. Teman-teman, itu berita fitnah,” sambung Celine.

    Celine menjelaskan, menteri agama memiliki hubungan baik dengan keluarganya karena kedekatan dengan sang kakek yang berasal dari Makassar.

    “Pak menteri agama itu asalnya dari Makassar dan saya juga ada keturunan Makassar dari kakek buyut saya dan punya punya pondok pesantren di Makassar. Jadi dahulu pak menteri agama itu sangat dekat dengan kakek saya dan sering berkunjung ke pesantren keluarga saya,” tegasnya.

    Ibu empat anak ini berharap dengan klarifikasi yang diberikan, berbagai rumor yang beredar dapat mereda. Ia juga menganggap situasi ini sebagai ujian dalam perjalanannya setelah berpindah keyakinan.

    “Saya yakin apa yang terjadi ini merupakan titik balik kehidupan saya dan cara Allah berbicara sama saya. Mungkin Allah ingin melihat seberapa besar rasa cinta saya sama Allah, seberapa besar iman saya dengan bagaimana saya menanggapi sebuah masalah dan bagaimana saya melewatinya, apakah saya tetap beriman, apakah saya tetap yakin sama Allah. Insyaallah saya akan tetap istiqomah, jadi minta doa dari teman-teman,” kata Celine Evangelista.
     

  • Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pakar menyoroti isu-isu yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi.

    Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang menyudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik tipikor tidak dipreteli,” kata pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan melalui pernyataannya, Jumat (21/3/2025).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum.

    Kejagung, kata dia, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus megakorupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ujarnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. 

    Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” ucapnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP.

    “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” katanya.

    Penghapusan Kewenangan Kejaksaan sebagai Bentuk Pembegalan

    Terpisah pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan sebagai bentuk pembegalan.

    “Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” katanya.

    Menurut Hibnu, dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistribusi kewenangan, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja.

    Dalam pandangannya, hal demikian itu merupakan bagian dari politik hukum.

    “Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena jaksa itu merupakan cermin penegakan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakan hukum korupsi,” paparnya.

    Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru dalam draf penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. 

    Dijelaskannya, selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS.

    Lagipula, lanjutnya, masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali. 

    Hasilnya MK selalu menolak gugatan itu. 

    “Artinya, sebetulnya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespon putusan MK yang sudah ada, putusan MK yang memenangkan kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU AL,” ujar Hibnu.

  • Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    loading…

    Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. FOTO/IST

    JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang sudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik Tipikor tidak dipreteli,” kata Ismail Rumadan melalui pernyatannya, Jumat (21/3/2024).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum. Kejagung, terangnya, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus mega korupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ungkapnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” jelasnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP. “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” jelasnya.

  • Effendi Gazali Anggap Kejagung Balikkan Stigma Penegakan Hukum No Viral No Justice

    Effendi Gazali Anggap Kejagung Balikkan Stigma Penegakan Hukum No Viral No Justice

    loading…

    Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menilai Kejagung tampil beda karena berhasil menjawab keresahan publik dengan membalikkan istilah no viral, no justice. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Pakar komunikasi politik Effendi Gazali mengungkap fenomena tingginya apresiasi publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah krisis kepercayaan atas lembaga-lembaga penegak hukum. Menurutnya, lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu tampil beda karena berhasil menjawab keresahan publik dengan membalikkan istilah ‘no viral, no justice’.

    “Kenapa publik memberikan apresiasi? Kadang-kadang kan kita suka dengar no viral no justice, tapi yang terjadi dengan kejaksaan sebetulnya justice dulu baru viral, kebalik gitu yah,” kata Effendi dalam keterangan, Rabu (19/3/2025).

    No viral, no justice atau jika tidak viral, tak akan ada keadilan merupakan istilah yang kerap muncul di media sosial. Istilah ini bentuk kritik netizen atas penegakan hukum yang dinilai lamban atau tidak sebagaimana semestinya sebelum suatu kasus menjadi viral.

    Menurut Effendi, tindakan Kejagung justru menunjukkan kebalikannya. Penegakan hukum dijalankan secara independen, profesional, dan akuntabel dengan tujuan utama, yakni upaya menegakkan kebenaran dan keadilan.

    Dengan prinsip mengutamakan kebenaran dan keadilan, tak heran bila Kejagung tampil lebih berani dan meyakinkan di mana hasil kerjanya bisa langsung dirasakan publik.

    Gebrakan Kejagung bahkan kerap mengejutkan publik dengan terungkapnya kasus korupsi besar dan pelik seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Duta Palma, PT Timah dan terbaru kasus tata kelola mintak mentah Pertamina yang rugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

    Respons Jaksa AgungMendengar penyataan Effendi, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung memberi tanggapan. Dia menyebut kemepimpinannya lebih mengedepankan hasil kerja ketimbang sensasi.

    Burhanuddin selalu menekankan jajarannya agar penegakan hukum dijalankan melalui proses yang adil, bertumpu pada fakta-fakta dan bukti yang kuat serta mengikuti prinsip hukum yang berlaku.

    “Saya orang Sunda, punya prinsip caina herang laukna beunang (airnya bening, ikannya dapat), kami tidak mau ribut dulu, tapi yang terjadi ini loh saya punya hasilnya ini. Jadi gak usah ribut-ribut dulu, gak usah teriak-teriak dulu, tapi hasilnya yang utama,” kata Burhanuddin.