Tag: ST Burhanuddin

  • Satgas PKH Desak 20 Perusahaan Bayar Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan

    Satgas PKH Desak 20 Perusahaan Bayar Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan

    Jakarta

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih terus menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Satgas menekankan kepada perusahaan agar kooperatif dan tak menghindar dari pelanggarannya.

    “Marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik, kewajiban-kewajiban kepatuhan ketaatan pada hukum kita melalui kehadiran dan penyelesaian terbaik,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2025).

    Barita menjelaskan setidaknya ada 20 perusahaan pelanggar yang akan diperiksa Satgas PKH. Sebagian sudah pernah dipanggil, namun tak hadir.

    “Dalam sektor perkebunan sawit ada delapan korporasi yang sampai saat ini belum hadir. Ada yang dua korporasi telah meminta untuk reschedule,” ungkap Barita.

    “Sedangkan di sektor pertambangan ada dua korporasi tidak hadir, delapan korporasi sedang menunggu jadwal untuk kami lakukan pemanggilan kembali,” lanjut dia.

    “Kami ingatkan sekali lagi agar beberapa korporasi, PT (perseroan terbatas), perusahaan yang belum hadir atau bahkan juga mungkin merencanakan tidak mau hadir untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya, maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” tegas Barita.

    Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya bakal mengejar denda administratif perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan tahun depan. Dia menyebut potensi denda administratif dari penyalahgunaan kawasan hutan mencapai Rp 142,23 triliun.

    Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam kegiatan penyerahan uang hasil rampasan ke negara. Kegiatan itu turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

    “Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

    “Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” lanjutnya.

    Jaksa Agung juga memastikan bakal menindaklanjuti tindakan penyalahgunaan kawasan hutan. Sebab, menurutnya, hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.

    “Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” ujarnya.

    (ond/eva)

  • Mentan Amran Tidak Masalahkan Vertigo demi Kawal Swasembada Beras

    Mentan Amran Tidak Masalahkan Vertigo demi Kawal Swasembada Beras

    JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen mengawal swasembada beras meski sempat mengalami vertigo, karena tanggung jawab negara lebih utama demi ketahanan pangan nasional berkelanjutan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Amran menyebutkan percepatan target swasembada dari empat tahun menjadi tiga hingga satu tahun merupakan tantangan besar yang dijawab bersama jajaran Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan lintas sektor nasional secara konsisten.

    “Di saat (target swasembada beras) menjadi satu tahun, alhamdulillah kami vertigo, kami asam lambung, hari ini sudah mulai sembuh, recovery kembali,” kata Mentan Amran dilansir ANTARA, Rabu, 7 Januari.

    Dia menegaskan, keberhasilan bukan kerja individu, melainkan kolaborasi kuat antarkementerian, termasuk dukungan presiden dan sinergi sektor pangan, perikanan, serta pertanian di lapangan yang terintegrasi dan berorientasi hasil nyata nasional.

    “Kami bukan kerja sendiri. Kalau sendirian, aku pasti tidak capai apa yang kita lihat hari ini. Tadi, Bapak (Presiden Prabowo) janji empat tahun, kemudian berubah tiga tahun, kemudian satu tahun,” beber Amran.

    Meski menghadapi vertigo dan asam lambung, Amran menyatakan kondisi kesehatan berangsur pulih, berkat semangat kerja tim dan dukungan lintas sektor pemerintahan yang solid menjaga ritme percepatan program pangan nasional prioritas.

    Pengumuman Swasembada Pangan oleh Presiden RI Prabowo Subianto turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

    Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin; Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Kemudian turut pula hadir sejumlah gubernur di antaranya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan pejabat lainnya.

    Diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya menyebutkan berdasarkan kerangka sampel area (KSA) amatan November 2025, produksi beras nasional 2025 diprediksi mencapai 34,71 juta ton, melampaui kebutuhan domestik tahunan sekitar 30-31 juta ton per tahun.

    Pengadaan beras tahun 2025 pun tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Perum Bulog melalui pembelian gabah langsung dari petani any quality dengan harga Rp6.500 per kilogram.

    Cadangan beras pemerintah sempat mencapai rekor 4,2 juta ton pada Juni 2025 dan kini berada di kisaran 3,25 juta ton pada awal 2026, seiring penyaluran beras untuk bencana serta pengendalian stok dan harga.

    Capaian itu mencerminkan stabilitas pasokan, keberpihakan harga kepada petani, dan kehadiran negara dalam tata kelola pangan. Dampaknya, petani kian semangat untuk berproduksi dengan jaminan harga dan kepastian serapan oleh Bulog

    Sebelumnya, berdasarkan proyeksi lembaga riset Amerika Serikat (United States Department of Agriculture/USDA), memproyeksikan produksi beras Indonesia pada musim tanam 2024-2025 mencapai 34,6 juta ton.

    Keyakinan serupa disampaikan Food and Agriculture Organization (FAO) yang memprediksi produksi beras nasional dapat menembus 35,6 juta ton pada 2025, menunjukkan swasembada semakin kuat dan berkelanjutan.

    Dari sisi ekonomi, sektor pertanian menunjukkan kinerja impresif. Pada triwulan I 2025, Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pertanian tumbuh sebesar 10,52 persen, tertinggi dalam 15 tahun terakhir.

    Indikator kesejahteraan petani juga mencatatkan rekor. Nilai Tukar Petani (NTP) pada Desember 2025 mencapai 125,35 persen, tertinggi sepanjang sejarah.

    Angka itu mencerminkan meningkatnya daya beli petani, seiring membaiknya harga hasil pertanian dan terkendalinya biaya produksi serta konsumsi rumah tangga.

    Swasembada pangan tidak lagi dimaknai semata sebagai kecukupan stok, tetapi sebagai jalan menuju petani yang lebih sejahtera.

    Dari sisi kebijakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 menjadi terobosan penting.

    Penyederhanaan regulasi dengan memangkas 145 aturan memungkinkan petani menebus pupuk bersubsidi tepat sejak 1 Januari 2025 pukul 00.00 WIB, sebuah langkah historis yang mempercepat akses pupuk, meningkatkan kepastian usaha tani, dan menjaga momentum musim tanam.

    Keberpihakan ini diperkuat dengan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai 22 Oktober 2025, yang mendorong peningkatan penyaluran pupuk hingga 14 persen dibandingkan periode yang sama sebelumnya.

    Di tengah penguatan domestik, daya saing global sektor pertanian juga meningkat. Sepanjang Januari–Oktober 2025, ekspor pertanian yang mencakup segar dan olahan mencapai 38,33 miliar dolar Amerika Serikat (AS) serta membawa neraca perdagangan pertanian surplus 18,79 miliar dolar AS.

  • Mentan Amran Tidak Masalahkan Vertigo demi Kawal Swasembada Beras

    Mentan Amran Tidak Masalahkan Vertigo demi Kawal Swasembada Beras

    JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen mengawal swasembada beras meski sempat mengalami vertigo, karena tanggung jawab negara lebih utama demi ketahanan pangan nasional berkelanjutan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Amran menyebutkan percepatan target swasembada dari empat tahun menjadi tiga hingga satu tahun merupakan tantangan besar yang dijawab bersama jajaran Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan lintas sektor nasional secara konsisten.

    “Di saat (target swasembada beras) menjadi satu tahun, alhamdulillah kami vertigo, kami asam lambung, hari ini sudah mulai sembuh, recovery kembali,” kata Mentan Amran dilansir ANTARA, Rabu, 7 Januari.

    Dia menegaskan, keberhasilan bukan kerja individu, melainkan kolaborasi kuat antarkementerian, termasuk dukungan presiden dan sinergi sektor pangan, perikanan, serta pertanian di lapangan yang terintegrasi dan berorientasi hasil nyata nasional.

    “Kami bukan kerja sendiri. Kalau sendirian, aku pasti tidak capai apa yang kita lihat hari ini. Tadi, Bapak (Presiden Prabowo) janji empat tahun, kemudian berubah tiga tahun, kemudian satu tahun,” beber Amran.

    Meski menghadapi vertigo dan asam lambung, Amran menyatakan kondisi kesehatan berangsur pulih, berkat semangat kerja tim dan dukungan lintas sektor pemerintahan yang solid menjaga ritme percepatan program pangan nasional prioritas.

    Pengumuman Swasembada Pangan oleh Presiden RI Prabowo Subianto turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

    Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin; Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Kemudian turut pula hadir sejumlah gubernur di antaranya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan pejabat lainnya.

    Diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya menyebutkan berdasarkan kerangka sampel area (KSA) amatan November 2025, produksi beras nasional 2025 diprediksi mencapai 34,71 juta ton, melampaui kebutuhan domestik tahunan sekitar 30-31 juta ton per tahun.

    Pengadaan beras tahun 2025 pun tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Perum Bulog melalui pembelian gabah langsung dari petani any quality dengan harga Rp6.500 per kilogram.

    Cadangan beras pemerintah sempat mencapai rekor 4,2 juta ton pada Juni 2025 dan kini berada di kisaran 3,25 juta ton pada awal 2026, seiring penyaluran beras untuk bencana serta pengendalian stok dan harga.

    Capaian itu mencerminkan stabilitas pasokan, keberpihakan harga kepada petani, dan kehadiran negara dalam tata kelola pangan. Dampaknya, petani kian semangat untuk berproduksi dengan jaminan harga dan kepastian serapan oleh Bulog

    Sebelumnya, berdasarkan proyeksi lembaga riset Amerika Serikat (United States Department of Agriculture/USDA), memproyeksikan produksi beras Indonesia pada musim tanam 2024-2025 mencapai 34,6 juta ton.

    Keyakinan serupa disampaikan Food and Agriculture Organization (FAO) yang memprediksi produksi beras nasional dapat menembus 35,6 juta ton pada 2025, menunjukkan swasembada semakin kuat dan berkelanjutan.

    Dari sisi ekonomi, sektor pertanian menunjukkan kinerja impresif. Pada triwulan I 2025, Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pertanian tumbuh sebesar 10,52 persen, tertinggi dalam 15 tahun terakhir.

    Indikator kesejahteraan petani juga mencatatkan rekor. Nilai Tukar Petani (NTP) pada Desember 2025 mencapai 125,35 persen, tertinggi sepanjang sejarah.

    Angka itu mencerminkan meningkatnya daya beli petani, seiring membaiknya harga hasil pertanian dan terkendalinya biaya produksi serta konsumsi rumah tangga.

    Swasembada pangan tidak lagi dimaknai semata sebagai kecukupan stok, tetapi sebagai jalan menuju petani yang lebih sejahtera.

    Dari sisi kebijakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 menjadi terobosan penting.

    Penyederhanaan regulasi dengan memangkas 145 aturan memungkinkan petani menebus pupuk bersubsidi tepat sejak 1 Januari 2025 pukul 00.00 WIB, sebuah langkah historis yang mempercepat akses pupuk, meningkatkan kepastian usaha tani, dan menjaga momentum musim tanam.

    Keberpihakan ini diperkuat dengan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai 22 Oktober 2025, yang mendorong peningkatan penyaluran pupuk hingga 14 persen dibandingkan periode yang sama sebelumnya.

    Di tengah penguatan domestik, daya saing global sektor pertanian juga meningkat. Sepanjang Januari–Oktober 2025, ekspor pertanian yang mencakup segar dan olahan mencapai 38,33 miliar dolar Amerika Serikat (AS) serta membawa neraca perdagangan pertanian surplus 18,79 miliar dolar AS.

  • Percuma Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses

    Percuma Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses

    GELORA.CO –  Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk memproses hukum kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegakan hukum yang setengah hati sama saja mencoreng wajah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegsakan, Jaksa Agung tidak bisa menghindar dari kewajiban memproses hukum anak buahnya yang terciduk KPK. Jangan hanya berhenti pada rotasi jabatan.

    “Karena ini sudah menjadi rahasia umum, jika tidak diproses sama saja dengan menampar dan mempermalukan pemerintahan Prabowo,” kata Fickar ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (27/12/2025).

    Sejumlah Kajari yang terseret OTT memang telah dimutasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman digantikan Semeru. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, digantikan Budi Triono. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Afrilianna Purba, digeser dan dipindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.

    Namun, nama-nama tersebut, baru Albertinus yang telah berstatus tersangka dan perkaranya ditangani langsung oleh KPK. Dua Kajari lainnya belum diproses secara pidana. Fickar menegaskan, mutasi jabatan tidak dapat dijadikan solusi atas dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT. Jaksa Agung, kata dia, wajib menindak jajarannya yang tertangkap tangan melakukan pemerasan atau suap.

    “Jaksa Agung tidak bisa mengelak untuk memproses hukum aparatnya yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana suap atau pemerasan,” ucap Fickar.

    OTT KPK dilakukan sejak Rabu (17/12/2025) di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penanganan perkara kemudian terbagi antara KPK dan Kejaksaan Agung.

    Untuk kasus Banten, KPK melimpahkan penanganan ke Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut lebih dulu menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan, dengan nilai awal pemerasan mencapai Rp941 juta.

    Sementara itu, penyidikan OTT di Hulu Sungai Utara masih ditangani KPK. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Total aliran dana yang terungkap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,64 miliar, dengan Albertinus diduga menerima bagian terbesar.

    Sorotan publik kian tajam karena rangkaian OTT ini terjadi tak berjauhan dengan kegiatan seremoni penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun, yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025). Sebelumnya, Prabowo juga hadir dalam penyerahan uang perkara CPO senilai Rp13,255 triliun. Total dana yang diklaim dikembalikan ke negara mencapai Rp19,855 triliun.

  • Percuma Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses

    Percuma Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses

    GELORA.CO –  Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk memproses hukum kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegakan hukum yang setengah hati sama saja mencoreng wajah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegsakan, Jaksa Agung tidak bisa menghindar dari kewajiban memproses hukum anak buahnya yang terciduk KPK. Jangan hanya berhenti pada rotasi jabatan.

    “Karena ini sudah menjadi rahasia umum, jika tidak diproses sama saja dengan menampar dan mempermalukan pemerintahan Prabowo,” kata Fickar ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (27/12/2025).

    Sejumlah Kajari yang terseret OTT memang telah dimutasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman digantikan Semeru. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, digantikan Budi Triono. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Afrilianna Purba, digeser dan dipindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.

    Namun, nama-nama tersebut, baru Albertinus yang telah berstatus tersangka dan perkaranya ditangani langsung oleh KPK. Dua Kajari lainnya belum diproses secara pidana. Fickar menegaskan, mutasi jabatan tidak dapat dijadikan solusi atas dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT. Jaksa Agung, kata dia, wajib menindak jajarannya yang tertangkap tangan melakukan pemerasan atau suap.

    “Jaksa Agung tidak bisa mengelak untuk memproses hukum aparatnya yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana suap atau pemerasan,” ucap Fickar.

    OTT KPK dilakukan sejak Rabu (17/12/2025) di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penanganan perkara kemudian terbagi antara KPK dan Kejaksaan Agung.

    Untuk kasus Banten, KPK melimpahkan penanganan ke Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut lebih dulu menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan, dengan nilai awal pemerasan mencapai Rp941 juta.

    Sementara itu, penyidikan OTT di Hulu Sungai Utara masih ditangani KPK. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Total aliran dana yang terungkap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,64 miliar, dengan Albertinus diduga menerima bagian terbesar.

    Sorotan publik kian tajam karena rangkaian OTT ini terjadi tak berjauhan dengan kegiatan seremoni penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun, yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025). Sebelumnya, Prabowo juga hadir dalam penyerahan uang perkara CPO senilai Rp13,255 triliun. Total dana yang diklaim dikembalikan ke negara mencapai Rp19,855 triliun.

  • Isu Politik-Hukum: Revisi UU Kebencanaan hingga TPPO di Kamboja

    Isu Politik-Hukum: Revisi UU Kebencanaan hingga TPPO di Kamboja

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum selama sehari terakhir diramaikan dengan berita mengenai rencana revisi UU Kebencanaan hingga pemulangan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

    Selain itu, ada juga berita mengenai Rapimnas I Golkar dan juga mutasi serta rotasi di lingkungan Kejaksaaan Agung.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com: 

    1. DPR Siapkan Revisi UU Bencana, BNPB Berpeluang Jadi Kementerian

    Komisi VIII DPR mulai ancang-ancang merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana atau UU Penanggulangan Bencana. Langkah ini diambil menyusul evaluasi penanganan banjir besar di Sumatera yang dinilai masih menyisakan persoalan, terutama dalam aspek koordinasi lintas lembaga.

    Anggota Komisi VIII DPR, M Husni, menyebut lemahnya koordinasi antarkementerian dan lembaga berdampak pada distribusi bantuan yang tidak optimal. Meski bantuan telah disalurkan, efektivitas dan ketepatan sasaran dinilai masih belum maksimal.

    2. Soal Bendera GAM, TB Hasanuddin: Desember Ini Biasa, Nanti Berhenti

    Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menanggapi dengan santai aksi sekelompok masyarakat yang membawa bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025).

    Politikus PDI Perjuangan itu menilai aksi tersebut bukan hal baru dan kerap muncul setiap Desember. Hal itu karena bertepatan dengan momen kelahiran gerakan tersebut. “Itu biasa setiap Desember, nanti juga berhenti,” kata TB Hasanuddin saat dihubungi, Jumat (26/12/2025).

    3. Rapimnas I Golkar Tegaskan Solid di Bawah Kepemimpinan Bahlil

    Rapimnas I Partai Golkar menjadi momentum penting yang menegaskan soliditas dan kekompakan internal partai di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, Umar Lessy.

    Umar mengatakan, rapimnas I merupakan salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi partai yang memperlihatkan konsolidasi kuat seluruh elemen Golkar, mulai dari jajaran pimpinan pusat hingga daerah. “Saya bersama seluruh pimpinan daerah, termasuk organisasi masyarakat (ormas) dan sayap Partai Golkar, menyatakan dukungan penuh untuk mengawal kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia dalam menjalankan agenda strategis partai,” ujar Umar Lessy.

    4. Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Tunjuk Kajari Baru di Sejumlah Daerah

    Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sejumlah posisi strategis kepala kejaksaan negeri (kajari) kini diisi oleh pejabat baru sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan mutasi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, memperkuat kinerja institusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum. 

    5. 9 WNI Diduga Terlibat Online Scam Kamboja Tiba di Soekarno-Hatta

    Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scam). Dari jumlah tersebut, tujuh orang diketahui sempat diperkerjakan di sentra penipuan online di sejumlah wilayah di negara tersebut.

    Seluruh WNI dipulangkan menggunakan penerbangan komersial dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/12/2025) malam.

  • Jaksa Agung Mutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

    Jaksa Agung Mutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

    Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Dari jumlah itu, sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) turut berganti.

    Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

    “Benar (ada mutasi),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

    Anang menyebut, mutasi-rotasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas jaksa.

    “Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” tutur Anang.

    1. Fajar Gurindro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
    2. Anggiat AP Pardede sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu
    3. Ryan Palasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar
    4. I Gede Widhartama sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
    5. Lingga Nuarie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara
    6. Khristiya Luthfiasandi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blora
    7. Asvera Primadona sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih
    8. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang
    9. Teuku Panca Adhyaputra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Belitung
    10. Banu Laksamana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi
    11. Erwin J sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba
    12. Hendro Wasisto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan
    13. I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur
    14. Romulus Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blitar
    15. Ridwan Sujana Angsar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan
    16. Rivo Chandra Makarupa Medellu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri
    17. B. Hermanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi
    18. Rama Eka Darma sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa
    19. Dino Kriesmiardi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk
    20. Zulham Pardamean sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan
    21. R. Indra Senjaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung
    22. Rozano Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
    23. Conny Novita Sahatapy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan
    24. I Putu Eka Suyantha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mimika
    24. Krisdianto sebagai Kepala Kejalsaan Negeri Kabupaten Banjar
    26. Fik Fik Zulrofik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bungo
    27. Fadjar sebagai Kepala Kejaksaan Nengeri Maluku Tenggara
    28. Gunawan Wisnu Murdiyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim
    29. Sterry Fendy Andy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buton
    30. Eka Nugraha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan
    31. Janu Arsianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seluma
    32. Adam Saimima sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura
    33. Nislianudin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep
    34. Topik Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
    35. Ema Siti Huzaemah Ahmad sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas
    36. Erny Veronica Maramba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya
    37. Farriman Isandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan
    38. Hamidi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir
    39. Semeru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
    40. Eben Ezer Mangunsong sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau
    41. Budi Triono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
    42. Abvianto Syaifulloh sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengag
    43. Olan Laurance Hasiholan Pasaribu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

    (dwr/dwr)

  • Tahun Depan, Potensi Denda Administratif dari Sawit-Tambang Rp142,23 Triliun

    Tahun Depan, Potensi Denda Administratif dari Sawit-Tambang Rp142,23 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan terdapat potensi penerimaan denda administratif dengan total mencapai Rp142,23 triliun di tahun 2026.

    Denda tersebut berasal dari kawasan perkebunan lahan sawit dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan.

    “Bapak Presiden, hadirin yang saya muliakan, untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

    Dia menjelaskan bahwa kerugian berasal dari denda administratif terhadap kawasan hutan sawit senilai Rp109 triliun dan denda administratif kawasan tambang sebesar Rp32,63 triliun sehingga jika dijumlahkan total potensi denda administratif mencapai Rp142,23 triliun.

    Adapun pada 2025, Burhanuddin menyampaikan bahwa penyelamatan denda administratif mencapai lebih dari Rp6,62 triliun.

    Angka tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,3 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel. 

    Lalu, dia mengatakan penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi oleh Kejagung sebesar Rp4,2 triliun yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula.

    Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kawasan hutan lebih dari 4 juta hektare. Dia menjelaskan dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare.

    “Lahan perkebunan kelapa sawit, diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Adhi Niaga seluas 240.575,383 hektar dari 124 subjek hukum yang tersebar di 6 provinsi,” ucapnya.

    Tak hanya itu, lahan kawasan hutan konservasi, diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektar yang tersebar di 9 provinsi.

  • Jaksa Agung Sebut Bencana Banjir Sumatra Terkait Alih Fungsi Lahan

    Jaksa Agung Sebut Bencana Banjir Sumatra Terkait Alih Fungsi Lahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dari hasil kerja sama Satgas PKH dengan Pusat Riset Interdisipliner ITB bahwa dampak bencana di Sumatra-Aceh berkaitan alih fungsi lahan.

    Hal tersebut terkuak setelah Satgas PKH mengidentifikasi sejumlah entitas korporasi dan perorangan yang diduga berkontribusi terhadap bencana tersebut. Burhanuddin mengatakan Satgas PKH melakukan klarifikasi ke 27 perusahaan di 3 provinsi tersebut.

    “Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatra bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan,” katanya saat sambutan dalam acara penyerahan uang hasil denda administratif dan korupsi di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

    Peralihan fungsi lahan terjadi di hulu sungai sehingga ketika intensitas hujan tinggi mengakibatkan daya serap tanah berkurang dan volume air meningkat secara cepat. Alhasil, katanya, air meluap ke permukaan.

    “Rekomendasi Satgas PKH menyikapi hal tersebut yakni melanjutkan investigasi terhadap subjek hukum yang dicurigai, baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar,” jelasnya.

    Dia menyebutkan bahwa proses investigasi akan melibatkan berbagai stakeholder seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertahanan, dan Polri-TNI.

    Menurutnya, kerja sama tersebut sebagai langkah antisipasi tumpah tindih pemeriksaan sehingga penuntasan kasus berlangsung secara cepat dan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Di sisi lain, terhadap relokasi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), sebanyak 1.465 Kartu Keluarga (KK) didaftarkan untuk mengikuti program relokasi. Burhanuddin menjelaskan pemerintah telah menyiapkan 8.077 hektare lahan dari hasil penguasaan kembali.

    “Telah melakukan relokasi tahap 1 pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 277 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330, 78 hektare,” tandasnya.

  • Kejagung Ungkap 27 Perusahaan Ditelisik Terkait Banjir Sumatra

    Kejagung Ungkap 27 Perusahaan Ditelisik Terkait Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkapkan Satuan Tugas Pengamanan Investasi dan Pengelolaan Hutan (Satgas PKH) telah memeriksa 27 perusahaan terkait dampak bencana hidrometeorologi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

    Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin menyampaikan hasil analisis Satgas PKH bersama Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan adanya dugaan kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut terhadap besarnya dampak bencana Sumatra yang  berdampak bencana banjir serta longsor yang mengakibatkan ribuan orang meninggal dunia. Ia menuturkan, temuan itu memperlihatkan adanya korelasi kuat antara banjir besar dan alih fungsi lahan.

    “Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

    Menurut Burhanuddin, alih fungsi lahan di kawasan hulu sungai membuat daya serap air berkurang saat curah hujan tinggi. Kondisi tersebut memicu volume air cepat meluap dan memperparah bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera.

    Pemeriksaan tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga dilakukan terhadap pihak perorangan.

    Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa dari 27 perusahaan diantaranya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan.

    “Ada di bidang kelapa sawit ada. Tambang juga ada. Ada beberapa tambang juga,” ujar Anang.

    Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan ketika Satgas PKH turun langsung ke sejumlah lokasi terdampak. Namun, hingga kini Kejaksaan belum mempublikasikan identitas perusahaan yang diperiksa.

    Anang menyampaikan bahwa pemeriksaan ketika Satgas PKH menyambangi sejumlah lokasi di tiga provinsi itu. Namun, Anang belum dapat memaparkan identitas perusahaan yang telah diperiksa. Dia akan menjelaskan ketika informasi yang dihimpun sudah cukup kuat.