Tag: Sripeni Inten Cahyani

  • Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

    Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

    Arsip foto – Sejumlah warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/HERKA YANIS PANGARIBOWO)

    Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Minggu, 27 Oktober 2024 – 08:31 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Minggu.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit.

    Jakarta Utara: tidak ada pelayanan

    Jakarta Selatan: tidak ada pelayanan

    Jakarta Pusat: tidak ada pelayanan

    Jakarta Barat: di Jalan panjang samping Indomaret Kebon Jeruk

    Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Sumber : Antara

  • Meski ada pelantikan presiden, SIM Keliling tetap ada di dua lokasi

    Meski ada pelantikan presiden, SIM Keliling tetap ada di dua lokasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di dua lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada Minggu yang bertepatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden.

    Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi syarat berkendara.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang 
                                 Duren Sawit
    Jakarta Barat : Jalan Panjang Kebon Jeruk

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Baca juga: Polres Jakut berikan 875 surat teguran kepada pelanggar lalu lintas
    Baca juga: Puluhan pengendara motor terjaring Operasi Zebra di Jakarta Timur

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polrestabes Surabaya Pertemukan Bonek dengan Bobotoh, Ini Tujuannya

    Polrestabes Surabaya Pertemukan Bonek dengan Bobotoh, Ini Tujuannya

    Surabaya (beritajatim.com)  – Polrestabes Surabaya memfasilitasi pertemuan dua kelompok suporter, yakni Bonek (pendukung Persebaya Surabaya) dengan Bobotoh (pendukung Persib Bandung). Dari pertemuan tersebut diharapkan dua kelompok tersebut bisa berdamai dan harmonis jelang pelaksanaan Liga 1, 2024.

    Dua kelompok supporter ini dipertemukan secara hibrid (luring maupun daring) oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce. Temparnya, di ruang M. Yasin Polrestabes Surabaya, Senin (5/8/2024).

    “Kami berharap agar hubungan yang telah lama terjalin ini dapat harmonis. Dan menekankan pentingnya persahabatan cinta damai antar-suporter,” papar Kombes Pol Pasma.

    Suporter yang tampak hadir di pertemuan luring (luar jaringan) diantaranya; Husein Gozali (Bonek GN), Sinyo Devara (Tribun Kidul) dan Alex Tualeka (Fans Relationship Persebaya).

    Sedangkan, dari Bandung yang hadir ada Tobias (Ketua VPC), Unye (VPC), serta juga Anto (Bonek Bandung). Alex Tualeka dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pertemuan itu bertujuan agar suporter Persebaya maupun Persib tidak mudah terprovokasi.

    “Supporter bisa menahan diri dari provokasi di media sosial. Kami mendesak adanya tindakan tegas dari kepolisian apabila terdapat provokator,” kata Alex.

    Senada dengan Alex, Ketua VPC Bandung Tobias juga turut berharap agar kedepan kedua suporter (Bonek-Bobotoh) bisa inten menggelar pertemuan. “Baik pertemuan ini maupun akan ada pertemuan tatap muka yang lebih konkret. Ini untuk mempererat hubungan antar suporter,” tutupnya.

    Diketahui, silaturahmi tersebut diinisiasi Polrestabes Surabaya dan Polrestabes Bandung. Tujuannya, memperbaiki hubungan antar supporter. Sehingga kompetisi Liga 1 dapat berjalan aman dan kondusif.

    Kedua belah pihak sepakat untuk membuat konsep kegiatan bersama dalam bentuk olahraga dan bakti sosial, serta pertemuan non-formal guna membangun kembali komunikasi. [ram/suf]

  • Dua Partai Blak-blakan Berkoalisi di Pilkada Bojonegoro

    Dua Partai Blak-blakan Berkoalisi di Pilkada Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua partai mencuri start dan telah secara blak-blakan menyatakan membangun koalisi untuk menghadapi Pilkada Bojonegoro 2024 pada November nanti. Dua partai tersebut adalah Partai Gerindra dan Partai Golkar.

    Ketua DPC Partai Gerindra Bojonegoro, Sahudi mengungkapkan, pihaknya sejak awal intens membangun komunikasi dengan DPD Partai Golkar. Komunikasi yang dibangun tentu dalam pemenangan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bojonegoro.

    “Sampai dengan saat ini kita (Gerindra Bojonegoro) telah intens berkomunikasi dan kita pastikan akan berkoalisi dengan DPD Golkar Bojonegoro,” ujar Sahudi, Jumat (3/5/2024).

    Kesepakatan kedua partai itu juga terkait kader yang akan diusung. Partai Gerindra dengan Partai Golkar sepakat mendukung kader terbaiknya untuk ikut serta memperebutkan kursi Bupati Bojonegoro periode 2024-2029.

    Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro, Mitro’atin juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Partai Gerindra telah berkomunikasi secara intens dengannya untuk mengusung kader terbaiknya di Pilkada 2024 nanti.

    “Nggeh (benar) mas, kita inten komunikasi (dengan Partai Gerindra). Tunggu nggeh kalau Golkar nunggu hasil survei dari DPP,” ujar Mitro’atin.

    Ketua DPD Golkar Bojonegoro Mitro’atin.

    Namun saat disinggung perihal siapa yang bakal diusung di Pilkada Bojonegoro, kedua petinggi partai di Kota Migas (sebutan lain Bojonegoro) itu enggan bicara. Yang pasti, mereka akan mengusung kader terbaiknya.

    Sementara diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, syarat mencalonkan bupati minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Jumlah kursi DPRD Bojonegoro sendiri sebanyak 50 kursi.

    Partai politik yang belum memenuhi 20 persen dari jumlah kursi di DPRD maka harus berkoalisi. Sementara hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024, jumlah kursi Partai Gerindra sebanyak 8 kursi dan Partai Golkar mendapat 5 kursi.

    Sehingga, koalisi dua partai politik tersebut sudah mencukupi jumlah 20 persen dari jumlah kursi DPRD untuk mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro.

    Sementara diketahui, tahapan Pilkada Bojonegoro tahun 2024 saat ini masih berada di tahapan sosialisasi. Selanjutnya, pendaftaran pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. [lus/beq]