Tag: Sri Wahyuningsih

  • Kejagung Segera Masukkan Eks Mantan Stafsus Nadiem Dalam Daftar Red Notice Interpol

    Kejagung Segera Masukkan Eks Mantan Stafsus Nadiem Dalam Daftar Red Notice Interpol

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memasukkan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Jurist Tan alias JT telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim. 

    “Yang jelas, kami tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025).

    Terkait waktunya, Anang mengatakan bahwa rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Sementara itu, terkait Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia, Anang mengatakan bahwa informasi tersebut akan ditampung terlebih dahulu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    “Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan,” katanya.

    Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih memastikan keberadaan posisi Jurist Tan.

    “Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    “Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2022,” kata Qohar.

    Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

    Untuk selanjutnya, tersangka SW dan MUL akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan sejak Selasa (15/7).

    Sementara itu, tersangka Ibrahim Arief akan menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, sedangkan keberadaan Jurist Tan masih diburu oleh penyidik.

  • Heboh Kasus Korupsi Chromebook, Ini Merek Laptop yang Menang Tender

    Heboh Kasus Korupsi Chromebook, Ini Merek Laptop yang Menang Tender

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadaan laptop ChromebookOS yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi bermasalah. Diketahui pengadaan itu menggandeng sejumlah produsen komputer lokal, termasuk Zyrex.

    Dalam siaran pers dan keterbukaan informasi pada Juli 2021, Zyrex menyatakan menerima pesanan 165 ribu unit laptop. Pengadaannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam program digitalisasi pendidikan.

    “Zyrex telah menerima pesanan 165.000 unit laptop senilai Rp 700 miliar dan siap untuk memenuhi kebutuhan laptop dalam negeri senilai Rp 17 triliun sampai tahun 2024,” kata Evan Jordan, Sekretaris Perusahaan ZYRX, dalam keterbukaan informasi tahun 2021.

    Saat itu, Zyrex mempersiapkan produksi laptop dalam negeri dalam rangka pemenuhan kebutuhan digitalisasi tersebut dan program #SiswaTOP atau Satu Siswa Laptop yang diluncurkan perusahaan sejak 2021.

    Dalam keterangan resmi Zyrex, Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menjelaskan bahwa pemerintah menganggarkan 190 ribu laptop dengan nilai Rp 1,3 triliun. Selain itu, DAK pendidikan tingkat provinsi, kabupaten dan kota mengadakan 240 ribu laptop.

    “Di 2021 program ini berjalan, digitalisasi ini di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, kita kirimkan 190 ribu laptop ke 12 ribu sekolah dengan anggaran Rp 1,3 triliun. 100% dibelanjakan laptop produk dalam negeri,” kata Nadiem.

    Sementara itu Kejaksaan Agung memastikan akan mendalami perusahaan swasta yang menjadi rekanan dalam pengadaan ChromeOS kementerian tersebut. Sejumlah pihak kabarnya sudah dipanggil ke kejaksaan.

    “Untuk para rekanan dalam pengadaan ChromeOS masih dalam pendalaman. Memang sudah ada yang dipanggil. Namun kembali lagi penyidik masih belum cukup alat bukti,” Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Selasa Malam (16/7/2025).

    Kerugian negara terkait kasus itu mencapai Rp 1,98 triliun. Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka, yakni:

    1. Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW)
    2. Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Mulatsyah (MUL)
    3. Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek, Ibrahim Arief atau IBAM
    4. Staf Khusus Menteri, Jurist Tan

    (nov/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejagung Sudah Periksa 80 Saksi di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

    Kejagung Sudah Periksa 80 Saksi di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

    Kejagung Sudah Periksa 80 Saksi di Kasus Chromebook Kemendikbudristek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    telah memeriksa 80 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
    “Untuk
    update
    , saksi perkara digitalisasi laptop Chromebook ini sudah 80 saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Saksi-saksi yang diperiksa penyidik ini berasal dari internal Kemendikbudristek dan sejumlah vendor atau penyedia barang.
    Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli dalam berbagai bidang keahlian untuk membuat terang kasus ini.
    Seyogyanya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lagi, tetapi saksi itu tidak bisa hadir.
    Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus Chromebook.
    Terbaru, penyidik menggeledah kantor GOTO (Gojek dan Tokopedia) di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025) lalu.
    Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
    Salah satu dokumen yang disita membahas soal investasi yang masuk ke GOTO.
    Namun, penyidik belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan hasil penggeledahan ini.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
    Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
    Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disinggung DPR, Mendikdasmen Enggan Komentari Kasus Chromebook di Kemendikbudristek

    Disinggung DPR, Mendikdasmen Enggan Komentari Kasus Chromebook di Kemendikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti enggan berkomentar soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

    Menurut dia, itu bukanlah ranah kementeriannya dan dia menyebut lebih baik soal hal tersebut ditanyakan langsung saja ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Kalau kasus Chromebook bukan ranah kami ya, itu ranah dari Kejaksaan Agung dan Aparatur Penegak Hukum. Jadi sebaiknya pertanyaan itu disampaikan saja kepada Pak Jaksa Agung,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

    Sebelumnya, Abdul Mu’ti disinggung anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar, Ferdiansyah soal pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kementerian pendidikan selama 12 kali berturut-turut hingga 2024.

    Ferdiansyah mengaku prihatin dengan berita-berita akhir ini, terkhusus adanya kasus chromebook di lingkungan Kemendikbudristek (kementerian yang sebelum dipecah menjadi tiga kementerian).

    “WTP tapi ada kasus yang cukup besar menurut kami dan memalukan dunia pendidikan yaitu soal Chromebook, ya itu jadi pertanyaan kita. WTP tapi kok ada kasus Chromebook gitu kan? Ini yang juga mohon menjadi perhatian kita bersama,” katanya dalam raker, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

    Sementara itu sebelumnya, Abdul Mu’ti memamerkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut selama 12 kali sejak 2013 silam.

    “Sebagaimana kami sajikan, Kementerian Pendidikan telah 12 kali secara berturut-turut dari tahun 2013-2024 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Abdul Mu’ti.

    Sebagai informasi, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan 3 orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. 

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek. 

    Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan, lalu IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek dan tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti. 

    “Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook,” tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

  • Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Mengatur Pengadaan hingga Kajian Teknis

    Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Mengatur Pengadaan hingga Kajian Teknis

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

    Dia juga menyebutkan bahwa Sri Wahyuni berperan menyusun Juklak pengadaan chromebook. Di mana, untuk jenjang SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88,25 juta dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

    Kemudian, Qohar membeberkan untuk tersangka Mulyatsyah sendiri berperan menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan chromebook kepada PPK dan penyedia. Dia juga berperan membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs. 

    “Hal itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek,” tuturnya.

  • Kejagung Terbitkan DPO Tersangka Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejagung Terbitkan DPO Tersangka Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

    “Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    Menurut Qohar, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

    “Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.

    Adapun para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

    “Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.

     

  • Kronologi Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 T, Seret Nama Nadiem Makarim

    Kronologi Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 T, Seret Nama Nadiem Makarim

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook OS oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) tengah disidik oleh pihak Kejaksaan Agung. Puluhan saksi telah diperiksa hingga empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

    Tersangka dalam kasus itu adalah Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah atau MUL selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Ibrahim Arief atau IBAM yang merupakan Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek, dan Jurist Tan adalah Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikburistek.

    Kejagung menjelaskan kronologi pengadaan tersebut. Nadiem telah merencanakan pengadaan program digitalisasi di Kemendikbudristek sejak sebelum dirinya menjadi Menteri. Dia bersama Jurist dan Fiona Handayani (FN) membicarakan hal tersebut pada grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team bulan Agustus 2019.

    Padahal Nadiem baru diangkat menjadi menteri bulan Oktober 2019 lalu. Desember 2019, Jurist yang mewakilinya bertemu dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) membicarakan teknis pengadaan TIK dengan menggunakan ChromeOS.

    Pembicaraan pengadaan tersebut terus berlanjut hingga adanya pertemuan melalui zoom meeting oleh keempat tersangka. JT meminta untuk pengadaan tersebut, padahal Staf Khusus Menteri tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

    Nadiem juga bertemu dengan pihak Google bulan Februari-April 2020 membicarakan soal pengadaan. Berikutnya Jurist menindaklajutinya untuk membicarakan teknis pengadaan, termasuk co-investment 30% dari raksasa teknologi itu untuk Kemdikbudristek.

    Ibrahim juga ikut dalam pertemuan tersebut. Bahkan mempengaruhi Tim Teknis mendemonstrasikan Chromebook pada sebuah pertemuan.

    Dia juga tak mau menandatangani hasil kajian pengadaan karena tidak menyebutkan ChromeOS. Baru pada kajian berikutnya disebutnya operating system (OS) yang digunakan.

    Kejagung juga mengungkapkan SW meminta BH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD 2020 untuk menindaklajuti perintah Nadiem dalam pengadaan tersebut. Namun ternyata BH dan WH dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya, posisi itu kemudian diisi oleh SW.

    SW juga meminta WH mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH atau system informasi pengadaan sekolah. Selain itu juga membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di kementerian untuk SD sebanyak 15 unit laptop dan 1 konektor unit per sekolah dengan nilai Rp 88.250.000.

    Diketahui juga SW membuat Petunjuk Pelaksanaan tahun 2021 untuk pengadaan 2021-2022 yang menggunakan ChromeOS. Sementara MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP tahun 2020 dengan mengarahkan pengadaan menggunakan ChromeOS.

    Pengadaan tersebut menggelontorkan dana sebanyak Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit. Uang tersebut berasal APBN sebesar Rp 3.646.620.246.000 serta dana DAK sebesar Rp 5.661.024.999.000.

    Kejagung memperkirakan total kerugian dari perkara ini mencapai Rp 1,98 triliun.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 T, Kejagung Ungkap Grup WA Mas Menteri

    Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 T, Kejagung Ungkap Grup WA Mas Menteri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung mengungkapkan kronologi dugaan tindakan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang merugikan negara Rp1,98 triliun.

    Salah satu yang diungkap adalah keberadaan grup WhatsApp dengan nama ‘Mas Menteri Core Team’. Di dalamnya membicarakan program digitalisasi pendidikan.

    Grup WhatsApp ini dibuat oleh Nadiem Makarim (NAM), Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FN) pada Agustus 2019. Saat itu Nadiem belum menjadi menteri, dan baru diangkat pada 19 Oktober 2019.

    Ternyata di dalamnya membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat Nadiem diangkat menjadi menteri.

    Setelah Nadiem menjadi menteri, Jurist mewakilinya membahas pengadaan TIK dengan ChromeOS pada Desember 2019. Saat itu dia berbicara dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

    Kejaksaan Agung juga mengungkapkan pembicaraan soal pengadaan Chromebook juga dilakukan melalui zoom meeting. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Jurist yang menjadi Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem dan juga Fiona.

    Mereka meminta Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah atau MUL selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan Ibrahim Arief atau IBAM yang merupakan Konsultan Teknologi di Kemdikbudristekuntuk melakukan pengadaan TIK dengan ChromeOS.

    Padahal, menurut Kejagung, staf khusus menteri tidak memiliki tugas dan wewenang pada tahap perencanaan dan pengadaan barang ataupun jasa.

    Kejagung juga telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SW, MUL, JT, dan IBAM. SW dan MUL langsung dilakukan penahanan sementara IBAM dilakukan penahanan kota karena sakit.

    JT sendiri diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung sudah berulang kali melakukan pemanggilan tapi tak pernah dipenuhi.

    Nama Jurist sendiri kini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang. 

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Intip Isi Garasi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

    Intip Isi Garasi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Intip isi garasi keempat tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.

    Dikutip detikNews, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

    Keempat tersangka itu ialah:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Isi Garasi Tersangka Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

    Menilik sisi lainnya, apa saja kendaraan yang dimiliki tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek? Mari kita lihat berdasarkan data di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan mereka ke KPK.

    Isi Garasi Sri Wahyuningsih

    Pertama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih. Sri Wahyuningsih terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 30 Maret 2021 untuk tahun periodik 2020. Total harta kekayaannya mencapai Rp 19.060.154.361 (Rp 19 miliaran). Adapun isi garasinya antara lain terdapat Mercedes-Benz 300 E Tahun 2010 dengan nilai Rp 200 juta, Honda HR-V tahun 2015 dengan nilai Rp 200 juta dan Mercedes-Benz E 280 tahun 2009 dengan nilai Rp 100 juta.

    Isi Garasi Mulyatsyah

    Selanjutnya Mulyatsyah. Mulyatsyah terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 27 Januari 2023 untuk tahun periodik 2022 sebagai Kepala BBPMP PROVINSI SUMATERA BARAT. Total harta kekayaannya mencapai Rp 2.724.070.000 (Rp 2 miliaran). Isi garasinya antara lain Toyota Hardtop tahun 1983 senilai Rp 172 juta dan motor Kawasaki Versys tahun 2019 senilai Rp 120 juta. Di LHKPN sebelumnya saat menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah melaporkan punya Nissan X-Trail tahun 2017 senilai Rp 180 juta.

    Isi Garasi Jurist Tan

    Kemudian Jurist Tan. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 30 Maret 2021 sebagai LHKPN khusus awal menjabat. Saat itu, Jurist Tan melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp 7.793.788.672 (Rp 7 miliaran). Namun, tidak ada alat transportasi dan mesin yang dilaporkan Jurist Tan.

    Sementara itu, untuk Ibrahim Arief kami tidak menemukan LHKPN di lembaga Kemendikbudristek. Satu-satunya LHKPN atas nama Ibrahim Arief ada di lembaga PT TELKOM INDONESIA (PERSERO), TBK. Di LHKPN itu harta kekayaannya tercatat sebanyak Rp 12.087.107.981 (Rp 12 miliaran) dengan isi garasi Toyota Voxy tahun 2020 senilai Rp 471.800.000

    (rgr/dry)

  • 4 Orang Tersangka, Ini Hal yang Diusut Kejagung dari Nadiem di Kasus Laptop

    4 Orang Tersangka, Ini Hal yang Diusut Kejagung dari Nadiem di Kasus Laptop

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Kejagung juga mengusut keuntungan yang didapat Nadiem terkait kasus ini.

    Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini ialah:

    1. Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW),

    2.⁠ Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah (MUL),

    3.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM),

    4.⁠ ⁠Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

    Qohar mengatakan pembahasan tentang pengadaan laptop pada program digitalisasi pendidikan sudah dilakukan Nadiem bersama Jurist dan rekannya, Fiona, sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri pada tahun 2019. Mereka membahas program itu lewat grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’.

    “Pada 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek. Pada bulan Desember 2019, JS mewakili NAM membahas teknis mengenai pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan ZI Team dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK,” ujar Qohar.

    “Selanjutnya tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem) untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek,” ujar Qohar.

    Dia menyebut Nadiem juga memerintahkan agar pengadaan laptop pada tahun 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS dari Google. Menurut Qohar, perintah itu disampaikan Nadiem dalam rapat virtual yang digelar pada 6 Mei 2020. Sebagai informasi, rapat virtual merupakan hal yang sering dilakukan pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19.

    “Dalam rapat Zoom meeting tersebut NAM (Nadiem) memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Qohar juga menjawab pertanyaan mengapa Nadiem tetap berstatus saksi meski perannya dalam proses pengadaan laptop itu sudah diuraikan. Menurut Qohar, penyidik masih melakukan pendalaman alat bukti.

    “Kenapa tadi NAM (Nadiem Anwar Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujarnya.

    Dia mengatakan penyidik masih mendalami apa keuntungan yang diterima Nadiem dari proyek tersebut. Salah satu yang diusut terkait hubungan proyek pengadaan laptop dan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek.

    Sebelum menjadi menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek yang merupakan perusahaan transportasi online. Gojek pernah mendapat sejumlah dana investasi dari perusahaan besar seperti Alphabet yang merupakan perusahaan induk Google pada tahun 2018.

    “Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” jelas Qohar.

    Meski demikian, Qohar menyebut undang-undang tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi harus mendapatkan keuntungan. Dia mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika diduga menguntungkan orang lain atau korporasi dalam suatu kasus korupsi.

    “Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Hal tersebut diduga terjadi karena laptop yang dibeli tak bisa digunakan maksimal.

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini