Tag: Sri Wahyuningsih

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

    KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    “Betul,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/7/2025) dilansir Antara.

    Asep menjelaskan, penyelidikan kuota internet ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang juga mencakup penggunaan Google Cloud dan pengadaan Chromebook.

    “Ada perangkat kerasnya (Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis). Iya betul, itu semua saling berkaitan,” ungkap Asep.

    Diketahui, bantuan kuota internet gratis mulai disalurkan Kemendikbudristek sejak September 2020, untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

    Perinciannya, PAUD sebesar 20 GB per bulan (5 GB kuota umum, 15 GB kuota belajar), siswa SD-SMA 35 GB per bulan (5 GB umum, 30 GB belajar), pendidik PAUD dan SD-SMA 42 GB per bulan (5 GB umum, 37 GB belajar), serta mahasiswa dan Dosen 50 GB per bulan (5 GB umum, 45 GB belajar).

    Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, KPK turut menyoroti kaitannya dengan proyek teknologi di Kemendikbudristek yang kini juga diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook yang terjadi pada 2019-2022. Mereka adalah Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).

    KPK menegaskan akan terus mendalami aliran anggaran program digitalisasi pendidikan ini, termasuk kemungkinan kerugian negara dari bantuan kuota internet yang diberikan selama pandemi.

  • Kejagung Pastikan Bakal Panggil Nadiem Makarim Lagi

    Kejagung Pastikan Bakal Panggil Nadiem Makarim Lagi

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung memastikan bakal memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim lagi di perkara korupsi pengadaan chromebook.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari Nadiem Makarim terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berjenis chromebook tersebut dalam rangka melengkapi pemberkasan.

    Maka dari itu, Anang menegaskan penyidik bakal memanggil kembali Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Jadi sepanjang diperlukan oleh penyidik untuk menambahkan keterangan, maka yang bersangkutan (Nadiem Makarim) pasti dipanggil lagi,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Anang menegaskan bahwa tidak hanya Nadiem Makarim saja yang akan dimintai keterangan, tetapi saksi-saksi pendukung lainnya untuk pemberkasan empat orang tersangka perkara korupsi pengadaan chromebook.

    “Tapi yang sekarang pemanggilan lebih pada saksi-saksi yang mendukung untuk keterangan terhadap empat tersangka. Itu saja dulu,” katanya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. 

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. 

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021. 

    Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021. 

    “Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2022,” kata Qohar. 

    Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep sempat mensinyalkan bahwa pengadaan Google Cloud ini bagian dari pengadaan satu paket perangkat dari Google, termasuk unit laptop Chromebook. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya. 

    Pada perkembangan lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun.

    Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek. 

    Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Mendikbudristek (2019-2024) Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan. 

    Selanjutnya, IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. 

    Lalu, tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti. 

    “Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook,” tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam. 

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

    Terungkap! KPK Mulai Selidiki Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

    Jakarta, Beritasatu.com – Skandal pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyeruak ke publik. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek yang terjadi saat Nadiem Makarim menjabat sebagai mendikbudristek.

    Perkara ini terkait proyek besar pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dan layanan Google Cloud yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Total anggaran proyek itu mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).

    Dalam keterangannya kepada media, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proses lidik sedang berjalan.

    “Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan, ada cloud-nya, Google Cloud dan lain-lain,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).

    Meski demikian, Asep enggan membeberkan detail lebih jauh soal penyelidikan tersebut, termasuk apakah sudah ada saksi dari Kemendikbudristek yang diperiksa.

    “Saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujar Asep.

    Kejagung Sudah Tetapkan 4 Tersangka

    Sementara itu, kasus ini juga tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyelidikan oleh Kejagung mencakup pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.

    Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

    Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek;Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar;Ibrahim Arief, konsultan teknologi;Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek, yang saat ini masih berada di luar negeri.Masalah Kronis Digitalisasi Pendidikan

    Proyek digitalisasi pendidikan ini sejatinya ditujukan untuk memfasilitasi siswa PAUD hingga SMA di wilayah 3T agar dapat mengakses teknologi secara merata. Namun, pengadaan justru menjadi sorotan karena penggunaan sistem operasi Chromebook dianggap tidak sesuai kebutuhan lapangan.

    Menurut temuan Kejagung, para tersangka diduga bersekongkol dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan, agar hanya laptop berbasis Chrome OS yang digunakan.

    Padahal, perangkat ini sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil, sementara banyak wilayah 3T belum memiliki infrastruktur internet yang memadai.

    Akibatnya, jutaan laptop tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh guru maupun siswa. Tujuan utama program ini pun tidak tercapai.

    Arah Penyelidikan KPK dan Potensi Status Hukum

    Meski belum menetapkan tersangka dalam penyelidikannya, KPK kini mulai menelusuri unsur-unsur yang memungkinkan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Apalagi, proyek ini berlangsung di bawah tanggung jawab langsung Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.

    Sementara itu, Kejagung telah menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dinilai menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

    Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum dari dua lembaga penegak hukum, baik KPK maupun Kejagung, terutama untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.

  • Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook

    Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook

    Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    telah memanggil pihak
    Telkom
    untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 pada Kamis (17/7/2025).
    Namun, saksi dari Telkom ini diketahui tidak memenuhi panggilan dari penyidik.
    “Yang jelas, hari ini sudah dijadwalkan dua orang (saksi dipanggil) oleh penyidik. Tetapi, yang hadir hanya satu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Kamis.
    Saat ini, penyidik tengah memeriksa satu orang saksi dari Google, berinisial PRA.
    “Inisial kalau dari Google PRA. Telkom, WMK ya,” lanjut Anang.
    Saat ini, penyidik belum menjelaskan lebih detail terkait substansi pemeriksaan.
    Anang menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih mendalami hal-hal terkait dengan konstruksi kasus di lingkungan Kemendikbudristek.
    Nama PRA sempat disinggung oleh pihak Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu.
    PRA diketahui pernah bertemu dengan
    Nadiem Makarim
    pada Februari dan April 2020 lalu.
    Saat itu, Nadiem tengah menjabat sebagai Mendikbudristek.
    Dalam pertemuan ini, Nadiem, PRA, dan beberapa pihak lainnya disebut tengah membahas soal pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
    Pertemuan ini ditindaklanjuti oleh staf khusus Nadiem saat itu, Jurist Tan, dan menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
    Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan;
    eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief;
    Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah;
    dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukkan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Kasus Chromebook, Dibahas Sebelum jadi Menteri hingga Rugikan Negara Rp1,9 Triliun

    Kronologi Kasus Chromebook, Dibahas Sebelum jadi Menteri hingga Rugikan Negara Rp1,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Fakta-fakta terkait dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program Digitalisasi Kemendikbudristek mulai terkuak.

    Permulaan kasus tersebut bahkan dimulai sejak Nadiem Makarim belum menjabat menjadi Mendikbudristek dan baru terkuak tahun ini.

    Abdul Qohar yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung saat menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Nadiem Makarim belum dilantik menjadi Mendikbudristek.

    Kala itu, mantan Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH) membuat grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” untuk membahas rencana pengadaan untuk program digitalisasi pendidikan pada Agustus 2019.

    Pengadaan sejumlah alat penunjang pendidikan itu bakal terealisasi apabila Nadiem Makarim (NAM) dilantik menjadi Menteri pada Oktober 2019.

    “Grup Whatsapp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat,” ujar Qohar di Kejagung, dikutip Kamis (17/7/2025).

    Setelah Nadiem dilantik, Jurist Tan kemudian mewakili menteri untuk membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.

    Selanjutnya, Jurist menghubungi Ibrahim Arief (IBAM) dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja. Kontrak kerja itu ditujukan untuk IBAM sebagai pekerja PSPK menjadi konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Tugas IBAM yaitu berhubungan dalam membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs. Setelah itu, Jurist dan Fiona memimpin sejumlah rapat agar pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek bisa menggunakan Chrome OS.

    Rapat itu dihadiri juga oleh bekas Direktur SD, Sri Wahyuningsih (SW), dan eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Mulyatsyah (MUL).

    “Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa,” tutur Qohar.

    Pada Februari dan April 2020, Nadiem kemudian menemui pihak Google yaitu WKM dan PRA untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Setelah pertemuan itu, Jurist menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu pihak Google.

    Pertemuan itu dilakukan untuk membahas teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-investment 30% dari Google untuk Kemendibudristek.

    “Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs,” tutur Qohar.

    Kesepakatan dengan Google itu kemudian disampaikan dalam rapat yang dihadiri pejabat Kemendikbudristek, termasuk Sri dan Mulyatsyah dan Sekjen Kemendikbudristek berinisial HM.

    Pada Mei 2020, Jurist bersama dengan Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim menggelar rapat melalui aplikasi zoom meeting. Rapat itu dilakukan untuk melaksanakan pengadaan TIK dengan menggunakan ChromeOS milik google pada 2020-2022.

    Namun, kala itu, pengadaan belum dilaksanakan.Ibrahim selaku konsultan teknologi bertugas untuk mendorong penggunaan ChromeOS. Dia juga diduga telah memengaruhi Tim Teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis.

    “Bahwa sebagai Konsultan Teknologi sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa ChromeOs,” tutur Qohar.

    Mulanya, Ibrahim enggan melaksanakan perintah penggunaan ChromeOs dari Google untuk pengadaan TIK dari rapat yang dipimpin oleh Nadiem pada Mei 2020. Kala itu, Ibrahim enggan meneken kajian pertama lantaran ChromeOs tidak disebutkan.

    Alhasil, pengadaan TIK itu dibuatkan kajian kedua dengan penyebutan sistem operasi ChromeOs. Singkatnya, buku putih atas review hasil kajian teknis dengan penyebutan ChromeOs diterbitkan.

    Buku putih itu kemudian menjadi acuan untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran (TA) 2020-2022. Dalam hal ini, Sri kemudian menindaklanjuti perintah agar penggunaan ChromeOs pada pengadaan TIK periode 2020-2022.

    Sri selaku Direktur SD mulanya menemui rekannya berinisial IT dari swasta menyuruh BH selaku bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD agar menindaklanjuti perintah Nadiem untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog.

    Hanya saja, perintah itu tidak bisa dilaksanakan oleh BH, sehingga Sri kemudian mengganti BH dengan WH sebagai PPK baru untuk melaksanakan tugas itu.

    “30 Juni 2020, Tersangka SW mengganti saudara BH dengan saudara WH sebagai PPK yang baru karena tidak mampu melaksanakan perintah Mendikbudristek NAM untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOs,” ujar Qohar.

    Masih di hari yang sama, WH kemudian langsung menindaklanjuti perintah Sri untuk segera melakukan pemesanan setelah bertemu dengan IN selaku penyedia PT Bhinneka Mentari Dimensi untuk menggunakan ChromeOs pada pengadaan TIK 2020.

    Selanjutnya, Sri juga memerintahkan WH untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Adapun, untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 lima belas unit laptop dan connector 1 (satu) unit per sekolah dengan harga Rp88,25 juta dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

    Selanjutnya, Sri juga membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOs pada periode 2020-2021.

    Pada intinya, perbuatan Sri juga dilakukan pleh Mulyatsyah selaku bekas Direktur SMP. Perbedaannya, MUl juga telah membuat petunjuk teknis pengadaan TIK SMP agar mengarahkan untuk menggunakan ChromeOs.

    Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun 

    Adapun, Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung RI kala itu menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

    Dia merincikan kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    “Sehingga total kerugiannya senilai Rp1,98 triliun,” tutur Harli.

    Sementara itu, kasus dengan proyek senilai Rp9,3 triliun ini telah memiliki empat tersangka. Mereka yakni Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 Jurist Tan (JT), konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

    Dua lainnya yaitu, Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur Sekolah Menengah Pertama di Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah (MUL). Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek ini.

  • Kejagung Panggil Pihak Google dan Telkom, Diperiksa Terkait Investasi ke Gojek?

    Kejagung Panggil Pihak Google dan Telkom, Diperiksa Terkait Investasi ke Gojek?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil pihak Telkom dan Google terkait dengan dugaan korupsi kasus pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu untuk menindaklanjuti pengusutan perkara proyek digitalisasi di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    “Inisial kalau dari Google PRA. Telkom, WMK ya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (17/7/2025).

    Dia menambahkan, hanya pihak Google yang hadir dalam pemanggilan penyidik Jampidsus Kejagung RI itu. Sementara itu, dari Telkom belum terkonfirmasi hadir atau tidak hingga 17.40 WIB.

    “Yang jelas hari ini sudah dijadwalkan dua orang dari penyidik, tetapi yang hadir hanya satu [dari Google],” tutur Anang.

    Kemudian, Anang mengungkap bahwa dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan penanganan perkara pengadaaan Chromebook. 

    Di samping itu, dia juga tidak menutup kemungkinan bahwa pemeriksaan ini berkaitan terkait investasi Google ke Go-Jek.

    “Ya kaitannya dengan penanganan perkara ini yang jelas sampai sejauh mana mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, pihak Google berinisial PRA sempat disinggung dalam ungkap kasus yang dilakukan Kejagung RI pada Selasa (15/7/2025).

    Kala itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih (SW), dan Mulyatsyah.

    Dalam hal ini, Abdul Qohar yang saat itu menjabat sebagai Dirdik Jampidsus mengungkap bahwa PRA sempat melakukan pertemuan dengan Nadiem Makarim untuk membicarakan pengadaan TIK.

    “Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” tutur Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.

  • 4 Hal soal Nadiem, Korupsi Laptop hingga WA ‘Mas Menteri Core Team’

    4 Hal soal Nadiem, Korupsi Laptop hingga WA ‘Mas Menteri Core Team’

    Jakarta

    Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat memimpin Kemendikbudristek. Sejumlah hal terungkap dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agug (Kejagug) dalam perkara pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

    Kapuspenkum Kejagug, Harli Siregar, menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop 2020-2022. Pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri.

    “Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” kata Harli dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

    Dalam perkara pengadaan laptop di Kemendikbudristek, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap ada grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru diangkat sebagai Mendikbudristek oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2019.

    “Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” kata Qohar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

    Kemudian sekitar bulan Desember 2019, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan seorang bernama Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim Arief pun bertugas membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.

    “JS selaku staf khusus menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat Zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

    Padahal, kata dia, posisi Jurist sebagai stafsus menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan itu pun dibahas pada Februari dan April 2020.

    Nadiem Makarim, kata Qohar, kemudian bertemu dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Selanjutnya, Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut.

    “Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” jelas Qohar.

    Dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek. Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.

    Kala itu, Mulatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek, sementara Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. “NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” terang Qohar.

    Selepas itu, Ibrahim Arief selaku selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.

    “Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat Zoom meeting dengan tim teknis,” tutur Qohar.

    “Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” imbuhnya.

    Pengusutan Kejagung

    Nadiem Makarim setelah menjalani pemeriksaan kedua di Kejagung. (Ari Saputra/detikcom)

    Hal yang Diusut Kejagung dari Nadiem

    Nadiem berstatus sebagai saksi dan sudah 2 kali diperiksa dalam perkara ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Nadiem turut punya peran dalam proses pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp 9,3 triliun pada 2020-2022 itu.

    “Pada 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek. Pada bulan Desember 2019, JS mewakili NAM membahas teknis mengenai pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan ZI Team dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK,” ujar Qohar.

    Qohar mengatakan Nadiem juga pernah bertemu dengan pihak Google pada tahun 2020 untuk membahas pengadaan laptop Chromebook itu. Laptop Chromebook menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google.

    “Selanjutnya tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS di antaranya co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” ujar Qohar.

    Qohar menyebut Nadiem juga memerintahkan agar pengadaan laptop pada tahun 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS dari Google. Menurut Qohar, perintah itu disampaikan Nadiem dalam rapat virtual yang digelar pada 6 Mei 2020, rapat virtual merupakan hal yang sering dilakukan pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19.

    “Dalam rapat Zoom meeting tersebut NAM (Nadiem) memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Qohar juga menjawab pertanyaan mengapa Nadiem tetap berstatus saksi meski perannya dalam proses pengadaan laptop itu sudah diuraikan. Menurut Qohar, penyidik masih melakukan pendalaman alat bukti.

    “Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujarnya.

    Penyidik masih mendalami apa keuntungan yang diterima Nadiem dari proyek tersebut. Salah satu yang diusut terkait hubungan proyek pengadaan laptop dan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek.

    Sebelum menjadi menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek yang merupakan perusahaan transportasi online. Gojek mendapat sejumlah dana investasi dari perusahaan besar seperti Alphabet yang merupakan perusahaan induk Google pada 2018.

    “Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” jelas Qohar.

    Meski demikian, Qohar menyebut undang-undang tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi harus mendapatkan keuntungan. Qohar mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika diduga menguntungkan orang lain atau korporasi dalam suatu kasus korupsi.

    “Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Hal tersebut diduga terjadi karena laptop yang dibeli tak bisa digunakan maksimal.

    Hitungan Kerugian Negara

    Nadiem Makarim sebelum menjalani pemeriksaan kedua di Kejagung. (Ari Saputra/detikcom)

    Hitungan Kasus Laptop Rugikan Negara Rp 1,9 T

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 itu dilakukan dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Anggaran pengadaan laptop itu bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

    Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek era Nadiem. Laptop itu ditujukan untuk digunakan anak-anak di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

    Namun proses pengadaan laptop itu diduga bermasalah. Kejagung menyebut 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

    “Bahwa dalam pelaksanaannya, pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai tahun 2022 yang bersumber dari dana APBN satuan pendidikan di Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 (Rp 9,3 triliun) dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa,” ujarnya.

    Pengadaan laptop itu menyebabkan kerugian Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,9 triliun). Kerugian itu dihitung dari selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain.

    Berikut perhitungan kerugian negara yang diuraikan Kejagung:
    – Item software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000 (Rp 480 miliar)
    – Markup atau selisih harga kontrak dengan principal laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000 (Rp 1,5 triliun).

    “Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar 1.980.000.000.000,” ujar Qohar.

    Pejabat Diganti Tak Bisa Ikuti Arahan Nadiem

    Kejagung mengungkap ada pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemendikbudristek diganti saat pembahasan pengadaan laptop Chromebook. Pejabat itu diganti karena dianggap tak bisa melaksanakan perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan Chromebook.

    Qohar mengatakan Nadiem memimpin rapat pada 6 Mei 2020 dan memerintahkan agar pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan pada 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem Chrome OS dari Google. Perintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh para tersangka.

    Tersangka Sri menindaklanjuti perintah Nadiem itu dengan menyuruh PPK pada Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, untuk memilih pengadaan laptop Chromebook sesuai arahan Nadiem. Namun, Bambang dianggap tak mampu melaksanakan perintah Nadiem sehingga berujung diganti.

    “Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, Jalan Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, SW menemui temannya bersama Ihsan Tanjung (swasta) menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system Chrome OS dengan metode e-katalog. Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020, SW mengganti Bambang Hadi Waluyo sebagai PPK dengan PPK yang baru bernama Wahyu Haryadi karena Bambang Hadi Waluyo dianggap tidak mampu melaksanakan perintah NAM untuk pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.

    Masih pada hari yang sama, PPK itu menindaklanjuti perintah Sri untuk segera ‘klik’ pemesanan laptop Chromebook setelah bertemu dengan Indra Nugraha dari perusahaan penyedia. Sri juga diduga memerintahkan Wahyu selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLAH.

    “Dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Deretan Temuan Baru Kasus Chromebook: Soal Peran Nadiem hingga Investasi GoTo

    Deretan Temuan Baru Kasus Chromebook: Soal Peran Nadiem hingga Investasi GoTo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan-temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasus ini belakangan menyeret nama bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

    Nadiem telah diperiksa berkali-kali. Salah satu mantan staf khususnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1,9 triliun tersebut. Total ada 4 tersangka.

    Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan peran para tersangka. Menurutnya, untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Pertemuan dengan Google

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Peran Tersangka Lain

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

    Dia juga menyebutkan bahwa Sri Wahyuni berperan menyusun Juklak pengadaan chromebook. Di mana, untuk jenjang SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88,25 juta dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

    Kemudian, Qohar membeberkan untuk tersangka Mulyatsyah sendiri berperan menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan chromebook kepada PPK dan penyedia. Dia juga berperan membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs. 

    “Hal itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek,” tuturnya.

    Selidiki Investasi GoTo

    Ssmsntara iru, penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami semua investasi dari beberapa korporasi yang masuk ke PT GoJek-Tokopedia (GoTo) Tbk.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan penyidik telah menemukan sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan Kantor GoTo beberapa waktu lalu.

    Hasilnya, kata Anang, ada dokumen penting yaitu berupa investasi beberapa korporasi ke GoTo. Hal tersebut kini tengah didalami oleh tim penyidik Kejagung.

    “Jadi ini ada beberapa dokumen terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Rabu (16/7/2025).

    Anang menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung tengah memilah mana investasi yang diduga berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristik.

    “Jadi nanti kami dalami mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung menyita ratusan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di Kantor GoTo yang berlokasi di Jalan Melawai Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung kala itu, Harli Siregar mengatakan penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti lain terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

    “Memang benar ada penggeledahan dan sudah disita banyak dokumen dan alat bukti elektronik,” tutur Harli di Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

    Dia berharap barang bukti yang diamankan penyidik Kejagung tersebut bisa membuat perkara korupsi pengadaan Chromebook semakin terang-berderang sekaligus untuk mencari tersangka baru.

    Peran Nadiem dan Kerugian Negara

    Adapun Qohar mengatakan kerugian negara yang muncul akibat pengadaan itu sebesar Rp1,98 triliun dari total anggaran pengadaan keseluruhan mencapai Rp9,3 triliun.

    Qohar menjelaskan bahwa anggaran Rp9,3 triliun itu berasal dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK. Menurut Qohar, rencananya dana itu akan digunakan untuk membeli 1,2 juta unit chromebook dengan cara menujuk pihak penyedia langsung yaitu PT Bineca Mentari Dimensi.

    “Kemudian NAM (Nadiem Makarim) yang waktu itu menjabat sebagai menteri juga mengetahui hal itu,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.

    Qohar juga mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim yang waktu itu menjabat sebagai Mendikbudristek mengarahkan agar jutaan chromebook tersebut menggunakan OS dari Google, tanpa alasan yang jelas. “Semua unit chromebook itu diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) untuk pakai OS Google Chrome,” katanya.

    Namun belakangan, menurut Qohar, baru diketahui chromebook tersebut ternyata tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa, sehingga timbul kerugian negara.

    “Sayangnya OS di chromebook ini ternyata tidak bisa digunakan secara optimal,” ujar Qohar.

  • 9
                    
                        Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Akan Segera Ditetapkan sebagai Buronan
                        Nasional

    9 Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Akan Segera Ditetapkan sebagai Buronan Nasional

    Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Akan Segera Ditetapkan sebagai Buronan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut akan segera memasukkan mantan Staf Khusus
    Nadiem Makarim
    , Juris Tan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
    Juris Tan menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
    “Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Jurist Tan
    diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
    Anang menjelaskan, Jurist Tan juga sudah meminta penjadwalan ulang, tetapi eks Stafsus Nadiem itu tetap tidak mengindahkan pemanggilan penyidik.
    Jurist Tan disebutnya akan segera dimasukkan ke dalam DPO, diikuti dengan penerbitan
    red notice
    terhadapnya.
    “Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice,” ujar Anang.
    Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kapuspenkum Kejagung sebelum Anang, Harli Siregar mengungkap bahwa pihaknya mendeteksi keberadaan Jurist Tan yang mengajar di luar negeri.
    Jurist diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
    “Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
    Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada. Ia juga tidak menutup kemungkinan kalau penyidik bakal mengambil langkah yang lebih keras terhadap Jurist Tan.
    “Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan,” kata Harli.
    Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW)
    Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.