Tag: Sri Wahyuningsih

  • Kejagung Blak-blakan Soal Peluang Nadiem jadi Tersangka pada Kasus Laptop Chromebook

    Kejagung Blak-blakan Soal Peluang Nadiem jadi Tersangka pada Kasus Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kans eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan.

    “Begini, masalahnya ini kan penyidikan. Kan sementara fokus baru empat tersangka. Nanti kita lihat perkembangan penyidikan kesananya,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (12/4/2024).

    Dia menambahkan, salah satu pendalaman itu yakni pemanggilan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang ada.

    Di samping itu, Anang juga menekankan bahwa penyidik sangat berhati-hati dalam setiap langkah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

    “Kan tentunya juga penyidik sangat berhati-hati. Kita fokus di empat dulu. Nanti fakta hukum seperti apa, kita bisa nanti. Saya yakin penyidik mendalami,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem memiliki peran krusial dalam pengadaan Chromebook ini. Pasalnya, Nadiem diduga telah memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs dari Google pada 6 Mei 2020.

    Adapun, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. 

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 miliar.

  • Kilas Balik Kongsi Google-Gojek yang Berujung Skandal Rasuah

    Kilas Balik Kongsi Google-Gojek yang Berujung Skandal Rasuah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadaan proyek digitalisasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berujung skandal atas pengadaan dua produk Google yang kini tengah didalami.

    Perkara skandal dugaan korupsi pengadaan yang tengah berjalan di antaranya adalah pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Google Cloud yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berdasarkan pendalaman penegak hukum, skandal tersebut tengah mengarah ke investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu ke perusahaan yang dulu didirikan oleh Nadiem Makarim yakni Gojek.

    Kongsi antara Gojek dan Google telah berlangsung jauh sebelum skandal korupsi tersebut dibongkar ke publik pada tahun ini.

    Hubungan Gojek dan Google telah terjalin pada 2018, pada saat Google mengucurkan investasi bersama dengan Temasek, dan Meituan-Dianping senilai US$1,2 miliar.

    Dilansir dari pemberitaan Bisnis pada Januari 2018, untuk rencana tersebut telah dimulai sejak akhir 2017. Kala itu, Google bersama dengan investor lainnya telah mulai mengumpulkan modalnya.

    Selain tiga perusahaan itu, KKR & Co. LP dan Warburg Pincus LLC juga ikut serta dalam pengumpulan dana tersebut. Dana yang dikumpulkan disebut mencapai US$1,2 miliar, tapi tidak diketahui berapa injeksi dana dari masing-masing perusahaan.

    Wakil Presiden Google saat itu, Caesar Sengupta mengatakan investasi ini sebagai bagian dari strategi untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi Internet di Indonesia

    “Investasi ini membuat kami dapat bermitra dengan pemain dalam ekosistem startup Indonesia yang berkembang ini, sekaligus memperdalam komitmen kita terhadap ekonomi Internet di Indonesia,” kata Sengupta.

    Berselang 7 tahun dari transaksi tersebut, Kejagung membongkar adanya skandal dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan Rp1,6 triliun.

    Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Mulatsyah selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek, eks Staf Khusus Nadiem Makarim Jurist Tan, Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

    Skandal Investasi Google Didalami

    Kejaksaan Agung kini tengah mendalami keuntungan apa saja yang telah didapatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan adanya investasi Google ke GoJek.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengakui pihaknya belum menetapkan Nadiem Makarim jadi tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook, sehingga Nadiem Makarim bisa pulang ke rumahnya malam ini.

    Namun, Qohar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mencari alat bukti, terutama terkait investasi yang dilakukan Google ke GoJek.

    “Kami dalami keuntungan yang didapatkan NAM (Nadiem) termasuk adanya investasi Google ke GoJek. Nanti kalau alat buktinya cukup, tentu akan kita sampaikan,” tutur Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

    Bahkan, Qohar menegaskan pihaknya juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim terkait investasi Google ke GoJek serta saksi lain yang mengetahui investasi tersebut.

    “Jadi siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila tim penyidik masih membutuhkan pendalaman akan dipanggil lagi ya, tanpa terkecuali NAM (Nadiem Makarim),” kata Qohar.

    KPK Dalami Korupsi Google Cloud

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep sempat mensinyalkan bahwa pengadaan Google Cloud ini bagian dari pengadaan satu paket perangkat dari Google, termasuk unit laptop Chromebook. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya. 

    Dalam perkembangan terbaru, Nadiem telah dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan pengadaan Google Cloud.

    Nadiem diperiksa hampir 8 jam atau tepatnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.35 WIB. Nadiem mengapresiasi KPK karena telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait pengadaan google cloud.

    “Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem.

    Meski begitu, Nadiem enggan menanggapi pertanyaan wartawan, terutama tentang hubungan kasus Google Cloud dengan investasi perusahaan Google ke GoTo.

    Setelah memberikan pernyataan itu, Nadiem berpamitan kepada awak media dan petugas KPK karena ingin bertemu keluarganya setelah diperiksa lebih dari 5 jam.

    “Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

    Respons GoTo

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyampaikan menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendibudristek.

    Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya dalam keterangannya mengatakan GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    “Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade, Selasa (15/7/2025).

    Ade melanjutkan, Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek. Menurutnya, sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    Menurutnya, selama masa jabatan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, GOTO tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas Nadiem sebagai Menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki.

    GOTO juga menuturkan sejak pengunduran diri Andre Soelistyo dari posisinya sebagai Komisaris disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 11 Juni 2024, Andre sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan GOTO. 

    Sebagaimana diketahui, Andre juga ikut diperiksa dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    Sebelum menjabat sebagai Komisaris, Andre pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GOTO.

    Ade melanjutkan, GOTO senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

  • Kilas Balik Kongsi Google-Gojek yang Berujung Skandal Rasuah

    Kilas Balik Relasi Google-Gojek yang Berujung Dugaan Skandal Rasuah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadaan proyek digitalisasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berujung skandal atas pengadaan dua produk Google yang kini tengah didalami.

    Perkara skandal dugaan korupsi pengadaan yang tengah berjalan di antaranya adalah pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Google Cloud yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berdasarkan pendalaman penegak hukum, skandal tersebut tengah mengarah ke investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu ke perusahaan yang dulu didirikan oleh Nadiem Makarim yakni Gojek.

    Kongsi antara Gojek dan Google telah berlangsung jauh sebelum skandal korupsi tersebut dibongkar ke publik pada tahun ini.

    Hubungan Gojek dan Google telah terjalin pada 2018, pada saat Google mengucurkan investasi bersama dengan Temasek, dan Meituan-Dianping senilai US$1,2 miliar.

    Dilansir dari pemberitaan Bisnis pada Januari 2018, untuk rencana tersebut telah dimulai sejak akhir 2017. Kala itu, Google bersama dengan investor lainnya telah mulai mengumpulkan modalnya.

    Selain tiga perusahaan itu, KKR & Co. LP dan Warburg Pincus LLC juga ikut serta dalam pengumpulan dana tersebut. Dana yang dikumpulkan disebut mencapai US$1,2 miliar, tapi tidak diketahui berapa injeksi dana dari masing-masing perusahaan.

    Wakil Presiden Google saat itu, Caesar Sengupta mengatakan investasi ini sebagai bagian dari strategi untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi Internet di Indonesia

    “Investasi ini membuat kami dapat bermitra dengan pemain dalam ekosistem startup Indonesia yang berkembang ini, sekaligus memperdalam komitmen kita terhadap ekonomi Internet di Indonesia,” kata Sengupta.

    Berselang 7 tahun dari transaksi tersebut, Kejagung membongkar adanya skandal dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan Rp1,6 triliun.

    Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Mulatsyah selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek, eks Staf Khusus Nadiem Makarim Jurist Tan, Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

    Skandal Investasi Google Didalami

    Kejaksaan Agung kini tengah mendalami keuntungan apa saja yang telah didapatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan adanya investasi Google ke GoJek.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengakui pihaknya belum menetapkan Nadiem Makarim jadi tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook, sehingga Nadiem Makarim bisa pulang ke rumahnya malam ini.

    Namun, Qohar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mencari alat bukti, terutama terkait investasi yang dilakukan Google ke GoJek.

    “Kami dalami keuntungan yang didapatkan NAM (Nadiem) termasuk adanya investasi Google ke GoJek. Nanti kalau alat buktinya cukup, tentu akan kita sampaikan,” tutur Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

    Bahkan, Qohar menegaskan pihaknya juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim terkait investasi Google ke GoJek serta saksi lain yang mengetahui investasi tersebut.

    “Jadi siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila tim penyidik masih membutuhkan pendalaman akan dipanggil lagi ya, tanpa terkecuali NAM (Nadiem Makarim),” kata Qohar.

    KPK Dalami Korupsi Google Cloud

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep sempat mensinyalkan bahwa pengadaan Google Cloud ini bagian dari pengadaan satu paket perangkat dari Google, termasuk unit laptop Chromebook. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya. 

    Dalam perkembangan terbaru, Nadiem telah dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan pengadaan Google Cloud.

    Nadiem diperiksa hampir 8 jam atau tepatnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.35 WIB. Nadiem mengapresiasi KPK karena telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait pengadaan google cloud.

    “Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem.

    Meski begitu, Nadiem enggan menanggapi pertanyaan wartawan, terutama tentang hubungan kasus Google Cloud dengan investasi perusahaan Google ke GoTo.

    Setelah memberikan pernyataan itu, Nadiem berpamitan kepada awak media dan petugas KPK karena ingin bertemu keluarganya setelah diperiksa lebih dari 5 jam.

    “Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

    Respons GoTo

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyampaikan menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendibudristek.

    Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya dalam keterangannya mengatakan GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    “Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade, Selasa (15/7/2025).

    Ade melanjutkan, Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek. Menurutnya, sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    Menurutnya, selama masa jabatan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, GOTO tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas Nadiem sebagai Menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki.

    GOTO juga menuturkan sejak pengunduran diri Andre Soelistyo dari posisinya sebagai Komisaris disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 11 Juni 2024, Andre sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan GOTO. 

    Sebagaimana diketahui, Andre juga ikut diperiksa dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

    Sebelum menjabat sebagai Komisaris, Andre pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GOTO.

    Ade melanjutkan, GOTO senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

  • Kejagung Libatkan Kejari untuk Usut Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Libatkan Kejari untuk Usut Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melibatkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) di sejumlah wilayah untuk mengusut kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pengerahan penyidik di Kejari jajaran bersifat perbantuan. Sebab, surat perintahnya berasal dari Kejagung.

    “Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di gedung bundar tetapi juga teman teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (7/8/2025).

    Dia menambahkan, keterbatasan penyidik pada direktorat penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI menjadi alasan Kejari jajaran dilibatkan dalam pengusutan perkara ini.

    Anang juga mengemukakan bahwa tidak ada perbedaan dari objek penyidikan ini. Pasalnya, penyidik Kejagung dan Kejari jajaran sama-sama mengusut terkait pengadaan Chromebook.

    “Keterbatasan tenaga penyidik di Gedung Bundar diisi, dilengkapi dengan keterlibatan penyidik penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah. Seperti Kejari Mataram, objeknya sama pengadaan chromebook,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, korps Adhyaksa telah menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain. 

    Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Sementara itu, kasus dengan proyek senilai Rp9,3 triliun ini telah memiliki empat tersangka. Mereka yakni eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT) dan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

    Dua lainnya yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan MUL Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Keduanya juga merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

  • Senyum Nadiem di KPK, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

    Senyum Nadiem di KPK, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sudah tiba di Gedung KPK dengan menggenakan baju berwarna kuning. Dia datang ditemani oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

    Pendiri Gojek ini tampak melemparkan senyum beberapa kali saat dipanggil dan ditanya oleh awak media. Dia didampingi tim kuasa hukum yakni Hotman Paris yang mengenakan setelan baju dan celana berwarna putih.

    Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dipanggil oleh KPK karena kasus korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Tim penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dan informasi dari Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berjenis chromebook tersebut dalam rangka melengkapi pemberkasan.

    Dua minggu lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dugaan kasus korupsi ini akan terus berjalan. Anang menegaskan penyidik bakal memanggil kembali Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Jadi sepanjang diperlukan oleh penyidik untuk menambahkan keterangan, maka yang bersangkutan (Nadiem Makarim) pasti dipanggil lagi,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, belum lama ini.

    Anang menambahkan bahwa tidak hanya Nadiem Makarim saja yang akan dimintai keterangan, tetapi saksi-saksi pendukung lainnya untuk pemberkasan empat orang tersangka perkara korupsi pengadaan chromebook.

    Kejagung sempat mengusut terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp9,9 triliun dan menetapkan tersangka sebanyak 4 orang.

    Grup WA Mas Menteri Core Team

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar fakta adanya grup WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team” yang juga diduga berhubungan dengan kasus korupsi Nadiem,pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

    Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 atau era Nadiem Makarim. 

    Keempat tersangka dugaan korupsi Chromebook:

    1. JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024

    2. BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    3. SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021

    4. MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

    “Perencanaan itu dibicarakan pada bulan Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim,” ujarnya saat konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (16/7/2025). 

    Adapun, Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek Kabinet Indonesia Maju pada bulan Oktober 2019.

    Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara ini, Kejagung masih mendalami hal tersebut. 

    Di sisi lain, Qohar menambahkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana karena rasuah.

    Dia memastikan akan memanggil kembali mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

  • Nadiem Makarim Diperiksa KPK dan Kejagung, Apa Beda Kasusnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Nadiem Makarim Diperiksa KPK dan Kejagung, Apa Beda Kasusnya? Nasional 7 Agustus 2025

    Nadiem Makarim Diperiksa KPK dan Kejagung, Apa Beda Kasusnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Kamis (7/8/2025).
    Pantauan Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, Nadiem Makarim tiba pukul 09.19 ditemani beberapa kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris.
    Tak hanya diperiksa oleh KPK, Nadiem Makarim sebelumnya juga dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Nadiem Makarim diperiksa Kejagung sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
    Nadiem dipanggil untuk dimintai keterangan KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring saat masa pandemi Covid-19.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 24 Juli 2025.
    Asep menjelaskan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud.
    Menurut dia, proses pembayaran tersebut yang tengah diselidiki KPK.
    “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
    Dalam perkara ini, KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak di antaranya, mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pemegang saham Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.
    Hanya saja, belum ada tersangka dalam kasus pengadaan Google Cloud tersebut karena statusnya masih penyelidikan.
    Sementara itu, di Kejagung, Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Dalam kasus ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, keempat tersangka tersebut telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Pengadaan program teknologi informasi dan komunikasi (TIK) itu bahkan dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian TIK untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. Tetapi, menurut Qohar, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh guru dan siswa.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    Atas perbuatan para tersangka tersebut, Qohar menyebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,98 triliun.
    Namun, Kejagung menyampaikan masih mendalami potensi keterlibatan Nadiem Makarim.
    Bahkan, Abdul Qohar mengatakan, penyidik mendalami keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop chromebook tersebut.
    Qohar lantas menyinggung perihal adanya investasi dari Google ke Gojek, yang merupakan perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim.
    “Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) ini yang sedang kami dalami, penyidik fokus ke sana. Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” kata Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta pada 15 Juli 2025.
    Sementara itu, dalam kronologi perkara yang dibacakan Qohar, Nadiem disebut memerintahkan pelaksanaan program TIK untuk tingkat Paud, SD, SMP, dan SMA, menggunakan operasi chrome OS dari Google.
    Qohar menyebut, perintah menggunakan operasi chrome dari Google itu disampaikan Nadiem selaku Mendikbudristek dalam rapat zoom pada tanggal 6 Mei 2020.
    Rapat tersebut dihadiri eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    “Pada 6 Mei 2020 JT bersama dengan SW, MUL, kemudian Ibam dalam rapat yang dipimpin langsung oleh NAM. Dalam rapat itu, NAM perintahkan pelaksanakan program TIK dengan menggunakan chrom OS dari google padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujar Qohar.
    Bahkan, Qohar mengungkapkan, Nadiem sudah membahas perihal anggaran program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek bersama dengan Ibam dan Fiona sebelum dilantik menjadi Mendikbudristek.
    Hingga akhirnya, pada 19 Oktober 2019, Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek. Lalu, JT mewakili Nadiem membahas teknis mengenai program digitalisasi pendidikan tersebut.
    Kemudian, Qohar juga mengungkapkan bahwa Nadiem bertemu dengan pihak Google pada Februari dan April 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Kedatangan Nadiem Makarim ke KPK Hari Ini (7/8/2025)

    Menanti Kedatangan Nadiem Makarim ke KPK Hari Ini (7/8/2025)

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dikabarkan bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (7/8/2025). 

    “Bismillah [Nadiem Makarim] hadir. Saya yang mendampingi,” ujar kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, saat dikonfirmasi Antara. 

    Lebih lanjut, Ali mengatakan kliennya akan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8) pukul 09.00 WIB.

    Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan untuk Nadiem pada Kamis dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. 

    Bukan itu saja, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

    Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

    Kemudian, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.

    KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

    Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. 

    Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

    Jurist Tan sendiri sudah ditetapkan ke daftar pencarian orang atau DPO lantaran yang bersangkutan dikabarkan berada di luar negeri. 

  • Kejagung Resmi Tetapkan Eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan jadi DPO

    Kejagung Resmi Tetapkan Eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan jadi DPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan status eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan penetapan status DPO itu terjadi usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

    “Untuk JT [Jurist Tan] sudah DPO,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

    Dia menjelaskan penetapan status terhadap Jurist Tan ini merupakan upaya hukum dari korps Adhyaksa dalam membuat terang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Tak berhenti di situ, Kejagung juga bakal berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan markas pusat interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Jurist Tan.

    “DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan red notice,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan MUL Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Keduanya juga merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

  • Besok, KPK Panggil Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud – Page 3

    Besok, KPK Panggil Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud – Page 3

    Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

    Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

     

  • Kejagung Kembali Periksa Mantan Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Kembali Periksa Mantan Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Staf Khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani penuhi pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi Chromebook.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Fiona tiba sekitar 09.00 WIB. Dia terlihat mengenakan batik dan tas ransel berwarna cokelat. Tak sendiri, Fiona tampak didampingi kuasa hukumnya saat tiba di Gedung Bundar Kejagung.

    Hanya saja, Fiona tak menanggapi pertanyaan awak media yang telah menunggu di lokasi. Dia hanya tersenyum dan masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI.

    Di samping itu, Kuasa Hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan pendalaman terkait peristiwa pengadaan program digitalisasi di Kemendikbudristek.

    Selain itu, Fiona juga bakal diperiksa terkait dengan hubungannya dengan empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung.

    “Jadi di situ dia undangannya itu untuk memberikan keterangan terkait itu dan ada disampaikan juga terkait hubungan mungkin untuk 4 tersangka,” ujar Indra di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya turut membawa barang bukti terkait dengan dokumen pengadaan Chromebook dan perangkat lainnya pada program digitalisasi pendidikan 2019-2022.

    Dalam hal ini, Indra menyatakan bahwa pada pemeriksaan kali ini penyidik ingin mendalami proyek pengadaan pada 2019.

    “Hanya memang penyelidik ingin tahu menyelami tahun 2019. Karena di BAP sebelumnya tidak ada pembahasan tahun 2019,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, proyek digitalisasi pendidikan itu memiliki nilai Rp9,3 triliun. Tercatat, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

    Perinciannya, kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Adapun, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 Jurist Tan (JT), konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

    Dua lainnya yaitu, Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur Sekolah Menengah Pertama di Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah (MUL). Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek ini.