Tag: Sri Wahyuningsih

  • 7
                    
                        Jaksa: Jurist Tan Seharusnya Tak Boleh Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud
                        Nasional

    7 Jaksa: Jurist Tan Seharusnya Tak Boleh Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud Nasional

    Jaksa: Jurist Tan Seharusnya Tak Boleh Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim seharusnya tidak berwenang untuk mengambil keputusan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) direktorat kementerian.
    “Enggak boleh. Jadi begini, staf khusus menteri itu dia tidak bisa mengambil kewenangan yang ada dalam tupoksi para struktural direktorat yang lain,” ujar Ketua Tim JPU, Roy Riady, saat memberikan keterangan usai sidang di
    Pengadilan Tipikor
    pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Roy mengatakan, selaku stafsus menteri,
    Jurist Tan
    seharusnya tidak dapat mengambil keputusan strategis, apalagi memaksakan kehendaknya.
    “Tidak bisa dia memaksakan, tidak bisa dia mengarahkan,” imbuh Roy.
    Namun, dalam persidangan, salah satu saksi, yaitu Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Hamid Muhammad, menjelaskan bahwa Jurist Tan punya wewenang yang sangat luas ketika menjadi stafsus Nadiem.
    “Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” ujar Hamid dalam sidang, Selasa.
    Jaksa sempat terkejut saat mengetahui Jurist Tan punya wewenang untuk memutasi pejabat kementerian.
    “Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah?” tanya jaksa.
    Hamid hanya menjawab singkat, “Iya, betul”.
    Jurist Tan bukan pegawai internal kementerian. Dia bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.
    Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri. Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.
    Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.
    Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.
    “Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya’,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan Selasa (16/12/2025).
    Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.
    Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.
    Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dikejar keberadaannya.
    Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
    Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Nadiem baru akan menjalani sidang dakwaan pada 5 Januari 2026.
    Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan untuk mendengarkan dakwaan pada Selasa (16/12/2025).  Namun, karena masih dirawat pascaoperasi, agenda sidang untuknya ditunda.
    Tetapi, pada Selasa pekan lalu, hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
    Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Jaksa Sebut Gagalnya Chromebook Nadiem Sebabkan IQ Anak Indonesia 78
                        Nasional

    1 Jaksa Sebut Gagalnya Chromebook Nadiem Sebabkan IQ Anak Indonesia 78 Nasional

    Jaksa Sebut Gagalnya Chromebook Nadiem Sebabkan IQ Anak Indonesia 78
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung rendahnya
    intelligence quotient
    (IQ) anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi salah satu bukti gagalnya program digitalisasi pendidikan era Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Ketua Tim JPU mengatakan, pengadaan dalam program
    digitalisasi pendidikan
    banyak yang tidak dilandasi dengan kajian.
    Pengadaan yang ada juga tidak merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
    “Untuk program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Chromebook ini ternyata tidak melakukan kajian sebagaimana seharusnya mereka harus mengacu pada RPJMN di mana RPJMN 2020-2024 itu disebutkan adanya peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia),” ujar jaksa Roy Riady saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Berdasarkan penilaian JPU, peningkatan kualitas SDM juga termasuk program digitalisasi pendidikan di
    daerah Tertinggal
    , Terdepan, dan Terluar (3T).
    Tetapi, pengadaan laptop berbasis Chromebook ini dikatakan tidak memberikan hasil karena laptop ini tidak bisa digunakan jika tidak ada internet.
    Sementara itu, sinyal internet tidak stabil di daerah 3T.
    Peningkatan kualitas SDM itu, yaitu pertama adalah melalui digitalisasi pendidikan, termasuk di daerah 3T.
    “Pengadaan tersebut tidak bisa digunakan. Bahkan proses belajar mengajar pun tidak bisa digunakan. Nah, ini menjadi problem tersendiri tentunya,” kata Roy.
    Menurut jaksa, alat-alat yang tidak bisa digunakan ini menambah kerugian yang dialami negara.
    “Ya kan, menjadi sebuah kerugian. Dan ini (Chromebook tidak bisa digunakan) menjadi akibat karena kalau kita melihat dari data dari IQ anak Indonesia itu tahun 2022 itu IQ-nya 78,” imbuh Roy.
    Adapun Nadiem menjabat sebagai Mendikbud pada 2019 sampai 2021 dan lanjut sebagai Mendikbudristek pada 2021 sampai 2024.
    Jaksa menilai, program Nadiem pada akhirnya tidak mencerdaskan kehidupan bangsa.
    “Program digitalisasi pendidikan, kebijakan menteri pada saat itu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim itu kebijakannya itu tidak mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.
    Jaksa menganggap, rendahnya IQ ini menjadi parameter dari kualitas sumber daya manusia (SDM).
    “Kenapa tidak mencerdaskan? Kita lihat dari parameternya, IQ-nya berapa? Kualitas SDM-nya berapa? Sedangkan ini programnya tidak ada kajian,” tegas Roy.
    Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
    Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Nadiem baru akan menjalani sidang dakwaan pada 5 Januari 2026.
    Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan untuk mendengarkan dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Namun, karena masih dirawat pascaoperasi, sidang untuknya ditunda.
    Tetapi, pada Selasa pekan lalu, hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
    Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Kembali Ditunda, Dokter Ungkap Kondisinya

    Sidang Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Kembali Ditunda, Dokter Ungkap Kondisinya

    Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yakni, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah sudah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12), sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.

    Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Multyatsyah, terungkap kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut diduga mencapai Rp2,18 triliun.

    Kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

    Pada sidang itu, terungkap pula terdapat beberapa pihak yang diperkaya, antara lain Nadiem, yang menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

  • Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Ibunda Terima Kasih ke Hakim dan Jaksa

    Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Ibunda Terima Kasih ke Hakim dan Jaksa

    Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Ibunda Terima Kasih ke Hakim dan Jaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ibu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Atika Algadrie, mengucapkan terima kasih kepada hakim dan jaksa yang memutuskan sidang dakwaan Nadiem pada Selasas (23/12/2025).
    Sidang dakwaan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ditunda karena Nadiem sedang dalam masa pemulihan usai dioperasi.
    “Kami berterima kasih sekali kepada majelis hakim dan kejaksaan yang sangat toleran dan sangat kooperatif dan menerima keadaan ini. Terima kasih untuk mereka semua,” ujar Atika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Atika mengatakan, pihak keluarga sebenarnya ingin perkara ini cepat selesai, tetapi kondisi kesehatan Nadiem tidak memungkinkan.
    “Kita sendiri ingin semuanya selesai dalam waktu cepat, ya, tetapi keadaan kesehatan benar-benar harus diperhatikan juga,” lanjut Atika.
    Pihak keluarga sempat mengunjungi Nadiem beberapa waktu yang lalu.
    Nadiem memberikan sebuah surat untuk Atika dalam rangka memperingati Hari Ibu.
    Atika mengaku merasa sedih melihat keadaan Nadiem saat ini setelah membaca surat tersebut.
    “Ada pesan di itu (dimuat di Instagram Nadiem), mengenai perasaan Nadiem untuk ibunya, sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang untuk kebenaran ini,” lanjut Atika.
    Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, hadir di ruang sidang sambil memegang tongkat.
    Ia juga menemani istrinya saat memberikan keterangan kepada awak media.
    Sidang pembacaan dakwaan untuk
    Nadiem Makarim
    kembali ditunda karena Nadiem masih dalam proses pemulihan pascaoperasi.
    Tim dokter yang merawatnya mengatakan Nadiem butuh waktu kurang lebih 21 hari agar bisa fit lagi.
    Berdasarkan perkiraan hakim, Nadiem bisa hadir dalam sidang pada Jumat, 2 Januari 2026.
    “Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pak Nadiem sangat ingin supaya proses persidangan ini cepat selesai dan ingin cepat hadir di sini, tetapi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan seperti itu,” kata Ari.
    Namun, majelis hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang dakwaan Nadiem pada Senin, 5 Januari 2026.
    “Majelis hakim sepakat untuk memerintah kepada JPU untuk menghadirkan di hari Senin, 5 Januari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Ini kali kedua sidang dakwaan Nadiem ditunda karena alasan yang sama setelah Selasa (16/12/2025) pekan lalu.
    Meski sidang dakwaan terhadap Nadiem belum digelar, jaksa telah membaca dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.
    Ketiga terdakwa itu adalah eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Berdasarkan surat dakwaan, Nadiem dan ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
    Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Kembali Ditunda karena Sakit

    Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Kembali Ditunda karena Sakit

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali ditunda hingga Senin (5/1/2026).

    Penundaan sidang pembacaan dakwaan ini bermula saat hakim bertanya soal kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Nadiem sebagai terdakwa.

    Namun, jaksa mengemukakan bahwa Nadiem masih memerlukan waktu pemulihan setelah operasi penyakit yang diidap Nadiem sebelumnya.

    “Berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana yang kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Selasa (23/12/2025).

    Kemudian, jaksa menjelaskan Founder Go-Jek itu baru dikatakan pulih setelah 21 hari pasca operasi. Oleh sebab itu, Nadiem baru bisa dihadirkan pada Jumat (2/1/2026) atau hari setelahnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem Makarim meminta agar sidang kliennya itu bisa dilakukan pada Selasa (6/1/2026). Namun, setelah berdiskusi antara JPU dan penasihat hukum, hakim memutuskan sidang dakwaan bakal berlangsung pada Senin (5/1/2026).

    “Untuk selanjutnya terhadap persidangan hari ini kita tunda ke hari Senin tanggal 5 Januari 2026 kesempatan untuk penuntut umum untuk membacakan dakwaan. Demikian, sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutup hakim Purwanto S Abdullah.

    Sekadar informasi, Nadiem absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Nadiem masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.

    Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.

    Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim didakwa telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.

  • Kejagung Dalami Keterlibatan Tersangka Korporasi dan Investasi Google pada Kasus Chromebook

    Kejagung Dalami Keterlibatan Tersangka Korporasi dan Investasi Google pada Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal kans menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan penetapan tersangka terhadap korporasi bisa terjadi jika memang terlibat.

    Namun demikian, hingga saat ini penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

    “Bukan hal yang tidak mungkin. Sedang kita dalami. Kalau nanti korporasi terlibat bisa saja,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (23/12/2025).

    Di samping itu, Anang juga menyatakan bahwa pihaknya masih melanjutkan pendalaman terhadap investasi Google ke Go-Jek yang sempat disinggung dalam persidangan.

    “Itu masih didalami oleh tim teman-teman dari penyidik di gedung bundar, ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, jaksa penuntut umum menduga bahwa proyek pengadaan Chromebook ini merupakan siasat Nadiem agar bisa meningkatkan investasi Google ke perusahaannya.

    Dalam surat dakwaan para terdakwa kasus Chromebook, jaksa membeberkan sejumlah realisasi investasi Gojek ke bisnis Nadiem. Misalnya, pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$99,9 juta dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara yang sama sebesar US$349,9 juta.

    Selanjutnya, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar US$59,9 juta. Adapun, Google kembali menanamkan investasi ke PT AKAB sebesar US$276 juta pada Mei-Oktober 2021.

    Penanaman modal investasi Mei-Oktober itu terjadi setelah Nadiem menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

    “Hal itu dilakukan Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB [Aplikasi Karya Anak Bangsa,” dalam dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih.

    Masih dalam dakwaan, total ada 12 perusahaan yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook. Nah, berikut ini daftarnya:

    1. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26

    2. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74

    3. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48 

    4. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11

    5. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25

    6. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41

    7. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

    8. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39

    9. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22

    10. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38

    11. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05 

    12. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27

  • Pengacara Sebut Nadiem Makarim Masih Dirawat, Absen Lagi Sidang?

    Pengacara Sebut Nadiem Makarim Masih Dirawat, Absen Lagi Sidang?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kliennya masih dalam perawatan dokter.

    Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir mengungkap berdasarkan keterangan dokter, kliennya itu masih perlu waktu pemulihan sebelum beraktivitas kembali.

    “Masih dalam perawatan,” ujar Dodi saat dihubungi, dikutip Selasa (23/12/2025).

    Kemudian, Dodi menegaskan dengan kondisi yang masih perlu pemulihan maka Nadiem bakal absen kembali dalam persidangan kasus korupsi terkait Chromebook.

    “Sebelum dokter menyatakan sehat maka secara hukum tidak bisa sidang,” pungkasnya.

    Sebaliknya, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengemukakan bahwa Founder Go-Jek itu justru sudah dinyatakan sehat. Informasi kondisi kesehatan Nadiem itu diperoleh dari dokter yang merawat Nadiem.

    “Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

    Namun demikian, Anang masih belum bisa memastikan apakah Nadiem bakal bisa hadir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025) besok.

    “Nanti kita lihat perkembangan besok,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Nadiem masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.

    Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.

    Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.

  • Nadiem Makarim Menanti Nasib pada Sidang Dakwaan Perdana Kasus Pengadaan Chromebook

    Nadiem Makarim Menanti Nasib pada Sidang Dakwaan Perdana Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menentukan nasibnya pada kasus pengadaan laptop Chromebook dalam sidang dakwaan perdana.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kondisi kesehatan Nadiem Makarim dinyatakan telah pulih dan sehat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kondisi kesehatan itu dilaporkan oleh dokter yang merawat Nadiem.

    “Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

    Namun demikian, Anang masih belum bisa memastikan apakah Nadiem bakal bisa hadir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025) besok.

    “Nanti kita lihat perkembangan besok,” pungkasnya.

    Nadiem sempat absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Founder Go-Jek ini masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.

    Alhasil, sidang perdana sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, ditunda.

    Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.

    “Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa 23 Desember 2025,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan.

    Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.

    Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.

    Pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Jaksa mengatakan Nadiem bersama terdakwa lainnya melaksanakan pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan yang berlaku.

    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,59 miliar,” kata Roy.

    Surat Nadiem dari Tahan

    Sementara itu, dalam momen peringatan Hari Ibu, Nadiem sempat menuliskan surat untuk ibundanya, Atika Algadri.

    Tulisan tangan Nadiem itu kemudian dibaca langsung oleh Atika. Momen pembacaan ini pun diunggah di Instagram @nadiemmakarim yang dikelola oleh tim penasihat hukum.

    Dalam surat itu, Nadiem bercerita soal pengalamannya saat dididik Atika untuk menjadi pejuang anti-korupsi sejak kecil. Namun, kata Nadiem, kini ibunya harus menghadapi kenyataan pahit ketika anaknya dituding melakukan korupsi.

    Meskipun demikian, Founder Go-Jek itu menegaskan bahwa apa yang diajarkan ibunya soal melawan korupsi itu akan terus ditanamkan ke anak-anaknya. Dia juga meminta kepada ibunya agar tetap tegar dalam menghadapi masalah ini.

    “Sedih aku. Sampai jumpa,” ujar Atika usai membaca surat dari anaknya itu.

  • Kejagung Pastikan Nadiem Sudah Sehat, Bisa Beraktivitas Kembali

    Kejagung Pastikan Nadiem Sudah Sehat, Bisa Beraktivitas Kembali

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah sehat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kondisi kesehatan itu dilaporkan oleh dokter yang merawat Nadiem.

    “Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

    Namun demikian, Anang masih belum bisa memastikan apakah Nadiem bakal bisa hadir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025) besok.

    “Nanti kita lihat perkembangan besok,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Nadiem absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Founder Go-Jek ini masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.

    Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.

    Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.

  • 9
                    
                        Ibrahim Arief Klaim Namanya Dicatut di SK, Sebut Tak Terlibat Pengadaan Chromebook
                        Nasional

    9 Ibrahim Arief Klaim Namanya Dicatut di SK, Sebut Tak Terlibat Pengadaan Chromebook Nasional

    Ibrahim Arief Klaim Namanya Dicatut di SK, Sebut Tak Terlibat Pengadaan Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
    Ibrahim bahkan mengeklaim namanya dicatut dalam surat keputusan (SK) tim teknis dan kajian pengadaan tanpa persetujuan.
    Hal itu disampaikan kuasa hukum Ibrahim, Afrian Bondjol, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
    “Tanpa tanda tangan, tanpa kontrak atau surat perintah kerja, dan tanpa klien kami pernah menerima honor sepeser pun dari SK tersebut. Terdakwa baru mengetahui keberadaan SK itu ketika perkara ini muncul, bertahun-tahun setelah SK diterbitkan,” ucap Afrian.
    Afrian juga menegaskan, kliennya bukanlah Director of Engineering maupun anggota tim teknis sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan.
    Ia bilang, Ibrahim Arief hanya berstatus sebagai tenaga konsultan yang bekerja di Yayasan PSPKI pada periode Januari hingga Juni 2020.
    “Terdakwa bukan orang dalam sebagaimana narasi yang berkembang di pemberitaan. Terdakwa bukan staf khusus menteri, bukan pejabat negara, dan tidak pernah mengenal sebelumnya orang-orang di kementerian,” kata Afrian.
    Afrian juga membantah klaim bahwa Ibrahim Arief memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan kementerian maupun perusahaan teknologi.
    Ia menyebut, kliennya sebelumnya bekerja di perusahaan kompetitor Gojek dan tidak pernah mengetahui internal perusahaan tersebut.
    Selain itu, Ibrahim Arief juga tidak pernah tergabung dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” maupun “Education Council”.
    Menurut Afrian, inti ketidakadilan dalam perkara ini adalah pencatutan nama kliennya oleh pejabat yang berkuasa.
    Nama Ibrahim Arief, kata dia, dicantumkan dalam surat keputusan (SK) tim teknis dan kajian pengadaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.
    Terkait substansi dakwaan, Afrian menilai tuduhan jaksa tidak logis.
    Dalam surat dakwaan, Ibrahim Arief disebut bersama para terdakwa lain yang sebagian besar merupakan pejabat negara telah menyusun reviu kajian, menentukan harga satuan, mengalokasikan anggaran, serta melaksanakan pengadaan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022.
    Padahal, kata Afrian, kliennya hanya berperan sebagai tenaga konsultan untuk rancang bangun aplikasi pendidikan dan tidak memiliki kewenangan apa pun dalam penentuan anggaran maupun pelaksanaan pengadaan.
    “Lebih janggal lagi, klien kami telah mengundurkan diri dari Yayasan PSPKI sejak Juni 2020, sementara pelaksanaan pengadaan baru dimulai setelah itu. Bagaimana mungkin seorang tenaga konsultan yang bukan pejabat negara dan sudah mengundurkan diri bisa dituduh mengatur pengadaan untuk tiga tahun setelahnya?” katanya.
    Afrian menambahkan, saat diminta memberikan masukan teknis, Ibrahim Arief justru konsisten menyampaikan peringatan mengenai risiko penggunaan Chromebook.
    Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
    Dalam eksepsi itu, penasihat hukum juga menegaskan bahwa Ibrahim Arief tidak menerima keuntungan apa pun dari perkara yang didakwakan.
    Surat dakwaan, menurut Afrian, bahkan tidak menyebut kliennya sebagai pihak yang memperkaya diri sendiri.
    “Terdakwa kami tidak menerima keuntungan sepeser pun,” ujarnya.
    Terkait isu gaji yang ramai diberitakan, Afrian menjelaskan bahwa seluruh penghasilan Ibrahim Arief berasal dari Yayasan PSPKI, bukan dari APBN.
    Gaji tersebut diperoleh melalui proses negosiasi profesional dan justru lebih rendah dibandingkan penghasilan kliennya pada pekerjaan sebelumnya.
    “Pada saat yang sama, terdakwa juga menolak tawaran pindah ke London dari Facebook meski sudah lolos seleksi. Terdakwa melihat kesempatan membangun aplikasi pemerintah berkualitas tinggi untuk Indonesia sebagai bentuk pengabdian,” kata Afrian.
    Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
    Mereka juga meminta agar perkara atas nama Ibrahim Arief tidak dilanjutkan, kliennya dibebaskan dari tahanan, serta dipulihkan hak, kedudukan, nama baik, dan martabatnya.
    Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Ibrahim Arief digaji Rp160 juta per bulan saat menjabat sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek), di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163 juta nett per bulan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Adapun kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.