Tag: Sri Wahyuningsih

  • Kejagung Bongkar Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, Ada Nadiem Makarim

    Kejagung Bongkar Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, Ada Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar fakta adanya grup WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team” yang diduga terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

    Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 atau era Nadiem Makarim. 

    Keempat tersangka, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

    “Perencanaan itu dibicarakan pada bulan Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim,” ujarnya saat konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (16/7/2025). 

    Adapun, Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek Kabinet Indonesia Maju pada bulan Oktober 2019.

    Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara ini, Kejagung masih mendalami hal tersebut. 

    Di sisi lain, Qohar mengingatkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana karena rasuah.

    Dia memastikan akan memanggil kembali mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

    “Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, ya, pasti akan dipanggil, tidak terkecuali NAM,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam.

    Kendati demikian, Qohar tidak membeberkan kapan pemanggilan selanjutnya itu dijadwalkan.

    Adapun Nadiem Makarim pada Selasa (15/7) pagi memenuhi panggilan kedua Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Usai diperiksa 19 jam, Nadiem menyampaikan ingin segera kembali ke keluarga.

    “Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya.

    Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik berkesimpulan masih membutuhkan pendalaman alat bukti mengenai keterlibatan mantan Mendikbudristek tersebut.

    Penetapan tersangka dapat dilakukan jika syarat dua alat bukti telah terpenuhi. Kejagung masih mengembangkan bukti-bukti terkait pihak-pihak lainnya selain empat orang tersangka yang telah ditetapkan. 

  • Mengapa Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook?

    Mengapa Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Namun, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan alasan pihaknya belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus rasuah, 

    Menurutnya, penyidik Kejagung hanya bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang jika syarat dua alat bukti telah terpenuhi.

    “Kenapa tadi NAM [Nadiem Makarim] sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar saat konferensi pers di gedung Kejagung Selasa (15/7/2025) malam. 

    Dia juga meminta masyarakat tidak khawatir karena sebagaimana perkara-perkara korupsi sebelumnya, Kejagung tidak berhenti menangani kasus pada tahap pertama saja, tetapi terus berlanjut dengan pengembangan lainnya.

    “Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi bisa terjerat rasuah.

    “Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Qohar.

    Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan laptop Chromebook, Kejagung mengaku masih mendalaminya.

    “Ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis,” ucap dia.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Keempat tersangka, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Dalam konferensi pers itu, Qohar menjelaskan, program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

    Perencanaan itu dibicarakan pada bulan Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim. Adapun Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek pada bulan Oktober 2019.

    Sementara itu, Nadiem Makarim pada Selasa (15/7) pagi memenuhi panggilan kedua Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Usai diperiksa 19 jam, Nadiem menyampaikan ingin segera kembali ke keluarga.

    “Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucap Nadiem.

  • 8
                    
                        Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook
                        Nasional

    8 Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook Nasional

    Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
    Salah satu tersangka adalah
    Jurist Tan
    , yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus)
    Nadiem Makarim
    saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
    “Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
    Awalnya, Jurist Tan merupakan Stafsus Nadiem Makarim yang ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Agenda pertemuan tersebut membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
    Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja. Kontrak kerja itu menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.
    Tak lama berselang, Ibrahim resmi mengemban jabatan sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.
    Dalam kapasitasnya, Ibrahim memiliki tugas menyusun kajian yang diarahkan untuk mendukung pemanfaatan laptop Chromebook dalam pengadaan Kemendikbudristek.
    Selain itu pada awal 2020, Jurist Tan diketahui sempat menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google dalam menindaklanjuti pembicaraan awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Nadiem Makarim.
    Setelah pertemuan awal dilakukan oleh Nadiem Makarim dengan Google, pembahasan teknis selanjutnya diserahkan kepada Jurist Tan.
    Dari proses tersebut, tercapai kesepahaman mengenai skema co-investment, di mana Google berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen.
    “Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” ujar Qohar.
    Sebagai Staf Khusus Menteri, Jurist juga tercatat beberapa kali memimpin rapat bersama para pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.
    Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka sebagai staf khusus menteri.
    “Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.
    Selain Jurist Tan, Kejagung menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Qohar menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang sudah dibeli juga telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia. Namun penggunaannya justru tidak maksimal, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai jadi Tersangka, Eks Stafsus Nadiem Kini Buronan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

    Usai jadi Tersangka, Eks Stafsus Nadiem Kini Buronan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan (JT) sebagai buronan pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bahwa tim penyidik telah memanggil Jurist Tan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sebanyak tiga kali secara patut, Namun, kata dia, Jurist Tan selalu mangkir dari panggilan penyidik.

    “Jadi yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi secara patut, tetapi tidak pernah hadir,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.

    Maka dari itu, menurut Qohar, tim penyidik langsung menetapkan Jurist Tan menjadi tersangka dan dimasukan ke dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    “Kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” katanya.

    Qohar menjelaskan Kejagung juga sudah menggandeng pihak lain untuk memburu Jurist Tan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi tersebut

    “Kami juga bekerja sama dengan pihak lain untuk membawa pulang yang bersangkutan ke Tanah Air,” ujarnya.

    Sebelumnya, Jurist Tan alias JT telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim. 

    Selain JT, Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    “Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu ChromeOS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020,” kata Qohar.

  • Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook…

    Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook…

    Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua pejabat di lingkungan
    Kemendikbudristek
    melakukan sejumlah tindakan untuk mengarahkan
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook pada tahun 2019-2020.
    Pejabat ini adalah Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sri Wahyuningsih, melalui rekannya Iksan Tanjung, memerintahkan Bambang Hafi Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020 untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome menggunakan metode e-katalog.
    Arahan ini diberikan pada 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan.
    Karena Bambang tidak bisa menjalankan perintah
    Nadiem Makarim
    ini, Sri pun mengganti Bambang dengan PPK yang baru, Wahyu Haryadi.
    Pada hari yang sama, Wahyu menuruti perintah Sri dengan mengeklik opsi pemesanan.
    Hal ini dilakukan Wahyu usai bertemu dengan Indra Nugraha, pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
    Kemudian, Sri juga memerintahkan Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
    “(Wahyu juga diperintahkan) membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 unit laptop dan 1 unit connector per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
    Lalu, Sri juga terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS.
    Sementara itu, Mulyatsyah juga menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan ChromeOS kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia).
    Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat juga di Hotel Arosa di Jakarta Selatan, Mulyatsyah memerintahkan HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
    Lebih lanjut, Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.
    Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
    Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024 Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Lalu, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan
    pengadaan laptop berbasis Chromebook
    dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pusaran Rasuah Laptop Chromebook Milik Google, Seret Nadiem hingga Eks Bos GoTo

    Pusaran Rasuah Laptop Chromebook Milik Google, Seret Nadiem hingga Eks Bos GoTo

    Bisnis.com, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim dengan nilai proyek Rp9,9 triliun.

    Tokoh-tokoh yang sebelumnya terafiliasi GoTo pun ikut diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terseretnya GoTo ke dalam penyidikan Korps Adhyaksa itu usai penegak hukum menggeledah markas emiten perusahaan rintisan teknologi yang berlokasi di Melawai, Blok M, Jakarta Selatan itu, Selasa (8/7/2025). 

    Kejagung menyebut penyidiknya telah menyita beberapa bukti dokumen dan elektronik, di antaranya flashdisk dari kantor pusat GoTo. 

    Usai penggeledahan, penyidik pun meminta keterangan dari berbagai pihak terkait pada Senin (14/7/2025), yakni dua orang mantan petinggi GoTo, Andre Soelistyo (AS) dan Melissa Siska Juminto (MSJ).

    Adapun, Andre diketahui merupakan mantan CEO PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek. Sementara itu, Melissa sebelumnya menjabat sebagai eks Presdir Tokopedia.

    “Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” dikutip dari keterangan resmi tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. 

    Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah lebih dulu terseret kasus pengadaan laptop Chromebook. 

    Teranyar, Nadiem yang juga merupakan pendiri sekaligus mantan CEO Gojek (sebelum merger dengan Tokopedia menjadi GoTo) kini menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya hari ini, Selasa (15/7/2025). 

    Sebelumnya, dia juga sudah diperiksa selama 12 jam sebagai saksi, Senin (23/6/2025). 

    Pada keterangan sebelumnya, Harli menyebut pemeriksaan Nadiem terkait dengan kapasitasnya sebagai Mendikbudristek pada periode pengadaan chromebook itu, yakni 2019-2022. 

    Menurut Harli, hal yang sangat penting didalami dari Nadiem adalah tentang suatu rapat di kementeriannya pada Mei 2020. Rapat itu memutuskan untuk memilih pengadaan laptop Chromebook, dan diduga berbeda dengan kajian awal yang sudah dilakukan kementerian. 

    Rapat itu didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan keterlibatan sejumlah stafsus Kemendikbudristek era Nadiem.

    Selain itu, penyidik Kejagung mendalami bagaimana peran Nadiem dalam perencanaan pengadaan chromebook itu serta kaitannya dengan vendor. Hubungannya yakni dengan penawaran yang diberikan Google selaku pemilik merek chromebook. 

    “Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook itu yang masih dibicarakan,” ungkap Harli. 

    Nadiem, Chromebook, dan Investasi Google

    Harli tak menampik bahwa penyidik juga mendalami keterangan Nadiem soal jabatannya sebagai pendiri Gojek, sebelum akhirnya meninggalkan jabatan itu di 2019. Nadiem resmi keluar dari perusahaan rintisan yang dibangunnya lantaran dilantik sebagai menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju. 

    Penyidik pun disebut berpeluang mendalami keterangan Nadiem soal temuan-temuan saat penggeledahan di kantor GoTo pekan lalu. 

    GoTo sejatinya bukan satu-satunya perusahaan besar yang terseret dalam pusaran kasus Kejagung ini. Google, raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu juga pernah didalami keterlibatannya melalui pemeriksaan saksi Ganis Samoedra M, selaku Strategic Partner Manager Chrome OS, pada 2 Juli 2025 lalu. 

    Sebagaimana diketahui, perangkat chromebook merupakan milik Google. Komputer itu menjalankan sistem yang dioperasikan salah satu produk Google yakni ChromeOS. 

    Pada kasus tersebut, Kejagung memperkarakan terpilihnya chromebook untuk program digitalisasi pendidikan karena dinilai kurang efektif dengan keadaan jaringan Indonesia yang kurang merata.

    Lebih jauh, Harli pun tidak menampik bahwa penyidik turut berpeluang mendalami peran GoTo maupun Google yang diduga berkelindan dalam kasus tersebut. Apalagi, baik pihak Google dan GoTo juga sudah diperiksa oleh penyidik. 

    Salah satu keterkaitan yang didalami adalah ihwal investasi Google ke Gojek. Bahkan, Harli membenarkan penyidik turut mendalami bukti-bukti hasil penyitaan yang ada dan menelusuri keterkaitannya. 

    “Iya, kan kita sudah saksikan beberapa waktu yang lalu juga dari pihak Google kan sudah dipanggil, diperiksa, nah beberapa tempat terkait beberapa waktu yang lalu penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan,” jelasnya, Selasa (15/7/2025). 

    Dia menyebut penyidik bakal mendalami apabila investasi Google ke Gojek itu berkelindan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era pimpinan Nadiem Makarim. 

    Meski demikian, Harli masih enggan memerinci lebih lanjut investasi Google ke Gojek mana yang dimaksud tengah didalami juga oleh penyidik. 

    “Itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah investasi itu betul memengaruhi terhadap pengadaan laptop Chromebook, ya kan. Nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah ya kan,” tuturnya. 

    Apabila melihat sejumlah pemberitaan Biisnis sebelumnya, entitas Google diketahui pernah menjalin kerja sama investasi dengan Gojek, maupun GoTo. 

    Pada 2020 lalu, Bisnis memberitakan bahwa Google dan Tencent diketahui telah berinvestasi ke Gojek sejak 2018. Kedua perusahaan tersebut lalu menambahkan investasinya ke perusahaan teknologi platform ride-hailing itu pada 2020, bersama dengan Paypal dan Facebook. 

    VP Payments and Next Billion Users Google Caesar Sengupta mengatakan inovasi dan teknologi Gojek telah memberikan dampak yang luar biasa dan mempermudah hidup sehari-hari masyarakat di seluruh Indonesia dan turut serta dalam mendukung digitalisasi UMKM.

    “Kami sangat senang dapat melanjutkan kerja sama ini dan berkontribusi untuk keberlanjutan perjalanan Gojek. Kesuksesan Gojek adalah bukti dari potensi dan kekuatan ekonomi berbasis internet di Asia Tenggara dan inovasi dari ekosistem startup,” ujarnya pada Rabu (3/6/2020).

    Lompat ke 2021, Google Cloud juga diberitakan resmi menjadi mitra teknologi utama GoTo, atau perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia. 

    Chief Technology Officer Gojek Severan Rault mengatakan dipilihnya Google Cloud adalah untuk memanfaatkan infrastruktur aman dengan skala yang bisa disesuaikan, kemampuan analisis data terdepan, serta alat produktivitas dan kolaborasi yang canggih.

    “Kami [di Gojek] telah bekerja dengan Google Cloud cukup lama dan senang sekali dapat memperkuat kemitraan kami. Seiring GoTo berusaha mengurangi lebih banyak hambatan bagi konsumen dan menciptakan peluang bertumbuh bagi jutaan driver dan merchant di ekosistem kami, kolaborasi sudah pasti akan menjadi unsur krusial,” ujarnya lewat rilisnya, Rabu (28/7/2021).

    Lalu, pada 2022, GoTo resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan meraup nilai penawaran sejauh Rp13,7 triliun. 

    “Kami sangat bersyukur melihat tanggapan positif para investor, yang tetap bertahan di tengah gejolak ekonomi makro dan pasar global. Mampu memasuki pasar dalam kondisi saat ini merupakan bukti potensi jangka panjang bisnis GoTo yang akan menguatkan neraca perusahaan dan menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham,” kata Andre Soelistyo, saat itu menjabat CEO GoTo Group. 

    Bantahan Nadiem dan GoTo

    Melalui keterangan tertulis, Direktur Public Affairs dan Communication GoTo Ade Mulya mengemukakan bahwa Nadiem Makarim sejak Oktober 2019 telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    “Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas beliau sebagai Menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Kemudian, Ade menekankan bahwa Andre Soelistyo saat ini juga bukan bagian dari GoTo. Dia menjelaskan bahwa pengunduran diri Andre Soelistyo sebagai komisaris GoTo telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. pada 11 Juni 2024.

    “Yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan PT GoTo. Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk,” katanya.

    Ade juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung serta menghormati proses hukum yang berjalan. Ade juga menyebut pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.

    Sementara itu, pada Juni 2025 atau sebelum pemeriksaannya pertama kali di Kejagung, Nadiem mengeklaim proses pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 telah didampingi Kejagung.

    Nadiem menyampaikan pendampingan itu dilakukan oleh salah satu direktorat akni Jaksa Agung Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun).

    “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini [pengadaan laptop Chromebook] agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ujarnya di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Pendiri Gojek itu juga menekankan bahwa dalam penentuan harga dan vendor yang bisa menawarkan produknya tidak diatur di Kemendikbudristek. Pasalnya, proses pengadaan ini bukan melalui penunjukan langsung, tetapi melalui platform e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

    “Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-katalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir,” tambahnya.

    Kejagung Umumkan Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook 

    Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan 3 orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek.

    Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan, lalu IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek dan tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

    “Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook,” tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

    Qohar mengemukakan dari keempat orang tersangka itu, hanya ada dua tersangka yang ditahan yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Dua orang ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” katanya.

    Sementara untuk tersangka Ibrahim Arief dijadikan tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis sesuai keterangan dari dokter ahli. Kemudian tersangka Jurist Tan ditetapkan sebagai DPO.

    “JS ini ditetapkan DPO karena sudah tiga kali dipanggil untuk menjadi saksi secara patut, tidak pernah hadir,” ujarnya.

  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook termasuk Stafsus Nadiem Jurist Tan

    Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook termasuk Stafsus Nadiem Jurist Tan

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. Salah satunya yakni Jurist Tan yang merupakan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

    Sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; dan Konsultan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.

    “Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka, pada malam hari ini, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 15 Juli.

    Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.

    Kemudian, untuk Ibrahim Arief diputuskan menjadi tahanan kota. Alasannya, karena menderita penyakit kronis

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis,” ungkap Qohar.

    Sementara Jurist Tan belum dilakukan penahanan. Sebab, keberadannya masih di luar negeri.

    Dalam kasus ini, keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

     

  • Group WA Nadiem Bahas Rencana Pengadaan Laptop Jauh Hari Sejak Sebelum Jadi Menteri

    Group WA Nadiem Bahas Rencana Pengadaan Laptop Jauh Hari Sejak Sebelum Jadi Menteri

    GELORA.CO – Fakta-fakta baru diungkap  Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud. Proyek digitalisasi tersebut memang disiapkan, bahkan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap adanya grup Whatsapp (WA) ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada Oktober 2019.

    “Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.

    Kemudian sekitar bulan Desember 2019, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan dam seorang bernama Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim Arief pun bertugas membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

    Padahal, kata dia, posisi Jurist sebagai Stafsus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan itu pun dibahas pada Februari dan April 2020.

    Nadiem Makarim, kata Qohar, kemudian bertemu dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Selanjutnya, Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut.

    “Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” jelas Qohar.

    Dia menyebut, dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.

    Kala itu, Mulatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek, sementara Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

    “NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” terang Qohar.

    Selepas itu Ibrahim Arief selaku selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.

    “Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis,” tutur Qohar.

    “Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” pungkasnya.

    Kapuspenkum Kejagug, Harli Siregar menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop tersebut. Buktinya, pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri.

    “Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” pungkas Harli.

    Kini Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, antara lain:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

  • Dikejar ke Luar Negeri, Eks Stafsus Nadiem Jadi Tersangka, 1 Orang Sakit Jantung

    Dikejar ke Luar Negeri, Eks Stafsus Nadiem Jadi Tersangka, 1 Orang Sakit Jantung

    GELORA.CO –  Perkembangan terbaru  kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

    Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka.

    Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

    “Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,”kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

    Sakit Jantung

    Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

    “IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota,” jelas Qohar.

    Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Laptop Kemendikburistek Salah Satunya Stafsus Nadiem

    Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Laptop Kemendikburistek Salah Satunya Stafsus Nadiem

    GELORA.CO -Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

    “Malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.

    Adapun keempat tersangka yakni, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, 

    Lanjut Qohar, dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

    Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung. 

    “Berdasarkan pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis. Sehingga berdasarkan rapat penyidik yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk tahanan kota,” jelasnya.

    Lalu, Jurist masih berada di luar negeri. Keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.