Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penentuan kelanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan diputus pada Senin (12/1/2026).
Hal ini Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sampaikan usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota perlawanan atau eksepsi Nadiem dan tim pengacaranya, pada hari ini.
“Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan (sela),” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di
Pengadilan Tipikor Jakarta
, Kamis, (8/1/2026).
Hakim Purwanto memerintahkan agar JPU kembali menghadirkan Nadiem dalam ruang sidang pada jadwal yang ditentukan.
“Dengan perintah kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang telah ditetapkan,” kata Purwanto sembari menutup sidang.
Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi.
Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Nadiem disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai didakwa merugikan negara sekaligus memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, Nadiem langsung menunjukkan perlawanan.
Ia menegaskan, tidak ada sepeser pun uang dari pengadaan Chromebook masuk ke kantong pribadinya.
“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap dan jelas menunjukkan unsur memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 m.
Pasalnya, investasi Google itu berujung digunakan PT AKAB untuk melunasi utang-utangnya kepada PT Gojek, tidak dinikmatinya secara pribadi.
Di ujung pembacaan eksepsi, Nadiem meminta agar dirinya bisa dibebaskan dari dakwaan dan proses hukum ini tidak dilanjutkan.
“Memohon majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah
putusan sela
dibacakan,” ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf saat membacakan kesimpulan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ketua Tim JPU Roy Riady meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi Nadiem dan memerintahkan kasus Chromebook dilanjutkan ke tahap pembuktian.
*Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Menurut JPU, poin-poin keberatan Nadiem butuh dibuktikan langsung di dalam pemeriksaan bukti dan permintaan keterangan pada saksi.
Mulai dari soal memperkaya diri sendiri hingga kewenangan luas yang diberikan kepada staf khususnya.
Roy juga meminta agar tim pengacara tidak suudzon pada penuntut umum terkait dengan proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” katanya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Sri Wahyuningsih
-
/data/photo/2026/01/05/695bb632541ed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari
-

Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi (replik) Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Jaksa menekankan alasan eksepsi itu harus ditolak karena surat dakwaan yang dibacakan terhadap Nadiem sudah lengkap, jelas dan memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa.
Dengan demikian, jaksa meminta kepada halim agar bisa melanjutkan persidangan ini ke agenda pemeriksaan materi pokok perkara.
“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan atas nota keberatan eksepsi ini kami sampaikan dan diserahkan dalam persidangan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan dugaan rasuah itu dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya seperti tenaga konsultan Ibrahim Arief alias IBAM.
Kemudian, eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Paudasmen Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Adapun, total terdapat 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satu pihak itu adalah Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.
-
/data/photo/2026/01/05/695b6fa2b6928.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Nadiem Sebut Kasusnya Tak Masuk Akal: Pengadaan Dikawal Kejagung dan Diaudit Dua Kali Nasional
Nadiem Sebut Kasusnya Tak Masuk Akal: Pengadaan Dikawal Kejagung dan Diaudit Dua Kali
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan, kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya tidak masuk akal.
Pasalnya, pengadaan laptop berbasis Chromebook sudah didampingi oleh kejaksaan serta pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Apakah masuk akal? Dua ini, pengadaan ini sudah didampingi kejaksaan, diaudit BPK, diaudit BPKP dua kali,” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (8/1/2026).
Nadiem mengatakan, setelah ia ditahan oleh
Kejaksaan Agung
, tiba-tiba BPK menerbitkan hasil audit yang menyebut ada kerugian negara dalam
pengadaan Chromebook
.
“Tiba-tiba setelah saya ditahan,
audit BPK
soal kerugian keuangan negara keluar, menyebut ada kerugian karena kemahalan,” imbuh Nadiem.
Dalam nota perlawanan atau eksepsinya, Nadiem menyebutkan, pengadaan Chromebook sudah pernah diaudit oleh BPK.
Misalnya, pada tahun 2023/2024, audit BPK menyebut tidak menemukan ketidaktepatan atau ketidakwajaran harga yang digunakan dalam pengadaan.
Nadiem mengatakan, audit BPK itu tidak menyinggung adanya temuan mengenai pengadaan Chromebook.
Sementara, dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara, pengadaan Chromebook disebut telah meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
“Faktanya, sebelum pelaksanaan pengadaan, Terdakwa telah melibatkan Jamdatun dengan mengirimkan surat tanggal 17 Juni 2020 perihal Permohonan Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bantuan TIK,” ujar kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Zaid mengatakan, permohonan dari Nadiem ini ditindaklanjuti oleh Jamdatun yang menerbitkan surat perintah agar Kejaksaan Agung melakukan telaah dan pendampingan hukum pada proses pengadaan tersebut.
“Yang kemudian ditindaklanjuti Jamdatun melalui Surat Perintah tanggal 24 Juni 2020 untuk melakukan telaah dan pendampingan hukum,” kata dia.
Menurut kubu Nadiem, keterlibatan Jamdatun membantah tuduhan adanya konflik kepentingan Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
“Bahwa dengan demikian, tuduhan JPU terkait konflik kepentingan sudah terbantahkan, karena Terdakwa telah melalui proses dan prosedur transparansi sebagaimana dituangkan dalam hukum administrasi negara,” ujar Zaid.
Empat orang terdakwa sedang disidang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mereka adalah
Nadiem Makarim
, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa telah merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadan laptop ini.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/05/695b66f546a48.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Sebut Nadiem Makarim Galau dan Suudzon Hadapi Sidang Kasus Chromebook
Jaksa Sebut Nadiem Makarim Galau dan Suudzon Hadapi Sidang Kasus Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tim pengacaranya galau dan suudzon dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sudah sah usai berdasarkan putusan praperadilan.
Hal ini JPU sampaikan saat memberikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi dari Nadiem dan tim pengacaranya.
“Kami penuntut umum menilai, merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).
Roy mengatakan, kegalauan ini terlihat dari adanya materi-materi pokok perkara yang dimasukkan dalam eksepsi mereka.
Eksepsi Nadiem dinilai seakan-akan menuduh jaksa telah melakukan penuntutan tanpa keadilan.
“Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” imbuh Roy.
Jaksa menegaskan, pernyataan dari kubu Nadiem berpotensi menghilangkan marwah proses penegakan hukum.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” kata dia.
Ia khawatir hal itu dapat menggiring opini bahwa kerja penegak hukum dalam kasus ini hanya didasarkan pada asumsi dan persepsi.
Menurut Roy, tatanan hukum yang ada sudah memberikan ruang yang luas bagi terdakwa untuk mendapatkan keadilan.
“Padahal, undang-undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali atau PK,” imbuh Roy.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Nadiem Ternyata Copot 2 Pejabat Kemendikbud Karena Tak Setuju Pengadaaan Chromebook, P2G: Tapi Kalian Bela Korupsi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ternyata mencopot dua bawahannya karena tak setuju pengadaan laptop berbasis Chromebook. Itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Hal ini menuai sorotan. Di tengah banyaknya dukungan dan narasi terhadap Nadiem.
“Dua ASN kementerian berdasarkan kajian tim teknis tidak setuju Chromebook, akhirnya dicopot dari jabatannya,” kata Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri dikutip di akun X pribadinya, Rabu (7/1/2026).
“Berarti dua ASN ini jujur dan lurus berdasarkan kajian,” tambah Iman.
Di sisi lain, dia menyayangkan banyak pihak yang mendukung Nadiem. Alasannya karena Nadiem sudah kaya.
Menurutnya, itu bias kelas. Karena seolah orang kaya tidak bisa korupsi.
“Tapi kalian malah belain terdakwa korupsi. Hanya karena “dia udah kaya ga mungkin korupsi.” Bias kelas,” ujarnya.
Adapun pemecatan itu terungkap dalam sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nadiem.
“Pada tanggal 2 Juni 2020, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti dua pejabat Eselon 2 di Kemendikbud, yaitu pertama, Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020,” kata salah satu jaksa.
Kebijakan itu, disebut diambil Nadiem karena pejabat tersebut tak mengikuti arahan Nadiem. Alias tak setuju dengan pengadaan Chromebook.
“Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, (Poppy) tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” papar Jaksa.
(Arya/Fajar) -
/data/photo/2026/01/06/695ca51d009d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP Nasional
Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap kejanggalan spesifikasi pengadaan TIK untuk PAUD diminta disamakan dengan kebutuhan SD dan SMP.
Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Apakah dalam hal ini kejanggalan mengenai spek teknisnya itu sudah ditentukan atau karena pada saat itu tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebetulnya dibutuhkan oleh Ditjen PAUD?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Hasbi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, menjelaskan, kejanggalan itu karena pengadaan TIK PAUD tidak sesuai kebutuhan.
Ia menyinggung, hal ini tidak terlepas dari perintah Staf Khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
“Iya, karena tidak sesuai dengan kebutuhan untuk PAUD. Karena kan PAUD itu berbeda dengan SD dan SMP, tetapi pada waktu itu Bu Jurist meminta supaya spek-nya jangan berbeda,” jawab Hasbi.
Jaksa mempertanyakan kenapa arahan Jurist itu tidak dibantah oleh jajaran kementerian.
Hasbi menyinggung, Jurist diberikan kewenangan seakan-akan mewakili Nadiem Makarim yang menjabat sebagai menteri.
“Ya memang eh mungkin juga tidak ada yang berani menanggapi karena memang pada waktu itu Bu Jurist memiliki apa… power atau kekuasaan yang cukup tinggi, ya cukup besar,” imbuh Hasbi.
Saat ini, Jurist sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih menjadi buronan.
Sementara, Nadiem sudah dihadapkan ke persidangan.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/06/695ca51d009d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Dikasih 7.000 USD Terkait Pengadaan Chromebook Usai Tak Lagi Menjabat
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Dikasih 7.000 USD Terkait Pengadaan Chromebook Usai Tak Lagi Menjabat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto mengaku pernah diberikan uang 7.000 dollar AS atau sekita Rp 117.000.000 setelah tidak lagi terlibat dalam perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini Purwadi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Di sini jadi barang bukti kami, kaitan dengan uang yang saudara kembalikan atau titipkan ke penyidik ya. Uang 7.000 dollar AS?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
“Betul,” jawab Purwadi.
Ia mengaku menerima uang itu dari Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.
Penerimaan ini terjadi sekitar tahun 2021.
Purwadi mengaku terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, tapi setelah pengadaan dilaksanakan, ia sudah tidak menjabat Direktur SMA.
Purwadi mengaku tidak bertemu langsung dengan Dhani.
Uang itu diletakkan begitu saja di meja kerjanya.
“Saya waktu itu tidak ketemu, jadi ditaruh di meja saja. Tidak ada berita apa-apa karena saya sudah tidak menjabat lagi sehingga uang itu ya saya simpan saja,” jelasnya.
Purwadi mengaku, semenjak tidak lagi menjabat, ia sudah jarang berinteraksi dengan Dhani.
Ketika dicecar jaksa, Purwadi mengaku tidak tahu persis dari mana asal uang pemberian Dhani.
Tapi, ia menduga, itu berasal dari pihak penyedia Chromebook.
“Ya, kalau dari kegiatan, enggak mungkinlah ada uang dollar,” jawabnya.
Uang itu telah dititipkan ke jaksa pada Oktober 2025 lalu.
Nantinya, uang ini akan dikembalikan ke negara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Saksi Kasus Chromebook Akui Terima USD 7 Ribu Meski Tak Lagi Menjabat
Jakarta –
Mantan Direktur SMA pada Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengakui pernah diberikan USD 7 ribu yang ditaruh di atas meja. Namun, Purwadi mengatakan uang itu sudah dikembalikan ke penyidik.
Pengakuan itu disampaikan Purwadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias IBAM selaku tenaga konsultan.
“Uang yang Saudara saksi kembalikan atau titipkan ke penyidik, uang berapa Pak? 7 ribu dollar Amerika Serikat Pak?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Purwadi.
Purwadi mengatakan uang itu diterima dari Dhany Hamiddan Khoir selaku pejabat PPK. Dia mengatakan uang itu diletakkan di atas meja tanpa ada perintah apa pun.
“Pada saat itu apa yang disampaikan PPK SMA Pak? Penerimaan uang itu?” tanya jaksa.
“Saya waktu itu nggak ketemu, ditaruh di meja saja, tidak ada perintah apa-apa, karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu saya simpan saja,” jawab Purwadi.
Jaksa mendalami apakah uang itu berasal dari penyedia pengadaan Chromebook. Purwadi mengaku hanya menyimpan uang itu tapi sudah dikembalikan ke penyidik.
“Pernah tidak diinformasikan uang itu dari penyedia pengadaan TIK direktorat SMA?” tanya jaksa.
“Saya sudah jarang interaksi dengan Pak Dhany, jadi saya simpan saja, sampai kemarin itu ada masalah saya kembalikan,” jawab Purwadi.
Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200 juta dan USD 30.000, kemudian memperkaya Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000.
Diketahui, sidang dakwaan Ibrahim atau Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Halaman 2 dari 2
(mib/fca)
-
/data/photo/2026/01/06/695d082b0004f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran
Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap, pernah dipertemukan oleh perusahaan swasta yang hendak ikut pengadaan Chromebook di sela rapat pembahasan anggaran atau konsinyering dengan Komisi X DPR RI.
Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Pada waktu itu sekitar awal tahun 2021, jika saya tidak salah ingat, Pak Jaksa, kita melakukan konsinyering di Hotel Fairmont,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Hasbi menjelaskan, pada waktu jeda makan siang, perwakilan dari kementerian diajak ke lantai tiga.
Saat itu, sudah menunggu beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai perwakilan dari perusahaan swasta.
Dalam pembahasan anggaran itu perwakilan kementerian yang hadir adalah Hasbi selaku Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek; Dirjen PAUDasmen Jumeri dan Sesditjen Sutanto, Dirjen SD Sri Wahyuningsih, Dirjen SMP Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto selaku PPK.
Saat itu, Hasbi dan kawan-kawan melakukan pembahasan anggaran dengan Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja samanya.
Tapi, dalam pertemuan di jam makan siang itu, mereka justru bertemu dengan dua orang yang bukan bagian dari DPR RI.
“Bertemu dengan dua orang, yaitu Pak Hendrik Tio dan Pak Timothy,” lanjut Hasbi.
Jaksa pun meminta Hasbi untuk menjelaskan lebih lanjut identitas kedua orang itu.
“Pak Hendrik dan Pak Timothy itu maksudnya apakah sebagai anggota DPR atau?” tanya jaksa.
“Bukan, selaku pemilik perusahaan,” jawab Hasbi.
Dalam pertemuan itu, hadir juga anggota DPR RI ini adalah
Agustina Wilujeng
Pramestuti.
Agustina dulu merupakan anggota Komisi X DPR RI, kini ia menjabat sebagai Walikota Semarang.
Jaksa mempertanyakan isi pertemuan dalam rapat di sela pembahasan anggaran kementerian.
Hasbi mengatakan, Agustina sempat memperkenalkan kedua orang tersebut.
“Jadi, intinya Bu Agustina memperkenalkan bahwa beliau (Hendrik dan Timothy) adalah penyedia TIK dan pada waktu itu disampaikan bahwa jika ada pengadaan mengenai TIK bisa berpartisipasi gitu,” jelas Hasbi.
Dalam perjalanannya, kedua orang itu terlibat dalam pengadaan Chromebook.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, ketiga nama yang dititipkan Agustina ini, antara lain: Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook, yaitu:
Usai namanya disebutkan dalam dakwaan, Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Namun, Agustina mengaku menghormati proses hukum yang ada meski namanya disinggung.
“Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/05/695b6fa2b6928.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Cerita Saksi Chromebook Diberi Rp 500 Juta dalam Kantong Kertas dari Rekanan Penyedia Laptop Nasional
Cerita Saksi Chromebook Diberi Rp 500 Juta dalam Kantong Kertas dari Rekanan Penyedia Laptop
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap pernah menerima uang Rp 500 juta yang dimasukkan dalam kantong kertas dari Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu penyedia Chromebook.
Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Hasbi yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek menjelaskan, uang Rp 500 juta ini bukan diserahkan langsung pada dirinya.
Tapi, diserahkan kepada Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah
“Pada tahun 2022, Bu Nia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didatangi oleh pengelola Bhinneka waktu itu, Bu Susi kalau enggak salah namanya. Dan, pada saat beliau pergi, meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia, isinya uang,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Usai mengetahui ada pemberian dari Susy, Nia pun melapor kepada Hasbi.
Hasbi mengaku menyuruh Nia untuk mengembalikan uang tersebut.
Tapi, Susy tidak mau menerimanya.
“Kemudian dilaporkan kepada saya. disampaikan. Saya sempat minta untuk dikembalikan, tetapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susi, Bu Susi tidak berkenan,” kata Hasbi.
Akhirnya, uang dalam kantong kertas itu dibagi dua untuk Hasbi dan Nia.
Masing-masing memegang Rp 250 juta.
“Di saya Rp 250 juta, di Bu Nia Rp 250 juta,” lanjutnya.
Hasbi mengaku, uang itu disimpannya hingga dikembalikan ke negara melalui penyidik.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Hasbi disebutkan menerima uang total Rp 250 juta.
Sementara, Nia disebut menerima uang hingga Rp 500 juta.
Tapi, untuk saat ini, Nia belum dihadirkan di persidangan untuk didengarkan keterangannya.
Hasbi dan Nia merupakan bagian kecil dari pihak-pihak yang disebut diperkaya dari pengadaan Chromebook.
Sementara, Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut telah diperkaya hingga Rp 5,1 miliar.
PT Bhinneka Mentari Dimensi sendiri menerima Rp 281.676.739.975,27.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.