Tag: Sri Sultan Hamengku Buwono X

  • Sultan HB X Ungkap Arahan Prabowo Soal Pertumbuhan Ekonomi 8%

    Sultan HB X Ungkap Arahan Prabowo Soal Pertumbuhan Ekonomi 8%

    Bisnis.com, BOGOR – Presiden Prabowo Subianto meminta Kepala Daerah bergotong-royong untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8% pada akhir periodenya kelak.

    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwana X mengatakan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu menekankan agar Pemimpin Daerah (Pemda) dapat fokus dalam menangani masalah manajemen pemerintahan hingga mencakup pemberantasan korupsi.

    Hal ini dia sampaikan usai mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) Tahun 2024, di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

    “Presiden juga meminta bagaimana kebocoran APBN dan APBD bisa dikurangi, berarti kan bisa menambah volume meningkatkan pertumbuhan ekonomi tidak average 5% tapi yang bisa 8% kan akhirnya kan bisa begitu,” ujarnya kepada Bisnis.

    Presiden Ke-8 RI itu dalam arahannya, kata Hamengkubuwono X, menekankan agar langkah-langkah kinerja pemda bisa diperbaiki sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Harapannya, dia mengatakan melalui efisiensi bisa menambah potensi yang ada untuk meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi Negara dengan kondisi keuangan yang lebih bersih dan lebih akuntable sehingga kesejahteraan itu juga bisa makin meningkat. 

    “Sebetulnya ada kemauan apapun bisa itu. Sekarang aja kemauan itu bagaimana kan gitu. Tapi kalau asal ada kemauan merealisasi dirinya juga bersih kan terus sebetulnya kan juga bisa dilakukan, tergantung kembali pada daerah sendiri,” pungkas Hamengkubuwono X.

  • Sri Sultan Instruksikan Regulasi Ketat untuk Kontrol Peredaran Miras Online di DIY

    Sri Sultan Instruksikan Regulasi Ketat untuk Kontrol Peredaran Miras Online di DIY

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Menanggapi meningkatnya kasus penyalahgunaan minuman keras di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan perlunya aturan tegas untuk mengatur penjualan minuman keras, terutama secara online. Saat ini, kurangnya regulasi membuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras online sulit dilakukan.

    Sri Sultan menyatakan keresahan masyarakat terhadap peredaran miras yang tidak terkendali akibat regulasi yang belum mencakup transaksi daring.

    “Bupati, wali kota punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan. Perda yang ada saat ini sudah ketinggalan karena tidak mengatur untuk daring. Nah, kita harus atur untuk pembelian secara online sehingga kita bisa mengontrol peredaran,” ujarnya di Yogyakarta, Rabu (30/10/2024).

    Sri Sultan juga menekankan dampak negatif miras bagi masyarakat dan berharap agar dalam waktu dekat setiap bupati/wali kota dapat menerbitkan aturan terkait.

    “Peredaran miras ini apalagi yang online, harus kita atur lagi. Mereka yang melanggar peraturan harus ditindak. Minuman keras dengan alkohol di atas 5%, semua tanggung jawabnya kabupaten/kota,” tegasnya.

    Sri Sultan menjelaskan, banyak penjualan miras daring dilakukan tanpa izin resmi sehingga penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan adil agar tidak ada salah paham. Ia berharap dengan regulasi baru ini, pemerintah DIY dapat mengendalikan peredaran miras ilegal, khususnya untuk melindungi generasi muda.

    Sementara itu, Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu (FKYB) yang mewakili aspirasi masyarakat juga menyampaikan keprihatinannya kepada Sekda DIY Beny Suharsono di kantor Gubernur. Koordinator Lapangan FKYB Waljito mengungkapkan miras sering menjadi pemicu konflik dan kekerasan di DIY.

    “Kami mengamati setiap kali terjadi kekerasan, pemicunya adalah miras. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk mengendalikan peredarannya,” ujarnya.

    Waljito mengimbau pemerintah daerah berkolaborasi dalam mengelola peredaran miras demi mencegah konflik dan kejahatan akibat miras. Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan menghindari upaya pendekatan restorative justice pada pelanggaran terkait miras, mengingat situasi yang semakin darurat.

    Pemda DIY telah menggelar pertemuan dengan penjabat bupati, wakil bupati, dan wali kota untuk menyusun aturan yang efektif guna mengontrol peredaran miras di wilayah masing-masing.

  • Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras
                
                    
                            Yogyakarta
                        
                        29 Oktober 2024

    Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras Yogyakarta 29 Oktober 2024

    Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa
    Yogyakarta
    (DIY) banyak dikeluhkan masyarakat.
    Pada Selasa (29/10/2024), masyarakat dari golongan santri menggeruduk Polda DIY untuk menyampaikan penolakan
    peredaran miras
    .
    Terkait peredaran miras ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri
    Sultan Hamengku Buwono X
    meminta kepada kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk segera menerbitkan aturan soal peredaran miras.
    Sultan mengatakan bahwa untuk sekarang ini, Perda DIY yang mengatur soal miras sudah ketinggalan zaman karena dalam perda tersebut tidak ada aturan penjualan miras melalui daring.
    “Menerbitkan ketentuan itu (aturan miras) karena Perda yang ada itu ketinggalan. Ya, karena tidak mengatur untuk daring. Ya, untuk online. Kita harus ngatur untuk online sehingga kita bisa mengontrol peredaran tidak sampai ke kelurahan-kelurahan seperti ini,” ujar Sultan, Selasa (29/10/2024).
    Ia menambahkan bahwa jika aturan peredaran miras segera diterbitkan oleh kepala daerah, maka peredaran miras dapat diatur dengan detail.
    “Sehingga itu dikeluarkan kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten kota itu untuk mengatur mereka yang ilegal itu kita tutup,” kata dia.
    Sultan mencontohkan bahwa dengan penjualan melalui daring, seseorang yang tidak memiliki izin bisa saja menjual kepada yang memiliki izin maupun secara langsung kepada konsumen.
    “Begitu online saya dapat, saya jual lagi pada orang lain dan sebagainya. Saya tidak mau punya problem karena begitu saya nangkap kan dianggap melanggar,” kata dia.
    Sultan meminta agar pada minggu ini aturan soal peredaran miras dapat diselesaikan oleh kepala daerah di tingkat kabupaten maupun kota.
    “Sebelum kita melakukan penertiban itu, ya saya minta, saya mohon minggu ini harus keluar keputusan bupati/walikota menyangkut masalah peraturan bupati/walikota menyangkut untuk online (peredaran miras),” tutur Ngarsa Dalem.
    KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA AKSI DEMO: Para santri dari berbagai Pondok Pesantren di DIY saat mengelar aksi di Mapolda DIY menuntut pengusutan tuntas peristiwa penganiayaan santri di Brontokusuman, Kota Yogyakarta, DIY, Selasa (29/10/2024).
    Sebelumnya, ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di DI Yogyakarta (DIY) memenuhi halaman Mapolda DIY.
    Para santri ini menggelar aksi terkait kasus penganiayaan dan penusukan santri yang terjadi di Brontokusuman, Kota Yogyakarta.
    Selain itu, juga terkait peredaran miras yang semakin masif di DIY.
    Sekitar pukul 08.30 WIB, para santri dari berbagai pondok pesantren di DI Yogyakarta mulai datang ke Mapolda DIY.
    Para santri datang dengan mengendarai sepeda motor hingga bus. Mereka kemudian berkumpul di depan Mapolda DIY.
    Ketua PWNU DIY KH. Zuhdi Muhdlor mengaku datang ke Mapolda DIY untuk unjuk rasa cinta kepada Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan.
    “Ketika kita berada pada suasana peringatan Hari Santri tahun 2024 ada peristiwa yang cukup menyakitkan,” ujarnya di Mapolda DIY, Senin (29/10/2024).
    Dirinya mengapresiasi pihak kepolisian yang sigap menangkap para pelaku penganiayaan terhadap santri belum lama ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.