Tag: Sri Sultan Hamengku Buwono X

  • Sultan HB X pastikan pertemuan dengan Jokowi tak bahas politik

    Sultan HB X pastikan pertemuan dengan Jokowi tak bahas politik

    Yogyakarta (ANTARA) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Keraton Kilen, Yogyakarta, Rabu pagi, tidak membahas isu politik.

    “Enggak (bahas politik). pribadi saja,” ujar Sultan HB X kepada awak media usai melakukan pertemuan tertutup bersama Jokowi selama sekitar 1,5 jam di kediamannya itu.

    Raja Keraton Yogyakarta itu menegaskan bahwa kedatangan Jokowi ke kediamannya hanya untuk bersilaturahmi dan bersifat pribadi.

    Saat ditanya awak media mengenai isi pembicaraan bersama Jokowi, Sultan enggan mengungkapkan.

    “Ya enggak bisa (diungkap) dong. Wong itu pribadi kok. Ya, saya enggak mau punya komentar apa-apa. Ya silaturahmi saja,” ujar Sultan.

    Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo tiba di Keraton Kilen pada Rabu (15/1) sekitar pukul 08.51 WIB dengan mobil hitam berpelat nomor B 1568 AZC dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 10.23 WIB.

    Saat meninggalkan kompleks Keraton Kilen, Jokowi tampak tersenyum ke arah awak media dari dalam mobil.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jokowi Temui Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton, Bahas Apa ? – Page 3

    Jokowi Temui Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton, Bahas Apa ? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Kilen, Kota Yogyakarta, Rabu, 15/1/2025).

    Pantauan di lokasi, Jokowi tiba di lokasi pada pukul 08.51 WIB menggunakan mobil hitam berpelat nomor B 1568 AZC. Sejumlah aparat keamanan terlihat berjaga di pintu gerbang kompleks kediaman Sultan HB X tersebut.

    Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji membenarkan pertemuan terbatas Jokowi dan Sultan HB X tersebut.

    “Bertemu dengan Bapak Gubernur DIY di Keraton Kilen. Pertemuan terbatas,” kata Ditya, seperti dilansir dari Antara.

     

    antan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengomentari laporan dan desakan Nurani 98 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut harta kekayaan dan keluarganya.

    Hingga saat ini, dia mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

    “Kami tidak diinfo membahas tentang apa,” ujar Ditya.

    Hingga berita ini diturunkan, pertemuan antara Presiden Jokowi dan Sultan HB X masih berlangsung secara tertutup.

     

     

     

  • 9
                    
                        Jokowi Bertemu dengan Sultan HB X di Keraton Kilen, Pertemuan Terbatas?
                        Yogyakarta

    9 Jokowi Bertemu dengan Sultan HB X di Keraton Kilen, Pertemuan Terbatas? Yogyakarta

    Jokowi Bertemu dengan Sultan HB X di Keraton Kilen, Pertemuan Terbatas?
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ketujuh Republik Indonesia,
    Joko Widodo
    (Jokowi), berkunjung ke
    Keraton Kilen

    Yogyakarta
    pada Rabu (15/1/2025) pukul 08.51 WIB.
    Dalam kunjungannya, Jokowi menggunakan mobil jenis Alphard dengan nomor polisi B 1568 AZC.
    Saat dikonfirmasi, Koordinator Substansi Humas Kominfo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ditya Nanaryo Aji, membenarkan adanya kunjungan tersebut.
    “Iya benar, hadir pagi ini. (Jokowi) bertemu dengan Bapak
    Gubernur DIY
    di Keraton Kilen,” ucap Ditya, Rabu (15/1/2025).
    Namun, Ditya mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui secara detail agenda pertemuan antara Jokowi dan Sri Sultan.
    “Pertemuan terbatas, kami tidak diinfo membahas tentang apa,” kata dia.


    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Bakal Sewa Lahan Milik Sultan Ground, Begini Skemanya

    Pemerintah Bakal Sewa Lahan Milik Sultan Ground, Begini Skemanya

    Jakarta

    Pemerintah akan melakukan sewa tanah Sultan Ground (SG) yang terdampak akibat pembangunan jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen. Adapun sebelumnya, Kepala Pertanahan Keraton Jogja GKR Mangkubumi menyampaikan penolakan Keraton Jogja untuk menyerahkan hak milik SG terdampak Tol Jogja-Bawen.

    Meski begitu, Keraton Jogja mendukung pembangunan proyek jalan tol dan bersedia meminjamkan tanahnya untuk digunakan sebagai jalan tol dengan skema sewa. Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana membayarkan sewa berdasarkan hasil konsultasi dan opini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Sampai akhir konsesi. Seperti itu. Jadi sewanya dibayarkan sekalian dan itu hasil konsultasi dan opini BPKP,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Miftachul Munir, kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian PU, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Munir menuturkan, skema yang akan dilakukan Kementerian PU menjadi bagian dari parameter investasi. Karenanya, ia menyebut pembayaran sewa tidak dilakukan tahunan.

    “Karena sewa ini kan jadi parameter investasi yang tentunya juga membebani tarif. Jadi tidak nanti tiap berapa tahun sekali kita bayarkan, terus kemudian ada potensi menaikkan,” jelasnya.

    Berbeda dengan akuisisi aset pemerintah, tutur Munir, pengelolaan lahan SG akan dilakukan dengan sistem sewa. Adapun biaya sewa ke depan akan dilimpahkan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

    “Iya, BUJT. Nah kan semua pengeluarannya nanti kan kembalinya ke tarif. Nanti ujung-ujungnya menjadi beban pengguna,” tutupnya.

    Sebagai informasi, pada 2022 silam penggunaan lahan untuk jalan Tol Solo-Jogja dan Tol Bawean-Jogja sempat terkendala. Hal ini karena lahan jalan tol tersebut disebut-sebut merupakan bagian hak kepemilikan dari Sultan Ground (SG).

    Dikutip dari detikJateng, kala itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan tak akan melepaskan hak kepemilikan terhadap Sultan Ground (SG) yang akan digunakan untuk jalan tol di DIY.

    Sultan mengungkapkan sikap Keraton terhadap pembangunan jalan tol sama seperti yang telah dilakukan selama ini. Keraton mempersilakan negara menggunakan tanah SG tanpa batas waktu, seperti selama ini dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bangunannya berdiri di atas SG.

    “Seperti Gadjah Mada (UGM) dan yang lain. Selama (tanah SG) masih dipakai ya silakan saja,” kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (18/4/2022).

    (kil/kil)

  • Terpopuler, opsen pajak hingga bentrokan warga di Tanah Abang

    Terpopuler, opsen pajak hingga bentrokan warga di Tanah Abang

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita terpopuler yang menarik untuk disimak pada Kamis pagi, mulai dari opsen pajak kendaraan bermotor hingga bentrokan warga dengan pekerja proyek di Tanah Abang yang menewaskan satu orang.

    Berikut rangkuman beritanya :

    1.Opsen pajak kendaraan bermotor, penjelasan dan cara menghitungnya

    Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selengkapnya di sini.

    2.Menteri Nusron segera temui Sultan bicarakan hak tanah di Yogyakarta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya segera menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membicarakan hak atas tanah di Yogyakarta. Selengkapnya di sini.

    3.Projo siap berubah menjadi partai dan kendaraan politik Jokowi

    Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko mengatakan bahwa organisasinya siap berubah menjadi partai dan kendaraan politik bagi Presiden ke-7 Joko Widodo. Selengkapnya di sini.

    4.Golongan pelanggan PLN yang akan dapat diskon 50 persen tarif listrik

    Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) selama dua bulan pertama 2025. Selengkapnya di sini.

    5.Satu tewas akibat bentrokan warga dengan pekerja proyek di Tanah Abang

    Bentrokan antara sekelompok warga dengan pekerja proyek di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12) malam menewaskan satu orang. Selengkapnya di sini.

    Pewarta: Indriani
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sultan HB X Tetapkan Besaran UMK dan UMSK 2025 di Yogyakarta

    Sultan HB X Tetapkan Besaran UMK dan UMSK 2025 di Yogyakarta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di Yogyakarta.

    UMK dan UMSK 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024. Hal itu diumumkan Sekda DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/12).

    Penetapan UMK dan UMSK tersebut juga berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    “UMK dan UMSK ini ditetapkan oleh Gubernur (DIY) berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota,” ujar Beny.

    “UMK di DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ungkapnya.

    Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 ditetapkan Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun ini. Sedangkan UMK di Kota Yogyakarta 2025 ditetapkan Rp2.655.041,81 atau naik Rp162.044,81 dari tahun ini.

    Sementara itu, UMK Kabupaten Sleman Rp2.466.514,86 atau naik Rp150.538,47, sedangkan Bantul Rp2.360.533,00 atau naik Rp144.070,00.

    UMK di Kabupaten Kulon Progo Rp2.351.239,85 atau naik 143.502,90 dan Kabupaten Gunungkidul Rp2.330.263,67 atau naik 142.222,67.

    Beny kemudian menjelaskan UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi.

    UMSK DIY 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman di Kota Yogyakarta baik subsektor hotel berskala besar maupun subsektor restoran berskala besar dengan nominal Rp2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.

    Beny menyatakan penetapan UMK dan UMSK telah memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja atau buruh.

    Menurutnya, UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

    Pengusaha, kata dia, wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman struktur dan skala upah.

    “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran,” kata Beny.

    (Antara/chri)

  • Menteri ATR Akan Temui Sultan HBX Bahas Lahan Keraton yang Diklaim KAI

    Menteri ATR Akan Temui Sultan HBX Bahas Lahan Keraton yang Diklaim KAI

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait polemik gugatan Keraton Yogyakarta senilai Rp1.000 kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

    Keraton sebelumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta menyangkut kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.

    “Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai masalah implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta,” kata Nusron di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Rabu (18/12).

    Nusron menuturkan, pihaknya akan membicarakan perihal tanah di Yogyakarta, utamanya yang berstatus bukan tanah Keprabon.

    Tanah Keprabon adalah lahan Kasultanan yang dipakai untuk bangunan istana beserta kelengkapannya.

    “Yang tanah Keprabon itu, secara isu sudah selesai. Memang itu haknya Kanjeng Sultan,” imbuh Nusron.

    Walau begitu, Nusron mengakui ada selisih tafsir mengenai pengaturan tanah bukan Keprabon di Yogyakarta antara isi Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-Undang (UU) Keistimewaan.

    “Karena terjadi selisih tafsir, maka kita perlu bicara antara Menteri BPN dengan Kanjeng Sultan. Akan kami agendakan secara lebih lanjut, termasuk tanah KAI yang menyangkut tanah bukan Keprabon,” ujar Nusron.

    Sultan HB X sendiri beberapa waktu lalu mengklaim gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim PT. KAI dilayangkan berdasarkan kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan para pihak tergugat.

    Sultan menuturkan, pihaknya sudah sejak lama berkomunikasi dengan PT KAI soal aset milik Keraton Yogyakarta berupa lima bidang tanah berstatus Tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang dicatat sebagai aktiva tetap BUMN penyelenggara jasa perkeretapaian itu.

    Maksud dari pembicaraan itu adalah guna penghapusbukuan atau pembatalan status aset Keraton Yogyakarta yang diklaim sebagai aktiva tetap PT KAI.

    “(Komunikasi) tidak hanya PT KAI, kejaksaan, Mahkamah Agung, (Kementerian) Keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin (status aset),” kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11).

    Raja Keraton Yogyakarta itu mengatakan penghapusbukuan status aset hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan. Sehingga, atas dasar kesepakatan para pihak terkait maka diputuskan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Oktober 2024 lalu.

    “Prosesnya sudah lama, ya kalau mereka ndak sepakat ya saya ndak ke pengadilan,” katanya.

    Setelah penghapusbukuan berdasarkan putusan pengadilan, maka seluruh aset PT KAI yang dibangun di atas objek perkara akan tercatat statusnya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Sultan tak mempermasalahkan Tanah Kasultanan dipakai oleh BUMN asal tertib administrasi.

    “Jadi nanti yang terjadi (usai putusan pengadilan) itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Udah itu aja,” sambung Gubernur DIY itu.

    Sementara, kata Sultan, nominal tuntutan ganti rugi Rp1.000 kepada pihak tergugat hanya sebatas formalitas semata.

    “Ya harus ada kerugian, kalau tidak gimana, itu kan aspek hukumnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya, mereka turut menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.

    Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.

    Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga putri Sultan HB X, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono. Sebab klausul PT KAI mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

    Dalam hal ini, penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

    Selain PT KAI sebagai tergugat I, ada pula Kementerian BUMN RI tergugat II. Sementara pihak turut tergugat meliputi Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI.

    (kum/kid)

  • Sultan HB X tetapkan UMK dan UMSK se-DIY tahun 2025

    Sultan HB X tetapkan UMK dan UMSK se-DIY tahun 2025

    Yogyakarta (ANTARA) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di provinsi ini tahun 2025.

    UMK dan UMSK 2025 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 itu disampaikan oleh Sekda DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.

    “UMK dan UMSK ini ditetapkan oleh Gubernur (DIY) berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota,” ujar Beny.

    Penetapan UMK dan UMSK tersebut juga berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 lebih dulu ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun ini.

    Beny menyebutkan UMK di Kota Yogyakarta Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.655.041,81 atau naik Rp162.044,81 dari tahun ini.

    Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp2.466.514,86 atau naik Rp150.538,47, sedangkan Bantul Rp2.360.533,00 atau naik Rp144.070,00.

    Berikutnya UMK di Kabupaten Kulon Progo Rp2.351.239,85 atau naik 143.502,90 dan Kabupaten Gunungkidul Rp2.330.263,67 atau naik 142.222,67.

    “UMK di DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ucap Beny.

    Beny menjelaskan untuk UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi.

    UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman di Kota Yogyakarta baik subsektor hotel berskala besar maupun subsektor restoran berskala besar dengan nominal Rp2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.

    Beny menyebut penetapan UMK dan UMSK telah memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja atau buruh.

    Menurut dia, UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

    Pengusaha, kata dia, wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman struktur dan skala upah.

    “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran,” kata Beny.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemda DIY Mendapat Alokasi APBN 2025 Sebesar Rp21,3 T

    Pemda DIY Mendapat Alokasi APBN 2025 Sebesar Rp21,3 T

    Liputan6.com, Yogyakarta – Pemda DIY telah menerima alokasi APBN 2025 sebesar Rp21,3 T oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (10/12) di Istana Negara, Jakarta, lalu menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2025 ke bupati dan wali kota.

    Gubernur DIY Sultan HB X mengatakan alokasi APBN 2025 tersebut terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp11,01 T dan alokasi Belanja Negara Tahun 2025 berupa TKD senilai Rp10,29 T.

    “Ini diharapkan sinergi kebijakan antara APBN pusat dan daerah, terus akan ditingkatkan. Tentu melalui harmonisasi belanja pusat dan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan yang berdimensi regional,” kata Sri Sultan Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis 12 Desember 2024.

    Gubernur DIY Sri Sultan membagikan pesan Presiden kepada Bupati dan Walikota agar meningkatkan efisiensi, penghematan di semua bidang dalam penggunaan anggaran dan mengurangi kebocoran anggaran. Selain itu harus fokus pada strategi menjamin ketahanan pangan salah satunya dengan sembada pangan.

    “Lumbung pangan nasional, lumbung pangan provinsi, lumbung pangan kabupaten dan desa harus diciptakan.”

    Soal alokasi APBN 2025 pesan selanjutnya Presiden RI yaitu swasembada energi dan strategi transformasi pembangunan, penegakan hukum dan strategi hilirisasi semua komoditas. Selain itu pendidikan dan kesehatan, sebagai prioritas pembangunan, sehingga menjadi bagian tidak terpisahkan, dalam strategi pengentasan kemiskinan dan mewujudkan program peningkatan makanan bergizi terutama untuk anak-anak.

    “Bapak Presiden kemarin juga meluncurkan Katalog Elektronik versi 6.0. Hal ini diharapkan dapat mengurangi 20 sampai 30% biaya pengadaan, menurunkan biaya administrasi 40 sampai 50%, sehingga meningkatkan efisiensi dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan kita, sehingga nilai ICOR atau Incremental Capital Output Ratio kita bisa menurun,” ujar Sri Sultan.

    Gubernur DIY mengimbau para pemangku kepentingan agar mewujudkan pemerintah yang bersih, diantaranya dengan pengelolaan manajemen yang baik, leadership yang kuat serta pemanfaatan teknologi. Selain itu juga dengan upaya penegakan hukum.

    Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPb) Provinsi D.I.Yogyakarta, Agung Yulianta, mengatakan, alokasi belanja Kementerian/ Lembaga sebesar Rp11,01 triliun terdiri atas belanja pegawai Rp4,97 triliun, belanja barang Rp3,64 triliun, belanja modal Rp2,38 triliun, dan belanja bantuan sosial Rp22,28 miliar. Alokasi Belanja Negara Tahun 2025 berupa TKD sebesar Rp10,29 triliun terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp320,35 miliar.

    “Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5,85 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp337,48 miliar, DAK Nonfisik sebesar Rp1,95 triliun; Insentif Fiskal sebesar Rp106,43 miliar, Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,2 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp515,13 miliar.”

    Agung menjelaskan, penyerahan DIPA Petikan pada tahun ini juga dilakukan secara digital yang memberi simbolisasi pergeseran paradigma menuju era digital yang lebih modern. DIPA Petikan dan Buku Alokasi TKD Tahun 2025 telah melalui proses digitalisasi, semenjak dari perencanaan, penganggaran sampai melalui proses penandatanganan DIPA yang dilakukan secara elektronik. Proses bisnis pengesahan dari dokumen anggaran sebelum digitalisasi mengikuti dua belas proses yang sangat rumit. Saat ini hanya empat tahap dan menggunakan aplikasi digital SAKTI.

    “Dengan diserahkannya DIPA petikan dan Buku Alokasi TKD TA 2025 oleh Gubernur DIY, kami mengharapkan agar APBN 2025 dapat dilaksanakan lebih awal serta memperhatikan substansi dari program dan kegiatan yang tertuang pada DIPA. Ini agar memberikan nilai tambah secara optimal bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DIY,” katanya.

     

    Skandal Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kata Paguyuban BUMDes Cilacap

  • Ketua MPR sebut persetujuan pengunduran diri Miftah hak penuh Presiden

    Ketua MPR sebut persetujuan pengunduran diri Miftah hak penuh Presiden

    Semua hak prerogatif beliau (Presiden Prabowo) apakah disetujui atau ditolak

    Yogyakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa persetujuan atau penolakan pengunduran diri Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dari Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

    “Semua hak prerogatif beliau (Presiden Prabowo) apakah disetujui atau ditolak,” kata Muzani usai menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Keraton Kilen, Yogyakarta, Rabu.

    Apabila pada akhirnya pengajuan itu disetujui, menurut Muzani, penentu sosok pengganti posisi Miftah juga merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo.

    “Kalau disetujui, siapa penggantinya, hak prerogatif beliau sepenuhnya,” ucap dia.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi ihwal kabar Miftah bertemu Prabowo pada Senin lalu di Jakarta, Muzani mengaku belum memperoleh informasi.

    “Saya belum dapat ‘update’. Yang pasti kan beliau (Miftah) sudah memberikan pernyataan, beliau mengajukan pengunduran diri,” ujar Muzani.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menghormati keputusan Miftah Maulana Habiburrahman yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden, dan menyebut sikap itu sebagai sikap kesatria.

    “Saya sendiri belum lihat langsung, tapi dapat laporan beliau sudah mengundurkan diri, komentar saya, saya kira itu adalah tindakan bertanggung jawab, tindakan kesatria, beliau sadar, beliau salah ucap, beliau bertanggung jawab dan beliau mengundurkan diri, saya kira kita hargai sikap kesatria itu,” kata Prabowo di teras Istana Merdeka, Jakarta, Jumat malam (6/12).

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024